Bos Terra Drone Michael Wishnu Terancam Penjara Seumur Hidup
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Kasat Reskrim
Polres Jakarta Pusat
, AKBP Roby Saputra, mengatakan, Michael disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ya (disangkakan tiga pasal),” ujar Roby saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
Adapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Michael Wishnu Wardana
ditangkap polisi, Rabu (10/12/2025) malam.
Saat ini, Michael Wishnu sedang menjalani pemeriksaan.
“Iya (statusnya langsung tersangka). Dasarnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” ungkap Roby.
“Saat ini pemeriksaan tersangka masih dilakukan,” lanjutnya.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa.
Informasi resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebutkan, kebakaran di Gedung Terra Drone mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.
Tim Damkar kemudian meluncur ke lokasi kejadian dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 12.50 WIB.
Lalu, sekitar pukul 14.10 WIB, tim damkar telah berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan di lokasi kejadian.
Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 17.00 WIB mengonfirmasi jumlah total korban meninggal sebanyak 22 orang.
“Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa.
Dari semua korban meninggal, ada satu orang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
“Rata-rata korban meninggal ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Sebab (karyawan) yang berada di lantai 6 bisa langsung ke rooftop,” tutur Susatyo.
Menurutnya, para korban meninggal rata-rata disebabkan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan lemas dan berujung kepada kematian.
Pada Rabu, kepolisian telah menyatakan bahwa semua jenazah korban telah teridentifikasi dan boleh diambil oleh pihak keluarga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Polisi
-

Gunakan Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Pacitan Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda
Pacitan (beritajatim.com) – Keberadaan komplotan pencuri kendaraan bermotor kembali membuat warga Pacitan waswas. Polres Pacitan mengungkap jaringan curanmor yang melibatkan dua pemuda asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Pringkuku, setelah keduanya terbukti terlibat dalam serangkaian pencurian di delapan titik berbeda sepanjang tahun 2025.
Dua pelaku itu adalah Firmansyah Setyaji (27) dan Muhammad Alan Maulana (18) keduanya mulai menjalankan aksinya Sejak Januari hingga November 2025, mereka tercatat mencuri berbagai jenis motor di Kebonagung, Pringkuku, Arjosari, Donorojo, hingga Glinggangan. Mayoritas motor yang digasak adalah jenis protolan atau tanpa bodi lengkap, sehingga mudah dinyalakan dan sering tak dilaporkan pemiliknya karena tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Dari hasil pengembangan, dua pemuda ini ternyata sudah menjalankan aksinya sejak januari 2025 lalu,” Kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar ditulis Kamis (11/12/2025).
Keduanya ditangkao karena kedapatan mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Hikari Rifatoni, pelajar asal Desa Sekar, Donorojo. Motor tersebut hilang saat diparkir di depan usaha cucian motor milik kakek temannya di Dusun Salam, Sukodono, Rabu (12/11). Hikari yang semula hendak pulang untuk berangkat sekolah terkejut mendapati motornya lenyap sekitar pukul 05.00 WIB. Upaya pencarian tak membuahkan hasil hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke Polsek Donorojo.
“Mereka tak menggunakan kunci T karena motor dalam kondisi tanpa kunci sehingga cukup disambung kabel,” ujarnya.
Selain kendaraan curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti: satu unit Honda Supra X 125 milik korban lengkap dengan dokumen, satu unit Honda Revo, satu set bodi motor, dua plat nomor, BPKB beberapa kendaraan, obeng, kunci motor, hingga airsoft gun berwarna hitam yang dibawa pelaku untuk berjaga-jaga bila dipergoki warga.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres. [tri/aje]
-
/data/photo/2025/12/11/693a4297b5ed7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kakek Tarman Resmi Tersangka, Akui Cek Mahar Rp 3 Miliar Hanya Rekayasa untuk Meyakinkan Calon Istri Surabaya 11 Desember 2025
Kakek Tarman Resmi Tersangka, Akui Cek Mahar Rp 3 Miliar Hanya Rekayasa untuk Meyakinkan Calon Istri
Tim Redaksi
PACITAN,KOMPAS.com
– Polisi menetapkan Tarman (74) sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025). Ia terbukti menggunakan cek palsu senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan di Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
Tarman mengaku,
cek palsu
senilai fantastis tersebut digunakan untuk meyakinkan keluarga mempelai wanita bahwa dirinya seorang miliarder.
Drama “mahar miliaran” yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya berujung proses hukum.
Polres Pacitan
resmi menetapkan Tarman, kakek asal Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp 3 miliar yang ia gunakan sebagai
mahar pernikahan
.
Mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan terikat, Tarman digiring petugas ke ruang konferensi Polres Pacitan yang di laksanakan pada Rabu (10/12/2025).
Sosoknya yang sebelumnya viral sebagai “kakek tajir” kini harus berhadapan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat, mulai dari hasil forensik dokumen hingga keterangan ahli dari pihak bank.
“Analisis forensik menyatakan cek tersebut tidak valid. Nomor seri hingga tanda tangan tidak sesuai standar bank penerbit.”
“Dengan bukti itu, penyidik menetapkan saudara T sebagai tersangka,” terang Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar melalui sambungan telepon, Kamis (11/12/2025).
Dalam kasus tersebut, penyidik juga menyita satu perangkat penyimpanan file (flashdisk) berisi hasil analisis cek palsu, serta meminta keterangan ahli yang memastikan dokumen itu dibuat secara tidak sah.
Dalam pemeriksaan, Tarman mengakui bahwa ia sengaja membuat cek palsu untuk menarik perhatian calon istrinya, Sheila Arika (24), warga Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
Langkah itu Tarman lakukan untuk menunjukkan dirinya seolah memiliki kekayaan berlimpah.
“Saya cuma ingin terlihat pantas. Biar keluarga perempuan yakin kalau saya mampu. Saya menyesal, tapi waktu itu saya hanya ingin menikah,” kata Tarman melalui rekaman video saat ditanya Kapolres Pacitan.
Aksi nekat itu dilakukan Tarman jelang prosesi pernikahan yang digelar pada 8 Oktober 2025. Cek palsu tersebut kemudian ia serahkan sebagai mahar.
Namun kebohongan itu terungkap setelah muncul berbagai ragam reaksi negatif dari para warganet, selanjutnya melaporkannya kepada polisi. Pemeriksaan pun berjalan hingga akhirnya Tarman ditahan.
Meski telah menetapkan tersangka tunggal, polisi masih menelusuri apakah ada pihak lain yang membantu Tarman membuat cek tersebut.
“Kami masih mendalami siapa yang mencetak, siapa yang memberikan template, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyelidikan masih berlanjut,” terang Ayub.
Atas perbuatannya, tersangka Tarman dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa manipulasi sekecil apa pun motifnya, dapat berujung pidana, bahkan ketika dilakukan atas nama cinta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426749/original/093696900_1764315934-One_UI_8.5_Galaxy_S25_Ultra.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
One UI 8.5 Beta hingga Isu Iklan di ChatGPT Plus
GTA Online kembali menawarkan pembaruan besar jelang peluncuran pembaruan besar A Safehouse in the Hills yang memperluas pengalaman bermain lewat deretan misi baru, kendaraan premium, hingga penyempurnaan pengalaman bermain yang dirancang memperkaya aktivitas di Los Santos tanpa perlu membeli properti mewah dalam pembaruan tersebut.
Update ini, sebagaimana dilansir dari website resmi Rockstargames, Rabu (10/12/2025), menghadirkan beberapa kendaraan baru, termasuk model yang kompatibel dengan Hao’s Special Works, serta dukungan Missile Lock-On Jammer untuk lebih banyak kendaraan, bahkan untuk sejumlah pesawat non-bersenjata.
Tidak hanya itu, pemain bisa menantikan kendaraan kepolisian, varian mobil drift, beragam event Freemode, serta peningkatan kualitas sistem permainan yang membuat sesi bermain terasa lebih mulus.
Rockstar turut merilis Mission Creator terbaru yang tersedia di seluruh platform GTA Online.
Fitur ini memberikan kebebasan bagi pemain untuk merancang misi buatan sendiri dengan memanfaatkan mekanik permainan yang lebih kompleks, objektif khusus, hingga penempatan karakter pendukung sesuai kebutuhan.
Seiring kehadiran fitur baru ini, Rockstar memperbarui Community Resources demi menjaga lingkungan bermain tetap adil dan ramah bagi komunitas.
Baca selengkapnya di sini
-

Viral Pengendara Moge Berstrobo dan Atribut Polisi, Berujung Minta Maaf
Jakarta –
Viral di media sosial seorang pengendara motor gede (moge) menggunakan strobo dan atribut polisi palsu. Ujung-ujungnya pengendara moge itu meminta maaf.
Di media sosial TikTok, beredar video pengendara moge yang dicurigai menggunakan atribut polisi palsu. Dikutip dari akun TikTok sahabatpropam, pengendara moge itu terekam sedang bersiap-siap melanjutkan perjalanan bersama pengendara moge lainnya yang tampaknya sedang konvoi.
Pengendara moge tersebut memakai jaket bertuliskan ‘Polisi’. Tampak mogenya juga dilengkapi dengan lampu strobo.
“Penggunaan atribut kepolisian tanpa izin bisa menimbulkan salah paham dan berpotensi melanggar aturan. Kasus ini pun ramai jadi pembahasan soal etika berkendara dan penggunaan atribut resmi,” demikian dikutip akun TikTok sahabatpropam.
Dalam video berikutnya, pengendara moge itu membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. Dia mengakui menggunakan atribut polisi hanya untuk konten. Pengendara moge itu mendapat atribut polisi yang dibeli secara online.
“Saya mau minta maaf atas viralnya video yang telah beredar di media sosial. Saya meminta maaf dan saya memakai atribut dari Polri karena hanya untuk konten saja. Dan juga sekali lagi saya meminta maaf atas kegaduhan yang tela saya buat. Saya mendapatkan jaket itu dari online. Sekali lagi saya meminta maaf kepada jajaran Polri dan juga masyarakat semuanya. Mohon maaf sebesar-besarnya, terima kasih,” katanya.
@sahabatpropam Afriando akhirnya menyampaikan permintaan maaf terkait dugaan aksi polisi gadungan di acara moge. 🙏 Kedua pihak sudah bertemu dan masalah dinyatakan selesai tanpa ada konflik lanjutan. Kasus clear, semua kembali fokus pada aktivitas masing-masing. ✔️ #Moge #PolisiGadungan #Klarifikasi #SahabatPropam #harleydavidson ♬ Awards Cinematic Opener – Audio Infinity
Dikutip CNN Indonesia, Kabid Humas Polda Bali Ariasandy menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/12) sekitar pukul 13:15 WITA. Personel kepolisian disebut mencegat pengendara itu di Jalan Amlapura-Singaraja, Kabupaten Karangasem, Bali.
“Mengamankan pengendara yang dimaksud ke Polsek Kubu (Karangasem) dan mengecek identitas yang bersangkutan dan kelengkapan kendaraannya,” kata Ariasandy,
Pihak kepolisian memberi teguran kepada pengendara moge berinisial MA (23) tersebut. “Yang bersangkutan sangat menyesal akan perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Ariasandy.
(rgr/dry)
/data/photo/2025/12/11/693a2b978fea2.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440306/original/042299200_1765428117-1d461675-86d9-4cfc-92e6-0333769e74f8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440255/original/060391300_1765427632-1000828984.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/02/683d0135c3b93.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693a415f316e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
