Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beleid ini mengatur
polisi aktif
dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3 Ayat (2)
Peraturan Polri
10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
Peraturan ini ditetapkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
jabatan sipil
.
Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
Antara
, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya.
Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
Kompas.com
telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
“Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
Kompas.com
, Kamis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Polisi
-

Sosok Tagore Abubakar Bupati Bener Meriah yang Bantah Ucapan Gubernur Aceh Soal 80 Ton Bantuan Raib
GELORA.CO – Inilah sosok Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar yang membantah kabar 80 ton bantuan untuk korban banjir di daerahnya hilang.
Bantahan Tagore Abubar diungkapkan menanggapi pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
Sebelumnya, Mualem mengaku kecewa setelah mendapatkan kabar tentang hilangnya 80 ton bantuan di Bener Meriah.
Menurut Mualem, seyogyanya penyaluran logistik ke wilayah Bener Meriah-Aceh Tengah sudah berjalan maksimal. Namun, prosesnya tergantung di lapangan (daerah) apakah tepat sasaran atau tidak.
“Saya dengar berita, berita burung, ada 80 ton (bantuan) hilang entah ke mana. Kita turunkan semua di Bener Meriah, banyak donatur-donatur yang menyumbangkan, tetapi ya seperti itu, tidak tepat kepada sasaran,” katanya saat konferensi pers di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (10/12/2025) malam.
Mualem minta kepada pihak yang ada di Bener Meriah dan semua relawan yang ada di sana agar menyalurkan bantuan tepat sasaran.
“Kita juga mohon kepada Bapak Tagore, Bupati Bener Meriah, supaya dengan seadil-adilnya membagi sembako,” ujarnya.
Namun demikian, Mualem menyebut, dirinya akan memeriksa kembali soal kebenaran di balik kabar kehilangan tersebut.
“Saya tidak tahu, kita cek dulu apa betul atau tidak. Yang baru dengar berita burung, tidak kita percaya kan. Nanti bersama-sama ini ada Pak Pangdam, ada Pak Polisi apakah betul atau tidak,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Tagore Abubakar mengaku tidak mengerti dengan kata tidak adil yang disampaikan Mualem.
Ia menegaskan dirinya memperlakukan masyarakat Bener Meriah setara dalam menyalurkan bantuan.
“Saya tidak mengerti maksud ‘tidak adil’. Semua sama, masyarakat Bener Meriah, bahkan masyarakat di Karang Ampar Aceh Tengah juga saya bantu, pengungsi dari Aceh Tengah yang ada di Bener Meriah juga kita bantu, apalagi masyarakat Bener Meriah. Jadi sudah adil, apa yang tidak adil? Salah ngomong dia (Mualem) kali,” kata Tagore, dihubungi melalui telepon Whatsapp, Kamis (11/12/2025).
Tagore mengaku sedang dalam perjalanan menyalurkan bantuan logistik bagi korban bencana hidrometeorologi ke kampung terpencil di daerah tersebut.
Mengenai kabar bantuan hilang, Tagore membantahnya.
“Dikatakan ada bantuan, seperti dari beliau (Mualem), dari Bu Gubernur, waktu kita cek gak ada kita terima. Hilang atau tidak kita tidak tahu, kita telusuri dulu,” sebut Tagore.
Ia mengungkapkan, penelusuran bantuan yang tiba di daerah itu masih terus dilakukan, untuk memastikan keberadaan logistik bagi korban bencana yang masuk melalui Bandara Rembele.
“Karena dari Menteri Transmigrasi juga, ada 20 ton beras, tetapi belum kita terima. Apakah di Bulog, atau di mana, belum kita terima, masih diselidiki. Kita belum sempat selidiki, kita masih terus ke lapangan untuk menyalurkan logistik,” ucap Tagore.
Sosok Tagore Abubakar
Tagore Abubakar merupakan politisi kelahiran Takengon, Aceh Tengah pada 20 April 1954.
Tagore Abubakar sebelumnya sudah bergelut lama di bidang politik.
Tagore Abubakar memulai pendidikan dasar di SD Negeri 1 Takengon.
Lalu Tagore Abubakar melanjutkan sekolah menengah di SMP 1 Takengon dan SMA 1 Takengon.
Kemudian Tagore Abubakar melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Sumatera Utara lulus pada 1972.
Sebelum terjun ke dunia politik, Tagore Abubakar sempat menjadi Kepala UPP PJM Seulimum Aceh Besar pada 1975.
Kemudian dirinya juga pernah menjabat sebagai kepala UPP ITR Blangkejeren pada 1986.
Tagore Abubakar juga pernah menjabat sebagai koordinator OPSUS Gelora Pertanian BANPRES, Blangkejeren.
Kemudian dirinya kembali ke Aceh Tengah dan menjabat sebagai Kasi Usaha Tani di Dinas Perkebunan Cabang V Aceh Tengah pada 1988.
Lalu sebagai Sekretaris Korpri Dinas Perkebunan Provinsi Daerah Istimewa Aceh 1988.
Jabatan terakhir sebelum terjun ke dunia politik adalah sebagai Kepala Cabang V Dinas Perkebunan Takengon pada 1993.
Bertahun-tahun Tagore Abubakar juga sempat menjabat sebagai Kepala Cabang Perkebunan hingga 1999.
Kemudian sejak saat itu Tagore Abubakar memutuskan untuk terjun ke dunia politik.
Karier politiknya pun cukup mentereng, buktinya pada 1999-2004 dirinya menjabat sebagai wakil ketua DPRD Aceh Tengah.
Lalu pada 2004-2007 Tagore Abubakar menjabat sebagai Ketua DPRD Bener Meriah.
Kemudian pada 2007, Tagore Abubakar melebarkan sayap dengan menjadi Bupati Bener Meriah hingga 2012.
Selepas jabatan tersebut, Tagore Abubakar melangkah ke tingkat nasional dengan menjabat sebagai anggota DPR RI Dapil II Aceh periode 2014-2019.
Sempat beberapa tahun vakum dari dunia politik, Tagore Abubakar kembali terpilih menjadi bupati Bener Meriah periode 2025-2030.
Riwayat Organisasi
Wakil Ketua GMNI Aceh Tengah (1975–1983)
Wakil Ketua HKTI Aceh Tengah (1980–1983)
Ketua KGAAT Aceh Tengah (1982–1983)
Wakil Ketua DPD II KNPI (1989–1992)
Ketua PPM (1993–1998)
Wakil Ketua DPD Golkar Aceh Tengah (1993–1998)
Ketua DPD Golkar Aceh Tengah (1998–2013)
Ketua Perkemi Bener Meriah (2006–2011)
Pembina Himabiah (2004–2008)
Ketua KONI (periode tidak disebutkan)
Ketua Dewan Adat Gayo (sampai sekarang)
Diapresiasi Presiden Prabowo
Sebelumnya, Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar bersama Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga mendapat apresiasi Presiden Prabowo Subianto dalam penanggulangan bencana di kabupatennya masing-masing.
Presiden Prabowo sampai menelpon dua bupati itu saat rapat terbatas (ratas) dengan kementerian/lembaga di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12/2025) malam.
“Terima kasih pengabdianmu, tabah selalu. Saya akan berusaha nengok kalian kesempatan pertama ya,” ujar Prabowo kepada BUpati Aceh Tengah dan Bupati Bener Meriah.
Meski sambungan panggilan video beberapa kali tersendat, Prabowo kembali mengucapkan terima kasih serta berjanji akan berkunjung ke Aceh Tengah dan Bener Meriah.
“Saya datang, saya mau nengok kalian, saya mau lihat muka-muka kalian. Terima kasih,” ujar Prabowo.
Baca juga: Ancaman Sanksi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang Umroh saat Bencana, Prabowo: Copot, Desersi Itu
Sementara itu, Haili dalam panggilan video menyatakan akan menunggu kehadiran Prabowo di Aceh Tengah.
“Kita kuat, Pak Presiden. Kita tunggu di Aceh Tengah, Pak,” kata Haili.
Sikap Prabowo ini berbeda ketika menyinggung sosok bupati yang justru meninggalkan wilayahnya saat bencana terjadi.
Prabowo tidak langsung menyebut nama Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, namun ucapannya diduga ditujukan untuk Mirwan MS.
Prabowo awalnya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para kepala daerah dalam rapat tersebut.
Dia kemudian menegaskan bahwa para bupati memang dipilih agar menghadapi situasi sulit, terutama saat bencana terjadi.
“Terima kasih, hadir semua bupati? Terima kasih ya para bupati. Kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” katanya di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025).
Prabowo lalu melontarkan sindiran kepada bupati yang tidak siap bekerja dalam kondisi darurat.
Ia lantas meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menindak bupati yang meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang.
“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” kata Prabowo.
“Bisa, Pak,” sahut Mendagri Tito Karnavian.
Prabowo melanjutkan bahwa dalam dunia militer, tindakan meninggalkan tugas saat kondisi genting disebut desersi, dan itu tidak dapat ditoleransi.
“Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa. Saya enggak mau tanya partai mana. Sudah kau pecat?” sentil Prabowo.
Pernyataan tersebut disambut senyum para kepala daerah yang hadir. Prabowo kemudian menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus memberikan dukungan kepada para bupati yang bekerja di garis depan.
“Baik Mendagri, terima kasih. Saya lihat bupati pada senyum semua itu? Pokoknya kita dukung terus,” kata Presiden.
Diberitakan sebelumnya, Mirwan memilih melaksanakan ibadah umroh, saat wilayahnya masih terendam banjir dan longsor.
Hal ini diketahui dari foto-foto yang sempat dibagikan travel umrah yang memberangkatkannya itu pun viral di media sosial.
Dari foto-foto itu terlihat Mirwan MS umrah bersama istrinya Devina Fisah Mirwan.
Disebutkan Mirwan M.S berangkat umrah pada Selasa (2/12/2025) atau setelah wilayahnya diterjang banjir bandang.
-
/data/photo/2025/12/11/693aad3f02ce3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen
Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi para petugas pemadam kebakaran (damkar) atas kinerjanya yang dinilai sangat memuaskan oleh publik.
Tito menyebut, tingkat
kepuasan masyarakat
terhadap layanan damkar di berbagai daerah rata-rata mencapai 90 persen.
Apresiasi tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Bersama
Kepala Daerah
, Kepala Dinas (Kadis) Damkar, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
), Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Rapat itu membahas sosialisasi larangan ke luar negeri, kesiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta penanganan kesiapsiagaan bencana.
Dalam paparannya, Tito menjelaskan bahwa tren penilaian positif terhadap damkar konsisten terjadi di hampir seluruh wilayah, bahkan beberapa provinsi mencatat tingkat kepuasan hingga 97 persen.
“Kita lihat indeks rata-rata adalah 90 persen. Artinya, 90 persen responden itu suka dengan damkar. Ini jarang saya mendapatkan survei seperti ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis.
Tito menilai, tingginya
apresiasi publik
tidak terlepas dari kecepatan dan kesigapan
petugas damkar
dalam merespons berbagai situasi darurat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tugas damkar kini semakin luas, tidak hanya memadamkan kebakaran, tetapi juga melakukan berbagai operasi penyelamatan.
“Di sini, (terlihat) jumlah kasus kebakaran seperti pada 2024 itu 20.427. Kemudian kasus penyelamatan jauh lebih banyak (mencapai) 56.423. Jadi, kegiatan penyelamatan jauh lebih banyak,” ungkap Tito.
Menurutnya, capaian tersebut semakin memperteguh citra damkar sebagai garda terdepan
pelayanan publik
yang sigap dan responsif.
Petugas damkar juga dipandang menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan dedikasi tanpa pamrih, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap mereka semakin meningkat.
“Damkar juga dikenal karena bekerja tanpa pamrih, tidak minta uang gitulah.
Nah
, itu membuat masyarakat suka,” ucap Tito.
Sebagai pembina damkar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tito menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Ia meminta pemerintah daerah (pemda) memastikan ketersediaan personel yang memadai, meningkatkan kapasitas melalui pelatihan kesigapan, serta memperkuat dukungan terhadap organisasi damkar agar tetap mampu memberikan layanan yang cepat dan profesional.
Terlebih, kata Tito, reputasi baik damkar juga mencerminkan kualitas kinerja pemda. Oleh karena itu, ia meminta para kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap pengembangan kapasitas damkar, baik dalam jumlah personel maupun kualitasnya.
“Untuk itu, saya minta teman-teman kepala daerah, pimpinan Damkar memberikan perhatian kepada jajaran Damkar, baik personel dan kuantitasnya maupun kualitasnya (untuk) terus ditingkatkan,” kata Tito.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693ab0daac8e9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Bentrok Pecah di Lokasi Mata Elang Tewas di Pancoran, Tenda Pedagang Dibakar Megapolitan
Bentrok Pecah di Lokasi Mata Elang Tewas di Pancoran, Tenda Pedagang Dibakar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Bentrokan antar kelompok terjadi di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tepat di dekat lokasi insiden pengeroyokan dua mata elang, Kamis malam (11/12/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, pukul 18.52 WIB, bentrokan bermula saat sejumlah pedagang sedang bersiap membuka tenda di area tersebut. Telihat belasan orang berkumpul di sekitar jalan.
Kompas.com yang berada di lokasi sempat ditanyain alasan berada di lokasi.
“Saya kira polisi,” ucap salah satu pria.
Tak lama kemudian, sekelompok orang mulai berteriak sambil menunjuk-nunjuk ke arah tenda pedagang.
Beberapa tenda dirusak dan lampu tenda juga ikut rusak.
Awalnya ada belasan orang dan makin ramai hingga terjadi bentrokan.
Selain itu, terlihat sebuah mobil sedan mencoba masuk ke area gang dekat lokasi bentrokan.
Beberapa orang tampak mengejar mobil tersebut sambil memukuli pos keamanan di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Jalan Raya Kalibata masih memanas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Gubernur Aceh Minta TNI-Polri Usut 80 Ton Bantuan Diduga Hilang
Banda Aceh, Beritasatu.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kecewa setelah, muncul kabar dugaan 80 ton bantuan logistik untuk korban bencana di Kabupaten Bener Meriah hilang dan tidak sampai ke tangan penerima.
Menurut Mualem, kabar tersebut didengar sebagai “berita burung”, tetapi tetap mengindikasikan adanya dugaan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran logistik.
“Saya dengar berita, berita burung, ada 80 ton bantuan hilang entah ke mana. Banyak donatur menyumbangkan, tetapi ya seperti itu, tidak tepat sasaran,” ujar Mualem dengan nada prihatin saat konferensi pers di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (11/12/2025).
Ia menekankan, distribusi bantuan ke wilayah Bener Meriah dan Aceh Tengah seharusnya berjalan maksimal dan tidak boleh disalahgunakan.
Mualem secara khusus meminta perhatian dari perangkat pemerintah daerah, termasuk bupati Bener Meriah, agar proses distribusi logistik dilakukan secara adil dan transparan.
“Kita mohon kepada Bapak Tagore, bupati Bener Meriah, supaya dengan seadil-adilnya membagi sembako,” tambahnya.
Meski kabar hilangnya bantuan masih berupa rumor, Mualem menegaskan, komitmennya untuk memeriksa fakta di lapangan.
Mualem memastikan, aparat keamanan akan dilibatkan untuk mengusut dan mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.
Ia menegaskan, pentingnya transparansi agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat terdampak bencana.
“Kita cek dahulu apa betul atau tidak. Nanti, bersama pangdam dan polisi apakah betul atau tidak,” ujarnya.
-

Bayi Sempat Dibuang di Udanawu Blitar Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu Masih SMK
Blitar (beritajatim.com) – Bayi laki-laki yang sempat menjadi korban pembuangan di teras rumah warga Udanawu, Blitar, akhirnya kembali ke pelukan ibu kandungnya yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Momen haru ini terjadi setelah pihak kepolisian dan dinas terkait resmi menyerahkan pengasuhan sang bayi kepada keluarga orang tuanya pada Kamis (11/12/2025).
Kapolsek Udanawu, AKP Achmat Rochan, memastikan bahwa bayi tersebut telah dalam kondisi sehat setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Keputusan pemulangan ini diambil demi kepentingan terbaik sang anak, meski kedua orang tuanya tengah berhadapan dengan hukum.
“Untuk bayi dari pihak RSUD Srengat sudah diserahkan kepada keluarga orang tua bayi, dengan didampingi / disaksikan pihak Dinas Sosial Kabupaten Blitar, penyidik PPA Satreskrim Polres Blitar Kota, Polsek Udanawu, Puskesmas Udanawu,” terang AKP Achmat Rochan, Kamis (11/12/2025).
Meski sang bayi telah bersatu kembali dengan keluarga dan ibunya yang berinisial VM (16), kepolisian menegaskan bahwa status pidana para pelaku tidak berubah.
Kedua orang tua bayi, yakni VM (16) dan kekasihnya MAZ (16)—yang juga masih berstatus pelajar kelas XI—tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh unit yang memiliki spesialisasi dalam menangani anak.
“Terkait proses hukum pelakunya sudah kita limpahkan dan ditangani unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota,” tegas Kapolsek.
Sebelumnya, nasib bayi malang ini sempat menjadi teka-teki setelah ditemukan warga di Desa Ringinanom pada Minggu (30/11/2025). Unit Reskrim Polsek Udanawu akhirnya berhasil mengungkap identitas orang tua bayi enam hari pasca-penemuan.
Fakta di lapangan menunjukkan pelaku pembuangan adalah pasangan kekasih di bawah umur. MAZ diketahui merupakan siswa SMK di Udanawu, sementara VM adalah siswi SMA asal Wonodadi.
“Pelakunya ini adalah ayah dan ibu dari bayi yang dibuang di teras rumah warga, keduanya masih berstatus pelajar,” ungkap AKP Achmat Rochan pada rilis sebelumnya, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini terungkap berkat informasi dari perangkat desa yang mendengar pengakuan warga bahwa anaknya, MAZ, adalah ayah biologis bayi tersebut. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan MAZ di kediamannya.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Udanawu bergerak cepat dan mengamankan MAZ di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Udanawu. MAZ tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dari pengakuan MAZ, polisi kemudian menjemput VM yang sempat bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kebonagung, Wonodadi.
Dalam pemeriksaan, terungkap alasan pilu di balik tindakan nekat tersebut. MAZ mengaku sengaja meletakkan bayinya di rumah warga yang pintunya terbuka karena panik dan bingung, namun tetap berharap anaknya segera ditemukan dan diselamatkan oleh pemilik rumah yang dikiranya belum tidur. [owi/beq]
/data/photo/2025/12/04/69319ea3aca5b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



