Kementrian Lembaga: Polisi

  • Ammar Zoni Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta untuk Jalani Sidang

    Ammar Zoni Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta untuk Jalani Sidang

    JAKARTA – Aktor Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya telah dipindahkan dari Lapas Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah jalannya proses persidangan yang akan segera mereka hadapi.

    Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti.

    “Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dan kawan-kawan,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VOI, Minggu, 14 Desember.

    Pemindahan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 Desember 2025. Ammar Zoni dan rekan-rekannya kini ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta.

    Proses pemindahan ini melibatkan kerja sama antar lembaga penegak hukum. Pelaksanaannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

    “Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro,” jelas Rika.

    Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di sana, Ammar Zoni dan yang lainnya langsung menjalani serangkaian prosedur standar.

    Prosedur tersebut meliputi administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik setelah menempuh perjalanan.

    Setelah semua prosedur selesai, mereka tidak langsung digabungkan dengan warga binaan lain. Ammar Zoni dan rekan-rekannya ditempatkan di sebuah kamar khusus.

    “Selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),” tambah Rika.

  • Lagi-lagi Mata Elang Beraksi di Depok, Paksa Setop Mobil dan Rampas STNK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Lagi-lagi Mata Elang Beraksi di Depok, Paksa Setop Mobil dan Rampas STNK Megapolitan 14 Desember 2025

    Lagi-lagi Mata Elang Beraksi di Depok, Paksa Setop Mobil dan Rampas STNK
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sejumlah pria yang diduga
    debt collector
     atau mata elang menyetop pengemudi mobil di Jalan Juanda, Kota Depok, Sabtu (13/12/2025) sore.
    Insiden tersebut terekam kamera warga dan beredar luas di media sosial lewat akun @jabodetabek24info.
    Dalam rekaman video, terlihat situasi tegang saat pengemudi mobil berusaha mempertahankan kendaraannya.
    “Turun kamu!” kata salah seorang pria.
    Salah seorang pria kemudian tampak menendang bagian bodi mobil tersebut.
    “Wah, saya enggak terima ini, saya enggak terima,” ujar seorang pria di kursi penumpang.
    Dalam unggahan juga dinarasikan, pengemudi mengalami luka di bagian wajah. Selain itu, STNK kendaraan dirampas dan kunci mobil dirusak.
    Saat peristiwa berlangsung, pengemudi mobil tidak sendirian di dalam kendaraan.
    “Saat kejadian, pengemudi membawa anak kecil dan istri yang tengah hamil 8 bulan,” bunyi penjelasan di unggahan itu.
    Saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Metro
    Depok
    AKP Made Budi membenarkan adanya insiden tersebut.
    Ia menuturkan, peristiwa itu bermula saat korban sedang melintas di kawasan Depok menggunakan mobil milik rekannya.
    “Korban sedang diperjalanan dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya mengendarai mobil Mazda 2 warna merah milik teman korban,” kata Made saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
    Sesaat setelahnya, korban dihentikan oleh pelaku di sekitar putaran balik dekat pusat perbelanjaan.
    “Saat di putaran balik depan sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil,” ujar Made.
    Saat ini, kedua orang pelaku telah ditangkap polisi.
    “Dua pelaku sudah berhasil diamankan, inisial BEK dan DPK,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Polisi Diduga Salah Tangkap Gadis di Blora Usai Dituduh Buang Bayi, Ini Kata Polda Jateng

    Viral Polisi Diduga Salah Tangkap Gadis di Blora Usai Dituduh Buang Bayi, Ini Kata Polda Jateng

    Bangkit kemudian menceritakan cerita pilu yang dialami AT pada 9 April 2025 silam. Saat itu, AT yang sedang berada di rumah didatangi sejumlah polisi dan bidan. Mereka datang tanpa surat panggilan maupun bukti permulaan yang memadai.

    “Langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya usai membuat laporan di Bidpropam Polda Jateng.

    Tak sampai di situ kesedihan AT. Saat pemeriksaan dilakukan, AT juga diperlakukan tidak manusiawi.

    “Diminta membuka pakaian dan mengalami tindakan pemeriksaan fisik yang tidak semestinya dilakukan kepada anak di bawah umur. Pemeriksaan tersebut bahkan menyentuh area sensitif yang sama sekali tidak relevan dan tidak sesuai prosedur,” katanya.

    Beberapa hari kemudian, ujar Bangkit, pihaknya menerima hasil pemeriksaan dari RSUD Blora. AT dinyatakan tidak pernah hamil maupun melahirkan. Anehnya, setelah keluarga menerima hasil pemeriksaan, penanganan kasus justru tidak dilanjutkan kepolisian.

    “Begitu polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur. Karena itu kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng,” tegasnya.

    Kejadian ini menimbulkan kecurigaan keluarga bahwa ada yang tidak beres.

    “Ini bukan sekadar ulah individu, tetapi ada rantai komando. Bahkan pihak Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal,” ujarnya.

    Bangkit sangat miris dengan peristiwa ini. Bagaimana bisa anak di bawah umur menjadi korban salah tangkap sekaligus mengalami perbuatan tak manusiawi.

    “Kalau memang AT pelakunya, kami siap menyerahkan. Tapi kalau tidak, harus ada pemulihan nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami tekanan luar biasa,” pungkasnya.

     

  • Viral Polisi Diduga Salah Tangkap Gadis di Blora Usai Dituduh Buang Bayi, Ini Kata Polda Jateng

    Viral Polisi Diduga Salah Tangkap Gadis di Blora Usai Dituduh Buang Bayi, Ini Kata Polda Jateng

    Bangkit kemudian menceritakan cerita pilu yang dialami AT pada 9 April 2025 silam. Saat itu, AT yang sedang berada di rumah didatangi sejumlah polisi dan bidan. Mereka datang tanpa surat panggilan maupun bukti permulaan yang memadai.

    “Langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya usai membuat laporan di Bidpropam Polda Jateng.

    Tak sampai di situ kesedihan AT. Saat pemeriksaan dilakukan, AT juga diperlakukan tidak manusiawi.

    “Diminta membuka pakaian dan mengalami tindakan pemeriksaan fisik yang tidak semestinya dilakukan kepada anak di bawah umur. Pemeriksaan tersebut bahkan menyentuh area sensitif yang sama sekali tidak relevan dan tidak sesuai prosedur,” katanya.

    Beberapa hari kemudian, ujar Bangkit, pihaknya menerima hasil pemeriksaan dari RSUD Blora. AT dinyatakan tidak pernah hamil maupun melahirkan. Anehnya, setelah keluarga menerima hasil pemeriksaan, penanganan kasus justru tidak dilanjutkan kepolisian.

    “Begitu polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur. Karena itu kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng,” tegasnya.

    Kejadian ini menimbulkan kecurigaan keluarga bahwa ada yang tidak beres.

    “Ini bukan sekadar ulah individu, tetapi ada rantai komando. Bahkan pihak Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal,” ujarnya.

    Bangkit sangat miris dengan peristiwa ini. Bagaimana bisa anak di bawah umur menjadi korban salah tangkap sekaligus mengalami perbuatan tak manusiawi.

    “Kalau memang AT pelakunya, kami siap menyerahkan. Tapi kalau tidak, harus ada pemulihan nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami tekanan luar biasa,” pungkasnya.

     

  • Polda Metro Jaya Terima Laporan Ujaran Rasis Resbob

    Polda Metro Jaya Terima Laporan Ujaran Rasis Resbob

    Jakarta, Beritasatu.com – Seorang kreator konten YouTube bernama Adimas Firdaus, yang dikenal publik dengan nama Resbob, harus menjalani proses hukum akibat ujarannya yang dinilai merendahkan suku Sunda.

    Resbob kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran tersebut. Laporan tersebut masuk setelah pernyataan Resbob di ruang publik yang viral sejak 10 Desember 2025 itu menuai reaksi dan dianggap berpotensi menyinggung unsur suku.

    Kepastian adanya laporan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyampaikan, laporan resmi telah diterima kepolisian dan tercatat sejak 12 Desember 2025.

    “Benar, kami menerima laporan terkait yang bersangkutan (Resbob),” ujar Budi kepada wartawan, pada Minggu (14/12/2025).

    Dalam laporan tersebut, Resbob disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP, serta Pasal 156 huruf A KUHP yang berkaitan dengan dugaan pernyataan bernuansa kebencian.

    Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan. Pihak kepolisian menyebutkan berkas perkara akan segera dialihkan untuk ditangani oleh unit yang berwenang.

    “Prosesnya masih awal dan akan diteruskan ke Direktorat Siber untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas eks Kapolres Malang kota ini.
     

  • Bos WO Ayu Puspita Tipu Klien untuk Liburan ke Luar Negeri hingga Cicil Rumah

    Bos WO Ayu Puspita Tipu Klien untuk Liburan ke Luar Negeri hingga Cicil Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkapkan bos wedding organizer Ayu Puspita menggunakan uang dari calon kliennya untuk berbagai kebutuhan pribadi.

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan bahwa uang hasil menipu digunakan guna bepergian ke negeri, mencicil rumah, dan kepentingan pribadi lainnya.

    “Motifnya adalah motif ekonomi. Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” kata Iman kepada jurnalis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Iman menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, begitupun aset-aset yang dilarikan ke tempat lain. Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami informasi dari para pihak yang dimintai keterangan.

    Iman menjelaskan banyaknya klien yang tertipu karena Ayu menawarkan paket murah dengan berbagai fasilitas yang menggiurkan seperti paket liburan ke Bali bagi pasutri.

    Kejadian itu berlangsung sejak tahun 2016. Pada 2024, usahanya ditingkatkan menjadi badan hukum. Ayu, kata Iman meminta pada kliennya untuk membayar uang muka sehingga kerugian bagi korban ada yang Rp40 juta sampai Rp60 juta.

    “Kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya. Maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik” ujar Iman.

    Iman menuturkan bahwa Ayu menerapkan skema gali lubang tutup lubang yang mengakibatkan kerugian besar sehingga Ayu tidak bisa memenuhi kebutuhan kliennya.

    Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan masih terus mendalami informasi untuk melengkapi konstruksi perkara.

    Mereka adalah Ayu Puspita, Dimas, Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina. Mereka juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.

    “Selain pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana ancaman pidana 4 tahun penjara, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan,” tandas Budi.

  • Perhiaasan Korban Utuh, Penyebab Kematian Tragis Pasutri di Tanggamus masih Misterius

    Perhiaasan Korban Utuh, Penyebab Kematian Tragis Pasutri di Tanggamus masih Misterius

    Liputan6.com, Jakarta – Penyebab kematian pasangan suami istri (pasutri) berinisial RO (54) dan SI (50) di Kabupaten Tanggamus masih misterius. Keluarga korban, Nur Apriyanti (40) menuturkan perhiasan dan handphone korban masih utuh.

    “Kalau perhiasan dan handphone masih ada semua. Saya menduga kakak saya mau dirampok, tapi sudah ketahuan pelaku sehingga langsung diserang,” kata Nur kepada Liputan6.com saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Minggu (14/12/2025).

    Nur mengenang, kakaknya bersama sang suami baru saja pulang menunaikan ibadah umrah pada Agustus 2025. Bahkan, malam sebelum kejadian, ia mengaku sempat merasakan firasat tidak enak.

    “Kakak saya sama suaminya itu baru pulang umrah bulan Agustus kemarin. Malam sebelum kejadian, saya sempat kepikiran terus sama kakak saya. Terakhir saya ke rumahnya pas Lebaran,” ujar Nur.

    Dia mengaku sangat terpukul saat mendapat kabar kakak dan kakak iparnya meninggal dunia secara mengenaskan. Menurutnya, kedua korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak memiliki masalah dengan warga sekitar.

    “Saya sama sekali enggak menyangka musibah ini menimpa kakak saya dan suaminya. Saya pertama kali dihubungi keluarga di Tanggamus dan diberi tahu kalau kakak saya diduga dibunuh,” ucapnya.

    Dia menuturkan, saat peristiwa terjadi, putra korban berinisial R (24) tidak berada di rumah. “Saya tinggal di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Saya dapat kabar dan dikirimi foto kalau kakak saya dan suaminya sudah tergeletak di rumah dengan kondisi banyak darah. Saat kejadian, keponakan saya sedang berada di luar rumah,” jelas Nur.

    Berdasarkan informasi yang diterima, pada tubuh kedua korban terdapat sejumlah luka sabetan senjata tajam, terutama di bagian leher dan tangan.

    Diketahui, korban sehari-hari berjualan sembako di rumahnya. Toko milik korban berada tepat di bagian depan rumah.

    “Kesehariannya kakak saya berjualan sembako. Tokonya itu di depan rumah,” tambah Nur.

    Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan pasutri tersebut.

    “Harapan saya pelakunya cepat tertangkap, diproses sesuai hukum, dan motifnya bisa terungkap, apakah karena dendam atau motif lain,” pintanya.

    Hingga kini, kasus pembunuhan pasutri di Tanggamus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian.

    Pantauan Liputan6.com di RS Bhayangkara sekira pukul 15.00 WIB, beberapa keluarga besar korban masih menunggu proses autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik terhadap jasad pasutri tersebut. Sementara, jasad kedua korban tiba di rumah sakit sekira pukul 05.00 WIB.

    Terpisah, Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan masih melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tragis tersebut.

    “Kedua korban sudah di RS Bhayangkara, saat ini Satreskrim Polres Tanggamus masih bekerja mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian, mohon waktu,” kata Rahmad.

  • 4
                    
                        Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
                        Surabaya

    4 Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi Surabaya

    Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Pemalakan berujung penyanderaan bus rombongan wisatawan asal Surabaya terjadi di kawasan wisata Bangsring Underwater, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Taufik Rohman, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan satu pun praktik yang mencederai citra pariwisata Banyuwangi.
    Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan tegas dalam komitmen menjaga keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan wisatawan.
    “Begitu informasi kami terima, kami langsung melakukan koordinasi lintas sektor dengan Pokdarwis Bangsring, Kepala Desa, Camat dan Polsek Wongsorejo. Penanganan dilakukan cepat dan terukur,” kata Taufik, Minggu (14/12/2025).
    Hasilnya, 2 oknum terduga pelaku langsung diamankan oleh Polsek Wongsorejo pada malam hari kejadian untuk dimintai keterangan.
    Taufik memastikan, 2 oknum bernama Busahra (56) dan Joddy Soebiyanto (61) bukan bagian dari pengelola resmi maupun pelaku pariwisata di Bangsring, melainkan bertindak secara pribadi.
    “Sebagai tanggung jawab moral dan komitmen pelayanan publik, Pemkab Banyuwangi menyatakan siap mengembalikan dana pungutan atau pemalakan yang telah diminta kepada bus wisatawan dimaksud,” tutur Taufik.
    Sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada pihak wisatawan atas ketidaknyamanan yang terjadi sebab bagi Banyuwangi, wisatawan adalah tamu kehormatan.
    “Pemerintah hadir dan bertanggung jawab. Kami pastikan tidak ada wisatawan yang dirugikan,” tambahnya.
    Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan, aparat kepolisian memberikan pembinaan tegas disertai surat pernyataan kepada para pelaku dengan peringatan keras bahwa jika kejadian serupa terulang, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    Atas peristiwa yang terjadi, Taufik menegaskan bahwa Pemkab Banyuwangi memberi jaminan keamanan wisata sebagai prioritas utama dan pengawasan destinasi akan diperketat.
    Pemkab Banyuwangi akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan serta pengelola destinasi wisata agar keamanan terus diperkuat dan kenyamanan untuk wisatawan ditingkatkan.
    Disbudpar Banyuwangi juga mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata, kelompok sadar wisata, pelaku usaha, dan masyarakat sekitar untuk bersatu menjaga keamanan, kenyamanan, dan kebersihan destinasi.
    Hal ini demi memastikan Banyuwangi tetap menjadi daerah tujuan wisata yang aman, ramah, dan terpercaya.
    “Pemkab Banyuwangi menegaskan, setiap tindakan yang merugikan wisatawan akan ditindak, hak wisatawan dipulihkan, dan keamanan destinasi dijamin,” kata dia.
    Sebelumnya, Busahra dan Joddy melakukan pungutan liar kepada rombongan wisawatan asal Surabaya sebesar Rp 150.000 dengan dalih uang pengawalan.
    Kepada polisi, Busahra juga mengaku bahwa ia melakukan pungli kepada 2 bus wisatawan pada hari yang sama.
    Dari tangannya, polisi menyita barang bukti uang Rp 250.000 hasil dari tindakan pungli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Kala Kuasa Penegakan Hukum Keluar Jalur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Kala Kuasa Penegakan Hukum Keluar Jalur Megapolitan 14 Desember 2025

    Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Kala Kuasa Penegakan Hukum Keluar Jalur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kriminolog Havina Hasna menilai, pengeroyokan terhadap
    debt collector
    atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh anggota kepolisian, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
    Havina menegaskan, tindakan kekerasan tersebut tidak bisa diposisikan sebagai bagian dari penegakan hukum.
    Sebaliknya, peristiwa itu justru mencerminkan kejahatan yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga hukum.
    “Ini dibaca sebagai
    institutional deviance
    atau
    occupational crime,
    kejahatan yang dilakukan oleh individu yang justru diberi mandat menjaga hukum,” kata Havina saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
    Ia menjelaskan, polisi memang memiliki kewenangan sah atau legitimate power untuk menggunakan kekuatan dalam situasi tertentu.
    Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara terbatas, proporsional, dan sesuai prosedur.
    Menurut Havina, ketika kekuasaan itu digunakan di luar tugas dan aturan hukum, maka kekerasan yang terjadi tidak lagi bisa disebut sebagai penegakan hukum, melainkan tindak pidana.
    “Ketika kekuasaan itu dipakai di luar konteks tugas dan prosedur, maka kekerasan berubah dari ‘penegakan hukum’ menjadi tindak pidana, bahkan lebih serius karena dilakukan oleh aparat negara,” ujar dia.
    Havina juga menyoroti kegagalan para pelaku dalam menjaga batas antara emosi pribadi dan peran profesional sebagai aparat penegak hukum.
    Dalam kasus ini, konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara prosedural justru berujung pada pengeroyokan hingga menimbulkan korban jiwa.
    “Kegagalan ini sering muncul pada profesi berotoritas tinggi jika kontrol internal dan budaya reflektif lemah,” ujar dia.
    Havina menyebut kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai
    crime of the powerful.
     
    Artinya, kejahatan yang dilakukan oleh aktor yang memiliki kekuasaan dan berdampak lebih luas dibandingkan tindak kekerasan biasa.
    Meski praktik penarikan kendaraan oleh debt collector kerap menuai kritik karena dianggap intimidatif dan sering dilakukan di luar prosedur, Havina menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu tidak pernah bisa menjadi alasan pembenaran kekerasan fisik.

    Debt collector
    memang sering dikritik karena menarik kendaraan tanpa prosedur, intimidatif, dan abu-abu secara hukum perdata. Namun, pelanggaran administratif bukan berarti bisa melakukan justifikasi kekerasan fisik,” kata dia.
    Ia mengingatkan, jika kekerasan terus dinormalisasi sebagai respons atas pelanggaran non-kekerasan, maka prinsip negara hukum akan tergerus.
    “Jika setiap pelanggaran non-kekerasan dibalas dengan kekerasan, maka negara hukum runtuh dan kekerasan menjadi alat penyelesaian konflik sosial,” ujar dia.
    Sebelumnya, dua orang debt collector atau
    mata elang
    dilaporkan tewas setelah mengalami kekerasan di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
    Situasi itu kemudian menarik perhatian sebuah mobil yang melaju tepat di belakang motor tersebut.
    Lima orang penumpang mobil itu turun dan menghampiri lokasi untuk membela pengendara motor yang dihentikan.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur saat dikonfirmasi, Kamis.
    Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan, kelima orang tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap dua mata elang secara bersama-sama.
    Kedua korban bahkan diseret ke sisi jalan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
    Akibat pengeroyokan tersebut, dua
    debt collector
     meninggal dunia.
    Kematian kedua korban memicu reaksi dari kelompok sesama mata elang.
    Mereka melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar sejumlah lapak serta kios milik pedagang di sekitar lokasi kejadian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Sepeda Motor Milik Warga Puri Mojokerto Hilang Digondol Maling

    Dua Sepeda Motor Milik Warga Puri Mojokerto Hilang Digondol Maling

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dua unit sepeda motor milik warga Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan hilang digondol maling pada, Sabtu (13/12/2025) kemarin. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di teras rumah korban di Perum Indraprasta, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Aksi pencurian tersebut terekam CCTV Warga sekitar. Dalam rekaman tersebut terlihat empat orang mengendarai sepeda motor masing-masing berjalan beriringan sekitar pukul 02.40 WIB. Keempatnya melajukan kendaraannya dengan kecepatan standart lantaran berbalok ke gang perumahan.

    Kapolsek Puri AKP Sutakat mengatakan, kejadian bermula saat korban baru pulang dari bekerja di Kabupaten Jombang sekitar pukul 20.30 WIB. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban sampai rumah dan memarkir dua sepeda motornya, yakni Honda Trail CRF nopol S 3736 NCE dan Honda Beat nopol S 3611 NBG di teras rumah.

    “Kedua kendaraan diparkir dalam kondisi terkunci setang. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu pagar menggunakan gembok. Namun pada pukul 05.30 WIB, saksi yang merupakan istri korban mengetahui kedua sepeda motor sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya, Minggu (14/12/2025).

    Selain kedua sepeda motor yang hilang, pintu pagar rumah diketahui dalam keadaan terbuka dengan gembok yang sudah rusak. Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Puri. Pihak kepolisian telah menerima laporan korban dan saat ini masih melakukan penyelidikan.

    “Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian,” pungkasnya. [tin]/aje