Kementrian Lembaga: Polisi

  • Kronologi Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata Picu Pembakaran Kios

    Kronologi Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata Picu Pembakaran Kios

    Jakarta

    Polisi menyampaikan hasil pengusutan kasus dua mata elang atau ‘matel’ dikeroyok berujung tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Begini kronologi peristiwanya.

    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025), Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan perkembangan kasus tersebut. Dia menjelaskan kronologi peristiwa di depan TMP Kalibata pada Kamis (11/12) kemarin.

    “Diketahui kronologis peristiwa, pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB di mana Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata sekitar pukul 16.00,” kata Trunoyudo.

    Trunoyudo menyebut polisi langsung bergerak ke lokasi usai menerima aduan masyarakat tersebut. Di lokasi, polisi mendapati ada satu korban yang merupakan matel tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.

    “Personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka dengan kondisi seketika itu didapati satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi,” katanya.

    Trunoyudo melanjutkan, satu matel lainnya mengalami luka serius hingga dilarikan ke rumah sakit. Namun ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.

    “Dan satu korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di rumah sakit Budhi Asih,” ujarnya.

    Setelah itu, lanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama pukul 20.11 WIB. Pada malam setelah kejadian pengeroyokan, terjadi aksi pembakaran dan perusakan terhadap kios dan kendaraan di dekat TMP Kalibata.

    “Selain penganiayaan, terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian,” katanya.

    “Akibat dari peristiwa tersebut juga perlu kami sampaikan ada peristiwa di mana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan,” lanjutnya.

    Trunoyudo mengatakan pihaknya memberikan atensi serius atas kejadian ini dan berempati kepada korban.

    “Terkait dengan hal ini, kita sama-sama prihatin dan sama-sama berempati terhadap korban. Dan kemudian, dalam melaksanakan olah TKP, tentunya juga penyidik telah mengamankan alat bukti,” ujarnya.

    Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan kepada para keluarga korban. Trunoyudo mengatakan pihaknya memberikan fasilitas evakuasi korban ke RS Polri, pengurusan jenazah hingga pemulangan jenazah kepada keluarga korban.

    “Kemudian membantu proses administrasi dimulai dari evakuasi korban ke rumah sakit Budhi Asih untuk penanganan medis dan visum. Dan kemudian juga memfasilitasi pengurusan jenazah di rumah sakit Polri Kramat Jati, hingga proses pemulangan hari ini ya, kepada keluarga masing-masing,” kata dia.

    Saksikan juga Blak-blakan: Andi Sudirman Sulaiman Bicara Strategi Multi Years Project Sulsel

    Halaman 2 dari 2

    (fca/imk)

  • 6 Polisi Langgar Kode Etik Berat Usai Keroyok Mata Elang di Kalibata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    6 Polisi Langgar Kode Etik Berat Usai Keroyok Mata Elang di Kalibata Megapolitan 12 Desember 2025

    6 Polisi Langgar Kode Etik Berat Usai Keroyok Mata Elang di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Enam anggota Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN, dinyatakan melanggar kode etik berat setelah terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang (matel) di area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    “Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar
    kode etik
    profesi polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
    Keenamnya berasal dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri. Mereka juga dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
    “Enam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.
    Enam anggota Polri itu sebelumnya ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua matel berinisial MET dan NAT.
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” kata Trunoyudo.
    Kronologi Pengeroyokan
    Sebelumnya, dua pria yang diduga debt collector atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya meninggal dunia di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Akibat pengeroyokan itu, kedua pria tersebut tewas.
    Kematian mata elang itu memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Pemuda Banyuwangi Ditangkap Polisi Usai Keroyok 6 Anak di Bawah Umur

    5 Pemuda Banyuwangi Ditangkap Polisi Usai Keroyok 6 Anak di Bawah Umur

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Lima pria diamankan Polsek Bangorejo setelah diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap enam anak di bawah umur. Para pelaku masing-masing berinisial IS (27) alias Bajong, GH (23) alias Ndandon, DF (26) alias Ateng, NAR (22) alias Kiki, dan RN (25) alias Force.

    Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Seluruh pelaku merupakan warga Desa Bangorejo dan kini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut keterangan polisi, enam korban yang masih di bawah umur awalnya sedang berada di rumah MW (14) sejak pukul 19.20 WIB. Mereka kemudian menghampiri seorang pengendara motor yang melintas dengan kecepatan tinggi di depan rumah tersebut.

    Korban pengeroyokan ialah MW (14), AJ (15), RD (19), QA (16) yang merupakan warga Desa Bangorejo, serta AD (15) warga Desa Ringintelu dan MN (15) warga Desa Purwodadi.

    Peristiwa bermula ketika korban menghadang pengendara motor itu di sebuah jembatan kecil. Pengendara tersebut sempat pergi, namun kemudian kembali bersama tiga orang lainnya dengan tiga sepeda motor. Para pelaku menanyai korban mengenai keterlibatan mereka dalam perguruan silat. Meski korban menjawab bukan anggota perguruan mana pun, para pelaku tetap melakukan pengeroyokan.

    Setelah kejadian, keluarga korban melapor ke Polsek Bangorejo. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak dan mengumpulkan bukti sebelum menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.

    “Kelima pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-1E KUHP jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Hariyanto.

    Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolsek Bangorejo untuk proses hukum selanjutnya. [ayu/but]

     

     

     

     

     

  • 6 Polisi Langgar Kode Etik Berat Usai Keroyok Mata Elang di Kalibata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    6 Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Megapolitan 12 Desember 2025

    6 Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Polisi telah menangkap enam tersangka
    pengeroyokan mata elang
    atau
    debt collector
    yang menewaskan satu orang di area parkiran TMP Kalibata, Pancoran,
    Jakarta Selatan
    , Kamis (11/12/2025).
    Kasus ini memicu kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang.
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” tutur Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
    “Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” lanjut dia.
    Tersangka yang diamankan meliputi JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    Keenamnya dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, keenamnya juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan level berat.
    “Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar kode etik profesi polri,” kata Trunoyudo.
    Sebelumnya, dua pria yang diduga
    debt collector
    atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya meninggal dunia di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Kematian salah satu mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ikut Unjukrasa Anarkis di Gedung Grahadi, Achmad Rivaldo Diadili

    Ikut Unjukrasa Anarkis di Gedung Grahadi, Achmad Rivaldo Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Achmad Rivaldo Firansyah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili karena turut serta melakukan demo anarkis di Gedung Grahadi Gubernur Jatim, pada bulan Agustus lalu.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak menyatakan Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah bin Samiran, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke- 1 KUHP.

    Dalam sidang kali ini mengagendakan putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani menolak seluruh nota keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah Bin Samiran.

    ” Menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum dan dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara a quo. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah tersebut untuk dilanjutkan”, ujar hakim Ni Putu dalam putusan sela.

    Diketahui pada Jum’at 29 Agustus 2025 jam 08.00 WIB di depan Gedung Grahadi Gubernur Jawa Timur, Djajag Swanggono petugas kepolisian bersama tim sedang berjaga di depan Gedung grahadi.

    Selanjutnya, jam15.30 wib, Djajag Swanggono mendengar Terdakwa yang menggunakan jaket shopee orange, bercelana panjang mengajak masa unjuk rasa untuk mendekati Gedung Grahadi.

    Terdakwa memutus kawat barrier milik Polrestabes Surabaya, penghalang masa, untuk masuk ke Gedung Grahadi, setelah kawat diputus Terdakwa bersama pengunjuk rasa lainnya merusak gapura kemerdekaan RI ke-80 terbuat dari triplek di depan pintu gerbang Gedung Grahadi.Setelah merusak gapura, pengunjuk rasa mendorong pintu gerbang Gedung Grahadi, juga lakukan pelemparan batu ke petugas kepolisian yang sedang berjaga pengaman unjuk rasa.

    Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengamanan terhadap terdakwa, namun karena kondisi hura hara di Gedung Grahadi membuat petugas Kepolisian kehilangan jejak Terdakwa.Pada Sabtu 30 Agusutus 2025 jam 16.30 Wib, di depan Kantor Polrestabes Surabaya, saat aksi unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Surabaya, saksi Djajag Swanggono melihat Terdakwa gunakan jaket shopee Orange, jaket tersebut juga digunaka terdakwa sewaktu aksi unjuk rasa anarkis di depan Gedung Grahadi, lalu saksi Djajag Swanggono dan tim melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa.

    Tujuan Terdakwa unjuk rasa dengan kekerasan, dengan merusak barang di depan gedung Grahadi supaya suara dan tuntutan terdakwa dan masa aksi unjuk rasa dengan oleh Gubernur Jatim dan meneruskan ke Presiden RI. Juga untuk para driver ojok menuntut seadil-adilnya pelaku yang menabrak driver ojol yang meninggal dunia di Jakarta. [uci/ian]

  • Arya Dega Usulkan Kurikulum Drone Agar Peristiwa Maut Terra Drone Tidak Terulang

    Arya Dega Usulkan Kurikulum Drone Agar Peristiwa Maut Terra Drone Tidak Terulang

    Malang (beritajatim.com) – Pakar drone tanah air, Arya Dega mengatakan bahwa perlu ada kurikulum khusus yang mengatur dan berisi regulasi terkait drone di Indonesia. Saat ini menurutnya masih kurang sosialisasi dari otoritas terkait standar operasional prosedur atau SOP.

    “Jadi insiden yang terjadi di Terra Drone ini sebenarnya karena batrai drone itu sendiri. Memang banyak penanganan batrai drone yang masih belum sesuai SOP, dan itu sebenarnya juga masih kurang disosialisasikan,” kata Arya di Malang, Jumat, 12 Desember 2025.

    Soal kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia dia menduga kuat karena baterai. Nahasnya dalam kebakaran pada Selasa (9/12/2025) 22 orang dinyatakan meninggal dunia.

    Dia sendiri mendorong perlunya sebuah kurikulum yang mengatur terkait drone. Sebab, dalam kurikulum nanti akan menjadi dasar bagi para operator drone atau pemilik drone dalam melakukan perawatan untuk menghindari insiden berbahaya.

    “Kalau saya melihat, di dunia per dronean itu, yang banyak disosialisaikan malah hanya regulasi saja. Sedangkan, untuk perawatan dan maintanance masih kurang, memang sebaiknya dimasukkan dalam kurikulum ketika ada training maupun sertifikasi anatomi drone,” ujar Arya.

    Dari sejumlah piranti drone. Baterai merupakan elemen yang mudah terbakar. Dalam peristiwa kebakaran Terra Drone ada kemungkinan pegawai tidak paham cara mengelola baterai. Kebakaran tersebut menewaskan 22 orang. Polisi sebelumnya mengatakan kebakaran maut itu berawal dari terbakarnya baterai yang disimpan di lantai 1 Gedung Terra Drone yang terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Karena baterai drone ini yang paling beresiko terbakar. Jadi, dari komponen lain lain drone tidak ada yang mudah terbakar kecuali baterai. Bahkan sudah ada regulasi, kalau naik pesawat terbang, komponen seperti baterai drone, power bank itu ketat. Maka teman teman ini sebaiknya memperhatikan kondisi baterai,” kata Arya.

    Ada pula kondisi beresiko di ruang perakitan baterai atau drone yaitu. Jumlah baterai yang banyak dan berdekatan. Kesalahan prosedur pengisian. Ada terminal yang terbuka dan berdekatan dengan alat-alat yang menghantarkan listrik.Ventilasi dan proteksi terbatas.

    Kemudian ventilasi sangat penting karena ketika baterai mulai overheat atau mengeluarkan gas, gas mudah menumpuk dan memicu ledakan susulan. Setahu saya belum ada alat detektor yang dapat mendeteksi gas-gas yang dikeluarkan oleh lithium. Oleh karena itu ventilasi sangat penting. Suhu ruangan yang harus selalu dipantau karena lithium terpengaruhi oleh suhu ruangan.

    “Untuk memperkecil resiko kebakaran akibat baterai untuk drone dan juga baterai-baterai besar lainnya, sebenarnya sudah banyak beredar baterai tipe Sodium atau Natrium-Ion. Baterai ini menggunakan bahan dasar garam. Tidak mudah terbakar ketika terjadi korsleting atau tertusuk,” kata Arya. (luc/ian)

  • Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        12 Desember 2025

    Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku Medan 12 Desember 2025

    Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Polisi masih menyelidiki kasus anak berinisial AL (13) membunuh ibunya, F (42), di Medan.
    “Kami masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes
    Medan
    , AKBP Bayu Putro Wijayanto, kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (12/12/2025).
    “Selain dia (AL), kakak dan ayahnya juga sudah diperiksa,” tambahnya.
    Bayu menjelaskan, bahwa
    kondisi psikologis
    terduga pelaku saat ini masih belum stabil, sehingga diberikan pendampingan dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan UPT PPA Provinsi Sumut.
    “Ya, untuk proses ini kami sangat hati-hati karena (terduga pelaku) masih anak di bawah umur. Pastinya akan kami tangani secara profesional,” ucap Bayu.
    Sebelumnya, F ditemukan meninggal dunia pada Rabu (10/12/2025). Kepala Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Rejo, Tono, mengungkapkan situasi saat tiba di lokasi kejadian.
    “Saya lihat korban sudah tergeletak di dalam kamar lantai satu, di atas kasur, bersimbah darah,” kata Tono kepada Kompas.com.
    “Kalau kondisi kakaknya waktu itu jari-jarinya terluka. Jadi diobati dokter yang datang. Terus adiknya (AL) terduduk saja di sofa ruang tamu,” sambungnya.
    Tono menyampaikan, AL tidak menangis sama sekali, sementara sang suami tak kuasa menahan tangis melihat istrinya sudah meninggal dunia.
    “Jadi posisi tidurnya, istri sama dua anaknya di dalam kamar lantai satu. Kalau suaminya di lantai dua,” ujar Tono.
    Selama ini, keluarga korban tidak terlalu sering berinteraksi dengan tetangga. Bahkan kedua anak korban dikenal tertutup oleh warga setempat.
    “Kalau kata warga, anak-anaknya ini setiap pulang sekolah langsung di rumah saja terus. Jadi jarang berinteraksi sama tetangga,” tutup Tono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        12 Desember 2025

    Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil Denpasar 12 Desember 2025

    Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – PT Jimbaran Hijau merespons penutupan proyeknya oleh Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Jumat (12/12/2025).
    Perwakilan Legal PT
    Jimbaran Hijau
    , Ignatius Suryanto mengatakan akan mengikuti arahan yang diberikan oleh Pansus TRAP dan menyanggupi akan mempersiapkan semua dokumen perizinan.
    “Jadi, intinya bahwa kita akan ngikutin sementara ya, arahannya. Termasuk perizinan semua kita akan siapkan. Jadi, kami menunggu untuk dipanggil, supaya semuanya
    clear
    . Itu aja. Kami tunggu untuk dipanggil,” jelas Ignatius, Jumat (12/12/2025).
    Usai tim Pansus TRAP mengumumkan menutup sementara proyek di kawasan Jimbaran Hijau yang berlokasi di Kabupaten
    Badung
    itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi
    Bali
    langsung memasang garis polisi di lokasi proyek itu.
    Ada dua titik pemasangan
    police line
    , yakni di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua yang lokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.
    Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan proyek dihentikan sementara selama pihaknya melakukan pengecekan atas dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
    “Tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya, sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya,” jelas Dewa Dharmadi.
    Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran.
    “Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan cut and fill ini kan (kita) belum tahu. Belum kita lihat izinnya secara riil. Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya,” ungkap Supartha.
    Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-undang maupun peraturan daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Pamerkan Bukti Kasus Mata Elang di Kalibata, Muncul Nama Tersangka Berpangkat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Polisi Pamerkan Bukti Kasus Mata Elang di Kalibata, Muncul Nama Tersangka Berpangkat Megapolitan 12 Desember 2025

    Polisi Pamerkan Bukti Kasus Mata Elang di Kalibata, Muncul Nama Tersangka Berpangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akan memaparkan kasus pengeroyokan terhadap diduga mata elang atau debt collector di area parkir TMP Kalibata, Jumat (12/12/2025) malam.
    Pengungkapan itu dijadwalkan berlangsung pukul 22.00 WIB di aula Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Dari pengamatan Kompas.com di lokasi, polisi telah menata sejumlah barang bukti lengkap dengan keterangan nama para tersangka berikut pangkat mereka.
    Ada tujuh nama yang ditempel pada barang bukti, yakni A, B, IBB, JLA, AMZ, dan RG yang berpangkat Bripda, serta I yang berpangkat Brigadir.
    Satu tersangka lain berinisial Q tidak dicantumkan pangkatnya.
    Barang bukti yang dipajang meliputi satu kunci kendaraan, empat helm, lima ponsel, tiga sandal, dan dua pelat nomor kendaraan (TNKB).
    Di sekitar aula, tampak belasan pria asal Indonesia Timur yang mengaku sebagai rekan korban.
    Mereka datang untuk menunjukkan solidaritas dan meminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.
    Para pria itu ikut masuk bersama awak media dan langsung melihat meja yang menampilkan barang bukti.
    Sebelumnya, dua pria yang diduga sebagai mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya
    Kalibata
    , Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa itu bermula saat mereka menghentikan seorang pengendara motor.
    Melihat hal tersebut, lima orang dari sebuah mobil di belakangnya turun untuk membantu pengendara motor itu.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan keterangan warga, kelima orang itu kemudian memukuli kedua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Akibat pengeroyokan tersebut, kedua orang itu tewas.
    Kematian mereka memicu amarah rekan-rekannya, yang kemudian merusak dan membakar lapak serta kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin yang pernah menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, keinginan masyarakat terhadap Polri sebenarnya sederhana.
    Hal ini disampaikan Syamsul menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru meneken Peraturan
    Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti
    Perpol 10/2025
    yang isinya menandingi putusan MK.
    Syamsul mengatakan, masyarakat berharap Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UUD 1945 agar tidak ada lagi elemen sipil yang dikriminalisasi.
    “Tidak ada wartawan yang dikriminalisasi. Tidak ada aktivis yang dikriminalisasi. Tidak ada orang yang dimarginalkan,” katanya.
    “Tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Tidak ada jenderal-jenderal lagi yang diadili karena membacking-membackingi. Itu sebenarnya yang kami inginkan,” lanjut Syamsul.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” imbuhnya.
    Syamsul menegaskan, polisi bukan seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga UU ASN tidak berlaku untuk mereka.
    Jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.