Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Anak bos Prodia pertimbangkan eksepsi dalam sidang asusila

    Anak bos Prodia pertimbangkan eksepsi dalam sidang asusila

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mempertimbangkan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Kami berembuk dulu dan sepakat bahwa ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

    Pahala mengatakan pihaknya sempat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (eksepsi) berdasarkan kepentingan klien.

    Dia tidak menampik bahwa pembelaan merupakan kepentingan klien.

    “Bahwa klien kami beranggapan atau mempunyai ‘statement’ (pernyataan) bahwa keberatan adanya dakwaan yang kurang tepat,” ujarnya.

    Dia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut seperti pasal dakwaan lantaran sidang digelar secara tertutup.

    Adapun sidang berikutnya dilaksanakan pada Rabu (19/3).

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup.

    Perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP persidangan dilaksanakan tertutup.

    Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwa anak-anak.

    Ditegaskan, sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum. Hakim yang memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.

    Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

    Saat itu korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Kemudian, korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

    Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anak Bos Prodia Kerahkan 7 Lawyer Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    Anak Bos Prodia Kerahkan 7 Lawyer Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan wanita remaja atau anak baru gede (ABG) secara tertutup.

    Sidangber agenda pembacaan dakwaan perkara nomor 130/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel tersebut digelar, pada Rabu (12/3/2025).

    Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 15.31 WIB, kedua terdakwa yang terjerat kasus ini, yaitu Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartoyo hadir dalam persidangan. Mereka mengenakan kemeja putih.

    Majelis hakim kemudian memulai sidang untuk terdakwa Arif Nugroho terlebih dahulu.

    Sementara itu, di meja kuasa hukum terdakwa, ada sebanyak 7 lawyer yang mengenakan toga advokat.

    Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mempersilahkan terdakwa Arif untuk duduk di kursi pesakitan.

    Ketua Majelis Hakim memberikan waktu beberapa menit untuk awak media mengambil gambar.

    Kemudian, dia menyatakan sidang tersebut harus digelar secara tertutup karena mengandung kesusilaan.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” ucap Hakim Arif, dalam persidangan.

    Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

     

  • Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam – Halaman all

    Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka kasus dugaan pembunuhan gadis remaja akan menjalani sidang perdana, pada Rabu (12/3/2025).

    Sidang perkara pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 14.27 WIB, Arif dan Bayu tampak berjalan menuju ke ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Mereka berjalan kaki bersama karena satu tangan mereka diborgol menggunakan satu borgol yang sama.

    Tersangka Arif tampak masih berpenampilan necis.

    Dia hadir di pengadilan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan warna merah hitam.

    Selain itu, anak bos Prodia itu juga hadir mengenakan masker berwarna gelap dan kacamata hitam. 

    Sementara itu, terdakwa Bayu terlihat mengenakan kemeja putih, masker putih, dan rompi tahanan serupa dengan Arif.

    Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Saat itu, AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

    Korban sudah pernah ‘bermain’ dengan pelaku sebanyak empat kali.
     
    “Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

    Berimbas Penyuapan, AKBP Bintoro Dkk Dipecat dari Polri

    Kasus pembunuhan tersebut sempat mandek dan belakang baru diketahui bahwa tersangka diduga menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk melalui kuasa hukumnya.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

    Hal itu terungkap setelah pihak tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan pengembalian uang Rp1,6 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

    Setelah itu, Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengusut AKBP Bintoro dan empat pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.

    Keempat pejabat tersebut adalah eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria; eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

    Kelima mantan pejabat Polres Metro Jakarta Selatan itu telah disidang etik dan profesi serta telah dijatuhi sanksi dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penyuapan.

    Kelimanya disanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota polisi.

    Sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. 

    Ketiganya yakni AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.  

    Dua anggota polisi lain dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas. 

    Atas keputusan yang telah dibacakan ini kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

  • Sidang dugaan kasus asusila anak bos Prodia digelar tertutup

    Sidang dugaan kasus asusila anak bos Prodia digelar tertutup

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup.

    “Sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” kata hakim Arif Budi Cahyono dalam sidang dakwaan anak bos Prodia di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

    Arif mengatakan lantaran perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP persidangan dilaksanakan tertutup.

    Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwa anak-anak.

    Ditegaskan, sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum.

    “Sidang digelar tertutup kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” ujarnya.

    Terdakwa Arif Nugroho yang merupakan anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 14.27 WIB.

    Sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.

    Sedangkan hakim yang akan memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.

    Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

    Saat itu korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Kemudian, korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

    Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anak bos Prodia hadiri sidang dugaan asusila di PN Jaksel

    Anak bos Prodia hadiri sidang dugaan asusila di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Tersangka Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Sidang yang pertama yaitu pada Rabu 12 Maret 2025,” kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Kedua tersangka mulai memasuki ruang sidang 05 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.27 WIB.

    Keduanya kompak mengenakan baju tahanan berwarna merah atau di bawah naungan Kejaksaan Agung. Sementara, Arif tampak mengenakan kacamata hitam.

    Dari raut wajah mereka terlihat santai sembari menunggu giliran tiba mengikuti sidang perdana.

    Pada sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.

    Sedangkan hakim yang akan memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.

    Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

    Saat itu korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

    Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Isa Zega Senang Nikita Mirzani Akhirnya Masuk Penjara

    Isa Zega Senang Nikita Mirzani Akhirnya Masuk Penjara

    Malang, Beritasatu.com – Kabar mengenai Nikita Mirzani yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan dan harus mendekam di penjara ternyata sampai ke telinga Isa Zega, yang juga saat ini  menjadi tersangka dan tengah menjalani proses persidangan.

    Isa Zega mengaku puas karena akhirnya Nikita Mirzani, musuhnya tersebut merasakan hal yang sama seperti yang pernah ia alami.

    Transgender tersebut menyatakan, apa yang dikeluhkan oleh Nikita Mirzani sebenarnya mirip dengan apa yang sedang dialaminya. Ia pun menceritakan bahwa kasusnya yang dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari bergerak dengan sangat cepat. 

    Isa Zega melanjutkan, Polda Jawa Timur hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk memproses kasusnya dan menetapkannya sebagai tersangka. 

    Hal ini berbeda dengan pengalaman Isa Zega saat melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2023, panggilan pertama baru diterima setelah 1 tahun 3 bulan.

    “Saat itu, baru ada panggilan pertama setelah 1 tahun 3 bulan,” ujar Isa Zega saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur pada Selasa (11/3/2025).

    Isa Zega sedang menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari pada 25 Februari 2025. 

    Dalam kasus ini, Isa Zega diduga telah memanggil Shandy dengan sebutan “Shaun The Sheep”. Sebagai akibatnya, selebgram tersebut terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto 27 a, atau 45 ayat (10) huruf A juncto 27 b huruf a, mengenai pencemaran nama baik. 

  • Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba – Halaman all

    Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak bos Prodia, segera menjalani persidangan atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja alias anak baru gede (ABG) open BO FA (16).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara yang terdaftar dengan nomor No. 130/Pid.Sus/2025/PN JktSel itu akan disidangkan pada Rabu, 1 Maret 2025.

    Sidang perdana dijawalkan mulai pukul 11.00  WIB.

    Demikian kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu pagi.

    Sidang akan dipimpin oleh hakim Arif Budi Cahyono.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Februari 2025.

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Ditangkap di hotel

    Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka pembunuhan FA (16 tahun), gadis remaja open BO di salah satu hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 15 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu  hingga overdosis.

    Saat itu, AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

    Korban sudah pernah bermain dengan pelaku sebanyak empat kali.

    “Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali yang disasar anak di bawah umur ini yang kami coba dalami,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2024.

    Berimbas Penyuapan, AKBP Bintoro Dkk Dipecat dari Polri.

    Kasus pembunuhan AN sempat mandek, dan belakangan baru diketahui bahwa anak bos Prodia ini diduga menyuap sejumlah uang kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro dkk, melalui kuasa hukumnya.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

    Hal itu terungkap setelah pihak tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan pengembalian uang Rp 16 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

    Setelah itu, Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengusut AKBP Bintoro dan empat pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.

    Keempat pejabat tersebut adalah :

    Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria;
    Eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana;
    Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung;
    Eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

    Kelima mantan pejabat Polres Metro Jakarta Selatan itu telah disidang etik dan profesi serta telah dijatuhi sanksi dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyuapan.

    Kelimanya disanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota polisi.

    Sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

    Ketiganya yakni AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

    Dua anggota polisi lain dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari, yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas.

    Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Food vlogger Codeblu diperiksa polisi terkait dugaan pemerasan

    Food vlogger Codeblu diperiksa polisi terkait dugaan pemerasan

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian memeriksa pembuat konten video makanan (food vlogger) Codeblu atau William Andersom terkait laporan toko roti atas dugaan pemerasan bermodus ulasan makanan.

    “Benar, yang bersangkutan kami periksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Codeblu diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan manajemen toko roti pada November 2024.

    Dalam keterangan terpisah, Codelu yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan kedatangannya untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

    “Ini lebih ke interview, mencari kebenaran. Jadi tadi gue di-interview, ditanyai kronologisnya dari awal sampai akhir,” ujar Codeblu.

    Kemudian, dia juga menegaskan tidak ada yang namanya pemerasan dan hanya penawaran kerja sama bersama pihak toko roti tersebut.

    Adanya pemerasan sebesar Rp350 juta, menurut dia, itu merupakan penawaran dan dari pihak toko roti sebelumnya tidak ada penolakan.

    “Maksudnya kalau misalkan gue menghargai diri gue sekian, harusnya ya kalau lo enggak suka ya enggak apa-apa, Tolak aja. Nah, ini enggak worth it nih, kemahalan,” jelasnya.

    Oleh karena itu, dia menegaskan tidak merasa memeras maupun mengancam siapapun.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • 10
                    
                        Bantah Peras Toko Kue, Codeblu: Kalau Bikin Tak Nyaman, Gue Minta Maaf
                        Megapolitan

    10 Bantah Peras Toko Kue, Codeblu: Kalau Bikin Tak Nyaman, Gue Minta Maaf Megapolitan

    Bantah Peras Toko Kue, Codeblu: Kalau Bikin Tak Nyaman, Gue Minta Maaf
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Konten kreator William Anderson alias
    Codeblu
    meminta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan atas konten review yang ia buat terhadap toko kue berinisial CP.
    Namun, ia membantah melakukan pemerasan terhadap toko kue tersebut.
    “Bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak ada yang namanya pemerasan,” kata Codeblu usai diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan, Selasa (11/3/2025).
    “Di saat yang bersamaan gue juga bilang, kalau menimbulkan ketidaknyamanan, ya gue minta maaf,” lanjutnya.
    Codeblu pun mengeklaim menawarkan kerja sama dengan toko kue tersebut.
    Katanya, ia memberi penawaran untuk membuatkan konten produk toko kue itu di akun pribadinya. Atas tawaran tersebut, Codeblu meminta imbalan sebesar Rp 350 juta.
    “Ada lima tahap kerja yang akan gue lakukan untuk pihak mereka, lalu gue meminta imbalan berupa
    fee
    sebesar Rp 350 juta dan gue akan
    posting
    delapan konten. Itu yang diduga gue melakukan pemerasan,” kata dia.
    Adapun Codeblu mengaku diminta menjelaskan kronologi dugaan pemerasan tersebut oleh penyidik kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
    Dia juga mengaku membawa barang bukti dalam pemeriksaan. Namun, Codeblu tidak memerinci barang bukti yang dia bawa.
    “Ya laporan yang terkait itu secara spesifik dilaporkan dan gue memberikan keterangan. Jadi tadi gue diinterviu, ditanyai kronologisnya dari awal sampai akhir,” tambah dia.
    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio membenarkan pemeriksaan Codeblu sore tadi. Akan tetapi, dia tidak memerinci hasil pemeriksaan itu.
    “Betul (pemeriksaan Codeblu tadi sore),” kata dia, Selasa (11/3/2025).
    Diketahui, permasalahan ini bermula dari ulasan Codeblu pada 15 November 2024 tentang salah satu toko
    cake and patisserrie
    yang diduga memberikan nastar berjamur ke sebuah panti asuhan.
    Saat itu, Codeblu mengaku mendapat informasi itu dari seseorang yang diduga bekerja di toko tersebut.
    Tak hanya memberikan komentar terkait nastar berjamur, Codeblu juga menyinggung buruknya kondisi dapur di toko tersebut. Akibatnya, banyak warganet ikut mengkritik toko kue tersebut.
    Menanggapi viralnya tudingan tersebut, pihak toko kue brand CT itu mengeluarkan pernyataan berisi bantahan pada 17 November 2024.
    “Menanggapi isu yang beredar terkait tuduhan bahwa perusahaan kami telah mendistribusikan produk kadaluarsa dan berjamur ke panti asuhan, perusahaan melakukan tinjauan internal dan tidak menemukan bukti tersebut,” tulis toko kue tersebut di akun media sosialnya.
    “Produk yang dikeluarkan dalam program CSR tersebut telah melewati proses
    quality control
    dan merupakan produk yang baik serta aman untuk dikonsumsi,” lanjut mereka.
    Kemudian pada Januari 2025, Codeblu membuat video yang berisi teguran lagi kepada toko kue tersebut setelah menerima laporan dari beberapa orang.
    “Gue cuma menyalurkan ini ada orang mau suaranya didengar udah gue salurkan, selalu begitu,” kata Codeblu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Arif Nasution Minta Lolly Keluar dan Bicara Jujur

    Razman Arif Nasution Minta Lolly Keluar dan Bicara Jujur

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution meminta Laura Meizani Mawardi atau akrab disapa Lolly, agar segera keluar dan menemuinya untuk berbicara secara jujur terkait kasus dugaan aborsi yang melibatkan Vadel Badjideh. 

    Hal ini disampaikan Razman sebagai peringatan kepada putri Nikita Mirzani tersebut, sebelum mereka mengambil langkah untuk melaporkan Lolly atas dugaan aborsi dan pemberian keterangan palsu.

    “Saya meminta Lolly untuk keluar dan menemui saya, serta berbicara dengan jujur sebelum kami melaporkannya terkait dugaan aborsi dan pemberian keterangan palsu,” ujar Razman Arif Nasution di Jakarta belum lama ini.

    Razman juga menekankan, agar Lolly mau jujur mengenai keterangan yang diberikan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Keterangan yang ia berikan sebelumnya telah menyebabkan mantan kekasihnya, Vadel Badjideh, harus mendekam di penjara.

    “Jika kamu ingin jujur, masih ada kesempatan untuk berdiskusi. Jadi, tolong temui om,” tegas Razman Arif Nasution.

    Razman mengakui, perubahan keterangan yang dilakukan Lolly dalam BAP, yang akhirnya mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Vadel hingga hamil dan memutuskan untuk melakukan aborsi, sangat berisiko bagi Lolly. 

    Menurut Razman, hal tersebut dapat menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran dianggap memberikan keterangan palsu.

    “Ayo kita bicara dengan tenang. Apa yang kamu lakukan dengan merubah BAP dan isinya sangat berbeda, bisa membuat kamu terjerat masalah hukum karena dianggap memberikan keterangan palsu. Jadi, ayo Lolly, mari kita bicara empat mata,” tandas Razman Arif Nasution.