Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Edarkan Uang Palsu Rp 200 Juta, Mantan Artis Sekar Arum Widara Jadi Tersangka dan Ditahan

    Edarkan Uang Palsu Rp 200 Juta, Mantan Artis Sekar Arum Widara Jadi Tersangka dan Ditahan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara (40) yang mengedarkan uang palsu telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sekar Arum ditangkap saat berbelanja di di Lippo Mall Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025) malam.

    “Tersangka satu orang, SAW,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Senin (14/4/2025).

    Nurma menjelaskan, Sekar Arum juga sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sehari setelah penangkapan.

    “Jadi setelah kita pertama mendapatkan hari rabu, tanggal 2 april sekira malam hari kita amankan, kemudian besoknya kita sudah menahan karena memang barang bukti jelas dan penahanan sudah dilakukan,” ujar dia.

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi mengatakan, Sekar pelaku berbelanja di beberapa toko di Lippo Mall Kemanh menggunakan uang palsu yang dibawanya.

    Saat mengetahui transksi pertama berhasil, Sekar kembali berbelanja di toko yang sama namun dengan kasir berbeda.

    Kali ini, kasir lebih dulu mengecek uang yang dibawa pelaku menggunakan alat pendeteksi dari sinar UV. Hasilnya, uang tersebut dinyatakan palsu.

    “Pada sat melakukan pembayaran di kasir Toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV , dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan,” ungkap Teddy.

    Sekar lalu mencoba ke toko lain. Namun transaksinya kembali gagal hingga akhirnya diamankan petugas sekuriti mall.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.235 lembar senilai Rp 223.500.000.

    “Kemudian pihak kemanaan mall memberitahukan kepada polisi dan pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Teddy.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu

    Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu

    Liputan6.com, Bandung – Mantan artis, Sekar Arum Widara (41) ditangkap polisi usai membawa dan menggunakan uang palsu ketika berbelanja di Mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebagai informasi, Sekar Arum Widara diketahui publik sebagai mantan artis kolosal.

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi menuturkan Sekar diketahui sengaja datang ke mal tersebut dan melakukan transaksi pembelian pada Rabu (2/4/2025) lalu.

    Perempuan berusia 41 tahun itu sempat mencoba melakukan tiga kali transaksi dalam sehari sebelum akhirnya diciduk polisi. Pada toko pertama, Sekar menggunakan uang palsu dan proses transaksi berhasil.

    “Kemudian, di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda,” ucapnya.

    Melalui pembayaran di toko kedua, kasir memeriksa uang dengan mesin pendeteksi uang dan ditemukan bahwa uang tersebut palsu sehingga transaksi dibatalkan. Namun, usai dari toko kedua Sekar kembali mencoba melakukan pembelian di toko lain.

    Pada percobaan di toko ketiga, kasir melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Kemudian pihak sekuriti melakukan pengamanan dan ditemukan fakta bahwa Sekar melakukan transaksi uang palsu lebih dari dua kali.

    “Kemudian, pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” ujarnya.

    Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang palsu pecahan seratus senilai Rp 245 juta, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit smartphone Xiaomi Redmi. Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

  • Profil Sekar Arum Widara, Pemain Angling Dharma yang Ditangkap Polisi

    Profil Sekar Arum Widara, Pemain Angling Dharma yang Ditangkap Polisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Widara yang dikenal lewat perannya di Angling Dharma, baru-baru ini ditangkap oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah Sekar diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.

    Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan jumlah total lebih dari Rp 200 juta. Aksi Sekar terungkap setelah ia ketahuan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di beberapa toko di Lippo Mall Kemang, salah satunya di Hypermart.

    “Pelaku melakukan transaksi pembelian di Hypermart menggunakan uang palsu dan langsung diamankan,” ujar Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Lantas, siapa sebenarnya sosok Sekar Arum Widara ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profil dan perjalanan kariernya!

    Profil Sekar Arum Widara

    Sekar Arum Widara lahir di Bogor pada 2 November 1984. Selain dikenal sebagai aktris, ia juga merupakan lulusan perguruan tinggi dengan gelar sarjana ilmu politik.

    Di luar dunia hiburan, Sekar sempat menjajal dunia politik. Pada Pemilu 2014, ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kota Bogor dari Daerah Pemilihan 5 (Bogor Utara), namun tidak berhasil lolos.

    Pascavakum dari dunia hiburan, Sekar meniti karier di sektor swasta sebagai seorang karyawan dan konsultan profesional.

    Perjalanan Karier di Dunia Hiburan

    Sekar memulai karier di dunia hiburan Indonesia pada akhir 1990-an dan mulai dikenal publik lewat sinetron kolosal Angling Dharma yang tayang sejak 3 Mei 2000.

    Sinetron ini menjadi salah satu tayangan kolosal paling populer saat itu dan melambungkan nama Sekar sebagai salah satu aktris berbakat. Selain Angling Dharma, Sekar juga tampil dalam berbagai produksi televisi lainnya sepanjang era 2000-an.

    Pada awal dekade 2010-an, ia mencoba peruntungan sebagai presenter dalam acara televisi bertema aksi bela diri berjudul Pendekar, yang tayang sekitar tahun 2010 hingga 2011. 

    Program ini cocok dengan citra Sekar yang dikenal lewat peran-peran kolosal dan laga. Setelahnya, Sekar perlahan menghilang dari layar kaca dan tidak lagi aktif di dunia hiburan.

    Film dan Program TelevisiAngling Dharma (2000-2005): Sinetron kolosal legendaris produksi Genta Buana Pitaloka yang menceritakan kisah legenda Angling Dharma. Sekar tampil dalam peran penting di serial ini.Pendekar (2010-2011): Acara televisi mingguan bertema aksi dan bela diri, di mana Sekar tampil sebagai presenter dalam sekitar 40 episode.Aktif di Media Sosial

    Sekar cukup aktif di media sosial, khususnya di Instagram melalui akun @sekardaraaaa yang memiliki lebih dari 12 ribu pengikut.

    Namun, sejak terjerat kasus hukum pada 2025, aktivitasnya di media sosial tampaknya berhenti dan belum diketahui perkembangan terbarunya.

    Ancaman Hukuman

    Pasca penangkapan, Sekar Arum Widara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan uang. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

  • Sosok Komjen Nico Afinta, Jenderal Bintang Tiga Termuda di Indonesia, Ternyata Lulusan Akpol 1992 – Halaman all

    Sosok Komjen Nico Afinta, Jenderal Bintang Tiga Termuda di Indonesia, Ternyata Lulusan Akpol 1992 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Komjen Nico Afinta, Jenderal Bintang Tiga termuda.

    Nama Nico Afinta kini mencuri perhatian.

    Hal ini lantaran Komjen Nico Afinta menjadi Jenderal Bintang Tiga paling muda.

    Komjen Pol Nico Afinta merupakan alumni Akademi Polisi atau Akpol 1992.

    Jika secara angkatan, Jenderal Bintang Tiga termuda disabet oleh Komjen Albertus Rachmad Wibowo yang merupakan lulusan Akpol 1993.

    Akan tetapi, jika berdasarkan usia Komjen Nico Afinta lebih muda ketimbang Komjen Albertus Rachmad.

    Dilansir Tribun Timur, Nico Afinta berusia kira-kira 53 tahun 10 bulan, sementara Komjen Albertus Rachmad berusia 56 tahun.

    Oleh karena itulah, gelar Jenderal Bintang Tiga termuda disandang oleh Komjen Nico Afinta.

    Berikut Tribunnews rangkum terkait sosok Komjen Nico Afinta yang kini menjadi Jenderal Bintang Tiga termuda di Indonesia:

    Nico Afinta memiliki nama dan gelar lengkap Komjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.. 

    Lulusan Akpol 1992, Komjen Nico Afinta satu angkatan dengan Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H..

    Komjen Nico Afinta adalah junior Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Akpol yang merupakan alumni 1991.

    Sepak Terjang

    Komjen Pol Nico Afinta merupakan perwira tinggi (Pati) Polri dengan pengalaman yang malang melintang di dunia Bhayangkara.

    Nico Afinta diketahui pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) sejak 16 November 2020.

    Sebelumnya, Nico Afinta menduduki posisi sebagai Kapolda Kalimantan Selatan sejak Mei 2020.

    Karier Nico Afinta dimulai di tahun 1992 saat dirinya menjadi Pamapta Poltabes Semarang Polda Jateng.

    Kemudian ia menjabat sebagai Kanit Poltabes Semarang Polda Jateng di tahun 1993.

    Setelah itu Nico Afinta menduduki posisi sebagai Danton Taruna Akpol pada 1996.

    Setahun kemudian, di tahun 1997, ia menjadi Danki Taruna Akpol.

    Dilanjut dengan UN IPTF Pas PBB XIV Bosnia Herzegovina pada tahun 1999 hingga 2000.

    Masih di tahun 2000, ia mnduduki jabatan sebagai Kapolsek Metro Ciputat Polres Metro Jaksel serta menjadi Kanit Ekonomi Ditreskrim Polda Jawa Tengah di tahun 2003.

    Tak sampai di situ saja, Komjen Nico Afinta kembali menduduki jabatan strategis lain di tubuh Polri.

    Di tahun 2004, ia menjadi Wakasat Reskrim Polwiltabes Semarang Polda Jateng, lalu menjadi Kanit SDA dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di tahun 2006.

    Di tahun yang sama, tahun 2006, ia menjadi Kasubdit V/Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, lalu menjadi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2008, dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya di tahun 2011.

    Dua tahun kemudian, di tahun 2013, Komjen Nico dipercaya untuk menjabat sebagai Kapolrestabes Medan Polda Sumut.

    Kariernya berlanjut, ia menjadi Kabagbindik Sespimma Sespim Lemdiklat Polri di tahun 2015.

    Di tahun 2016, Nico Afinta dipercaya mengisi posisi ]Anjak Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri dan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Lalu ia menjadi Dirreskrimum Polda Metro Jaya di tahun 2017.

    Makin melambung, Komjen Nico Afinta diangkat menjadi Karobinopsnal Bareskrim Polri pada tahun 2018.

    Pada 2019, Nico kemudian diangkat menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri.

    Setelah itu, jenderal bintang tiga asal Surabaya ini dipercaya untuk menjabat sebagai Sahlisospol Kapolri pada tahun 2019.

    Satu tahun kemudian, Nico naik pangkat dan diutus untuk mengisi kursi jabatansebaga Kapolda Kalimantan Selatan.

    Di tahun 2020, Nico Afinta dimutasi menjadi Kapolda Jatim.

    Kemudian, ia ditugaskan untuk menjabat sebagai Sahlisosbud Kapolri pada tahun 2022.

    Pada 2023, Nico diamanahkan untuk menduduki posisi sebagai Ketua STIK Lemdiklat Polri.

    Barulah di tahun 2024 Komjen Nico Afinta diangkat sebagai Sekjen Kemenkumham.

    Ia menjadi Sekjen Kemenkumham tepatnya pada September 2024.

    Penugasan Nico menjadi Sekjen Kemenkumham tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2098/IX/KEP./2024 tertanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo.

    Nico dilantik sebagai Sekjen Kemenkumham RI menggantikan Komjen Pol Andap Budhi Revianto yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham RI.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih/Rizki Sandi Saputra/Rakli Almughni)(Tribun Timur/Sakinah Sudin)

  • Cara Sekar Arum, Mantan Artis Drama Kolosal Edarkan Uang Palsu Dengan Belanja di Mal

    Cara Sekar Arum, Mantan Artis Drama Kolosal Edarkan Uang Palsu Dengan Belanja di Mal

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Sosok Sekar Arum Widara mantan artis drama kolosal yang terlibat kasus peredaran uang palsu.

    Wanita berusia 40 tahun yang pernah berakting dalam sejumlah sinetron tersebut.

    Kini telah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena membawa uang palsu bernilai ratusan juta rupiah.

    “Latar belakangnya saat ini dia karyawan swasta, informasinya dia adalah mantan artis,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4/2025).

    Teddy menjelaskan, Sekar diamankan di Lippo Mall Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    Di mall tersebut, pelaku berbelanja di beberapa toko menggunakan uang palsu yang dibawanya.

    “Tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu dan berhasil,” ungkap Teddy.

    Saat mengetahui transksi pertama berhasil, Sekar kembali berbelanja di toko yang sama namun dengan kasir berbeda.

    Kali ini, kasir lebih dulu mengecek uang yang dibawa pelaku menggunakan alat pendeteksi. 

    Hasilnya, uang tersebut dinyatakan palsu.

    Sekar lalu mencoba ke toko lain.

    Namun transaksinya kembali gagal hingga akhirnya diamankan petugas sekuriti mall.

    “Kemudian pihak kemanaan mall memberitahukan kepada polisi dan pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Teddy.

     

  • Mantan Artis Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Aksinya Terbongkar Mesin Pendeteksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 April 2025

    Mantan Artis Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Aksinya Terbongkar Mesin Pendeteksi Megapolitan 13 April 2025

    Mantan Artis Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Aksinya Terbongkar Mesin Pendeteksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis berinisial SKW (41) karena kedapatan mengedarkan
    uang palsu
    .
    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, aksi SKW terbongkar usai uang palsu yang digunakannya untuk berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan terdeteksi mesin pendeteksi oleh kasir toko.
    “Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” kata Teddy Rohendi melalui keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).
    Teddy berujar, saat itu SKW membawa uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100.000 sehingga totalnya mencapai Rp 223 juta.
    Setelah gagal mengunakan uang palsu yang dibawa, SKW mencoba melakukan transaksi ke toko lainnya, tetapi juga ditolak.
    “Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang
    cash
    tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ujar Teddy.
    Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti setelah berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.
    “Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” kata Teddy.
    Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penangkapan Mantan Artis SKW karena Pakai Uang Palsu saat Belanja di Mal Jaksel – Halaman all

    Penangkapan Mantan Artis SKW karena Pakai Uang Palsu saat Belanja di Mal Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 April 2025, setelah kedapatan mengedarkan uang palsu senilai total Rp 2,235 juta.

    Penangkapan ini mengungkap aksi SKW yang telah berlangsung lebih dari dua kali.

    Kronologi Penangkapan
    Pembelian Pertama

    SKW ditangkap setelah melakukan transaksi di sebuah toko swalayan pada Rabu, 2 April 2025.

    Ia berhasil membeli barang dengan menggunakan uang palsu.

    “Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” ucap Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Transaksi Selanjutnya Gagal

    Setelah aksi pertamanya, SKW mencoba kembali berbelanja di toko swalayan yang sama, namun kali ini dengan kasir yang berbeda.

    Transaksinya gagal setelah kasir menggunakan alat pemeriksa uang.

    SKW kemudian berpindah ke toko perabotan rumah tangga lainnya, tetapi kembali gagal ketika kasir mendeteksi uang palsu yang digunakannya.

    Penangkapan

    Akhirnya, SKW mencoba melakukan transaksi di toko lain dengan memberikan 11 lembar uang palsu.

    Setelah diteliti, uang tersebut ternyata palsu.

    “Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash (tunai) tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir az.ko. Dan setelah dicek, ternyata palsu,” ungkap Iptu Teddy.

    Kasir toko melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan mall, yang kemudian mengamankan SKW dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Barang Bukti Ditemukan

    Polisi menemukan gepokan uang palsu dalam tas goodie bag putih milik SKW, dengan pecahan Rp 100.000 yang diduga kuat palsu, totalnya mencapai Rp 2,235 juta.

    Selain itu, dua unit ponsel, yaitu iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, juga disita oleh pihak kepolisian.

    Pengakuan Tersangka

    Dalam pemeriksaan, SKW mengaku telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Lippo Mall lebih dari dua kali.

    Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP terkait pemalsuan uang.

    Diketahui, SKW lahir pada tahun 1984, dikenal sebagai artis perempuan yang terkenal lewat peran di sinetron bergenre kolosal pada era 2000-an.

    Kini, namanya disorot karena terjerat kasus peredaran uang palsu.

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan penangkapan terhadap eks artis berinisial SKW itu.

    “Pelaku satu orang dengan jenis kelamin perempuan.”

    “Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta,” kata Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu.

    Pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Detik-detik Mantan Artis Ditangkap usai Belanja Pakai Uang Palsu di Mal, Lebih dari 2 Kali Beraksi – Halaman all

    Detik-detik Mantan Artis Ditangkap usai Belanja Pakai Uang Palsu di Mal, Lebih dari 2 Kali Beraksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Detik-detik penangkapan mantan artis berinisial SKW (41) di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/4/2025). 

    SKW ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan, ketika kedapatan mengedarkan uang palsu dengan total mencapai Rp223,5 juta.

    Hal tersebut, dikonfirmasi Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi.

    “Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” katanya, Minggu (13/4/2025).

    Penangkapan SKW berawal dari aksi nekatnya membeli barang di sebuah toko swalayan di mal Kemang, pada Rabu, 2 April 2025.

    Saat itu, ia berhasil membeli barang menggunakan uang palsu untuk transaksi.

    “Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” ucapnya.

    Selanjutnya, SKW kembali ke toko swalayan itu, tapi dengan kasir yang berbeda. 

    Aksinya tak berjalan mulus seperti sebelumnya. Kasir itu, menggunakan alat pemeriksa uang hingga transaksinya gagal.

    Tak berhenti di situ, SKW berpindah ke toko perabotan rumah tangga lain.

    Ketika menggunakan uang palsu lagi, upayanya gagal. Kasir di tokoh tersebut, mendeteksi uang palsu yang digunakan SKW.

    “Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash (tunai) tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir az.ko. Dan setelah dicek, ternyata palsu,” ungkap Iptu Teddy.

    Lantas, petugas kasir toko perabotan melaporkan kejadian itu ke petugas keamanan mal hingga bisa mengamankan SKW. 

    Lalu, kejadian itu, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun langsung mendatangi lokasi dan memeriksa barang bawaan SKW.

    Ditemukan Gepokan Uang Palsu dalam Tas SKW 

    Selanjutnya, polisi memeriksa tas goodie bag putih besar milik SKW dan ditemukan gepokan uang dengan pecahan Rp100.000 yang diduga kuat palsu. Bila ditotal bernilai Rp223,5 juta.

    Selain uang palsu, polisi menyita dua unit ponsel, iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

    Dilakukan Lebih dari 2 Kali

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, kepada polisi, SKW mengaku sudah melakukan transaksi uang palsu di Lippo Mall lebih dari dua kali.

    Atas perbuatannya, SKW dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP terkait pemalsuan uang.

    Di sisi lain, Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun langsung melakukan pengembangan kasus ini.

    Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, SKW diduga terlibat dalam peredaran uang palsu dalam jumlah besar. 

    Sosok SKW

    SKW alias SA, eks artis diduga jadi pengedar uang palsu sebanyak ratusan juta rupiah.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, SKW diketahui lahir pada 1984. Saat ditangkap SKW berusia 41 tahun.

    Ia merupakan artis perempuan yang terkenal lewat peran di sinetron bergenre kolosal.

    Nama SKW dikenal luas oleh masyarakat di era 2000-an.

    Beberapa waktu kemudian, kini nama SKW disorot lantaran diduga terjerat peredaran uang palsu. 

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan penangkapan terhadap eks artis berinisial SKW itu.

    “Pelaku satu orang dengan jenis kelamin perempuan.”

    “Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta,” kata Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu.

    Cara Mengenali Uang Palsu dan Pelaporannya 

    Sebagai informasi, berikut ciri-ciri keaslian uang Rupiah dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

    1. Dilihat

    Dikutip dari situs indonesia.go.id, ada perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Menemukan angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

    2. Diraba

    Setelah memperhatikan uang dengan saksama, rabalah uang yang Anda curigai.

    Anda akan merasakan ada bagian uang yang kasar, yaitu pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.

    Adapun untuk tuna netra bisa meraba kode tuna netra (blind code) di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nilai nominal dan asli atau tidaknya uang kertas.

    3. Diterawang

    Setelah memperhatikan dan merabanya, angkatlah uang dan arahkan pada cahaya. Anda bisa menemukan gambar pahlawan, gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.

    Apa yang Harus Dilakukan ketika Menerima Uang Palsu?

    Ketika menerima uang palsu, masyarakat diimbau melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    – Tidak membelanjakan uang palsu yang diterima

    – Menyampaikan uang palsu yang diterima kepada kantor bank terdekat untuk dimintakan klarifikasi kepada Bank Indonesia atau mengajukan permohonan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat.

    – Melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan uang kepada kantor polisi terdekat.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Endra Kurniawan, Abdi Ryanda Shakti)

  • Siapa Mantan Artis Kolosal Pengedar Uang Palsu? Pernah Nyaleg

    Siapa Mantan Artis Kolosal Pengedar Uang Palsu? Pernah Nyaleg

    PIKIRAN RAKYAT – Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan kabar kurang sedap. Sekar Arum Widara (41), seorang mantan artis yang dikenal melalui perannya dalam berbagai produksi drama kolosal, kini harus berurusan dengan hukum.

    Ia ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kuat terlibat dalam peredaran uang palsu dengan nilai fantastis, mencapai Rp223,5 juta.

    Penangkapan Sekar Arum Widara terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu pusat perbelanjaan ternama di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.

    Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada awak media pada Minggu, 13 April 2025.

    Kronologi Kasus

    Menurut Iptu Teddy, kasus ini bermula dari kecurigaan kasir di sebuah supermarket dalam pusat perbelanjaan tersebut.

    Awalnya, pelaku diduga berhasil melakukan pembayaran menggunakan uang palsu di kasir pertama.

    Namun, ketika mencoba transaksi serupa di kasir yang berbeda pada hari yang sama, kejelian petugas kasir yang melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pendeteksi uang sinar UV berhasil mengungkap kepalsuan uang tersebut. Transaksi pun dibatalkan.

    Tak menyerah, pelaku kemudian mencoba kembali melakukan pembelian di toko lain dalam pusat perbelanjaan yang sama.

    Namun, lagi-lagi, kasir toko tersebut sigap melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang yang diberikan adalah palsu. Pihak keamanan mal yang segera diinformasikan langsung mengamankan Sekar Arum Widara.

    Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali di lokasi tersebut.

    “Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” jelas Iptu Teddy dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Sekar Arum Widara, mantan artis yang terlibat transaksi uang palsu ternyata mantan caleg PDIP

    Kasus ini telah resmi dilaporkan dan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

    Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara kini harus menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat.

    Ia disangkakan melanggar Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Jejak Karier

    Sosok Sekar Arum Widara mungkin masih familiar bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama bagi para penggemar drama kolosal era 90-an dan awal 2000-an.

    Namun, sorotan terhadap Sekar Arum Widara ternyata tidak hanya terbatas pada dunia hiburan. Informasi menarik lainnya yang terungkap adalah keterlibatannya dalam dunia politik.

    Pada tahun 2014, Sekar Arum Widara tercatat pernah mencoba peruntungannya sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Ia maju sebagai caleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Bogor Utara Kota Bogor dengan nomor urut 8. Kiprahnya di dunia politik ini menambah dimensi yang menarik dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

    Selain jejak karir di dunia hiburan dan politik, Sekar Arum Widara juga diketahui memiliki akun media sosial Instagram dengan username @sekardaraaa.

    Hingga saat ini, akun tersebut memiliki lebih dari 12,5 ribu pengikut. Namun, pasca penangkapannya, belum ada informasi lebih lanjut mengenai aktivitas atau unggahan terakhir di akun tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Artis Angling Dharma Sekar Arum Ditangkap! Diduga Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta

    Artis Angling Dharma Sekar Arum Ditangkap! Diduga Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta

    GELORA.CO –  Artis drama kolosal Angling Dharma Sekar Arum Widara alias SAW, 41, diduga terlibat kasus peredaran uang palsu. Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi di sejumlah toko di Lippo Mall, Jakarta Selatan pada Rabu (2/4).

    “Telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan Mata Uang (menyimpan, memiliki, membawa dan menggunakan uang palsu) yang dilakukan oleh tersangka SAW,” ujar IPTU Teddy Rohendi dikutip Minggu (13/4).

    Tersangka ditangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu yang diduga palsu, senilai total Rp223.500.000, serta dua unit ponsel.

    Aksi nekat pelaku terbongkar saat ia mencoba bertransaksi di Hypermart dan AZ.KO. Di awal, transaksi di Hypermart berhasil dilakukan tanpa kecurigaan. Namun, pada upaya berikutnya, petugas kasir menggunakan alat deteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang yang digunakan adalah palsu.

    “Pada saat melakukan pembayaran di kasir toko, melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” terangnya.

    Tidak kapok, tersangka kembali mencoba transaksi di toko lain, AZ.KO. Ia membayar tagihan sekitar Rp 1,1 juta dengan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.  Namun pihak kasir kembali mendeteksi penggunaan uang palsu itu. 

    SAW akhirnya diamankan oleg petugas keamanan mall dan kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

    Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

    Kepolisian tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, serta mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

    “Melakukan pencarian barang bukti lainnya, melakukan pengembangan dan penyidikan maksimal,” tegasnya.