Kementrian Lembaga: Polisi

  • Pengacara Habib Rizieq Nilai 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Tak Patut Dipenjara

    Pengacara Habib Rizieq Nilai 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Tak Patut Dipenjara

    GELORA.CO –  Advokat sekaligus pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar mendukung langkah tegas 6 (enam) anggota kepolisian dari Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri yang melakukan tindakan keras kepada oknum anggota debt collector (DC) di kawasan Kalibata Jakarta Selatan.

    Menurutnya, langkah yang dilakukan keenam anggota Kepolisian tersebut sudah benar. Karena dalam konteks membela diri setelah mencoba melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan dan upaya perampasan paksa kendaraan.

    “Menagih jaminan fidusia itu ada aturannya. Tidak bisa seenaknya menghentikan orang di jalan lalu merampas motor. Kalau tanpa prosedur dan dokumen resmi, itu bukan penagihan, tapi perampokan,” kata Aziz dalam keterangannya kepada Holopis.com, Minggu (14/12/2025).

    Saat ini, keenam anggota Kepolisian tersebut tengah ditahan dan dilakukan penempatan khusus (patsus) karena dituding melakukan pelanggaran etik berat.

    Namun demikian, Aziz malah memohon agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya melepaskan keenam anggota Kepolisian tersebut.

    “Kami meminta aparat penegak hukum membebaskan enam anggota polisi yang terlibat insiden pengeroyokan terhadap kelompok mata elang (matel) atau debt collector,” ujarnya.

    Karena dalam perspektifnya, keenam polisi tersebut justru bertindak untuk membantu pengendara motor yang diberhentikan secara paksa dan melindungi diri dari upaya perampasan kendaraan.

    Diketahui, keenam anggota Polri yang ditangkap dan ditahan dalam perkara tersebut antara lain ; JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

    Sebagai praktisi hukum, Aziz menegaskan bahwa fidusia hanya dapat dilakukan oleh kreditur secara profesional dan sesuai hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Proses tersebut harus diawali dengan somasi, surat peringatan, hingga surat kuasa eksekusi, dan bila perlu dilakukan melalui lelang eksekusi.

    “Kalau tidak menunjukkan sertifikat fidusia dan surat kuasa eksekusi, lalu mengambil paksa barang di jalan, itu maling dan rampok,” ujarnya.

    Di sisi lain, Aziz juga mempertanyakan penegakan hukum terhadap kelompok debt collector yang bertindak anarkis. Ia menilai, ketika aksi perampasan ilegal dilawan lalu menimbulkan korban, kemudian disusul pengerahan massa yang mengamuk dan melakukan kekerasan, maka pelaku utama seharusnya adalah pihak yang melakukan perampasan ilegal tersebut.

    “Ketika maling dan rampok dilawan lalu ada korban, kemudian gerombolan pro-maling mengamuk dan anarkis, apa hukumannya? Ini yang harus dijawab aparat penegak hukum,” tukas Aziz.

    Baca juga: DPR Sentil Polisi Doyan Tunggu Laporan, Harus Lebih Proaktif

    Ia menegaskan, negara tidak boleh tunduk pada praktik premanisme yang berlindung di balik label penagihan utang.

    “Negara tidak boleh kalah oleh preman dan garong. Polisi yang menjalankan tugas melindungi masyarakat justru harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” pungkasnya.

  • Jembatan Gantung Putus di Purworejo, Warga Terperosok ke Sungai, Polisi Turun Tangan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Desember 2025

    Jembatan Gantung Putus di Purworejo, Warga Terperosok ke Sungai, Polisi Turun Tangan Regional 14 Desember 2025

    Jembatan Gantung Putus di Purworejo, Warga Terperosok ke Sungai, Polisi Turun Tangan
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com
    – Sebuah jembatan gantung yang menghubungkan Desa Tanjunganom dengan Desa Sidomulyo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dikabarkan putus dan viral di media sosial, Minggu (14/12/2025).
    Peristiwa tersebut pertama kali ramai diperbincangkan setelah diunggah akun Instagram @
    purworejo
    .terkini.
    Video tersebut telah ditonton sebanyak 21 ribu kali dan mendapatkan beragam komentar.
    Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga tengah melintasi
    jembatan gantung
    di area persawahan.
    Beberapa saat kemudian, bagian jembatan terlihat tidak stabil hingga akhirnya mengalami kerusakan serius.
    Pada unggahan tersebut disebutkan bahwa jembatan diduga putus akibat kelebihan beban.
    Sejumlah warga pun terlihat terperosok ke dalam sungai.

    Jembatan penghubung Desa Tanjunganom–Sidomulyo Kecamatan Butuh dikabarkan putus, diduga karena kelebihan beban
    ,” tulis akun @purworejo.terkini dalam keterangannya.
    Akun tersebut juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan sementara waktu mencari jalur alternatif jika hendak melintas.
    Kapolsek Butuh, Iptu Irfan Sofar, saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya peristiwa jembatan gantung yang putus tersebut.
    Jembatan putus terjadi sekitar pukul 07.44 WIB.
    Begitu menerima laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Butuh bersama Unit Reskrim, Unit Identifikasi, Unit 3 Satreskrim Polres Purworejo, Inafis, serta Pamapta Polres Purworejo langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
    “Benar telah terjadi kejadian putusnya tali penahan jembatan gantung,” ujar Iptu Irfan.
    Jembatan tersebut membentang di atas Sungai Bedono dan disangga oleh tiang besi setinggi kurang lebih delapan meter.
    “Situasi sudah kondusif dan penanganan di lokasi telah selesai dilakukan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan kondisi sarana umum sebelum digunakan,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus 2 Matel Tewas di Kalibata Jakarta, Gubernur NTT Minta Penegakan Hukum Terbuka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Desember 2025

    Kasus 2 Matel Tewas di Kalibata Jakarta, Gubernur NTT Minta Penegakan Hukum Terbuka Regional 14 Desember 2025

    Kasus 2 Matel Tewas di Kalibata Jakarta, Gubernur NTT Minta Penegakan Hukum Terbuka
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 2 warga asal NTT yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh 6 anggota kepolisian di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
    Dua korban tersebut diketahui bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Noverge Aryanto Tanu (32), yang disebut-sebut berprofesi sebagai
    debt collector
    atau mata elang.
    Keduanya meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan.
    “Atas nama Pemerintah Provinsi NTT dan seluruh masyarakat NTT, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya dua anak NTT di Jakarta yang didianiaya oleh oknum polisi,” ujar Melki, saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (14/12/2025).
    Melki menegaskan, tertangkapnya 6 oknum polisi yang diduga terlibat harus diikuti dengan proses hukum yang tegas dan adil.
    Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menerapkan pasal-pasal pidana yang sepadan dengan perbuatan penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa.
    “Dengan tertangkapnya 6 oknum polisi tersebut, kami meminta agar segera diproses hukum dan dikenakan pasal yang sepadan dengan penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak-anak kita ini,” tegasnya.
    Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat NTT dan masyarakat Indonesia bagian timur secara umum.
    “Kami berharap dan meminta agar polisi benar-benar menerapkan pasal-pasal yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, rakyat NTT, dan masyarakat Indonesia timur,” lanjut Melki.
    Melki juga menyatakan pihaknya bersama jejaring masyarakat NTT di Jakarta akan terus mengawal proses hukum terhadap keenam pelaku.
    Ia meminta agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian hukum.
    “Kami mendorong agar proses hukum terhadap enam pelaku dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga ada kepastian dan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
    Melki berharap peristiwa tragis ini menjadi yang terakhir dan tidak boleh terulang kembali di masa mendatang.
    Ia juga mengimbau masyarakat NTT yang berada di Jakarta untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
    “Kami mengimbau keluarga besar NTT di Jakarta agar menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” kata Melki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ipda Angga Tak Ditemukan dalam Bencana Sumbar, Rekan: Selamat Jalan, Kawan…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Desember 2025

    Ipda Angga Tak Ditemukan dalam Bencana Sumbar, Rekan: Selamat Jalan, Kawan… Regional 14 Desember 2025

    Ipda Angga Tak Ditemukan dalam Bencana Sumbar, Rekan: Selamat Jalan, Kawan…
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Ipda Angga Mufajar hilang di lokasi bencana alam di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
    Meski berbagai upaya telah dilakukan, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
    Polda Riau
    itu tak berhasil ditemukan.
    “Kami sudah 15 hari melakukan pencarian di lokasi kejadian, tetapi Angga tidak kami temukan,” kata Kompol Asdisyah Mursyid, selaku Ketua Tim (Katim) pencarian saat diwawancarai wartawan di Kampar, Minggu (14/12/2025).
    Pencarian Angga dilakukan oleh personel Polres Kampar dan Polda Riau.
    Upaya pencarian dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menyusuri sungai, menggali tanah, dan bongkahan batu.
    Proses pencarian cukup sulit.
    Tumpukan material banjir dan longsor mencapai 7 meter.
    “Fokus pencarian dari titik longsor di jembatan kembar menyusuri aliran Sungai Batang Anai sepanjang lebih kurang 60 kilometer,” sebut Asdisyah, yang juga Kapolsek Kampar.
    Karena sudah tak memungkinkan untuk ditemukan, pencarian pun dihentikan.
    Sebelum meninggalkan lokasi pencarian, empat orang rekan Ipda Angga, Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar, memberikan
    penghormatan terakhir
    dari atas jembatan.
    Mereka pernah sama-sama bertugas di Satresnarkoba Polres Kampar.
    Dari video yang dilihat Kompas.com, rekan-rekannya tampak tak kuasa menahan tangis saat memberikan penghormatan terakhir.
    Mereka juga menaburkan bunga ke sungai.
    “Selamat tinggal, kawan. Kami doakan tenang di sana,” ucap salah seorang anggota polisi.
    Sebagaimana diberitakan, dua orang anggota Polda Riau menjadi korban
    bencana alam
    di Padang Panjang,
    Sumatera Barat
    .
    Keduanya adalah Brigpol Tri Irwansyah (32) dan
    Ipda Angga Mufajar
    (36), yang merupakan anggota penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom, mengatakan bahwa satu orang korban, yakni Tri Irwansyah, telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
    “Yang sudah terkonfirmasi ditemukan jenazahnya Brigpol Tri Irwansyah. Untuk Ipda Angga belum ditemukan, masih dalam pencarian,” kata Anom kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/11/2025) malam.
    Anom menyebut, kedua korban mengalami musibah saat menjalankan tugas.
    Mereka berangkat ke Padang pada Rabu (26/11/2025).
    “Mereka berdua melaksanakan tugas atau dinas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ke Padang untuk pemeriksaan saksi di Lapas Padang,” sebut Anom.
    Polda Riau menyampaikan dukacita atas musibah yang menimpa kedua anggota tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eri Cahyadi Pastikan Kampung Taman Pelangi Dibongkar Bulan Ini

    Eri Cahyadi Pastikan Kampung Taman Pelangi Dibongkar Bulan Ini

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa proses pemerataan lahan dan bangunan di Kampung Taman Pelangi untuk proyek flyover akan dilaksanakan terakhir pada Desember 2025.

    Mengenai tujuh keluarga yang belum menerima ganti rugi pembebasan lahan, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa ganti rugi tersebut telah dititipkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penitipan melalui mekanisme konsinyasi.

    “Karena kita sudah dikonsinyasikan. Karena kita sudah konsiniasi, sudah seperti itu,” terang Eri, Minggu (14/12/2025).

    Ia menambahkan, dengan mekanisme ganti rugi yang telah dititipkan, warga bisa mengambil ganti rugi tersebut di pengadilan.

    “Kalau konsinyasi ke pengadilan, barangnya (ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” ungkap Eri.

    Sementara itu, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU DPRKPP Kota Surabaya, Farhan Sanjaya mengungkapkan bahwa kendala utama belum diterimanya ganti rugi oleh sebagian warga ini adalah karena masih adanya konflik sengketa antarwarga.

    Terkait upaya pengosongan sebelum pembongkaran Taman Pelangi, Farhan menjelaskan bahwa Pemkot telah berkoordinasi dengan PN Surabaya sebagai leading sektor.

    “Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Garnisun, serta kewilayahan setempat,” ucap Farhan. (rma/but)

  • Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Desember 2025

    Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar Surabaya 14 Desember 2025

    Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Rombongan wisatawan asal Surabaya, Jawa Timur mengalami kejadian tak mengenakkan saat berkunjung ke Pantai Bangsring, Banyuwangi.
    Para wisatawan mengalami pemalakan dan sempat dilarang pulang di sekitar kawasan Mutiara Pulau Tabuhan oleh oknum yang mengatasnamakan warga lokal dengan embel-embel “uang pengawalan”.
    Tour leader rombongan, Timothy menceritakan awal mula kejadian ketika rombongan bus parkir di kawasan Mutiara Pulau Tabuhan, samping Pantai Bangsing pada Sabtu (13/12/2025).
    “Kita kemarin bawa rombongan bus medium yang kecil. Parkir di depan Pantai Mutiara sebelahnya Bangsring,” kata Timothy saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (14/12/2025).
    Timothy mengaku telah membayar tiket resmi sejumlah rombongan untuk masuk ke wisata
    Pantai Bangsring
    .
    Rombongan pun menikmati suasana lalu pulang menuju parkiran bus.
    “Setelah kita semua selesai, waktu kita mau keluar ternyata ada yang menghentikan kendaraan. Alasannya untuk pengawalan,” terangnya.
    Agen yang merasa curiga pun langsung melapor ke pengelola tempat wisata dan dipastikan tidak ada biaya tambahan “uang pengawalan” sebesar Rp 150.000.
    “Dari pengelola resmi gak ada itu iuran pengawalan kecuali kalau untuk kendaraan bus besar memang gak bisa masuk lalu mereka menyediakan shuttle tapi untuk medium bisa,” imbuhnya.
    Rombongan pun sempat tertawan tidak bisa pulang karena bernegosiasi dengan oknum pungli.
    Pihak agen pun bersedia membayar asal ada bukti kuitansi jelas dari pihak desa agar transparan.
    “Tapi dia (pelaku) ini mengatasnamakan dari warga lalu bilang kalau misal gak bayar kendaraannya gak bisa keluar, jadi kita gak bisa pulang,” ucapnya.
    Oknum pungli pun pergi sebentar mengambil kuitansi lalu kembali menyerahkan ke agen.
    Namun anehnya, kuitansi yang ditunjukkan tidak ada logo atau stiker resmi dari pihak desa.
    “Kan bilangnya yang mengeluarkan itu aturan desa tapi setelah kita minta tanda terima, dia gak bisa menunjukkan alasannya tanda terimanya di rumah,” bebernya.
    “Lalu ya sudah ambil saja nggak apa-apa kita tunggu di sini. Orangnya pergi balik lagi bawa kuitansi ternyata ditulis tangan tanpa ada stempel atau kop dari desa,” sambung Timothy.
    Agen pun geram. Tetapi, untuk menghindari keributan dan mengutamakan kondisi wisatawan, agen akhirnya membayar pungli tersebut sebesar Rp 100.000 lalu berhasil pulang.
    “Dan setelah kita konfirmasi ternyata dari pihak desa itu tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut. Dari pihak Polsek juga mengkonfirmasi bahwa orang tersebut bukan bagian dari pengelola, hanya mengatasnamakan warga,” pungkasnya.
    Kejadian ini langsung mendapat respons dari pihak kepolisian setempat.
    2 pelaku Busahra (56) dan Joddy Soebiyanto (61), yang merupakan warga Desa Bangsring dan Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo.
    Keduanya telah diamankan oleh pihak Polsek Wongsorejo.
    Tetapi, kedua pelaku tidak ditahan, melainkan hanya disanksi wajib lapor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasutri Pengusaha Sembako di Tanggamus Ditemukan Meninggal Penuh Luka

    Pasutri Pengusaha Sembako di Tanggamus Ditemukan Meninggal Penuh Luka

    Tanggamus, Beritasatu.com – Pasangan suami istri (pasutri) pengusaha sembako di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya. Kedua korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan karena mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Meski demikian, polisi memastikan tidak ada barang berharga di rumah korban yang hilang.

    Peristiwa tersebut terjadi di Desa Way Pring, Kecamatan Pugung. Korban diketahui bernama Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50). Keduanya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumah mereka.

    Kedua korban pertama kali ditemukan oleh anaknya pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, anak korban baru pulang ke rumah dan mendapati kedua orang tuanya telah tergeletak bersimbah darah.

    Melihat kondisi tersebut, anak korban langsung berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

    Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.  Kedua korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam di bagian wajah, kepala, serta beberapa bagian tubuh lainnya.

    Adik korban, Nur Apriyanti (42), mengatakan kedua korban mengalami luka akibat senjata selama ini kedua korban tidak memiliki masalah dengan siapa pun dan dikenal baik oleh lingkungan sekitar.

    “Setahu kita, kedua korban tidak pernah ada masalah dengan siapa pun. Ayuk (kakak) saya orangnya baik sama siapa saja, sama saudara maupun dengan tetangga. Kalau ada tetangga yang mau hutang, pasti dikasih,” tutur Nur Apriyanti.

    Sementara itu, tetangga korban, Ahmad (44), mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah dibangunkan warga sekitar. Menurut Ahmad, sebelum kejadian kondisi di rumah korban terlihat normal dan tidak terdengar keributan maupun teriakan.

    Hingga Minggu petang, jenazah kedua korban masih berada di RS Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi. Polres Tanggamus menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum dapat memastikan motif di balik pembunuhan tersebut. 

  • Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    GELORA.CO- Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan bahwa anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan sipil.

    Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. 

    Perpol 10/2025 secara tegas menyebut anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, baik di dalam maupun luar negeri.

    Penempatan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.

     “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

    Daftar lembaga sipil yang bisa diisi polisi aktif mencapai 17 institusi, termasuk BIN, BNPT, BNN, BSSN, OJK, PPATK, hingga ATR/BPN.

    Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

    Berpotensi menabrak aturan

    Mahfud MD menilai, langkah kapolri tersebut berpotensi menabrak aturan yang sudah ada

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol 10/2025 berpotensi menabrak aturan 

    Salah satunya, menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

    Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

     “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

     Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

     Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara

  • Mensos Kunjungi Dua Sekolah Rakyat dan Latihan Polisi Cilik di Pasuruan

    Mensos Kunjungi Dua Sekolah Rakyat dan Latihan Polisi Cilik di Pasuruan

    Jakarta

    Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengisi hari Minggu dengan mengunjungi dua Sekolah Rakyat di Jawa Timur, hari ini. Kunjungan dimulai di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 7 Kota Probolinggo, dilanjutkan ke SRT 48 Kabupaten Pasuruan dan ditutup dengan menyaksikan latihan Polisi Cilik siswa Sekolah Rakyat di halaman Polres Kota Pasuruan.

    Kunjungan pertama dilakukan Gus Ipul ke SRT 7 Kota Probolinggo pada pagi hari. Setibanya di lokasi, Gus Ipul disambut penampilan siswa Sekolah Rakyat yang menampilkan hadrah, paduan suara, pembacaan puisi, hingga pidato dalam bahasa asing. Salah satu siswa, Riski Aulia, tampil membacakan pidato dalam Bahasa Jepang. Ia mengaku mempelajari bahasa tersebut secara otodidak melalui gawai.

    “Insya Allah kamu bisa kuliah ke Jepang, bisa bekerja di Jepang, dan menjadi tenaga terampil di sana. Teman-teman semua yang ingin bekerja di luar negeri, silakan mulai belajar dari sekarang,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

    Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat dirancang tidak hanya sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai pintu hilirisasi masa depan siswa. Lulusan Sekolah Rakyat akan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui KIP Kuliah, melanjutkan ke Sekolah Garuda bagi yang memenuhi syarat, atau masuk ke dunia kerja sebagai tenaga terampil maupun wirausahawan.

    “Setelah lulus, ada dua jalur utama. Jalur pendidikan ke perguruan tinggi, dan jalur kerja sebagai pekerja terampil atau wirausaha. Semua kita siapkan,” jelasnya.

    “Alhamdulillah, proses belajar-mengajar berjalan baik. Adaptasi di awal memang perlu, tapi sekarang terlihat kepala sekolah, guru, dan siswa sudah saling berinteraksi dengan sangat baik,” kata Gus Ipul.

    Adapun SRT 7 Kota Probolinggo saat ini mengampu 49 siswa jenjang menengah pertama dan 40 siswa jenjang menengah atas, didukung 18 guru, 10 wali asuh, dan 4 wali asrama. Usai dari Kota Probolinggo, Gus Ipul melanjutkan kunjungan ke Sekolah Rakyat SRT 48 Kabupaten Pasuruan untuk melihat langsung proses pembelajaran dan pendampingan siswa.

    Selama berada di Kota dan Kabupaten Pasuruan Pasuruan, Gus Ipul didampingi Kapolres Kota Pasuruan, Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan.

    (akn/ega)

  • Sopir asal Pekanbaru Antar Sabu 8 kg Lampung, Ditangkap di Asahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Desember 2025

    Sopir asal Pekanbaru Antar Sabu 8 kg Lampung, Ditangkap di Asahan Regional 14 Desember 2025

    Sopir asal Pekanbaru Antar Sabu 8 kg Lampung, Ditangkap di Asahan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Seorang sopir berinisial DS (32) ditangkap oleh pihak kepolisian saat membawa sabu seberat 8 kg di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (9/12/2025).
    DS ditangkap saat hendak mengirim barang haram tersebut ke Provinsi Lampung.
    Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai seorang sopir mobil rental asal Pekanbaru, Riau, yang diduga telah menerima sabu dari Kota Tanjung Balai.
    Setelah melakukan penyelidikan, petugas menghentikan dan menggeledah kendaraan yang dikemudikan oleh DS saat melintasi lokasi kejadian.
    “Petugas lalu menemukan 8 bungkus plastik berwarna kuning, bertuliskan Guan Yin Wang, yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai kurang lebih 8.000 gram atau 8 kg. Barang haram tersebut disembunyikan di bagian pintu kendaraan yang dikemudikan tersangka,” ujar Revi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).

    Dari hasil interogasi, DS mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pelaku lain yang masih buron, berinisial U.
    DS mengaku diperintahkan untuk mengantar barang haram itu dari Kota Tanjung Balai, Sumut, ke Lampung.
    “Sebagai imbalan, DS dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta setelah barang berhasil dikirimkan. DS juga mengakui bahwa ini merupakan kali kedua dirinya mengantar narkotika atas perintah U,” tambah Revi.
    Saat ini, polisi masih mendalami jaringan DS dan memburu pelaku U. DS kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
    “Tersangka DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tutup Revi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.