Yayasan MBN Bakal Kembali Diperiksa Soal Penggelapan Dana MBG Senin Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum
Yayasan Media Berkat Nusantara
(MBN), Nico Hermawan, menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap pihaknya terkait penggelapan dana dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Jakarta Selatan, milik Ira Mesra masih akan berlanjut pada Senin (5/5/2025) mendatang.
Dalam pemeriksaan nanti, dua orang koordinator yayasan, MI dan GR, akan memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.
“Jadi kalau untuk dari yayasan MBN, pada hari Senin akan diperiksa lagi, yaitu ada Ibu MI dan Ibu GR, yang di mana di sini posisinya adalah sebagai koordinator,” sebut Nico setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Nico menyampaikan, pemeriksaan terhadap MI dan GR direncanakan akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
“Jadi kurang lebih, untuk hari Senin, Ibu MI maupun Ibu GR akan diperiksa pada pukul 14.00. Namun akan menyesuaikan dengan jadwal penyidik,” jelas Nico.
Posisi yang diduduki MI dan GR di yayasan MBN berperan penting dalam mengawasi maupun mengelola program MBG yang dijalankan oleh dapur MBG di Kalibata selaku mitra dapur.
Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan MI adalah aliran uang yang masuk dan keluar dalam program tersebut.
Maka dari itu, keduanya ditunjuk yayasan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin mendatang.
“Jadi pada pokoknya, kalau untuk Ibu MI dan Ibu GR adalah sebagai koordinator, ada juga surat penunjukannya yang memang sudah kita serahkan kepada penyidik,” kata Nico.
Adapun pemanggilan pemeriksaan hari ini ditujukan kepada pimpinan Yayasan MBN. Namun, sang pimpinan berhalangan hadir sehingga pemeriksaan terhadap yayasan diwakili oleh tim kuasa hukum.
Pemanggilan pemeriksaan mulanya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keterangan dari Timoty Ezra, kuasa hukum MBN, pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Selama 4,5 jam pemeriksaan, penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada Timoty dan Niko terkait legalitas dan hubungan yayasan dengan dapur MBG di Kalibata dalam menjalankan program MBG.
Dalam pemeriksaan hari ini, Timoty membantah tuduhan penggelapan dana yang dilaporkan
dapur MBG Kalibata
terhadap pihaknya.
Mereka membawa sejumlah berkas berisi data untuk mematahkan tuduhan dari pelapor.
Menurut Nico, dapur MBG Kalibata tidak memenuhi standar maupun kompetensi yang telah disepakati sejak awal dalam kontrak kerja sama.
“Jadi kita punya data, baik itu secara yayasan maupun dokumen yang kita koordinasikan dengan SPPI, di mana Ibu Ira ini contoh salah satunya adalah tidak menyediakan SDM yang kompeten di dapurnya,” ungkap Nico.
Tim kuasa hukum MBN juga membantah tuduhan Ira yang menyebutkan MBN melakukan pemotongan anggaran per porsi MBG.
“Perubahan anggaran yang semula Rp 15.000 menjadi Rp 13.000 masih sesuai dengan kontrak kerja yang menyebutkan biaya Rp 15.000 adalah batas maksimal anggaran yang ditetapkan,” jelas Nico.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan
-
/data/photo/2025/05/02/6814c85573d86.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yayasan MBN Bakal Kembali Diperiksa Soal Penggelapan Dana MBG Senin Depan Megapolitan 2 Mei 2025
-

10 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Bersenjata di Kemang, Motifnya Kuasai Lahan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus bentrokan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Jumat (2/5/2025).
“Total yang diamankan 27 orang, yang terbukti 10 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Jumlah 10 tersangka ini bertambah dari sebelumnya 9 orang.
Murodih mengungkapkan, para tersangka itu berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, dan Y.
Selanjutnya RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade serta AK alias Andy.
Para tersangka disebut hendak menguasai lahan.
Sehingga, bentrokan dengan pihak yang mengaku ahli waris tak terhindarkan.
“Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai sebuah lahan sengketa,” ungkapnya.
Sebelum pergi menuju lokasi, para tersangka ini menyimpan senjata untuk menyerang di bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning.
Sejumlah senjata yang dibawa yaitu empat pucuk senapan angin dan tiga parang.
Keributan di lokasi pecah saat satu tersangka memukul tembok menggunakan palu.
Kemudian kedua kelompok terlibat saling serang sekira selama 10 menit hingga kedua kelompok membubarkan diri.
Sebelumnya, viral di media sosial orang-orang berlari menenteng senjata laras panjang mirip figur dalam video games Grand Theft Auto (GTA).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa orang-orang tersebut bukan ormas tapi kelompok perorangan yang menggunakan jasa collector.
Pemicu pertikaian disebut akibat perebutan lahan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak kuasa hukum PT GL.
“(Motif) perebutan lahan tanah di jalan Kemang Raya,” tuturnya.
Kronologi awal di mana pihak kuasa hukum PT GL yang dipimpin Anis datang ke lokasi dengan membawa dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN bernomor 17440/2025, dan denah lokasi.
Dia datang ditemani jasa kolektor.
Sedangkan kelompok yang mengaku sebagai ahli waris tanah tidak terima sehingga memicu terjadinya bentrok.
“Sekitar pukul 09.25 WIB, sempat terjadi saling lempar batu dan kayu antara Massa dari kuasa hukum PT GL dengan massa yang menempati lokasi atau bangunan yang mengaku sebagai Ahli Waris,” kata Kapolres.
“Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari massa kuasa hukum mengeluarkan senapan angin jenis PCP,” imbuh dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
-
/data/photo/2025/05/02/68149baf48edc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fakta-fakta Bentrokan di Kemang: 10 Tersangka, Senjata Baru, dan Motif Rebutan Lahan Megapolitan 2 Mei 2025
Fakta-fakta Bentrokan di Kemang: 10 Tersangka, Senjata Baru, dan Motif Rebutan Lahan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus bentrokan dua kelompok di Jalan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4/2025), kini memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah senjata tajam serta senapan angin yang diduga baru dibeli.
Kericuhan terjadi pada pagi hari dan berlangsung sekitar 10 menit. Aksi saling lempar batu dan penggunaan senjata sempat menyebabkan kemacetan.
Polisi menetapkan total 10 tersangka, termasuk Anis (42) sebagai pimpinan penyerangan.
Sebanyak delapan orang ditangkap di dua lokasi berbeda, dan dua orang lainnya, RTA (58) dan WRR (21), menyerahkan diri.
“Untuk orang yang kita amankan dan terbukti, ada di belakang kita itu sebanyak 10 orang,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Murodih, Jumat (2/5/2025).
Polisi menyebut penyerangan dilakukan secara terorganisir. Senjata tajam dan senapan angin disiapkan sebelumnya dan disimpan di mobil kuning yang terparkir di lokasi kejadian.
“Jadi mereka sebelumnya, dia sudah persiapkan betul ya senjata ini sudah dipersiapkan kemudian ditaruh di dalam kendaraan mobil tersebut,” jelas Murodih.
Menurut penyelidikan, bentrokan terjadi karena klaim lahan kosong yang saling tumpang tindih antara kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak yang membawa sertifikat resmi.
“Menurut hasil penyelidikan, itu memang ada perebutan lahan,” kata Murodih.
Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar berujar, kelompok penyerang disebut sebagai pihak yang disewa oleh pemilik lahan bersertifikat.
“Dapat kami sampaikan bahwa 10 orang yang di belakang ini merupakan pihak yang mengaku memiliki legalitas atau sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut,” ujar Igo.
Barang bukti yang disita berupa empat senapan angin jenis PVC, tiga parang, serta satu mobil kuning yang digunakan untuk membawa senjata.
Selain itu, polisi juga menyita delapan ponsel dan enam pakaian pelaku.
“Baru dibeli barangnya, sajamnya juga baru dibeli. Bisa dilihat di situ masih ada stiker,” kata Igo.
Kini, sepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata.
Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
(Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Larissa Huda, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi tetapkan sepuluh tersangka dalam penyerangan di Kemang
10 tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya ditampilkan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (2/1/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Polisi tetapkan sepuluh tersangka dalam penyerangan di Kemang
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Jumat, 02 Mei 2025 – 16:45 WIBElshinta.com – Pihak kepolisian menetapkan 10 orang menjadi tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4) pukul 09.25 WIB.
“Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat penyerangan pada Rabu (30/4),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat.
Murodih merinci pelaku itu, KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47).
Mereka berperan sebagai yang menyerang dan membawa senjata.
“Sepuluh orang sudah kita amankan kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan,” ujarnya.
Kericuhan terkait perebutan lahan itu terjadi pada Rabu (30/4) sekira 09.25 WIB, di mana kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu.
Tak hanya itu, ternyata kelompok penyerang tersebut membawa empat senjata berupa senapan angin jenis PVC dan tiga parang.
Diketahui ada salah satu pihak yang berupaya memasuki sebidang tanah. Namun, dari dalam ada kelompok yang merupakan ahli waris lahan tersebut.
Kemudian, kericuhan itu semakin memuncak ketika ada yang mengeluarkan senjata api (senpi). Aksi tersebut juga menimbulkan kemacetan.
Hingga akhirnya, anggota Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi lokasi dan memastikan situasi aman terkendali.
Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Sumber : Antara
-

Polisi Diminta Usut Asal Senpi Laras Panjang yang Dibawa Sejumlah Pria saat Bentrokan di Kemang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta polisi mengusut asal usul senjata laras panjang yang dibawa oleh sekelompok pria dalam aksi bentrokan di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok warga yang diduga terlibat sengketa lahan.
Dalam rekaman video yang beredar, sekelompok pria tampak membawa senjata laras panjang di tengah aksi tersebut.
“Kami sudah meminta kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengambil tindakan,” kata Soedeson saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu malam.
Menurut Soedeson, berdasarkan informasi yang ia terima, sejauh ini sudah ada 19 orang yang diamankan terkait peristiwa itu.
Namun, politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ.
“Kami meminta dengan tegas agar pihak berwajib itu memburu mereka semua dan menangkap karena ini sudah mengganggu keamanan,” ujar Soedeson.
Soedeson juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut asal usul senjata laras panjang yang mereka gunakan.
“Lalu menyelidik secara tuntas asal usul senjata itu. Karena itu dipertontonkan di depan umum dan kita minta untuk ditangkap,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun senjata tersebut diduga merupakan jenis soft gun, aparat tetap harus menindak tegas siapa pun yang membawanya.
“Saya sudah mengecek kepada pihak kepolisian dan diduga itu senjata soft gun. Tetapi apapun kalau soft gun atau apa pun, kami minta untuk ditindak ya dan harus cepat,” ucap Soedeson.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan, pihaknya menduga senjata yang dipakai adalah senapan angin.
“Senapan angin kalau dilihat dari bunyinya,” kata Ade saat dihubungi, Rabu malam.
Meski begitu, Ade mengatakan saat ini pihaknya masih mencari keberadaan senjata tersebut.
Hal itu juga untuk memastikan jenis senjata tersebut apakah termasuk senapan angin atau senjata yang lain.
“Tapi pastinya masih kita cari senapan tersebut, karena sudah mereka sembunyikan,” ucapnya.
-

Dipicu Perebutan Lahan, Puluhan Orang Bawa Senjata di Jalan Kemang Raya Jaksel Terancam UU Darurat – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 25 orang atas insiden bentrokan antar kelompok diduga masalah perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Mamang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menuturkan puluhan pelaku itu disangkakan Undang Undang Darurat.
Sejauh ini ada dua pasal yang akan diterapkan terhadap para pelaku.
“Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Kedua pasal itu mengatur bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kombes Ade Rahmat menuturkan pihaknya menyita senapan angin 4 pucuk dan 3 bilah parang.
Informasi yang diperoleh sementara kelompok tersebut bukan bagian dari organisasi masyarakat (ormas).
Melainkan kelompok perorangan yang menggunakan jasa kolektor.
Dari penyelidikan awal, polisi sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
“Sudah 9 orang dijadikan tersangka,” ucap Kapolres.
Pihak kepolisian belum berbicara lebih detil perihal motif dan duduk perkara kedua belah pihak.
Sebelumnya, dua kelompok terlibat bentrok sambil membawa benda menyerupai senjata laras panjang.
Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key mengatakan situasi di lokasi saat ini sudah kondusif usai anggota datang ke TKP.
Menurutnya, kedua pihak yang sempat terlibat bentrokan sudah sepakat untuk menahan diri.
“Kedua pihak sudah menahan diri kami Polsek Mampang dibantu Satreskrim Polres sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Diduga, bentrokan itu terjadi karena masalah sengketa lahan.
Belum diketahui identitas dari dua kelompok yang bentrok.
-

Ada Apa di Kemang? Viral Sekelompok Pria Lari-Lari Bawa Senjata Api Laras Panjang
PIKIRAN RAKYAT – Viral sebuah video sekelompok pria berlari-lari memegang senjata api laras panjang diduga di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam video terlihat mereka provokatif dan memicu kepanikan, lalu terjadi bentrokan dengan kelompok lain, meninggalkan pertanyaan besar mengenai motif dan asal-usul kejadian ini.
Rekaman video yang beredar luas memperlihatkan setidaknya empat orang pria mengeluarkan senjata laras panjang dari bagian belakang sebuah mobil berwarna kuning yang terparkir di pinggir Jalan Kemang Raya.
Kemudian mereka mengacungkan senjata tersebut ke arah depan, memicu ketegangan yang tak terhindarkan. Dalam video yang sama, terdengar beberapa kali suara letusan yang diduga kuat berasal dari senjata api tersebut, menambah kengerian suasana.
Dari arah yang berlawanan, terlihat sekelompok orang yang merespons tindakan provokatif tersebut dengan melemparkan batu ke arah pria-pria bersenjata.
Aksi saling serang ini dengan cepat berkembang menjadi bentrokan fisik di tengah jalan, mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan di kawasan yang dikenal dengan deretan kafe, restoran, dan butik mewah ini.
Kejadian ini juga mendapatkan respon dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia juga mengunggah ulang video serupa melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam keterangannya, Sahroni mengungkapkan keterkejutannya dan mempertanyakan asal-usul serta tujuan dari kelompok bersenjata tersebut.
“ini dimana yah !!! kok bawa senjata dugaa nya,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
hati hati yg lewat kemang, sedang ada perebutan lahan sampe perang fisik???????? pic.twitter.com/NfIgEqKFew— TXT DARI JAKARTA (@txtdrjkt) April 30, 2025 Dugaan Kronologi Sementara
Informasi awal yang berhasil dihimpun Pikiran-Rakyat.com, diduga kuat dipicu oleh sengketa antar dua kelompok massa terkait permasalahan penjagaan sebuah lahan kosong yang rencananya akan dijual oleh pemiliknya.
Namun, detail pasti mengenai sengketa ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan akar permasalahannya, masih belum terkonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Situasi yang sempat memanas berhasil diredam setelah aparat kepolisian dari Sektor Mampang Prapatan dan Polres Metro Jakarta Selatan, dengan bantuan dari Polda Metro Jaya, tiba di lokasi kejadian.
Kehadiran aparat keamanan berhasil membubarkan kedua kelompok yang bertikai dan mengamankan area sekitar Jalan Kemang Raya.
Saat ini, tim gabungan dari Polsek Mampang Prapatan dan Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya bentrokan dan mengidentifikasi asal-usul senjata api laras panjang yang digunakan oleh salah satu kelompok.
Pihak kepolisian juga berupaya untuk mengidentifikasi individu-individu yang terlibat dalam insiden ini dan motif di balik tindakan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut yang diberikan oleh pihak kepolisian mengenai identitas pelaku, motif pasti bentrokan, serta asal-usul senjata api yang digunakan.
Hati- hati melintas di daerah kemang, jaksel.
Ada perang antar preman utk menguasai wilayah. pic.twitter.com/qrwFym4E0m— b3’doel (@B3doel___) April 30, 2025Sebagai informasi tambahan, spekulasi mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam sengketa lahan di Jakarta bukanlah hal yang baru.
Persaingan untuk mendapatkan akses atau kontrol atas lahan di wilayah strategis seperti Kemang seringkali melibatkan berbagai kepentingan dan dapat memicu konflik.
Namun, penggunaan senjata api laras panjang dalam konflik semacam ini merupakan eskalasi yang sangat mengkhawatirkan dan menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana senjata tersebut bisa berada di tangan pihak yang terlibat.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

/data/photo/2025/04/30/6811fd12c6086.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
