Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Vadel Badjideh Tunda Laporan Dugaan Aborsi Lolly, Masih Sayang?

    Vadel Badjideh Tunda Laporan Dugaan Aborsi Lolly, Masih Sayang?

    Jakarta, Beritasatu.com – Vadel Badjideh dikabarkan masih memiliki perasaan terhadap Laura Meizani Mawardi (Lolly) hingga enggan melaporkannya terkait tuduhan aborsi. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Razman Arif Nasution yang menyebut bahwa Vadel meminta keluarganya menunda rencana pelaporan Lolly.

    Dalam pernyataan yang dikutip dari channel YouTube, Minggu (16/3/2025), Razman mengatakan bahwa meskipun keluarga Vadel Badjideh, yang diwakili oleh kakaknya Martin Badjideh, berencana melaporkan Lolly, Vadel sendiri masih keberatan.

    “Sejauh ini pihak keluarga yang diwakili kakaknya memang berencana melaporkan Lolly atas tuduhan aborsi yang dilakukan sesuai BAP baru, yang menyebabkan Vadel Badjideh jadi tersangka dan kini mendekam di tahanan,” ujar Razman.

    Namun, menurutnya, Vadel Badjideh masih ragu untuk melanjutkan laporan tersebut. “Sepertinya Vadel masih berpikir ulang dan meminta keluarganya menunda pelaporan itu,” lanjutnya.

    Razman menduga bahwa Vadel Badjideh masih memiliki rasa sayang terhadap Lolly, sehingga enggan untuk melaporkannya meskipun keterangannya di BAP membuatnya menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi.

    “Mungkin Vadel masih sayang sehingga dia belum ingin melukai hati kekasihnya itu. Walaupun di luar sana banyak cerita bahwa Lolly sudah punya pacar,” tambah Razman.

    Meski demikian, Razman yang pernah menangani kasus Vadel Badjideh dan memiliki hubungan dekat dengan Lolly masih berharap ada penyelesaian secara baik-baik.

    “Saya masih berharap Ananda Lolly mau keluar dari tempatnya, bicara dengan saya supaya ada titik temu dan permasalahan ini bisa selesai,” ujarnya.

    Hingga saat ini, Vadel Badjideh masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, setelah masa penahanannya diperpanjang. Upaya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pun ditolak oleh penyidik.

  • Kriminal sepekan, kasus MinyaKita hingga motif pembunuhan di Tambora

    Kriminal sepekan, kasus MinyaKita hingga motif pembunuhan di Tambora

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi dalam sepekan yakni pada Senin (10/3) hingga Sabtu (15/3) antara lain, Polisi menduga ada tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran, hingga motif pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Kasus MinyaKita, diduga ada tiga distributor terlibat

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga ada tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran atau volume.

    ​​​​​​Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya telah menemukan takaran minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Ketiga terdakwa penembak bos rental juga dituntut bayar restitusi

    Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) sebagai penadah pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1), untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    “Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi selidiki kasus food vlogger Codeblu terkait pelanggaran UU ITE

    Kepolisian menyelidiki pembuat konten video makanan (food vlogger) Codeblu atau William Anderson terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan salah satu toko roti.

    “Selasa kemarin tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Firli kembali ajukan gugatan praperadilan, Polisi: Kami siap hadapi

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    Kesiapan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi ungkap motif pelaku bunuh ibu-anak di Tambora Jakbar

    Kepolisian mengungkap motif pria berinisial FA (31) membunuh ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat lantaran merasa sakit hati dengan kata-kata korban.

    Pelaku yang berhutang sebesar Rp90 juta kepada korban Ecin mengaku punya kenalan dukun pengganda uang bernama Krismartoyo dan dukun pencari jodoh bernama Kakang.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bandel! 12 Motor Kena Angkut Dishub Usai Parkir di Trotoar Senopati

    Bandel! 12 Motor Kena Angkut Dishub Usai Parkir di Trotoar Senopati

    Jakarta

    Dishub Jakarta Selatan menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir liar di Kawasan Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan. Kendaraan itu menerima sanksi operasi cabut pentil hingga diderek petugas Dishub.

    “Kendaraan bermotor yang parkir liar ditertibkan dengan Operasi Cabut Pentil (OCP), angkut jaring dan juga derek,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu dilansir Antara, Minggu (16/3/2025).

    Operasi penertiban itu dilakukan pada Sabtu (15/3). Bernard mengatakan ada 23 kendaraan yang ditertibkan akibat parkir liar di lokasi.

    Total ada 12 motor diangkut oleh petugas Dishub, 10 motor lainnya dikenakan Operasi Cabut Pentil, dan satu mobil diderek petugas. Tindakan itu diberikan usai kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di trotoar jalan oleh pemiliknya.

    “Kami sasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya seperti pada bahu jalan ataupun di atas trotoar,” ujarnya.

    Mobil yang diderek dan motor yang diangkut dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Jaksel).

    Kendaraan yang terjaring Operasi Lintas Jaya tersebut kemudian didata di kantor. Para pemilik yang ingin mengambil kendaraannya terlebih dahulu diberikan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.

    Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar parkir sesuai tempat yang sudah disediakan atau semestinya.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jaksel tertibkan puluhan kendaraan di lokasi parkir liar di Senopati

    Jaksel tertibkan puluhan kendaraan di lokasi parkir liar di Senopati

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan puluhan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di lokasi parkir liar di kawasan Jalan Senopati, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, dalam rangka Operasi Lintas Jaya.

    “Kendaraan bermotor yang parkir liar ditertibkan dengan Operasi Cabut Pentil (OCP), angkut jaring dan juga derek,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Bernad mengatakan, penertiban parkir liar dilakukan oleh 30 personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, TNI dan Polri.

    Total 23 kendaraan bermotor yang ditertibkan, terdiri dari 12 kendaraan bermotor roda dua atau motor diangkut dan 10 motor lainnya dikenakan Operasi Cabut Pentil (OCP) serta satu kendaraan bermotor roda empat atau mobil diderek.

    “Kami sasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya seperti pada bahu jalan ataupun di atas trotoar,” ujarnya.

    Mobil yang diderek dan motor yang diangkut dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Untuk kendaraan yang kedapatan parkir liar tersebut, kami bawa menggunakan mobil derek dan tiga unit truk,” katanya.

    Kendaraan yang terjaring Operasi Lintas Jaya tersebut kemudian didata di kantor. Para pemilik yang ingin mengambil kendaraannya terlebih dahulu diberikan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jaksel.

    Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar parkir sesuai tempat yang sudah disediakan atau semestinya.

    “Karena parkir liar seperti ini tentunya merugikan banyak orang, seperti para pejalan kaki, pengendara sepeda hingga pengguna jalan lainnya,” katanya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bocah Perempuan di Tebet Jaksel Diduga Dilecehkan Pria Penghuni Kontrakan, Polisi Ungkap Kronologis – Halaman all

    Bocah Perempuan di Tebet Jaksel Diduga Dilecehkan Pria Penghuni Kontrakan, Polisi Ungkap Kronologis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bocah perempuan berinisial SK (8) di  Tebet Jakarta Selatan (Jaksel) diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan pria inisial S.

    Insiden itu dialami korban setelah pulang salat pada 5 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB. 

    Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, korban yang baru saja menyelesaikan ibadah mengalami kejadian tak senonoh.

    “Jadi untuk kronologisnya, menurut dari ibu anak tersebut, anak tersebut setelah salat subuh datang pulang ke rumah, lanjut dilakukan hal yang tidak baik oleh inisial S,” ujarnya dalam keterangan Sabtu (15/3/2025).

    Nurma menyebut, pelaku merupakan pria yang mengontrak di rumah nenek korban.

    “Jadi pelaku yang diduga melakukan adalah dia tinggal atau mengontrak di tempat neneknya korban,” ucap Nurma.

    Pada saat kejadian orang tuanya sedang tidak ada di rumah.

    Setelah mengetahui, ibu korban syok berat atas aksi pelecehan yang dialami putrinya.

    Terkait kejadian ini, ibu korban langsung lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Polisi bergerak cepat, mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. 

    Sedangkan korban sudah divisum guna penyelidikan lebih lanjut.

    “Motif dan modusnya pasti kita dalami. Oleh karena itu kita akan segera memanggil atau minta klarifikasi dari saksi yang melihat, kemudian juga dari terutama yang dilaporkan, saksi terlapor,” ucap dia.

    Dalam kasus ini, terlapor akan dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

    Dalam kesempatan itu Nurma kembali mengimbau kepada orang tua agar lebih waspada dan jagalah anak dengan sebaik-baiknya.

  • Polisi Ingatkan Bijak Dalam Bersosmed, Kasus Codeblu Diminta Jadi Pelajaran – Page 3

    Polisi Ingatkan Bijak Dalam Bersosmed, Kasus Codeblu Diminta Jadi Pelajaran – Page 3

    Merasa nama baiknya tercemar, perusahaan langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2025. Dia melaporkan William Anderson atas dugaan ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE.

    “Apa yang dilaporkan oleh Sdr ASS adalah tentang dugaan peristiwa penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan, ya, sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang Tentang ITE,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti link akun TikTok, video unggahan, dan tangkapan layar postingan.

    “Barang bukti yang penyelidik terima, ada link akun inisialnya C, kemudian link akun postingan, ada video postingan, dan ada capture-an postingan,” ucap dia.

    Kini, penyelidik sedang menelusuri siapa pemilik akun tersebut.

  • 5 Fakta Terkini Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi

    5 Fakta Terkini Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi

    Jakarta

    Perkara food reviewer Codeblu mengulas makanan berbuntut panjang. Ia dituduh melakukan pemerasan bermodus memberikan ulasan makanan.

    Pria yang bernama lengkap William Anderson ini pun harus berurusan dengan polisi. Dia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.

    Adapun, kasus ini dilaporkan oles manajemen toko roti di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Desember 2024. Saat ini kasus tersebut masih diselidiki pihak kepolisian. Berikut informasi selengkapnya, dirangkum detikcom, Sabtu (15/3/2025).

    1. Perkara yang Dilaporkan Toko Roti

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan manajemen toko roti tersebut diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2024. Adapun, perkara yang dilaporkan adalah terkait dugaan ujaran kebencian.

    “Apa yang dilaporkan oleh Saudara ASS adalah tentang dugaan peristiwa penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan antargolongan, sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang tentang ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/3).

    Ulasan yang diberikan oleh Codeblu terkait donasi roti ke panti asuhan dinilai menjatuhkan reputasi toko roti tersebut. Manajemen juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan Codeblu melalui media sosial adalah berita bohong.

    2. Isi Konten yang Dilaporkan

    Kasus bermula saat Codeblu membuat konten yang memberikan komentar terkait sebuah toko roti. Dalam kontennya itu, Codeblu mengomentari soal donasi roti ke sebuah panti asuhan yang disebutnya adalah makanan kedaluwarsa.

    “Jadi ada orang yang membuat konten di TikTok tentang berita atau informasi bahwa ada pabrik roti yang memberikan donasi ke panti asuhan berupa roti yang telah kadaluwarsa atau sudah expired,” terang Ade Ary.

    3. Toko Roti Merasa Dirugikan

    ASS juga merasa keberatan lantaran Codeblu menuding dapur tokonya tidak higienis. Tuduhan itu membuat pihak perusahaan dirugikan.

    “Dan dalam proses produksi tidak higienis karena terdapat tikus dan beberapa tempat yang kotor serta bahan baku yang telah kedaluwarsa atau expired dengan menampilkan produk milik korban, ya, PT PHL tadi, sehingga korban merasa dirugikan,” jelasnya.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..

    Codeblu (Foto: YouTube FINDERSFAIR)

    4. Barang Bukti Pelapor

    Saat ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

    “Kemudian barang bukti yang penyelidik terima, ada link akun inisialnya C, kemudian link akun postingan, ada video postingan, dan ada capture-an postingan,” jelasnya.

    5. Bantahan Codeblu

    Codeblu sudah diperiksa terkait laporan tersebut. Namun dia mengatakan kedatangannya ke Polres Metro Jaksel untuk diperiksa sebagai terlapor atas dugaan pemerasan. Dia membantah melakukan pemerasan, melainkan menawarkan kerja sama.

    “Iya, dugaan pemerasan bahwa saya sebagai content creator (dituduh) memeras pemilik usaha, bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama,” jelasnya.

    Codeblu menjelaskan penawaran itu berupa lima tahap kerja yang akan dia lakukan dalam bentuk kerja sama terhadap pihak pelapor. Benefit-nya, Codeblu meminta fee Rp 350 juta.

    “Penawarannya simpel sebenarnya. Oke ada lima tahap kerja yang akan gua lakukan untuk pihak mereka. Lalu gua meminta imbalan fee sebesar Rp 350 juta dan gua akan posting sebanyak delapan konten, itu aja,” ungkapnya.

    Codeblu menilai kerja sama itu membuat dirinya diduga melakukan pemerasan yang berujung dirinya di-bully se-Indonesia.

    “Itu diduga gua melakukan pemerasan. Iya (gara-gara) di-bully satu Indonesia. Gua kan tiap tahun di-bully ya, Guys, ya udahlah ya terima aja, mungkin kita banyak yang salah, ya udah, perbaiki aja,” ucapnya.

    “Tapi setelah kejadian tahun 2024 ini, gua merasa kinerja gua harus gua perbaiki, banyak yang salah. Karena ada beberapa hal yang harusnya jangan menimbulkan huru-hara. Karena kalau udah menimbulkan huru-hara juga tidak baik ya,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kronologi Bocah 8 Tahun Dicabuli Driver Ojol di Tebet, Korban Diiming-imingi Uang Rp 10 Ribu

    Kronologi Bocah 8 Tahun Dicabuli Driver Ojol di Tebet, Korban Diiming-imingi Uang Rp 10 Ribu

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET – Abdul Rahman (39) menceritakan kronologi dugaan pencabulan terhadap putrinya yang masih berusia 8 tahun berinisial SK di Tebet, Jakarta Selatan.

    Bocah kelas 2 SD itu diduga dicabuli oleh driver ojek online (ojol) berinisial S (55) yang merupakan tetangga korban.

    Abdul mengatakan, kejadian bermula saat sang anak hendak pulang ke rumah setelah pergi Salat Subuh di masjid.

    Di tengah perjalanan pulang, korban dipanggil oleh pelaku yang mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu.

    “Anak saya ini habis Salat Subuh. Dipanggil sama si pelaku ke belakang mobil, diimingin uang Rp 10 ribu. Anak saya nggak mau,” kata Abdul di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

    Korban menolak uang pemberian pelaku. Namun, saat itu pelaku menarik tangan korban dan kembali memberikan uang tersebut.

    Setelahnya, pelaku mulai mencabuli korban. Bahkan, pelaku juga membekap mulut SK agar korban tidak berteriak.

    “Anak saya pulang, anak saya tidak berani ngomong sama orangtuanya, karena takut dimarahin. Akhirnya dia ngomong sama adik sepupunya yang lebih besar,” ujar Abdul.

    Sang adik sepupu lalu meminta korban menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.

    “Dia berani lah, dia ngomong sambil nangis sama istri saya, karena istri saya di rumah. Dia ngomong sama ibunya ‘Bun aku digini-giniin tadi’. Istri saya langsung syok, gemetar, nangis,” ungkap Abdul.

    Sehari setelah peristiwa dugaan pencabulan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

    “(Hasil) visum sudah ada di penyidik,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.
     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Bocah Usia 8 Tahun di Jaksel Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Beraksi Saat Korban Pulang dari Masjid – Halaman all

    Bocah Usia 8 Tahun di Jaksel Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Beraksi Saat Korban Pulang dari Masjid – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang bocah perempuan berinisial SK (8 tahun) di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (30).

    Pelaku S diketahui mengontrak di rumah nenek korban.

    Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (5/3/2025) pagi sekitar pukul 05.00 WIB, usai korban selesai melaksanakan salat subuh.  

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi saat kedua orangtua korban tidak berada di rumah.

    “Ibu korban, berinisial SA, melaporkan kejadian ini setelah mengetahui anaknya menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh pria berinisial S,” ujar Nurma, Kamis (13/3/2025).  

    Pelaku, yang diketahui tinggal di rumah yang sama dengan korban, melakukan aksi bejatnya usai korban pulang dari masjid.

    “Setelah salat subuh, korban pulang ke rumah. Saat itulah pelaku melakukan tindakan tidak senonoh,” jelas Nurma

    Pelaku beberapa bulan mengontrak di rumah nenek korban dan memiliki kedekatan dengan keluarga.

    Hal ini justru dimanfaatkannya untuk melakukan tindakan keji terhadap bocah yang seharusnya dilindungi.  

    Keluarga korban, yang shock dan marah atas kejadian ini, segera melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

    Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap pelaku dan memeriksanya secara intensif.  

    “Kami telah menahan pelaku dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Nurma.  

    Menyadari dampak traumatis yang dialami korban, pihak keluarga dan polisi telah mengupayakan pendampingan psikologis untuk SK.

    “Kami bekerja sama dengan psikolog anak untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan mental dan emosional,” ujar Nurma.  

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memantau aktivitas anak-anak dan tidak meninggalkan mereka dalam situasi rentan,” pesan Nurma.  

    Ancaman Hukuman

    Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku bisa dikenakan pasal pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

    Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal tambahan terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.  

    “Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan,” tegas Nurma. (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)   

     

  • Polisi terima laporan pria diduga cabuli anak di Tebet

    Polisi terima laporan pria diduga cabuli anak di Tebet

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian menerima laporan pria berinisial S diduga melakukan pencabulan terhadap anak berinisial SK (8) di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

    “Yang dilaporkan adalah inisial S dan yang menjadi korban adalah inisial SK umur 8 tahun,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Menurut keterangan ibu korban, kata dia, setelah sholat subuh anaknya pulang ke rumah neneknya dan mendapatkan perlakuan yang tidak baik oleh pria berinisial S.

    Saat itu orang tuanya tidak berada di rumah dan pelaku S merupakan orang yang mengontrak di tempat neneknya korban.

    “Kejadiannya terjadi pada Rabu (5/3) sekira pukul 05.00 WIB,” ujarnya.

    Terkait motif dan modus, hingga kini pihak kepolisian masih memastikan kepada saksi yang melihat.

    “Oleh karena itu kita akan segera memanggil atau minta klarifikasi dari saksi yang melihat, kemudian juga dari terutama yang dilaporkan, saksi terlapor,” jelasnya.

    Adapun visum sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, namun tidak bisa dirincikan lantaran visum sudah ada di penyidik.

    Pihak Kepolisian mengimbau orangtua untuk benar-benar menjaga anaknya dan berhati-hati terhadap orang lain.

    Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Maret 2025.

    Pelaku disangkakan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025