Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Mendekatlah ke Tuhan, Biar Ada Bekal untuk Mati

    Mendekatlah ke Tuhan, Biar Ada Bekal untuk Mati

    GELORA.CO – Razman Nasution menanggapi foto yang diunggah Hotman Paris saat sedang berobat di Singapura. Alih-alih mendoakan agar Hotman lekas sembuh, Razman mengaku malah teringat dengan mendiang Alvin Lim. 

    Menurut Razman, mendiang Alvin Lim juga sempat mengunggah momen terakhir saat sedang berobat ke luar negeri, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhirnya. 

    “Saya prihatin. Dulu ketika Alvin Lim dibawa ke Cina, begini juga postingannya,” ujar Razman kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Razman Nasution Minta Hotman Paris Dekatkan Diri kepada Tuhan

    Lebih lanjut, Razman menyarankan rivalnya tersebut untuk tidak memikirkan duniawi. 

    Tak hanya itu, Razman juga meminta Hotman membekali dirinya agar siap menghadapi kematian. 

    “Kalau kita sudah merasa diri tua, maka konsumsi makanan, harus dijaga. Yang kedua, jangan perbanyak musuh,” ungkap Razman.

    “Yang ketiga, hilangkan dendam. Yang berikutnya, mendekatlah ke Tuhan, supaya ada bekal untuk mati,” lanjut dia.

    Kendati demikian Razman tetap berharap kondisi Hotman bisa lebih baik agar mereka dapat kembali bertemu di persidangan. Sebab, sebagai terdakwa, Razman ingin kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya segera selesai. 

    “Saya berharap kita (bisa) berdebat di pengadilan supaya terungkap fakta yang sesungguhnya,” kata Razman.

    Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.

    Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

    Hotman Paris didatangkan sebagai saksi pada Kamis (6/2) tapi sidang ditunda lantaran Razman yang mengamuk di persidangan. Sidang yang seharusnya dilanjutkan pada Kamis (20/2) juga kembali ditunda karena Hotman yang mendadak jatuh sakit.

    Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, pada 27 Februari 2025.

  • Eks Pengacara Penyuap AKBP Bintoro Tak Hadir Pemeriksaan sebagai Tersangka Penipuan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Februari 2025

    Eks Pengacara Penyuap AKBP Bintoro Tak Hadir Pemeriksaan sebagai Tersangka Penipuan Megapolitan 26 Februari 2025

    Eks Pengacara Penyuap AKBP Bintoro Tak Hadir Pemeriksaan sebagai Tersangka Penipuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,
    Evelin Dohar Hutagalung
    tak hadir pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dijadwalkan pada Rabu (29/2/2025) pukul 10.00 WIB.
    Ini merupakan panggilan pertama Evelin setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (21/2/2025).
    Adapun Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga menyuap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
    AKBP Bintoro
    dkk.
    “Permohonan penundaan permintaan keterangan (Evelin Dohar Hutagalung), dikarenakan adanya
    schedule
    pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
    Dengan penundaan pemeriksaan ini, Evelin dalam surat permohonannya kepada penyidik akan memenuhi panggilan polisi pada Rabu (5/2/2025).
    Untuk diketahui, Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).
    Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan mobil Lamborghini.
    Pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini dengan alasan mengurus perkara yang menimpa kliennya, yang terlibat dalam dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
    “Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
    Namun, Arif mengaku tidak pernah menerima uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut dan mobilnya juga tidak dikembalikan.
    Dengan demikian, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya dugaan tindak pidana.
    Evelin sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat keduanya menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan FA. 
    Dua kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan polisi tercatat sebagai LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur.
    Selain itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Laporan polisi untuk kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
    Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam kasus dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan terhadap FA.
    Dalam sidang KKEP yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga di antara mereka divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
    Mereka yang dipecat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
    Sementara dua anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan tidak diperbolehkan bertugas di satuan reserse.
    Keduanya adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
    Semua yang terlibat menyatakan banding atas vonis yang diterima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Fakta Begal Payudara Ternyata Sudah Makan Korban 3 Wanita

    5 Fakta Begal Payudara Ternyata Sudah Makan Korban 3 Wanita

    Jakarta

    Aksi begal payudara di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan akhirnya terungkap. Pelaku berinisial BS (30) ditangkap polisi.

    Dirangkum detikcom, aksi begal payudara ini terekam kamera CCTV (Circuit Closed Television) dan viral di media sosial. Peristiwa pelecehan itu terjadi di lingkungan permukiman penduduk di Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/2).

    Dalam rekaman video yang beredar, terlihat mulanya korban tengah berjalan seorang diri. Dari arah belakang, tampak pelaku mengendarai sepeda motor mendekati korban.

    Pelaku lantas melakukan perbuatan cabulnya tersebut lalu pergi meninggalkan lokasi. Korban terlihat kaget dan meneriaki pelaku, namun pelaku kabur secepat kilat.

    Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan merespons cepat kejadian viral tersebut. Pelaku berinisial BS akhirnya ditangkap dua hari setelah kejadian.

    Berikut fakta-fakta aksi begal payudara di Pesanggrahan yang dirangkum detikcom, Rabu (25/2/2025).

    1. Pelaku Ditangkap

    Polisi merespons kejadian viral aksi begal payudara di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial BS (30) akhirnya ditangkap polisi.

    “Pelaku ditangkap usai kami melakukan penyisiran di CCTV lokasi sekitar dan menggunakan metode scientific crime investigation,” ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, dilansir Antara, Selasa (25/2).

    2. Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

    Polisi menetapkan BS sebagai tersangka atas aksi begal payudara terhadap remaja wanita usia 14 tahun. BS juga telah resmi ditahan di Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Sudah ditahan,” ucap Seala.

    3. Ancaman hingga 12 Tahun Bui

    Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan tersangka BS dijerat dengan Pasal 289 KUHP Subsider Pasal 6 Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lebih subsider Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 atau 12 Tahun,” kata AKP Seala dalam keterangannya, Selasa (25/2).

    Baca halaman selanjutnya: motif begal payudara

    Ilustrasi pelecehan (Foto: iStock)

    4. Motif Begal Payudara

    Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan BS biasanya menargetkan perempuan yang menjadi korban. Setelah melihat korban, BS melakukan aksinya.

    “Kemudian terduga pelaku meremas organ kewanitaan untuk melampiaskan hasrat atau nafsunya tersebut dan perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara mengendarai sepeda motor miliknya,” kata Seala dalam keterangannya, Selasa (25/2).

    5. Sudah Tiga Kali Beraksi

    Aksi begal payudara ini bukan pertama kalinya dilakukan tersangka BS. Berdasarkan pengakuannya, dia sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul tersebut.

    “Diperoleh keterangan bahwa terduga pelaku telah melakukan tersebut sudah berulang-ulang dan atau sudah dilakukannya sebanyak tiga kali,” ungkap Seala.

    Halaman 2 dari 2

    (mea/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Nikita Mirzani Masih Butuh Waktu untuk Memaafkan Putrinya Usai Berseteru

    Nikita Mirzani Masih Butuh Waktu untuk Memaafkan Putrinya Usai Berseteru

    JAKARTA – Nikita Mirzani mengungkapkan rasa sakit hati terkait dengan perseteruannya dengan sang putri, Laura Meizani alias Lolly lama kelamaan semakin membaik.

    “Alhamdulillah sedikit demi sedikit membaik, karena kan tidak bisa disesuaikan sama keinginan netizen,” ungkap Nikita Mirzani dikutip VOI dari YouTube Comic 8 Revolution, Selasa, 25 Februari.

    Meski banyak komentar dari netizen mengenai perubahan sikapnya, Nikita menegaskan bahwa proses pemulihannya tidak bisa dipaksakan. Ia menyadari bahwa luka yang ada masih belum sepenuhnya sembuh.

    “‘Kok begini, kok agak kaku’, memang kalau masih kaku pasti masih kaku, karena kan luka hati ini masih ada,” lanjutnya.

    Ia mengibaratkan hatinya yang terluka seperti pecahan yang perlahan-lahan disatukan kembali. Baginya, proses ini membutuhkan waktu hingga akhirnya bisa kembali seperti sediakala.

    “Jadi ya pelan-pelan, pecahan-pecahan hati ini ditempel lagi sedemikian rupa, biar jadi satu lagi. Biar nanti jadi biasa lagi kayak nggak ada apa-apanya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Nikita membagikan momen pertemuannya dengan Loly usai 3 tahun tidak bertemu dan berseteru. Dalam sebuah video, Nikita dan Loly akhirnya saling berpelukan.

    Momen ini diabadikan oleh Nikita usai kabar Vadel Badjideh akhirnya berhasil ditahan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan Nikita dengan dugaan persetubuhan dan aborsi atas putrinya.

  • Kecewa, Vadel Badjideh Merasa Dikhianati Anak Nikita Mirzani

    Kecewa, Vadel Badjideh Merasa Dikhianati Anak Nikita Mirzani

    Jakarta, Beritasatu.com – Vadel Badjideh merasa kecewa dengan sikap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly yang memberikan keterangan yang berbeda saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan dalam kasus asusila yang menyeret namanya.

    Keterangan tersebut diduga membuat Vadel menjadi tersangka dan akhirnya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kekecewaan TikTokers ini diungkapkan melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. 

    Sebagai pengacara, Razman juga merasakan hal yang sama dengan kliennya terkait sikap Laura yang mengecewakan Vadel Badjideh lantaran keterangan yang diberikannya tiba-tiba berubah dan memberatkan kliennya.

    “Vadel bilang, ‘memang yang saya rasakan sekarang itu seperti dikhianati, bagaimana sih om?’. Dan sampai sekarang dia belum bisa percaya, merasa apa yang terjadi begitu jauh dari apa yang dia pikirkan sebelumnya,” kata Razman Nasution kepada wartawan belum lama ini.

    Sementara itu, Razman mengimbau agar Vadel Badjideh tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun Vadel kecewa dengan Lolly yang membuat dirinya dipenjara.

    Selain itu, pihaknya juga telah merencanakan untuk melaporkan Laura terkait dugaan tindak pidana aborsi.

    “Untuk rencana melaporkan Lolly, Vadel Badjideh prinsipnya setuju, tetapi dia meminta agar hal itu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan keluarganya, terutama dengan orang tuanya, Pak Umar, serta kakaknya Martin dan Bintang,” pungkas Razman Arif Nasution.

  • Kriminal kemarin,bunuh diri akibat judi hingga wanita dibegal

    Kriminal kemarin,bunuh diri akibat judi hingga wanita dibegal

    Menurut hasil pemeriksaan awal dari saksi-saksi, korban meninggal dunia karena depresi bermain judi slot online

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Senin (24/2) yang masih menarik dibaca Selasa ini antara lain diduga depresi akibat judi online, seorang pria nekat akhiri hidup, hingga wanita dibegal oleh tiga orang tak dikenal di Jakarta Timur

    Berikut rangkuman beritanya:

    1. Diduga depresi akibat judi online, seorang pria nekat akhiri hidup

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial THP (27) nekat mengakhiri hidupnya karena diduga akibat bermain judi online di Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (23/2) malam.

    “Menurut hasil pemeriksaan awal dari saksi-saksi, korban meninggal dunia karena depresi bermain judi slot online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Seorang wanita dibegal oleh tiga orang tak dikenal di Jakarta Timur

    Jakarta (ANTARA) – Seorang wanita berinisial RW (28) melapor ke kepolisian setelah menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh tiga orang tak dikenal di Jakarta Timur yang terjadi pada Minggu (14/2)malam.

    “Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (14/2) sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian baru dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 pukul 14.55 WIB, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi tangkap penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap tersangka berinisial MS (35) dan R (37) penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran rupiah di Jalan Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).

    “Berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik tak berizin. Kemudian kita lakukan penyelidikan,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Polisi usut kasus penggelapan beras sebanyak 15 ton di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki kasus penggelapan beras premium 15 ton milik pengusaha asal Palembang bernama Bambang Irawan oleh seorang sopir truk ekspedisi.

    Beras yang seharusnya dikirim dari Palembang ke Cipondoh, Tangerang, Banten itu justru dialihkan dan dibongkar di sebuah gudang di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat oleh pelaku.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi selidiki pelaku begal payudara di Pesanggrahan

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian tengah menyelidiki pelaku begal payudara wanita di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang terjadi pada Minggu (23/2).

    “Anggota telah menyusuri TKP untuk mengumpulkan info dan kamera pengawas (CCTV). Tidak ada ruang untuk segala bentuk kriminal,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sudinhub Jaksel tertibkan kendaraan yang parkir liar di Setiabudi

    Sudinhub Jaksel tertibkan kendaraan yang parkir liar di Setiabudi

    Hari ini kami bersama 46 personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP menertibkan sembilan kendaraan parkir liar, semuanya didominasi kendaraan roda dua

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menertibkan sebanyak sembilan kendaraan roda dua atau sepeda motor yang parkir liar di kawasan Jalan Garnisun Dalam, Kelurahan Karet Semanggi Kecamatan Setiabudi.

    “Hari ini kami bersama 46 personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP menertibkan sembilan kendaraan parkir liar, semuanya didominasi kendaraan roda dua,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu di Jakarta, Senin.

    Bernad mengatakan kegiatan penertiban parkir liar yang diberi nama Operasi Gabungan Angkut Jaring tersebut melibatkan puluhan personel Sudinhub Jaksel, Satpol PP, TNI dan Polri.

    Adapun Operasi Gabungan Angkut Jaring ini menyasar pada kendaraan yang parkir liar di trotoar ataupun lokasi tanpa marka parkir.

    Ia menambahkan sembilan kendaraan terkena operasi angkut jaring kemudian dibawa menggunakan truk lalu dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Selatan untuk mendapatkan sanksi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tilang oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.

    Maka itu, pihaknya dalam kesempatan itu turut mengimbau pengendara sepeda motor mematuhi peraturan lalu lintas demi menjamin kenyamanan bersama.

    “Kami imbau untuk warga harus menaati peraturan yang berlaku terutama parkir liar karena dapat merugikan banyak pihak salah satunya pejalan kaki,” katanya.

    Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar di 89 lokasi sepanjang 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

    Terkait dengan penindakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa surat pernyataan terhadap 86 orang dan 11 surat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).

    Ditegaskan penindakan ini dilakukan secara humanis dan persuasif untuk menjamin kenyamanan warga yang tengah beraktivitas.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rabu, Polisi periksa eks pengacara anak bos Prodia sebagai tersangka

    Rabu, Polisi periksa eks pengacara anak bos Prodia sebagai tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pada Rabu (26/2).

    EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho (AN) yang merupakan anak petinggi Prodia dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    “Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan pada hari Rabu (26/2) jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Ade Safri menjelaskan pemanggilan terhadap EDH merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh penyidik Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Januari 2025,” katanya.

    Polda Metro Jaya menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

    “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2).

    Ade Ary mengungkapkan penetapan tersangka EDH berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik dan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli.

    “Telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli, yaitu satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata,” jelasnya.

    Tersangka EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, EDH bersama JK dan H telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin,bunuh diri akibat judi hingga wanita dibegal

    BBPOM DKI ingatkan efek iritasi jika pakai kosmetik tanpa izin edar

    Jakarta (ANTARA) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta mengingatkan adanya efek iritasi jika memakai kosmetik tanpa izin edar, sehingga konsumen perlu berhati-hati sebelum membelinya.

    “Jika menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, tentu ada efek sampingnya yang paling ringan adalah iritasi seperti kemerahan,” kata Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta Aam Aminah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

    Dia mengingatkan jika konsumen mendapat efek samping diharuskan langsung berobat ke dokter.

    Aminah menyatakan hal itu terkait kasus penangkapan dua tersangka yang menjual kosmetik tanpa izin edar secara daring

    Menurut dia, sejumlah barang bukti yang disita kepolisian berupa paketan perawatan wajah tidak mencantumkan nomor izin edar BBPOM.

    “Kemudian di label-nya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada bahan baku yang digunakan apa saja, cara pakai juga tidak ada, peringatan dan sebagainya, yang memang seharusnya ada pada label atau penandaan pada produk kosmetik,” jelasnya.

    Dia meminta kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan berkomitmen untuk menjamin produknya memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat dan mutu.

    Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan terus meningkatkan literasi dan menerapkan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) dari obat yang akan dikonsumsi.

    “Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa,” ucapnya.

    Masyarakat diharapkan juga memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara daring, pastikan pembelian dilakukan melalui toko daring resmi.

    “Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” tambah Aminah.

    Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melapor kepada BBPOM atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, distribusi kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di lingkungan sekitarnya.

    Sebelumnya, kepolisian menangkap tersangka berinisial MS (35) dan R (37) penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran rupiah di Jalan Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).

    Dari kegiatan yang dilaksanakan selama 1,5 tahun, tersangka mendapat omzet kurang lebih Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar, dengan rata-rata Rp 60-100 juta per bulan.

    Laporan kasus tersebut tertuang dalam LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 21 Januari 2025.

    Adapun sanksi yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 138 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo. pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyaknya kurang lebih Rp5 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran

    Polisi tangkap penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran

    modus operandi yang dilakukan oleh tersangka membeli bahan baku secara daring di daerah Asemka, Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap tersangka berinisial MS (35) dan R (37) penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran rupiah di Jalan Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).

    “Berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik tak berizin. Kemudian kita lakukan penyelidikan,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Indra mengatakan pelapor sekaligus pembeli kosmetik inisial MF (21) menduga barang yang dibelinya tidak dilengkapi petunjuk bahasa, label Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) dan kandungan.

    Sehingga pelapor melaporkan penjual kosmetik di toko daring CREAM HN ORI OFFICIAL tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Kosmetik tersebut diduga tidak berizin dan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut didapat bahwa barang tersebut dikirim melalui JNE yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.

    Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka membeli bahan baku secara daring di daerah Asemka, Jakarta Barat berupa krim siang dan malam kurang lebih 25 kilogram (kg) serum dan toner per liter.

    Dalam pengakuannya, tersangka mengedarkan kosmetik tersebut lantaran pernah bekerja dengan kegiatan yang sama sehingga membuka bisnis sendiri.

    Kemudian, tersangka melakukan pengemasan ulang (repacking) untuk krim siang dan malam dikemas ke dalam pot.

    Hasil kemasan ulang itu dijual dalam paket murah yakni HN 15 seharga Rp35 ribu dan HN 30 seharga Rp60 ribu.

    “Adapun barang bukti sebanyak 89 paket HN 15 dan 36 paket HN 30, kemudian satu alat set packing berupa gunting, lakban, potongan kardus, dan lain-lain kemudian satu botol plastik berisi serum,” jelasnya.

    Dari kegiatan yang dilaksanakan selama 1,5 tahun, tersangka mendapat omzet kurang lebih Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar, dengan rata-rata Rp 60-100 juta per bulan.

    Laporan kasus tersebut tertuang dalam LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 21 Januari 2025.

    Adapun sanksi yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 138 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo. pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyaknya kurang lebih Rp5 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025