Kementrian Lembaga: Polisi

  • Mbah Tarman Akui Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Demi Nikahi Sheila Arika

    Mbah Tarman Akui Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Demi Nikahi Sheila Arika

    Pacitan (beritajatim.com) – Kakek Tarman tak lagi tampak gagah dan perkasa seperti saat melantunkan ijab kabul di hadapan mertuanya ketika menikahi Sheila Arika, 25 tahun, pada 8 Oktober 2025 silam.

    Dalam press release yang digelar Polres Pacitan, Rabu siang (10/12/2025), Tarman hanya tertunduk lesu. Ia dijemput dari sel tahanan bersama sejumlah tahanan lain yang turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

    “Kami akan release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” Kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar Kapolres Pacitan saat press release di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).

    Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek yang digunakan sebagai mahar pernikahan senilai Rp 3 miliar. Kasus ini bergulir setelah kepolisian menerbitkan laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat ketika menemukan dugaan tindak pidana.

    Dalam penyidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah melalui uji Laboratorium Forensik, serta keterangan saksi ahli dari Bank BCA. “Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” Jelasnya

    Dari hasil pemeriksaan, cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman sebagai mahar pernikahan dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.

    Di hadapan awak media, Tarman mengaku sengaja menggunakan cek tersebut untuk mengelabui istrinya agar mau menikah dengannya. “Ya biar istri saya mau, itu saja,” kata Tarman singkat

    Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. [tri/suf]

  • 2
                    
                        Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik
                        Nasional

    2 Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik Nasional

    Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik
    Tim Redaksi
    J
    AKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan ada kemungkinan Presiden bisa memilih langsung Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR agar Kapolri tidak sibuk membalas jasa ke DPR.
    “Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (
    Presiden
    pilih langsung Kapolri),” ujar Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
    Apalagi, usulan agar
    Kapolri
    ditunjuk Presiden sudah banyak bergulir dalam rapat Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    bersama unsur eksternal, termasuk oleh para mantan Kapolri.
    Jimly menyampaikan bahwa usulan Presiden bisa langsung menunjuk Kapolri memang mendapat perhatian dari semua kalangan.
    Dengan demikian, dia menekankan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengusulkan agar aturan baru tersebut diatur.
    “Tadi kami terperanjat, saya sendiri terperanjat. Karena apa? Karena ini mantan-mantan polisi yang senior-senior, pikirannya kok sama gitu lho, masukan-masukan yang diberikan dari kalangan masyarakat,” jelasnya.
    “Termasuk isu polisi jangan sampai ke depan itu banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan ekonomi. Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat. Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan,” imbuh Jimly.
    Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar Presiden bisa langsung memilih Kapolri sendiri tanpa melalui proses politik di DPR.
    Da’i menyebut, Pusat Purnawirawan (PP) Polri telah membahas perubahan aturan tersebut dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
    Hal tersebut Da’i sampaikan usai PP Polri bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
    “Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?” ujar Da’i.
    “Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” sambungnya.

    Da’i khawatir, jika dipilih melalui DPR, Kapolri yang terpilih bakal memikul beban balas jasa.
    Sebab, selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR dulu.
    Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.
    “Sebab apa? Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden,” jelas Da’i.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Bangkalan Tangkap 2 Penambang Tanah Uruk Ilegal

    Polres Bangkalan Tangkap 2 Penambang Tanah Uruk Ilegal

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan menindak tegas aktivitas tambang ilegal. Kali ini, Unit Tipidsus berhasil mengungkap praktik penambangan tanah uruk tanpa izin di Desa Bunajih, Kecamatan Labang.

    Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

    Mendapat laporan itu, tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 08.00 WIB dan menemukan dua ekskavator tengah mengeruk tebing tanah. Hasil galian kemudian dimuat ke sejumlah dump truck yang parkir tak jauh dari titik pengerukan.

    Petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi. Salah seorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah Suwardi warga Kemayoran, Bangkalan.

    Pria berusia 70 tahun itu diduga membuka lahan tanpa izin dan menjual tanah uruk kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi.

    “Dalam pengungkapan ini, kami menyita dua unit ekskavator serta enam dump truck yang digunakan untuk mengangkut tanah uruk. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai, catatan transaksi, hingga bukti transfer kepada tersangka,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

    Tak hanya di Labang, polisi sebelumnya juga menemukan aktivitas tambang ilegal di Sukolilo dan Klampis. Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan total tiga ekskavator dan enam dump truck lainnya. Sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan liar kini telah ditutup dan dipasang tanda larangan.

    Saat ini, tersangka Suwardi telah menjalani pemeriksaan intensif dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

    “Proses hukum akan terus berlanjut. Jika ada aktor tambahan dalam praktik ini, pasti akan kami tindak,” ujarnya. [sar/but]

  • 1
                    
                        Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
                        Nasional

    1 Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran Nasional

    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menyatakan
    dissenting opinion
    terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Pihak yang melaporkan
    Anwar Usman
    ke
    MKMK
    adalah Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat
    UU Polri
    dan
    UU IKN
    .
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan
    dissenting opinion
    pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang
    dissenting
    . Dari dua putusan ini yang
    dissenting
    itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul mengatakan, UU IKN telah memangkas hak guna usaha (HGU) sehingga tidak lagi bisa sampai 190 tahun.
    Sementara, UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman di dua keputusan ini dibandingkan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya
    Gibran
    Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Ia juga menyinggung soal kondisi MK saat dipimpin oleh Anwar Usman.
    “Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” sebut dia.
    Syamsul mengatakan, laporan ini baru dimasukkan dan diterima pihak MKMK hari ini.
    Kini, pihaknya menunggu informasi lanjutan dari MKMK.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan
    dissenting opinion
    pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan
    dissenting
    bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai, ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki, misalnya, terkait
    legal standing
    para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    .
    Hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Upaya Iptu Juani Bina Anak-anak Selumit Pantai agar Tak Terjerumus Narkoba

    Upaya Iptu Juani Bina Anak-anak Selumit Pantai agar Tak Terjerumus Narkoba

    Jakarta

    Iptu Juani Aing membina dan mendampingi puluhan anak di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, Kalimantan Utara, yang dulu dikenal sebagai mal narkoba atau tempat transaksi narkoba besar-besaran. Dia tak ingin anak-anak di daerah itu terjerumus dalam pusaran transaksi barang haram.

    Atas aksinya itu, Kaurbinops (KBO) Narkoba Polres Tarakan itu diusulkan Polda Kalimantan Utara dalam Hoegeng Corner 2025. Kepada detikcom, Juani menceritakan kiprahnya melakukan pembinaan kepada anak-anak di daerah pesisir Tarakan itu agar tidak dimanfaatkan untuk transaksi narkotika.

    Iptu Juani melaksanakan kegiatannya itu sejak Desember 2024. Dia mengajak dua puluhan Polwan Polres Tarakan untuk menggelar pembinaan dan pendampingan terhadap 80 anak-anak di Selumit Pantai.

    Kaurbinops (KBO) Narkoba Polres Tarakan, Iptu Juani Aing (Foto: dok. istimewa)

    Sebelum kegiatan Iptu Juani dkk dimulai, Selumit Pantai menjadi kawasan yang lekat dengan transaksi narkotika, bahkan melibatkan anak-anak dan ibu rumah tangga sebagai kurir atau informan. Dulu, kasus peredaran narkoba kerap mewarnai keseharian warga.

    Niat baik Iptu Juani awalnya tidak disambut baik oleh masyarakat setempat. Menurut Juani, masyarakat Selumit Pantai sangat tertutup kepada orang asing yang masuk ke kampungnya, terlebih kepada aparat kepolisian. Anak-anak kecil di kawasan itu juga takut terhadap polisi.

    Tapi Iptu Juani tak menyerah. Dia mengajak rekan sesama Polwan untuk semakin gencar melakukan kegiatan positif untuk pendekatan dengan masyarakat setempat.

    “Setiap hari kami membersihkan daerah mereka, membersihkan sampah-sampah yang berserakan, karena di situ memang kumuh, rumah mereka itu seperti panggung di bawah itu sungai yang sudah bersentuhan dengan sampah plastik kebanyakan,” ujarnya.

    Kaurbinops (KBO) Narkoba Polres Tarakan, Iptu Juani Aing (Foto: dok. istimewa)

    Pelan-pelan aksinya membuahkan hasil, sedikit demi sedikit masyarakat Selumit Pantai mulai membuka diri dan bergabung untuk sama-sama bebenah daerah tempat tinggalnya. Menurut Juani, masyarakat yang menerima kehadiran polisi semakin banyak dan anak-anak setempat tidak takut lagi dengan aparat.

    “Berjalannya waktu anak-anak yang ada di situ akhirnya mereka dekat dengan kita. Kenapa saya bilang mereka dekat dengan kita? Awalnya memang mereka takut, tapi kita terus merangkul. Di situ kita sudah mulai mengetahui kendala-kendala yang mereka alami di sana,” kata Juani.

    Iptu Juani dkk pun melakukan pendataan terhadap puluhan anak-anak Selumit Pantai yang tidak sekolah karena putus sekolah tak punya biaya hingga karena mengikuti orang tuanya berpindah-pindah tempat. Ia merasa prihatin dengan kondisi anak-anak setempat yang tidak dapat perhatian dari orang tuanya.

    “Mereka (anak-anak) itu kurang perhatian, mereka di rumah tidak ada yang pantau, sehingga keseharian mereka itu tidak jelas, mereka keluyuran, sehingga rentan dan rawan sekali mereka digunakan untuk menjadi kurir atau penjual narkoba di daerah tersebut,” ucapnya.

    Interaksi Iptu Juani dkk dengan anak-anak Selumit Pantai semakin intens. Kekhawatirannya ternyata benar, anak-anak di situ dimanfaatkan orang dewasa penjual narkoba untuk menjadi kurir barang haram hingga mata-mata.

    “Miris bagi kami mendengar hal itu, karena kalau kita lihat memang kondisi di daerah itu sangat-sangat memprihatinkan, ternyata masih ada wilayah yang banyak sekali anak-anak yang masih butuh perhatian dari kita. Nah mulai dari situ kami dari Polwan Polres Tarakan melakukan kegiatan,” ujarnya.

    Dia pun mengajak dan mendampingi anak-anak Selumit Pantai untuk rajin mengaji di masjid sekitar daerah tersebut. Ada 80 anak yang Iptu Juani dkk rangkul agar mereka rajin mengaji dan tak terjerumus pusaran transaksi narkoba.

    “Di situ (Masjid Al Ma’ruf) ada kurang lebih 80 anak yang mengaji di situ dengan 5 guru. Mereka mengaji di situ dengan fasilitas seadanya, kapasitas yang seadanya, dengan alas yang seadanya. Tapi kami melihat begitu antusiasnya mereka pengen pintar mengaji,” katanya.

    Masalah tak selesai di situ, dari puluhan anak itu ternyata banyak dari mereka yang terkendala biaya untuk membeli seragam mengajinya sehingga mereka tak mau berangkat mengaji karena malu dengan teman-temannya yang berseragam. Iptu Juani pun memutar otak untuk mencari solusi.

    “Kita komunikasi dengan pihak Baznas di Kota Tarakan, bagaimana kita mencari solusi untuk anak-anak ini, supaya keluhan yang mereka sampaikan kepada kami tidak menjadi kendala pada saat mereka ingin mengaji, contohnya tidak punya seragam, tidak punya uang untuk mendaftar mengaji. Hal seperti itu membuat mereka mundur, karena memang kemampuan orang tua mereka rata-rata di bawah, untuk makan saja mereka kesusahan,” jelasnya.

    Akhirnya, Baznas Kota Tarakan turun tangan memberikan bantuan yang kemudian disalurkan oleh Iptu Juani dkk kepada anak-anak Selumit Pantai. Mereka pun senang karena bisa mengaji tanpa memikirkan biaya.

    Warung Kamtibmas di Selumit Pantai

    Iptu Juani menyebut kegiatan positifnya itu didukung pimpinannya di Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara. Bahkan, kata dia, Kapolda Gorontalo membangun Warung Kamtibmas di Selumit Pantai untuk memaksimalkan program menjadikan daerah itu sebagai kampung bebas narkoba.

    “Ada yang namanya Warung Kamtibmas di daerah situ, yang sudah dibangun juga oleh Pak Kapolda pada waktu itu yang dalam hal ini pelaksanaannya itu oleh Polres Tarakan, di situ tempat pusat mereka berkumpul melakukan kegiatan-kegiatan mereka,” ucap Juani.

    Kaurbinops (KBO) Narkoba Polres Tarakan, Iptu Juani Aing Foto: dok. istimewa

    Di Warung Kamtibmas itu, Iptu Juani melakukan sejumlah kegiatan untuk berinteraksi dengan masyarakat Selumit Pantai. Kegiatannya seperti pelatihan menari, bernyanyi hingga kreasi seni lainnya.

    “Alhamdulillah sekarang untuk kegiatan narkobanya sendiri lambat laun berkurang, dengan adanya kegiatan kita intens secara intens di situ. Rutinitas yang dulunya memang rawan sekali, sekarang sudah berkurang, 80% berkurang sekali, bahkan sampai saat ini untuk kegiatan di wilayah itu sudah tidak ada,” kata Juani.

    “Mudah-mudahan kegiatan yang sudah kita lakukan kemarin itu bisa konsisten kita lakukan beriringan dengan tugas pokok yang kita lakukan di kantor,” imbuhnya.

    (fas/knv)

  • Kecelakaan Lalu Lintas di Jombang, Pemuda Tewas Setelah Tabrakan dengan Pikap

    Kecelakaan Lalu Lintas di Jombang, Pemuda Tewas Setelah Tabrakan dengan Pikap

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl Raya Hasyim Asyari, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupateb Jombang, Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

    Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S-3155-SL dan mobil pikap Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi AG-8004-EL.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, memberikan konfirmasi mengenai peristiwa tersebut. Kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Rifa Firmansyah (19), warga Desa Jombok Kecamatan Ngoro, yang melaju dari utara ke selatan.

    Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor tersebut tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah selatan saat berbelok ke kanan. “Sehingga tertabrak mobil Daihatsu Grandmax yang melaju dari selatan ke utara,” jelasnya.

    Akibat kecelakaan ini, pengendara sepeda motor, Rifa Firmansyah, mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, pengemudi mobil Daihatsu, Mahendra Suwardika (20), warga Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, tidak mengalami luka.

    Menurut keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian, yaitu Solikin (51) dan Irwan Maulana (26), kecelakaan ini terjadi begitu cepat dan sulit untuk dihindari.

    Kecelakaan ini menjadi perhatian serius karena mengingat usia korban yang masih muda, serta faktor kelalaian yang terjadi di jalan raya.

    Ipda Siswanto juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melakukan investigasi lebih lanjut terkait kejadian ini untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan yang merenggut satu nyawa ini. [suf]

  • Uang Karyawan Dipakai Buat Operasional WO

    Uang Karyawan Dipakai Buat Operasional WO

    Liputan6.com, Jakarta – Korban penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer Ayu Puspita bertambah. Kali ini, mantan karyawannya yang melaporkan Ayu Puspita ke Polda Metro Jaya. 

    Kuasa hukum mantan karyawan yakni Anton Stilombroho menuturkan, langkah ini diambil karena mereka menjadi korban penipuan yang dilakukan bosnya.

    “Karyawan ini juga merupakan korban. Sekali lagi karyawan ini merupakan korban Dari perusahaan catering Ibu Ayu Puspita,” tegas Anton Dalam video yang diterima Liputan6.com, Rabu (10/12/2025).

    Dia menjelaskan, Ayu Puspita diduga menggunakan uang karyawan untuk kebutuhan operasional WO. Namun, sampai saat ini uang karyawan belum dibayarkan. 

    “Ternyata banyak uang karyawan yang dipakai untuk membiayai catering. Bahkan membiayai operasional lain. Jadi sekali lagi karyawan juga menjadi korban karena uangnya dipakai,” jelasnya.

    Anton menambahkan, karyawan tidak mengetahui seluk beluk kondisi keuangan perusahaan. Namun, banyak korban Ayu Puspita yang menyerang para karyawan. Tak cuma pasangan yang ditipu, tapi juga vendor-vendor pernikahan. 

    Para mantan karyawan ini memutuskan melaporkan Ayu Puspita ke Polisi. Disertai bukti-bukti yang dimiliki.

    “Kita akan melaporkan Ibu Ayu Puspita Ke Polda Metro Jaya Karena sudah kita kumpulkan bukti-bukti kuat karyawan juga diduga Diduga menjadi korbang tindak idana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ibu Ayu Puspita,” ucapnya.

  • Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan

    Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan

    Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau lokasi kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). 
    Dalam peninjauan itu, Tito menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan bangunan, terutama yang memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
    Dia mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang. 
    Tito juga mendapatkan tugas untuk mengevaluasi prosedur sistem
    pencegahan kebakaran
    pada bangunan-bangunan berisiko. 
    “Yang intinya, kita tidak menginginkan kejadian ini terulang kembali. Kita semua berduka karena ada 22 orang yang wafat karena peristiwa kebakaran ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (10/12/2025).
    Tito juga menyoroti mekanisme perizinan bangunan melalui
    persetujuan bangunan gedung
    (PBG) yang salah satunya mensyaratkan
    sertifikat laik fungsi
    (SLF). 
    Dia menjelaskan, proses penerbitan izin tersebut harus benar-benar memastikan aspek keamanan, termasuk mitigasi kebakaran. 
    “Setiap pembuatan bangunan juga harus ada pengujian tentang pencegahan kebakaran atau mitigasi atas kebakaran,” tegasnya.
    Tito menambahkan, proses penerbitan SLF melibatkan dinas pemadam kebakaran (
    damkar
    ) untuk memastikan ketersediaan alat pemadam, jalur evakuasi, hingga sistem
    sprinkler

    Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk mengaudit administrasi PBG dan SLF yang diatur melalui peraturan daerah (perda).
    Berdasarkan informasi awal, kebakaran terjadi di lantai 1 gedung yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan perakitan peralatan
    drone
    , termasuk baterai. 
    Saat kejadian, sekitar 41 orang berada di dalam gedung. Dari jumlah tersebut, 22 orang meninggal dunia akibat terjebak dan diduga menghirup asap beracun. 
    “Rupanya bukan karena terbakar, tetapi karena asap, mungkin karbon monoksida atau zat beracun lainnya yang terhisap,” jelas Tito.
    Lebih lanjut, mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu mengapresiasi respons cepat damkar yang tiba di lokasi dalam waktu 7 menit setelah laporan diterima. 
    “Damkar kemudian melakukan evakuasi melalui jalur samping sehingga 19 orang dapat diselamatkan,” ujar Tito.
    Sebagai langkah pencegahan nasional, Tito akan menggelar rapat virtual bersama seluruh kepala daerah, damkar, serta dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) se-Indonesia. Rapat tersebut bertujuan mengevaluasi bangunan-bangunan berisiko tinggi.
    Dalam peninjauan tersebut juga hadir Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, serta pejabat terkait lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jenazah di Pinggir Rel KA Lamongan Ternyata Polisi, Penyebab Kematian Masih Misteri

    Jenazah di Pinggir Rel KA Lamongan Ternyata Polisi, Penyebab Kematian Masih Misteri

    Lamongan (beritajatim.com) – Jenazah pria yang ditemukan tergeletak di pinggir rel kereta pada titik KM 187+5, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, ternyata seorang anggota polisi.

    Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Muhammad Hamzaid, mengatakan korban yang teridentifikasi berinisial FA, warga Made, Kecamatan Lamongan itu, merupakan anggota polisi yang berdinas di Polda Jatim.

    “Terkait temuan jenazah di pinggir rel KA di Lamongan, berdasarkan hasil proses identifikasi dan penyelidikan, memang benar diduga yang bersangkutan merupakan anggota Polda Jatim,” kata Hamzaid, Rabu (10/12/2025).

    Menurut Hamzaid, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria berusia 28 tahun tersebut meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan.

    “Diduga yang bersangkutan mengalami kecelakaan Kereta Api. Namun penyebab pasti meninggalnya masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Security Stasiun Kereta Api Lamongan, pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, melaporkan adanya jenazah pria yang tergeletak di pinggir rel, di wilayah Kelurahan Sukorejo.

    Setelah menerima laporan, petugas datang ke lokasi, kemudian mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Jenazah diketahui beridentitas FA, laki-laki, warga Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan,” ujarnya.

    Lebih lanjut Hamzaid kenyampaikan, Polres Lamongan masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait penyebab pasti meninggalnya korban.

    “Untuk penyebab pasti mengenai penyebab kematian, kami masih menunggu hasil visum,” kata Hamzaid.

    Sementara Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, saat dikonfirmasi mengenai penemuan jenazah tersebut, mengatakan tidak ada laporan mengenai adanya kecelakaan kereta di sekitar lokasi temuan, pada hari tersebut.

    “Memang ada penemuan jenazah di pinggir rel, tapi kata pusat pengendali perjalanan kereta api, tidak ada laporan KA yang habis menemper mas,” ucap Luqman. (fak/ted)

  • 5
                    
                        Mengapa Dampak Kebakaran Gedung Terra Drone Begitu Besar? Ini Penjelasan Polisi
                        Megapolitan

    5 Mengapa Dampak Kebakaran Gedung Terra Drone Begitu Besar? Ini Penjelasan Polisi Megapolitan

    Mengapa Dampak Kebakaran Gedung Terra Drone Begitu Besar? Ini Penjelasan Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan penyebab dampak kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, begitu besar.
    Hal itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai besar dan cepatnya dampak kebakaran di lokasi tersebut.
    Susatyo mengatakan, Kantor Terra Drone di Kemayoran merupakan tempat servis dan gudang drone. Saat ini polisi masih memeriksa berapa stok baterai drone yang tersimpan di lokasi.
    “Karena di toko ini, selain (jadi tempat) 
    service
    juga ada gudang, nanti hasil lengkapnya akan kami sampaikan,” ujar Susatyo dalam memberikan keterangan pers di halaman kantor PT Terra Drone, Rabu (10/12/2025).
    “Berapa sebenarnya stok baterai yang mungkin baru datang atau dan sebagainya, Nanti perkembangan akan kami sampaikan,” lanjutnya.
    Susatyo menambahkan, sejak Selasa kemarin polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan secara paralel. Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari enam karyawan dan satu warga sekitar.
    Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana berupa kelalaian atau penyebab lain yang telah diperkirakan sebelumnya.
    “Namun demikian sebagai informasi awal, bahwa pemilik gedung dan pemilik usaha adalah dua orang yang berbeda. Nah kami akan mendalami, informasi dari lingkungan sudah berapa lama beroperasi, informasi dari perusahaan itu berapa lama beroperasi, tentunya ini menjadi bagian,” tuturnya.
    Susatyo menyatakan, pada hari ini polisi akan memeriksa perwakilan dari manajemen PT Terra Drone Indonesia.
    Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah manajemen sudah memperhitungkan risiko usaha penyediaan drone.
    “Apakah cukup dengan APAR (alat pemadam api ringan) untuk bisa memadamkan baterai ya, yang kita lihat. Dan nanti dalam waktu dekat kami juga akan melaksanakan gelar perkara,” kata Susatyo.
    Selain itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat untuk mengevaluasi pemberian izin usaha pada gedung tinggi.
    Menurut Susatyo, perlu ada langkah tegas terkait penghentian sementara pemberian izin usaha apabila ditemukan pelanggaran.
    “Mungkin kami imbau atau bila perlu tindakan sanksi yang tegas untuk kami hentikan sementara agar tidak terjadi, atau melengkapi apa yang disampaikan (perizinan),” tambahnya.
    Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa kemarin.
    Informasi resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebut, kebakaran di
    Gedung Terra Drone
    mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.
    Tim damkar kemudian meluncur ke lokasi kejadian dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 12.50 WIB
    Lalu sekitar pukul 14.10 WIB, tim damkar telah berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan di lokasi kejadian.
    Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 17.00 WIB mengonfirmasi total korban meninggal sebanyak 22 orang.
    “Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
    Dari keseluruhan korban meninggal, ada satu orang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
    “Rata-rata korban meninggal ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Sebab (karyawan) yang berada di lantai 6 bisa langsung ke rooftop,” tutur Susatyo.
    Menurut dia, para korban meninggal rata-rata disebabkan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan lemas dan berujung kepada kematian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.