Kementrian Lembaga: Polisi

  • Soal Insiden Terra Drone, Pakar Ungkap 5 Penyebab Baterai Terbakar

    Soal Insiden Terra Drone, Pakar Ungkap 5 Penyebab Baterai Terbakar

    Malang (beritajatim.com) – Pakar drone tanah air, Arya Dega menyebut kemungkinan penyebab kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia karena baterai sangat masuk akal. Dalam kebakaran pada Selasa (9/12/2025), 22 orang dinyatakan meninggal dunia.

    “Jadi analisa saya, sumber dari kebakaran Terra Drone dari baterai itu sangat memungkinkan dan masuk akal. Kenapa masih bisa terbakar, karena saya yakin perusahaan sekelas Terra Drone harusnya sudah punya standart perusahaan besar, yang merupakan cabang di Jepang,” kata Arya di Malang, Jumat, 12 Desember 2025.

    Dalam peristiwa kebakaran ini, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditangkap polisi, pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Dia ditetapkan tersangka atas peristiwa memilukan ini.

    Arya menuturkan penyebab batrai meledak ada 5. Pertama karena overcharger, kedua discharger, ketiga baterai terkena tusukan, keempat karena baterai tertindih beban berat, dan kelima baterai berada pada suhu tidak sesuai spesifikasi.

    “Tetapi yang saya perhatikan di sini, kemungkinan ada 2 yaitu kemungkinan pertama, ketika baterai drone besar juga memiliki ukuran baterai besar, itu karena tekanan tertindih baterai yang lain. Kemungkinan kedua, tidak sengaja tersentuh obeng, pinset atau solder sehingga bisa melukai baterai. Apalagi waktu kejadian kan istirahat ya jadi sangat memungkinkan tidak mematikan solder atau apapun itu, yang kemudian menyentuh baterai dan mencederai fisik baterai sehingga membuat baterai itu meledak,” ujar Arya.

    Kemungkinan lain, karena baterai ini sangat peka terhadap suhu dan temperatur di ruangan, maka perlu dicek AC ruangan. Ada kemungkinan saat jam makan siang, AC dimatikan namun masih ada baterai dengan posisi panas padahal dalam periode tertentu baterai drone tidak boleh dibiarkan terlalu lama.

    “Jadi sebenarnya pemicunya banyak faktor juga. Tapi saya meyakini itu berasal dari baterai, karena diinformasikan juga bahwa sumber kebakaran dari ruangan workshop rakitan drone. Tidak ada penyebab lain selain itu,” ujar Arya.

    Arya menuturkan kemungkinan baterai itu terbakar, atau menggelembung sangat besar. Hal yang paling penting diperhatikan adalah jangan sampai baterai ini tertindih beban berat, atau tertusuk benda tajam, jangan sampai over charger termasuk jangan sampai baterai kosong terlalu lama.

    “Baterai lithium kalau dayanya 0 tidak bisa dicharger, kalaupun rusak itu masih beruntung. Tetapi kalau sudah 0 tapi tetap dicharger juga memungkinkan bisa meledak, karena itu memungkinkan terjadi secara teori,” kata Arya. (luc/but)

  • Pemilik Gedung Terra Drone Berada di Luar Negeri, Tetap Dipanggil untuk Diperiksa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Pemilik Gedung Terra Drone Berada di Luar Negeri, Tetap Dipanggil untuk Diperiksa Megapolitan 12 Desember 2025

    Pemilik Gedung Terra Drone Berada di Luar Negeri, Tetap Dipanggil untuk Diperiksa
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidikan kasus
    kebakaran
    maut di kantor
    PT Terra Drone Indonesia
    terus berlanjut. Meski pemilik gedung tempat perusahaan itu beroperasi sedang berada di luar negeri, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melayangkan surat panggilan pemeriksaan.
    “Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri. Malah tadi sudah kami panggil untuk jadwalkan minggu depan (pemeriksaan),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
    “Kami harapkan dia datang untuk menyegerakan penyidikan,” lanjutnya.
    Roby turut membenarkan gedung yang ditempati Terra Drone Indonesia menyalahi aturan karena terjadi alih fungsi yang tidak sesuai dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat laik fungsi (SLF), yang seharusnya dipakai sebagai ruang perkantoran.
    Namun, temuan polisi menunjukkan lantai satu gedung difungsikan sebagai ruang penyimpanan baterai.
    “Iya menurut kami adalah saat ini demikian ya (menyalahi aturan alih fungsi). Dibuktikan dengan adanya barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini,” jelas Roby.
    Sebelumnya, kepolisian mengungkap bahwa manajemen PT Terra Drone Indonesia tidak memiliki standar prosedur operasional (SOP) penyimpanan baterai lithium—material yang mudah terbakar dan sangat sensitif terhadap panas.
    Kondisi ruang penyimpanan yang mencampur baterai sehat, rusak, dan bekas dinilai sebagai faktor yang memperbesar risiko kebakaran yang menewaskan 22 orang tersebut.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penyidikan menemukan tidak adanya pedoman keselamatan penyimpanan baterai lithium di kantor tersebut.
    “Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa, tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai flammable (mudah terbakar),” ujar Susatyo.
    “Kemudian tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat, semua dijadikan satu,” lanjutnya.
    Ruang penyimpanan baterai yang berada di lantai satu gedung juga dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.
    Ruangan berukuran sekitar 2×2 meter itu tidak memiliki ventilasi dan tidak dilengkapi material pelindung api (
    fire proofing
    ). Lokasinya pun berdekatan dengan mesin genset yang bisa menimbulkan panas.
    Kebakaran sendiri terjadi pada Selasa (9/12/2025) di kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran. Sebanyak 22 orang meninggal dalam insiden tersebut.
    Dua hari setelah kejadian, polisi mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,
    Michael Wishnu Wardana
    . Michael langsung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Jumat (12/12/2025).
    Polisi mengungkap enam bentuk kelalaian yang dilakukan Michael, yakni:
    Tidak membuat atau memastikan adanya
    SOP penyimpanan baterai
    berbahaya.
    Tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
    Tidak melakukan pelatihan keselamatan terhadap karyawan.
    Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
    Tidak menyediakan pintu darurat.
    Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Pasuruan Produksi LPG Suntik, Sebulan Untung Rp 450 Juta

    Warga Pasuruan Produksi LPG Suntik, Sebulan Untung Rp 450 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik. Dari bisnis ilegal tersebut, keempat pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 450 juta.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, empat warga Pasuruan itu telah memproduksi LPG oplosan dalam 5 bulan terakhir. Mereka membeli LPG 3 kilogram bersubsidi untuk disuntikan ke tabung gas 12 kilogram kosong.

    “Mereka butuh empat tabung elpiji subsidi 3 kilogram untuk satu elpiji berukuran 12 kilogram. Dalam satu hari mereka mampu menghasilkan sekitar 300 tabung berukuran 12 kilogram siap edar,” kata Luthfie.

    Untuk satu tabung gas 12 kilogram, para pelaku memerlukan empat tabung gas bersubsidi. Mereka lantas menjual tabung gas LPG 12 kilogram hasil suntik itu sebesar Rp 120 ribu ke para distributor dan konsumen yang ada di Surabaya, Pasuruan dan Malang.

    “Ada keuntungan kurang lebih Rp50 ribu per tabung. Dalam satu bulan kurang lebih keuntungan yang didapatkan oleh tersangka ini sebanyak Rp450 juta. Kalkulasi kotor kalau misalnya 5 bulan berarti sudah di angka lebih dari 2 miliar,” imbuh Luthfie.

    Komplotan suntik LPG ini terbongkar usai anggota kepolisian merazia sebuah mobil pick up di Jalan Kenjeran, Kamis (4/12/2025) kemarin. Saat itu mobil pickup itu membawa 96 tabung LPG 12 kilogram.

    “Setelah dilakukan interogasi, betul diakui bahwa itu adalah hasil dari suntik tabung 3 kiloan,” lanjutnya.

    Dari hasil penangkapan terhadap tiga pelaku awal, didapati bahwa proses injek itu dilakukan di sebuah gudang yang ada di Desa Pakeyongan, Baujeng, Pandaan, Pasuruan.

    Tim kemudian bergerak ke alamat tersebut dan benar mendapati sebuah gudang. Setelah dibuka, kemudian di dalamnya ditemukan ratusan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, yang siap oplos atau diedarkan ke pasaran.

    “Kemudian dilakukan pemeriksaan dan diakui saudara AB ini sebagai pemilik bengkel, pemodal, sekaligus yang mempunyai inisiatif untuk kegiatan pengoplosan. Ada lima orang pengoplos yang kita tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

    Sementara itu, para pelaku mengaku jika mengetahui cara menyuntik tabung gas dari youtube. Mereka belajar otodidak dan tidak pernah terlibat kecelakaan.

    “Sudah lima bulan pak. Belajarnya otodidak. Untuk tabung gas LPG 3 kilogram saya ambil dari daerah Sukoharjo,” jelas salah satu pelaku. (ang/ian)

  • Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan

    Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan

    Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin mempertanyakan kewenangan Polri untuk membuat aturan penempatan polisi di kementerian dan lembaga eksternal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi keterlibatan mereka di ranah sipil.
    Syamsul menegaskan, putusan MK mengubah tatanan di level undang-undang, secara spesifik, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    Sementara itu, peraturan Polri yang baru diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini secara hierarkis memiliki tata aturan yang lebih rendah dari undang-undang.
    “Peraturan polisi itu bukan undang-undang. Itu hanya bagi Polri. (Peraturan) Polri turunan daripada undang-undang. Berarti apa? Dia (Polri) sudah bukan alat negara lagi kalau dia mengeluarkan Perpol seperti itu,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Syamsul menilai, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 ini merupakan bentuk pembangkangan Polri terhadap MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” tegas Syamsul.
    Syamsul mengatakan, melalui putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atau mengisi kursi di kementerian/lembaga.
    Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dinilai janggal karena bertentangan dengan putusan MK.
    “Undang-undangnya (setelah diputus MK) ngelarang (penempatan polisi di kementerian). Perpol-nya mengizinkan. Apakah itu enggak… Ah… Gua bingung,” kata Syamsul.
    Ia pun menyinggung tugas dan fungsi pokok Polri yang termaktub dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, “Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.”
    Syamsul menegaskan, dalam UUD 45, Polri tidak berwenang untuk membuat aturan setara undang-undang.
    “Pertanyaannya, apakah itu tidak melanggar hukum kalau enggak ada di undang-undang?” tanyanya.
    Syamsul juga menyinggung asas lex superior derogat legi inferiori yang artinya, peraturan yang lebih tinggi (lex superior) mengesampingkan (derogat) peraturan yang lebih rendah (lex inferior).
    “Jadi, pertanyaannya Perpol itu lebih tinggi dari undang-undang?” tanyanya lagi.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komite Reformasi Polri Wacanakan Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden, Bone Hargens: Sesat Pikir

    Komite Reformasi Polri Wacanakan Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden, Bone Hargens: Sesat Pikir

    “Kedua, usulan tersebut mengabaikan representasi rakyat di mana DPR adalah lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili kepentingan mereka. Meniadakan peran DPR berarti mengabaikan hak rakyat dalam menentukan pimpinan institusi publik yang akan melayani mereka,” ujar dia.

    Ketiga, usulan tersebut membuka cela potensi politisasi lebih besar. Menurut Hargens, penunjukan langsung justru dapat menciptakan ketergantungan Kapolri yang lebih besar kepada Presiden, berpotensi menjadikan kepolisian sebagai alat politik eksekutif tanpa mekanisme pengawasan eksternal.

    “Keempat, usulan tersebut mengurangi transparansi dan akuntabilitas. Proses fit and proper test di DPR memberikan ruang publik untuk menilai kualifikasi, integritas, dan visi calon Kapolri. Penunjukan langsung menghilangkan transparansi ini dan mengurangi akuntabilitas publik,” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini.

    Hargens lalu mempertanyakan arah kerja dari Komite Reformasi Polri yang justru tidak fokus pada reformasi internal polri yang substansif, seperti upaya transformasi mendasar dalam budaya, etika, dan sistem kerja kepolisian Indonesia.

    Menurut dia, mekanisme penunjukan Kapolri adalah masalah teknis-prosedural yang sudah diatur dalam kerangka konstitusional.

    “Mengubahnya memerlukan perdebatan konstitusional yang lebih luas, bukan kewenangan Komite Reformasi. Usulan kontroversial ini justru mengalihkan perhatian dari agenda reformasi substantif yang lebih mendesak, seperti penguatan integritas, profesionalisme, pemberantasan korupsi internal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap dia.
    Selain menyimpang dari mandat reformasi, kata Hargens, usulan penunjukan langsung Kapolri justru memunculkan pertanyaan publik soal timing dan pihak yang diuntungkan dengan usulan tersebut. Oleh karena itu, Hargens mendorong agar Komite Reformasi Polri fokus pada agenda reformasi yang dalam catatannya terdapat 6 poin besar.

  • Polisi Tidak Temukan Sistem Deteksi Kebakaran hingga Pintu Darurat di Gedung Terra Drone

    Polisi Tidak Temukan Sistem Deteksi Kebakaran hingga Pintu Darurat di Gedung Terra Drone

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan salah satu indikator kebakaran Gedung Terra Drone menelan 22 korban jiwa karena tidak memiliki alarm peringatan

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan gedung Terra Drone ini hampir tidak memiliki perlindungan keselamatan dasar.

    “Pelanggaran terkait keselamatan gedung. Tidak ada pintu darurat. Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran. Tidak ada jalur evakuasi,” ujar Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

    Dia menambahkan, jika seandainya alarm kebakaran awal berbunyi, maka korban bisa mengevakuasi lebih awal. Dengan begitu, jatuhnya korban bisa diminimalisir.

    Adapun, Susatyo juga menyatakan telah memeriksa pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk menelusuri kelaikan bangunan dan proses terbitnya perizinan gedung PT Terra Drone Indonesia.

    “Kami sudah memeriksa Cipta Karya dan melihat kelaikannya. Tentu nanti kami akan beroperasi lebih lanjut,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan berdasarkan keterangan saksi, watu-satunya peringatan datang dari seorang karyawan yang berteriak gedung sedang terbakar.

    “Nah jadi itu yang menjadi alarm-nya. Maksudnya alarm itu disampaikannya melalui mulut, manual. Jadi tidak ada alarm dari sistemnya sendiri. Saya kira itu,” pungkasnya.

  • YouTuber Resbob Hina Orang Sunda, Kang Cecep Preman Pensiun Tak Terima

    YouTuber Resbob Hina Orang Sunda, Kang Cecep Preman Pensiun Tak Terima

    Jakarta, Beritasatu.com – Ucapan bernada rasis yang diungkapkan YouTuber Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob membuat publik geram. Dalam sebuah konten, ia menyebut orang Sunda sebagai “binatang”, memicu emosi netizen hingga viral di berbagai platform.

    Salah satu figur publik yang ikut buka suara adalah selebritas Abenk Marco, pemeran Kang Cecep dalam sinetron Preman Pensiun. Melalui Instagram miliknya, ia menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap pernyataan Resbob.

    Abenk Marco meminta informasi keberadaan Resbob yang disebut sedang kuliah di Surabaya.

    “Banyak yang pengin ketemu,” kata Kang Cecep sembari mengunggah foto Resbob, Jumat (12/12/2025).

    Tidak hanya itu, Abenk juga menegaskan tidak akan menerima permintaan maaf Resbob meski sang YouTuber sudah menyampaikan klarifikasi di media sosial.

    “Memaafkan atau tidak memaafkan adalah hak setiap orang. Saya memilih untuk tidak memaafkan,” tegasnya.

    Meski menolak memaafkan, Abenk Marco memuji langkah beberapa pihak yang telah melaporkan kasus ujaran rasis ini kepada pihak kepolisian.

    Ia menyerukan, agar proses hukum dijalankan dengan profesional agar kasus serupa tidak terulang.

    “Mari kita percayakan proses persoalan ini melalui mekanisme yang berlaku agar keutuhan bangsa tetap terjaga,” ujarnya.

    Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum sebagai pembelajaran penting dalam bermedia sosial.

    Unggahan Abenk Marco mendapat respons meriah dari netizen. Banyak warganet yang mendorong Kang Cecep untuk memberikan “salam olahraga”, istilah khas sang aktor, kepada Resbob.

    “Kasih pelajaran budi pekerti dan salam olahraga, Kang,” tulis netizen.

    “Gaskeun, salam olahraga dulu, baru dimaafkan,” tulis netizen lainnya.

  • Tragedi Kebakaran Terra Drone: Fakta Lengkap dan Kesalahan Fatal

    Tragedi Kebakaran Terra Drone: Fakta Lengkap dan Kesalahan Fatal

    Jakarta, Beritasatu.com – Ledakan dari sebuah baterai drone di lantai satu Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) siang, berubah menjadi salah satu tragedi kebakaran paling mematikan di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Dalam hitungan menit, api menjalar cepat, asap pekat memenuhi ruangan, dan 22 karyawan kehilangan nyawa.

    Kepulan asap hitam membumbung tinggi di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, membuat warga panik dan berlarian. Dari kejauhan, gedung enam lantai itu tampak seperti tungku raksasa, sementara di dalamnya puluhan karyawan berusaha menyelamatkan diri.

    Detik-detik api mulai membesarKondisi kantor Terra Drone setelah terbakar pada Selasa 9 Desember 2025. – (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Kebakaran terjadi ketika para karyawan tengah menikmati waktu istirahat setelah zuhur. Beberapa saksi melihat percikan api kecil sebelum ledakan terdengar.

    “Awalnya ada muncul percikan api, entah dari baterai atau AC, dan setelah itu baru ada ledakan,” ujar Rian, seorang petugas keamanan.

    Suasana panik seketika melanda gedung. Sementara itu, 15 orang yang terjebak di lantai atas harus menyelamatkan diri dengan cara paling berisiko, yakni turun menggunakan tali darurat.

    “Lagi makan siang, tiba-tiba ada laporan kebakaran, untuk awalnya kita kurang tahu penyebabnya apa, ada 15 orang yang terjebak, rata-rata perempuan,” kata Philip Florent, salah seorang karyawan yang berhasil dievakuasi dramatis.

    Petugas pemadam kebakaran datang tujuh menit setelah laporan pertama masuk pukul 12.43 WIB. Namun, api sudah terlanjur membesar.

    Asap pekat menjadi pembunuh senyapSiti Sa’addah Ningsih menjadi salah satu dari 22 korban tewas dalam peristiwa kebakarang gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025. – (Dokumentasi pribadi keluarga/-)

    Dinas Pemadam Kebakaran mengerahkan 29 unit mobil dan lebih dari 100 personel. Api akhirnya dapat dipadamkan sekitar pukul 14.10 WIB. Namun, dari dalam gedung, petugas menemukan pemandangan memilukan.

    Sebagian besar korban berada di lantai 3, 4, dan 5, mereka yang tidak sempat mencapai atap gedung untuk menyelamatkan diri.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, seluruh korban meninggal akibat paparan karbon monoksida (CO), gas beracun yang muncul dari pembakaran tidak sempurna.

    “Sebab kematian disebabkan karbon monoksida dalam darah yang mengakibatkan kekurangan oksigen atau asfiksia,” ujarnya.

    Hasil visum juga menunjukkan 15 dari 22 korban mengalami luka bakar tingkat 1-2, tetapi bukan luka bakar yang menyebabkan kematian.

    “Korban meninggal karena tidak sempat menyelamatkan diri, sehingga kehabisan napas,” tambah Susatyo.

    Satu dari korban adalah seorang perempuan hamil tujuh bulan.

    Ruang 2×2 meter menjadi sumber bencana

    Seiring investigasi berjalan, polisi menemukan fakta mengejutkan tentang penyebab kebakaran. Tidak ada korsleting besar, tidak ada tabung gas, tidak ada sabotase. Sumber api muncul dari ruangan kecil, hanya 2×2 meter, yang disulap menjadi gudang penyimpanan baterai.

    Ruang inventory itu ternyata menampung tumpukan baterai lithium polymer (LiPo) berkapasitas tinggi. Baterai normal bercampur dengan baterai rusak, disimpan tanpa sistem klasifikasi, tanpa pemisahan, tanpa ventilasi memadai. Ruangan itu penuh material mudah terbakar, seperti kertas, plastik, hingga busa pelindung.

    “Begitu tumpukan itu jatuh, muncul percikan api. Di ruangan itu ada banyak baterai lain, termasuk yang rusak maupun yang masih digunakan. Percikan ini kemudian menyambar dan membesar,” jelas Susatyo.

    Bagi pakar kebakaran, kondisi ini merupakan “bom waktu”. Baterai LiPo dikenal sensitif terhadap tekanan, panas, dan guncangan. Ketika satu unit meledak, panasnya dapat menyambar baterai lain dan memicu reaksi berantai.

    Situasi makin diperparah dengan keberadaan genset di area yang sama, sehingga menambah panas dan risiko kebakaran.

    Polisi menemukan sejumlah pelanggaran berat, yakni tidak ada SOP penyimpanan bahan berbahaya, tidak ada pemisahan antara baterai rusak dan baterai normal, tidak ada pintu darurat, tidak ada petugas K3, hingga tidak ada pelatihan keselamatan bagi pekerja.

    “Gedung itu berizin sebagai perkantoran dengan IMB dan SLF yang sesuai, tetapi aktivitasnya menyimpan baterai dalam jumlah banyak tanpa fasilitas keamanan memadai,” kata Susatyo.

    Temuan ini menjadi dasar penetapan tersangka.

    Bos Terra Drone menjadi tersangka

    Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Michael Wishnu Wardana (MWW), direktur utama PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti teknis.

    “Kami tetapkan MW sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim, AKBP Roby Heri Saputra.

    MWW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP dengan ancaman 5-12 tahun penjara, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan bencana.

    Pada Kamis (11/12/2025), ia ditahan, dan penahanan disahkan pada Jumat (12/12/2025).

    Respons pemerintah dan peringatan serius soal keselamatan gedung

    Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau lokasi dan menyampaikan keprihatinannya. Ia menyoroti minimnya kesiapan gedung menghadapi kebakaran.

    “Kami mengharapkan bagi siapa pun yang mempunyai usaha seperti ini, hal yang berkaitan dengan keselamatan menjadi hal yang penting,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan Pemprov Jakarta akan menanggung biaya penguburan seluruh korban serta biaya perawatan korban luka.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga turun langsung ke lokasi. Ia menyatakan pemerintah akan mengevaluasi regulasi pembangunan gedung dan kemungkinan penerapan inspeksi berkala layaknya “uji KIR” untuk bangunan berisiko tinggi.

    “Kalau terjadi kebakaran di lantai satu dan tidak ada jalur evakuasi, itu sangat berbahaya. Kita tidak ingin peristiwa seperti ini terulang lagi,” ujar Tito.

    Rapat lintas daerah dan instansi terkait akan digelar untuk memperbaiki sistem perizinan dan pengawasan.

    Pelajaran dari tragedi Terra Drone

    Tragedi ini bukan hanya soal kegagalan teknologi, tetapi kegagalan manajemen risiko. Pada era digital, perkantoran modern semakin bergantung pada perangkat elektronik, baterai berkapasitas tinggi, dan ruang penyimpanan energi. Tanpa standar keselamatan memadai, risiko akan terus meningkat.

    Kebakaran Gedung Terra Drone menjadi peringatan bahwa keamanan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi investasi nyawa manusia.

  • Ganja Seberat 32,86 Gram Diedarkan di Banyuwangi, Satu Orang Tertangkap

    Ganja Seberat 32,86 Gram Diedarkan di Banyuwangi, Satu Orang Tertangkap

    Banyuwangi (beritajatim.com) — Seorang pria berinisial PAA (27) ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyuwangi saat mengambil paket berisi ganja. Penangkapan kasus peredaran gelap narkotika tersebut terjadi di wilayah Rogojampi.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyatakan bahwa pengungkapan kasus pengambilan paket berisi ganja dilakukan pada Rabu (10/12/2025). Dengan tertangkapnya tersangka, hal tersebut menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.

    “Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

    Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.

    “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” kata Kapolresta.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi kompol Nanang Sugiono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.

    “Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” ujarnya

    Kompol Nanang mengaku dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

    “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tambahnya

    Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, serta menahan tersangka. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik serta meneruskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum.

    “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” pungkasnya. [alr/suf]

  • Siap Rebut Hak Asuh dari Inara, Virgoun: Kita Fight Urusan Anak!

    Siap Rebut Hak Asuh dari Inara, Virgoun: Kita Fight Urusan Anak!

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Virgoun Putra Tambunan atau Virgoun buka suara mengenai kabar dirinya akan merebut hak asuh anak-anaknya dari Inara Rusli.

    “Next episode kita fight urusan anak-anak,” tegas Virgoun dikutip dari Instagram miliknya, Jumat (12/12/2025).

    Virgoun mengaku akan mengambil langkah hukum untuk mengambil hak asuh anak-anak dari Inara Rusli, setelah masalah hukum mantan istrinya di kepolisian berakhir.

    “Silahkan selesai kan urusan hukum yang sekarang berjalan,” tuturnya.

    Ia menegaskan, telah memiliki bukti yang kuat untuk diperlihatkan di pengadilan agama terkait hak asuh anak.

    “Sudah ada satu poin kesalahan yang menguatkan hak asuh anak gw ambil,” lanjutnya.

    Virgoun juga meminta kepada ketiga anaknya untuk senantiasa bersabar demi memiliki rumah yang layak.

    “Sementara, begini saja dahulu ya sampai daddy membelikan rumah baru buat kalian,” ungkapnya.

    Sebelumnya, pernyataan mengenai keinginan Virgoun untuk merebut hak asuh anak yang berada di Inara Rusli itu diutarakan oleh ibundanya, Eva Manurung.

    “Sepertinya seperti itu (mengambil hak asuh anak). Kondisinya kan seperti ini (Inara Rusli diduga berhubungan intim dengan Insanul di kediaman Inara) bagaimana dong?” kata Eva Manurung dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

    “Berarti kan dia (Inara Rusli) tidak memberikan contoh yang baik untuk cucu saya,” tutupnya.