Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • 30 Tahun Kerja Bareng, Sekuriti di Jagakarsa Jaksel Nekat Curi Barang Antik di Rumah Majikan

    30 Tahun Kerja Bareng, Sekuriti di Jagakarsa Jaksel Nekat Curi Barang Antik di Rumah Majikan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Petugas sekuriti berinisial AT (46) nekat mencuri di rumah majikannya yang merupakan kolektor barang antik di Jalan Moh Kahfi 1, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, pelaku beraksi sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025.

    “Pelaku ini udah melakukan perbuatan sejak Agustus 2024 sampai diamankan pada bulan Maret 2025. Jadi (pencurian) barang ini bertahap atau berangsur satu per satu,” kata Igo kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Igo mengungkapkan, pelaku mencuri barang-barang antik seperti lukisan, pintu gebyok, patung kayu, dan peralatan gamelan.

    Barang-barang tersebut sebelumnya disimpan oleh korban berinisial GW (50) di dalam gudang rumahnya.

    “Jadi korban ini adalah kolektor barang-barang antik. Jadi barang yang menjadi koleksinya disimpan di gudang,” ujar Igo.

    “Nah ketika dia bosan, maka barang-barang yang ada di tengah rumahnya akan ditukar dengan barang yang ada di gudang. Jadi ketika mungkin view-nya bosan, ditukarlah sama barang-barang yang ada di gudang,” imbuh dia.

    Igo mengungkapkan, pelaku AT sudah bekerja sebagai sekuriti di rumah korban selama sekitar 30 tahun. AT pertama kali bekerja dengan korban sejak masih berusia 15 tahun.

    “Secara umum pelaku sudah bekerja selama puluhan tahun denga si korban, dan korban ini sangat percaya kepada pelaku. Rumah ini dibiarkan kosong dan dijaga oleh pelaku,” ungkap Igo.

    Adapun total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta Rupiah. Beberapa barang antik yang dicuri pelaku juga sudah dijual.

    Saat ini, polisi telah menangkap dan menetapkan AT sebagai tersangka. AT juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Detil Pengecekan Ungkap Aksi Penjual Barang Antik Bos, AT Jual Koleksi Puluhan Juta dengan Murah – Halaman all

    Detil Pengecekan Ungkap Aksi Penjual Barang Antik Bos, AT Jual Koleksi Puluhan Juta dengan Murah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial AT (45) yang telah bekerja sebagai penjaga rumah GW (50) di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, selama 30 tahun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diketahui menjual barang-barang antik milik bosnya dengan harga jauh di bawah nilai aslinya. 

    Aksi penjualan barang-barang berharga ini berlangsung sejak Agustus 2024 dan baru terbongkar pada Januari 2025, saat GW melakukan pengecekan terhadap koleksi-koleksi kesayangannya.

    Barang-barang yang dijual AT meliputi tiga lukisan, gamelan, meja dan kursi kayu jati, serta pintu gebyok. 

    Meski barang-barang tersebut memiliki nilai tinggi, AT justru menjualnya dengan harga murah, seperti lukisan yang dijual dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 700.000, padahal harga asli koleksi tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah.

    Menurut Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar, aksi ini terungkap setelah GW merasa curiga dan memeriksa koleksinya yang hilang. 

    GW, seorang kolektor barang antik, diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, meski ia belum bisa memperkirakan secara pasti jumlahnya. 

    “Karena dia kolektor item, mungkin kerugian bisa sampai ratusan juta,” ungkap Igo.

    Setelah diselidiki, pihak kepolisian berhasil menangkap AT yang kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

    Jika terbukti bersalah, AT terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Harga murah untuk barang bernilai tinggi, barang-barang yang dijual AT bukan sembarangan.

    Ada pintu gebyok, gamelan, meja dan kursi kayu jati, serta tiga buah lukisan yang bernilai. Namun, barang-barang itu dijual dengan harga miring.

     Lukisan dijual antara Rp 300.000 sampai Rp 700.000, padahal nilai aslinya bisa mencapai puluhan juta rupiah. GW baru menyadari kejanggalan pada Januari 2025 setelah beberapa barang koleksinya menghilang dan melapor ke polisi.

    Setelah diselidiki, diketahui bahwa AT yang menjual barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan GW.

    Akibat ulah AT, GW mengalami kerugian besar, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

    AT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Aksi AT terungkap setelah bertahun-tahun bekerja dengan GW. Ia mulai menjual barang-barang milik bosnya secara bertahap sejak Agustus 2024 tanpa sepengetahuan GW.

    Aksi ini baru terbongkar pada Januari 2025 saat GW melakukan pengecekan terhadap isi rumahnya. Setelah penyelidikan, AT berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • ART di Jaksel Curi Jam Patek Philippe Rp 3 M lalu Ditukar Jam Palsu

    ART di Jaksel Curi Jam Patek Philippe Rp 3 M lalu Ditukar Jam Palsu

    Jakarta

    Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Ismi Riyanti mencuri jam tangan Patek Philippe Rp 3 miliar dari apartemen majikannya di Jakarta Selatan. Ismi menukarkan jam tangan majikannya itu menjadi jam palsu.

    “Benar Isma Riyanti telah mencuri jam tangan dengan merk Patek Philippe di tempat korban menyimpan dan menukarnya dengan yang palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi, Senin (24/3/2025).

    Ismi Riyanti ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh majikannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Tersangka sedang berada di Surabaya Kemudian tim berhasil mengamankan tersangka atas nama Isma Riyanti yang sedang berada di wilayah Stasiun Gubeng Surabaya,” jelas Ardian.

    Ardian mengatakan setelah ditangkap, polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Dia menyebut hasilnya benar bahwa pelaku telah mencuri jam mewah merk Patek Philippe.

    “Dan untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya,” jelas dia.

    “Barang bukti satu buah jam tangan merk Patek Philippe,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo dalam keterangannya, Senin (24/3).

    Ardian mengatakan pencurian sendiri terjadi pada Jumat (14/3). Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian dengan cepat mengantongi identitas pelaku.

    (mea/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Maling Beraksi di Apartemen Jaksel, Bawa Kabur Jam Mewah Patek Philippe

    Maling Beraksi di Apartemen Jaksel, Bawa Kabur Jam Mewah Patek Philippe

    Jakarta

    Aksi pencurian terjadi di salah satu unit lantai 22 apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku pencurian membawa kabur jam tangan mewah merek Patek Phillipe.

    “Barang bukti satu buah jam tangan merk Patek Philippe,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Ardian mengatakan pencurian sendiri terjadi pada Jumat (14/3). Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian dengan cepat mengantongi identitas pelaku.

    “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat telah adanya tindak pidana Pencurian yang berada di wilayah apartemen, tim opsnal berangkat ke TKP melakukan penyelidikan di wilayah tersebut,” ujarnya.

    Setelah pendalaman, terduga pelaku wanita berinisial IR sedang berada di Surabaya. Polisi bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (18/3) si Stasiun Gubeng Surabaya.

    “Setelah itu tim opsnal melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi bahwa benar IR telah mencuri jam tangan dengan merk Patek Philippe di tempat korban menyimpan dan menukarnya dengan yang palsu,” jelasnya.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 5
                    
                        Pria di Jaksel Jual Barang Antik Bos Rp 300.000, padahal Harga Aslinya Puluhan Juta Rupiah
                        Megapolitan

    5 Pria di Jaksel Jual Barang Antik Bos Rp 300.000, padahal Harga Aslinya Puluhan Juta Rupiah Megapolitan

    Pria di Jaksel Jual Barang Antik Bos Rp 300.000, padahal Harga Aslinya Puluhan Juta Rupiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pria berinisial AT (45) menjual barang-barang antik milik bosnya, GW (50), dengan harga murah. 
    Barang-barang antik yang dijual AT itu meliputi tiga buah lukisan, gamelan, meja dan kursi kayu jati, hingga pintu gebyok.
    Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar menerangkan, satu lukisan dijual AT seharga ratusan ribu rupiah. Padahal, harga aslinya bisa mencapai puluhan juta rupiah. 
    “Kalau harga (jual), berdasarkan keterangan dari yang membeli, ini (lukisan) dihargai Rp 300.000 sampai Rp 700.000. Kalau (menurut) korban, karena ini koleksi, dia menyampaikan (harga lukisan) jutaan, bahkan sampai puluhan juta,” kata Igo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2025).
    Akibat aksi AT ini, GW mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
    “Karena dia (korban) enggak bisa naksir (total kerugian), mungkin bisa ratusan juta,” tambah Igo.
    Adapun AT dipercaya sebagai penjaga rumah GW di wilayah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sementara, GW tinggal di Cinere, Depok.
    AT telah bekerja dengan GW selama 30 tahun atau sejak dia berusia 15 tahun. AT nekat mengkhianati bosnya karena motif ekonomi.
    Meski melakukan aksinya secara bertahap sejak Agustus 2024, AT baru ketahuan oleh bosnya pada Januari 2025.
    “Kejadian tersebut diketahui korban setelah melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut berikut isinya. Namun saat tiba di lokasi, (korban) melihat barang-barang sudah tidak ada,” kata Igo.
    AT kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Pria di Jaksel Jual Barang Antik Bos Rp 300.000, padahal Harga Aslinya Puluhan Juta Rupiah
                        Megapolitan

    3 Pria yang Khianati Bos Kolektor Barang Antik di Jaksel Sudah Kerja Bersama 30 Tahun Megapolitan

    Pria yang Khianati Bos Kolektor Barang Antik di Jaksel Sudah Kerja Bersama 30 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pria di Jakarta Selatan berinisial AT (45) nekat menjual barang-barang antik milik bosnya, GW (50), setelah bekerja bersama selama 30 tahun.
    AT dipercaya sebagai penjaga rumah GW di wilayah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sementara, GW tinggal di Cinere, Depok.
    “Iya dia (bekerja) dari berumur sekitar 15 tahun,” kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar, Minggu (23/3/2025).
    Igo menerangkan, AT melakukan aksinya karena motif ekonomi. 
    Adapun barang-barang antik milik GW dijual oleh AT secara bertahap sejak Agustus 2024. Barang-barang yang dijual meliputi tiga buah lukisan, gamelan, meja dan kursi kayu jati, hingga pintu gebyok.
    Aksi AT baru diketahui oleh GW pada Januari 2025.
    “Kejadian tersebut diketahui korban setelah melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut berikut isinya. Namun saat tiba di lokasi, (korban) melihat barang-barang sudah tidak ada,” kata Igo.
    Atas kejadian itu, korban menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
    “Kalau korban karena dia kolektor item, karena dia enggak bisa naksir (total kerugian), mungkin bisa sampai ratusan juta,” kata Igo.
    AT kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vadel Badjideh Cabut Laporan terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan

    Vadel Badjideh Cabut Laporan terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan

    Jakarta, Beritasatu.com – Keinginan Vadel Badjideh dan keluarganya untuk mencabut laporan terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik, membuat pengacara Razman Arif Nasution merasa kecewa. 

    Namun, Razman mengungkapkan apabila keluarga Badjideh memang ingin berdamai dengan Nikita, hal itu adalah hak mereka.

    “Jika keluarga Badjideh ingin mencabut laporan mereka terhadap saudari Nikita Mirzani, itu adalah hak Pak Umar Badjideh dan keluarga. Silakan saja, tetapi sebaiknya berkoordinasi dengan kami terlebih dahulu,” ujar Razman Arif Nasution di Jakarta belum lama ini.

    Meski demikian, Razman menegaskan bahwa ia tetap akan melanjutkan laporan penganiayaan terhadap dirinya oleh Nikita Mirzani, meskipun keluarga Badjideh mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

    “Laporan saya terhadap Nikita Mirzani, baik untuk dugaan penganiayaan maupun pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang ITE, tidak akan saya cabut. Paham, ya? Tidak akan saya cabut,” tegasnya.

    Sebelumnya, kakak Vadel Badjideh, Bintang Badjideh, mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah sepakat untuk mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang mereka ajukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Kalau dari keluarga, kami sudah berkoordinasi dan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini. Kami sudah mengikhlaskan dan tidak akan saling melapor. Kami ingin berdamai dan fokus kembali pada Vadel, serta keluarga masing-masing. Kami tidak ingin memperpanjang masalah ini,” terang Bintang Badjideh.

    Bintang juga menegaskan, keluarga Badjideh sepenuhnya berniat untuk mencabut laporan terhadap Nikita Mirzani dan akan lebih fokus pada keadaan Vadel.

    “Jadi, sekali lagi kami tegaskan, kami akan mencabut semua laporan terhadap Nikita Mirzani. Kami ingin fokus pada Vadel saja. Kalau terus saling melapor, masalah ini tidak akan ada habisnya. Dengan kepala dingin, keluarga Badjideh memutuskan untuk tidak melanjutkan masalah ini,” tambah Bintang.

    Untuk itu, Razman Arif Nasution mempersilakan Vadel Badjideh dan keluarganya untuk mencabut laporan pencemaran nama baik tersebut. Namun, ia akan tetap melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan penganiayaan terhadap dirinya.

  • Kriminal sepekan, kasus mahasiswa UKI hingga ormas minta THR

    Kriminal sepekan, kasus mahasiswa UKI hingga ormas minta THR

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan mulai dari polisi membenarkan telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor kasus kematian mahasiswa UKI hingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindak tegas para oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR).

    1. Polisi benarkan beri SP2HP ke pelapor kasus tewasnya mahasiswa UKI

    Polisi membenarkan telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko pada Selasa (4/3) di area kampus.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan SP2HP itu sudah diberikan kepada pelapor untuk merespons pernyataan keluarga korban yang menyatakan belum pernah menerima SP2HP.

    2. Polrestro Jakbar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu-anak di Tambora

    Polres Metro Jakarta Barat merekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jasadnya ditemukan dalam toren penampungan air di dalam rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

    “Tersangka FA memperagakan 76 adegan,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung di Jakarta, Jumat.

    3. Konten kreator Fuji datangi Polres Jaksel terkait penggelapan agensi

    Pembuat konten media sosial (content creator) Fujianti Utami Putri atau disapa Fuji mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait penggelapan dana agensi.

    “Agendanya hari ini kita lagi mau konsulasi dulu sekaligus mau menunjukkan beberapa bukti yang mau kita konsul dulu,” kata kuasa hukum Fuji, Sandi Arifin kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    4. Polisi tindak ormas minta THR ke pengusaha di Pelabuhan Tanjung Priok

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok bakal menindak tegas para oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Aksi pemaksaan tersebut merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Kamis.

    5. Terdakwa penembak bos rental minta vonis bebas karena tak bersalah

    Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menjatuhkan vonis bebas karena tidak bersalah.

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dipercaya Jaga Rumah Malah Kuras Barang-barang Milik Majikan – Page 3

    Dipercaya Jaga Rumah Malah Kuras Barang-barang Milik Majikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Rumah di kawasan Jakarta Selatan disatroni maling. Pelaku menggasak kulkas, AC, hingga pintu kayu jati. Namun, aksinya berhasil terendus oleh kepolisian.

    Pelaku berinisial SPA (24) pun dicokok Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025.

    “Kami telah menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

    Ardian menjelaskan perampokan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Darmawangsa II, Melawai, Kebayoran Baru, pada Kamis, 12 Desember 2024. Pelaku diketahui bekerja di rumah tersebut. Dia diberikan kepercayaan untuk menjaga rumah majikannya itu.

    “Pelaku melakukan aksinya dengan cara memasuki rumah dan membongkar barang-barang yang ada di dalam rumah lalu diambil oleh pelaku tanpa seizin dari pemilik rumah,” ujar Ardian.

    Dalam aksinya, pelaku mengambil dua unit lemari es, tiga unit AC outdoor, dua unit AC indoor, satu kipas angin, satu buah steger besi, dan dua pintu kayu jati. “Total kerugian korban ditaksir Rp50 juta,” ujar dia.

    Ardian mengatakan, hasil interogasi barang-barang hasil curian itu kemudian dijual ke lapak rongsok milik seseorang bernama A di daerah Cipete, Kebayoran Baru.

    “Kami melakukan introgasi awal dan didapatkan informasi bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian dan semua barang-barang hasil pencurian tersebut dijual ke Rongsok atas nama A di daerah Cipete Kebayoran Baru,” jelas Ardian.

    Ardian mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke lapak rongsok milik A. Rupanya, SPA sudah kabur ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah. Tapi, anak buahnya yang ikut mengangkut barang curian insial W, berhasil diciduk.

    “Dari petunjuk tersangka bahwa ada anak buahnya A yang ikut mengangkut/membawa pintu kayu jati milik korban di TKP atas nama W kemudian yang bersangkutan ikut di bawa ke Polres Metro Jaksel berikut barang bukti,” ucap dia.

    Kini, SPA meringkuk di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih memburu A, yang menjadi penadah barang curian.

    Sebuah akun TikTok membagikan video berisikan aksi seorang anggota Polres Tangerang Selatan yang rela menyamar menjadi seorang penjual cilor demi memburu perampok emas di ITC BSD beberapa waktu lalu.

  • Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, Kepala PCO Hasan Nasbi: Dimasak Saja – Page 3

    Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, Kepala PCO Hasan Nasbi: Dimasak Saja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons soal teror pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo Francisca Christy Rosana (Cica) pada Rabu, 20 Maret 2025. Hasan pun berkelakar jika kepala babi tersebut dimasak saja.

    “Sudah dimasak saja, sudah dimasak saja,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Lebih lanjut, Hasan pun menilai, jika teror yang diterima jurnalis tempo bukanlah sebuah ancaman. Sebab, sikap jurnalis Tempo yang diunggah di mesia sosial santai atas teror tersebut.

    “Enggaklah (sebagai ancaman), saya lihat ya saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo itu. Dia justru minta dikirimin daging babi,” ucap Hasan.

    “Ya sama artinya, dia enggak terancam kan. buktinya dia bisa bercanda. Kirimin daging babi,” sambung dia.

    Lebih lanjut, Hasan Nasbi meminta untuk tidak melebih-lebihkan permasalahan ini. Dia menilai teror tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

    “Apakah itu benaran seperti itu? Atau cuma jokes, karena saya lihat juga mereka menanggapinya dengan jokes. Jadi menurut saya enggak usah dibesarkan,” ucap Hasan Nasbi.

    Pemerintah Junjung Kebebasan Pers

    Hasan kembali menegaskan bahwa pemerintah menjunjung tinggi kebebasan pers. “Ada yang dihalang-halangi bikin berita? Kalau enggak ada yang dihalang-halangi bikin berita, itu artinya kebebasan pers kita bagus,” tutur Hasan.

    “Ada yang disetop buat bikin berita dan wawancara? Enggak ada. Itu artinya kebebasan pers kita bagus. Ada yang takut enggak sekarang bikin berita? Ada yang dihalang-halangi enggak untuk liputan di Istana? Kan enggak. Itu artinya enggak ada kebebasan pers yang dikekang,” tambahnya.

    Hasan kembali menekankan, pemerintah tidak akan ikut campur mengenai kebebasan pers.

    “Pemerintah enggak ikut campur sama sekali, enggak ganggu sama sekali. Pemerintah itu hanya berusaha meluruskan kalau medianya salah paham, kita luruskan. Kalau salah menulis statement, kita luruskan. Sisanya enggak. Enggak ada tindakan apa-apa,” ucap Hasan.

     

    Aliansi Jurnalis Video melaporkan pengawal Atta Halilintar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2024) malam, setelah diduga mengancam akan menculik wartawan yang sedang meliput proses pelaporan pencemaran nama baik terhadap kreator konten …