Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Mantan artis kolosal ditangkap karena diduga edarkan uang palsu

    Mantan artis kolosal ditangkap karena diduga edarkan uang palsu

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang.

    “Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta, ” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

    Teddy mengatakan kejadian berawal saat pelaku melakukan pembayaran dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil.

    Kemudian, di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama, namun di kasir yang berbeda.

    “Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujarnya.

    Lalu, pelaku mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya dengan memberikan uang tunai palsu kepada kasir.

    Sang kasir toko itu mengecek kemudian ditemukan uang palsu.

    Pihak keamanan langsung menangkap pelaku dan diketahui pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali.

    “Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” ujarnya.

    Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kronologi Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Rp230 Juta, Berawal saat Belanja di Mal – Halaman all

    Kronologi Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Rp230 Juta, Berawal saat Belanja di Mal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menangkap seorang mantan artis berinisial SKW alias SA (41) yang diduga menjadi pengedar uang palsu senilai ratusan juta rupiah. 

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendy mengatakan, SKW kedapatan membawa uang palsu senilai Rp230 juta di dalam tasnya. 

    Aksi SKW diketahui saat ia berbelanja di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/4/2025). 

    “Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu (13/4/2025).

    Saat itu, SKW berbelanja di Hypermart dan Ace hardware (Az.ko).

    Pada percobaan pertama, SKW berhasil berbelanja menggunakan uang palsu. 

    Sukses di percobaan pertama, SKW kemudian mencoba peruntungan kedua. 

    Ia berbelanja di toko yang berbeda. 

    Namun saat ia hendak membayar, kasir memeriksa keaslian uang menggunakan alat pendeteksi sinar UV. 

    Alhasil, transaksi pun dibatalkan. 

    “Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” beber Teddy.

    Tak menyerah, SKW kemudian berbelanja di toko lainnya. 

    Saat tiba di meja kasir, SKW mengeluarkan 11 lembar yang palsu dan kembali ketahuan. 

    “Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” tandas Teddy.

    Adapun SKW merupakan mantan artis kelahiran 1984. 

    Saat ditangkap polisi, SKW telah genap berusia 41 tahun. 

    Ia dikenal lewat perannya dalam sinetron bergenre kolosal. 

    Namanya baru dikenal publik sekira tahun 2000-an.

    Setelah vakum dari layar kaca, SKW diketahui bekerja di sebuah perusahaan swasta. 

    “Latar belakangnya saat ini karyawan swasta dan terakhir informasinya dia mantan artis,” tegas Teddy.

    Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Endra S) 

  • Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu, Polisi: Sekar Arum Widara

    Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu, Polisi: Sekar Arum Widara

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan mengungkap sosok tersangka yang merupakan mantan artis kolosal yang ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Lippo Mall Kemang. Artis itu adalah Sekar Arum Widara yang pernah bermain pada sietron Angling Dharma.

    “Tersangka yang merupakan mantan artis kolosal yang diamankan di Lippo Mall Kemang yaitu Sekar Arum Widara (SAW),” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

    Sekar Arum Widara diamankan setelah ketahuan berbelanja di sejumlah toko yang berada di Lippo Mall Kemang dengan menggunakan uang palsu.

    “Tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

    Ia menyebut sebelum ditangkap, Sekar pernah berbelanja di toko yang sama tetapi dengan kasir yang berbeda. Namun, kasir tersebut melakukan pengecekan dengan menggunakan alat pendeteksi dari sinar ultra violet. Hasilnya, uang tersebut dinyatakan palsu.

    Tak berhasil melancarkan aksinya, kemudian Sekar kembali melakukan transaksi di toko lain. Niat jahatnya itu kembali gagal hingga akhirnya diamankan petugas sekuriti mal.

    “Dari tangan pelaku kami menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.235 lembar senilai Rp 223.500.000,” tutup Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi soal penangkapan mantan artis kolosal Sekar Arum Widara yang diamankan terkait pengedaran uang palsu.

  • Kronologi Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Rp230 Juta, Berawal saat Belanja di Mal – Halaman all

    Sosok SKW, Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta, Terkenal di Era 2000-an – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok SKW alias SA, eks artis yang diduga jadi pengedar uang palsu sebanyak ratusan juta rupiah.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, SKW diketahui lahir pada 1984.

    Saat ditangkap SKW berumur 41 tahun.

    Ia merupakan artis perempuan yang terkenal lewat perannya di sinetron bergenre kolosal.

    Nama SKW dikenal luas oleh masyarakat di era 2000-an.

    Setelah tidak tampil di layar TV, ia malah ditangkap polisi dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

    SKW diduga kuat terlibat kasus pengedaran uang palsu.

    Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi membenarkan penangkapan terhadap eks artis berinisial SKW itu.

    SKW tertangkap basah membawa uang palsu sebanyak ratusan juta.

    “Pelaku satu orang dengan jenis kelamin perempuan.”

    “Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu (13/4/2025).

    Teddy dalam kesempatannya juga membenarkan SKW merupakan mantan artis.

    Kini dirinya bekerja sebagai karyawan swasta.

    “Latar belakangnya saat ini karyawan swasta dan terakhir informasinya dia mantan artis,” tegas Teddy.

    Sementara kronologi penangkapan bermula saat SKW melancarkan aksinya dengan modus membelanjakan uang palsu di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    Ia kemudian masuk ke area Hypermart dan Ace hardware (Az.ko).

    Singkat cerita setelah mengambil barang belanjaan, pelaku mendatangi kasir untuk membayar.

    Di percobaan pertamanya, pelaku berhasil membeli barang menggunakan uang palsu.

    SKW lalu mencoba lagi aksinya di toko yang berbeda.

    Kali ini usahanya gagal karena pihak kasir memeriksa uangnya dengan alat pendeteksi sinar UV.

    “Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” beber Teddy.

    Tidak menyerah, SKW mencoba peruntungannya dengan mencoba berbelanja lagi di toko lain.

    SKW pergi ke kasir setelah mengambil beberapa barang belanjaan.

    Ia mengeluarkan 11 lembar uang yang setelah dicek semuanya uang palsu.

    “Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” tandas Teddy.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Sosok Mantan Artis Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu, Ketahuan Pakai Belanja di Hypermart – Halaman all

    Sosok Mantan Artis Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu, Ketahuan Pakai Belanja di Hypermart – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR –  Polisi menggerebek sebuah rumah di Perum Griya Melati 1 Blok C3, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 9 April 2025.

    Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut diduga menjadi tempat produksi uang palsu di Bogor.

    Dalam penggerebekan tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp1,3 miliar yang sudah siap edar dan Rp2 miliar yang belum siap edar.

    Pemilik rumah, yang diidentifikasi sebagai Lumino, diamankan dalam penggerebekan ini.

    Baca berita terkait :  Penampakan Rumah Tempat Produksi Uang Palsu Rp3,3 M di Bogor, Sosok Pemilik Diungkap Warga

    KONDISI RUMAH PRODUKSI – Penampakan rumah di Perum Griya Melati 1 Blok C3, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang menjadi tempat produksi uang palsu, Rabu (9/4/2025). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

    Mantan artis ikut edarkan uang palsu

    Masih terkait peredaran uang palsu, seorang mantan artis ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan uang palsu.

    Namun tidak dijelaskan apakah mantan artis itu menggunakan uang palsu yang diproduksi di Bogor.

    “Kami dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan pelaku dengan modus kejahatan menggunakan uang palsu,” kata  Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari Kompas.TV, Minggu (13/4/2025).

    Menurut penjelasannya, pelaku merupakan mantan artis berjenis kelamin perempuan.

    Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas pelaku yang ditangkap tersebut.

    “Pelaku satu orang, perempuan,” ujarnya.

    “Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” kata dia.

    Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah.

    “Barang buktinya ada sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100 ribu rupiah,” katanya.

    Ia melanjutkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Masih kita pendalaman dan akan kita lakukan perkembangan,” ucapnya.

    Sosok mantan artis

    Polisi mengatakan mantan artis yang telah ditangkap itu berinisial SKW (41) .

    Dalam aksinya, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.

    Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, pada saat petugas menangkap SKW, pihaknya menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta.

    “Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware.  Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” ungkap Teddy Rohendi melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).

    Teddy menyebut, aksi SKW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. 

    Saat itu, kata dia, petugas kasir sempat membatalkan transaksi karena uang yang dibawa SKW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet atau UV.

    “Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan,” jelas Teddy Rohendi.

    Tidak berhenti di situ, tersangka justru kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain namun kembali ditolak karena menggunakan uang palsu. 

    “Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ungkap Teddy.

    Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.

    “Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” pungkasnya. 

    Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

    Sumber: Kompas.TV/Tribun Banten

    Sebagian artikel ini  telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polres Metro Jaksel Tangkap Mantan Artis Sinetron, Diduga Kasus Peredaran Uang Palsu

     

  • Polisi Tangkap Mantan Artis Drama Kolosal, Diduga Terkait Peredaran Uang Palsu – Page 3

    Polisi Tangkap Mantan Artis Drama Kolosal, Diduga Terkait Peredaran Uang Palsu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan artis drama kolosal SKW (41) harus berurusan dengan polisi gegara terlibat kasus peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, uang palsu senilai lebih dari Rp 200 juta disita sebagai barang bukti.

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi menerangkan, sepak terjang terendus setelah mencoba berkali-kali bertransaksi di minimarket sebuah pusat perbelanjaan.

    “Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun kasirnya berbeda, pada saat melakukan pembayaran di kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV , dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujar dia kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

    Dia mengatakan, kasir memeriksa uang menggunakan alat pendeteksi uang sinar UV. Ternyata, uang yang dibawa oleh pelaku dipastikan palsu. “Dan transaksi dibatalkan,” ujar dia.

    Dia mengatakan, pelaku tak kapok dan malah kembali mencoba melakukan pembayaran di toko lain. Namun, kasir menolak karena uang yang digunakan untuk alat transaksi dipastikan palsu.

    “Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu,” ucap dia.

    Dia mengatakan, pihak sekuriti kemudian bergegas mengamankan pelaku. Hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali melakukan hal serupa.

    “Diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali,” ucap dia.

     

  • 5
                    
                        Mantan Artis Ditangkap Polres Metro Jaksel, Diduga Edarkan Uang Palsu
                        Megapolitan

    5 Mantan Artis Ditangkap Polres Metro Jaksel, Diduga Edarkan Uang Palsu Megapolitan

    Mantan Artis Ditangkap Polres Metro Jaksel, Diduga Edarkan Uang Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang mantan artis berinisial SAW (40) ditangkap
    Polres Metro Jakarta Selatan
    lantaran terlibat kasus peredaran
    uang palsu
    .
    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.
    Saat SAW ditangkap, Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta
    “Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware (Az.ko) dan pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” ungkap Teddy Rohendi melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).
    Namun, aksi SAW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. Saat itu, petugas kasir membatalkan transaksinya karena uang yang dibawa SKW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet atau UV.
    “Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan,” kata Teddy Rohendi.
    Teddy menjelaskan, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain, namun kembali ditolak karena menggunakan uang palsu.
    “Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang
    cash
    tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu, ,” ujar Teddy.
    Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.
    “Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” kata Teddy.
    Atas perbuatannya, SAW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Mobil Honda HR-V Dicuri di Parkiran Kantor Cilandak
                        Megapolitan

    6 Mobil Honda HR-V Dicuri di Parkiran Kantor Cilandak Megapolitan

    Mobil Honda HR-V Dicuri di Parkiran Kantor Cilandak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah mobil Honda HR-V dicuri di area parkir Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
    “Pelapor PH memarkirkan mobil pukul 10.00 WIB sebelum masuk ke kantor,” ujar Kepala Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
    PH memastikan kondisi kendaraannya terkunci saat diparkirkan di area kantornya itu.
    “Saat itu, posisi kendaraan dalam keadaan terkunci. Pukul 19.00 WIB, pelapor kembali mobil itu tidak ada di tempat,” kata Igo.
    Setelah mengecek rekaman CCTV gedung, mobil milik PH ternyata sudah dibawa keluar oleh pelaku sekitar pukul 11.15 WIB.
    Usai kejadian PH langsung melaporkannya ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati keberadaan pelaku di Demak, Jawa Tengah.
    Akhirnya polisi menangkap pelaku, bernama Ronny Warman di wilayah Demak, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
    “Pelaku diamankan di Jalan Demak-Bonang, Mlaten, Karangmlati, Demak,” ucap Igo.
    Ronny ditangkap di rumah salah seorang temannya yang hendak membeli mobil curiannya itu.
    Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda HR-V, ponsel, dan STNK kendaraan.
    “Pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Raib di Parkiran, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV – Page 3

    Mobil Raib di Parkiran, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Satu unit mobil yang terpakir di sebuah area perkantoran kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan,  raib digondol pencuri di siang bolong.

    Polisi pun bergerak cepat, pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan polisi.

    Kepala Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, PH memarkir mobil HR-V dengan keadaan terkunci pada Selasa, 8 April 2025. Korban kemudian masuk ke dalam kantor. Namun, naas ketika hendak pulang, mobil kesayangan sudah raib di parkiran.

    “Pelapor memarkirkan mobil sekitar pukul 10.00 WIB yang di mana pada saat itu mobil dalam keadaan terkunci, kemudian pelapor masuk ke dalam kantor. Lalu disaat pelapor keluar kantor sekitar pukul 19.00 WIB dan melihat mobil sudah tidak ada di parkiran,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/4/2025).

    Begitu dicek melalui CCTV, ternyata mobil dibawa kabur oleh seorang pria yang belakangan diketahui berinisial RWS.

    “Mobil terlihat keluar gedung dibawa oleh pelaku sekitar pukul 11.15 WIB,” ujar dia.

    Merasa mobilnya telah dicuri, korban langsung melapor ke Polres Metro Jaksel. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Unit I Krimum langsung bergerak melakukan penyelidikan.

     

  • Diduga Potong Jalan Saat Putar Balik, Pengendara Mobil Dikeroyok Pemotor di Pasar Minggu Jaksel

    Diduga Potong Jalan Saat Putar Balik, Pengendara Mobil Dikeroyok Pemotor di Pasar Minggu Jaksel

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU – Seorang pengendara mobil dikeroyok sejumlah pemotor di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada H+1 Lebaran atau Selasa (1/4/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

    “Korban inisial AP, pelaku dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (5/4/2025).

    Ade Ary menjelaskan, korban mulanya berkendara dari arah Pasar Minggu menuju Pancoran. Korban diduga memotong jalan para pelaku saat hendak berputar balik.

    Ketika itu para pelaku yang sedang konvoi merasa tidak terima dan meneriaki korban. Pelaku juga meminta korban untuk turun dari mobilnya.

    “Lalu pelaku dan teman pelaku pun turun dari kendaraan. Korban berbicara dengan salah satu pelaku,” ungkap Ade Ary.

    Namun, para pelaku lainnya diduga melakukan provokasi dengan langsung memukuli korban. Korban pun dikeroyok hingga mengalami luka-luka.

    “Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya