Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) pada Sabtu, 26 April 2025. 

    Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

    Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media, terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu.

    “Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dikutip Minggu 27 April 2025. 

    Lechumanan menambahkan bahwa laporan ini menitikberatkan pada dugaan penghasutan publik menggunakan berbagai media.

    “Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” jelasnya.

    Sebelumnya, Bareksrim Polri menolak laporan sekelompok advokat yang mengatasnamakan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Hal itu dikatakan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan yang menyebut pihaknya telah berdiskusi sekaligus berkonsultasi soal rencana pelaporan pada pihak Mabes Polri.

    Sayang, konsultasi berjam-jam dengan Mabes Polri itu berbuah penolakan.

    Bareskrim menyarankan agar Peradi Bersatu membuat laporan itu ke Polda Metro Jaya.

    “Memang cukup luar biasa saya apresiasi bahwa terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis. 

    Lechumanan menjelaskan alasan  Bareskrim menolak laporan pihaknya lantaran tempat kejadian atau locus delicti. Bareskrim menilai perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi palsu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Dengan demikian, Lechuman dkk diarahkan untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya. 

    Atas saran itu, Lechumanan bakal segera melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

    “Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” imbuhnya.

  • Polisi Telusuri Jejak Terakhir Bocah 6 Tahun yang Hilang di Pesanggrahan Jakarta Selatan – Halaman all

    Polisi Telusuri Jejak Terakhir Bocah 6 Tahun yang Hilang di Pesanggrahan Jakarta Selatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang bocah berusia 6 tahun bernama Alvaro Kiano Nugroho hilang sejak Kamis (6/3/2025).

    Kali terakhir Alvaro terlihat di Masjid Al-Muflihun, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Namun, hingga hari ini belum berhasil ditemukan.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menuturkan perkara ini masih dalam proses penyelidikan. 

    Pihak kepolisian sudah mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan tiga saksi dari keluarga maupun dari pengurus masjid.

    “Untuk hambatan sementara memang di TKP pada saat kejadian itu CCTV tidak bisa dibuka karena rusak,” ungkap Murodih kepada wartawan Minggu (27/4/2025).

    Hal itu membuat proses pencarian memerlukan waktu.

    “Kemudian keterangan dari saksi, itu juga tidak ada yang signifikan untuk bagaimana kita mengetahui keberadaan anak tersebut,” paparnya.

    Selanjutnya, penyelidikan akan menggali keterangan dari orang tua yang tengah ditempatkan di tempat khusus (Lapas Cipinang).

    Polisi akan tetap mengupayakan mencari jejak terakhir dari sang bocah.

    Kakek Alvaro, Tugimin (71), menceritakan kronologi hilangnya sang cucu.

    Tugimin mengatakan, Alvaro sempat ikut neneknya ke rumah sakit yang menjalani kontrol kesehatan pada Kamis siang.

    Sore harinya, Alvaro pergi ke masjid yang berlokasi tak jauh dari rumah Tugimin.

    Tak seperti biasa, saat itu Alvaro tak berpamitan kepada kakeknya.

    “Dia ke masjid itu tanpa pamit sama saya. Biasanya kalau mau solat, itu pamit,” kata Tugimin di kediamannya, Rabu (23/4/2025).

    “‘Pak, mau salat’, gitu, ‘mandi dulu dek’. Mandi, setelah mandi, ganti baju, ambil celana panjang.”

    “Tapi celana panjang nggak dipakai. ‘Kok nggak dipakai?’, ‘nanti di masjid saja pak’, saya bilang begitu. Dia manggil saya bapak,” sambungnya.

    Tugimin mengungkapkan, Alvaro tak kunjung kembali ke rumah setelah Magrib.

  • UPDATE Warga Negara Ghana Mengamuk di Kalibata City, Polisi: Ditahan Dalam Proses Deportasi – Halaman all

    UPDATE Warga Negara Ghana Mengamuk di Kalibata City, Polisi: Ditahan Dalam Proses Deportasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyampaikan perkembangan kasus pria Warga Negara asal Ghana inisial KUV mengamuk di sebuah supermarket Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menuturkan saat ini pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

    “Masih dalam proses sedang pengecekan kesehatan selama 14 hari,” katanya kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

    Menurutnya WN Asal Ghana itu telah melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap korban.

    Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Iya dalam proses (penahanan),” tukas Murodih.

    Diketahui, pelaku berinisial KUV yang aksinya viral itu diketahui menyewa apartemen G lantai 20 Kalibata City. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan sebelum peristiwa viral di area supermarket pelaku sempat memukul pekerja swasta inisial AR.

    Korban mengalami tindak kekerasan hingga mengalami memar berdarah.

    Menurut keterangan saksi AM, dirinya mendengar teriakan minta tolong dari temannya yang bernama AR. 

    “Sampai di lantai 20 saksi melihat WNA tersebut sedang merusak lampu koridor tanpa alasan yang jelas,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

    Kemudian pelaku juga memukul AM menggunakan lampu sintetis yang menyebabkan luka di bagian kuping dan leher.

    Adapun keterangan saksi W (penghuni G.20) bahwa AM menghindari pemukulan dari WNA tersebut lalu lari kei lobby untuk melaporkan kejadian.

    Tidak lama berselang WNA itu melempar meja kecil dari lantai 20 yang mengenai mobil merk CRV Nopol B 1780 JFE rusak pada bagian spion kanan.

    Selanjutnya Danru Koordinasi F dan Sekuriti inisial S melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi yang kemudian datang tiga orang dipimpin inisial AG.

    Setelah dilakukan mediasi KUV tidak kooperatif dan berbelit, di mana pada pukul 17.20 WIB WNA itu turun dengan membawa sebilah pisau bersama anaknya. 

    WNA tersebut pergi menggunakan mobil Agya Nopol B 2361 SYP dan berhenti di depan pintu masuk mall.

    Pada pukul 18.00 WIB, pihak Polsek Pancoran datang mengamankan pelaku dibantu tim sekuriti.

    Namun WNA tersebut tidak kooperatif dan lari ke area supermarket.

    “KUV mengamuk memecahkan barang-barang yang ada di tengah upaya mediasi pelaku kembali mengamuk dan menyandera korban V (perempuan),” papar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

    Sejumlah petugas keamanan berupaya membebaskan orang yang disandera hingga pukul 20.00 WIB.

    Piket Reskrim Polres Metro Jaksel tiba kemudian langsung meringkus pelaku dan dibawa ke RS Polri Kramatjati.

    Menurut Keterangan istri dari pelaku inisial D bahwa pelaku sedang dalam keadaan mabuk karena meminum minuman beralkohol.

    Istri dari pelaku tidak mengetahui peristiwa yang terjadi karenab pihak Polsek Metro Pancoran sudah mengamankanya.

    “Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” tuntas Ade Ary.

  • Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Pondok Indah, 2 Orang Tewas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 April 2025

    Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Pondok Indah, 2 Orang Tewas Megapolitan 27 April 2025

    Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Pondok Indah, 2 Orang Tewas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengendara sepeda motor Honda CBR berinisial M (20), menabrak pejalan kaki berinisial H (30), di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (27/4/2025) pagi.
    Akibat kecelakaan ini, M dan H meninggal dunia. H meninggal dunia di tempat, sementara M sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
    “(H) mengalami luka di kepala, kondisi meninggal dunia dibawa ke RSUP Fatmawati,” ujar Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto dalam keterangan tertulisnya.
    Kecelakaan ini berawal saat M mengendarai sepeda motornya dari arah selatan di Jalan Metro Pondok Indah menuju ke arah utara.
    Setibanya di dekat Apartemen Pondok Indah Golf, M hilang kendali dan menabrak H yang sedang berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian.
    “M mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki, kondisi meninggal dunia, mendapat perawatan di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri,” kata Agung.
    Saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab terjadinya kecelakaan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tragedi Kecelakaan Lalu Lintas di Pondok Indah, Pemotor dan Pejalan Kaki Meninggal Dunia – Halaman all

    Tragedi Kecelakaan Lalu Lintas di Pondok Indah, Pemotor dan Pejalan Kaki Meninggal Dunia – Halaman all

    Kecelakaan tragis terjadi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, melibatkan pemotor dan pejalan kaki. Keduanya meninggal dunia.

    Tayang: Minggu, 27 April 2025 13:47 WIB

    GAS2.org

    ILUSTRASI KECELAKAAN LALU LINTAS – Tragedi di Jalan Metro Pondok Indah: Pemotor dan pejalan kaki kehilangan nyawa dalam kecelakaan yang mengguncang. Polisi tengah menyelidiki penyebab insiden fatal ini. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu pagi (27/4/2025), yang melibatkan pemotor dan pejalan kaki. 

    Keduanya meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala setelah kecelakaan tersebut.

    Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto membenarkan adanya insiden yang terjadi pada Minggu (27/4/2025) pukul 09.00 WIB.

    Kronologi berawal saat sepeda motor dikendarai pria inisial M (20) melaju dari arah selatan ke utara.

    “Sesampainya di dekat apartemen Pondok Indah Golf kehilangan kendali terjatuh dan menabrak pejalan kaki inisial H (30) sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata Kompol Agung kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

    Menurutnya, pejalan kaki tertabrak yang menyebabkan korban luka di kepala (meninggal dunia) lalu dibawa ke RSUP Fatmawati.

    Sedangkan pemotor luka di kepala, tangan dan kaki (meninggal dunia) dibawa ke RS Bhayangkara Lemdiklat Polri.

    “Iya yang nabrak sama yang ditabrak MD,” tukas Kompol Agung.

    Polisi menyebut masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan penyebab kecelakaan.

    Pihaknya telah melakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi-saksi.

    Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan sepeda motor Honda CBR NRKB B-6967-WET, satu Lembar STNK B-6967-WET, dan satu lembar SIM C inisial M.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • WNA Ghana Ngamuk hingga Sandera Anak di Kalibata City Jalani Tes Kesehatan Selama 14 Hari

    WNA Ghana Ngamuk hingga Sandera Anak di Kalibata City Jalani Tes Kesehatan Selama 14 Hari

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN – Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana berinisial KUV yang mengamuk di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, menjalani tes kesehatan.

    Pelaku mengamuk hingga menyandera anaknya sendiri pada Senin (21/4/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

    “Masih dalam proses pengecekan kesehatan selama 14 hari,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Minggu (27/4/2025).

    Murodih menjelaskan, penyidik juga berkoordinasi dengan Imigrasi Jakarta Selatan terkait sanksi yang akan diterima oleh pelaku termasuk kemungkinan dideportasi ke negara asal.

    “Masih dalam proses. Sudah koordinasi dengan pihak imigrasi,” ujar Kasi Humas.

    Sebelumnya, KUV yang mengamuk di supermarket di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, sempat menganiaya tukang cat hingga merusak mobil warga.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tukang cat berinisial AR mengalami luka memar dan berdarah setelah dianiaya WN Ghana tersebut.

    “Pekerja cat berinisial AR mendapat tindak kekerasan berupa pemukulan di bagian leher dan kuping,” kata Ade Ary, Rabu (23/4/2025).

    Setelah menganiaya AR, pelaku merusak lampu koridor di salah satu unit apartemen.

    Tak sampai di situ, pelaku juga kembali menganiaya seseorang berinsial AM dengan memukul korban menggunakan lampu sintetis.

    Korban AM lalu turun ke lobi untuk melaporkan tindakan pelaku kepada petugas sekuriti Apartemen Kalibata City.

    “Tidak lama berselang, WNA tersebut melempar meja kecil dari unit G.20 CC yang mengenai mobil CR-V nopol B 1780 JFE dan berakibat rusak di bagian spion kanan,” ungkap Ade Ary.

    Setelahnya, WN Ghana itu turun dari unit apartemen dengan membawa sebilah pisau dan menyandera anaknya yang berusia empat tahun.

    Pelaku kemudian pergi menggunakan mobil dan berhenti tepat di depan pintu masuk mall.

    “Menghindari hal yang tidak diinginkan, pihak Polsek Pancoran mengamankan WNA tersebut dibantu tim sekuriti. Namun WNA tersebut tidak kooperatif dan lari ke area Farmers Market,” ujar Kabid Humas.

    Ketika itu pelaku kembali berbuat onar dengan memecahkan barang-barang yang ada di dalam supermarket tersebut.

    Polisi dan petugas sekuriti apartemen akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan menyelamatkan sandera sekitar pukul 20.00.

    “Menurut keterangan istri pelaku saudari D, bahwa pelaku dalam keadaan mabuk karena mengonsumsi minuman beralkohol,” kata Ade Ary.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Roy Suryo ‘Dihantui’ Polisi Gara-gara Lantang Suarakan Ijazah Jokowi Palsu, Makin Banyak Pelaporan

    Roy Suryo ‘Dihantui’ Polisi Gara-gara Lantang Suarakan Ijazah Jokowi Palsu, Makin Banyak Pelaporan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pakar telematika Roy Suryo bakal makin sibuk dan dihantui kepolisian karena pelaporan akibat kritian lantang ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

    Roy Suryo dianggap sebagai satu di antara sejumlah tokoh yang lantang mengungkap dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Sebelumnya, Roy Suryo sudah dilaporkan ke polisi akibat kasus tersebut oleh Pemuda Patriot Nusantara.

    Terbaru kini, Roy Suryo kembali dilaporkan dengan kasus serupa oleh Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu.

    Pelaporan itu dilakukan Tim Advocate Public Defender ke Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (26/4/2025).

    Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

    Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri, Kamis (24/4/2025), namun laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

    “Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (27/4/2025).

    Dari Polda Metro Jaya pun, laporan terhadap Roy dan kawan-kawan diminta untuk dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus atau tempat peristiwa itu terjadi.

    Lechumanan mengatakan alasan laporan tersebut dibuat pada dasarnya untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo cs, karena keahlian Roy yang mengaku sebagai pakar telematika diragukan.

    “Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” imbuhnya.

    Untuk itu, Lechumanan mengatakan pihaknya meminta kepada para terduga terlapor ini agar bisa mengikuti proses hukum yang ada.

    Sebelumnya, ormas Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga membuat laporan polisi atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) siang.

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

    Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

    “Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

    Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya buka suara terkait pelaporan dirinya ke polisi atas kasus dugaan penghasutan publik soal isu ijazah palsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Alih-alih merasa tertekan, Roy Suryo justru menganggap tuduhan tersebut lucu dan tidak berdasar, apalagi pasal yang dikenakan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Menurut Roy, tuduhan menghasut terhadap dirinya sangat tidak tepat, terutama jika merujuk pada konteks pernyataan yang ia sampaikan.

    Ia menilai, pelaporan ini seharusnya membuat pihak pelapor malu karena laporan serupa sebelumnya sempat ditolak oleh Bareskrim Polri.

    “Lucu saja kalau kami dijerat dengan Pasal 160 KUHP,” ujar Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

    “Sebenarnya yang melaporkan dari Peradi Bersatu itu harusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Justru yang diterima hanya dari Relawan Nusantara di Polres Jakarta Pusat,” lanjutnya.

    Atas pelaporan itu, Roy mengaku menyikapinya dengan santai.

    “Soal pelaporan itu kita senyum saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan equality before the law,” ujarnya. 

    “Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” imbuhnya.

    Meski demikian, Roy menyatakan dirinya tetap menghormati hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ada. 

    Ia juga menegaskan tidak ada penggalangan dana atau sumbangan yang dilakukan atas nama dirinya dalam kasus ini.

    “Jadi intinya, kami sangat siap dan berterima kasih atas dukungan sekitar 400-an simpatisan yang terdiri atas lawyer, tokoh-tokoh masyarakat, dosen, dan sebagainya yang terdata sejauh ini,” ucapnya. 

    “Namun, saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima apalagi meminta sumbangan apapun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini,” ungkapnya.

    Roy pun berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tidak dipolitisasi. 

    Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menyuarakan opini yang dilindungi undang-undang, bukan melakukan hasutan sebagaimana dituduhkan.

    “Kami hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi kekuasaan. Negara hukum seharusnya berlaku adil bagi semua,” tandas Roy.

    (TribunJakarta/WartaKota)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Roy Suryo Cs Kembali Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Tudingan Ijazah Jokowi Palsu – Halaman all

    Roy Suryo Cs Kembali Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Tudingan Ijazah Jokowi Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu akhirnya melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (26/4/2025).

    Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

    Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

    “Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

    Dari Polda Metro Jaya pun, laporan terhadap Roy dan kawan-kawan pun diminta untuk dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus atau tempat peristiwa itu terjadi.

    Lechumanan mengatakan alasan laporan tersebut dibuat pada dasarnya untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo cs, karena keahlian Roy yang mengaku sebagai pakar telematika diragukan.

    “Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” imbuhnya.

    Untuk itu, Lechumanan mengatakan pihaknya meminta kepada para terduga terlapor ini agar bisa mengikuti proses hukum yang ada.

    Selain itu, Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga membuat laporan polisi atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

    Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

    “Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

    Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

  • Yayasan Media Berkat Nusantara Bantah Sunat Anggaran Dapur MBG di Kalibata Jaksel

    Yayasan Media Berkat Nusantara Bantah Sunat Anggaran Dapur MBG di Kalibata Jaksel

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN – Kuasa hukum Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), Timothy Ezra Simanjuntak, menyebut kliennya tidak memiliki niat jahat dengan menyunat anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Ia mengatakan, tuduhan bahwa ada oknum di Yayasan MBN menyunat anggaran MBG yang disampaikan mitra dapur di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tidak mendasar.

    “Terkait niat jahat atau enggak, itu menurut kami tuh tuduhan yang nggak berdasar, dan memang harus dilengkapi lagi tuduhan-tuduhan, dugaan tuduhan itu,” kata Timothy di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

    Timothy mengklaim Yayasan MBN tidak mungkin menyelewengkan dana MBG yang merupakan salah satu program nasional pada pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Jadi nggak mungkin, karena kalau kita Yayasan itu punya niat jahat, sejak dari ada problem sedikit, yang tadi ada omprengan tadi, bisa jadi batal semuanya. Tapi kan kita ngejaga ini proyek nasional. Jangan sampai karena ada perbedaan pendapat yang menurut kita masih bisa di-take over, jadi rusak susu sebelanga,” ujar dia.

    Sebelumnya, pihak korban penggelapan dana MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan menduga ada oknum di Yayasan MBN yang menyunat anggaran.

    Hal itu diungkap Danna Harly, kuasa hukum Ira Mesra selaku pemilik dapur MBG di Kalibata, setelah diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

    Terkuak pengakuan pelaku pembunuh pria yang jasadnya dibuang dalam karung di saluran air di Jalan Daan Mogot, Tangerang. Pelaku yang diketahui bernama Nana alias Ragil tega menghilangkan nyawa korban karena dua alasan.

    “Ternyata memang ada niat jahat yang diduga keras itu dilakukan oleh salah satu orang di Yayasan itu, yang nantinya mungkin akan segera dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan,” kata Harly kepada wartawan.

    Harly mengungkapkan, ada perbedaan antara perjanjian kerjasama dengan pelaksanaan di lapangan.

    Dalam kontrak kerjasama antara mitra dapur dengan pihak yayasan, anggaran yang tertulis yaitu sebesar Rp 15 ribu. Namun, dalam pelaksanaannya yayasan hanya bersedia membayar Rp 13 ribu.

    “Sepertinya sudah saya sampaikan sebelumnya, pada perjanjian itu Rp 15 ribu, namun di tengah jalan menjadi Rp 13 ribu,” ungkap Harly.

    Selain itu, Harly menyebut tidak ada kewajiban menyerahkan invoice dalam kontrak kerjasama. Hanya saja, pihak yayasan menyatakan Ira Mesra tidak menyerahkan invoice.

    “Karena dalam perjanjian hanya dinyatakan Rp 15 riby per porsi dan juga tidak ada kewajiban Ibu Ira untuk menyerahkan invoice-invoice. Jadi kan dari kemarin itu yayasan selalu bilang Ibu Ira tidak menyerahkan invoice-invoice,” ujar dia.

    Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti terkait adanya dugaan penggelapan ini kepada penyidik kepolisian.

    “Kita juga sudah memberikan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan,” kata Harly.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Yayasan Rekanan Mitra Dapur MBG di Kalibata Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana

    Yayasan Rekanan Mitra Dapur MBG di Kalibata Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana

    PIKIRAN RAKYAT – Pihak kuasa hukum Yayasan Media Berkat Nusantara dari kantor hukum S&P Law, Timothy Ezra Simanjuntak membantah tuduhan adanya penyelewengan dana oleh mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan.

    Dia mengatakan bahwa tidak ada penyelewengan dana yang dilakukan pihak yayasan dan mengeklaim bahwa pembayaran dari pihak instansi sudah ada di dalam rekening bank dan nilainya tidak berubah.

    “Sudah ada dan tidak sesuai dengan tuduhan penyelewengan dana, itu jauh,” kata Ezra dalam konferensi pers di salah satu hotel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

    “Bahwa pembayaran sudah diterima, sudah dikeep tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara,” katanya lagi.

    Akan tetapi, Ezra menyebut bahwa memang ada terjadi perbedaan pendapat terkait selisih perhitungan antara yayasan dan mitra dapur MBG di Kalibata tersebut.

    Ezra bilang terkait hal ini pihak yayasan membutuhkan data transfer yang jelas serta data pendukung terkait pengelolaan program tersebut agar semuanya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan bersama mitra dapur. Untuk itu, pihaknya akan duduk bersama dengan kuasa hukum mitra dapur pada pekan mendatang.

    “Terkait pertanggungjawaban tersebut sedang dalam proses, kami melakukan undangan ke pihak lawyernya, kepada kuasa hukum Ibu Ira, beliau sampaikan juga mau direschedule,” katanya.

    Perwakilan Yayasan Media Berkat Nusantara Mei Imaniar mengatakan bahwa pihak yayasan akan mencairkan pembayaran kepada mitra dapur Kalibata tersebut. Namun, Mei tidak bersedia mengungkap besaran pembayaran itu Ketika disinggung apakah nilainya mencapai hampir Rp1 miliar seperti yang diklaim mitra dapur Ira Mesra.

    “Kami akan cairkan, dari yayasan akan mencairkan langsung ke rekening Ibu Ira, terkait ketentuan tentang transparansi pengeluaran yang uang negara itu, kami serahkan kepada pihak lain. Begitu arahan dari Kepala Badan Gizi Nasional,” kata dia.

    “(Sampai Rp1 miliar kan sesuai dengan klaim dari Ibu Irah) Saya tidak bisa bilang nominalnya, mohon maaf,” kata Mei.

    Sebelumnya mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Jakarta Selatan mengaku belum menerima pembayaran dari yayasan untuk menjalankan program MBG. Pihak kuasa hukum mitra dapur menyebut bahwa kejadian ini mengakibatkan kerugian senilai Rp975.375.000.

    Mereka melaporkan peristiwa ini ke Polres Jakarta Selatan. Adapun laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor:LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2025.

    Kuasa hukum mitra dapur Kalibata, Danna Harly menjelaskan bahwa kerja sama antara pihak dapur dengan yayasan mulanya terjalin sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Selama periode tersebut dikatakan Danna, mitra dapur telah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi ke sejumlah sekolah tujuan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News