Kementrian Lembaga: Polisi

  • Tom Lembong Heran Hanya Dirinya Mendag yang Jadi Terdakwa, Masa Penyidikan Sebelum Tahun Jabatannya

    Tom Lembong Heran Hanya Dirinya Mendag yang Jadi Terdakwa, Masa Penyidikan Sebelum Tahun Jabatannya

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong heran hanya Ia selaku mantan mendag yang menjadi terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015—2016.

    Menurut Tom Lembong, tempus masa penyidikan dalam surat tercatat periode 2015—2023, sementara Ia hanya menjabat tahun 2015—2016.

    Ia menyampaikannya ketika ditemui usai sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.

    “Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih,” kata Tom Lembong seperti dikutip dari Antara.

    Mekanisme Biasa Proses Importasi Gula

    Pihaknya menilai perkara yang menyeret dirinya tiak setara di mata hukum atau tidak ada konsep equality before the law.

    Tom Lembong yakin pihaknya tak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

    Menurutnya semua mantan menteri perdagangan yang lain dalam periode ini juga bisa ikut membuktikan selama ini proses importasi gula terjadi dengan mekanisme yang biasa.

    Ia mengaku mendakwa seseorang secara selektif dan tak komprehensif tidak bisa dibenarkan karena terkesan seperti memilih-milih.

    “Menersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif itu tidak komprehensif. Padahal importasi gula ini semuanya hal biasa dan itu yang memang sengaja diabaikan oleh kejaksaan,” lanjutnya.

    Perannya dalam Korupsi Gula

    Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016.

    Ia menerbitkannya pada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dam rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 diduga diberikan guna mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal Tom Lembong mengetahui mereka tak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan gula rafinasi.

    Ia disebutkan tak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) guna pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

    Namun menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hakim Pengawas Diusulkan, Penyidikan Polri Diperkuat

    Hakim Pengawas Diusulkan, Penyidikan Polri Diperkuat

    PIKIRAN RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sedang berlangsung. Salah satu isu yang dibahas adalah peran kepolisian dalam penyidikan.

    Pengacara senior, Maqdir Ismail, berpendapat bahwa tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya tetap menjadi kewenangan kepolisian, sedangkan kejaksaan tetap fokus pada penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maqdir pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Namun, ia menilai jaksa bisa diberikan kewenangan mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan perkara. “Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” ujarnya.

    Selain itu, Maqdir berpendapat bahwa semua penyidikan sebaiknya dilakukan oleh Penyidik Polri, tanpa melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurutnya, PPNS lebih baik berperan sebagai tenaga ahli dalam penyidikan karena mereka memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu.

    “Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” tegas dia.

    Selain itu, Maqdir mengusulkan adanya hakim pengawas untuk memastikan penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai hukum sebelum masuk ke persidangan.

    “Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Kanci-Pejagan, Kerugian Mencapai Rp400 Juta

    Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Kanci-Pejagan, Kerugian Mencapai Rp400 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Sebuah truk boks berplat nomor D 9039 VD terbakar di Jalan Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, Jawa Barat. Petugas gabungan yang dibentuk langsung melakukan penanganan di KM 220.800 Jalur A pada Minggu malam, 9 Maret 2025.

    Kecelakaan tunggal yang melibatkan truk pengangkut belanjaan online ini hangus dilahap si jago merah dan menyebabkan kerugian hingga Rp400 juta.

    Kepala Satlantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 20.35 WIB. Saat itu truk tersebut melaju dari arah Jakarta Menuju Jawa Tengah (Malang).

    “Truk tersebut membawa barang ekspedisi yang diduga berisi cairan mudah terbakar. Api muncul di bagian belakang kendaraan,” jelas Mangku dikutip Pikiran Rakyat dari ANTARA News pada 10 Maret 2025.

    Awalnya supir truk menyadari adanya kepulan asap dari bagian belakang body truk. Karena merasa ada sesuatu yang janggal, kemudian ia menepikan mobilnya di bahu jalan. Saat boks dibuka untuk diperiksa, ternyata api sudah membesar dan menghanguskan isi truk. Kemudian supir truk langsung membuat laporan kepada petugas tol.

    Adapun Mangku juga menyebutkan bahwa tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian ini.

    Kobaran api yang membakar kendaraan berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di ruas tol tersebut.

    “Posisi akhir truk tersebut tetap normal di bahu jalan menghadap timur,” tambah Mangku dikutip dari ANTARA News.

    Setelah api berhasil dipadamkan, petugas kepolisian menyambangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi.

    Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Kanci-Pejagan bertanggung jawab menangani kasus ini dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini.

    Atas kejadian ini, pihaknya memberikan imbauan kepada pengemudi dan perusahaan-perusahaan terkait untuk lebih berhati-hati, terutama saat membawa muatan yang berpotensi terbakar guna menghindari insiden serupa.***(Rahmita Adinda_Unpad)

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Diskon Tarif Tol Hingga 30 Persen Lebaran 2025, Ini Syarat Kendaraan yang Berlaku!

    Diskon Tarif Tol Hingga 30 Persen Lebaran 2025, Ini Syarat Kendaraan yang Berlaku!

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang mudik Lebaran 2025, pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi para pemudik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan diskon tarif tol hingga 30 persen. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh kendaraan agar bisa mendapatkan diskon tersebut.

    Syarat Kendaraan Dapat Diskon Tarif Tol 30 Persen

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa diskon tarif tol akan dinaikkan menjadi 30 persen jika pemudik dialihkan ke rute yang lebih jauh selama arus balik Lebaran 2025 untuk mengurangi kemacetan.

    “Namun untuk kembalinya apabila pada arus balik, apabila memang diperlukan untuk dialihkan pada rute yang agak lebih jauh, maka Jasa Marga akan memberikan diskon sampai 30 persen,” kata Menhub dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Artinya, diskon 30 persen ini diberikan sebagai insentif bagi pemudik yang bersedia mengikuti pengalihan rute yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

    Berikut adalah poin-poin penting terkait syarat kendaraan mendapatkan diskon tarif tol 30 persen:

    1. Pengalihan Rute

    Diskon 30 persen berlaku jika kendaraan dialihkan ke rute yang lebih jauh saat arus balik Lebaran 2025. Pengalihan rute dilakukan untuk mengurangi kemacetan di jalur utama.

    2. Kebijakan Arus Balik

    Kebijakan ini khusus berlaku pada saat arus balik Lebaran. Tujuannya adalah untuk mendistribusikan kendaraan secara merata di berbagai jalur yang tersedia.

    Antrean kendaraan terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama I pada Jumat, 5 April 2024. (ilustrasi mudik)

    3. Diskresi Kepolisian

    Pengalihan arus lalu lintas atas diskresi kepolisian menjadi memutar melalui Tol Cisumdawu.

    Kebijakan Diskon Tarif Tol Lainnya

    Selain diskon 30 persen untuk pengalihan rute, pemerintah juga memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk memudahkan masyarakat selama mudik Lebaran 2025. Diskon 20 persen ini berlaku di berbagai ruas jalan tol di Indonesia.

    Persiapan Mudik Lebaran 2025

    Pemerintah dan pihak terkait terus melakukan persiapan untuk memastikan kelancaran mudik Lebaran 2025. Beberapa persiapan yang dilakukan antara lain:

    – Penyiapan infrastruktur jalan dan transportasi.

    – Pengaturan lalu lintas dengan sistem rekayasa lalu lintas.

    – Penambahan kapasitas rest area di jalan tol.

    – Penyiapan jalur fungsional di beberapa ruas jalan.

    – Penambahan SPBU motor dan SPBU Modular.

    – Mengadakan program mudik gratis.

    – Kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

    Disclaimer: Kebijakan diskon tarif tol dapat berubah sewaktu-waktu. Pemudik diimbau untuk selalu mengikuti informasi terkini dari pihak berwenang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Cek Nomor Rekening Penipu, Satset Gak Pake Ribet!

    Cara Cek Nomor Rekening Penipu, Satset Gak Pake Ribet!

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus penipuan dengan modus transfer bank semakin marak terjadi, membuat banyak orang mengalami kerugian finansial. Para pelaku biasanya menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban agar mentransfer sejumlah uang ke rekening mereka, mulai dari modus penipuan belanja online, investasi bodong, hingga penipuan berkedok hadiah.

    Setelah uang berhasil ditransfer, pelaku sering kali menghilang atau memblokir komunikasi, membuat korban kesulitan mendapatkan kembali dana mereka. Oleh karena itu, mengetahui langkah-langkah untuk menangani kasus seperti ini sangat penting agar tindakan cepat bisa diambil.

    Salah satu cara untuk menghadapi penipuan semacam ini adalah dengan segera membekukan rekening milik penipu. Setelah menyadari telah menjadi korban, korban bisa melaporkan nomor rekening yang digunakan pelaku ke bank terkait dan pihak berwenang agar rekening tersebut diblokir.

    Melacak pemilik nomor rekening juga bisa menjadi langkah penting dalam mengungkap identitas pelaku. Setiap rekening bank terdaftar dengan data pribadi pemiliknya, sehingga dengan bantuan pihak bank atau kepolisian, identitas di balik rekening tersebut dapat diusut. Bagaimana caranya? Simak di bawah ini.

    Cara Cek Nomor Rekening Penipu

    Ada 3 cara yang bisa kamu lakukan untuk cek nomor rekening penipu, berikut penjelasannya.

    Cara Cek No Rekening Penipu Lewat cekrekening.id

    Platform CekRekening.id adalah layanan resmi yang dapat membantu masyarakat mengetahui apakah suatu nomor rekening pernah dilaporkan sebagai rekening penipu. Berikut langkah-langkahnya:

    Akses situs CekRekening.id melalui browser. Pilih menu “Periksa Rekening” lalu klik “Cek Sekarang”. Tentukan jenis akun yang ingin diperiksa, baik rekening bank maupun e-Wallet. Masukkan nama bank serta nomor rekening yang dicurigai. Centang kolom verifikasi keamanan, lalu klik “Cek Sekarang”.

    Cek rekening penipu

    Sistem akan memproses pencarian dan menampilkan hasilnya. Jika rekening tersebut pernah dilaporkan, akan muncul riwayat pelaporan terkait penipuan. Jika tidak ada laporan, akan muncul notifikasi bahwa rekening tersebut belum pernah terindikasi melakukan tindak kejahatan.

    Cara Cek No Rekening Penipu Lewat Lapor.go.id

    Situs Lapor.go.id adalah platform pengaduan resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan berbagai kasus, termasuk penipuan rekening bank. Untuk mengecek nomor rekening melalui situs ini, ikuti langkah-langkah berikut:

    Buka laman Lapor.go.id melalui browser tanpa perlu login. Pilih salah satu dari tiga kategori layanan yang tersedia. Isi laporan secara jelas dan lengkap sesuai dengan format yang diberikan. Unggah bukti pendukung, seperti tangkapan layar transaksi atau percakapan dengan penipu. Klik “Lapor” untuk mengajukan laporan agar segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

    Cek rekening penipu

    Cara Cek No Rekening Penipu Lewat Kredibel.go.id

    Selain dua situs di atas, kamu juga bisa memanfaatkan Kredibel.co.id untuk memverifikasi nomor rekening yang mencurigakan. Situs ini memiliki database yang mencatat riwayat laporan terkait rekening yang pernah digunakan untuk penipuan. Berikut cara menggunakannya:

    Buka situs Kredibel.co.id melalui browser. Masukkan nomor rekening yang ingin diperiksa pada kolom pencarian. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian terkait nomor rekening tersebut. Untuk melihat informasi lebih detail, kamu perlu login atau membuat akun terlebih dahulu.

    Cek rekening penipu

    Jika menemukan indikasi penipuan, kamu juga bisa ikut menambahkan laporan di bagian bawah informasi nomor rekening agar masyarakat lain lebih waspada.

    Dengan memanfaatkan ketiga platform di atas, kamu bisa lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi ke nomor rekening yang tidak dikenal. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan agar rekening tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Tetap waspada dan selalu cek informasi sebelum melakukan pembayaran online!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga dioplos, berhak menuntut ganti rugi kepada perusahaan tata kelola minyak. Atas kerugian yang diderita ini, tuntutan bisa diajukan baik ke pengadilan maupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    Firman T. Endipradja Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan mengatakan hukum atau peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penyampaian permohonan maaf atas megakorupsi yang merugikan rakyat banyak ini.

    Hal tersebut untuk menyikapi permintaan maaf dari Direktur Pertamina atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Tetapkan 9 tersangka

    Dikatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan Kejagung sudah membuktikan ada ketidaksesuaian standar dalam produk BBM jenis Pertamax ini.

    Firman yang juga Mantan Ketua Perhimpunan BPSK se-Jawa Barat ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), PT Pertamina sebagai BUMN adalah termasuk pelaku usaha yang dapat dikenakan tiga sanksi sekaligus atas kasus ini. Yaitu, sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.

    Ketentuan Pasal 19 UUPK menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

    “Jadi, tidak hanya sanksi perdata dalam bentuk penggantian ganti rugi atau kompensasi yang dapat dikenakan. Juga sanksi pidana yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara, sampai dengan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” ujarnya.

    Bagi konsumen perseorangan yang selama ini mengonsumsi Pertamax oplosan, dapat menuntut Pertamina melalui tiga jalur upaya hukum. Yakni gugatan ke pengadilan atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), membuat laporan polisi atau ke KPK, ataupun menggugat secara administratif ke MA atau PTUN.

    Khusus tuntutan ganti rugi/kompensasi konsumen melalui BPSK, UUPK menyebutkan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

    Firman melanjutkan, BPSK dibentuk oleh pemerintah di kabupaten dan kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. BPSK sebagai lembaga quasi yudisial berperan dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan serta menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan dalam UUPK.

    “Putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat dan wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja setelah gugatan diterima. Dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan BPSK, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut,” kata Firman.

    Apabila Putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

    Selain itu, UUPK menganut asas pembuktian terbalik (Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK). Artinya dengan bukti awal, konsumen bisa mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi ke Pertamina melalui BPSK.

    “Atas kejadian ini cukup banyak masyarakat pengguna Pertamax yang marah dan kecewa, sehingga tidak terlalu aneh jika ada gerakan massal dari konsumen untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan menuntut haknya berupa ganti rugi melalui BPSK,” ujarnya.

    Terlebih, Hukum Perlindungan Konsumen sudah menyediakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Hukum Formil) yaitu Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News