Kementrian Lembaga: Polisi

  • Polda Riau Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 15 Rakit Dimusnahkan

    Polda Riau Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 15 Rakit Dimusnahkan

    Kuantan Singingi

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen penuh dalam menindak aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak alam. Kali ini, penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diobrak-abrik polisi.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan penertiban PETI tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Pada Kamis (11/12), tim gabungan Polda Riau, Polres Kuansing, dan Koramil Kuantan Mudik melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

    “Hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan menemukan barang bukti berupa dompeng di Sungai Tanalo,” ujar Kombes Anom, Jumat (12/12/2025).

    Hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan menemukan 15 rakit atau dompeng yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, langsung di lokasi. Sayangnya, pada saat tim tiba di lokasi, pelaku diduga telah melarikan diri.

    “Barang bukti dompeng tersebut dimusnahkan untuk mencegah perbuatan berulang dari para pelaku,” imbuhnya.

    Kombes Anom menyampaikan bahwa penertiban penambangan emas ilegal tak akan berhenti sampai sini saja. Polda Riau akan terus menggencarkan penertiban tambang emas ilegal ini.

    “Kami juga sudah melakukan pemetaan titik-titik lokasi PETI yang masih beroperasi dan akan kita tindak lanjuti,” terang dia.

    Polda Riau secara berjenjang terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten maupun kecamatan setempat, di samping melaksanakan patroli rutin guna mencegah kembali beraktivitasnya PETI tersebut.

    “Untuk pelaku saat ini masih dalam tahap pencarian,” ucapnya.

    Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Ricky Pratidiningrat, menyampaikan pihaknye berkomitmen penuh terhadap pelestarian lingkungan, di samping penegakan hukum yang terus digencarkan.

    Hingga saat ini, Polda Riau dan polres jajaran telah memusnahkan 492 rakit yang menjadi sarana dalam aktivitas penambangan ilegal ini.

    Halaman 2 dari 2

    (mei/isa)

  • Kebakaran Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Padam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Kebakaran Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Padam Megapolitan 12 Desember 2025

    Kebakaran Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Padam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Petugas pemadam kebakaran (damkar) selesai memadamkan kebakaran kios-kios di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang dibakar oleh kelompok orang tak dikenal (OTK), Jumat (12/12/2025) pukul 00.23 WIB.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, proses pemadaman menjadi tontonan warga sekitar. Beberapa di antara mereka merekam peristiwa itu dari dekat.
    Saat petugas menyemprot salah satu kios di ujung menuju Jalan Dewi Sartika, terlihat percikan api. Petugas segera menegur warga yang berada di sekitar untuk menjauh.
    Lampu di sepanjang jalan sudah padam, sehingga petugas menggunakan senter untuk mencari titik api yang masih menyala.
    Setidaknya ada lima kendaraan damkar dikerahkan untuk menangani kejadian ini.
    Jalan Raya Kalibata masih ditutup untuk akses keluar-masuk kendaraan.
    Sebelumnya diberitakan, satu unit mobil dan sejumlah kios yang berada tak jauh dari lokasi pengeroyokan dua mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dibakar oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (11/12/2025) malam.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, kepulan asap terlihat dari sekitar pos polisi di ujung area Taman Makam Pahlawan Kalibata. Saat dipantau lebih dekat, kobaran api tampak semakin jelas.
    Satu unit mobil dan beberapa kios pedagang kaki lima (PKL) habis terbakar. Pohon-pohon di sekitar lokasi juga ikut tersulut api.
    Warga yang menyaksikan kejadian mengaku khawatir kobaran api merambat hingga ke permukiman.
    Sebagai informasi, dua pria diduga
    debt collector
    atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakangnya turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Menurut Mansur, satu dari dua mata elang itu meninggal dunia, sementara rekannya dilarikan ke rumah sakit.
    “Satu meninggal, satu lagi dalam keadaan koma,” ujar Mansur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Korban Klaim Suka Sama Suka

    Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Korban Klaim Suka Sama Suka

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang tertutup perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini mengagendakan keterangan korban EP.

    Usai sidang Kuasa hukum Terdakwa Dr. Johan Widjaja SH,.MH, mengklaim dari keterangan korban tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan terdakwa saat berhubungan badan dengan korban sehingga dia berkesimpulan bahwa hubungan yang terjadi antara terdakwa dan korban adalah suka sama suka.

    Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Cakra Nugraha ini Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    ​Dr Johan mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi korban EP menunjukkan adanya ketidakonsistenan dan perbedaan mencolok dengan keterangan terdakwa.

    ​”Di dalam suatu keterangan yang tadi itu saya amati, ada tidak konsistenan dan juga ada yang berbeda keterangan dari korban sama terdakwa,” ujar Dr. Johan.

    ​Salah satu perbedaan penting adalah soal waktu. Korban EP menyatakan kekerasan seksual dimulai awal Maret 2024 sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara terdakwa menyatakan kejadian baru dimulai pada awal April 2024,”

    ​Pihak terdakwa juga mempertanyakan klaim adanya kekerasan yang menyertai perbuatan tersebut. Dr. Johan menyebut, saat ditanya mengenai bentuk kekerasan, saksi korban menjawab hanya berupa ancaman untuk melayani.

    ​Hal ini diperkuat dengan bukti visum dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang dapat dibantahkan.

    ​”Tapi dengan bukti visum yang tidak bisa dibantahkan oleh korban, yaitu tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang ditemukan dari Hasil visum rumah sakit Bhayangkara. Dan Itu juga diakui oleh korban. Jadi cuma bentuknya hanya ancaman-ancaman saja,” tegasnya.

    ​Kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja juga menanyakan alasan korban EP bersedia melakukan persetubuhan berulang kali dalam kondisi diancam. Korban menjawab bahwa ia dijanjikan pernikahan oleh terdakwa.

    ​”Itulah alasannya korban mau diajak berhubungan badan,” jelas Dr. Johan, seraya menambahkan bahwa keanehan tersebut membuat pihaknya menyampaikan kepada Majelis Hakim adanya kondisi ketidakwajaran, di mana korban yang diancam tidak pernah melapor polisi sejak awal kejadian.

    ​Terdakwa sendiri membantah semua klaim kekerasan dan pemaksaan. Menurutnya, hubungan yang terjadi, baik di mobil maupun di hotel, dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan terdakwa menyebut inisiatif hubungan oral justru datang dari pihak korban.

    ​Saat ditanya Majelis Hakim mengenai kemungkinan damai, korban EP menolak dengan alasan “sudah terlanjur.”

    ​Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban EP dan terdakwa melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024, yang kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara.

    ​Perbuatan yang didakwa dimulai pada awal Maret 2024 di Pantai Ria Kenjeran menggunakan mobil, di mana terdakwa diduga memaksa korban untuk berhubungan badan. Perbuatan serupa disebut terjadi berulang kali di hotel dan area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.

    ​Meskipun pihak terdakwa membantah kekerasan fisik, hasil visum et repertum dari dokter forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, dr. Ma’rifatul Ula, Sp.F.M., mencatat adanya luka robekan lama akibat kekerasan tumpul yang menunjukkan tanda penetrasi. [uci/ian]

  • Kebakaran Kios di Jalan Raya Kalibata Membesar, Damkar Padamkan Api
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Kebakaran Kios di Jalan Raya Kalibata Membesar, Damkar Padamkan Api Megapolitan 12 Desember 2025

    Kebakaran Kios di Jalan Raya Kalibata Membesar, Damkar Padamkan Api
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah kios pedagang di dekat tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan dua mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terbakar pada Kamis (11/12/2025) malam. Api cepat merambat ke kios lainnya.
    Pantauan 
    Kompas.com
    di lokasi, kobaran api semakin besar sehingga bangunan kios perlahan runtuh.
    Dari salah satu warung makan dekat kios yang terbakar terdengar letupan akibat kebocoran gas. Karena api menyebar dengan cepat, polisi yang berjaga di lokasi tidak sempat mengevakuasi gas dari kios tersebut seperti di kios lainnya.
    Sejumlah petugas pemadam kebakaran berlarian menarik selang air untuk menyiram dua kios yang terbakar paling parah.
    Mobil pemadam kebakaran pertama tiba pukul 23.38 WIB dari arah Jalan Dewi Sartika.
    Menurut polisi di lokasi, masih ada mobil damkar tambahan yang akan datang untuk menangani peristiwa ini.
    Mobil damkar kedua tiba dari arah berlawanan pukul 23.51 WIB. Beberapa warga menyaksikan aksi pemadaman sambil merekam video dan mengambil foto.
    Kapolres Jakarta Selatan Nicolas Ary Lilipaly masih memantau langsung penanganan kejadian ini di lokasi.
    Sebelumnya diberitakan, dua pria diduga
    debt collector
    atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakangnya turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Menurut Mansur, satu dari dua mata elang itu meninggal dunia, sementara rekannya dilarikan ke rumah sakit.
    “Satu meninggal, satu lagi dalam keadaan koma,” ujar Mansur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penahanan Aktivis Semarang Dera dan Munif Ditangguhkan

    Penahanan Aktivis Semarang Dera dan Munif Ditangguhkan

    Semarang

    Polisi menangguhkan penahanan dua aktivis di Semarang bernama Adetya Pramandira alias Dera (26) dan Fathul Munif (28). Penangguhan penahanan keduanya dikabulkan sejak kemarin.

    “Kemarin sudah ditangguhkan oleh Kapolrestabes atas permintaan dari pihak keluarga tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dihubungi, seperti dilansir detikJateng, Kamis (11/12/2025).

    Artanto menyebut, penangguhan penahanan dikabulkan atas alasan kemanusiaan. Diketahui sebelumnya, Munif ditahan di rutan Polrestabes Semarang dan Dera ditahan di rutan Polda Jateng.

    “(Bebas) Dari kemarin tanggal 10. (Pertimbangannya?) Alasan kemanusiaan saja. (Karena mau menikah?) Namanya kemanusiaan kan banyak breakdown-nya. Intinya adalah alasan kemanusiaan,” ungkapnya.

    Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena. Ia mengatakan, penangguhan keduanya sudah dikabulkan kemarin.

    Dera dan Munif sebelumnya diamankan terkait aksi Agustus lalu. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE serta penghasutan.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/lir)

  • Duduk Perkara Aktivis Kendeng Dipolisikan karena Dituding Halangi Penambangan

    Duduk Perkara Aktivis Kendeng Dipolisikan karena Dituding Halangi Penambangan

    Liputan6.com, Jakarta – Kawasan Pegunungan Kendeng yang menghampar di wilayah perbatasan selatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini memanas. Kondisi ini menyusul dilaporkannya Gunretno, aktivis peduli lingkungan ke Polda Jateng.

    Pentolan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang selama ini dikenal kritis menolak aktivitas pertambangan itu, dituding menghalangi dan menghambat pertambangan batu kapur karst oleh pengusaha tambang galian C.

    Pelapor tersebut adalah Didik Setyo Utomo, pemilik tambang di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

    Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Gunretno dilaporkan Didik Setyo Utomo ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 5 November 2025.

    Pasal yang diadukan pengusaha tambang galian C asal Desa Tambakromo Pati, terkait Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

    Pihak pelapor Didik Setyo Utomo mengklaim bahwa aktivitas usaha pertambangannya dihalang-halangi oleh Gunretno.

    Laporan yang masuk ke Polda Jateng, membuat warga Desa Gadudero, di mana Gunretno tinggal, kini memanas. Warga desa yang banyak menjadi simpatisan gerakan JMPPK ini, memberikan dukungan atas perkara yang menimpa Gunretno.

    Untuk diketahui, perjuangan JMPPK selama belasan tahun tetap konsisten menolah apapun aktivitas yang merusak alam Pegunungan Kendeng.

    Tercatat mereka getol menolak rencana pendirian pabrik semen di Pati selatan yang dilakukan di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Tambakromo Pati.

    Tidak hanya itu, JMPPK yang beranggotakan warga yang tersebar di Kabupaten Pati, Rembang, Kudus, Grobogan dan Blora itu, juga terus konsisten menolak pabrik semen di Rembang dan Grobogan.

    Gigihnya perjuangan JMPPK menolak rencana pabrik semen dilakukan berbagai cara. Di antaranya unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati, melakukan long march dari Kecamatan Sukolilo Pati ke Kantor Gubernur Jateng beberapa tahun silam.

    Mereka juga sempat melakukan aksi cor kaki dengan semen di depan kantor Istana Negara, yang sempat membuat salah satu aktivis perempuan meninggal dunia beberapa tahun lalu.

    Peserta aksi cor kaki dengan semen ini meninggal dunia, diduga karena kelelahan.

    Perbesar

    Aktivis Kendeng Gunretno. (Liputan6.com/Arief Pramono)… SelengkapnyaGunretno Diperiksa Polda Jateng

    Sepekan usai dilaporkan ke polisi, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah akhirnya memanggil Gunretno, Kamis (4/12/2025). Gunretno dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

    Gunretno yang membawa serta anak dan istrinya itu, mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang. Tak hanya itu, Gunretno juga dikawal ratusan warga Pegunungan Kendeng Pati.

    “Saat diklarifikasi polisi ya materi pertanyaannya soal menghalang-halangi kegiatan tambang legal. Saya tidak merasa,” ujar Gunretno dihubungi Liputan6.com, Kamis (11/12/2025).

    Gunretno menegaskan sejak awal memang tak menyetujui adanya aktivitas pertambangan di Pegunungan Kendeng. Meski demikian, Gunretno mengakui bahwa ada usaha tambang yang sudah mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng di wilayah itu.

    Namun Gunretno mempertanyakan keabsahan izin usaha tambang tersebut. Sebab sepengetahuan dia, usaha tambang diberikan izin resmi setelah mengantongi 60 persyaratan yang harus dipenuhi sebuah pertambangan legal.

    “Enam puluh persyaratan ini dipenuhi atau tidak? Saat saya mendatangi lokasi tambang juga tidak ada papan namanya. Patok titik koordinat yang dikeluarkan izin juga tidak tidak ada,” ungkap Gunretno.

    Perbesar

    Aktivis Kendeng Gunretno. (Liputan6.com/Arief Pramono)… Selengkapnya

    Dengan kejanggalan itu, dia mendesak Dinas ESDM Jateng dan kepolisian turut memeriksa terkait legalitas izin pertambangan di Pegunungan Kendeng tersebut.

    Sedangkan untuk usaha tambang di Desa Gadudero, lanjut Gunretno, izin penambangan yang dikeluarkan hanya satu titik berdasarkan keterangan polisi.

    “Namun faktanya di Gadudero ada dua titik. Nah ini sejauh mana keilegalannya? Jadi perlu kita mengakses izin yang dikeluarkan ESDM Jawa Tengah di Pegunungan Kendeng itu siapa saja? Ini harus terbuka ESDM,” tandas Gunretno.

    Gun menjelaskan, luasan pertambangan di Desa Gadudero mencapai sekitar 9 hektare. Ia melihat bahwa aktivitas pertambangan di kedua titik tersebut sangat aktif.

    “Kalau disebut menghalang-halangi, faktanya aktivitas pertambangan jalan terus,” imbuh Gunretno dengan nada tenang.

    Dengan kondisi itu, Gunretno mendesak Dinas ESDM Jateng membuka secara transparan terkait dokumen perizinan tambang di Pegunungan Kendeng terutaka di Desa Gadudero.

    Gunretno bersama aktivis JMPPK tak akan mundur memperjuangkan, bahwa hasil kajian lingkungan hidup strategis (KHLS) telah merekomendasikan tidak boleh ada izin yang keluar di wilayah Pegunungan Kendeng.

    “Karena ini (Pegunungan Kendeng) rumahnya air, ini spons air untuk kehidupan anak cucu, dan di luar itu, kapur ini berfungsi sebagai penyerap CO2 dua kali lipat,” terang Gun.

    Gunretno, mengaku tidak gentar meskipun dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang bos tambang.

    Gunretno menegaskan jika pelaporan tersebut justru memicu semangatnya untuk terus menolak keberadaan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.

    Penjelasan Polda Jateng

    Sementara itu, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Hepy Pria Ambara menjelaskan, pemanggilan Gunretno dilakukan karena adanya laporan.

    Ambara terkesan enggan memaparkan identitas maupun latar belakang pihak pelapor. Hanya saja, pelaporan terhadap Gun masuk ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 5 November 2025.

    “Pasal yang diadukannya itu terkait Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan,” terang Ambara kepada wartawan. Menurut Ambara, pihak pelapor mengeklaim bahwa aktivitas usaha pertambangan miliknya di Desa Gadudero dihalang-halangi oleh Gunretno.

    “Tapi kan kami masih mencari fakta yang benar di lapangan itu seperti apa,” tukas Ambara.

    Ambara menyebut bahwa saat ini pelaporan kepada Gunretno masih dalam tahap pemeriksaan awal. Pihaknya akan melakukan penggalian keterangan saksi-saksi lain.

    Ditreskrimsus Polda Jateng baru memeriksa dua orang, yakni pelapor dan Gunretno selaku terlapor dalam perkara itu.

    “Nanti ada saksi-saksi lain. Ketika saksi sudah kami rasa cukup, kami periksa ahli,” ucap Ambara.

    Ambara pun tak membantah bahwa Gunretno kemungkinan akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi lanjutan.

  • 1 Mobil dan Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Dibakar Kelompok OTK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    1 Mobil dan Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Dibakar Kelompok OTK Megapolitan 11 Desember 2025

    1 Mobil dan Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Dibakar Kelompok OTK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Satu unit mobil dan sejumlah kios yang berada tak jauh dari lokasi pengeroyokan dua mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dibakar oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (11/12/2025) malam.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, kepulan asap terlihat dari sekitar pos polisi di ujung area Taman Makam Pahlawan Kalibata. Saat dipantau lebih dekat, kobaran api tampak semakin jelas.
    Satu unit mobil dan beberapa kios pedagang kaki lima (PKL) habis terbakar. Pohon-pohon di sekitar lokasi juga ikut tersulut api.
    Warga yang menyaksikan kejadian mengaku khawatir kobaran api merambat hingga ke permukiman.
    “Takutnya rembet ke rumah warga aja,” kata seorang warga bernama Anto (bukan nama sebenarnya), ditemui di lokasi, Kamis.
    Polisi kemudian mendatangkan sejumlah alat pemadam api ringan (APAR) untuk menanggulangi objek yang terbakar.
    Jalan Raya Kalibata masih ditutup. Hingga saat ini, suara yang terdengar hanya kobaran api dan jalan hanya dibuka untuk personel kepolisian yang melakukan penyisiran lokasi.
    Sebelumnya diberitakan, dua pria diduga
    debt collector
    atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakangnya turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Menurut Mansur, satu dari dua mata elang itu meninggal dunia, sementara rekannya dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi koma.
    “Satu meninggal, satu lagi dalam keadaan koma,” ujar Mansur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalan Raya Kalibata Ditutup Pasca-pengeroyokan 2 Mata Elang, Brimob Berjaga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    Jalan Raya Kalibata Ditutup Pasca-pengeroyokan 2 Mata Elang, Brimob Berjaga Megapolitan 11 Desember 2025

    Jalan Raya Kalibata Ditutup Pasca-pengeroyokan 2 Mata Elang, Brimob Berjaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan dua mata elang ditutup oleh polisi.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, penutupan berlaku untuk arah dari Jalan Raya Kalibata menuju Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
    Sementara itu, arus lalu lintas dari arah sebaliknya masih dibuka. Akibatnya, sejumlah pengendara dari arah Jalan Raya Pasar Minggu yang hendak menuju Jalan Dewi Sartika memutar balik kendaraannya.
    Selain itu, tiga truk Brimob tampak memasuki area depan Jalan Raya Kalibata. Sejumlah petugas bersiaga dengan perlengkapan lengkap, termasuk rompi anti peluru dan gas air mata.
    Beberapa warga setempat yang duduk di pinggir jalan diminta polisi untuk masuk ke area aman.
    Sebelumnya, dua pria diduga
    debt collector
    atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakangnya turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Menurut Mansur, satu dari dua mata elang itu meninggal dunia, sementara rekannya dilarikan ke rumah sakit.
    “Satu meninggal, satu lagi dalam keadaan koma,” ujar Mansur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Unsur Kelalaian, Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Dijerat Pasal Pidana
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    Ada Unsur Kelalaian, Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Dijerat Pasal Pidana Megapolitan 11 Desember 2025

    Ada Unsur Kelalaian, Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Dijerat Pasal Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polisi menyebut ada unsur pidana kelalaian berat dalam kasus mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan,
    sopir mobil MBG
    itu akan dijerat dengan pasal pidana, bukan kecelakaan lalu lintas biasa.
    “Adapun, pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” ujar Erick di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025) malam.
    Erick juga menyampaikan bahwa status kasus ini telah resmi dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    “Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, dan pada malam ini, untuk status sudah naik ke penyidikan,” ucap Erick.
    Kasus ini akan ditangani oleh Satlantas dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Alasan pelibatan Satreskrim adalah karena adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan luka berat, sehingga masuk ranah pidana umum.
    “Karena ini berdampak terhadap kendaraan-kendaraan, dan pengemudi, tentunya kami juga harus bekerja sama dengan Satlantas untuk menuntaskan kasus ini,” jelas Erick.
    Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari pelapor, korban, pihak sekolah, hingga saksi-saksi lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
    Namun, status sopir mobil MBG tersebut saat ini masih terperiksa dan baru akan ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti lengkap.
    “Ya, masih kami periksa mendalam, karena tentunya masih saksi. Apabila nanti besok alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan tersangka,” tutur Erick.
    Polisi pun saat ini sedang mencocokkan keterangan sopir yang viral di media sosial dengan bukti fisik di lapangan.
    “Kami sedang
    running
    , menyesuaikan alat bukti atau barang bukti yang ada dengan petunjuk yang ada. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan alat bukti untuk menetapkan apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak,” tuturnya.
    Adapun, polisi juga menegaskan bahwa total korban dalam insiden ini mencapai 22 orang, bertambah dari yang awalnya hanya 20 orang.
    Dari jumlah tersebut, sembilan korban luka cukup parah dirawat di RSUD Koja, tiga korban dirawat di RS Cilincing, dan 10 orang lainnya menjalani rawat jalan.
    Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil pengangkut makan bergizi gratis (MBG) menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
    Kepala BGN, Dadan Hindayana menyebut, hasil pendalaman sementara mendapati adanya dugaan sopir yang lupa menginjak rem karena masih minim pengalaman.
    “Dugaan sementara karena jalan naik, ya. Jalan naik, kemudian mau pindah gigi, lupa injak rem, karena kurang pengalaman,” ucap Dadan kepada wartawan di RSUD Cilincing, Kamis (11/12/2025) sore.
    Dadan membenarkan bahwa sopir yang menjadi pelaku penabrakan adalah sopir pengganti.
    Ia menyebut, sopir pengganti itu ditunjuk langsung oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menggantikan sopir utama yang sedang sakit.
    “Untuk yang kejadian kali ini, ini adalah kejadian pertama, sejak SPPG ini beroperasi sudah sejak 24 Maret, jadi sudah lama. Dan Kepala SPPG memang membuat satu kebijakan untuk mem-backup sopir jika dalam keadaan sakit,” kata Dadan.
    Sopir beserta pendamping yang berada di dalam mobil pun kini tengah dalam proses pemeriksaan Polres Metro Jakarta Utara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hendak Perkosa Pengunjung, Supervisor Black Owl Surabaya Dilaporkan ke Polisi

    Hendak Perkosa Pengunjung, Supervisor Black Owl Surabaya Dilaporkan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Supervisor Black Owl Surabaya berinisial RB dilaporkan ke polisi lantaran mencoba memerkosa salah satu pengunjung Black Owl Surabaya yang masih berusia anak-anak. Beruntung, aksi percobaan pemerkosaan itu gagal usai RB digerebek istrinya.

    Penasehat Hukum Korban, Renald Christopher mengatakan aksi percobaan pemerkosaan itu terjadi pada 17 Oktober 2025 lalu di Best Hotel Surabaya jalan Kedungsari.

    “RB membohongi korban berinisial SD akan diantar pulang dengan taksi online. Namun ternyata malah dibawa ke Best Hotel,” kata Renald.

    Renald menjelaskan saat itu korban datang sendiri ke Black Owl untuk merayakan ulang tahun bersama temannya. Namun, saat itu teman korban tidak datang. Sehingga korban sendirian di Black Owl Surabaya.

    “Korban sebelumnya diberi voucher senilai Rp 2 juta dan bisa digunakan untuk minuman beralkohol saja. Lalu pada tanggal 16 Oktober korban diundang oleh manajer Black Owl untuk datang dan menggunakan vouchernya,” imbuh Renald.

    Selama berada di Black Owl Surabaya, korban ditemani oleh pelaku RB. Keduanya baru berkenalan saat itu usai dikenalkan oleh manajer Black Owl yang mengundang korban. Selama bersama, RB terus mencekoki SD dengan minuman beralkohol hingga mabuk. Selama minum, korban mengaku terus dibujuk rayu agar mau pulang bersama. Namun, ajakan itu terus ditolak oleh SD.

    “Pelaku memanfaatkan kesadaran korban yang mulai hilang karena minum alkohol. Saat itu pelaku sudah memesan taksi online dan korban dijanjikan diantar pulang. Namun oleh pelaku malah diajak ke Best Hotel,” tuturnya.

    Sesampainya di kamar hotel, pelaku memaksa korban agar mau disetubuhi. Dengan sisa kesadaran yang ada, korban terus memberontak. Karena terus memberontak korban mendapat tindak penganiayaan. Korban dipukul dan digigit lehernya.

    RD terus berusaha menyetubuhi korban. Beruntung saat itu ada seorang perempuan yang mengaku sebagai istri RD bersama dua petugas hotel menggerebek kamar. RD lalu sembunyi di kamar mandi. Korban yang ketakutan lantas keluar kamar hotel dengan pakaian yang compang camping.

    “Pas buka kamar hotel itu korban kembali dipukuli oleh perempuan yang mengaku sebagai istri RD dan diteriaki sebagai pelakor. Oleh dua karyawan hotel, digiring ke lobby dengan pakaian yang tidak rapi tanpa mau mendengarkan kronologi jelas dari korban. Bahkan, korban dilarang mengambil barang di kamar hotel,” tegas Renald.

    Atas peristiwa ini, korban didampingi ayahnya melapor ke Polda Jawa Timur tanggal 23 Oktober 2025. Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh Subdit Renakta Polda Jawa Timur.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Abraham Jules Abast saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (ang/ian)