Kementrian Lembaga: Polisi

  • Aksi Heroik Polisi Australia Bongkar Bejatnya Eks Kapolres Ngada Setubuhi Anak Usia 6 Tahun

    Aksi Heroik Polisi Australia Bongkar Bejatnya Eks Kapolres Ngada Setubuhi Anak Usia 6 Tahun

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), mengejutkan publik.

    Kejahatan ini terbongkar berkat kerja sama antara Polri dan Polisi Federal Australia (AFP). Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.

    Tidak hanya itu, dia juga merekam dan menyebarluaskan video kekerasan seksual tersebut ke situs pornografi anak di dark web.

    Kasus ini bermula dari temuan Polisi Australia yang menemukan video kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia enam tahun yang diunggah dari Kupang, ibu kota NTT. Polisi Australia kemudian meneruskan informasi ini kepada Polri, yang langsung melakukan penyelidikan.

    “Tim AFP menggunakan berbagai metodologi dan teknologi untuk mengidentifikasi korban dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di Indonesia,” kata juru bicara AFP.

    Hasil penyelidikan mengarah ke Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga memesan anak tersebut melalui seorang wanita berinisial F. F dibayar Rp3 juta untuk membawa korban ke hotel yang telah dipesan FWLS pada Juni 2024.

    Kronologi Kejahatan

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, korban utama dalam kasus ini adalah seorang anak berusia enam tahun. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap ada tiga korban anak di bawah umur lainnya, yakni berusia 13 dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun.

    Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga merekam aksi kejahatannya dan mengunggahnya ke situs pornografi anak.

    “Tersangka juga merekam dan menyebarluaskan video asusilanya,” ucap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

    Kronologi kejahatan ini dimulai ketika Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memesan anak melalui aplikasi MiChat, yang dikenal sebagai platform prostitusi daring. Wanita berinisial F, yang menjadi perantara, membawa korban ke hotel di Kupang.

    Di sana, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelecehan seksual dan merekam aksinya. Bukti kuat ditemukan di hotel tersebut, termasuk fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    “Tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis hotel tersebut, atas nama FWSL,” ujar Patar Silalahi.

    Tindakan Hukum dan Keterlibatan Polisi Australia

    Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

    Selain itu, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga menghadapi komite etik internal kepolisian dan terancam diberhentikan dari institusi Polri.

    Peran Polisi Australia atau AFP dalam mengungkap kasus ini pun sangat krusial.

    “Tim AFP menggunakan berbagai metodologi dan teknologi untuk mengidentifikasi korban dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di Indonesia,” kata juru bicara AFP.

    Mereka juga menyelamatkan korban dari bahaya lebih lanjut. Polisi Australia menekankan pentingnya kemitraan internasional dalam menangani kejahatan transnasional, terutama yang melibatkan eksploitasi anak.

    Dampak dan Reaksi Publik

    Kasus ini menimbulkan gelombang kecaman dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras tindakan FWLS, yang seharusnya melindungi masyarakat, justru menjadi pelaku kejahatan.

    “Ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian dan hak asasi manusia,” ucap perwakilan KPAI.

    Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina juga menyerukan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

    “Proses hukum yang mendesak dan transparan sangat dibutuhkan agar keadilan bagi korban dapat terwujud,” ujarnya.

    Selly Andriany Gantina juga mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jelang Mudik Lebaran, Kemenpan RB Tetapkan FWA bagi ASN Mulai 24-27 Maret 2025

    Jelang Mudik Lebaran, Kemenpan RB Tetapkan FWA bagi ASN Mulai 24-27 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Berdasarkan surat edaran pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) No. 2 tahun 2025 mengenai Flexible Working Arrangement (FWA), telah ditetapkan bahwa bekerja dengan metode fleksibel bagi ASN jelang libur lebaran mulai diberlakukan dari 24 hingga 27 Maret 2025.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Praktino pada konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait persiapan Hari Raya dan Libur Idulfitri Tahun 2025, pada Rabu, 5 Maret 2025.

    “Dengan rentang waktu yang lebih lebar, kita harapkan untuk mengurangi risiko penumpukan jalur mudik maupun arus balik,” ucap Praktino.

    Praktino mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terkait kesiapan armada untuk mudik lebaran, seperti transportasi laut, darat, hingga udara.

    Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa kesiapan berbagai infrastruktur terkait, termasuk jalan, jembatan, dan lain sebagainya. Terlebih, potensi-potensi bencana seperti longsor dan banjir juga menjadi perhatian khusus bagi dirinya. 

    Dalam upaya preventif ini, Praktino melibatkan kerja sama dengan BAZARNAS dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penggunaan alat-alat berat pada titik-titik riskan bencana juga telah diupayakan.

    Bersamaan dengan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Tito Karnavian juga telah meminta Pemda seluruh Indonesia untuk segera perbaiki infrastruktur daerahnya guna mengantisipasi kepadatan arus mudik jelang hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Beberapa kategori infrastruktur yang dimaksud antara lain jalan, dermaga, pelabuhan, dan tempat peristirahatan. Hal ini disampaikan oleh Tito seusai menghadiri rapat yang sama bersama menteri-menteri lainnya di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

    Penetapan FWA jelang mudik lebaran ini mendapat dukungan positif dari Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi, Agus Suryonugroho. Ia menilai kebijakan ini dapat mendorong kelancaran mudik lebaran.

    “Jika aturan ini diterapkan dengan baik, dampaknya sangat positif bagi kelancaran mudik lebaran secara keseluruhan,” kata Agus dikutip dari ANTARA.

    Selain membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas karena ASN dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal, penetapan FWA ini juga dapat mengurangi potensi kecelakaan akibat kepadatan lalu lintas.

    Agus mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) tersebut karena ia menilai langkah ini berperan penting dalam mencapai keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas jelang libur Idul Fitri 2025 mendatang.

    Adapun pengimplementasian FWA disesuaikan kembali dengan instansi dan perusahaan pemerintahan masing-masing. Menteri PANRB, Rini Widyantini dalam surat edaran tersebut mengatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan metode pelaksanaan masing-masing bagi ASN-nya dalam tugas kedinasan.

    Penyesuaian didasari dengan tugas kedinasan, jumlah pegawai, serta jenis layanan pemerintahan. Rini juga mengusulkan kombinasi fleksibilitas antara Work From Office (WFO) dengan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA).***(Talitha Azalia) 

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pengurus RW di Jembatan Lima Minta THR Diperiksa Polisi, Rano Karno Enggan Beri Surat Peringatan

    Pengurus RW di Jembatan Lima Minta THR Diperiksa Polisi, Rano Karno Enggan Beri Surat Peringatan

    PIKIRAN RAKYAT – Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat viral membuat surat edaran guna meminta Tunjangan Hari Raya (THR) pada perusahaan.

    Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menanggapi soal pengurus RW 02 Jembatan Lima yang meminta THR ke perusahaan pada Jumat, 14 Maret 2025. Ia menanggapinya usai membuka Festival Bedug Tingkat Provinsi DKI Jakarta 2025 dan Pasar Kreatif Ramadan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

    “Kalau itu tidak usah pakai surat peringatan. Itu sudah sebuah yang salah,” ucap Rano Karno seperti dilansir dari laman Kantor Berita ANTARA.

    Surat Peringatan

    Wagub Jakarta mengungkapkan, tindakan tersebut sesuatu yang salah dan tak sepatutnya dilakukan. Namun, Rano Karno enggan memberi surat peringatan atau teguran pada oknum pengurus RW meskipun tak membenarkan tindakan ini.

    Ia mengaku tidak perlu ada imbauan pada RT/RW agar tidak melakukan hal serupa, karena mereka telah paham tindakan meminta THR pada perusahaan adalah salah.

    Menurutnya ada kebiasaan di lingkungan RT/RW yang membuat surat edaran berisi permintaan THR yang ditujukan untuk petugas seperti satpam dan petugas kebersihan, hal yang normal jika masih dalam batas kewajaran.

    “Edaran untuk misalnya untuk lebaran satpam, petugas sampah, petugas sapu. Itu normal. Tapi juga ada ketentuan. Jangan gila-gilaan,” lanjut Rano.

    Pengurus RW 02 Jembatan Lima Diperiksa Polisi

    Surat berstempel dari pihak RW tersebut viral di media sosial, berisi permintaan THR pada para pengguna jasa parkir Laksa Street senilai Rp1 juta per perusahaan.

    Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengaku telah memanggil dan memeriksa pengurus RW terkait dan berkoordinasi dengan camat dan lurah.

    Pihak RW mengaku tak mematok besaran THR yang diminta dalam surat, berdasarkan pemeriksaan Kepolisian. Pengurus RW yang diperiksa mengaku sudah mengedarkan edaran serupa di lebaran-lebaran sebelumnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Heran Hanya Dirinya Mendag yang Jadi Terdakwa, Masa Penyidikan Sebelum Tahun Jabatannya

    Tom Lembong Heran Hanya Dirinya Mendag yang Jadi Terdakwa, Masa Penyidikan Sebelum Tahun Jabatannya

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong heran hanya Ia selaku mantan mendag yang menjadi terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015—2016.

    Menurut Tom Lembong, tempus masa penyidikan dalam surat tercatat periode 2015—2023, sementara Ia hanya menjabat tahun 2015—2016.

    Ia menyampaikannya ketika ditemui usai sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.

    “Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih,” kata Tom Lembong seperti dikutip dari Antara.

    Mekanisme Biasa Proses Importasi Gula

    Pihaknya menilai perkara yang menyeret dirinya tiak setara di mata hukum atau tidak ada konsep equality before the law.

    Tom Lembong yakin pihaknya tak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

    Menurutnya semua mantan menteri perdagangan yang lain dalam periode ini juga bisa ikut membuktikan selama ini proses importasi gula terjadi dengan mekanisme yang biasa.

    Ia mengaku mendakwa seseorang secara selektif dan tak komprehensif tidak bisa dibenarkan karena terkesan seperti memilih-milih.

    “Menersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif itu tidak komprehensif. Padahal importasi gula ini semuanya hal biasa dan itu yang memang sengaja diabaikan oleh kejaksaan,” lanjutnya.

    Perannya dalam Korupsi Gula

    Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016.

    Ia menerbitkannya pada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dam rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 diduga diberikan guna mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal Tom Lembong mengetahui mereka tak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan gula rafinasi.

    Ia disebutkan tak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) guna pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

    Namun menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hakim Pengawas Diusulkan, Penyidikan Polri Diperkuat

    Hakim Pengawas Diusulkan, Penyidikan Polri Diperkuat

    PIKIRAN RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sedang berlangsung. Salah satu isu yang dibahas adalah peran kepolisian dalam penyidikan.

    Pengacara senior, Maqdir Ismail, berpendapat bahwa tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya tetap menjadi kewenangan kepolisian, sedangkan kejaksaan tetap fokus pada penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maqdir pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Namun, ia menilai jaksa bisa diberikan kewenangan mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan perkara. “Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” ujarnya.

    Selain itu, Maqdir berpendapat bahwa semua penyidikan sebaiknya dilakukan oleh Penyidik Polri, tanpa melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurutnya, PPNS lebih baik berperan sebagai tenaga ahli dalam penyidikan karena mereka memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu.

    “Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” tegas dia.

    Selain itu, Maqdir mengusulkan adanya hakim pengawas untuk memastikan penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai hukum sebelum masuk ke persidangan.

    “Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Kanci-Pejagan, Kerugian Mencapai Rp400 Juta

    Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Kanci-Pejagan, Kerugian Mencapai Rp400 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Sebuah truk boks berplat nomor D 9039 VD terbakar di Jalan Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, Jawa Barat. Petugas gabungan yang dibentuk langsung melakukan penanganan di KM 220.800 Jalur A pada Minggu malam, 9 Maret 2025.

    Kecelakaan tunggal yang melibatkan truk pengangkut belanjaan online ini hangus dilahap si jago merah dan menyebabkan kerugian hingga Rp400 juta.

    Kepala Satlantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 20.35 WIB. Saat itu truk tersebut melaju dari arah Jakarta Menuju Jawa Tengah (Malang).

    “Truk tersebut membawa barang ekspedisi yang diduga berisi cairan mudah terbakar. Api muncul di bagian belakang kendaraan,” jelas Mangku dikutip Pikiran Rakyat dari ANTARA News pada 10 Maret 2025.

    Awalnya supir truk menyadari adanya kepulan asap dari bagian belakang body truk. Karena merasa ada sesuatu yang janggal, kemudian ia menepikan mobilnya di bahu jalan. Saat boks dibuka untuk diperiksa, ternyata api sudah membesar dan menghanguskan isi truk. Kemudian supir truk langsung membuat laporan kepada petugas tol.

    Adapun Mangku juga menyebutkan bahwa tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian ini.

    Kobaran api yang membakar kendaraan berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di ruas tol tersebut.

    “Posisi akhir truk tersebut tetap normal di bahu jalan menghadap timur,” tambah Mangku dikutip dari ANTARA News.

    Setelah api berhasil dipadamkan, petugas kepolisian menyambangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi.

    Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Kanci-Pejagan bertanggung jawab menangani kasus ini dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini.

    Atas kejadian ini, pihaknya memberikan imbauan kepada pengemudi dan perusahaan-perusahaan terkait untuk lebih berhati-hati, terutama saat membawa muatan yang berpotensi terbakar guna menghindari insiden serupa.***(Rahmita Adinda_Unpad)

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Diskon Tarif Tol Hingga 30 Persen Lebaran 2025, Ini Syarat Kendaraan yang Berlaku!

    Diskon Tarif Tol Hingga 30 Persen Lebaran 2025, Ini Syarat Kendaraan yang Berlaku!

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang mudik Lebaran 2025, pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi para pemudik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan diskon tarif tol hingga 30 persen. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh kendaraan agar bisa mendapatkan diskon tersebut.

    Syarat Kendaraan Dapat Diskon Tarif Tol 30 Persen

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa diskon tarif tol akan dinaikkan menjadi 30 persen jika pemudik dialihkan ke rute yang lebih jauh selama arus balik Lebaran 2025 untuk mengurangi kemacetan.

    “Namun untuk kembalinya apabila pada arus balik, apabila memang diperlukan untuk dialihkan pada rute yang agak lebih jauh, maka Jasa Marga akan memberikan diskon sampai 30 persen,” kata Menhub dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Artinya, diskon 30 persen ini diberikan sebagai insentif bagi pemudik yang bersedia mengikuti pengalihan rute yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

    Berikut adalah poin-poin penting terkait syarat kendaraan mendapatkan diskon tarif tol 30 persen:

    1. Pengalihan Rute

    Diskon 30 persen berlaku jika kendaraan dialihkan ke rute yang lebih jauh saat arus balik Lebaran 2025. Pengalihan rute dilakukan untuk mengurangi kemacetan di jalur utama.

    2. Kebijakan Arus Balik

    Kebijakan ini khusus berlaku pada saat arus balik Lebaran. Tujuannya adalah untuk mendistribusikan kendaraan secara merata di berbagai jalur yang tersedia.

    Antrean kendaraan terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama I pada Jumat, 5 April 2024. (ilustrasi mudik)

    3. Diskresi Kepolisian

    Pengalihan arus lalu lintas atas diskresi kepolisian menjadi memutar melalui Tol Cisumdawu.

    Kebijakan Diskon Tarif Tol Lainnya

    Selain diskon 30 persen untuk pengalihan rute, pemerintah juga memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk memudahkan masyarakat selama mudik Lebaran 2025. Diskon 20 persen ini berlaku di berbagai ruas jalan tol di Indonesia.

    Persiapan Mudik Lebaran 2025

    Pemerintah dan pihak terkait terus melakukan persiapan untuk memastikan kelancaran mudik Lebaran 2025. Beberapa persiapan yang dilakukan antara lain:

    – Penyiapan infrastruktur jalan dan transportasi.

    – Pengaturan lalu lintas dengan sistem rekayasa lalu lintas.

    – Penambahan kapasitas rest area di jalan tol.

    – Penyiapan jalur fungsional di beberapa ruas jalan.

    – Penambahan SPBU motor dan SPBU Modular.

    – Mengadakan program mudik gratis.

    – Kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

    Disclaimer: Kebijakan diskon tarif tol dapat berubah sewaktu-waktu. Pemudik diimbau untuk selalu mengikuti informasi terkini dari pihak berwenang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga dioplos, berhak menuntut ganti rugi kepada perusahaan tata kelola minyak. Atas kerugian yang diderita ini, tuntutan bisa diajukan baik ke pengadilan maupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    Firman T. Endipradja Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan mengatakan hukum atau peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penyampaian permohonan maaf atas megakorupsi yang merugikan rakyat banyak ini.

    Hal tersebut untuk menyikapi permintaan maaf dari Direktur Pertamina atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Tetapkan 9 tersangka

    Dikatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan Kejagung sudah membuktikan ada ketidaksesuaian standar dalam produk BBM jenis Pertamax ini.

    Firman yang juga Mantan Ketua Perhimpunan BPSK se-Jawa Barat ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), PT Pertamina sebagai BUMN adalah termasuk pelaku usaha yang dapat dikenakan tiga sanksi sekaligus atas kasus ini. Yaitu, sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.

    Ketentuan Pasal 19 UUPK menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

    “Jadi, tidak hanya sanksi perdata dalam bentuk penggantian ganti rugi atau kompensasi yang dapat dikenakan. Juga sanksi pidana yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara, sampai dengan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” ujarnya.

    Bagi konsumen perseorangan yang selama ini mengonsumsi Pertamax oplosan, dapat menuntut Pertamina melalui tiga jalur upaya hukum. Yakni gugatan ke pengadilan atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), membuat laporan polisi atau ke KPK, ataupun menggugat secara administratif ke MA atau PTUN.

    Khusus tuntutan ganti rugi/kompensasi konsumen melalui BPSK, UUPK menyebutkan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

    Firman melanjutkan, BPSK dibentuk oleh pemerintah di kabupaten dan kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. BPSK sebagai lembaga quasi yudisial berperan dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan serta menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan dalam UUPK.

    “Putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat dan wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja setelah gugatan diterima. Dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan BPSK, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut,” kata Firman.

    Apabila Putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

    Selain itu, UUPK menganut asas pembuktian terbalik (Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK). Artinya dengan bukti awal, konsumen bisa mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi ke Pertamina melalui BPSK.

    “Atas kejadian ini cukup banyak masyarakat pengguna Pertamax yang marah dan kecewa, sehingga tidak terlalu aneh jika ada gerakan massal dari konsumen untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan menuntut haknya berupa ganti rugi melalui BPSK,” ujarnya.

    Terlebih, Hukum Perlindungan Konsumen sudah menyediakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Hukum Formil) yaitu Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News