Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Alvaro Tak Meninggal di Sel, Polisi Ungkap Lokasinya

    Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Alvaro Tak Meninggal di Sel, Polisi Ungkap Lokasinya

    Liputan6.com, Jakarta Pelaku penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho, Alex Iskandar meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, perbuatan tersebut tak dilakukannya di dalam sel.

    Hal ini jelas membantah pernyataan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Nicolas Ary Lilipaly yang membenarkan pelaku penculikan dan pembunuhan Alvaro kehilangan nyawa di ruang tahanan.

    “Yang bersangkutan diduga bunuh diri di dalam ruang konseling,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

    Sebelumnya, polisi telah menangkap seseorang bernama Alex yang diduga sebagai pelaku penculikan Alvaro Kiano Nugroho (6). Namun, si pelaku yang juga merupakan ayah tiri dari Alvaro dikabarkan telah meninggal dunia.

    Kabar tewasnya Alex diketahui sang nenek Alvaro, Sayem (53) dari pihak kepolisian.

    “Tersangkanya bapak tirinya Alvaro. Dia sudah meninggal,” kata Sayem saat ditemui, Senin (24/11/2025).

    Sayem mengatakan, Alex sudah ditangkap sejak Rabu 19 November 2025 di kawasan Tangerang. Dua hari kemudian, polisi memberitahukan pria tersebut ditemukan tewas.

    “Ini tersangka ini meninggal katanya bunuh diri di Polres Metro Jaksel,” ucap dia.

    Saat ini, jenazah Alex telah dikuburkan di Tangerang. Namun, pihak keluarga belum yakin, karena hanya menerima foto lokasi pemakaman tanpa penjelasan rinci.

    “Tapi kakeknya belum pasti jelas meninggalnya itu. Apa tersangka Alex apa bukan. Makanya nanti dari polda, polres mau selidiki yang lain-lain. Soalnya kakenya gak percaya, soalnya dikasih tahu cuman kuburannya aja gitu,” ucap dia.

     

  • Penculik dan Pembunuh Alvaro Bunuh Diri di Tahanan, Begini Kata Polisi

    Penculik dan Pembunuh Alvaro Bunuh Diri di Tahanan, Begini Kata Polisi

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan bahwa pelaku penculikan Alvaro Kiano Nugroho (6), Alex yang juga ayah tiri dari korban meninggal dunia di dalam sel tahanan.

    “Sudah di dalam tahanan (meninggalnya),” tutur Nicolas di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025).

    Menurutnya, keterangan yang disampaikan pihak keluarga almarhum Alvaro kepada awak media benar adanya. Termasuk status pelaku adalah ayah tiri korban.

    “Yang diungkapkan pihak keluarga itu benar adanya,” jelas dia.

    Meski enggan merinci lebih jauh, Nicolas mengatakan bahwa Alex ditangkap pada Sabtu, 22 November 2025. Termasuk belum menerangkan penyebab kematian pelaku, apakah bunuh diri atau lainnya.

    “Detailnya nanti,” Nicolas menandaskan.

    Sebelumnya, polisi telah menangkap seseorang bernama Alex yang diduga sebagai pelaku penculikan Alvaro Kiano Nugroho (6). Namun, si pelaku yang juga merupakan ayah tiri dari Alvaro dikabarkan telah meninggal dunia. Kabar tewasnya Alex diketahui sang nenek Alvaro, Sayem (53) dari pihak kepolisian.

    “Tersangkanya bapak tirinya Alvaro. Dia sudah meninggal,” kata Sayem saat ditemui, Senin (24/11/2025).

    Sayem mengatakan, Alex sudah ditangkap sejak Rabu 19 November 2025 di kawasan Tangerang. Dua hari kemudian, polisi memberitahukan pria tersebut ditemukan tewas.

    “Ini tersangka ini meninggal katanya bunuh diri di Polres Metro Jaksel,” ucap dia.

    Saat ini, jenazah Alex telah dikuburkan di Tangerang. Namun, pihak keluarga belum yakin, karena hanya menerima foto lokasi pemakaman tanpa penjelasan rinci.

    “Tapi kakeknya belum pasti jelas meninggalnya itu. Apa tersangka Alex apa bukan. Makanya nanti dari polda, polres mau selidiki yang lain-lain. Soalnya kakenya gak percaya, soalnya dikasih tahu cuman kuburannya aja gitu,” ucap dia.

     

  • Bangkai anjing jadi alibi adik pelaku saat warga curigai jasad Alvaro

    Bangkai anjing jadi alibi adik pelaku saat warga curigai jasad Alvaro

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga menyebutkan bangkai anjing menjadi alibi adik pelaku saat tetangga mencurigai jasad anak laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) yang hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Jadi, tetangga di situ pada ngomong katanya, kok bau apa, ya, katanya bukan, itu mah bangkai anjing,” kata nenek Alvaro, Sayem kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan kemungkinan adik maupun keluarga pelaku juga terlibat dalam pembunuhan anak laki-laki tersebut.

    Awalnya, kata dia, pelaku mengajak Alvaro membeli mainan, namun ternyata korban dibekap dengan handuk.

    Korban lalu dibawa ke Bogor oleh orang suruhan dan ditemukan tewas dalam bentuk kerangka.

    Terlebih, pelaku melibatkan orang suruhan untuk mengamankan tulang dan plastik serta menggunakan sarung tangan sehingga sidik jarinya tidak ketahuan.

    Kemudian, plastik yang diduga berisi tubuh Alvaro itu dibuang dengan mengikat bungkusan tersebut di pohon dekat kali.

    “Jadi, kalo nggak diikat, mungkin itu udah nganyut. Jadi mungkin sampai sekarang kan udah delapan bulan,” ujar Sayem.

    Pihak keluarga mengatakan ayah tiri sekaligus pelaku pembunuhan anak laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) yang hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu sempat membantu proses pencarian.

    Pihak keluarga pun mengaku tidak menyangka Alex merupakan pelaku pembunuhan Alvaro.

    Saat ini, Alex dinyatakan telah meninggal dunia di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, polisi menemukan Alvaro yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu dalam kondisi meninggal dunia di Kali Cilalay, Bogor, Jawa Barat.

    Alvaro diduga ditemukan dalam keadaan sudah berbentuk kerangka, yang kemudian akan dipastikan oleh kepolisian melalui tes DNA.

    Alvaro terhitung hilang selama delapan bulan. Keberadaannya sudah tidak terdeteksi sejak Kamis, 6 Maret 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Jaksel tindak 497 pelanggar dalam Operasi Zebra Jaya 2025

    Polres Jaksel tindak 497 pelanggar dalam Operasi Zebra Jaya 2025

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menindak sebanyak 497 pelanggar pada hari ke-3 pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025, sejak dimulai pada 17 November.

    “Sudah 497 yang sudah divalidasi untuk pelanggaran yang tercakup di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile wilayah Jakarta Selatan,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Pelaksanaan operasi pada Rabu, kata dia, dipusatkan di kawasan Jalan Fatmawati dengan metode yang sama seperti hari-hari sebelumnya, yakni preemtif dan preventif.

    “Kami mengerahkan personel untuk kegiatan preemtif berupa imbauan dan kegiatan preventif melalui penjagaan di sepanjang ruas Jalan Fatmawati sejak pagi hingga sore,” ujar Mujiyanto.

    Dia menyebutkan terdapat tujuh target operasi pada Operasi Zebra Jaya 2025, dan beberapa di antaranya dapat ditindak secara konvensional, termasuk penggunaan knalpot “brong” dan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

    “Pelanggaran yang terekam ETLE mobil itu, di antaranya tidak memakai helm, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan. Itu yang paling banyak,” ucap Mujiyanto.

    Nantinya, sambung dia, pelanggar diberikan teguran dan imbauan agar segera memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya memasang plat nomor kendaraan.

    “Plat nomor itu wajib dipasang. Walaupun ETLE masih bisa merekam dari plat depan, tetap harus dipasang depan dan belakang sesuai aturan,” tegas Mujiyanto.

    Operasi Zebra Jaya 2025 digelar secara serentak di Jakarta dengan tujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah target Operasi Zebra Jaya 2025 yang digelar selama 14 hari ke depan, mulai 17 hingga 30 November, di antaranya pelanggaran terkait penggunaan helm, pengendara kendaraan roda dua yang di bawah umur, kecepatan melebihi aturan serta penggunaan TNKB, termasuk kendaraan ataupun penggunaan pelat TNI maupun Polri yang tidak sesuai ketentuan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi bentuk tim gabungan cari Alvaro yang hilang di Pesanggrahan

    Polisi bentuk tim gabungan cari Alvaro yang hilang di Pesanggrahan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian membentuk tim gabungan untuk mencari anak yang hilang sejak Maret 2025 bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Sudah kami bentuk tim dari pihak Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Resmob Polda Metro Jaya juga bergabung secara intens,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan tim terus berkoordinasi setiap kali muncul informasi baru, termasuk dari keluarga Alvaro untuk menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur itu.

    Terkait dugaan penculikan, dia menegaskan status kasus masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada kesimpulan apapun.

    “Kami belum bisa melakukan pengerucutan apakah ini penculikan, orang hilang atau lainnya. Saksi-saksi masih dikembangkan,” ucap Seala.

    Oleh karena itu, dia mengingatkan agar keluarga tidak mudah terpancing untuk memberikan uang kepada oknum yang mengaku mengetahui keberadaan Alvaro.

    Beberapa kali, kata dia, kakek Alvaro justru menjadi korban penipuan oknum yang mengaku tahu keberadaan Alvaro.

    “Informasi apapun itu, sampaikan saja ke kami, biar kami yang mendalami,” tutur Seala.

    Sampai dengan saat ini, polisi masih melakukan pengawasan lapangan hingga ke Banten dan Sukabumi untuk menggali berbagai kemungkinan.

    Kepolisian menyebutkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terhapus setiap harinya menjadi kendala pencarian anak hilang yang berusia enam tahun yang bernama Alvaro itu.

    Menurut polisi, rekaman CCTV otomatis terhapus setiap hari dan tidak tersimpan. Keluarga pun melaporkan hilangnya Alvaro tidak tepat pada hari kejadian.

    Polisi kemudian mencari informasi yang masuk dari keterangan saksi, sekolah, keluarga, dan melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram, serta saluran aduan Kapolsek.

    Alvaro terhitung sudah hilang selama delapan bulan. Ia dinyatakan hilang sejak Kamis, 6 Maret 2025.

    Sementara itu, kakek korban Tugimin (71) menduga Alvaro diculik oleh seorang pria yang mengaku sebagai ayahnya.

    Ciri-ciri terakhir Alvaro, yakni memakai kaos hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam. Ciri-ciri fisiknya, yaitu bertubuh kurus, kulit gelap, rambut cepak, dan terdapat lesung pipi.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pencarian Hilangnya Alvaro dalam Radar Tim Khusus Polisi

    Pencarian Hilangnya Alvaro dalam Radar Tim Khusus Polisi

    Jakarta

    Pencarian terhadap bocah asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian. Polisi terus menyelidiki hilangnya Alvaro sejak 8 bulan lalu.

    Adapun Alvaro dilaporkan hilang tepatnya pada Kamis, 6 Maret 2025, menjelang waktu Magrib. Terakhir kali, Alvaro pergi untuk mengaji di masjid dekat rumahnya.

    Namun, sejak petang itu Alvaro tak kunjung pulang. Sang ibunda, Arumi yang merasa cemas mencari putranya itu di sekitar lingkungan rumah.

    Arumi juga sudah melapor ke polisi. Dia juga berusaha mencari informasi soal anaknya melalui jejaring media sosial.

    Pencarian polisi terhadap Alvaro diperluas hingga luar Jakarta. Terbaru polisi membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan Alvaro. Berikut kabar terbarunya dirangkum detikcom.

    Polisi Bentuk Tim Khusus Cari Alvaro

    Polisi masih terus menyelidiki kasus Alvaro yang hilang sejak 8 bulan lalu. Polisi membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan Alvaro.

    “Sudah (bentuk tim khusus), kami dari pihak Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga dari Resmob Polda Metro Jaya juga bergabung secara intens, saling berkomunikasi. Setiap ada informasi yang masuk kami selalu menyampaikan, mendalami, dan menindaklanjuti setiap ada laporan masuk. Begitu pun dengan kakek dari adik Alvaro, ibunda dari adik Alvaro,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan, Sabtu (15/11).

    Seala meminta keluarga Alvaro menyampaikan ke polisi setiap adanya pihak yang menghubungi dan mengaku mengetahui keberadaan Alvaro dengan permintaan sejumlah uang. Dia mengimbau keluarga Alvaro tak terpancing.

    “Karena banyak informasi yang masuk dari pihak keluarga bahwa ada yang menyampaikan adik Alvaro ada di wilayah Depok, di wilayah manapun, tapi dengan meminta sejumlah nominal uang, itu kami selalu imbau sampaikan saja ke kami, biar kami yang mendalami,” kata Seala.

    “Karena dari kakek Alvaro karena memiliki keinginan untuk bisa bertemu dengan cucunya itu beberapa kali tertipu. Kami juga memberikan imbauan kepada pihak keluarga jangan mudah terpancing, sampaikan ke kami, kami akan mendalami kejadian tersebut,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Seala mengatakan koordinasi dengan keluarga Alvaro masih dilakukan. Dia menegaskan pihaknya akan mendalami setiap informasi yang diterima untuk mengungkap keberadaan Alvaro.

    “Untuk sampai saat ini, setiap ada informasi yang masuk, terus kami juga melakukan pencarian, dugaan-dugaan indikasi keberadaan dari adik Alvaro, kami selalu ke lokasi-lokasi tersebut. Seperti ke Pandeglang, Banten, ke Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat,” ujarnya.

    Kesaksian Marbot Masjid

    Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda mengungkap kesaksian marbot masjid yang sempat bertemu dengan pria misterius. Polisi menyebut pria misterius itu sebagai terduga pelaku.

    Dwi menyampaikan sosok pria misterius itu sempat menanyakan soal Alvaro. Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap pria misterius itu.

    “Ada saksi yaitu marbot masjidnya yang mengetahui terduga pelaku yang bertanya kepada marbot tersebut mengenai Alvaro. Setelah itu terduga pelaku telah menghilang, dan masih kami dalam proses pencarian,” kata Dwi, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

    Ciri-ciri Pria Misterius

    Marbot tersebut mengungkapkan ciri-ciri pria misterius tersebut. Menurut marbot, proa misterius itu disebutnya ‘mirip’ ayah Alvaro.

    “Ciri-cirinya kalau menurut keterangan dari saksi yang melihat dan yang menemui itu seorang pria mirip bapaknya kalau menurut keterangan saksi dengan kulit sawo matang, tinggi sekitar 160 (cm). Pokoknya kalau dari keterangannya mirip dengan bapaknya makanya si saksi ini nggak mencurigai lah kalau itu memang terduga pelakunya,” jelasnya.

    Pihak kepolisian masih belum bisa menyimpulkan terkait dugaan penculikan di balik hilangnya Alvaro ini. Polisi masih terkendala kurangnya CCTV dalam proses pencarian Alvaro.

    “Kalau untuk penculikan masih kami dalami, karena kalau kami kan baru mendengar dari keterangan saksi yang marbot tersebut, dan kami masih mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” tuturnya.

    Halaman 2 dari 4

    (dwr/lir)

  • Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    GELORA.CO – Perkara hukum yang harus dihadapi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kini bertambah.

    Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar kini dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, ke polisi.

    Relawan pendukung Jokowi tersebut melaporkan Rismon ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dua tuduhan.

    Pertama, tuduhan bahwa Andi Azwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terseret kasus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Kedua, tuduhan yang menyebut Andi Azwan adalah keturunan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

    Selain Rismon, ada dua orang lain yang dilaporkan oleh Andi Azwan, yakni podcaster Mikhael B. Sinaga dan seseorang bernama James Siahaan.

    “Siang ini tadi, saya sudah di dalam [kantor Polres Metro Jakarta Selatan] untuk meneruskan pelaporan saya terhadap tiga orang ya, Rismon Sianipar, kemudian Michael B. Sinaga, dan juga James Siahaan,” kata Andi Azwan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), dikutip dari tayangan Sindo Siang.

    “Terhadap tuduhan mereka kepada saya sebagai tersangka TPPU kasus dari Immanuel Ebenezer, eks Wamenaker, dan juga ada satu lagi tuduhan itu mengenai PKI kepada saya itu,” tambahnya.

    “Ini Alhamdulillah sudah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dan sudah ada laporannya di sini dan kita akan kawal terus untuk menindaklanjuti atas tuduhan mereka,” pungkas Andi.

    Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/4196/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Andi Azwan sudah melakukan klarifikasi mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh Rismon Sianipar cs tersebut.

    Pria kelahiran Jakarta, 6 Juni 1968 itu pun menegaskan tuduhan itu sangat keji dan bertujuan membunuh karakternya.

    Apalagi, tidak ada surat dari KPK yang menunjukkan bahwa dirinya menjadi tersangka TPPU, sebagaimana yang ia sebut dituduhkan oleh Rismon cs.

    “Saya sudah klarifikasi melalui video testimoni saya dan ini merupakan suatu fitnah yang keji karena memang ingin membunuh karakter saya,” kata Andi, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Cumicumicom, Sabtu (8/11/2025) lalu.

    “Selama ini tidak ada yang namanya surat satu pun baik dari KPK maupun dari pihak kepolisian.”

    “Jadi ini murni yang dilakukan oleh mereka ini adalah tuduhan-tuduhan keji.”

    “Dan bukan hanya itu, dia juga menuduh bahwa saya ini adalah keturunan PKI dan ini sangat luar biasa. lebih-lebih lagi nih.”

    “Untuk itu, maka banyak sekali teman-teman mengatakan, ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena ini sudah melanggar undang-undang dan ini sudah ada mens rea-nya.”

    “Untuk itu saya berketetapan hati untuk segera mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian.”

    Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Beberapa hari sebelumnya, Rismon resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan ijazah palsu.

    Penetapan Rismon sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

    “Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.

    Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

    Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) masuk klaster kedua.

    Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

    Pasal Berlapis

    Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

    Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

    Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

    “Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. 

    Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.

    Klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.

    Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.

  • Hamish Siap Somasi Penyebar Isu Perselingkuhan dengan Sabrina Alatas

    Hamish Siap Somasi Penyebar Isu Perselingkuhan dengan Sabrina Alatas

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktor Hamish Daud menyebut siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan isu perselingkuhan dirinya dengan chef Sabrina Alatas di tengah proses perceraiannya dengan penyanyi Raisa.

    Hal itu diungkapkan kuasa hukum Hamish Daud, Hadi Sukrisno saat dihubungi di media, Jumat (7/11/2025).

    “Seandainya masih ada postingan-postingan yang merugikan terkait kepentingan klien kami, maka dalam kesempatan ini kami somasi,” ungkap Hadi.

    Hadi menyebut Hamish tidak main-main dengan ancamannya tersebut. Langkah hukum akan diambil karena isu-isu tersebut dinilai Hamish telah berujung pada fitnah.

    “Itu yang terakhir kali. Jadi kalau besok-besok masih ada postingan yang menyudutkan klien kami, maka akan kita laporkan,” tegas Hadi.

    Hadi  menyatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya bahkan telah mengumpulkan sejumlah bukti digital terkait penyebaran isu perselingkuhan Hamish dan Sabrina yang viral beredar di media sosial dalam sepekan terakhir ini.

    Sebelumnya, Hamish Daud tegas membantah kabar chef  Sabrina Alatas adalah orang ketiga yang membuat rumah tangganya dengan Raisa retak. Hal itu diungkapkan Hamish seusai ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

    “Tidak ada (orang ketiga). Dia itu teman saya, saya kenal sudah 10 tahun jadi dia bukan orang baru,” ungkap Hamish.

  • Motor karyawan hilang di indekos kawasan Ragunan

    Motor karyawan hilang di indekos kawasan Ragunan

    Jakarta (ANTARA) – Seorang karyawan swasta berinisial RA kehilangan sepeda motornya, Honda Scoopy berwarna hitam-merah di halaman indekosnya di Gang Kancil, Jalan Selamat 9 No 4, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Saya biasanya memang parkir di situ dan aman-aman saja. Memang tahun lalu, pernah ada motor warga kos yang sempat hampir dibobol juga,” kata korban RA di Jakarta, Senin.

    Ia mengungkapkan, terakhir kali menggunakan motornya pada Sabtu (1/11) siang pukul 14.00 WIB. Kemudian, sampai Minggu (2/11) malam RA tidak meninggalkan kos karena tengah mengalami flu berat.

    Saat hendak mencari makan pada Minggu malam, RA kaget karena motornya sudah raib. Dia pun mencoba melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) namun tidak berhasil merekam aksi maling karena lokasi motornya berada tepat di bawah CCTV.

    “Ketika mau keluar buat cari makan, baru ketahuan motor sudah hilang. Ibu kos mencurigai hilangnya bisa jadi di pukul 10.00 WIB pagi, karena CCTV menangkap sedikit pergerakan di lokasi tempat motor saya diparkir,” ucapnya.

    Saat ini RA sudah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian sudah menerima dan menerbitkan laporan bernomor: LP/B/4114/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    RA berharap, aparat kepolisian bisa segera menemukan sepeda motornya lantaran sehari-hari RA menggunakan sepeda motor tersebut untuk bekerja.

    “Ya semoga segera ketemu. Situasi ekonomi lagi kayak begini, malah kehilangan motor. Saya jujur sedih karena biasa saya pakai untuk mencari nafkah,” ucapnya.

    Berdasarkan data aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) Pusiknas Bareskrim Polri, jumlah kasus curanmor R-2 terbanyak ditangani Polres Metro Jakarta Selatan yaitu 46 kasus pada 2024.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap kronologi pengemudi Lexus yang tewas di Pondok Indah

    Polisi ungkap kronologi pengemudi Lexus yang tewas di Pondok Indah

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pengemudi mobil Toyota Lexus yang tewas akibat mobilnya tertimpa pohon tumbang di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/10).

    Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, saksi berinisial F berada di belakang mobil Lexus, sedang mengantar makanan ke Jalan H Saikin Pondok Pinang.

    “Saksi melihat Pohon Palem yang berada di marka pembatas jalan tiba-tiba tumbang menimpa sebuah mobil Lexus dengan nomor polisi B 1732 SJV warna hitam,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

    Akibat peristiwa tersebut korban dilakukan evakuasi dan kemudian dibawa Ke RS Pondok Indah, namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia. “Korban mengalami luka di kepala bagian kanan atas,” kata Reonald.

    Selanjutnya, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Kebayoran Lama, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Seorang pengemudi mobil Toyota Lexus tewas akibat mobilnya tertimpa pohon tumbang di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu siang, saat hujan disertai angin kencang.

    “Korban meninggal dunia seorang laki-laki usia 50 tahun,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta ,Mohamad Yohan di Jakarta, Minggu.

    Pohon tumbang itu terjadi di Jalan Metro Pondok Indah Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB.

    Menurut dia, dugaan penyebab pohon tumbang karena hujan intensitas tinggi yang disertai angin kencang yang terjadi di kawasan itu.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.