Kementrian Lembaga: Polisi

  • Fakta-fakta Kecelakaan Mobil MBG di SDN Cilincing

    Fakta-fakta Kecelakaan Mobil MBG di SDN Cilincing

    Jakarta, Beritasatu.com – Sopir mobil makanan bergizi gratis (MBG) terlibat kecelakaan di SDN Cilincing terungkap hanya tidur 1,5 jam. Kelalaian ini terjadi meski mobil dalam kondisi prima, menjadi pemicu utama tragedi.

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Rusdiana membeberkan fakta insiden tersebut. Ia menyebut awal penyebab kecelakaan mobil MBG yang menabrak siswa di sekolah dasar di Cilincing, Jakarta Utara karena kelalaian.

    “Kelalaian akibat faktor manusia (human error), khususnya kondisi fisik sopir pengganti yang tidak prima, diduga kuat menjadi pemicu insiden tersebut,” jelasnya, Kamis (11/12/2025).

    Dadan Rusdiana menjelaskan, berdasarkan penelusuran di Polres, kendaraan MBG Kalibaru sejatinya memiliki dua sopir tetap, Rahmat dan Titot.

    “Yang tidak masuk (Titot), kemudian jam 3 pagi Pak Rahmat baru menginformasikan sopir yang bawa itu agar menggantikan yang tidak masuk karena sakit,” ujar Dadan.

    BGN Akan Perketat SOP

    Dadan menemukan indikasi kuat sopir pengganti tersebut mengalami kelelahan ekstrem atau kurang tidur. Sopir yang bertugas diketahui baru tidur pukul 04.00 pagi dan sudah harus bangun pukul 05.30 pagi, sehingga hanya memiliki waktu istirahat sekitar 1,5 jam.

    “Dari keterangan sopir tadi kelihatannya kurang tidur, karena tidur jam 4 (pagi) bangun setengah enam. Jadi ada kemungkinan memang kurang fit,” jelasnya.

    Sopir tersebut bukanlah sopir baru. Ia tercatat sudah enam kali bertugas sebagai sopir pengganti, dan ini adalah yang kedua kalinya dalam minggu ini. Dadan menyesalkan kelalaian petugas di lapangan yang meminta sopir pengganti dalam kondisi tidak fit untuk bertugas.

    “Ini menjadi pelajaran bagi kita. Kita akan perketat lagi. Kalau ada dua armada memang harus ada tiga sopir yang tetap, supaya gantian,” tegas Dadan, sembari menambahkan bahwa SOP ini akan segera diatur.

    Mobil Prima, Sopir Terancam Pasal Kelalaian

    Dadan Rusdiana memastikan, mobil MBG yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan tahun 2024. Berdasarkan laporan kepolisian, mobil tersebut dalam keadaan prima, tanpa masalah pada rem atau mesin. Dengan demikian, kecelakaan murni diakibatkan faktor kelalaian manusia.

    Terkait sanksi, Dadan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Sopir tersebut tercatat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berpengalaman mengemudi sejak tahun 2021.

    “Kami serahkan kepada pihak berwajib, itu kepolisian. Yang bersangkutan sudah punya SIM dan memang sudah biasa membawa mobil. (Kasusnya) mungkin masuk ke pasal-pasal kelalaian,” ucapnya.

    Kondisi Korban dan Penanganan Trauma

    Dadan juga melaporkan telah mengunjungi para korban di rumah sakit. Dari total korban yang dirawat, 10 orang telah diizinkan pulang.

    Saat ini, terdapat sembilan korban yang masih dirawat, termasuk tiga orang di Rumah Sakit Cilincing dan sembilan di rumah sakit Koja. Dua korban di RS Koja dirawat intensif di ruang perawatan intensif (intensive care unit/ICU).

    Sementara itu, untuk penanganan trauma pada siswa sekolah, Dadan mengapresiasi inisiatif kepolisian setempat yang telah mengecat bagian sekolah yang rusak. Hal ini bertujuan menghilangkan memori buruk pada anak-anak.

    “Makanya ini dicek juga dalam kaitan menghilangkan trauma supaya anak-anak tidak mengingat kejadian. Besok ada pembelajaran jarak jauh, dan Senin akan datang (dilihat situasinya),” tutup Dadan.

  • Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup Megapolitan 12 Desember 2025

    Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditangkap polisi, Kamis (11/12/2025) dini hari, terkait kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).
    Penangkapan Wisnu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 07 detik yang beredar pada Kamis kemarin.
    Dalam video, petugas yang mengamankan Michael sempat menyinggung soal status tersangka yang langsung ditetapkan atas dirinya.
    Michael pun mempertanyakan apakah penetapan tersangka dilakukan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
    Namun, petugas menyatakan sudah ditemukan alat bukti yang menguatkan status tersangka Michael.
    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan, penangkapan dilakukan di apartemen Michael di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
    “Dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka,” ujar Roby usai melakukan olah TKP di halaman gedung PT
    Terra Drone
    Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.
    Roby lantas membeberkan sejumlah bukti yang menguatkan penetapan Michael sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantor perusahaan.
    “Ada barang bukti yang kami gunakan itu ya, pertama adalah keterangan saksi. Yang kedua adalah bukti petunjuk dari dokumen-dokumen yang tidak saya sebutkan di sini karena kepentingan penyidikan,” kata dia.
    Barang-barang yang ditemukan di lokasi kebakaran juga telah diuji laboratorium forensik.
    “Nanti kita tunggu hasilnya, itu untuk penguatan keyakinan penyidik terhadap perkara ini,” ujar Roby.
    Michael Wishnu sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/12/2025).
    Namun, dalam perkembangan penyidikan, bukti yang ada dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya.
    “Sehingga tadi pagi dini hari kami ambil untuk kami amankan dan kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka,” ujar Roby.
    Michael telah menjalani pemeriksaan pada Kamis. Namun, pemeriksaan lanjutan disebut masih mungkin berkembang.
    “Sudah diperiksa dan selesai atau tidaknya nanti akan berkembang dengan situasi dan bukti-bukti baru yang kami temukan,” ucap Roby.
    Michael Wishnu sendiri disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
    Adapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
    Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP sebagai berikut:
    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
    Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
    Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
    Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
    Polisi pun membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran.
    Meski demikian, penyidik masih memerlukan tambahan alat bukti untuk menindaklanjutinya.
    Polisi akan memanggil pemilik gedung yang menjadi lokasi kantor PT Terra Drone Indonesia untuk pemeriksaan dalam waktu dekat.
    Hal ini dalam rangka penyidikan untuk mengungkap penyebab lengkap kebakaran.
    “Untuk pemilik gedung sudah kami pastikan akan menjadi saksi dalam perkara ini nanti penyidikannya kita lihat ke depannya ya,” kata Roby.
    Pada Kamis, polisi menyita dua sisa baterai dari titik yang diduga menjadi sumber awal kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Kedua baterai tersebut kini dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan atas peristiwa kebakaran yang menewaskan 22 orang.
    “Hari ini kami kembali melakukan kegiatan olah TKP. Dan kami mengumpulkan kembali barang bukti. Di antaranya ada sisa baterai tipe 4 cell dan 6 cell dari sisa kebakaran yang berada diduga di titik awal api terjadi,” ujar Plt. Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, di halaman kantor PT Terra Drone, Kamis.
    “Yaitu tepatnya di lantai 1 di gudang, ada yang menyebutnya Gudang 2, ada yang menyebutnya tempat
    inventory,”
    sambung dia.
    Sebelumnya polisi telah menyita sejumlah barang bukti saat olah TKP pertama pada Selasa (9/12/2025) lalu, yakni abu arang sisa kebakaran serta sisa baterai drone tipe 4 cell.
    Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa secara forensik.
    “Kemudian nanti setelah selesai (pemeriksaan laboratorium) kami akan menyerahkan hasilnya kepada penyidik untuk dapat membantu mengungkap peristiwa yang terjadi,” tutur Romylus.
    Selain itu, olah TKP pada Kamis juga menghadirkan tiga orang saksi serta tim kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia.
    Ke depannya tidak menutup kemungkinan akan ada olah TKP lanjutan.
    Polisi hanya akan mengambil barang bukti untuk uji forensik guna mendukung dua pertanyaan penting, yaitu di mana titik awal api dan apa penyebab munculnya api.
    Saat ditanya lebih lanjut mengenai penyebab baterai terbakar, polisi masih butuh waktu untuk memastikan.
    “Untuk menjawab itu, nanti kami dari tim Puslabfor Bareskrim Polri mohon kepada masyarakat dan juga teman-teman media untuk bersabar. Nanti pada saatnya nanti akan diungkap, tentu saja atas izin dari penyidik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebakaran maut yang menewaskan 22 korban di Gedung Terra Drone, Kemayoran Jakarta, menyeret manajemen lokal ke jerat pasal pidana berlapis. Polda Metro Jaya juga akan memeriksa petinggi perusahaan global tersebut di Jepang, menyingkap tanggung jawab korporasi dan dugaan pelanggaran standar keselamatan gedung.

    Angka 22 telah menjadi palu godam yang memukul kesadaran publik Jakarta. Itu adalah jumlah korban jiwa yang tewas mengenaskan akibat kebakaran tragis di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, pada Selasa (9/12/2025) siang.

    Tragedi ini bukan sekadar insiden kebakaran biasa, melainkan cermin brutal atas longgarnya standar keselamatan bangunan komersial yang menjebak puluhan pekerja di dalam ruko enam lantai yang tidak layak. Kini, fokus segera beralih dari duka menuju ranah hukum, di mana manajemen lokal dan petinggi global perusahaan teknologi ini harus menghadapi potensi jerat pidana serius.

    Penyidik Polda Metro Jaya tak membuang waktu. Kematian massal akibat kekurangan oksigen dan kegagalan evakuasi menjadi pintu masuk untuk menganalisis dugaan kelalaian struktural dan operasional perusahaan. Kepolisian memastikan pertanggungjawaban akan mengerucut pada badan pengurus harian (board of directors atau BOD) Terra Drone.

    Sinyal keseriusan penanganan kasus ini terkonfirmasi pada Kamis (11/12/2025). Managing Director Terra Drone di Indonesia Michael Wisnu Wardhana ditangkap oleh penyidik di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah Michael tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan penangkapan tersebut sebagai langkah lanjutan penyidikan. “(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP,” ujar Roby Saputra.

    Sangkaan berlapis ini memperjelas fokus penyidikan, yaitu pada dugaan kejahatan yang menyebabkan kebakaran (Pasal 187 KUHP), kelalaian yang menyebabkan kebakaran (Pasal 188 KUHP), dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa (Pasal 359 KUHP).

    Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selesai melakukan identifikasi tujuh jenazah korban kebakaran di ruko Terra Drone, Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 10 Desember 2025. – (Beritasatu.com/Steve Yanto)Pasal Pidana dan Ancaman Hukuman

    Analisis hukum yang muncul segera mengindikasikan, manajemen lokal Terra Drone di Indonesia menghadapi sanksi pidana berlapis, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

    Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Riza Alifianto menegaskan, ancaman pidana utama yang dihadapi petinggi Terra Drone adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang. Pasal ini secara spesifik menyebutkan pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Pasal yang sama berlaku untuk kelalaian yang menyebabkan luka berat, sesuai Pasal 360 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang serupa,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam.

    Riza menambahkan, kunci penerapan pasal ini terletak pada pembuktian kelalaian fatal yang mencakup kegagalan penyediaan fasilitas keselamatan, seperti akses tangga darurat yang sangat kecil, dan keteledoran dalam pengelolaan bahan berbahaya, yakni baterai litium drone yang diduga menjadi pemicu utama insiden.

    “Penyidik dapat memperkuat sangkaan dengan Pasal 187 KUHP jika kebakaran tersebut terbukti disengaja. Namun, yang lebih relevan dalam konteks kelalaian adalah Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang memicu kebakaran yang menimbulkan bahaya maut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.

    Ia menegaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka Michael Wisnu Wardhana tidak hanya berhenti pada KUHP. Jika penyidik menerapkan pasal-pasal dari undang-undang sektoral yang lebih spesifik, terutama yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan cipta kerja terkait kepatuhan tata ruang, ancaman pidana bisa meningkat secara drastis.

    “Dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) juncto Pasal 61 dan 69 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo sendiri telah menguatkan dugaan ini. Ia menyoroti bahwa gedung Terra Drone, yang ia sebut sebagai gedung tumbuh yang terjepit di antara bangunan lama, tidak memiliki kelengkapan persyaratan administrasi maupun teknis. Pramono menyebut tangga dalam gedung itu sangat kecil sebuah kondisi yang menutup semua kemungkinan bagi pekerja untuk turun ke bawah saat asap pekat memenuhi ruangan.

    “Gedung kemarin itu (Terra Drone), gedung yang tumbuh. Kiri-kanannya gedung lama, tumbuh satu-satunya gedung itu, sehingga pasti secara kelengkapan persyaratannya tidak terpenuhi,” tegas Gubernur Pramono, mengindikasikan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan keselamatan.

    Ironi Ruko Terra Drone

    Sementara Michael Wardhana ditangkap, pihak manajemen perusahaan berupaya merespons sorotan publik terhadap kondisi bangunan. Human Resource Business Partner Terra Drone Umaidi Suhari menyampaikan, bangunan yang mereka tempati adalah ruko enam lantai dengan karakteristik umum layaknya ruko komersial biasa.

    “Kantor kami adalah ruko. Teman-teman bisa lihat sendiri seperti apa ruko pada umumnya. Struktur dan fasilitasnya juga serupa dengan banyak ruko lain,” ujar Umaidi. Ia mengakui, ruko tersebut hanya memiliki satu unit lift dan satu jalur tangga sebagai akses.

    Pernyataan ini justru menyingkap ironi tata ruang bangunan komersial yang seharusnya dilengkapi dengan standar keselamatan tinggi, terutama karena digunakan sebagai service center yang menyimpan bahan mudah terbakar, hanya berpegangan pada struktur minim ruko pada umumnya.

    Umaidi menambahkan, tragedi ini benar-benar di luar kontrol manajemen. “Pada saat kejadian, kondisinya benar-benar di luar kontrol kita semua,” katanya sambil menyampaikan duka mendalam dan janji pemenuhan hak-hak karyawan.

    Menarik Benang Merah ke Tokyo

    Peristiwa mematikan ini tidak berhenti pada manajemen lokal. Karena Terra Drone di Indonesia merupakan bagian dari Terra Drone Corporation yang berpusat di Tokyo, Jepang, penyidikan turut menyentuh aspek yurisdiksi internasional dan tanggung jawab korporasi global.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi, penyidik akan meminta keterangan dari para petinggi Terra Drone yang berstatus warga negara Jepang.

    “Pastinya akan diminta keterangan oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi Beritasatu.com, tetapi ia enggan menjelaskan secara rinci mekanisme pemeriksaan terhadap WNA Jepang tersebut.

    Pada tingkat strategis, kendali perusahaan dipegang oleh pendiri sekaligus chief executive officer (CEO) Terra Drone Corporation, Toru Tokushige. Struktur kepemimpinan global ini juga melibatkan figur-figur kunci asal Jepang seperti Teppei Seki dan Kota Kandori.

    Namun, menjerat individu petinggi di Jepang memerlukan pembuktian yang sangat detail, yaitu adanya peran aktif atau pengetahuan langsung dari mereka dalam pengambilan keputusan yang secara sengaja mengabaikan standar keselamatan di Jakarta.

    Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul penyidik kepolisian dapat memeriksa dan memanggil para petinggi Terra Drone yang berada di luar negeri dengan teknis yang berlaku dalam penyidikan, kecuali jika pemeriksaan tersebut memerlukan penggunaan mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance atau MLA) atau ekstradisi karena adanya perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dan Jepang.

    “Jika bukti kuat menunjukkan petinggi global terlibat dalam keputusan yang menyebabkan kelalaian fatal langsung periksa saja,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam

    Tentu, tambah Chudry, penjeratan pidana petinggi Terra Drone ini melalui mekanisme internasional yang ada etika bilateral kedua negara. “Tragedi ini memaksa polisi menyidik sekecil apa pun, dari standar ruko, manajemen lokal hingga keputusan manajemen global, demi mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 22 nyawa,” tutupnya.

  • 4 Orang Ditemukan Tewas dalam Mobil di Tol Tegal

    4 Orang Ditemukan Tewas dalam Mobil di Tol Tegal

    Tegal

    Empat orang ditemukan tewas dalam sebuah mobil di ruas tol Pejagan-Pemalang, Km 284, tepatnya masuk wilayah Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Belum diketahui penyebab kematian korban.

    Dilansir detikjateng, Jumat (12/12), Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, mengemukakan kejadian ini terungkap pada Kamis (11/12) pagi pukul 06.00 WIB. Ia mengungkap awalnya pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, mobil Toyota Kijang Kapsul warna silver bernomor polisi B 1973 KVA berhenti di Km 250.

    Karena berhenti cukup lama, petugas tol mendatangi untuk melihat kondisinya. Setiba di lokasi, petugas mendapati pengemudi dalam kondisi lemah.

    Petugas medis tol kemudian didatangkan dan melakukan pemeriksaan kondisi pengemudi. Petugas menyarankan agar dirujuk ke rumah sakit, namun pengemudi menolak dan menandatangani surat pernyataan sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

    Mobil kemudian melanjutkan perjalanan ke arah timur dan sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut kembali ditemukan terparkir di Km 284+800. Petugas tol mencoba melakukan pengecekan dengan mengetuk pintu dan jendela, namun tidak mendapatkan respons.

    1. IW, laki-laki, Pacitan, 23-02-1986, wiraswasta, alamat Jl. Melati Raya Blok CF 2/58, Desa Jatisari, Kota Bekasi.
    2. PRW, laki-laki, Pacitan, 15-11-1985, wiraswasta, alamat Dare RT 02/007, Desa Bubakan, Kabupaten Pacitan.
    3. WY, perempuan, Pacitan, 01-04-1987, ibu rumah tangga, alamat Jl. Melati Raya Blok CF2/58, Desa Jatisari, Kota Bekasi.
    4. Seorang anak balita.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

  • Polda Riau Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 15 Rakit Dimusnahkan

    Polda Riau Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 15 Rakit Dimusnahkan

    Kuantan Singingi

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen penuh dalam menindak aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak alam. Kali ini, penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diobrak-abrik polisi.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan penertiban PETI tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Pada Kamis (11/12), tim gabungan Polda Riau, Polres Kuansing, dan Koramil Kuantan Mudik melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

    “Hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan menemukan barang bukti berupa dompeng di Sungai Tanalo,” ujar Kombes Anom, Jumat (12/12/2025).

    Hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan menemukan 15 rakit atau dompeng yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, langsung di lokasi. Sayangnya, pada saat tim tiba di lokasi, pelaku diduga telah melarikan diri.

    “Barang bukti dompeng tersebut dimusnahkan untuk mencegah perbuatan berulang dari para pelaku,” imbuhnya.

    Kombes Anom menyampaikan bahwa penertiban penambangan emas ilegal tak akan berhenti sampai sini saja. Polda Riau akan terus menggencarkan penertiban tambang emas ilegal ini.

    “Kami juga sudah melakukan pemetaan titik-titik lokasi PETI yang masih beroperasi dan akan kita tindak lanjuti,” terang dia.

    Polda Riau secara berjenjang terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten maupun kecamatan setempat, di samping melaksanakan patroli rutin guna mencegah kembali beraktivitasnya PETI tersebut.

    “Untuk pelaku saat ini masih dalam tahap pencarian,” ucapnya.

    Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Ricky Pratidiningrat, menyampaikan pihaknye berkomitmen penuh terhadap pelestarian lingkungan, di samping penegakan hukum yang terus digencarkan.

    Hingga saat ini, Polda Riau dan polres jajaran telah memusnahkan 492 rakit yang menjadi sarana dalam aktivitas penambangan ilegal ini.

    Halaman 2 dari 2

    (mei/isa)

  • Kebakaran Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Padam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Kebakaran Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Padam Megapolitan 12 Desember 2025

    Kebakaran Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Padam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Petugas pemadam kebakaran (damkar) selesai memadamkan kebakaran kios-kios di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang dibakar oleh kelompok orang tak dikenal (OTK), Jumat (12/12/2025) pukul 00.23 WIB.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, proses pemadaman menjadi tontonan warga sekitar. Beberapa di antara mereka merekam peristiwa itu dari dekat.
    Saat petugas menyemprot salah satu kios di ujung menuju Jalan Dewi Sartika, terlihat percikan api. Petugas segera menegur warga yang berada di sekitar untuk menjauh.
    Lampu di sepanjang jalan sudah padam, sehingga petugas menggunakan senter untuk mencari titik api yang masih menyala.
    Setidaknya ada lima kendaraan damkar dikerahkan untuk menangani kejadian ini.
    Jalan Raya Kalibata masih ditutup untuk akses keluar-masuk kendaraan.
    Sebelumnya diberitakan, satu unit mobil dan sejumlah kios yang berada tak jauh dari lokasi pengeroyokan dua mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dibakar oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (11/12/2025) malam.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, kepulan asap terlihat dari sekitar pos polisi di ujung area Taman Makam Pahlawan Kalibata. Saat dipantau lebih dekat, kobaran api tampak semakin jelas.
    Satu unit mobil dan beberapa kios pedagang kaki lima (PKL) habis terbakar. Pohon-pohon di sekitar lokasi juga ikut tersulut api.
    Warga yang menyaksikan kejadian mengaku khawatir kobaran api merambat hingga ke permukiman.
    Sebagai informasi, dua pria diduga
    debt collector
    atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakangnya turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Menurut Mansur, satu dari dua mata elang itu meninggal dunia, sementara rekannya dilarikan ke rumah sakit.
    “Satu meninggal, satu lagi dalam keadaan koma,” ujar Mansur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Korban Klaim Suka Sama Suka

    Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Korban Klaim Suka Sama Suka

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang tertutup perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini mengagendakan keterangan korban EP.

    Usai sidang Kuasa hukum Terdakwa Dr. Johan Widjaja SH,.MH, mengklaim dari keterangan korban tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan terdakwa saat berhubungan badan dengan korban sehingga dia berkesimpulan bahwa hubungan yang terjadi antara terdakwa dan korban adalah suka sama suka.

    Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Cakra Nugraha ini Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    ​Dr Johan mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi korban EP menunjukkan adanya ketidakonsistenan dan perbedaan mencolok dengan keterangan terdakwa.

    ​”Di dalam suatu keterangan yang tadi itu saya amati, ada tidak konsistenan dan juga ada yang berbeda keterangan dari korban sama terdakwa,” ujar Dr. Johan.

    ​Salah satu perbedaan penting adalah soal waktu. Korban EP menyatakan kekerasan seksual dimulai awal Maret 2024 sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara terdakwa menyatakan kejadian baru dimulai pada awal April 2024,”

    ​Pihak terdakwa juga mempertanyakan klaim adanya kekerasan yang menyertai perbuatan tersebut. Dr. Johan menyebut, saat ditanya mengenai bentuk kekerasan, saksi korban menjawab hanya berupa ancaman untuk melayani.

    ​Hal ini diperkuat dengan bukti visum dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang dapat dibantahkan.

    ​”Tapi dengan bukti visum yang tidak bisa dibantahkan oleh korban, yaitu tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang ditemukan dari Hasil visum rumah sakit Bhayangkara. Dan Itu juga diakui oleh korban. Jadi cuma bentuknya hanya ancaman-ancaman saja,” tegasnya.

    ​Kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja juga menanyakan alasan korban EP bersedia melakukan persetubuhan berulang kali dalam kondisi diancam. Korban menjawab bahwa ia dijanjikan pernikahan oleh terdakwa.

    ​”Itulah alasannya korban mau diajak berhubungan badan,” jelas Dr. Johan, seraya menambahkan bahwa keanehan tersebut membuat pihaknya menyampaikan kepada Majelis Hakim adanya kondisi ketidakwajaran, di mana korban yang diancam tidak pernah melapor polisi sejak awal kejadian.

    ​Terdakwa sendiri membantah semua klaim kekerasan dan pemaksaan. Menurutnya, hubungan yang terjadi, baik di mobil maupun di hotel, dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan terdakwa menyebut inisiatif hubungan oral justru datang dari pihak korban.

    ​Saat ditanya Majelis Hakim mengenai kemungkinan damai, korban EP menolak dengan alasan “sudah terlanjur.”

    ​Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban EP dan terdakwa melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024, yang kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara.

    ​Perbuatan yang didakwa dimulai pada awal Maret 2024 di Pantai Ria Kenjeran menggunakan mobil, di mana terdakwa diduga memaksa korban untuk berhubungan badan. Perbuatan serupa disebut terjadi berulang kali di hotel dan area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.

    ​Meskipun pihak terdakwa membantah kekerasan fisik, hasil visum et repertum dari dokter forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, dr. Ma’rifatul Ula, Sp.F.M., mencatat adanya luka robekan lama akibat kekerasan tumpul yang menunjukkan tanda penetrasi. [uci/ian]

  • Kebakaran Kios di Jalan Raya Kalibata Membesar, Damkar Padamkan Api
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Kebakaran Kios di Jalan Raya Kalibata Membesar, Damkar Padamkan Api Megapolitan 12 Desember 2025

    Kebakaran Kios di Jalan Raya Kalibata Membesar, Damkar Padamkan Api
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah kios pedagang di dekat tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan dua mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terbakar pada Kamis (11/12/2025) malam. Api cepat merambat ke kios lainnya.
    Pantauan 
    Kompas.com
    di lokasi, kobaran api semakin besar sehingga bangunan kios perlahan runtuh.
    Dari salah satu warung makan dekat kios yang terbakar terdengar letupan akibat kebocoran gas. Karena api menyebar dengan cepat, polisi yang berjaga di lokasi tidak sempat mengevakuasi gas dari kios tersebut seperti di kios lainnya.
    Sejumlah petugas pemadam kebakaran berlarian menarik selang air untuk menyiram dua kios yang terbakar paling parah.
    Mobil pemadam kebakaran pertama tiba pukul 23.38 WIB dari arah Jalan Dewi Sartika.
    Menurut polisi di lokasi, masih ada mobil damkar tambahan yang akan datang untuk menangani peristiwa ini.
    Mobil damkar kedua tiba dari arah berlawanan pukul 23.51 WIB. Beberapa warga menyaksikan aksi pemadaman sambil merekam video dan mengambil foto.
    Kapolres Jakarta Selatan Nicolas Ary Lilipaly masih memantau langsung penanganan kejadian ini di lokasi.
    Sebelumnya diberitakan, dua pria diduga
    debt collector
    atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakangnya turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Menurut Mansur, satu dari dua mata elang itu meninggal dunia, sementara rekannya dilarikan ke rumah sakit.
    “Satu meninggal, satu lagi dalam keadaan koma,” ujar Mansur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penahanan Aktivis Semarang Dera dan Munif Ditangguhkan

    Penahanan Aktivis Semarang Dera dan Munif Ditangguhkan

    Semarang

    Polisi menangguhkan penahanan dua aktivis di Semarang bernama Adetya Pramandira alias Dera (26) dan Fathul Munif (28). Penangguhan penahanan keduanya dikabulkan sejak kemarin.

    “Kemarin sudah ditangguhkan oleh Kapolrestabes atas permintaan dari pihak keluarga tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dihubungi, seperti dilansir detikJateng, Kamis (11/12/2025).

    Artanto menyebut, penangguhan penahanan dikabulkan atas alasan kemanusiaan. Diketahui sebelumnya, Munif ditahan di rutan Polrestabes Semarang dan Dera ditahan di rutan Polda Jateng.

    “(Bebas) Dari kemarin tanggal 10. (Pertimbangannya?) Alasan kemanusiaan saja. (Karena mau menikah?) Namanya kemanusiaan kan banyak breakdown-nya. Intinya adalah alasan kemanusiaan,” ungkapnya.

    Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena. Ia mengatakan, penangguhan keduanya sudah dikabulkan kemarin.

    Dera dan Munif sebelumnya diamankan terkait aksi Agustus lalu. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE serta penghasutan.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/lir)

  • Duduk Perkara Aktivis Kendeng Dipolisikan karena Dituding Halangi Penambangan

    Duduk Perkara Aktivis Kendeng Dipolisikan karena Dituding Halangi Penambangan

    Liputan6.com, Jakarta – Kawasan Pegunungan Kendeng yang menghampar di wilayah perbatasan selatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini memanas. Kondisi ini menyusul dilaporkannya Gunretno, aktivis peduli lingkungan ke Polda Jateng.

    Pentolan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang selama ini dikenal kritis menolak aktivitas pertambangan itu, dituding menghalangi dan menghambat pertambangan batu kapur karst oleh pengusaha tambang galian C.

    Pelapor tersebut adalah Didik Setyo Utomo, pemilik tambang di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

    Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Gunretno dilaporkan Didik Setyo Utomo ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 5 November 2025.

    Pasal yang diadukan pengusaha tambang galian C asal Desa Tambakromo Pati, terkait Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

    Pihak pelapor Didik Setyo Utomo mengklaim bahwa aktivitas usaha pertambangannya dihalang-halangi oleh Gunretno.

    Laporan yang masuk ke Polda Jateng, membuat warga Desa Gadudero, di mana Gunretno tinggal, kini memanas. Warga desa yang banyak menjadi simpatisan gerakan JMPPK ini, memberikan dukungan atas perkara yang menimpa Gunretno.

    Untuk diketahui, perjuangan JMPPK selama belasan tahun tetap konsisten menolah apapun aktivitas yang merusak alam Pegunungan Kendeng.

    Tercatat mereka getol menolak rencana pendirian pabrik semen di Pati selatan yang dilakukan di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Tambakromo Pati.

    Tidak hanya itu, JMPPK yang beranggotakan warga yang tersebar di Kabupaten Pati, Rembang, Kudus, Grobogan dan Blora itu, juga terus konsisten menolak pabrik semen di Rembang dan Grobogan.

    Gigihnya perjuangan JMPPK menolak rencana pabrik semen dilakukan berbagai cara. Di antaranya unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati, melakukan long march dari Kecamatan Sukolilo Pati ke Kantor Gubernur Jateng beberapa tahun silam.

    Mereka juga sempat melakukan aksi cor kaki dengan semen di depan kantor Istana Negara, yang sempat membuat salah satu aktivis perempuan meninggal dunia beberapa tahun lalu.

    Peserta aksi cor kaki dengan semen ini meninggal dunia, diduga karena kelelahan.

    Perbesar

    Aktivis Kendeng Gunretno. (Liputan6.com/Arief Pramono)… SelengkapnyaGunretno Diperiksa Polda Jateng

    Sepekan usai dilaporkan ke polisi, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah akhirnya memanggil Gunretno, Kamis (4/12/2025). Gunretno dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

    Gunretno yang membawa serta anak dan istrinya itu, mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang. Tak hanya itu, Gunretno juga dikawal ratusan warga Pegunungan Kendeng Pati.

    “Saat diklarifikasi polisi ya materi pertanyaannya soal menghalang-halangi kegiatan tambang legal. Saya tidak merasa,” ujar Gunretno dihubungi Liputan6.com, Kamis (11/12/2025).

    Gunretno menegaskan sejak awal memang tak menyetujui adanya aktivitas pertambangan di Pegunungan Kendeng. Meski demikian, Gunretno mengakui bahwa ada usaha tambang yang sudah mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng di wilayah itu.

    Namun Gunretno mempertanyakan keabsahan izin usaha tambang tersebut. Sebab sepengetahuan dia, usaha tambang diberikan izin resmi setelah mengantongi 60 persyaratan yang harus dipenuhi sebuah pertambangan legal.

    “Enam puluh persyaratan ini dipenuhi atau tidak? Saat saya mendatangi lokasi tambang juga tidak ada papan namanya. Patok titik koordinat yang dikeluarkan izin juga tidak tidak ada,” ungkap Gunretno.

    Perbesar

    Aktivis Kendeng Gunretno. (Liputan6.com/Arief Pramono)… Selengkapnya

    Dengan kejanggalan itu, dia mendesak Dinas ESDM Jateng dan kepolisian turut memeriksa terkait legalitas izin pertambangan di Pegunungan Kendeng tersebut.

    Sedangkan untuk usaha tambang di Desa Gadudero, lanjut Gunretno, izin penambangan yang dikeluarkan hanya satu titik berdasarkan keterangan polisi.

    “Namun faktanya di Gadudero ada dua titik. Nah ini sejauh mana keilegalannya? Jadi perlu kita mengakses izin yang dikeluarkan ESDM Jawa Tengah di Pegunungan Kendeng itu siapa saja? Ini harus terbuka ESDM,” tandas Gunretno.

    Gun menjelaskan, luasan pertambangan di Desa Gadudero mencapai sekitar 9 hektare. Ia melihat bahwa aktivitas pertambangan di kedua titik tersebut sangat aktif.

    “Kalau disebut menghalang-halangi, faktanya aktivitas pertambangan jalan terus,” imbuh Gunretno dengan nada tenang.

    Dengan kondisi itu, Gunretno mendesak Dinas ESDM Jateng membuka secara transparan terkait dokumen perizinan tambang di Pegunungan Kendeng terutaka di Desa Gadudero.

    Gunretno bersama aktivis JMPPK tak akan mundur memperjuangkan, bahwa hasil kajian lingkungan hidup strategis (KHLS) telah merekomendasikan tidak boleh ada izin yang keluar di wilayah Pegunungan Kendeng.

    “Karena ini (Pegunungan Kendeng) rumahnya air, ini spons air untuk kehidupan anak cucu, dan di luar itu, kapur ini berfungsi sebagai penyerap CO2 dua kali lipat,” terang Gun.

    Gunretno, mengaku tidak gentar meskipun dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang bos tambang.

    Gunretno menegaskan jika pelaporan tersebut justru memicu semangatnya untuk terus menolak keberadaan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.

    Penjelasan Polda Jateng

    Sementara itu, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Hepy Pria Ambara menjelaskan, pemanggilan Gunretno dilakukan karena adanya laporan.

    Ambara terkesan enggan memaparkan identitas maupun latar belakang pihak pelapor. Hanya saja, pelaporan terhadap Gun masuk ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 5 November 2025.

    “Pasal yang diadukannya itu terkait Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan,” terang Ambara kepada wartawan. Menurut Ambara, pihak pelapor mengeklaim bahwa aktivitas usaha pertambangan miliknya di Desa Gadudero dihalang-halangi oleh Gunretno.

    “Tapi kan kami masih mencari fakta yang benar di lapangan itu seperti apa,” tukas Ambara.

    Ambara menyebut bahwa saat ini pelaporan kepada Gunretno masih dalam tahap pemeriksaan awal. Pihaknya akan melakukan penggalian keterangan saksi-saksi lain.

    Ditreskrimsus Polda Jateng baru memeriksa dua orang, yakni pelapor dan Gunretno selaku terlapor dalam perkara itu.

    “Nanti ada saksi-saksi lain. Ketika saksi sudah kami rasa cukup, kami periksa ahli,” ucap Ambara.

    Ambara pun tak membantah bahwa Gunretno kemungkinan akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi lanjutan.