Kementrian Lembaga: Polisi

  • Tertangkap! Pencuri Motor di Alun-Alun Bangkalan

    Tertangkap! Pencuri Motor di Alun-Alun Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area Alun-Alun Bangkalan.

    Pelaku berinisial ZF (37) berhasil ditangkap setelah membawa kabur motor milik korban yang ditinggal dengan kondisi kunci masih menempel.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan bahwa aksi pencurian terjadi ketika tersangka melihat motor Honda Scoopy terparkir tanpa pengawasan. Melihat peluang tersebut, ZF langsung mengambil motor dan kabur ke arah timur.

    “Modusnya, tersangka memanfaatkan kelengahan korban. Motor dalam keadaan kunci masih menempel, lalu pelaku langsung membawa kabur,” ujar Kasatreskrim, Jumat (12/12/2025).

    Mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Bangkalan segera melakukan pemetaan dan pengejaran ke arah pelarian pelaku. Upaya itu membuahkan hasil setelah kepolisian setempat bekerja sama dengan Polres Sampang dan Polresta Jember untuk menghadang jalur pelarian.

    “Alhamdulillah, dengan kerja sama lintas wilayah, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” tambahnya.

    Pelaku kini telah dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci menempel.[sar/aje]

  • Dokter Gadungan Nekat Operasi Modal Nonton YouTube, Nyawa Pasien Melayang

    Dokter Gadungan Nekat Operasi Modal Nonton YouTube, Nyawa Pasien Melayang

    Jakarta

    Seorang wanita di Barabanki, Uttar Pradesh, India, dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban praktik operasi ilegal. Hal ini dilakukan oleh seorang dokter gadungan yang nekat membuka klinik.

    Ironisnya, pelaku disebut melakukan prosedur operasi sambil menonton YouTube. Bahkan, diduga dalam kondisi mabuk.

    Korban bernama Munisha Rawat awalnya mengalami sakit perut hebat pada 5 Desember 2025. Suaminya, Fateh Bahadur, kemudian membawanya ke klinik Shri Damodar Aushadhalaya yang merupakan klinik tanpa izin di sana.

    Klinik tersebut dijalankan oleh Gyan Prakash Mishra dan Vivek Mishra. Gyan diduga langsung mendiagnosis adanya batu ginjal pada pasien dan menyarankan operasi.

    Biaya awalnya dipatok Rs 25.000 atau sekitar Rp 4,6 juta. Lalu, disepakati bahwa prosedur tersebut akan dijalankan dengan biaya sebesar Rs 20.000, sekitar Rp 3,6 juta.

    Keesokan harinya operasi dilakukan, dan tragedi bermula. Menurut laporan, Gyan menjalankan prosedur medis sambil menonton video YouTube sebagai panduan.

    Dalam kondisi yang diduga mabuk, ia justru memotong saraf pasien, membuat sayatan dalam di perut, serta melukai usus kecil dan kerongkongan korban. Munishra kemudian meninggal sehari setelah operasi akibat rasa sakit hebat dan komplikasi serius.

    Pasien ditinggal saat kondisi kritis

    Setelah kejadian, kedua pemilik klinik melarikan diri dan meninggalkan pasien dalam kondisi kritis. Melihat itu, suami korban langsung melaporkannya ke polisi.

    Petugas yang tiba di lokasi menemukan klinik tersebut sudah dalam keadaan tutup. Jenazah Munishra di autopsi, sementara kasus terhadap kedua tersangka didaftarkan dengan tuduhan pembunuhan tidak disengaja dan pelanggaran Undang-Undang SC/ST.

    Pejabat polisi senior, Amit Singh Bhaduria, mengatakan pihaknya sudah menyegel klinik tersebut.

    “Para tersangka saat ini buron, tetapi akan segera kami tangkap,” ujarnya yang dikutip dari India Today.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Warning PB IDI soal Dokter Gadungan: Jangan Lihat Ijazah Kedokteran Saja”
    [Gambas:Video 20detik]
    (sao/kna)

  • Polisi Buru Pelaku Kericuhan Kalibata: Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa

    Polisi Buru Pelaku Kericuhan Kalibata: Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa

    Polisi mengungkapkan kondisi debt colector yang mengalami pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025. Keduanya dipastikan tewas di lokasi berbeda, yakni di TKP pengeroyokan dan Rumah Sakit Polri Kramat Jati. 

    “Untuk korban yang meninggal saat ini sedang di Rumah Sakit Kramat Jati untuk proses selanjutnya. Dua-duanya, dua-duanya meninggal,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur kepada wartawan di lokasi kejadian, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025).

    Korban meninggal diketahui berinisial A dan L. Keduanya diperkirakan berusia sekitar 35 tahun.

    “Yang satu meninggal di rumah sakit, yang satu meninggal di TKP. Inisialnya A sama inisialnya L,” jelas dia. 

    Mansur mengatakan, tidak ada luka akibat senjata tajam atau pukulan benda tumpul di tubuh korban tewas. Perkelahian yang terjadi diduga menggunakan tangan kosong.

    “Kalau luka sajam, dari sajam enggak ada, benda tumpul enggak ada, itu hanya menggunakan tangan saja. Tangan kosong saja,” ungkapnya.

    “Iya, murni pakai tangan kosong,” sambung Mansur.

     

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

  • Polisi Kesulitan Identifikasi Mayat Mr. X di Sampang, Kondisi Tubuh Nyaris Tak Utuh

    Polisi Kesulitan Identifikasi Mayat Mr. X di Sampang, Kondisi Tubuh Nyaris Tak Utuh

    Sampang (beritajatim.com) — Proses identifikasi mayat Mr. X yang ditemukan oleh pemancing di perairan Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Rabu (10/12/2025) kemarin belum juga membuahkan hasil. Pasalnya, kondisi mayat hancur akibat terlalu lama terendam air laut.

    Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan identifikasi terhadap mayat itu untuk sementara usia diperkirakan antara 30–40 tahun, jenis kelamin laki-laki dan sudah tenggelam sekitar 4–5 hari.

    “Akibat terlalu lama berada di air, kondisi mayat bagian dada hancur hanya tersisa tulang dada secara keseluruhan,” terangnya, Jumat (12/12/2025).

    Kemudian kondisi badan mengalami pembusukan sehingga sulit mengetahui tanda-tanda adanya kekerasan.

    Sementara, Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Amin Jakfar Sadik menyampaikan jika pihak rumah sakit dalam hal ini hanya menyediakan tempat. Sebab, yang melakukan autopsi terhadap mayat dari pihak kepolisian. “Untuk mayat Mr. X sudah dimakamkan, sebab kondisinya sudah membusuk,” pungkasnya. [sar/kun]

  • Sebelum Ditemukan Tewas, 4 Orang dalam Mobil di Tol Tegal Sempat Berhenti Lama

    Sebelum Ditemukan Tewas, 4 Orang dalam Mobil di Tol Tegal Sempat Berhenti Lama

    Jakarta

    Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo mengungkapkan empat orang di dalam mobil saat di ruas tol Pejagan-Pemalang, Km 284 sempat berhenti sebelum ditemukan tewas. Mobil berhenti cukup lama sampai petugas tol mendatangi untuk melihat kondisi keempatnya.

    Peristiwa itu terjadi Kamis (11/12) pukul 01.00 WIB dini hari. Mulanya, mobil Toyota Kijang Kapsul warna silver bernomor polisi B 1973 KVA berhenti di Km 250.

    Petugas tol kemudian mendatangi mobil tersebut karena cukup lama berhenti. Setiba di lokasi, petugas mendapati pengemudi dalam kondisi lemah.

    Petugas medis tol kemudian didatangkan dan melakukan pemeriksaan kondisi pengemudi. Petugas menyarankan agar dirujuk ke rumah sakit, namun pengemudi menolak dan menandatangani surat pernyataan sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

    “Awalnya mereka berhenti di KM 250 masuk wilayah Brebes. Karena berhenti cukup lama, maka mobil korban didatangi petugas. Ternyata sopir dalam kondisi lemah. Ditawari dirujuk ke rumah sakit tidak mau,” kata Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, dilansir detikJateng, Jumat (12/12/2025).

    Polisi kemudian tiba di TKP dan mendapati empat orang di dalam mobil sudah dalam keadaan meninggal dunia. Empat orang ini terdiri dari tiga orang dewasa dan satu anak balita.

    Baca selengkapnya di sini.

    (dek/idh)

  • BGN Perketat SOP Setelah Insiden Mobil Mitra SPPG di Jakarta Utara

    BGN Perketat SOP Setelah Insiden Mobil Mitra SPPG di Jakarta Utara

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh korban insiden mobil Mitra SPPG yang menabrak sejumlah siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, mendapatkan penanganan medis maksimal.

    Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa pihaknya terus memantau kondisi korban, berkoordinasi dengan rumah sakit, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional.

    Dia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Dadan menjelaskan bahwa pelayanan MBG di sekolah itu sudah berjalan baik sejak 24 Maret 2025, sebelum sopir reguler jatuh sakit dalam dua hari terakhir dan digantikan oleh sopir cadangan.

    “Setelah kami cek, Alhamdulillah sopirnya memiliki SIM mungkin kurang berpengalaman. Kami masih mendalami penyebabnya,” ujar Dadan dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

    Hasil pemeriksaan awal dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa kendaraan Mitra SPPG tersebut dalam kondisi prima. Sistem pengereman dan mesin berfungsi baik karena mobil merupakan keluaran 2024.

    Namun, berdasarkan keterangan lapangan, sopir pengganti diduga dalam kondisi kurang fit akibat kurang tidur sehingga memicu kesalahan saat bermanuver di area yang menanjak.

    “Ada sebelas yang sudah kembali ke rumah masing-masing. Kemudian ada empat yang sedang di-handle di Rumah Sakit Cilincing. Dan ada yang dirawat di sini, ada tujuh orang, termasuk satu orang guru. Dua di antaranya memang harus dirawat intensif,” jelas dia.

    Dadan menambahkan bahwa satu korban berada dalam kondisi sangat stabil, sementara satu lainnya ditangani tiga dokter secara intensif. BGN juga memastikan dukungan penuh kepada keluarga korban.

    Sebagai langkah pencegahan, BGN memperketat SOP kendaraan, termasuk mekanisme penggantian sopir cadangan.

    “Ya tentu saja, karena selama ini kan kita sudah lakukan, bahkan di dalam juknis kami sudah tertulis bahwa mobil sebelum digunakan untuk pengiriman itu wajib dicek setiap waktu. Dan dengan adanya kasus penggantian sopir, ini kelihatannya menjadi insight baru bagi BGN dan KaSPPG secara cermat mengganti atau memilih sopir cadangan yang kualifikasinya sama,” tegas Dadan.

     

  • Bukan Hanya Warung yang Terbakar

    Bukan Hanya Warung yang Terbakar

    Sebelumnya, polisi masih menyelidiki kasus pengeroyokan dua orang debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden itu mengakibatkan satu orang di antaranya meninggal dunia dan satu lagi kritis.

    Buntut pengeroyokan itu, sekelompok massa merusak dan membakar warung-warung di sekitar kawasan Taman Makam Pahlawan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) malam.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jaksel bersama Polda Metro Jaya dan Polsek Pancoran sudah turun melakukan penyelidikan secara paralel.

    Fokus utama ialah mengungkap pelaku pengeroyokan dan sekaligus mengidentifikasi massa yang merusak dan membakar warung-warung di sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata.

    “Kasus ini masih dalam penyelidikan, kami masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus ini,” kata dia kepada wartawan, Kamis (11/12/2025) malam.

    “Pada intinya, kita akan berusaha keras untuk menangani dua perkara ini. Yang pertama adalah penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat. Dan yang kedua adalah kasus penerusakan atau pembakaran,” sambung dia.

     

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

  • Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri alias jabatan sipil, dengan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.

    Aturan yang diteken Kapolri ini diundangkan pada 10 Desember 2025. Dalam dokumen yang dilihat Liputan6.com, Jumat (12/12/2025), Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.

    Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri. jabatan di luar negeri. Pasal 3 melanjutkan, bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.

    Disusul Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional.

    Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

  • Sempat Hilang, Pengacara di Jateng Ditemukan Tewas Terkubur di Hutan

    Sempat Hilang, Pengacara di Jateng Ditemukan Tewas Terkubur di Hutan

    Seorang pengacara bernama Aris Munadi ditemukan tewas terkubur di hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah. Diketahui korban sempat dilaporkan hilang sejak Sabtu, 22 November 2025.

    Penemuan jasad tersebut berawal dari ditemukannya mobil korban di Kabupaten Kebumen. Polisi pun telah memeriksa 4 orang yang masih berstatus saksi.

  • Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Dalam pasal 3 Perpol No.10/2025 memuat anggota Polri bisa mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Putusan MK

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Adapun, pada putusan itu penggugat menguji soal norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 memang memperbolehkan anggota boleh menjabat di luar struktur setelah tidak berdinas di kepolisian atau mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 mengatur jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    Kemudian, dalam putusan MK nomor 114PUU-XXIII/2025 juga telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis [jelas] yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tutur Ridwan.