Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Keluarga guru yang cabuli siswi di Tebet tak tahu perbuatan pelaku

    Keluarga guru yang cabuli siswi di Tebet tak tahu perbuatan pelaku

    intinya lingkungan pun juga pada enggak menyangka

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkap keluarga guru mengaji yang melakukan pencabulan terhadap siswinya di Tebet, Jakarta Selatan mengaku tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku.

    “Pada enggak tahu, intinya lingkungan pun juga pada enggak menyangka,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Ayu mengatakan banyak orang yang tidak mengetahui adanya kasus pencabulan tersebut padahal sudah terjadi sejak 2021.

    Adapun saat ini keluarga pelaku sementara ini mengungsi ke rumah saudara untuk suatu alasan.

    Kemudian, sampai saat ini kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencabulan.

    “Untuk saksi yang sudah kita periksa adalah anak korban, orang tua dari masing-masing anak korban, hingga pendalaman kediaman dari pelaku itu sendiri,” ujarnya.

    Sebelumnya, kepolisian menangkap oknum guru mengaji yang diduga mencabuli sebanyak 10 santrinya yang masih di bawah umur di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6).

    Kepolisian mengungkap mengajar hadas menjadi modus guru mengaji berinisial AF yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

    Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Dua korban terakhir yang dilaporkan berinisial CNS (10) dan SM (12) dan polisi masih mencari korban lain karena diduga ada sekira 10 anak lebih mengalami aksi pencabulan.

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pendampingan kepada para korban.

    Viral di media sosial @infojaksel.id saat rumah oknum guru mengaji diberi garis polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Informasi yang didapatkan, diketahui adanya kasus dugaan pencabulan guru mengaji terhadap santrinya ini terjadi di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10 korban yang dicabuli guru ngaji di Tebet semuanya perempuan

    10 korban yang dicabuli guru ngaji di Tebet semuanya perempuan

    korban sudah dilakukan visum serta pendampingan psikologis

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan 10 korban di bawah umur yang dicabuli guru mengaji berinisial AF (54) di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan semuanya perempuan.

    “Untuk semua korban sejauh ini perempuan,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Ayu mengatakan para korban di bawah umur ini rentang usianya mulai dari usia 9 sampai 12 tahun.

    Kemudian, dia menambahkan korban sudah dilakukan visum serta pendampingan psikologis.

    “Karena kan memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut,” sambungnya.

    Kepolisian menangkap oknum guru mengaji yang diduga mencabuli sebanyak 10 santrinya yang masih di bawah umur di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6).

    Kepolisian mengungkap mengajar hadas menjadi modus guru mengaji berinisial AF yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

    Untuk sementara jumlah santri yang menjadi korban sebanyak 10 orang, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pendampingan kepada para korban.

    Viral di media sosial @infojaksel.id saat rumah oknum guru mengaji diberi garis polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Informasi yang didapatkan, diketahui adanya kasus dugaan pencabulan guru mengaji terhadap santrinya ini terjadi di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Garis Polisi Terpasang di Rumah Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Santri

    Garis Polisi Terpasang di Rumah Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Santri

    PIKIRAN RAKYAT – Pihak kepolisian memasang garis polisi di rumah seorang guru ngaji berinisial AF di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, usai pria tersebut ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya.

    Pantauan di lokasi pada Minggu, 29 Juni 2025, terlihat garis polisi membentang di pagar rumah bercat putih milik AF. Pagar rumah tersebut tampak tertutup fiber plastik, sementara di atasnya terdapat sejumlah tanaman. 

    Suasana rumah tampak sepi dan tidak terlihat adanya aktivitas dari dalam. Tim Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menemui Ketua RT 003 bernama Iin. Meski tidak tahu secara detail, menurutnya AF sudah cukup lama mengajar ngaji. 

    “Kalau untuk berapa lama kayanya dari bujang dia ngajar ngaji. Dari dia bujang terus menikah masih ngajar ngaji,” kata Iin saat ditemui Tim Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) Minggu, 29 Juni 2025.

    Iin juga melihat langsung saat polisi menangkap pelaku pada Senin malam sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu cukup banyak warga yang melihat proses penangkapan tehadap AF.

    “Melihat dari awal. Ramai untuk awal-awal ramai kemarin malam. Laporannya kalau ga salah Senin malam,” tutur Iin.

    Sebelumnya diberitakan, seorang guru ngaji berinisial AF di Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku diduga melakukan aksinya berulang kali dengan mengintimidasi korban dan mengiming-imingi mereka uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. 

    Penangkapan AF bermula dari laporan polisi bernomor LP / B / 2301 / VI / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Mei 2025. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa unit VI PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku. Adapun peristiwa terjadi pada Senin, 18 Juni 2025.

    “Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Unit VI PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan satu orang pelaku,” kata AKBP Ardian kepada wartawan, Minggu, 29 Juni 2025.

    Modus Bejat Pelaku 

    Ardian membeberkan modus operandi pelaku yang sangat bejat. AF diduga memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan, lalu menggunakan kesempatan itu untuk melancarkan aksinya.

    “Memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki laki dan perempuan kemudian menggambarkan gambar kemaluan di papan tulis, menunjukan kemaluan kepada anak korban, melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp10.000 sampai dengan Rp25.000,” tutur Ardian.

    Korban yang teridentifikasi sejauh ini adalah CNS (10) dan SM (12). Namun, berdasarkan pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa terhadap setidaknya 10 anak lain sejak tahun 2021 hingga Juni 2025 dengan modus yang bervariasi.

    Kejadian ini diduga berulang kali terjadi di kediaman pelaku (terlapor) di Tebet Jakarta Selatan, tempat korban mengaji. Pelaku mengajak korban masuk ke ruang tamu setelah murid laki-laki pulang.

    “Setelah itu terlapor memaksa korban untuk memegang kemaluannya dan menggerak-gerakan untuk onani sampai keluarnya air mani ke lantai,” ucap Ardian.

    Pelaku tak segan-segan mengancam dan menampar korban jika mereka berani memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang tua.

    “Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban bila mana memberitahukan orang tua korban,” tutur Ardian. 

    Pendampingan Korban dan Hotline Pengaduan

    Saat ini, penyidik telah melakukan BAP korban, saksi, dan tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan Pekerja Sosial (Peksos) dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban dan saksi.

    Bagi masyarakat atau orang tua yang anaknya diduga pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku ini, Polres Metro Jakarta Selatan menyediakan nomor hotline pengaduan: +62 813-8519-5468.

    “Penyidik masih melakukan pengembangan terkait adanya korban-korban anak yang lain,” ujar Ardian.***

  • Polisi Tangkap Guru Ngaji Bejat yang Cabuli Anak di Bawah Umur

    Polisi Tangkap Guru Ngaji Bejat yang Cabuli Anak di Bawah Umur

    Bisnis.com, Jakarta — Polres Metro Jakarta Selatan telah meringkus seorang guru ngaji sekaligus khatib dan tokoh agama bernama Ahmad Fadhillah terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku ke korbannya adalah memberikan pelajaran tambahan saat mengajar tentang hadas pria dan wanita. 

    “Pelaku juga melakukan intimidasi terhadap anak korban dan juga memberikan uang sebanyak Rp10.000-Rp25.000,” tuturnya di Jakarta, Minggu (29/6).

    Dia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sudah terjadi berkali-kali terhadap murid ngaji perempuannya yang masih di bawah umur. Menurut Ardian, korban ketakutan melapor hal tersebut kepada orang tuanya karena diancam akan ditampar oleh guru ngaji bejat tersebut.

    “Jadi pelaku mengajak para korban masuk ke ruang tamu setelah para murid laki laki sudah dipersilahkan untuk pulang terlebih dahulu, setelah itu terlapor memaksa korban melakukan perbuatan asusila,” katanya.

    Dia menjelaskan sampai saat ini baru dua orang korban yang berani melaporkan hal itu ke Polres Metro Jakarta Selatan yaitu anak berinisial CNS (10) dan SM (12).

    Dia mengimbau kepada orang tua yang merasa anaknya menjadi korban melapor hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan

    “Pelaku sudah kami amankan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses hukum,” ujarnya.

  • Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Santri, Korban Diintimidasi dan Diiming-imingi Rp10 Ribu

    Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Santri, Korban Diintimidasi dan Diiming-imingi Rp10 Ribu

    PIKIRAN RAKYAT – Seorang guru ngaji berinisial AF di Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku diduga melakukan aksinya berulang kali dengan mengintimidasi korban dan mengiming-imingi mereka uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.

    Penangkapan AF bermula dari laporan polisi bernomor LP / B / 2301 / VI / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Mei 2025. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa unit VI PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku. Adapun peristiwa terjadi pada Senin, 18 Juni 2025.

    “Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Unit VI PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan satu orang pelaku,” kata AKBP Ardian kepada wartawan, Minggu, 29 Juni 2025.

    Modus Bejat Pelaku 

    Ardian membeberkan modus operandi pelaku yang sangat bejat. AF diduga memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan, lalu menggunakan kesempatan itu untuk melancarkan aksinya.

    “Memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki laki dan perempuan kemudian menggambarkan gambar kemaluan di papan tulis, menunjukan kemaluan kepada anak korban, melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp10.000 sampai dengan Rp25.000,” tutur Ardian.

    Korban yang teridentifikasi sejauh ini adalah CNS (10) dan SM (12). Namun, berdasarkan pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa terhadap setidaknya 10 anak lain sejak tahun 2021 hingga Juni 2025 dengan modus yang bervariasi.

    Kronologi

    Kejadian ini diduga berulang kali terjadi di kediaman pelaku (terlapor) di Tebet Jakarta Selatan, tempat korban mengaji. Pelaku mengajak korban masuk ke ruang tamu setelah murid laki-laki pulang.

    “Setelah itu terlapor memaksa korban untuk memegang kemaluannya dan menggerak-gerakan untuk onani sampai keluarnya air mani ke lantai,” ucap Ardian.

    Pelaku tak segan-segan mengancam dan menampar korban jika mereka berani memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang tua.

    “Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban bila mana memberitahukan orang tua korban,” tutur Ardian. 

    Pendampingan Korban dan Hotline Pengaduan

    Saat ini, penyidik telah melakukan BAP korban, saksi, dan tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan Pekerja Sosial (Peksos) dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban dan saksi.

    Bagi masyarakat atau orang tua yang anaknya diduga pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku ini, Polres Metro Jakarta Selatan menyediakan nomor hotline pengaduan: +62 813-8519-5468.

    “Penyidik masih melakukan pengembangan terkait adanya korban-korban anak yang lain,” ujar Ardian.***

  • Vadel Badjideh Minta Maaf Usai Dengar Dakwaan Jaksa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juni 2025

    Vadel Badjideh Minta Maaf Usai Dengar Dakwaan Jaksa Megapolitan 25 Juni 2025

    Vadel Badjideh Minta Maaf Usai Dengar Dakwaan Jaksa
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa
    Vadel Badjideh
    meminta maaf usai menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terkait perkara persetubuhan dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani, LM (17).
    “Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik,” kata Vadel usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
    Dalam kesempatan ini, Vadel Badjideh menyampaikan harapannya agar proses hukum yang tengah dihadapinya dapat menjadi pelajaran berharga untuk menjadikannya pribadi yang lebih baik di masa depan.
    Ia juga tidak banyak menyampaikan pernyataan. Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bergegas membawa Vadel ke ruang tunggu terdakwa.
    Di sisi lain, Vadel belum bisa menyampaikan apakah merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
    Sebab, persidangan berlangsung secara tertutup mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
    Secara terpisah, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
    “Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim,” tegas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, LM.
    Laporan polisi (LP) teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
    Usai laporan dibuat, Nikita menjemput paksa LM di apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, agar sang buah hati menjalani visum.
    Sementara, Vadel sempat membantah tudingan Nikita.
    Walau begitu, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka pada Kamis, 13 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Vadel Badjideh Digelar Tertutup di PN Jaksel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juni 2025

    Sidang Vadel Badjideh Digelar Tertutup di PN Jaksel Megapolitan 25 Juni 2025

    Sidang Vadel Badjideh Digelar Tertutup di PN Jaksel
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
    Jakarta
    Selatan menggelar sidang terdakwa
    Vadel Alfajar Badjideh
    secara tertutup, Rabu (25/6/2025).
    Pasalnya, perkara yang melibatkan Vadel ini terkait persetubuhan dan aborsi terhadap anak
    Nikita Mirzani
    berinisial LM (17).
    Oleh karena itu, hakim ketua meminta awak media untuk menunggu di luar ruang sidang. Sedangkan, petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tampak menutup pintu ruangan.
    Setelah selesai, Vadel sempat menyampaikan sedikit pernyataan saat dia dibawa ke ruang tunggu terdakwa.
    Dalam kesempatan ini, Vadel meminta maaf karena sempat berbohong kepada publik berkait perkara ini.
    “Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik,” kata Vadel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
    Ia hanya berharap agar bisa menjadi pribadi lebih baik lagi di kemudian hari.
    Untuk diketahui, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025, terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.
    Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
    Nikita sempat menjemput paksa LM di sebuah apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan, untuk melaksanakan visum lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
    Sementara, Vadel membantah semua tudingan yang disangkakan oleh Nikita.
    Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan status tersangka ini setelah Vadel menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis, 13 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vadel Badjideh minta maaf atas kasusnya yang buat gaduh publik

    Vadel Badjideh minta maaf atas kasusnya yang buat gaduh publik

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani atau Lolly (17), yakni Vadel Alfajar Badjideh (19) meminta maaf atas kasusnya yang membuat kegaduhan publik.

    “Maaf atas kegaduhan juga yang Vadel buat kemarin, yang Vadel juga berbuat bohong kepada publik,” kata Vadel kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Vadel mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan terkait hasil sidang.

    Dia berharap proses persidangan ini bisa berjalan lancar sampai akhir. Pemengaruh (influencer) itu kembali minta maaf dan berharap bisa lebih baik ke depannya.

    “Vadel minta maaf semoga Vadel bisa lebih baik dari masalah ini,” ujarnya.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh (19) terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Sidang dilakukan secara tertutup.

    Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.

    Dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercatat, yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.

    Sidang perdana Vadel Badjideh digelar Rabu sore pukul 16.35 WIB di ruang sidang 02 PN Jaksel.

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang asusila Vadel Badjideh di PN Jaksel digelar secara tertutup

    Sidang asusila Vadel Badjideh di PN Jaksel digelar secara tertutup

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh (19) terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) secara tertutup.

    “Sidang ini digelar tertutup,” kata Hakim Ketua Halida Rahardhini di ruang sidang dua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Vadel memasuki ruangan persidangan pada pukul 16.30 WIB. Kemudian, dia melepaskan rompi merah untuk bisa menduduki kursi persidangan dan berhadapan dengan hakim.

    Sejumlah wartawan memencar di seluruh ruangan untuk mengabadikan momen tersebut. Para petugas keamanan pun mengarahkan awak media keluar dari ruangan untuk selanjutnya melaksanakan persidangan terkait asusila itu.

    Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.

    Dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.

    Sidang perdana kasus yang melibatkan Vadel Badjideh ini digelar Rabu sore pukul 16.35 WIB di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan (Jaksel).

    Sebelumnya, Polres Metro Jaksel menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka pada kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penampilan Baru Vadel Jelang Sidang Dakwaan, Tangan Diborgol dan Rambut Cepak – Page 3

    Penampilan Baru Vadel Jelang Sidang Dakwaan, Tangan Diborgol dan Rambut Cepak – Page 3

    Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan selebgram Vadel Badjideh rupanya masih memanas meskipun keduanya saat ini sudah menjadi tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Nikita merupakan tahanan dari kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Sementara Vadel tahanan kasus dugaan kasus pencabulan terhadap anak Nikita, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly. Walaupun keduanya sudah menjadi tahanan, Nikita rupanya masih enggan bertemu dengan Vadel.

    “Aduh najis banget ketemu dia (Vadel),” kata Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    Keduanya resmi menjadi tahanan Kejari Jaksel setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Polda Metro Jaya. Hanya saja mereka tidak ditahan di rutan yang sama. Nikita di Rutan Pondok Bambu, sementara Vadel di Rutan Cipinang.

    Padahal sebelumnya, Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, mengaku, bakal ada yang disampaikan oleh kliennya kepada Nikita Mirzani pada saat bertemu di persidangan.

    Hal itu disampaikan usai pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II (P-21) kliennya dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Dia (Vadel) merencanakan kalau nanti di persidangan dipertemukan, dia mau menyampaikan secara pribadi,” kata Oya kepada wartawan di lokasi, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

    “Awalnya saya mau mengupayakan adanya perdamaian, tapi mengingat beliau sebagai pelapor juga di dalam kondisi yang sedang tidak baik, sedang menghadapi juga ujian yang sama. Jadi saya mengurungkan untuk menemui, supaya masing-masing fokus sama masalahnya,” jelasnya.

    Namun, upaya itu ditegaskannya tidak dibatalkan. Melainkan akan disampaikan secara langsung oleh Vadel kepada Nikita Mirzani di persidangan nanti.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com