Kementrian Lembaga: Polisi

  • Kronologi 17 Sales Obat Herbal Diboyong Warga ke Kantor Polisi

    Kronologi 17 Sales Obat Herbal Diboyong Warga ke Kantor Polisi

    Liputan6.com, Jakarta – Warga Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengamankan 17 orang sales marketing obat herbal dan membawanya ke Mapolsek Sumberejo, Sabtu (13/12/2025). Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

    Belasan sales itu diamankan warga karena diduga memiliki modus yang mirip dengan pelaku hipnotis yang sebelumnya meresahkan masyarakat setempat. Kecurigaan muncul saat para sales menawarkan produk herbal dari rumah ke rumah.

    Dalam video amatir yang diterima Liputan6.com, tampak puluhan warga bersama aparat kepolisian mengamankan 17 orang sales di sebuah ruangan Mapolsek Sumberejo.

    “Diduga pelaku hipnotis sudah diamankan, ini sebagian kelompoknya. Sebagian lagi ada sekitar delapan orang masih berkeliaran,” ujar perekam video dalam rekaman tersebut.

    Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko membenarkan adanya penyerahan 17 orang yang diduga pelaku hipnotis oleh warga ke Polsek Sumberejo.

    Dia menjelaskan, belasan orang tersebut merupakan sales dari PT Mayer Centiri, perusahaan yang bergerak di bidang marketing herbal dan berlokasi di Bandar Lampung.

    “Setelah dilakukan interogasi oleh Polsek Sumberejo dan dipertemukan dengan para korban hipnotis sebelumnya, korban menyatakan bahwa 17 orang tersebut bukan pelaku hipnotis yang merugikan mereka,” kata Rahmad dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (14/12).

    Dia bilang, dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan adanya tindak pidana maupun laporan kerugian dari masyarakat. Para korban juga mengaku tidak mengenali satu pun dari 17 orang yang diamankan warga.

    “Tidak ada laporan polisi, tidak ada korban, sehingga ke-17 orang tersebut dipulangkan dalam keadaan sehat dan baik,” jelasnya.

    Proses pemulangan para sales itu turut disaksikan oleh anggota DPRD Tanggamus, camat, serta kepala pekon setempat.

    Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan warga, para sales tersebut diamankan lantaran sebelumnya memang terjadi kasus hipnotis dengan modus serupa di wilayah tersebut.

    “Menurut keterangan warga, mereka diamankan karena sebelumnya ada peristiwa hipnotis dengan modus yang mirip,” ungkapnya.

    Terkait kejadian itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat kepolisian.

    “Apabila ada seseorang yang dicurigai, silakan berkoordinasi dengan aparat dan perangkat pekon,” tegasnya.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali kegiatan ronda dan siskamling guna menjaga keamanan lingkungan. Selain itu, warga diminta melapor apabila ada orang asing yang menginap atau melakukan aktivitas di lingkungan sekitar.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Perpol 10/2025 Disorot DPR

    Isu Politik-Hukum Terkini: Perpol 10/2025 Disorot DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum terkini selama 24 jam pemberitaan di Beritasatu.com sejak Sabtu (13/12/2025) hingga Minggu (14/12/2025) pagi menjadi perhatian pembaca.

    Beberapa di antaranya, yakni DPR yang menilai polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi dinilai tak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Prof M Nuh resmi menjadi katib Aam PBNU.

    5 Isu Politik Hukum-Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. Polemik Perpol 10/2025, DPR Nilai Tak Bertentangan Putusan MK

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Menurut Jamaludin, Perpol 10/2025 justru menjadi instrumen teknis untuk memastikan anggota Polri tetap menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum.

    “Perpol adalah instrumen teknis internal untuk menjalankan kewenangan yang sudah diberikan undang-undang kepada Polri. Jadi, keliru jika langsung dinilai menabrak putusan MK,” ujar Jamaludin, Sabtu (13/12/2025).

    Ia menjelaskan, putusan MK berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara itu, Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan.

    Jamaludin juga menegaskan setiap produk hukum memiliki asas presumptio iustae causa, yakni dianggap sah dan mengikat sejak diundangkan hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Oleh karena itu, keabsahan perpol tidak dapat digugurkan hanya melalui opini publik.

    2. Pakar Nilai Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Perparah Demokrasi

    Pakar Politik Kontemporer Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Caroline Paskarina menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD berpotensi memperparah persoalan demokrasi di Indonesia.

    Menurut Caroline, di tengah menurunnya kualitas demokrasi, melemahnya kepercayaan publik, serta menguatnya elitisme politik, pengalihan mekanisme pilkada dari rakyat ke DPRD justru berisiko mempersempit ruang partisipasi politik warga.

    “Dalam kondisi seperti ini, wacana pilkada oleh DPRD berpotensi memperdalam problem demokrasi, bukan menyelesaikannya,” ujarnya.

    Ia menilai mekanisme pilkada tertutup dapat menggerus legitimasi kepala daerah karena semakin menjauh dari basis dukungan publik secara langsung.

    3. Prabowo Pastikan Pantau Pemulihan Banjir dan Longsor di Sumut

    Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah terus memantau dan mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di Sumatera Utara.

    “Alhamdulillah, Sumatera Utara sudah lebih baik sejak terakhir saya datang. Saya akan terus memantau perkembangan dari hari ke hari,” ujar Prabowo saat meninjau pengungsian di Kabupaten Langkat, Sabtu (13/12/2025).

    Prabowo menegaskan seluruh kekuatan negara, termasuk TNI, Polri, dan Kementerian PUPR, akan dikerahkan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

    4. Insiden Maut Kalibata, Polda Metro Kaji Ulang SOP Penarikan Kendaraan

    Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standard operating procedure (SOP) penarikan kendaraan oleh penagih utang menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua orang.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penarikan kendaraan seharusnya dilakukan melalui mekanisme administratif, bukan secara paksa di jalan.

    “Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan,” tegasnya.

    5. Prof Mohammad Nuh Resmi Menjadi Katib Aam PBNU

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menunjuk Prof Dr Mohammad Nuh sebagai katib Aam PBNU menggantikan KH Akhmad Said Asrori. Keputusan tersebut diambil dalam rapat harian gabungan Syuriah dan Tanfiziah PBNU di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

    Menurut Wakil Ketua Umum PBNU Prof Mohammad Mukri, penunjukan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta konsolidasi internal PBNU menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional dan Muktamar NU mendatang.

  • Perkelahian di Perumahan Tambora Lamongan, Pasutri dan Terduga Pelaku Sama-sama Terluka

    Perkelahian di Perumahan Tambora Lamongan, Pasutri dan Terduga Pelaku Sama-sama Terluka

    Lamongan (beritajatim.com) – Warga Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, digegerkan oleh sebuah peristiwa penganiayaan yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AS dan istrinya, DRW, mengalami luka-luka di bagian lidah dan lengan.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa dalam perkelahian tersebut, terduga pelaku yang berinisial F juga mengalami luka. “Sementara itu, terduga pelaku berinisial F juga mengalami luka saat terjadi perkelahian, karena korban berupaya membela diri,” ungkap Hamzaid.

    Saat ini, baik korban maupun terduga pelaku masih menjalani perawatan medis di RS Permata Tambakboyo, Lamongan. Untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, pihak kepolisian telah menurunkan petugas untuk melakukan penjagaan di rumah sakit.

    “Petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan sejumlah barang bukti. Para saksi juga dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan Polsek Tikung dan piket Patko,” jelas Hamzaid.

    Penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari peristiwa penganiayaan tersebut masih berlangsung. “Fokus utama kepolisian saat ini adalah memastikan penanganan medis terhadap korban maupun terduga pelaku berjalan dengan baik, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

    Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang berharap kejadian serupa tidak terulang di lingkungan mereka. Kepolisian terus berupaya untuk mengungkap alasan di balik tindakan penganiayaan tersebut, sambil memastikan keamanan dan ketertiban di sekitar wilayah Tikung. [fak/suf]

  • Duduk Perkara Warga di Kaltim Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Malah Jadi Tersangka

    Duduk Perkara Warga di Kaltim Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Malah Jadi Tersangka

    Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Rangga menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi seperti yang dituduhkan. Kepolisian bahkan menegaskan jika akar persoalan kasus ini adalah konflik keluarga yang merupakan ahli aris.

    “Ini murni konflik keluarga antar sepupu yang berawal dari pembagian warisan, bukan upaya kriminalisasi dari pihak mana pun. Semua proses hukum kami jalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas AKP Rangga, Sabtu (13/12/2025).

    Polisi menjelaskan penanganan paralel atas laporan kedua belah pihak. Laporan PT BISM terkait dugaan pelarangan aktivitas pertambangan telah mencapai tahap penyidikan, dengan RN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (Tipiring) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Penetapan ini didasari pemeriksaan 16 saksi, 2 ahli, dan penyitaan dokumen. Tidak ada intervensi dari perusahaan, semuanya sesuai SOP,” ucap Rangga.

    Rangga menekankan, berdasarkan pemeriksaan dokumen, Riya telah menguasai lahan selama 30 tahun dengan bukti SKT, tanaman dan bangunan.

    Sementara laporan RN terkait dugaan penyerobotan (Pasal 385 KUHP), pengerusakan (Pasal 406 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) masih dalam penyelidikan, dengan langkah seperti pemetaan lokasi dan permohonan ahli sedang dilakukan. Polisi juga telah memfasilitasi mediasi, meski tidak ada titik temu karena tuntutan ganti rugi RN sebesar Rp 1,5 miliar per hektare tidak dipenuhi.

    Untuk memastikan akuntabilitas, Polres meminta asistensi dari Ditreskrimum Polda Kaltim. PT BISM sendiri telah mengeluarkan klarifikasi, menegaskan pembebasan lahan dilakukan secara legal tanpa tekanan, dan menolak tudingan penyerobotan.

    “Kami dukung proses hukum dan minta pihak keberatan tempuh jalur resmi, bukan opini menyesatkan,” kata penasihat hukum perusahaan, Alberti Chandra.

  • Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Jakarta

    Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

    “Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Amir menilai Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

    “Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai ‘pembangkangan Kapolri’ terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polemik Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

    Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

    Dalam konteks ini, Perkap menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.

    Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.

    Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. “Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

    Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

    Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

    (isa/dhn)

  • Janji Prabowo di Sumatera ke Para Pengungsi Korban Bencana

    Janji Prabowo di Sumatera ke Para Pengungsi Korban Bencana

    Medan

    Presiden Prabowo Subianto mengecek kondisi para pengungsi korban bencana Sumatera. Prabowo menjanjikan sejumlah hal untuk para pengungsi.

    Diketahui, dalam beberapa hari terakhir, Prabowo meninjau wilayah terdampak bencana Sumatera seusai lawatannya ke Pakistan dan Rusia. Beberapa daerah yang disambangi mulai Langkat, Takengon, Bener Meriah, hingga Aceh Tamiang.

    Diketahui, Prabowo telah meninjau beberapa wilayah terdampak bencana Sumatera seusai lawatannya ke Pakistan dan Rusia. Beberapa daerah yang disambangi mulai Langkat, Takengon, Bener Meriah, hingga Aceh Tamiang.

    Hunian

    Prabowo mengatakan pemerintahannya berencana mengalokasikan perumahan untuk para pengungsi korban bencana Sumatera. Meski begitu, ia tidak bicara detil mengenai itu.

    “Saya kira rakyat masih tegar, sabar, saya disambut dengan sangat baik, dan kita sudah merencanakan alokasi perumahan dan sebagainya,” ujar Prabowo di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (13/12/2025).

    Foto: Biro Sekretariat Presiden

    Prabowo berterima kasih kepada para petugas gabungan yang sudah bekerja keras.

    Aliran Listrik

    Prabowo turut menyorot kendala aliran listrik di sejumlah wilayah terdampak bencana. Ada beberapa wilayah yang belum teraliri listrik.

    “Pasti masalah listrik ada. Tidak secepat yang kita harapkan, karena kondisi fisik dan kondisi-kondisi alam yang masih kita atasi,” ujar Prabowo.

    Berbagai kendala, terutama soal akses, dialami dalam menyalurkan listrik. Salah satu kendalanya yakni masih adanya wilayah yang terendam banjir.

    Ia berjanji secepatnya listrik akan teraliri di wilayah terdampak bencana. “Menara-menara itu sangat berat, kemudian kendala-kendala sebagian masih banjir, sehingga kabel-kabel tidak bisa tembus. Tapi insyaallah kita harapkan ya mungkin 1 minggu ya, mudah-mudahan ya, tapi jangan terlalu berharap,” tutur Prabowo.

    “Saya sudah katakan berkali-kali, saya tidak punya tongkat Nabi Musa, tapi semua bekerja keras,” lanjutnya.

    Air Bersih-Tanggul

    Prabowo mengaku sudah menerima laporan dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bahwa daerahnya masih kekurangan air bersih hingga air minum. Prabowo akan segera memenuhi kebutuhan tersebut.

    “Baik, saya datang melihat keadaan, nanti, kekurangan-kekurangan sudah dilaporkan kepada saya, segera kita atasi. Tadi dilaporkan oleh Gubernur kekurangan air bersih, air minum,” kata Prabowo di Posko Pengungsian Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Sumatera Utara.

    Foto: Biro Sekretariat Presiden

    Prabowo juga akan segera memperbaiki kerusakan infrastruktur. Seluruh kekuatan dikerahkan ke lokasi melakukan perbaikan.

    “Perbaikan tanggul segera kita lakukan. Panglima TNI akan kerahkan, PU akan kerahkan, Angkatan Darat, kepolisian, akan kerahkan semua kekuatan kita,” ujarnya.

    “Alhamdulillah Sumatera Utara sudah lebih baik sejak terakhir saya datang,” lanjut Prabowo.

    Prabowo memastikan pemerintah akan terus memantau perkembangan lokasi bencana dari hari ke hari. Prabowo meminta warga tabah.

    “Saya akan terus memantau perkembangan dari hari ke hari, dari minggu ke minggu. Mudah-mudahan, dengan kekuatan kita semua, kita akan hadapi ini dan kita akan membantu semua, semua warga yang mengalami musibah akan kita bantu,” katanya.

    “Karena Saudara-saudara adalah bagian dari kami semua, kita adalah keluargamu, kalian adalah keluarga kami, kami tidak akan tinggalkan kalian sendiri,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 4

    (isa/isa)

  • Klarifikasi soal Kayu Berstiker Kemenhut yang Terdampar di Lampung

    Klarifikasi soal Kayu Berstiker Kemenhut yang Terdampar di Lampung

    Klarifikasi soal Kayu Berstiker Kemenhut yang Terdampar di Lampung
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di tengah duka banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, temuan ribuan kayu gelondongan di Pesisir Barat, Lampung, sempat memantik pertanyaan publik.
    Kayu-kayu berstiker Kementerian Kehutanan itu ditemukan di Pantai Tanjung pada saat bersamaan dengan bencana yang menelan banyak korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Kayu-kayu itu diketahui berstiker kuning dengan barcode bertuliskan PT Minas Pagai Lumbar (MPL) serta ada kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”.
    Kemunculan kayu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pihak menduga kayu-kayu itu berasal dari arus
    banjir
    bandang yang membawa ribuan kubik kayu dari wilayah terdampak bencana.
    Dugaan ini diperkuat oleh temuan gelondongan kayu yang juga hanyut dan merusak permukiman warga saat banjir melanda.
    Namun, pemerintah dan kepolisian memastikan kayu gelondongan yang ditemukan di
    Lampung
    tidak berkaitan dengan peristiwa banjir tersebut.
    Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Ade Mukadi, menegaskan hal ini berdasarkan pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.
    “Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” kata Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
    Menurut dia, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama Balai PHL Lampung.
    Ade menjelaskan, ribuan kubik kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL) yang mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat.
    “Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” ujarnya.
    Kapal tersebut diketahui mengalami kerusakan mesin akibat cuaca ekstrem dan badai pada 6 November 2025. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah kayu jatuh dan hanyut dari kapal.
    Penjelasan ini sejalan dengan keterangan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari. Ia menyebutkan bahwa kapal yang membawa sekitar 4.800 kubik kayu itu berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025.
    “Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar,” kata Yuni.
    Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi.
    PT Minas Pagai Lumber disebut telah mengantongi izin pengelolaan hutan produksi melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995 dan telah diperpanjang pada 2013 melalui SK Nomor 502/Menhut-II/2013.
    Selain itu, kayu-kayu yang ditemukan dilengkapi dengan stiker barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
    Barcode tersebut berfungsi sebagai penanda keterlacakan kayu untuk memastikan keabsahan dan asal-usulnya, sekaligus sebagai upaya pencegahan praktik illegal logging.
    Pada sejumlah gelondongan kayu, tercantum stiker berwarna kuning dengan barcode, kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”, serta nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”, lengkap dengan logo SVLK Indonesia.
    Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf juga memastikan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat adalah legal dan berizin.
    Helfi menegaskan, keabsahan ribuan kubik gelondongan kayu dan pengirimannya memiliki dokumen-dokumen yang sah serta legalitas dari instansi terkait.
    Pertama, kapal tongkang yang digunakan untuk mengirim gelondongan kayu itu memiliki dokumen berlayar berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB ID.SIK 1125 0000001 dan SPB ID.SIK 1125 0000002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap.
    Dari pemeriksaan ABK, kayu-kayu itu diangkut menggunakan kapal tongkang Ronmas 9 dengan muatan 968 batang kayu log milik PT MPL.
    “Berangkat dari Pelabuhan Jety PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, Sumbar, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” katanya di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).
    Kedua, asal gelondongan kayu tersebut juga dinyatakan legal dan memiliki izin resmi dalam pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA).
    Helfi mengatakan, hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, PT MPL diberikan izin untuk pemanfaatan hasil hutan seluas 78.000 hektar oleh Menteri Kehutanan melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995.
    Kemudian dilakukan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.
    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat.
    Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf mengatakan, penyidik telah menghentikan penyelidikan atas temuan tersebut.
    Helfi menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya tidak menemukan tindak pidana saat melakukan gelar perkara dari keberadaan gelondongan kayu tersebut.
    “Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis
                        Megapolitan

    6 Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis Megapolitan

    Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer (WO) milik Ayu Puspita mengungkap praktik bisnis bermasalah yang telah berjalan bertahun-tahun.
    Polisi menyebut usaha tersebut dijalankan dengan pola gali lubang tutup lubang.
    Uang dari pelanggan baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada pelanggan lama.
    Dana tersebut juga dipakai untuk membiayai kebutuhan pribadi para pelaku, mulai dari cicilan rumah hingga perjalanan ke luar negeri.
    Hingga kini, jumlah korban yang melapor mencapai 207 orang dengan total kerugian ditaksir Rp 11,5 miliar.
    Korban tidak hanya calon pengantin, tetapi juga vendor pernikahan yang jasanya tidak dibayar.
    Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni
    Ayu Puspita
    selaku pemilik WO dan Dimas Haryo sebagai pegawai.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, bisnis WO tersebut dijalankan dengan pola menyerupai skema ponzi.
    Adapun maksud dari skema Ponzi, yakni menggunakan uang dari pelanggan baru untuk menutup kewajiban kepada pelanggan lama.
    “Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, digunakan dana dari pendaftar berikutnya,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Skema itu dilakukan dengan menawarkan paket pernikahan berharga murah untuk menarik banyak konsumen.
    Namun, saat jumlah pelanggan baru menurun, kewajiban terhadap konsumen lama tak lagi tertutup.
    “Karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu seterusnya, sampai akhirnya muncul kerugian besar,” kata Iman.
    Iman menjelaskan, para korban tertarik karena dijanjikan paket pernikahan murah disertai fasilitas tambahan yang dirasa menguntungkan.
    “Pertama yang ditawarkan adalah paket murah. Kemudian dari paket murah itu ada fasilitas lain, misalnya tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Lalu ada paket liburan, ke Bali misalnya, termasuk paket honeymoon,” jelas Iman.
    Bahkan, korban dijanjikan keuntungan tambahan jika melunasi pembayaran lebih awal.
    Akibatnya, banyak korban membayar uang muka besar hingga melunasi biaya sebelum hari acara.
    Alih-alih digunakan untuk keperluan pernikahan, uang korban justru digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
    “Motifnya ekonomi. Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya,” ujar Iman.
    Polisi masih mendalami motif tersebut, termasuk tujuan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan para tersangka.
    Dari delapan laporan polisi yang diterima, salah satunya berasal dari vendor pernikahan.
    “Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya, memenuhi permintaan atau order dari tersangka, namun tidak dilakukan pembayaran,” jelas Iman.
    Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta, tergantung paket dan besaran pembayaran awal.
    Ayu Puspita dan Dimas Haryo kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
    “Kami tegaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP. Penetapan ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kami peroleh,” kata Iman.
    Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup alat bukti.
    Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
    “Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor,” ujar Iman.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran WO dengan harga terlalu murah dan janji berlebihan.
    “Masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa wedding organizer yang menjanjikan berbagai bonus, tiket, honeymoon, fotografer, hingga cashback, tetapi tidak pernah terealisasi,” kata Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Perpol 10/2025 Disorot DPR

    Polemik Perpol 10/2025, DPR Nilai Tak Bertentangan Putusan MK

    Kudus, Beritasatu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, angkat bicara terkait polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri terus menuai polemik.

    Ia menegaskan aturan tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan justru menjadi instrumen pengaman agar anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum.

    Jamaludin menilai kegaduhan yang berkembang di ruang publik lebih disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memposisikan perpol dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, perpol tidak bisa disamakan dengan undang-undang ataupun norma hukum yang berdiri sendiri.

    “Perpol adalah instrumen teknis internal untuk menjalankan kewenangan yang sudah diberikan undang-undang kepada Polri. Jadi keliru jika langsung dinilai menabrak putusan MK,” ujar Jamaludin, Sabtu (13/12/2025).

    Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah II (Demak, Kudus, dan Jepara) itu menjelaskan, putusan MK berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara itu, Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan.

    Jamaludin juga menegaskan setiap produk hukum memiliki asas presumptio iustae causa, yakni dianggap sah dan mengikat sejak diundangkan hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Oleh karena itu, keabsahan perpol tidak bisa digugurkan hanya melalui perdebatan opini publik.

    “Keabsahan aturan tidak gugur karena opini, tetapi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

    Secara formil maupun materiel, Jamaludin menilai Perpol 10/2025 telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mulai dari kejelasan tujuan hingga kepastian hukum.

    Ia juga membantah anggapan perpol tersebut memperluas kewenangan Polri. Menurutnya, aturan ini justru berfungsi sebagai pembatas agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangan. “Kalau dibaca secara utuh, perpol ini justru menjadi pagar. Anggota Polri dipagari supaya tetap sejalan dengan semangat putusan MK,” jelas Jamaludin.

    Jamaludin menegaskan tidak ada konflik norma antara Perpol 10/2025 dan amar putusan MK. Perbedaan tafsir yang muncul, kata dia, hanya berkaitan dengan aspek teknis administratif, bukan substansi hak konstitusional.

    “Sering kali orang mencampuradukkan antara pengaturan tata cara dengan pembatasan hak. Padahal MK sendiri membedakan dua hal itu secara tegas,” pungkasnya.

  • Unit Penjinak Bom Polda Jatim Sisir Lokasi Ledakan di Pacitan

    Unit Penjinak Bom Polda Jatim Sisir Lokasi Ledakan di Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus ledakan dahsyat yang terjadi di Desa Tahunan Baru, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, terus berlanjut. Ledakan yang terjadi pada Jumat (12/12/2025) dini hari tersebut merusak tiga rumah warga dan mengakibatkan lima orang terluka.

    Aparat kepolisian, termasuk Unit Penjinak Bom (Jibom) Korps Brimob Polda Jawa Timur, kini tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan sumber dan penyebab ledakan yang mengejutkan warga setempat.

    Selama penyisiran di lokasi, tim gabungan dari Polres Pacitan dan Polda Jatim telah memeriksa dengan teliti setiap benda yang ada di sekitar tempat kejadian. Beberapa barang yang diduga berkaitan dengan ledakan telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, berharap tim Jibom dan Gegana Brimob Polda Jatim dapat mempercepat proses pengungkapan kasus ini. “Kami belum bisa memastikan penyebab pastinya. Masih menunggu hasil pemeriksaan dari Labfor dan tim Gegana Brimob. Mereka yang lebih berwenang menentukan,” ujar AKP Khoirul Maskanan pada Sabtu (13/12/2025).

    Tim kepolisian menemukan benda yang diduga menjadi sumber ledakan, berupa sisa bahan peledak kategori lemah yang disimpan dalam botol plastik air mineral berkapasitas 300 mililiter. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.

    “Sementara ditemukan sisa bahan ledakan lemah yang berada di botol air mineral 300 mililiter. Saat ini sudah kami amankan,” terang AKP Khoirul.

    Meskipun demikian, pihak kepolisian belum dapat menarik kesimpulan pasti mengenai penyebab ledakan tersebut. “Untuk kesimpulan, kami masih menunggu keterangan resmi dari tim Jihandak,” jelasnya.

    Kepastian mengenai penyebab ledakan baru akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan oleh tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) selesai.

    Kasus ini bermula ketika ledakan hebat terjadi pada Jumat dini hari, merusak tiga rumah warga dan mengakibatkan lima orang terluka. Kelima korban yang terluka adalah Sidik Sarofudin, Sutini, Arba Sarifudin, Cantika Noviana Ristasari, dan Endro Dwi Nur Fidayanto.

    Dua korban masih menjalani perawatan di RSUD dr Hardjono, Ponorogo. Berdasarkan informasi awal dari penyelidikan, Polres Pacitan menduga bahan peledak yang memicu ledakan tersebut berasal dari sisa mesiu mercon yang dibuat saat perayaan Idul Fitri tahun lalu.

    Dugaan ini didasarkan pada keterangan saksi yang merupakan orang dekat pemilik rumah. “Keterangan sementara dari saksi menyebutkan ledakan diduga berasal dari sisa mesiu mercon yang dibuat pada perayaan hari raya tahun kemarin,” pungkas AKP Khoirul Maskanan. [tri/suf]