Kementrian Lembaga: Polisi

  • Pasangan Lesbi di Surabaya Saling Aniaya Gara-Gara Pria

    Pasangan Lesbi di Surabaya Saling Aniaya Gara-Gara Pria

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara seorang pria, pasangan lesbi di Surabaya terlibat saling aniaya. Keduanya lantas saling lapor ke pihak kepolisian. Saat ini peristiwa saling aniaya ini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri.

    Dari informasi yang dihimpun oleh Beritajatim peristiwa penganiayaan kedua lesbian itu berinisial GP (22) asal Dukuh Kupang dan NA (18) asal Sukolilo. Keduanya terlibat cekcok pada 7 September 2025 lalu di sebuah rumah di kawasan Lidah Kulon. Cekcok antar kedua lesbian itu dipicu rasa cemburu dari GP yang keberatan dengan kedekatan NA dengan seorang pria.

    Saat keduanya cekcok, NA menelepon ayah kandung bernama Anang. Sesaat setelah datang di lokasi, Anang yang tidak bisa menahan emosi lalu memukul kepala GP dengan helm. Akibat pukulan tersebut, kepala GP mengalami luka robek hingga darah bercucuran.

    Atas perilaku Anang, GP lantas melapor ke Polsek Lakarsantri. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/267/IX/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Dari hasil visum, GP menderita luka robek kurang lebih satu sentimeter di kepala bagian depan, luka lecet di bibir kanan, dan tampak memar di hidung. Seluruhnya disebabkan dari benda tumpul.

    Laporan GP lalu dibalas dengan laporan Anang ke Polsek yang sama. Anang melaporkan GP atas kasus penganiayaan kepada NA. Saat ini, GP dan Anang sama-sama berstatus sebagai tersangka.

    “Mereka saling lapor. Ayahnya NA ini melapor karena anaknya dapat kekerasan dari GP. Dan GP melaporkan ayah NA karena melakukan penganiayaan padanya,” kata Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra.

    Sandi menjelaskan jika dari hasil penyelidikan penyidik, Anak dan GP sudah memenuhi unsur-unsur pidana penganiayaan. Sehingga, Anang dan GP sudah menyandang status sebagai tersangka.

    “Keduanya sudah ditetapkan tersangka dari laporan yang berbeda. Untuk motif awal cekcok karena rasa cemburu. GP dan NA sudah tinggal bersama di kos Lidah Wetan selama 10 bulan,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Jadi Plt Kapolres Tuban, Kombespol Agung Setyo Nugroho Janji Perbaiki Pelayanan Publik

    Jadi Plt Kapolres Tuban, Kombespol Agung Setyo Nugroho Janji Perbaiki Pelayanan Publik

    Tuban (beritajatim.com) – Kombespol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban pasca pencopotan AKBP William Cornelis Tanasale pada 8 Desember lalu. Di hadapan ratusan personel Polres Tuban, Kombespol Agung menegaskan komitmennya menjaga manajemen operasional agar berjalan baik dan profesional.

    “Semoga kehadiran saya bisa memberikan kenyamanan bagi seluruh anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kombespol Agung, Rabu (10/12/2025).

    Perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu sebelumnya menjabat Kapolres Kediri. Ia kini ditunjuk sebagai Plt Kapolres Tuban untuk memulihkan stabilitas internal menyusul dugaan permasalahan yang melibatkan AKBP William.

    Plt Kapolres Tuban Kombespol Agung Setyo Nugroho, S.I.K.

    “Tentu saya tidak bisa bekerja sendiri. Harapannya ada kerja sama dan dukungan dari seluruh anggota Polres Tuban. Saya bersama Waka Polres dan para pejabat utama akan melakukan pengawasan,” katanya.

    Ia mengajak seluruh jajarannya memulihkan kembali kepercayaan masyarakat yang belakangan menurun akibat sejumlah pemberitaan negatif di media sosial. Menurutnya, peningkatan kinerja dan pelayanan publik menjadi keharusan.

    “Oleh karena itu ayo kita tingkatkan kembali dengan melakukan hal-hal positif terhadap masyarakat,” tegasnya.

    Dalam arahannya, Kombespol Agung mengingatkan seluruh personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk menghindari pelanggaran sekecil apa pun, terutama di bidang operasional.

    “Kurangi pelanggaran, khususnya anggota yang bertugas di lapangan,” ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.

    Ia menekankan pentingnya integritas dan sikap baik dalam bertugas, karena setiap tindakan anggota akan berpengaruh pada citra institusi.

    “Kalau kalian ingin diperlakukan baik, kalian harus berbuat baik dulu,” ujarnya.

    Kombespol Agung juga mengingatkan jajarannya untuk tidak menyombongkan pangkat dan jabatan, karena semua itu bersifat sementara. Ia menutup arahannya dengan menekankan peningkatan kualitas layanan publik.

    “Laksanakan tugas dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan perbaiki tingkat pelayanan,” pungkasnya. [dya/but]

  • Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia telah mengalami transformasi dan dinamika dalam empat tahun terakhir. Reformasi menjadi cara untuk meningkatkan peran dan pelayanan di masyarakat.

    Saat Orde Baru, Angkatan Bersenjata Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Polri pernah menjadi satu bagian. Namun, pada masa masa Reformasi, Polri dan ABRI dipisahkan, sehingga Polri menjadi lembaga sipil. Setelah ABRI berpisah dari Polri, maka ABRI berganti nama menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia).

    Pemisahan tersebut ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, sekaligus menjadi titik tolak besar bagi institusi kepolisian untuk berubah menjadi organisasi sipil yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. TAP MPR 2000 juga mengatur tentang Peran TNI dan Peran Polri.

    Reformasi polisi di Indonesia, dibagi ke dalam tiga kategori perubahan yaitu, struktural, instrumental dan kultural. Dikatakan sebagai perubahan struktural jika menyangkut perubahan posisi dalam pemerintahan dimana Polri berada atau ditempatkan. Instrumental jika menyangkut perubahan berbagai piranti lunak terkait visi, misi, peraturan internal kepolisian serta kurikulum di berbagai lembaga pendidikan Polri. 

    Reformasi polisi merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan. Reformasi polisi didefinisikan sebagai transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, tanggap dalam merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.

    Setelah pada bertransformasi pada pada 2002, Polri berharap tingkat kepercayaan masyarakat bisa semakin pulih. Namun, sangat tidak disangka bahwa Polri berpolemik dengan KPK. Polemik ini membuat SBY turun tangan untuk mengurai seteru yang sempat meruncing hingga di kalangan masyarakat. SBY menilai bahwa KPK dan Polri adalah penegak hukum yang bisa bersama-sama menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

    Saat itu, SBY tahu, kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Menurutnya, peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediasi agar permasalahan itu bisa diatasi. SBY juga pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 2007, KPK dan Polri tahun 2009.

    Namun, Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden. Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi Jaksa Agung, KPK, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU.

    SBY menjelaskan bahwa presiden memiliki 4 kewenangan yaitu pemberian grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR. Permasalahan ini menyangkut permasalah KPK-Polri merupakan yang kedua kalinya.

    “Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya. Ini yang ketiga kalinya. Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk urusan penegakan hukum ini. Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum,” ungkap SBY.

    Presiden ke-6 RI ini sadar bahwa presiden tidak boleh mencampuri urusan penegakan hukum. Dia juga menegaskan bahwa sinergi KPK dan Polri sangat penting dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

    Tim Reformasi Percepatan Polri

    Pembenahan di tubuh Polri terus dilakukan agar bisa melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik. Pemerintah lantas membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri dengan harapan berkurangnya aksi kekerasan terhadap masyarakat.

    Salah satu pemicu terbentuknya Tim Percepatan Reformasi Polri adalah peristiwa demonstrasi di Jakarta dan beberapa kota-kota besar. Hingga puncaknya adalah seorang driver online meninggal dunia karena dilindas oleh mobil rantis milik Brimob. Peristiwa ini memancing kemarahan masyarakat di Indonesia dan menimbulkan aksi demo hingga hampir 2 minggu.

    Kelompok masyarakat sipil, tokoh nasional, hingga mahasiswa menuntut agar adanya reformasi di tubuh Polri. Kemudian Presiden RI Prabowo juga memerintahkan untuk membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri dan mengemukakan sejumlah rencana kerja selama tiga bulan ke depan usai resmi dibentuk.

    Seiring dengan semakin banyaknya aksi massa di masyarakat, Polri harus belajar untuk beradaptasi dengan cara yang lebih humanis dan responsif. Insiden-insiden kekerasan dalam penegakan hukum, seperti yang terjadi selama demonstrasi, mendorong perlunya pelatihan tambahan dan pendekatan baru dalam menghadapi protes yang berlangsung. Reformasi kebijakan pertemuan dengan masyarakat juga diperlukan untuk memperbaiki citra Polri.

    Seluruh masyarakat Indonesia kini berharap agar Tim Percepatan Reformasi Polri bisa mengayomi masyarakat, menciptakan keamanan, dan tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat berhadap mendapatkan perlindungan kepolisian tanpa melalui kekerasan.

    Kini Reformasi Polri dalam 40 tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Polri juga bisa meningkatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan, serta penguatan undang-undang yang ada. Masyarakat Indonesia berharap agar Polri diharapkan mampu menjadi institusi yang lebih akuntabel dan prima dalam melindungi masyarakat.

    Perjalanan reformasi Polri selama 40 tahun terakhir adalah cerminan dari usaha masyarakat untuk menuntut institusi penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

  • Viral Usai Gedung Kebakaran, Jejak Terra Drone Aktif Memetakan Lahan Sawit di Sumatra

    Viral Usai Gedung Kebakaran, Jejak Terra Drone Aktif Memetakan Lahan Sawit di Sumatra

    GELORA.CO –  Viral kebakaran hebat yang melanda gedung kantor Terra Drone Indonesia di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025 siang, menorehkan duka mendalam.

    Sedikitnya 22 orang meninggal dunia, sementara sejumlah korban luka dilarikan ke rumah sakit terdekat. Salah satu korban adalah seorang anggota polisi yang ditemukan dengan luka di bagian tangan.

    Menurut informasi dari kepolisian dan saksi di lokasi, kebakaran diduga dipicu ledakan baterai drone yang disimpan di salah satu ruangan.

    Ledakan keras terdeteksi sesaat sebelum api membesar dan menyebar cepat ke lantai lainnya. Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi puluhan karyawan, namun sebagian terjebak karena asap tebal dan jalur evakuasi yang sulit dijangkau.

    Terra Drone Pernah Petakan Proyek Strategis Pemerintah

    Di tengah tragedi ini, publik menyoroti profil Terra Drone, perusahaan teknologi yang selama ini berperan penting dalam sektor pemetaan dan survei udara di Indonesia.

    Mengacu pada situs resmi perusahaan, Terra Drone merupakan penyedia layanan drone terbesar di dunia, berbasis di Jepang, dan berdiri sejak 2016. Perusahaan ini menawarkan solusi survei udara, inspeksi infrastruktur, hingga analisis data berbasis teknologi drone.

    Di Indonesia, Terra Drone dikenal melalui divisi Terra Agri, yang berfokus pada pertanian presisi. Salah satu kiprah penting mereka adalah pemetaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatra, yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir.

    Pada 2021, Terra Drone Indonesia bekerja sama dengan International Finance Corporation (IFC) untuk meneliti penggunaan drone dalam memantau petani sawit swadaya di Riau.

    Selain sektor agrikultur, Terra Drone juga terlibat dalam proyek strategis Indonesia. Mereka pernah menyelesaikan survei udara untuk pembangunan Tol Cisumdawu di Jawa Barat, mencakup area sekitar 30 kilometer.

    Dalam proyek tersebut, mereka menggunakan drone Bramor ppX, perangkat fixed wing yang mampu terbang hingga 3 jam dan mengumpulkan data akurat dalam satu kali misi. Teknologi ini menjadi andalan banyak kontraktor karena efisiensinya.

    Tragedi kebakaran ini juga menyedot atensi publik terhadap kasus lain yang berkaitan dengan proyek Cisumdawu. Di Pengadilan Tipikor Bandung, lima orang terdakwa korupsi pembebasan lahan tol menjalani sidang sejak September 2024.

    Meski tidak terkait langsung dengan kebakaran Terra Drone, kasus ini kembali mencuat karena lokasi survei pernah melibatkan teknologi drone perusahaan tersebut.Hingga kini, proses identifikasi korban kebakaran masih berlangsung di RS Polri Kramat Jati.

    Data sementara menyebutkan 15 perempuan dan 7 laki-laki menjadi korban meninggal. Petugas terus menyisir lokasi untuk memastikan tidak ada korban lain yang tertinggal.

    Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah karyawan termasuk HRD perusahaan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

    Investigasi menyeluruh terhadap keamanan penyimpanan baterai drone dan standar operasional kerja juga tengah dilakukan.

  • Mbah Tarman Akui Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Demi Nikahi Sheila Arika

    Mbah Tarman Akui Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Demi Nikahi Sheila Arika

    Pacitan (beritajatim.com) – Kakek Tarman tak lagi tampak gagah dan perkasa seperti saat melantunkan ijab kabul di hadapan mertuanya ketika menikahi Sheila Arika, 25 tahun, pada 8 Oktober 2025 silam.

    Dalam press release yang digelar Polres Pacitan, Rabu siang (10/12/2025), Tarman hanya tertunduk lesu. Ia dijemput dari sel tahanan bersama sejumlah tahanan lain yang turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

    “Kami akan release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” Kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar Kapolres Pacitan saat press release di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).

    Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek yang digunakan sebagai mahar pernikahan senilai Rp 3 miliar. Kasus ini bergulir setelah kepolisian menerbitkan laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat ketika menemukan dugaan tindak pidana.

    Dalam penyidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah melalui uji Laboratorium Forensik, serta keterangan saksi ahli dari Bank BCA. “Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” Jelasnya

    Dari hasil pemeriksaan, cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman sebagai mahar pernikahan dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.

    Di hadapan awak media, Tarman mengaku sengaja menggunakan cek tersebut untuk mengelabui istrinya agar mau menikah dengannya. “Ya biar istri saya mau, itu saja,” kata Tarman singkat

    Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. [tri/suf]

  • 2
                    
                        Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik
                        Nasional

    2 Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik Nasional

    Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik
    Tim Redaksi
    J
    AKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan ada kemungkinan Presiden bisa memilih langsung Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR agar Kapolri tidak sibuk membalas jasa ke DPR.
    “Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (
    Presiden
    pilih langsung Kapolri),” ujar Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
    Apalagi, usulan agar
    Kapolri
    ditunjuk Presiden sudah banyak bergulir dalam rapat Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    bersama unsur eksternal, termasuk oleh para mantan Kapolri.
    Jimly menyampaikan bahwa usulan Presiden bisa langsung menunjuk Kapolri memang mendapat perhatian dari semua kalangan.
    Dengan demikian, dia menekankan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengusulkan agar aturan baru tersebut diatur.
    “Tadi kami terperanjat, saya sendiri terperanjat. Karena apa? Karena ini mantan-mantan polisi yang senior-senior, pikirannya kok sama gitu lho, masukan-masukan yang diberikan dari kalangan masyarakat,” jelasnya.
    “Termasuk isu polisi jangan sampai ke depan itu banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan ekonomi. Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat. Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan,” imbuh Jimly.
    Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar Presiden bisa langsung memilih Kapolri sendiri tanpa melalui proses politik di DPR.
    Da’i menyebut, Pusat Purnawirawan (PP) Polri telah membahas perubahan aturan tersebut dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
    Hal tersebut Da’i sampaikan usai PP Polri bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
    “Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?” ujar Da’i.
    “Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” sambungnya.

    Da’i khawatir, jika dipilih melalui DPR, Kapolri yang terpilih bakal memikul beban balas jasa.
    Sebab, selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR dulu.
    Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.
    “Sebab apa? Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden,” jelas Da’i.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Bangkalan Tangkap 2 Penambang Tanah Uruk Ilegal

    Polres Bangkalan Tangkap 2 Penambang Tanah Uruk Ilegal

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan menindak tegas aktivitas tambang ilegal. Kali ini, Unit Tipidsus berhasil mengungkap praktik penambangan tanah uruk tanpa izin di Desa Bunajih, Kecamatan Labang.

    Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

    Mendapat laporan itu, tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 08.00 WIB dan menemukan dua ekskavator tengah mengeruk tebing tanah. Hasil galian kemudian dimuat ke sejumlah dump truck yang parkir tak jauh dari titik pengerukan.

    Petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi. Salah seorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah Suwardi warga Kemayoran, Bangkalan.

    Pria berusia 70 tahun itu diduga membuka lahan tanpa izin dan menjual tanah uruk kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi.

    “Dalam pengungkapan ini, kami menyita dua unit ekskavator serta enam dump truck yang digunakan untuk mengangkut tanah uruk. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai, catatan transaksi, hingga bukti transfer kepada tersangka,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

    Tak hanya di Labang, polisi sebelumnya juga menemukan aktivitas tambang ilegal di Sukolilo dan Klampis. Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan total tiga ekskavator dan enam dump truck lainnya. Sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan liar kini telah ditutup dan dipasang tanda larangan.

    Saat ini, tersangka Suwardi telah menjalani pemeriksaan intensif dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

    “Proses hukum akan terus berlanjut. Jika ada aktor tambahan dalam praktik ini, pasti akan kami tindak,” ujarnya. [sar/but]

  • 1
                    
                        Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
                        Nasional

    1 Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran Nasional

    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menyatakan
    dissenting opinion
    terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Pihak yang melaporkan
    Anwar Usman
    ke
    MKMK
    adalah Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat
    UU Polri
    dan
    UU IKN
    .
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan
    dissenting opinion
    pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang
    dissenting
    . Dari dua putusan ini yang
    dissenting
    itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul mengatakan, UU IKN telah memangkas hak guna usaha (HGU) sehingga tidak lagi bisa sampai 190 tahun.
    Sementara, UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman di dua keputusan ini dibandingkan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya
    Gibran
    Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Ia juga menyinggung soal kondisi MK saat dipimpin oleh Anwar Usman.
    “Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” sebut dia.
    Syamsul mengatakan, laporan ini baru dimasukkan dan diterima pihak MKMK hari ini.
    Kini, pihaknya menunggu informasi lanjutan dari MKMK.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan
    dissenting opinion
    pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan
    dissenting
    bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai, ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki, misalnya, terkait
    legal standing
    para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    .
    Hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Upaya Iptu Juani Bina Anak-anak Selumit Pantai agar Tak Terjerumus Narkoba

    Upaya Iptu Juani Bina Anak-anak Selumit Pantai agar Tak Terjerumus Narkoba

    Jakarta

    Iptu Juani Aing membina dan mendampingi puluhan anak di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, Kalimantan Utara, yang dulu dikenal sebagai mal narkoba atau tempat transaksi narkoba besar-besaran. Dia tak ingin anak-anak di daerah itu terjerumus dalam pusaran transaksi barang haram.

    Atas aksinya itu, Kaurbinops (KBO) Narkoba Polres Tarakan itu diusulkan Polda Kalimantan Utara dalam Hoegeng Corner 2025. Kepada detikcom, Juani menceritakan kiprahnya melakukan pembinaan kepada anak-anak di daerah pesisir Tarakan itu agar tidak dimanfaatkan untuk transaksi narkotika.

    Iptu Juani melaksanakan kegiatannya itu sejak Desember 2024. Dia mengajak dua puluhan Polwan Polres Tarakan untuk menggelar pembinaan dan pendampingan terhadap 80 anak-anak di Selumit Pantai.

    Kaurbinops (KBO) Narkoba Polres Tarakan, Iptu Juani Aing (Foto: dok. istimewa)

    Sebelum kegiatan Iptu Juani dkk dimulai, Selumit Pantai menjadi kawasan yang lekat dengan transaksi narkotika, bahkan melibatkan anak-anak dan ibu rumah tangga sebagai kurir atau informan. Dulu, kasus peredaran narkoba kerap mewarnai keseharian warga.

    Niat baik Iptu Juani awalnya tidak disambut baik oleh masyarakat setempat. Menurut Juani, masyarakat Selumit Pantai sangat tertutup kepada orang asing yang masuk ke kampungnya, terlebih kepada aparat kepolisian. Anak-anak kecil di kawasan itu juga takut terhadap polisi.

    Tapi Iptu Juani tak menyerah. Dia mengajak rekan sesama Polwan untuk semakin gencar melakukan kegiatan positif untuk pendekatan dengan masyarakat setempat.

    “Setiap hari kami membersihkan daerah mereka, membersihkan sampah-sampah yang berserakan, karena di situ memang kumuh, rumah mereka itu seperti panggung di bawah itu sungai yang sudah bersentuhan dengan sampah plastik kebanyakan,” ujarnya.

    Kaurbinops (KBO) Narkoba Polres Tarakan, Iptu Juani Aing (Foto: dok. istimewa)

    Pelan-pelan aksinya membuahkan hasil, sedikit demi sedikit masyarakat Selumit Pantai mulai membuka diri dan bergabung untuk sama-sama bebenah daerah tempat tinggalnya. Menurut Juani, masyarakat yang menerima kehadiran polisi semakin banyak dan anak-anak setempat tidak takut lagi dengan aparat.

    “Berjalannya waktu anak-anak yang ada di situ akhirnya mereka dekat dengan kita. Kenapa saya bilang mereka dekat dengan kita? Awalnya memang mereka takut, tapi kita terus merangkul. Di situ kita sudah mulai mengetahui kendala-kendala yang mereka alami di sana,” kata Juani.

    Iptu Juani dkk pun melakukan pendataan terhadap puluhan anak-anak Selumit Pantai yang tidak sekolah karena putus sekolah tak punya biaya hingga karena mengikuti orang tuanya berpindah-pindah tempat. Ia merasa prihatin dengan kondisi anak-anak setempat yang tidak dapat perhatian dari orang tuanya.

    “Mereka (anak-anak) itu kurang perhatian, mereka di rumah tidak ada yang pantau, sehingga keseharian mereka itu tidak jelas, mereka keluyuran, sehingga rentan dan rawan sekali mereka digunakan untuk menjadi kurir atau penjual narkoba di daerah tersebut,” ucapnya.

    Interaksi Iptu Juani dkk dengan anak-anak Selumit Pantai semakin intens. Kekhawatirannya ternyata benar, anak-anak di situ dimanfaatkan orang dewasa penjual narkoba untuk menjadi kurir barang haram hingga mata-mata.

    “Miris bagi kami mendengar hal itu, karena kalau kita lihat memang kondisi di daerah itu sangat-sangat memprihatinkan, ternyata masih ada wilayah yang banyak sekali anak-anak yang masih butuh perhatian dari kita. Nah mulai dari situ kami dari Polwan Polres Tarakan melakukan kegiatan,” ujarnya.

    Dia pun mengajak dan mendampingi anak-anak Selumit Pantai untuk rajin mengaji di masjid sekitar daerah tersebut. Ada 80 anak yang Iptu Juani dkk rangkul agar mereka rajin mengaji dan tak terjerumus pusaran transaksi narkoba.

    “Di situ (Masjid Al Ma’ruf) ada kurang lebih 80 anak yang mengaji di situ dengan 5 guru. Mereka mengaji di situ dengan fasilitas seadanya, kapasitas yang seadanya, dengan alas yang seadanya. Tapi kami melihat begitu antusiasnya mereka pengen pintar mengaji,” katanya.

    Masalah tak selesai di situ, dari puluhan anak itu ternyata banyak dari mereka yang terkendala biaya untuk membeli seragam mengajinya sehingga mereka tak mau berangkat mengaji karena malu dengan teman-temannya yang berseragam. Iptu Juani pun memutar otak untuk mencari solusi.

    “Kita komunikasi dengan pihak Baznas di Kota Tarakan, bagaimana kita mencari solusi untuk anak-anak ini, supaya keluhan yang mereka sampaikan kepada kami tidak menjadi kendala pada saat mereka ingin mengaji, contohnya tidak punya seragam, tidak punya uang untuk mendaftar mengaji. Hal seperti itu membuat mereka mundur, karena memang kemampuan orang tua mereka rata-rata di bawah, untuk makan saja mereka kesusahan,” jelasnya.

    Akhirnya, Baznas Kota Tarakan turun tangan memberikan bantuan yang kemudian disalurkan oleh Iptu Juani dkk kepada anak-anak Selumit Pantai. Mereka pun senang karena bisa mengaji tanpa memikirkan biaya.

    Warung Kamtibmas di Selumit Pantai

    Iptu Juani menyebut kegiatan positifnya itu didukung pimpinannya di Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara. Bahkan, kata dia, Kapolda Gorontalo membangun Warung Kamtibmas di Selumit Pantai untuk memaksimalkan program menjadikan daerah itu sebagai kampung bebas narkoba.

    “Ada yang namanya Warung Kamtibmas di daerah situ, yang sudah dibangun juga oleh Pak Kapolda pada waktu itu yang dalam hal ini pelaksanaannya itu oleh Polres Tarakan, di situ tempat pusat mereka berkumpul melakukan kegiatan-kegiatan mereka,” ucap Juani.

    Kaurbinops (KBO) Narkoba Polres Tarakan, Iptu Juani Aing Foto: dok. istimewa

    Di Warung Kamtibmas itu, Iptu Juani melakukan sejumlah kegiatan untuk berinteraksi dengan masyarakat Selumit Pantai. Kegiatannya seperti pelatihan menari, bernyanyi hingga kreasi seni lainnya.

    “Alhamdulillah sekarang untuk kegiatan narkobanya sendiri lambat laun berkurang, dengan adanya kegiatan kita intens secara intens di situ. Rutinitas yang dulunya memang rawan sekali, sekarang sudah berkurang, 80% berkurang sekali, bahkan sampai saat ini untuk kegiatan di wilayah itu sudah tidak ada,” kata Juani.

    “Mudah-mudahan kegiatan yang sudah kita lakukan kemarin itu bisa konsisten kita lakukan beriringan dengan tugas pokok yang kita lakukan di kantor,” imbuhnya.

    (fas/knv)

  • Kecelakaan Lalu Lintas di Jombang, Pemuda Tewas Setelah Tabrakan dengan Pikap

    Kecelakaan Lalu Lintas di Jombang, Pemuda Tewas Setelah Tabrakan dengan Pikap

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl Raya Hasyim Asyari, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupateb Jombang, Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

    Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S-3155-SL dan mobil pikap Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi AG-8004-EL.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, memberikan konfirmasi mengenai peristiwa tersebut. Kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Rifa Firmansyah (19), warga Desa Jombok Kecamatan Ngoro, yang melaju dari utara ke selatan.

    Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor tersebut tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah selatan saat berbelok ke kanan. “Sehingga tertabrak mobil Daihatsu Grandmax yang melaju dari selatan ke utara,” jelasnya.

    Akibat kecelakaan ini, pengendara sepeda motor, Rifa Firmansyah, mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, pengemudi mobil Daihatsu, Mahendra Suwardika (20), warga Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, tidak mengalami luka.

    Menurut keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian, yaitu Solikin (51) dan Irwan Maulana (26), kecelakaan ini terjadi begitu cepat dan sulit untuk dihindari.

    Kecelakaan ini menjadi perhatian serius karena mengingat usia korban yang masih muda, serta faktor kelalaian yang terjadi di jalan raya.

    Ipda Siswanto juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melakukan investigasi lebih lanjut terkait kejadian ini untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan yang merenggut satu nyawa ini. [suf]