Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Razman Arif Nasution Minta Lolly Keluar dan Bicara Jujur

    Razman Arif Nasution Minta Lolly Keluar dan Bicara Jujur

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution meminta Laura Meizani Mawardi atau akrab disapa Lolly, agar segera keluar dan menemuinya untuk berbicara secara jujur terkait kasus dugaan aborsi yang melibatkan Vadel Badjideh. 

    Hal ini disampaikan Razman sebagai peringatan kepada putri Nikita Mirzani tersebut, sebelum mereka mengambil langkah untuk melaporkan Lolly atas dugaan aborsi dan pemberian keterangan palsu.

    “Saya meminta Lolly untuk keluar dan menemui saya, serta berbicara dengan jujur sebelum kami melaporkannya terkait dugaan aborsi dan pemberian keterangan palsu,” ujar Razman Arif Nasution di Jakarta belum lama ini.

    Razman juga menekankan, agar Lolly mau jujur mengenai keterangan yang diberikan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Keterangan yang ia berikan sebelumnya telah menyebabkan mantan kekasihnya, Vadel Badjideh, harus mendekam di penjara.

    “Jika kamu ingin jujur, masih ada kesempatan untuk berdiskusi. Jadi, tolong temui om,” tegas Razman Arif Nasution.

    Razman mengakui, perubahan keterangan yang dilakukan Lolly dalam BAP, yang akhirnya mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Vadel hingga hamil dan memutuskan untuk melakukan aborsi, sangat berisiko bagi Lolly. 

    Menurut Razman, hal tersebut dapat menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran dianggap memberikan keterangan palsu.

    “Ayo kita bicara dengan tenang. Apa yang kamu lakukan dengan merubah BAP dan isinya sangat berbeda, bisa membuat kamu terjerat masalah hukum karena dianggap memberikan keterangan palsu. Jadi, ayo Lolly, mari kita bicara empat mata,” tandas Razman Arif Nasution.

  • Usai Diperiksa, Eks Pengacara Arif Nugroho Tak Ditahan Terkait Kasus Penipuan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Maret 2025

    Usai Diperiksa, Eks Pengacara Arif Nugroho Tak Ditahan Terkait Kasus Penipuan Megapolitan 7 Maret 2025

    Usai Diperiksa, Eks Pengacara Arif Nugroho Tak Ditahan Terkait Kasus Penipuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi tidak menahan
    Evelin Dohar Hutagalung
    , mantan kuasa hukum Arif Nugroho, usai memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pada Jumat (7/3/2025).
    “Pascapemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EDH,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat.
    Ade Safri tidak menjelaskan alasan penyidik Ekonomi dan Perbankan tidak menahan Evelin. meski begitu, Evelin masih harus menjalani wajib lapor.
    “Tersangka EDH dikenakan wajib lapor dua kali dala. seminggu, yakni Senin dan Kamis,” kata dia.
    Dalam pemeriksaan sebagai tersangka Jumat ini, Evelin dicecar 40 pertanyaan dalam menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
    Untuk diketahui, Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).
    Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan mobil Lamborghini.
    Pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini dengan alasan mengurus perkara yang menimpa kliennya, yang terlibat dalam dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
    “Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
    Namun, Arif mengaku tidak pernah menerima uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut dan mobilnya juga tidak dikembalikan.
    Dengan demikian, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya dugaan tindak pidana.
    Evelin sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif dan Bayu saat keduanya menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan FA.
    Dua kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan polisi tercatat sebagai LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur.
    Selain itu, Arif dan Bayu juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Laporan polisi untuk kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
    Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam kasus dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan terhadap FA.
    Dalam sidang KKEP yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga di antara mereka divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
    Mereka yang dipecat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
    Sementara dua anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan tidak diperbolehkan bertugas di satuan reserse.
    Keduanya adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
    Semua yang terlibat menyatakan banding atas vonis yang diterima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan Kasus Penggelapan, Tapi Wajib Lapor

    Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan Kasus Penggelapan, Tapi Wajib Lapor

    Jakarta

    Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho terkait kasus penggelapan mobil Lamborghini. Penyidik memutuskan belum menahan Evelin Dohar.

    “Adapun pasca pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap EDH. Namun terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu (Senin dan Kamis),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safi Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Evelin sendiri diperiksa siang tadi di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 4 jam lamanya.

    “Adapun pemeriksaan terhadap tersangka EDH berakhir pada pukul 18.30 WIB dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam. Dalam kegiatan pemeriksaan permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, tim Penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan,” ujarnya.

    Duduk Perkara

    Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin, selaku pengacaranya saat itu, menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

    “Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ujarnya.

    (wnv/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polisi periksa eks pengacara anak bos Prodia selama empat jam 

    Polisi periksa eks pengacara anak bos Prodia selama empat jam 

    terhadap tersangka EDH tidak dilakukan penahanan namun  dikenakan wajib lapor dua kali seminggu atau Senin dan Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.

    “Pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas sebagai tersangka dimulai pada pukul 14.30-18.30 WIB atau kurang lebih empat Jam,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Jumat.

    Ade Safri menjelaskan EDH sendiri telah hadir di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB.

    “Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, tim Penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan, ” katanya.

    Ade Safri menambahkan terhadap tersangka EDH tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu atau Senin dan Kamis.

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang telah dijadwalkan pada Rabu (5/3).

    “Tersangka mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan sebelumnya.

    Karena itu, kata Ade Safri, penyidik membuat dan mengirimkan surat panggilan yang kedua kepada tersangka di kediamannya.

    “Surat berisikan pemanggilan pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” katanya.

    EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2)

    Ade Ary mengungkapkan penetapan tersangka terhadap EDH berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik serta berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli.

    EDH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penangguhan Ditolak, Vadel Badjideh Akan Ajukan Restorative Justice

    Penangguhan Ditolak, Vadel Badjideh Akan Ajukan Restorative Justice

    Jakarta, Beritasatu.com – Vadel Badjideh berencana mengajukan restorative justice setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya ditolak oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Elidanetti, pada Jumat (7/3/2025).

    “Tim kuasa hukum akan terus mengupayakan bantuan hukum kepada Vadel, meskipun penangguhan penahanannya ditolak. Salah satu upaya yang akan kami tempuh adalah mengajukan restorative justice,” ujar Elidanetti.

    Menurut Elidanetti, langkah ini diambil untuk mempertemukan Vadel dengan Lolly, mengingat keduanya pernah menjalin hubungan asmara.

    “Dengan jalur ini, kita bisa mengetahui keinginan pihak Lolly. Melalui restorative justice, Vadel bisa bertemu langsung dengan Lolly dan mendengar penjelasannya,” tambahnya.

    “Kami ingin restorative justice ini dapat dikabulkan agar ada kejelasan dari Lolly terhadap Vadel,” jelasnya.

    Elidanetti juga menyatakan kondisi Vadel Badjideh tetap sehat meski berada dalam tahanan.

    “Kondisi Vadel baik-baik saja, bahkan berat badannya naik selama di tahanan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga Vadel Badjideh. Penolakan ini didasarkan pada Undang-Undang, yang menyatakan bahwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tidak memungkinkan adanya penangguhan penahanan bagi tersangka.

  • Deretan Kapolda di Pulau Jawa, Nomor 4 Anggotanya Diduga Intimidasi Band Sukatani

    Deretan Kapolda di Pulau Jawa, Nomor 4 Anggotanya Diduga Intimidasi Band Sukatani

    loading…

    Deretan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Pulau Jawa diulas dalam artikel ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Deretan Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda ) di Pulau Jawa diulas dalam artikel ini. Nomor 4 adalah Kapolda Jawa Tengah yang sejumlah anggotanya diduga mengintimidasi Band Sukatani terkait lagu Bayar Bayar Bayar.

    Kepala Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah provinsi dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Sedangkan Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi.

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Diketahui, ada enam Polda di Pulau Jawa. Berikut enam Kapolda di Pulau Jawa:

    1. Karyoto
    Foto/Dok SindoNews

    Pria kelahiran Dukuh Pete, Kuta, Belik, Pemalang, Jawa Tengah, 27 Oktober 1968 ini menjabat Kapolda Metro Jaya. Ada 13 Polres masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    13 Polres itu adalah Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Kemudian, Polres Kepulauan Seribu, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Tangerang Selatan, Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi, dan Polres Metro Depok.

    Irjen Pol Karyoto adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 yang berpengalaman dalam bidang reserse. Berbagai jabatan pernah diembannya, antara lain Perwira Menengah Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Kepolisian Resor Ketapang (2008).

  • Truk trailer tabrak tiang di Cilandak Timur karena tersangkut kabel

    Truk trailer tabrak tiang di Cilandak Timur karena tersangkut kabel

    Jakarta (ANTARA) – Sebuah truk trailer menabrak tiang penerangan jalan umum (PJU) dan rambu lalu lintas di Jalan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis petang, sekitar pukul 16.41 WIB.

    “Penyebab kendaraan tersebut keluar dari Cibis lewat pintu paling kiri, dan kontainernya tersangkut kabel utilitas,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Selain diduga karena badan truk menyangkut kabel, ternyata rem yang blong juga mengakibatkan tiang tersebut rubuh.

    “Rem juga blong sehingga tak bisa menghentikan laju kendaraannya. (Sopir itu) menabrak dua tiang, yakni tiang rambu dan tiang penerangan jalan umum,” ujarnya.

    Bernard memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, ia mengakui sempat terjadi kemacetan.

    Setelah kejadian itu, truk dan sang sopir dievakuasi. Kemudian untuk sang sopir ditindaklanjuti dengan diberikan sanksi administrasi.

    “Surat-surat kita tahan dan yang bersangkutan bersedia untuk memperbaiki,” ucapnya.

    Sementara itu Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto mengatakan kejadian itu langsung ditangani usai mendapatkan laporan.

    Dari kejadian itu arus lalu lintas tidak mengakibatkan kemacetan panjang. “Sempat macet tapi lalin lancar kembali. Korban jiwa tidak ada,” ujarnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Unggahan Ratu Flexing, Doktif Dilaporkan karena Pencemaran Nama Baik

    Unggahan Ratu Flexing, Doktif Dilaporkan karena Pencemaran Nama Baik

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya membenarkan dokter kecantikan bernama Samirah yang akrab disapa Dokter Detektif atau Doktif dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik pada Kamis (6/3/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan tersebut berawal dari unggahan Doktif pada akun Instagram-nya, @dokterdetektifreal.

    Dalam unggahan tersebut, Doktif dilaporkan karena menyebut sosok yang disebut ratu flexing serta menyinggung pasangan suami istri yang diduga Reza Gladys dan suaminya, Attaubah.

    “Barang bukti yang ditemukan adalah satu lembar kertas hasil cetakan cuplikan layar Instagram atas nama @dokterdetektifreal,” ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis (6/3/2025).

    Ade Ary juga menambahkan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Beberapa saksi akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, yang tercatat pada tanggal 6 Maret 2025.

    Doktif dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    “Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Ade Ary yang membenarkan Doktif dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

  • Mantan pengacara anak bos Prodia mangkir dari pemeriksaan

    Mantan pengacara anak bos Prodia mangkir dari pemeriksaan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang telah dijadwalkan pada Rabu.

    “Tersangka mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta.

    Karena itu, kata Ade Safri, penyidik membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua pada kepada yang bersangkutan di rumahnya.

    “Untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” katanya.

    Dia juga menjelaskan apabila pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB, tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, penyidik akan melakukan upaya paksa.

    “Yaitu menghadirkan paksa tersangka ke hadapan penyidik dengan surat perintah membawa atau melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, untuk kebutuhan dan kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri.

    Polda Metro Jaya telah menetapkan EDH sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

    EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2).

    Ade Ary mengungkapkan penetapan tersangka terhadap EDH berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik serta berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli.

    EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Eks Pengacara Anak Bos Prodia Mangkir Pemeriksaan, Polisi Bicara Jemput Paksa

    Eks Pengacara Anak Bos Prodia Mangkir Pemeriksaan, Polisi Bicara Jemput Paksa

    Jakarta

    Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik anak bos Prodia Arif Nugroho. Namun Evelin mangkir pemeriksaan.

    “Tersangka mangkir atau tidak tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

    Evelin seharusnya diperiksa pada Rabu (26/2) yang lalu, namun meminta dijadwal ulang hari ini. Namun, hingga sore ini Evelin Dohar Hutagalung tak kunjung memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

    Penyidik lalu melayangkan surat panggilan terhadap Evelin Dohar untuk diperiksa pada Jumat (7/3) pekan ini. “Untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” jelasnya.

    Ade Safri menegaskan jika Evelin Dohar kembali mangkir pemeriksaan polisi, penyidik akan melakukan jemput paksa atau penangkapan.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Apabila nanti pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB, kembali yang bersangkutan (tersangka) tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, penyidik akan mengambil sikap untuk menghadirkan paksa tersangka ke hadapan penyidik dengan surat perintah membawa atau melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, untuk kebutuhan dan kepentingan penyidikan,” jelasnya.

    Duduk Perkara

    Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

    “Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ujarnya.

    (wnv/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu