Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Kriminal sepekan, penangkapan begal payudara hingga jukir liar

    Kriminal sepekan, penangkapan begal payudara hingga jukir liar

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir yang masih menarik untuk disimak pada hari ini, mulai dari penangkapan pelaku begal payudara di Cilandak, Jakarta Selatan hingga penertiban juru parkir liar dan penagih utang di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Berikut rangkumannya.

    Polisi tangkap pelaku begal payudara di Cilandak

    Polisi menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu siang.

    “Iya, Alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih di Jakarta, Sabtu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi kembali tangkap jukir liar dan debt collector di Gropet

    Kepolisian kembali menangkap 10 juru parkir (jukir) liar dan tiga penagih utang (debt collector) di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang di Jakarta, Kamis, menyebutkan 10 orang juru parkir liar dan tiga orang debt collector itu diduga melakukan penagihan tidak sesuai aturan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polda Metro Jaya limpahkan berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan

    Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani bersama asistennya berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis.

    “Tahap dua tersangka NM dan IM berangkat sekitar jam 10.00 WIB dari Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polres Priok kembalikan lima unit motor curian ke pemiliknya

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembalikan lima unit motor barang bukti tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

    “Lima unit sepeda motor itu hasil tindak pidana pelaku berinisial G (44) di Muara Baru, sudah diserahkan ke pemiliknya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Vadel Badjideh ditahan 20 hari di Rutan Cipinang

    Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    “Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang,” kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap pelaku begal payudara di Cilandak

    Polisi tangkap pelaku begal payudara di Cilandak

    Ilustrasi – korban kekerasan seksual (HO/Antara)

    Polisi tangkap pelaku begal payudara di Cilandak
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 07 Juni 2025 – 22:01 WIB

    Elshinta.com – Polisi menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu siang.

    “Iya, Alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih di Jakarta, Sabtu.

    Kejadian itu bermula ketika pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/5).

    Kemudian, pelaku menanyakan jalan kepada korban dan ketika sedang diarahkan, tiba-tiba meremas payudara.

    “Korban sempat berusaha menghindar, tapi tangan pelaku sudah lebih dulu berada di dada korban. Wanita tersebut kemudian berteriak usai menjadi korban begal payudara,” kata Murodih.

    Pihak kepolisian lantas menyelidiki kasus begal payudara tersebut, sehingga pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Ia mengaku, keluarga pelaku sudah mengetahui aksi pelaku tersebut usai viral di sosial media.

    “Karena pada saat dilakukan penyelidikan, ada informasi di TKP bahwa di sana ada tersangkanya,” kata dia.

    Akibat perbuatannya, pelaku KN disangkakan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

    Sumber : Antara

  • 2
                    
                        Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Ditangkap sebelum Kakak Korban Sewa Pemburu Bayaran
                        Megapolitan

    2 Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Ditangkap sebelum Kakak Korban Sewa Pemburu Bayaran Megapolitan

    Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Ditangkap sebelum Kakak Korban Sewa Pemburu Bayaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pelaku pelecehan terhadap seorang perempuan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap polisi sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh kakak korban.
    “Iya,
    alhamdulillah
    tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
    Pelaku berinisial KN (20) ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
    Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa KN telah kembali ke rumahnya setelah sempat melarikan diri.
    “Karena pada saat dilakukan penyelidikan, kemudian, ya, ada informasi, di TKP bahwa di sana ada tersangkanya,” jelas Murodih.
    Setelah ditangkap, KN langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan kronologi perbuatannya.
    Sebelumnya diberitakan, kakak korban, Amy, mengungkapkan kekesalannya karena pelaku tak kunjung tertangkap.
    Ia bahkan sempat menyatakan akan menyewa pemburu bayaran (
    bounty hunter
    ) untuk menangkap pelaku.
    “Bagi siapa pun yg bisa seret dia ke polisi aku hadiahin. Mungkin enggak banyak, tapi aku berharap ada yang mau bantu aku,” kata Amy saat dikonfirmasi Selasa (3/6/2025).
    Amy juga memberikan tenggat waktu dua minggu sejak tanggal 3 Juni 2025 bagi pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
    Kasus pelecehan ini terjadi pada Rabu (21/5/2025). Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor berpura-pura bertanya arah kepada korban.
    Ketika korban memberikan isyarat tangan untuk menunjukkan arah, pelaku langsung melakukan tindakan pelecehan.
    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Menurut Amy, adiknya kini kerap enggan pulang ke indekos karena merasa takut dan tidak nyaman.
    Tidak tinggal diam, Amy berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang pelaku. Ia bahkan melibatkan warganet di media sosial X untuk melacak identitas pelaku.
    Kini, KN dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara selama empat tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sesosok mayat bayi laki-laki ditemukan dalam plastik di Kebayoran Baru

    Sesosok mayat bayi laki-laki ditemukan dalam plastik di Kebayoran Baru

    Jakarta (ANTARA) – Sesosok mayat bayi laki-laki ditemukan di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (4/6) malam.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya Jumat, menjelaskan penemuan tersebut ditemukan oleh dua orang petugas pengangkut sampah sekitar pukul 21.00 WIB.

    “Pada saat saksi sedang memindahkan sampah dari tempat sampah ke gerobak sampah melihat plastik kresek warna merah dan mengangkatnya namun terasa berat,” katanya.

    Kemudian karena merasa curiga saksi membuka plastik tersebut dan melihat di dalamnya ada sesosok mayat bayi.

    “Selanjutnya saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekuriti yang ada di area,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menambahkan selanjutnya sekuriti melakukan pengecekan dan setelah memastikan kemudian melaporkan ke komandan regu (Danru) yang bertugas.

    “Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Kebayoran Baru Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

  • Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan

    Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan

    Vadel Badjideh mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan barang bukti kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 03 Juni 2025 – 17:42 WIB

    Elshinta.com – Vadel Badjideh mempertimbangkan berdamai dengan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak pesohor itu, Laura Meizani atau Lolly (17).

    “Saya mau mengupayakan adanya perdamaian,” kata kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Oya mengatakan upaya ini masih dipertimbangkan mengingat kondisi Nikita yang saat ini sedang mengalami permasalahan yang sama.

    Dia berharap agar pihaknya maupun Nikita bisa fokus masing-masing terhadap penyelesaian masalah mereka.

    “Upaya damai tidak dibatalkan, hanya saya menghargai privasi, beliau juga sedang dalam masalah,” tambahnya.

    Vadel tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa ini sekitar pukul 10.45 WIB.

    Berkas perkara Vadel Bajideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly telah dinyatakan lengkap atau P21. Kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Vadel telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas kasus tersebut.

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.

    Sumber : Antara

  • Vadel Badjideh Bakal Ajukan Damai dengan Nikita Mirzani di Persidangan

    Vadel Badjideh Bakal Ajukan Damai dengan Nikita Mirzani di Persidangan

    Jakarta, Beritasatu.com – TikTokers Vadel Alfajar Badjideh atau Vadel Badjideh akan mengajukan perdamaian dengan Nikita Mirzani di persidangan. Hal itu diutarakan pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik.

    “Perdamaian dengan Nikita bagaimana Bang? Apakah akan disampaikan Vadel Badjideh di persidangan atau seperti apa?” tanya wartawan kepada Oya Abdul Malik.

    “Iya (perdamaian dengan Nikita Mirzani) akan seperti itu (disampaikan di persidangan),” jawab Oya Abdul Malik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

    Oya Abdul Malik menyebut, pihak Vadel Badjideh masih memahami kondisi Nikita Mirzani yang dalam keadaan tidak baik-baik akibat di penjara atas pelaporan Reza Gladys dengan dugaan pemerasan Rp 4 miliar.

    “Awalnya saya mau mengupayakan perdamaian, tetapi mengingat beliau sebagai pelapor juga di dalam kondisi yang sedang tidak baik, sedang menghadapi juga ujian yang sama,” katanya.

    “Jadi saya mengurungkan untuk menemui, supaya masing-masing fokus sama masalahnya,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak asusila terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly.

    Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).

    Vadel Badjideh pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

  • Kasus Vadel Badjideh, Kejari Jaksel: Berkas Lengkap dan Ditetapkan P21

    Kasus Vadel Badjideh, Kejari Jaksel: Berkas Lengkap dan Ditetapkan P21

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) secara resmi telah menerima berkas P21 Vadel Badjideh, tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri dari artis Nikita Mirzani.

    Proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan, telah dilakukan pada hari ini, Selasa (3/6/2025).

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, setelah dilakukan penelitian atas berkas perkara dari Polres Metro Jakarta Selatan, pihaknya menyatakan berkas telah lengkap.

    “Setelah kita melakukan penelitian berkas dari teman-teman penyidik, kami nyatakan berkas lengkap dan ditetapkan sebagai P21. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ujar Haryoko di Kantor Kejari Jaksel.

    Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan penyempurnaan surat dakwaan sebelum kasus Vadel Badjideh disidangkan di pengadilan.

    Vadel Nyatakan Siap Hadapi Persidangan

    Di sisi lain, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menegaskan kliennya siap menghadapi proses sidang dan pembuktian di pengadilan.

    Oya menyatakan Vadel akan menyampaikan sendiri pernyataannya di hadapan keluarga Lolly jika memang dihadirkan dalam sidang.

    “Insyaallah Vadel siap untuk menjalani persidangan,” kata Oya kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan.

    Oya juga menyebut keluarga Vadel sangat menantikan proses hukum ini agar bisa segera memperoleh kejelasan dan kepastian hukum bagi kliennya.

    “Justru pihak keluarga Vadel menunggu momen ini agar semuanya bisa dibuktikan di persidangan,” ungkapnya.

    Meski demikian, Oya mengungkapkan, sempat ada niat untuk menempuh jalur mediasi dengan pihak pelapor, yakni Nikita Mirzani.

    Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi pribadi Nikita yang saat itu juga sedang menghadapi masalah hukum lainnya.

    “Awalnya kami ingin berupaya damai, tetapi karena pelapor sedang dalam situasi sulit, kami memutuskan untuk fokus masing-masing dulu,” ujar Oya.

    Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap dan tahap II yang telah dilakukan, kasus Vadel Badjideh akan segera memasuki agenda sidang perdana dalam waktu dekat. Publik kini menantikan proses hukum ini untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani.

  • Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang

    Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dari Polres Metro Jakarta Selatan, akhirnya pihak kejaksaan menitipkan TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atau Vadel Badjideh ke Rutan Cipinang.

    “Untuk saudara VAB ditahan di Rutan cipinang selama 20 hari kedepan terhitung dari 3 Juni 2025 sampai 22 Juni 2025,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Ada pun pasal yang dikenakan terhadap Vadel Badjideh, yaitu Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kemudian, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Selain perlindungan anak, saudara VAB juga kami kenakan Pasal 428 ayat (1) Huruf (A) juncto Pasal 60 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” lanjutnya.

    “Lalu, ada pula tindak pidana yang diatur dalam Pasal 348 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.

  • Dipindah ke Kejaksaan, Vadel Badjideh: Saya Siap Hadapi Pengadilan

    Dipindah ke Kejaksaan, Vadel Badjideh: Saya Siap Hadapi Pengadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atau Vadel Badjideh telah resmi dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke kejaksaan atas dugaan tindak asusila terhadap laporan Nikita Mirzani.

    Pada saat proses pemindahan, Vadel Badjideh mengaku sudah siap menghadapi persidangan untuk membuktikan kebenarannya atas laporan Nikita Mirzani kepadanya.

    “Saya siap menghadapi pengadilan, doakan yang terbaik,” ujar Vadel Badjideh saat digiring Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2025).

    Vadel Badjideh berterima kasih kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah memberikan hal baik kepadanya.

    “Alhamdulillah saya baik, saya juga sehat kok. Polisi di sini semuanya baik,” tuturnya.

    Sebelumnya, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak asusila terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly.

    Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).

    Vadel Badjideh pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

  • Kasus Vadel Badjideh, Kejari Jaksel: Berkas Lengkap dan Ditetapkan P21

    Polisi: Vadel Badjideh Siap Dikirim ke Kejaksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Metro Jakarta Selatan memastikan, pihaknya sudah siap untuk mengirimkan TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atau Vadel Badjideh ke kejaksaan atas pelaporan Nikita Mirzani terkait dugaan tindak asusila.

    “Kami akan segera melimpahkan tahap dua untuk saudara VAB ke kejaksaan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

    Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih melengkapi berkas dari Vadel Badjideh.

    “Berkasnya masih dilengkapi, jika memang sudah siap maka akan segera kami limpahkan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Vadel Badjideh ditahan atas pelaporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dalam hal ini adalah anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.

    Hingga saat ini, Vadel Badjideh masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.