Kementrian Lembaga: Polisi

  • Cak Imin: Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Masih Berjalan

    Cak Imin: Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Masih Berjalan

    Bisnis.com, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan proses hukum atas peristiwa ambruknya gedung tiga lantai Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, masih tetap berjalan.

    “Katanya [proses hukum ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny] jalan terus,” ucap Muhaimin usai memimpin acara groundbreaking rekonstruksi pembangunan Ponpes Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Kamis (11/12/2025).

    Bangunan tiga lantai Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo ambruk hingga menewaskan 63 santri dan puluhan lainnya luka-luka, pad Senin (29/9/2025).

    Penyebab ambruknya gedung itu diduga karena kegagalan konstruksi. Namun, hingga saat ini aparat kepolisian belum menetapkan sosok tersangka atas tragedi itu.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, rangkaian proses penyidikan dilakukan oleh tim khusus gabungan yang berisikan jajaran Ditkreskrimum dan Ditkreskrimum serta berlangsung secara cermat, termasuk dalam tahapan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi.

    Jules juga enggan untuk membeberkan identitas para saksi dan mengkonfirmasi mengenai pemanggilan terhadap pihak pengurus pondok pesantren untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan oleh aparat kepolisian.

    “Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu akan bertahap ya. Secara pastinya, tidak bisa saya sebutkan pada kesempatan ini, apakah sudah ada saksi dengan latar belakang keterkaitan dengan pondok atau dengan orang lain dari luar pondok barangkali yang ikut dalam proses pembangunan atau pihak-pihak lain,” ungkap Jules di RS Bhayangkara Polda Jatim Surabaya, Selasa (14/10/2025) silam.

    Jules menjelaskan saat ini tim penyidik masih berfokus untuk melakukan terhadap berbagai barang bukti yang telah diperoleh dan keterangan yang telah diperoleh dari 17 saksi yang telah memenuhi panggilan saat proses penyelidikan berlangsung sebelumnya.

    “Kami masih mendalami. Apakah keterangan saksi yang sudah diberikan pada proses penyelidikan itu dapat kami lakukan pendalaman terkait untuk mencari penyebab pasti dari robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, dan untuk mencari tentunya siapa yang bertanggung jawab. Nah, ini harus kita lakukan dengan hati-hati, dengan cermat, termasuk juga pemanggilan saksi,” tegas Jules. 

    Dirinya pun belum dapat memastikan apakah jumlah saksi yang diperiksa dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dimulai pada Senin (13/10/2025) lalu itu bertambah dari 17 orang yang sebelumnya telah periksa saat proses penyelidikan. 

    “Jadi terkait dengan apakah itu adanya pemeriksaan saksi baru ataupun saksi awal, tentu tidak bisa kami sebutkan saat ini karena ini masih berproses. Nah, pemanggilan saksi ini tentu harus berdasarkan aturan yang ada dalam hukum acara pidana maupun KUHAP. Jadi ada aturan terkait dengan tenggang waktu,” ungkapnya. 

    Jules pun menyatakan, tim penyidik tidak akan bertindak tergesa-gesa dan tetap berhati-hati dalam melakukan proses penyidikan atas peristiwa naas yang merenggut nyawa lebih dari 60 korban itu. Apalagi, dengan keadaan saat ini, di mana banyak keluarga korban yang masih dirundung rasa dukacita dan kesedihan yang mendalam.

    “Mungkin saja teman-teman penyidik nanti akan memerlukan keterangan saksi dari pihak keluarga ya ataupun dari korban yang selamat. Nah, saat ini tim DVI sendiri masih melakukan kegiatan untuk identifikasi jenazah, dan pihak keluarga masih dalam proses berduka. Tentu kita harus menghargai dan menghormati sehingga tidak dilakukan dengan tergesa-gesa,” jelasnya.

    Walau begitu, Jules menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan tetap berjalan secara hati-hati. Dalam tahap pemeriksaan awal ini, tim penyidik masih berupaya untuk melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, untuk dapat membuktikan dugaan unsur pidana, baik itu disengaja atau karena kelalaian manusia.

    “Proses masih berjalan, kami mohon waktu. Nanti setelah kami melakukan analisa baik keterangan saksi-saksi yang sudah diberikan di awal, dokumen ya maupun alat bukti yang ada akan kami sampaikan update penanganannya,” pungkasnya. 

  • Awal Mula Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas, Picu Bentrokan di Pancoran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Awal Mula Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas, Picu Bentrokan di Pancoran Megapolitan 12 Desember 2025

    Awal Mula Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas, Picu Bentrokan di Pancoran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Dua mata elang (matel) atau
    debt collector
     tewas usai dikeroyok sejumlah orang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/225).
    Satu di antaranya tewas di tempat setelah dikeroyok lima orang tak dikenal di lokasi. Sementara satu matel lainnya sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budhi Asih sebelum akhirnya juga tewas.
    “Kedua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit,” ujar Kapolres
    Jakarta
    Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di lokasi, Jumat (12/12/2025).
    Mulanya, kedua matel ini menghentikan laju pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata. Menurut mereka, sepeda motor yang dikendarai pengemudi belum membayar kredit, sehingga berniat mengambilnya.
    Kemudian, dari belakang, lima orang tak dikenal keluar dari mobil untuk membantu pemotor itu.
    Langsung saja dua matel itu dikeroyok di tempat, lalu diseret ke tenda pedagang kaki lima (PKL) di area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata di pinggir jalan.
    “Dengan sporadis, pengguna mobil tersebut langsung memukul kawan-kawan
    debt collector
    ini. Kurang lebih 4-5 orang pengguna mobil tersebut yang sama-sama jalan dengan pengendara motor satu arah,” jelas Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, kepada wartawan, Kamis.
    Menurut polisi, kedua matel dikeroyok dengan tangan kosong tanpa senjata apapun.
    Semua pelaku, termasuk pengendara motor, langsung kabur setelah dua matel tumbang.
    “Ikut kabur semua itu, enggak ada di TKP. Tiba-tiba enggak ada saja,” kata dia.
    Kedua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Budhi Asih. Satu matel yang kritis diberi penindakan darurat.
    Di sekitar rumah sakit, teman-teman kedua korban ini berkumpul. Untuk mencegah kerusuhan, petugas kepolisian pun membentuk penjagaan.
    TKP penemuan kedua korban dibersihkan. Tenda PKL yang sebelumnya dipasang spanduk kuning digantikan dengan garis polisi yang mengelilinginya.
    Berselang tiga jam usai pengeroyokan, belasan pria berkumpul di sekitar TKP sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka membentuk sejumlah kelompok sambil berbincang.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, saat itu, belum ada lagi polisi yang berjaga. Tempat itu cenderung sepi dan agak gelap. Hanya lampu tenda di sampingnya yang cukup menerangi area parkir kosong itu.
    Tenda PKL itu tampak dipersiapkan untuk menyambut pelanggan di malam hari. Barang-barang masih tampak ditumpuk termasuk kursi pengunjung.
    Kemudian, saat
    Kompas.com
    mengambil gambar kondisi TKP, seorang pria datang menghampiri untuk menanyakan asal instansi.
    “Saya pikir polisi,” kata dia kemudian berlalu.
    Dia pun kembali bersama teman-temannya yang lain.
    Tak lama, mulai terlihat tiga orang tak lebih dari 30 tahun berlari ke arah Pos Polisi, kemudian berhenti di samping TKP sambil melihat ke belakang.
    Sekelompok pria yang berada di sana ikut melihat ke arah yang sama. Mereka kemudian mulai berkerumun, berhadapan dengan kelompok lain.
    Lalu adu mulut terjadi di antara dua kelompok. Mereka mulai menyerang tenda PKL. Lampu yang semula menerangi area itu pun padam.
    Dari arah kanan TKP, satu unit mobil sedan hitam masuk ke area parkir dengan kecepatan cukup tinggi.
    Terlihat dua orang pria berusaha mendatangi mobil itu dengan membawa sebilah kayu panjang.
    Melihat itu, mobil tersebut berbelok ke Gang Langgar kemudian dikejar oleh sejumlah orang. Salah satu anggota kelompok memecahkan kaca di pos keamanan.
    Bentrok dua kelompok ini kemudian memanas. Mereka berteriak kepada pengguna jalan untuk menyingkir sembari diduga anggota lain datang bergabung membantu mereka.
    Tenda PKL dirusak, kaca kios dipecahkan, hingga sepeda motor pun dibakar oleh kelompok tersebut. Mereka sempat memarahi pengendara yang berhenti untuk mengambil gambar.
    Menurut polisi, setidaknya ada enam titik kebakaran malam itu.
    Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pengrusakan ini diakibatkan gejolak kemarahan mereka setelah satu temannya tewas.
    Mereka datang meminta pertanggung jawaban kepada pihak yang tidak mereka ketahui siapa.
    “Mereka meminta kalau bisa yang mengeroyok itu diserahkan ke polisi. Namun tidak mendapatkan informasi,” ujar Nicolas.
    Tak lama, polisi datang memukul mundur. Arus lalu lintas dialihkan untuk menghindari serangan kepada masyarakat.
    Dari arah Jalan Raya Pasar Minggu, pengendara diminta putar balik, atau melewati Gang Al-Mahuriy 1 yang hanya bisa dilalui sepeda motor.
    Belasan polisi dengan kendaraan motor datang, dilengkapi senjata api sebagai pengamanan. Mereka mulai menyisir wilayah sekitar TKP untuk membubarkan kelompok tersebut.
    Warga sebisa mungkin memadamkan api dengan peralatan seadanya. Setelah situasi kondusif dengan penjagaan ketat kepolisian, pemilik kios dan tenda mulai mengambil barang yang masih bisa diselamatkan.
    Sekira pukul 23.00 WIB, kepulan asap hitam terlihat lagi di langit malam. Jalan Raya Kalibata yang sudah dibuka, kembali ditutup.
    Pengguna jalan diminta putar balik. Polisi berjaga di pertigaan jalan untuk memastikan tak ada warga yang mendekat.
    Saat
    Kompas.com
    mendekati sumber asap, kobaran api makin terlihat jelas. Suara ledakan yang semula samar, kemudian terdengar jelas.
    Salah satu objek yang dibakar adalah mobil diduga taksi listrik yang terparkir di sana usai pengeroyokan.
    Selain itu, api juga membakar kios-kios, tenda, hingga gerobak pedagang. Pohon yang menaungi tempat itu ikut terbakar.
    Menurut polisi, sebagian dari kelompok yang ingin menuntut pertanggung jawaban atas tewasnya kedua teman mereka marah sehingga membakar properti di sana.
    “Mereka sudah berencana mau membalas. Akhirnya sebagian dari mereka, karena tersebar, ada yang melakukan pembakaran,” jelas Nicolas.
    Polisi kemudian mendatangkan beberapa APAR untuk melakukan penanganan pertama kebakaran di sana.
    Ketika api mulai besar, sejumlah polisi berlarian mencoba mengamankan gas dari kios.
    Sekira pukul 23.38 WIB, mobil pemadam kebakaran pertama datang. Mereka langsung mengulurkan selang air lalu menyemprotkannya ke dua kios dengan api paling besar.
    Dari kios yang terbakar, terdengar sesekali ledakan diduga gas yang tidak sempat diamankan polisi. Terjadi pula percikan listrik saat pemadaman.
    Kurang dari 20 menit kemudian, api pun padam. Petugas damkar melanjutkan dengan pendinginan, memastikan tak ada lagi titik api yang bisa tersulut kapan saja.
    Setelah itu, pihak kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi, termasuk dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Periksa Pemilik Ruko Terra Drone Jakpus Pekan Depan

    Polisi Periksa Pemilik Ruko Terra Drone Jakpus Pekan Depan

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Pusat akan memanggil pemilik ruko Terra Drone pekan depan buntut kebakaran yang menewaskan 22 orang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan pihaknya juga terus mendalami keterangan para saksi.

    “Pemilik ruko sudah kami panggil untuk hadiri pemeriksaan minggu depan,” kata Roby saat diminta konfirmasi, Jumat (12/12/2025).

    Roby mengatakan sampai saat ini ada 13 saksi yang diperiksa oleh pihaknya. Ia menyebut ada peluang saksi yang diperiksa akan bertambah.

    “13 saksi dan bertambah,” ujarnya.

    Roby juga tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di kasus kebakaran itu. Polisi tengah mendalami seluruh bukti yang ada.

    Sebelumnya, Roby menyampaikan pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap MW selaku Dirut PT Terra Drone Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan Rabu (10/12) kemarin.

    “Betul (Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (11/12).

    Adapun kebakaran gedung Terra Drone dilaporkan terjadi pukul 12.43 WIB, Selasa (9/12). Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Salah satu korban tewas merupakan ibu hamil.

    Sebagai informasi, perusahaan Terra Drone merupakan perusahaan asal Jepang. Namun, pemimpin perusahaan Terra Drone di Jakpus itu merupakan orang Indonesia. Sementara perusahaan menyewa ruko tersebut.

    (dwr/lir)

  • Polda NTB Masih Buru 1 DPO Perusakan Rumah Brigadir Rizka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Polda NTB Masih Buru 1 DPO Perusakan Rumah Brigadir Rizka Regional 12 Desember 2025

    Polda NTB Masih Buru 1 DPO Perusakan Rumah Brigadir Rizka
    Editor
    MATARAM, KOMPAS.com
    – 1 tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, masih diburu Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
    Brigadir Rizka merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely, tidak lain adalah suaminya.
    Direktur Reskrimum
    Polda NTB
    , Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan tersangka yang masih buron inisial A, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Satu masih kita cari karena belum menyerahkan diri, satu tersangka lainnya inisial MS sudah kita proses dan kita amankan,” kata Syarif, Kamis (11/12/2025).
    Mantan Wakapolresta Mataram ini sebelumnya mengatakan, ada penambahan dua orang tersangka dalam kasus perusakan rumah yang terjadi pada Rabu, (8/10/2025) lalu.
    Saat ini Polda sudah menahan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
    Syarif mengatakan, dari tujuh tersangka yang sudah ditahan, enam tersangka ditahan di Rutan Polda NTB.
    Sementara satu lainnya inisial MS dititip di Sentra Paramita Mataram karena memiliki riwayat gangguan jiwa.
    Selain delapan tersangka ini, ada 10 orang yang juga sedang dalam proses penyelidikan karena diduga terlibat dalam kasus perusakan ini.
    “Kita fokuskan ke yang sudah ditahan dulu, karena nanti terbentur masa penahanan,” jelas Syarif.
    Adapun enam orang tersangka yang ditahan saat ini adalah Alip (20) asal Jonggat, Lombok Tengah, Wildan (39) asal Jonggat, Lombok Tengah, Junaidi (52) asal Pujut, Lombok Tengah.
    Kemudian Muh Bumi Alam Duwiva (18) asal Jonggat Lombok Tengah, M Heri Wahyudi (20) asal Jonggat, Lombok Tengah dan Diki Wahyudi (19) asal Jonggat, Lombok Tengah.
    Dalam kasus ini kata Syarif, tersangka Alif diduga menjadi provokator.
    Sementara tersangka lainnya ikut melakukan perusakan sejumlah bagian rumah dalam kasus ini.
    Syarif mengatakan, terhadap tersangka Alip dikenakan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sementara 5 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 junto pasal 406 KUHP.
    Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul
    Polisi Buru Satu DPO Kasus Perusak Rumah Brigadir Rizka Sintiani
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Desember 2025

    4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel Bandung 12 Desember 2025

    4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
    Tim Redaksi
    TASIKMALAYA, KOMPAS.com
    – Empat kasus kejahatan terhadap anak terjadi di Tasikmalaya sejak November hingga awal Desember ini. 
    “Ini menjadi keprihatinan serius. Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama,” kata Kepala Polres
    Tasikmalaya
    Kota AKBP Moh Faruk Rozi di kantornya, Kamis (11/12/2025).
    Berdasarkan pengungkapan polisi, ada tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berlangsung pada November lalu. 
    Kasus pertama yakni pemerkosaan putri kandung yang dilakukan oleh DT (40), buruh harian lepas, warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
    “Perbuatan itu dilakukan sejak korban berusia sekitar 10 tahun saat duduk di kelas 4 SD hingga berusia 14 tahun atau kelas 1 SMP,” kata Faruk.
    Perbuatan ayah kandung itu dilakukan berulang kali di rumah kontrakan saat ibu korban berjualan di luar rumah.
    Tindakan ini baru diketahui serta dilaporkan ke polisi pada 17 November 2025.
    Modus yang digunakan tersangka yakni membujuk korban dengan imbalan uang dan telepon genggam.
    “Polisi juga menemukan pil kontrasepsi yang diberikan tersangka kepada korban dengan dalih mencegah kehamilan. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar,” ujar Faruk.
    Kedua, kasus seorang paman yang memerkosa keponakannya selama bertahun-tahun yang dilaporkan pada 1 November 2025.
    Tersangka NH (51), buruh harian lepas asal Tamansari, Kota Tasikmalaya, mencabuli korban sejak berusia sekitar 11 tahun sampai 17 tahun dan berstatus pelajar SMA.
    Korban diketahui tinggal bersama tersangka sejak duduk di bangku sekolah dasar setelah ibunya meninggal dunia.
    “Perbuatan rudapaksa dilakukan di rumah tersangka, umumnya saat anggota keluarga lain sedang tidak berada di rumah. Modus yang digunakan adalah bujuk rayu dengan iming-iming uang tunai antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000,” tutur dia.
    Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada anggota keluarga lainnya dan dilaporkan ke polisi.
    “Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara yang diperberat sepertiga karena pelaku merupakan paman kandung korban,” ujar Faruk.
    Ketiga, kasus gadis 15 tahun putus sekolah yang disekap sekelompok pemuda di salah satu kamar hotel di wilayah Kota Tasikmalaya pada 28 November 2025.
    Polisi menangkap empat pelaku dengan dua orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH).
    “Korban perempuan berusia 15 tahun awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Korban kemudian dibujuk untuk bertemu dan diajak ke hotel dengan dalih jalan-jalan,” ujar dia.
    Sesampainya di lokasi kejadian, lanjut Faruk, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran dan diperkosa secara bergantian selama dua hari.
    Kasus lainnya, gadis 16 tahun dikeroyok oleh 4 teman wanitanya dan sengaja direkam oleh para pelakunya pada 5 Desember 2025.
    Rentetan kasus ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota setelah para korban dan keluarganya datang untuk melapor ke kantor polisi.
    Dengan adanya kasus ini, Faruk meminta kepada masyarakat dan keluarga di Tasikmalaya supaya aktif menginformasikan dan melaporkan ke polisi apabila menemukan kejahatan serupa. 
    “Untuk pelaku dewasa, polisi menerapkan Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata dia. 
    “Sementara dua pelaku ABH ditangani sesuai dengan ketentuan peradilan anak,” ujar dia.
    Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana mengatakan, para korban dari rentetan kasus itu secara umum stabil meski masih memerlukan pemulihan psikologis.
    “Pendampingan terus dilakukan agar anak-anak dapat pulih dan kembali merasa aman,” ucap Epi. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Mata Elang Tewas dalam Pengeroyokan di Pancoran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    2 Mata Elang Tewas dalam Pengeroyokan di Pancoran Megapolitan 12 Desember 2025

    2 Mata Elang Tewas dalam Pengeroyokan di Pancoran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Satu mata elang atau
    debt collector
    yang kritis usai dikeroyok di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam, dinyatakan meninggal dunia.
    Ia menyusul satu rekannya yang lebih dulu meninggal di tempat kejadian perkara, Kamis sore.
    “Kedua orang yang bertugas sebagai
    mata elang
    ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (12/12/2025).
    Salah satu kelompok yang bentrok malam hari setelah pengeroyokan adalah teman-teman mata elang yang tewas.
    Mereka datang ke TKP untuk meluapkan emosinya dan meminta pertanggung jawaban kepada pihak yang tidak mereka ketahui siapa.
    “Mereka meminta kalau bisa yang mengeroyok itu diserahkan ke polisi. Namun, tidak mendapatkan informasi,” ujar Nicolas.
    Emosi, mereka pun merusak tenda pedagang kaki lima (PKL) hingga kios di sekitar TKP.
    Sebagian dari kelompok itu juga membakar barang di sekitar. Dari tenda, sejumlah kios, sepeda motor, hingga mobil.
    “Mereka sudah berencana mau membalas. Akhirnya sebagian dari mereka, karena tersebar, ada yang melakukan pembakaran,” kata dia.
    Meski kebakaran sempat membesar, Nicolas memastikan tak ada api yang menyentuh pemukiman warga di belakang kios-kios.
    Saat ini, jajaran kepolisian mulai dari tingkatan Polsek Pancoran, Polres Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya berkoordinasi untuk memburu pelaku pengeroyokan sekaligus menjaga keamanan di sekitar TKP.
    Sebelumnya, dua pria diduga
    debt collecto
    r atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakangnya turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta Kecelakaan Mobil MBG di SDN Cilincing

    Fakta-fakta Kecelakaan Mobil MBG di SDN Cilincing

    Jakarta, Beritasatu.com – Sopir mobil makanan bergizi gratis (MBG) terlibat kecelakaan di SDN Cilincing terungkap hanya tidur 1,5 jam. Kelalaian ini terjadi meski mobil dalam kondisi prima, menjadi pemicu utama tragedi.

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Rusdiana membeberkan fakta insiden tersebut. Ia menyebut awal penyebab kecelakaan mobil MBG yang menabrak siswa di sekolah dasar di Cilincing, Jakarta Utara karena kelalaian.

    “Kelalaian akibat faktor manusia (human error), khususnya kondisi fisik sopir pengganti yang tidak prima, diduga kuat menjadi pemicu insiden tersebut,” jelasnya, Kamis (11/12/2025).

    Dadan Rusdiana menjelaskan, berdasarkan penelusuran di Polres, kendaraan MBG Kalibaru sejatinya memiliki dua sopir tetap, Rahmat dan Titot.

    “Yang tidak masuk (Titot), kemudian jam 3 pagi Pak Rahmat baru menginformasikan sopir yang bawa itu agar menggantikan yang tidak masuk karena sakit,” ujar Dadan.

    BGN Akan Perketat SOP

    Dadan menemukan indikasi kuat sopir pengganti tersebut mengalami kelelahan ekstrem atau kurang tidur. Sopir yang bertugas diketahui baru tidur pukul 04.00 pagi dan sudah harus bangun pukul 05.30 pagi, sehingga hanya memiliki waktu istirahat sekitar 1,5 jam.

    “Dari keterangan sopir tadi kelihatannya kurang tidur, karena tidur jam 4 (pagi) bangun setengah enam. Jadi ada kemungkinan memang kurang fit,” jelasnya.

    Sopir tersebut bukanlah sopir baru. Ia tercatat sudah enam kali bertugas sebagai sopir pengganti, dan ini adalah yang kedua kalinya dalam minggu ini. Dadan menyesalkan kelalaian petugas di lapangan yang meminta sopir pengganti dalam kondisi tidak fit untuk bertugas.

    “Ini menjadi pelajaran bagi kita. Kita akan perketat lagi. Kalau ada dua armada memang harus ada tiga sopir yang tetap, supaya gantian,” tegas Dadan, sembari menambahkan bahwa SOP ini akan segera diatur.

    Mobil Prima, Sopir Terancam Pasal Kelalaian

    Dadan Rusdiana memastikan, mobil MBG yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan tahun 2024. Berdasarkan laporan kepolisian, mobil tersebut dalam keadaan prima, tanpa masalah pada rem atau mesin. Dengan demikian, kecelakaan murni diakibatkan faktor kelalaian manusia.

    Terkait sanksi, Dadan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Sopir tersebut tercatat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berpengalaman mengemudi sejak tahun 2021.

    “Kami serahkan kepada pihak berwajib, itu kepolisian. Yang bersangkutan sudah punya SIM dan memang sudah biasa membawa mobil. (Kasusnya) mungkin masuk ke pasal-pasal kelalaian,” ucapnya.

    Kondisi Korban dan Penanganan Trauma

    Dadan juga melaporkan telah mengunjungi para korban di rumah sakit. Dari total korban yang dirawat, 10 orang telah diizinkan pulang.

    Saat ini, terdapat sembilan korban yang masih dirawat, termasuk tiga orang di Rumah Sakit Cilincing dan sembilan di rumah sakit Koja. Dua korban di RS Koja dirawat intensif di ruang perawatan intensif (intensive care unit/ICU).

    Sementara itu, untuk penanganan trauma pada siswa sekolah, Dadan mengapresiasi inisiatif kepolisian setempat yang telah mengecat bagian sekolah yang rusak. Hal ini bertujuan menghilangkan memori buruk pada anak-anak.

    “Makanya ini dicek juga dalam kaitan menghilangkan trauma supaya anak-anak tidak mengingat kejadian. Besok ada pembelajaran jarak jauh, dan Senin akan datang (dilihat situasinya),” tutup Dadan.

  • Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup Megapolitan 12 Desember 2025

    Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditangkap polisi, Kamis (11/12/2025) dini hari, terkait kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).
    Penangkapan Wisnu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 07 detik yang beredar pada Kamis kemarin.
    Dalam video, petugas yang mengamankan Michael sempat menyinggung soal status tersangka yang langsung ditetapkan atas dirinya.
    Michael pun mempertanyakan apakah penetapan tersangka dilakukan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
    Namun, petugas menyatakan sudah ditemukan alat bukti yang menguatkan status tersangka Michael.
    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan, penangkapan dilakukan di apartemen Michael di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
    “Dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka,” ujar Roby usai melakukan olah TKP di halaman gedung PT
    Terra Drone
    Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.
    Roby lantas membeberkan sejumlah bukti yang menguatkan penetapan Michael sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantor perusahaan.
    “Ada barang bukti yang kami gunakan itu ya, pertama adalah keterangan saksi. Yang kedua adalah bukti petunjuk dari dokumen-dokumen yang tidak saya sebutkan di sini karena kepentingan penyidikan,” kata dia.
    Barang-barang yang ditemukan di lokasi kebakaran juga telah diuji laboratorium forensik.
    “Nanti kita tunggu hasilnya, itu untuk penguatan keyakinan penyidik terhadap perkara ini,” ujar Roby.
    Michael Wishnu sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/12/2025).
    Namun, dalam perkembangan penyidikan, bukti yang ada dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya.
    “Sehingga tadi pagi dini hari kami ambil untuk kami amankan dan kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka,” ujar Roby.
    Michael telah menjalani pemeriksaan pada Kamis. Namun, pemeriksaan lanjutan disebut masih mungkin berkembang.
    “Sudah diperiksa dan selesai atau tidaknya nanti akan berkembang dengan situasi dan bukti-bukti baru yang kami temukan,” ucap Roby.
    Michael Wishnu sendiri disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
    Adapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
    Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP sebagai berikut:
    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
    Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
    Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
    Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
    Polisi pun membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran.
    Meski demikian, penyidik masih memerlukan tambahan alat bukti untuk menindaklanjutinya.
    Polisi akan memanggil pemilik gedung yang menjadi lokasi kantor PT Terra Drone Indonesia untuk pemeriksaan dalam waktu dekat.
    Hal ini dalam rangka penyidikan untuk mengungkap penyebab lengkap kebakaran.
    “Untuk pemilik gedung sudah kami pastikan akan menjadi saksi dalam perkara ini nanti penyidikannya kita lihat ke depannya ya,” kata Roby.
    Pada Kamis, polisi menyita dua sisa baterai dari titik yang diduga menjadi sumber awal kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Kedua baterai tersebut kini dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan atas peristiwa kebakaran yang menewaskan 22 orang.
    “Hari ini kami kembali melakukan kegiatan olah TKP. Dan kami mengumpulkan kembali barang bukti. Di antaranya ada sisa baterai tipe 4 cell dan 6 cell dari sisa kebakaran yang berada diduga di titik awal api terjadi,” ujar Plt. Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, di halaman kantor PT Terra Drone, Kamis.
    “Yaitu tepatnya di lantai 1 di gudang, ada yang menyebutnya Gudang 2, ada yang menyebutnya tempat
    inventory,”
    sambung dia.
    Sebelumnya polisi telah menyita sejumlah barang bukti saat olah TKP pertama pada Selasa (9/12/2025) lalu, yakni abu arang sisa kebakaran serta sisa baterai drone tipe 4 cell.
    Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa secara forensik.
    “Kemudian nanti setelah selesai (pemeriksaan laboratorium) kami akan menyerahkan hasilnya kepada penyidik untuk dapat membantu mengungkap peristiwa yang terjadi,” tutur Romylus.
    Selain itu, olah TKP pada Kamis juga menghadirkan tiga orang saksi serta tim kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia.
    Ke depannya tidak menutup kemungkinan akan ada olah TKP lanjutan.
    Polisi hanya akan mengambil barang bukti untuk uji forensik guna mendukung dua pertanyaan penting, yaitu di mana titik awal api dan apa penyebab munculnya api.
    Saat ditanya lebih lanjut mengenai penyebab baterai terbakar, polisi masih butuh waktu untuk memastikan.
    “Untuk menjawab itu, nanti kami dari tim Puslabfor Bareskrim Polri mohon kepada masyarakat dan juga teman-teman media untuk bersabar. Nanti pada saatnya nanti akan diungkap, tentu saja atas izin dari penyidik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebakaran maut yang menewaskan 22 korban di Gedung Terra Drone, Kemayoran Jakarta, menyeret manajemen lokal ke jerat pasal pidana berlapis. Polda Metro Jaya juga akan memeriksa petinggi perusahaan global tersebut di Jepang, menyingkap tanggung jawab korporasi dan dugaan pelanggaran standar keselamatan gedung.

    Angka 22 telah menjadi palu godam yang memukul kesadaran publik Jakarta. Itu adalah jumlah korban jiwa yang tewas mengenaskan akibat kebakaran tragis di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, pada Selasa (9/12/2025) siang.

    Tragedi ini bukan sekadar insiden kebakaran biasa, melainkan cermin brutal atas longgarnya standar keselamatan bangunan komersial yang menjebak puluhan pekerja di dalam ruko enam lantai yang tidak layak. Kini, fokus segera beralih dari duka menuju ranah hukum, di mana manajemen lokal dan petinggi global perusahaan teknologi ini harus menghadapi potensi jerat pidana serius.

    Penyidik Polda Metro Jaya tak membuang waktu. Kematian massal akibat kekurangan oksigen dan kegagalan evakuasi menjadi pintu masuk untuk menganalisis dugaan kelalaian struktural dan operasional perusahaan. Kepolisian memastikan pertanggungjawaban akan mengerucut pada badan pengurus harian (board of directors atau BOD) Terra Drone.

    Sinyal keseriusan penanganan kasus ini terkonfirmasi pada Kamis (11/12/2025). Managing Director Terra Drone di Indonesia Michael Wisnu Wardhana ditangkap oleh penyidik di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah Michael tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan penangkapan tersebut sebagai langkah lanjutan penyidikan. “(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP,” ujar Roby Saputra.

    Sangkaan berlapis ini memperjelas fokus penyidikan, yaitu pada dugaan kejahatan yang menyebabkan kebakaran (Pasal 187 KUHP), kelalaian yang menyebabkan kebakaran (Pasal 188 KUHP), dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa (Pasal 359 KUHP).

    Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selesai melakukan identifikasi tujuh jenazah korban kebakaran di ruko Terra Drone, Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 10 Desember 2025. – (Beritasatu.com/Steve Yanto)Pasal Pidana dan Ancaman Hukuman

    Analisis hukum yang muncul segera mengindikasikan, manajemen lokal Terra Drone di Indonesia menghadapi sanksi pidana berlapis, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

    Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Riza Alifianto menegaskan, ancaman pidana utama yang dihadapi petinggi Terra Drone adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang. Pasal ini secara spesifik menyebutkan pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Pasal yang sama berlaku untuk kelalaian yang menyebabkan luka berat, sesuai Pasal 360 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang serupa,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam.

    Riza menambahkan, kunci penerapan pasal ini terletak pada pembuktian kelalaian fatal yang mencakup kegagalan penyediaan fasilitas keselamatan, seperti akses tangga darurat yang sangat kecil, dan keteledoran dalam pengelolaan bahan berbahaya, yakni baterai litium drone yang diduga menjadi pemicu utama insiden.

    “Penyidik dapat memperkuat sangkaan dengan Pasal 187 KUHP jika kebakaran tersebut terbukti disengaja. Namun, yang lebih relevan dalam konteks kelalaian adalah Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang memicu kebakaran yang menimbulkan bahaya maut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.

    Ia menegaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka Michael Wisnu Wardhana tidak hanya berhenti pada KUHP. Jika penyidik menerapkan pasal-pasal dari undang-undang sektoral yang lebih spesifik, terutama yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan cipta kerja terkait kepatuhan tata ruang, ancaman pidana bisa meningkat secara drastis.

    “Dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) juncto Pasal 61 dan 69 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo sendiri telah menguatkan dugaan ini. Ia menyoroti bahwa gedung Terra Drone, yang ia sebut sebagai gedung tumbuh yang terjepit di antara bangunan lama, tidak memiliki kelengkapan persyaratan administrasi maupun teknis. Pramono menyebut tangga dalam gedung itu sangat kecil sebuah kondisi yang menutup semua kemungkinan bagi pekerja untuk turun ke bawah saat asap pekat memenuhi ruangan.

    “Gedung kemarin itu (Terra Drone), gedung yang tumbuh. Kiri-kanannya gedung lama, tumbuh satu-satunya gedung itu, sehingga pasti secara kelengkapan persyaratannya tidak terpenuhi,” tegas Gubernur Pramono, mengindikasikan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan keselamatan.

    Ironi Ruko Terra Drone

    Sementara Michael Wardhana ditangkap, pihak manajemen perusahaan berupaya merespons sorotan publik terhadap kondisi bangunan. Human Resource Business Partner Terra Drone Umaidi Suhari menyampaikan, bangunan yang mereka tempati adalah ruko enam lantai dengan karakteristik umum layaknya ruko komersial biasa.

    “Kantor kami adalah ruko. Teman-teman bisa lihat sendiri seperti apa ruko pada umumnya. Struktur dan fasilitasnya juga serupa dengan banyak ruko lain,” ujar Umaidi. Ia mengakui, ruko tersebut hanya memiliki satu unit lift dan satu jalur tangga sebagai akses.

    Pernyataan ini justru menyingkap ironi tata ruang bangunan komersial yang seharusnya dilengkapi dengan standar keselamatan tinggi, terutama karena digunakan sebagai service center yang menyimpan bahan mudah terbakar, hanya berpegangan pada struktur minim ruko pada umumnya.

    Umaidi menambahkan, tragedi ini benar-benar di luar kontrol manajemen. “Pada saat kejadian, kondisinya benar-benar di luar kontrol kita semua,” katanya sambil menyampaikan duka mendalam dan janji pemenuhan hak-hak karyawan.

    Menarik Benang Merah ke Tokyo

    Peristiwa mematikan ini tidak berhenti pada manajemen lokal. Karena Terra Drone di Indonesia merupakan bagian dari Terra Drone Corporation yang berpusat di Tokyo, Jepang, penyidikan turut menyentuh aspek yurisdiksi internasional dan tanggung jawab korporasi global.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi, penyidik akan meminta keterangan dari para petinggi Terra Drone yang berstatus warga negara Jepang.

    “Pastinya akan diminta keterangan oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi Beritasatu.com, tetapi ia enggan menjelaskan secara rinci mekanisme pemeriksaan terhadap WNA Jepang tersebut.

    Pada tingkat strategis, kendali perusahaan dipegang oleh pendiri sekaligus chief executive officer (CEO) Terra Drone Corporation, Toru Tokushige. Struktur kepemimpinan global ini juga melibatkan figur-figur kunci asal Jepang seperti Teppei Seki dan Kota Kandori.

    Namun, menjerat individu petinggi di Jepang memerlukan pembuktian yang sangat detail, yaitu adanya peran aktif atau pengetahuan langsung dari mereka dalam pengambilan keputusan yang secara sengaja mengabaikan standar keselamatan di Jakarta.

    Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul penyidik kepolisian dapat memeriksa dan memanggil para petinggi Terra Drone yang berada di luar negeri dengan teknis yang berlaku dalam penyidikan, kecuali jika pemeriksaan tersebut memerlukan penggunaan mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance atau MLA) atau ekstradisi karena adanya perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dan Jepang.

    “Jika bukti kuat menunjukkan petinggi global terlibat dalam keputusan yang menyebabkan kelalaian fatal langsung periksa saja,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam

    Tentu, tambah Chudry, penjeratan pidana petinggi Terra Drone ini melalui mekanisme internasional yang ada etika bilateral kedua negara. “Tragedi ini memaksa polisi menyidik sekecil apa pun, dari standar ruko, manajemen lokal hingga keputusan manajemen global, demi mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 22 nyawa,” tutupnya.

  • 4 Orang Ditemukan Tewas dalam Mobil di Tol Tegal

    4 Orang Ditemukan Tewas dalam Mobil di Tol Tegal

    Tegal

    Empat orang ditemukan tewas dalam sebuah mobil di ruas tol Pejagan-Pemalang, Km 284, tepatnya masuk wilayah Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Belum diketahui penyebab kematian korban.

    Dilansir detikjateng, Jumat (12/12), Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, mengemukakan kejadian ini terungkap pada Kamis (11/12) pagi pukul 06.00 WIB. Ia mengungkap awalnya pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, mobil Toyota Kijang Kapsul warna silver bernomor polisi B 1973 KVA berhenti di Km 250.

    Karena berhenti cukup lama, petugas tol mendatangi untuk melihat kondisinya. Setiba di lokasi, petugas mendapati pengemudi dalam kondisi lemah.

    Petugas medis tol kemudian didatangkan dan melakukan pemeriksaan kondisi pengemudi. Petugas menyarankan agar dirujuk ke rumah sakit, namun pengemudi menolak dan menandatangani surat pernyataan sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

    Mobil kemudian melanjutkan perjalanan ke arah timur dan sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut kembali ditemukan terparkir di Km 284+800. Petugas tol mencoba melakukan pengecekan dengan mengetuk pintu dan jendela, namun tidak mendapatkan respons.

    1. IW, laki-laki, Pacitan, 23-02-1986, wiraswasta, alamat Jl. Melati Raya Blok CF 2/58, Desa Jatisari, Kota Bekasi.
    2. PRW, laki-laki, Pacitan, 15-11-1985, wiraswasta, alamat Dare RT 02/007, Desa Bubakan, Kabupaten Pacitan.
    3. WY, perempuan, Pacitan, 01-04-1987, ibu rumah tangga, alamat Jl. Melati Raya Blok CF2/58, Desa Jatisari, Kota Bekasi.
    4. Seorang anak balita.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)