Kementrian Lembaga: Polisi

  • THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        13 Desember 2025

    THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap Medan 13 Desember 2025

    THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap tujuh orang terkait peredaran narkoba saat menggerebek tempat hiburan malam De Tonga, di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
    Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penggerebekan itu dilakukan bersama tim dari Bea Cukai Medan dalam rangka operasi menjelang Natal dan Tahun Baru pada Jumat (12/12/2025) malam.
    “Tadi malam sudah kita ungkap adanya peredaran narkoba di dalam THM ini dan melibatkan orang-orang dalam yang bekerja di THM De Tonga,” kata Rafli usai pra-rekonstruksi di De Tonga, Sabtu (13/12/2025).
    “Ada tujuh orang yang ditangkap, empat di antaranya pekerja di THM tersebut. Lalu, ada tiga orang yang dites urine hasilnya positif narkoba,” tambahnya,
    Ia menuturkan, ada berang bukti empat butir ektasi jenis inex.
    Di sisi lain Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Medan, Musliadi menerangkan, pihaknya menemukan beberapa minuman keras yang ilegal.
    “Ada sekitar 82 botol minuman keras yang terindikasi ilegal. Hal itu diketahui dari pita cukai yang palsu,” sebut Musliadi.
    Berangkat dari temuan itu, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran narkoba di THM tersebut.
    Sementara itu, bea cukai menyelidiki lebih lanjut perihal jaringan penjualan botol miras ilegal.
    “Sampai saat ini, kami sedang mengupayakan untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk dilakukan pemeriksaan. Informasi lebih detail nanti disampaikan,” tutup Musliadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lima Bulan Mediasi Gagal, Tabrakan Truk Tanki dan Toyota Vios Lanjut Proses Hukum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Desember 2025

    Lima Bulan Mediasi Gagal, Tabrakan Truk Tanki dan Toyota Vios Lanjut Proses Hukum Regional 13 Desember 2025

    Lima Bulan Mediasi Gagal, Tabrakan Truk Tanki dan Toyota Vios Lanjut Proses Hukum
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    Kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan truk tanki dan mobil sedan Toyota Vios di jalan lintas Desa Air Belo, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung yang terjadi lima bulan lalu, tepatnya 20 Agustus 2025, berbuntut panjang.
    Pengemudi truk tanki bernama Agus Priyadi Wiraputra secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.
    Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melanjutkan penanganan perkara yang terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, Desa Air Belo, karena salah satu pengemudi, Agus Pryadi Wiraputra membuat laporan polisi pada 12 Desember 2025.
    “Para pihak yang terlibat telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi mediasi guna mencari solusi damai.” 
    “Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” kata Pradana pada awak media, Sabtu (13/12/2025).
    Atas laporan tersebut, Sat Lantas Polres Bangka Barat menerbitkan laporan polisi dan melanjutkan penanganan perkara sesuai Pasal 310 Ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    “Bahwa setiap perkara kecelakaan lalu lintas yang tidak mencapai kesepakatan damai akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pradana.
    Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.15 WIB itu bermula saat kedua kendaraan melaju dari arah berlawanan. Kecelakaan tak terelakkan setelah bagian depan kanan kedua mobil bertabrakan.
    Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menambahkan, truk tangki dengan nomor polisi BN 8057 TU yang dikemudikan Agus Pryadi Wiraputra (39), warga Mentok, mengalami ringsek parah.
    Sementara Toyota Vios dengan nomor polisi B 1662 SEG yang dikendarai Permana Putra (28), warga Pangkalpinang mengalami kerusakan berat di bagian depan.
    Akibat benturan tersebut, mobil tangki sempat terbalik dua kali di tikungan jalan dekat SPBU Pal 6 Mentok. Tumpahan BBM jenis solar di sekitar lokasi sempat memicu kekhawatiran warga akan bahaya kebakaran.
    Dalam kejadian itu dilaporkan bahwa pengemudi truk tangki Agus Pryadi Wiraputra (39), warga Mentok, tidak mengalami luka.
    Sementara dari kendaraan Toyota Vios, pengemudi Permana Putra (28) warga Pangkalpinang mengalami luka ringan dan penumpangnya, Malinda Anggraini (29) dalam kondisi stabil.
    Yos mengungkapkan bahwa peristiwa kecelakaan bermula ketika Toyota Vios hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya, namun dalam waktu bersamaan ada truk tanki dari arah berlawanan.
    Saat itu, pengemudi truk telah membanting setir. Namun kecelakaan tidak terhindarkan karena jarak sudah terlalu dekat dan mobil sedan yang melaju dengan kecepatan tinggi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Curanmor di Karawaci Diringkus, Sudah Beraksi 8 Kali di Jakbar dan Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Pelaku Curanmor di Karawaci Diringkus, Sudah Beraksi 8 Kali di Jakbar dan Tangerang Megapolitan 13 Desember 2025

    Pelaku Curanmor di Karawaci Diringkus, Sudah Beraksi 8 Kali di Jakbar dan Tangerang
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
    Dua pelaku berinisial A dan D yang diketahui sebagai residivis ini ditangkap saat tengah bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (13/12/2025).
    Kapolsek
    Karawaci
    , Kompol Hadi Wiyono mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di dua wilayah hukum berbeda, yakni Kota Tangerang dan Jakarta Barat.
    “Berdasarkan pengakuan awal, para pelaku ini sudah delapan kali beraksi. Wilayah operasinya lintas kota, mulai dari Karawaci, Tangerang, hingga merambah ke wilayah Jakarta Barat,” ujar Hadi dalam keterangan resminya, Sabtu.
    Ia menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Agung Dwi Syahputra yang kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di depan bengkel di kawasan Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (11/12/2025) dini hari lalu.
    Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci pun bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
    “Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pengejaran pun dilakukan hingga kami mendapati informasi bahwa mereka melarikan diri ke arah Jakarta,” kata Hadi.
    Polisi kemudian menggerebek sebuah kamar hotel di Jakarta Barat yang menjadi tempat persembunyian kedua pelaku selama dua hari.
    Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus A yang berperan sebagai pemetik dan D yang berperan sebagai joki.
    “Kami amankan keduanya di dalam kamar hotel tanpa perlawanan. Mereka sedang istirahat usai beraksi,” sambungnya.
    Dari tangan para pelaku, polisi menyita motor hasil curian dan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
    “Barang bukti yang kami sita antara lain satu set kunci T, anak mata kunci, dan dua bilah golok. Senjata tajam ini mereka bawa untuk menakut-nakuti korban jika aksinya tepergok,” jelas Hadi.
    Hadi menegaskan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri penadah motor curian tersebut.
    “Kami tidak berhenti di sini. Tim masih bergerak untuk mencari penadahnya. Pengakuan delapan kali beraksi ini akan kami cocokkan dengan laporan polisi (LP) yang ada di Polsek Karawaci maupun polsek-polsek di wilayah Jakarta Barat,” tegasnya.
    Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Karawaci dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
    “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Hadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Sebut Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata Akan Diproses Pidana dan Kode Etik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Kompolnas Sebut Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata Akan Diproses Pidana dan Kode Etik Megapolitan 13 Desember 2025

    Kompolnas Sebut Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata Akan Diproses Pidana dan Kode Etik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut keluarga korban mata elang yang tewas dikeroyok di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, akan mendapatkan keadilan, meskipun para pelaku yang terlibat merupakan anggota kepolisian.
    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menegaskan, prosedur menuju keadilan saat ini sudah berjalan secara tepat, dengan adanya penetapan tersangka terhadap para pelaku.
    Pasalnya, kepolisian telah menindak para pelaku melalui pelanggaran kode etik dan melalui pelanggaran hukum pidana.
    “Sehingga dalam konteks mekanisme seperti itu, kalau pertanyaannya apakah akan mendapatkan keadilan ataukah tidak, ya prosedur untuk menuju keadilan ini sudah berlangsung. Minimal penetapan tersangka,” ujar Anam saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/12/2025).
    Menurut Anam, status tersangka mempertegas bahwa peristiwa yang menewaskan
    mata elang
    tersebut telah dikategorikan sebagai tindak pidana, tanpa pandang bulu meski pelakunya polisi.
    “Kalau penetapan tersangka itu kan jelas, peristiwanya dianggap peristiwa pidana dan yang diduga melakukan perbuatan pidana sudah statusnya menjadi tersangka,” lanjutnya.
    Untuk menjamin profesionalitas, Anam menyebut pihak kepolisian telah berkomitmen menjalankan dua mekanisme penindakan sekaligus, yakni pidana umum dan kode etik profesi.
    “Kan sudah ada komitmen dari kepolisian bahwa dua mekanisme itu berjalan. Satu adalah KKEP (Komisi Kode Etik Polri), yang kedua adalah pidana. Bahkan pidana sudah penetapan tersangka,” kata Anam.
    Kompolnas pun mendukung penuh langkah Polri yang tidak menunda kedua proses hukum tersebut dan langsung menjalankannya secara bersamaan.
    Terkait penetapan enam orang tersangka dalam kasus ini, Anam menilainya sebagai langkah awal transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik.
    “Ya memang dengan mengumumkan enam orang tersebut dengan penetapan tersangka, ini langkah awal untuk menuju proses akuntabilitas,” tutur Anam.
    Ia pun meminta masyarakat dan semua pihak untuk turut mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan hingga vonis nanti.
    Termasuk, tidak memperkeruh suasana yang akan berdampak pada terhambatnya proses penegakan hukum.
    “Skema pidana ini ya ayo kita awasi bersama-sama. Menahan diri ini agar tidak kontraproduktif bagi upaya penegakan keadilan, bagi upaya proses hukum,” ujarnya.
    ANTARA FOTO/Fauzan Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar kios pedagang usai dibakar massa saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Kericuhan tersebut dipicu oleh pengeroyokan dua debt collector atau agen lapangan penagih utang di Jalan Kalibata pada Kamis (11/12) sekitar pukul 15.30 WIB yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya mengalami luka berat.
    Sementara itu, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Anam memberikan peringatan keras kepada perusahaan kredit dan jasa penagihan untuk bekerja sesuai peraturan.
    Ia meminta mekanisme penarikan kendaraan di jalanan dihentikan secara tegas, baik yang menyasar kepada anggota Polri maupun masyarakat umum.
    “Harus ada mekanisme yang sebenarnya sudah sering diserukan. Ya perusahaan-perusahaan leasing atau
    debt collector
    ini jangan melakukan penarikan di jalan, atau di tempat-tempat umum,” tegas Anam.
    Menurutnya, penarikan kendaraan paksa di ruang publik oleh
    matel
    sudah pasti memicu konflik yang dapat berujung kekerasan.
    “Itu (penarikan kendaraan) akan memicu satu kondisi yang semakin lama semakin enggak ketemu jalan keluarnya. Bisa kekerasan dan lain sebagainya. Saya kira ini penting untuk dicamkan kembali,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Penampakan Ammar Zoni

    Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Penampakan Ammar Zoni

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sementara terpidana kasus narkotika sekaligus pesohor Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Jakarta.

    Pemindahan dilakukan untuk kepentingan persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni dipindahkan bersama sejumlah terdakwa lain yang juga berstatus terpidana.

    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

    Rika menjelaskan, pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian serta didampingi petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan. Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.

    “Setibanya di Lapas Narkotika Jakarta, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya para warga binaan ditempatkan di kamar penempatan khusus (patsus),” ujarnya.

    Ditjenpas menegaskan pemindahan tersebut bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan.

    “Setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan sesuai surat direktur jenderal pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Rika.

    Sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan itu dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

    Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba pada Desember 2024.  Dalam sidang perdana pada Kamis (23/10/2025), jaksa menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan memperjualbelikan narkotika.

    Enam terdakwa dalam perkara tersebut yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni. Para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Modus Pura-pura Borong Bakso, Pasutri Pencuri Uang Pedagang di Kembangan Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Modus Pura-pura Borong Bakso, Pasutri Pencuri Uang Pedagang di Kembangan Ditangkap Megapolitan 13 Desember 2025

    Modus Pura-pura Borong Bakso, Pasutri Pencuri Uang Pedagang di Kembangan Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang viral di media sosial karena mencuri uang milik pedagang bakso dengan berpura-pura memborong untuk hajatan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
    Kapolsek
    Kembangan
    , Kompol Moch Taufik Iksan menyebut pelaku yang berinisial NS (34) dan istrinya, CN (25) ditangkap di kediamannya.
    “Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25) di kediamannya di Jl. KH Dewantara, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang,” ujar Taufik saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/12/2025).
    Taufik menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan,
    Jakarta Barat
    , pada Sabtu (6/12/2025) lalu.
    Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran untuk mengecoh korban.
    Mereka datang dengan modus berpura-pura memesan bakso dalam jumlah besar untuk keperluan acara hajatan.
    “Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak,” kata Taufik.
    Dalam rekaman kamera pengawas, terlihat sang suami bertugas mengalihkan perhatian dengan mengajak korban berbincang.
    Pada saat yang sama, sang istri beraksi mengambil uang pedagang sambil membelakangi gerobak.
    “Saat pedagang bakso sedang melayani pesanan, sang suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang, sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku,” jelas Taufik.
    Aksi CN yang mengenakan pakaian abu-abu saat mengambil uang dari laci gerobak itu pun berhasil terekam kamera cctv dan menjadi modal polisi untuk menelusuri mereka.
    Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
    Petunjuk utama didapatkan dari kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah muda dengan nomor polisi B 6097 CRB.
    Melalui informasi tersebut,
    Polsek Kembangan
    pun melakukan pengejaran hingga ke rumahnya di kawasan Cipondoh, Tangerang.
    “Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya sudah diamankan,” tuturnya.
    Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
    Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
    Adapun, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan.
    Meski nilai kerugiannya tak besar, Taufik memastikan bahwa uang tersebut tetap berharga bagi sang pedagang bakso, sehingga harus tetap dilakukan penegakan hukum.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
    “Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Taufik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Mau Ricuh Matel Terulang Lagi, Pramono Minta Polisi Usut Tuntas Bentrok di Kalibata

    Tak Mau Ricuh Matel Terulang Lagi, Pramono Minta Polisi Usut Tuntas Bentrok di Kalibata

    JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung mempersilakan kepolisian menuntaskan bentrok di Kalibata yang berawal dari peristiwa pengeroyokan mata elang. Ia tak mau kejadian semacam ini kembali terulang karena menimbulkan kerugian yang harus diurusi Pemprov Jakarta.

    “Kelihatannya kecil ada mata elang dan apa ya, menagih kepada kelompok kemudian terjadi kekerasan, saling balas-membalas yang akhirnya beban itu menjadi beban Pemerintah DKI Jakarta. Saya enggak mau itu terjadi di Jakarta, terulang kembali,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Desember.

    “Maka untuk itu, saya memberikan keleluasaan dan juga karena menjadi tugas sepenuhnya dari aparat penegak hukum, biarkan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan ini terlebih dahulu,” sambung dia.

    Sementara saat disinggung soal lapak kaki lima yang dibakar pascapengeroyokan itu, Pramono mengaku sedang mengatur pemberian bantuan yang akan dilakukan pihak Pemprov Jakarta. “Kebetulan lahan yang digunakan itu lahannya pemerintah kota semua. Tentunya kami sedang mengorganisasikan, me-reorganisasi tentang ini,” tegas dia.

    Pramono mengaku sudah meminta dinas yang terkait dengan UMKM mempelajari kondisi di lapangan. “Nanti pada saatnya saya segera putuskan. Tapi itu lahannya, lahannya pemerintah Jakarta semuanya,” ungkap Menteri Sekretaris Kabinet era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

    Diberitakan sebelumnya, dua mata elang tewas dikeroyok sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di depan TMP Kalibata. Peristiwa itu terjadi setelah kedua korban menyetop seorang pengendara motor yang melintas di lokasi.

    Polda Metro Jaya kemudian menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan anggota polisi Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri berinsial JLA, RJW, IAB, IAM, BN, dan AN.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikserta pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 12 Desember.

    Dalam kasus ini para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP. “Penerapan pasal-pasal tersebut sesuai bukti,” pungkasnya.

  • 8
                    
                        Tur Messi Berantakan gegara Pejabat Minta Foto, Amuk Warga India Meluap
                        Internasional

    8 Tur Messi Berantakan gegara Pejabat Minta Foto, Amuk Warga India Meluap Internasional

    Tur Messi Berantakan gegara Pejabat Minta Foto, Amuk Warga India Meluap
    Penulis
    KOLKATA, KOMPAS.com
    – Jadwal tur Lionel Messi di India berantakan setelah kerumunan pejabat, politisi, dan selebritas justru menghambat jalannya acara utama di Kolkata, Sabtu (13/12/2025).
    Megabintang sepak bola asal Argentina itu hanya tampil selama 20 menit dalam sesi di Stadion Salt Lake, jauh lebih singkat dari jadwal yang direncanakan sebelumnya.
    Messi hadir di
    India
    sebagai bagian dari rangkaian GOAT (Greatest of All Time) Tour 2025, yang mencakup berbagai kegiatan di Kolkata, Hyderabad, Mumbai, dan New Delhi.
    Di Kolkata, Messi dijadwalkan menyapa penggemar dengan berjalan keliling lapangan, sebagai momen spesial bagi penonton yang telah membeli tiket seharga 5.000-15.000 rupee (sekitar Rp 918.000–2,75 juta).
    Namun, kehadiran puluhan tamu VIP yang ingin mendekat dan berfoto dengan Messi justru mengganggu jalannya acara.
    Saat Messi melangkah ke lapangan, ia langsung dikerubungi pejabat dan fotografer, membuat pengamanan kesulitan mengendalikan situasi.
    Could you spot where the Messi is??
    This was the view for fans who paid 10K, Wow
    pic.twitter.com/0wC1fuPPFH
    Tim keamanan kemudian membatalkan agenda lebih awal demi keselamatan sang pemain, dan mengevakuasinya keluar dari stadion bersama rombongan VVIP.
    Kondisi itu memicu kemarahan ribuan penonton yang merasa dibatasi aksesnya untuk melihat Messi secara langsung, meski sudah membeli tiket mahal.
    Penonton lain, Ajay Shah, mengaku kecewa setelah membeli tiket 5.000 rupee dan datang bersama anaknya untuk menyaksikan Messi.
    “Saya datang untuk melihat Messi, bukan politisi. Polisi dan tentara bisa
    selfie
    dengannya, sedangkan kami hanya menonton kekacauan,” katanya kepada
    Press Trust of India
    .
    Kekecewaan penonton berubah menjadi kemarahan, dengan insiden pelemparan botol, perusakan papan reklame, hingga kerusakan fasilitas stadion lainnya.
    Aparat keamanan langsung dikerahkan untuk meredam kerusuhan, sementara video kekacauan itu tersebar luas di media sosial.
    #WATCH
    | Kolkata, West Bengal: Angry fans vandalised the Salt Lake Stadium in Kolkata, alleging poor management of the event
    #GOATIndiaTour2025

    #LionelMessi

    pic.twitter.com/Z4KuLfbHDK
    Direktur Jenderal Kepolisian Negara Bagian Bengal Barat, Rajiv Kumar, menyebut penyelenggara utama, Satadru Dutta, telah ditangkap atas dugaan salah kelola acara.
    “Investigasi telah dimulai, dan siapa pun yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Rajiv Kumar, dikutip dari
    India Today
    .
    Ia juga menyatakan bahwa pihak penyelenggara memberikan jaminan tertulis untuk mengembalikan uang tiket kepada penonton yang tidak puas.
    “Penyelidikan masih berlangsung dan siapa pun yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi,” ujarnya.
    Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah tur Messi akan tetap dilanjutkan ke Hyderabad, Mumbai, dan New Delhi sesuai jadwal.
    Kekacauan di kota pertama ini memunculkan pertanyaan besar tentang kesiapan penyelenggara di lokasi selanjutnya, terutama soal pengamanan dan manajemen acara.
    Para penggemar berharap insiden di Kolkata menjadi pelajaran agar
    tur Messi di India
    tetap bisa berlanjut tanpa gangguan serupa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata Megapolitan 13 Desember 2025

    6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Enam anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeroyok dua orang mata elang (matel) hingga satu di antaranya meninggal dunia di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
    Pengeroyokan tersebut dilakukan tanpa menggunakan senjata atau benda berbahaya.
    Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil visum luar, korban meninggal akibat pukulan benda tumpul yang berasal dari tangan kosong para pelaku.
    “Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi, luka-luka yang ada merupakan akibat pukulan benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada penggunaan senjata atau barang berbahaya lainnya,” ujar Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Budhi menjelaskan, peristiwa bermula ketika satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial AM dihentikan oleh pihak
    mata elang
    di Jalan Raya Kalibata, Kamis (11/12/2025) sore. Saat itu, kunci kontak motor dicabut oleh matel.
    Tindakan tersebut memicu cekcok, karena AM tidak terima motornya dihentikan dan kunci dicabut di jalan.
    Situasi kemudian memanas hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama.
    “Secara garis besar, kendaraan dari tersangka AM diberhentikan oleh pihak mata elang. Pada saat penarikan, kunci kontak dicabut. Anggota Polri tersebut tidak terima, terjadi cekcok, dan berujung penganiayaan serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budhi.
    Terkait motif, Budhi menyebut penyidik masih mendalami apakah emosi para tersangka dipicu persoalan tunggakan kredit sepeda motor tersebut.
    Termasuk status pembiayaan, besaran tunggakan, serta legalitas penarikan yang dilakukan mata elang.
    “Untuk nominal tunggakan, status kredit, atas nama siapa pembiayaan, dan berapa lama menunggak, semuanya masih kami dalami. Ini masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Budhi.
    Budhi juga menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh mata elang di lapangan yang kerap tidak sesuai prosedur hukum
    “Apabila fidusia sudah terdaftar, seyogianya penagihan dilakukan secara administrasi di kantor, bukan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini menjadi evaluasi bagi perusahaan pembiayaan,” tegasnya.
    KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA Barang bukti tindak pengeroyokan mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dipajang dalam agenda pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
    Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Keenamnya merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
    Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain pidana, keenamnya juga dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori berat.
    Kematian korban memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah lapak pedagang, sepeda motor, dan satu unit mobil dilaporkan dibakar massa. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
    Budhi mengatakan, penyidik masih menunggu laporan resmi dari para korban kerusakan karena sebagian warga masih mengalami trauma.
    “Kalau laporan polisi sudah masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakaran dan perusakan,” ujar Budhi.
    Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap kasus pengeroyokan di Kalibata ini dilakukan secara transparan dan berkelanjutan.
    “Kami akan terus meng-update perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik,” kata Budhi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tragedi Terra Drone: Baterai Litium dan SOP yang Diabaikan

    Tragedi Terra Drone: Baterai Litium dan SOP yang Diabaikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebakaran hebat yang melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), menjadi salah satu tragedi paling memilukan sepanjang tahun ini. Insiden tersebut menewaskan 22 orang dan membuka kembali diskusi serius soal keselamatan penggunaan baterai drone berbasis litium, komponen yang selama ini kerap dianggap sepele.

    Praktisi dan pakar drone Indonesia, Arya Dega, memastikan sumber kebakaran hampir pasti berasal dari baterai drone jenis litium ion atau litium polymer (LiPo). Menurutnya, karakter baterai berdaya besar yang digunakan untuk drone industri sangat rentan memicu api jika tidak ditangani dengan standar keselamatan ketat.

    “Saya tidak tahu persis bentuk baterai yang terbakar, tetapi kemungkinan besar jenisnya litium ion. Kalau baterai drone besar terbakar, hampir pasti sumber kebakaran di Terra Drone berasal dari baterai,” ujar Arya Dega kepada Beritasatu.com di Malang, Kamis (11/12/2025).

    Beban Berat

    Arya menjelaskan, ada banyak faktor yang dapat menyebabkan baterai drone terbakar. Tekanan akibat tertindih baterai lain, kerusakan fisik, hingga kontak tidak sengaja dengan benda logam, seperti obeng, pinset, atau solder panas dapat memicu korsleting internal.

    “Apakah soldernya masih panas, jatuh, atau ada obeng yang menggelinding dan mencederai fisik baterai, itu bisa memicu mata rantai panas yang berujung konsleting,” jelasnya.

    Arya menambahkan, satu baterai yang memanas dapat memicu reaksi berantai pada baterai lain di sekitarnya. Jika jarak penyimpanan terlalu dekat, api bisa menyebar sangat cepat, terutama di ruang tertutup.

    “Kalau jaraknya dekat, kejadiannya bisa sangat cepat. Apalagi baterai sensitif terhadap perubahan suhu,” tegasnya.

    Minim Regulasi dan SOP

    Menurut Arya, risiko kebakaran pada baterai litium ion maupun litium polymer sangat tinggi jika tidak dikelola dengan benar. Sayangnya, regulasi dan edukasi yang ada selama ini masih menitikberatkan pada aspek penerbangan drone, bukan pada perawatan komponen paling berbahaya tersebut.

    “Yang sering disosialisasikan baru regulasi umum. Sementara teknis perawatan baterai masih sangat minim,” kritiknya.

    Arya menilai standar operasional prosedur (SOP) penanganan baterai drone belum tersampaikan secara menyeluruh, terutama pada perangkat dengan kualitas yang belum memenuhi standar industri. Terkait hal itu, ia mendorong adanya kurikulum pelatihan yang lebih komprehensif, termasuk pemahaman anatomi drone dan karakter baterai.

    Kesalahan Umum

    Salah satu kebiasaan paling berisiko yang sering dilakukan pengguna drone adalah mengisi ulang baterai saat kondisinya masih panas atau hangat setelah digunakan. Menurut Arya, praktik ini sangat berbahaya.

    “Pengguna drone biasanya lalai. Banyak yang mengisi daya saat baterai masih hangat bahkan panas. Ini sangat berbahaya. Tunggu sampai benar-benar dingin,” imbuhnya.

    Arya juga mengingatkan agar pengguna tidak mendinginkan baterai secara paksa menggunakan pendingin ruangan. Cara paling aman adalah membiarkan baterai berada di tempat terbuka dengan sirkulasi udara alami.

    Alternatif Baterai

    Meski seluruh baterai berbasis litium memiliki risiko kebakaran, Arya menyebut beberapa alternatif dengan tingkat risiko lebih rendah, seperti litium ferro phosphate (LFP) dan sodium ion (natrium ion).

    “Sodium ion lebih aman. Saya sendiri sudah pakai di beberapa drone dan performanya tidak masalah. Saya harap pengguna drone mulai mempertimbangkan ini,” ungkapnya yang juga pendiri Federasi Drone Indonesia.

    Namun demikian, ia menegaskan tidak ada baterai yang benar-benar bebas risiko jika disimpan, digunakan, dan dirawat secara keliru.

    Cacat Produksi Harus

    Selain faktor kelalaian operasional, Arya menilai penyelidikan juga harus menyoroti kemungkinan cacat produksi baterai. Menurutnya, kegagalan sel baterai tidak selalu disebabkan kesalahan pengguna.

    “Selain kemungkinan kelalaian pengoperasian atau perawatan di Terra, faktor cacat produk dari merek baterai juga harus diperiksa oleh kepolisian,” ucapnya, Jumat (12/12/2025).

    Arya menilai pemanggilan produsen drone maupun baterai sangat penting untuk memastikan ada atau tidaknya cacat manufaktur. Keberadaan garansi, menurut dia, menunjukkan produsen menyadari produk mereka tidak sepenuhnya bebas risiko.

    Dirut Tersangka

    Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan MW diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran yang menimbulkan korban jiwa.

    “Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula saat empat tumpukan baterai drone berkapasitas 30.000 mAh jatuh dan memicu percikan api,” ungkap Susatyo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

    Polisi juga menemukan fakta baterai rusak, baterai bekas, dan baterai layak pakai disimpan bercampur di ruang inventory berukuran sekitar 2×2 meter tanpa sistem proteksi kebakaran memadai.

    Keracunan Gas CO

    Polisi memastikan seluruh 22 korban meninggal dunia akibat keracunan gas karbon monoksida (CO), bukan karena luka bakar langsung. “Sebab kematian disebabkan karbon monoksida dalam darah yang mengakibatkan kekurangan oksigen atau asfiksia,” jelas Susatyo.

    Sebagian besar korban tidak sempat menyelamatkan diri karena cepatnya penyebaran asap beracun di dalam gedung. Fakta ini semakin menegaskan pentingnya sistem keselamatan gedung, jalur evakuasi, serta manajemen bahan berbahaya.

    Tragedi Terra Drone menjadi peringatan keras bagi industri drone nasional. Arya berharap insiden ini menjadi momentum untuk memperkuat edukasi, memperketat SOP, serta meningkatkan kesadaran baterai adalah komponen paling berbahaya dalam ekosistem drone.

    “Yang terpenting adalah awareness. Baterai harus dirawat, dipilih, dan disimpan dengan benar. Hal-hal sederhana seperti ini bisa mencegah kejadian besar,” pungkasnya.