Kementrian Lembaga: Polisi

  • Terungkap Pemuda di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya, Modus Kirim WA

    Terungkap Pemuda di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya, Modus Kirim WA

    Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi tidak terpuji dilakukan pemuda di Ponorogo yang dengan tega, setubuhi anak tetangganya sendiri. Bahkan anak tetangganya yang masih di bawah umur tersebut, kini sedang hamil 5 bulan.

    Modus pemuda yang bernama Himar Galih Hadi Krisnawan itu dengan mengirim pesan lewat aplikasi whatsapp kepada tetangganya itu. Dalam pesan tersebut, tersangka Himar mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri dan akan diberi uang.

    “Dapat pesan seperti itu, korban tidak membalasnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Kamis (07/09/2023).

    Tidak mudah menyerah, tersangka akhirnya mendapatkan momentumnya saat korban berada di rumahnya sendirian. Tiba-tiba tersangka Himar masuk ke dalam rumah dan langsung menghampiri korban. Dengan memaksa, tersangka pun melancarkan aksi bejatnya tersebut.

    Baca Juga: Bocah Wonokromo Surabaya Mengambang di Sungai

    “Selain diiming-imingi uang, tersangka juga melakukan paksaan kepada korban yang masih dibawah umur itu,” katanya.

    Karena takut, pasca kejadian itu korban tidak mengatakan kejadian itu ke siapa-siapa. Nah, setelah sebulan berselang, korban yang berumur 15 tahun itu, memberitahu tersangka bahwa belum datang bulan dan sering merasakan mual-mual.

    Tersangka pun membelikan testpack dan ketika dicek hasilnya positif. Perubahan tubuh korban karena hamil pun diketahui orangtuanya. Sehingga korban akhirnya terus terang kepada orangtuanya.

    “Tersangka pun juga sempat memberi obat penggugur kandungan kepada korban,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, satreskrim Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pemuda Ponorogo yang bernama Himar Galih Hadi Krisnawan.

    Pemuda asal Kecamatan Jambon itu, tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur. Atas perbuatan tak senonoh itu, korban berinisial DK kini hamil 5 bulan.

    Baca Juga: Naik Sepeda, Kakek di Magetan Meninggal Tertabrak Bus Kwantrans

    Kejadian tak terpuji itu, dilakukan oleh tersangka di rumah korban sekitar bulan Februari 2023 lalu. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus itu terungkap saat korban bersama dengan orangtunya melakukan laporan pengaduan dugaan persetubuhan. Petugas pun langsung melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.

    “Setelah kita lakukan penyelidikan, benar telah terjadi persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” kata Niko sapaan akrabnya.

    Polisi pun langsung meringkus tersangka Himar. Polres Ponorogo pun menjerat tersangka yang masih berumur 23 tahun itu, dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak. Dimana tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

    “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (End/ian)

  • Warga Sidoarjo Punya 95 Akun Fiktif, Bikin 107 Ribu Transaksi Lewat Gojek

    Warga Sidoarjo Punya 95 Akun Fiktif, Bikin 107 Ribu Transaksi Lewat Gojek

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Sidoarjo Hullay Amtsala, warga Pondok Trosobo Indah, Kecamatan Taman dan Balik Setiono Wiryanto, warga Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ditangkap Polda Jatim. Keduanya diketahui telah melakukan transaksi jual beli makanan fiktif melalui akun GoJek (Gofood).

    Kedua tersangka dilaporkan PT Goto Gojek Tokopedia, Tbk. Sebelum dilaporkan, awalnya pihak PT tersebut melakukan monitoring dan menemukan transaksi mencurigakan melalui aplikasi Go-Food di daerah Jl Trosobo, Sidoarjo.

    Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023 kemarin, sedikitnya ada ratusan ribu transaksi yang dilakukan menggunakan puluhan akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran melalui rekening kedua tersangka secara terpisah.

    “Kurang lebih 10 bulan ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun, merchant fiktif dan melakukan 107.660 transaksi pembelian makanan fiktif, dengan keuntungan Rp 2,2 miliar,” katanya, Kamis (7/9/2033).

    Modus yang digunakan yakni membuat dan membeli nama restoran (merchant fiktif) serta membuat customer fiktif, selanjutnya melakukan pemesanan makanan dengan menggunakan customer fiktif ke merchant fiktif yang semuanya dikelola oleh kedua tersangka.

    “Teknisnya, tersangka HA dan BSW menggunakan akun fiktif tadi seolah-olah memesan makanan sehingga uang keluar-masuk tetap pada tersangka. Mereka mengharapkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini, yaitu berkisar 20 persen bonusnya,” tambahnya.

    Praktik culas itu dilakukan para tersangka hampir setiap hari dengan melibatkan driver Ojol asli. Driver tersebut kata Kombes Arman tak dirugikan karena setiap ada orderan masuk, para driver mendapat poin dari sistem aplikasi Gojek.

    “Jadi saya rasa, mereka (driver Ojol) itu hanya dimanfaatkan saja oleh mereka ya,” lanjutnya.

    Hasil penyelidikan kepolisian, kedua tersangka yang pernah jadi driver Ojol ini mendapat akun merchant dengan cara membeli melalui grup Facebook seharga Rp 600-800 ribu untuk satu akun restoran yang bermitra dengan PT tersebut.

    BACA JUGA:

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Curanmor Gojek Online yang Viral di Medsos

    Sementara District Head Gojek Surabaya, Josua Jimmy menegaskan, setiap kecurangan yang dilakukan oleh para mitranya akan ditindaklanjuti dengan tegas. Itu dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi seluruh mitra

    “Kami pastikan mitra merchant kami ada prioritas, dimana kami akan terus berinovasi secara teknologi untuk memastikan bahwa setiap kecurangan seperti ini bisa selalu dicermati dan bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

    BACA JUGA:

    Gojek dan AMSI Gelar Penghargaan Karya Jurnalistik Kreasi Pewarta Anak Bangsa

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita 7 unit ponsel yang digunakan sebagai sarana operasional dan uang tunai Rp 2 juta.

    Keduanya dijerat pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. [uci/but]

  • Polda Selidiki Dugaan Korupsi Tender Proyek Dinas Cipta Karya, Bupati Malang : Biar Hukum Berjalan

    Polda Selidiki Dugaan Korupsi Tender Proyek Dinas Cipta Karya, Bupati Malang : Biar Hukum Berjalan

    Malang (beritajatim.com) – Pemeriksaan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Kabupaten Malang oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, diduga terkait pengadaan tender proyek tahun 2022. Proyek berada disejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

    Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kroscek lagi. “Masih saya cek lagi, sifatnya klarifikasi saja pihak pihak terkait,” kata Dirmanto, Kamis (6/9/2023) melalui sambungan telepon.

    Pihaknya mengaku, sejauh ini masih mencoba menelusuri melalui keterangan yang terkait. “Masih dicari tahu, kan biasanya seperti itu, dan belum tentu korupsi, namun dalam rangka klarifikasi,” ujarnya.

    Ditanya berapa orang yang dilakukan pemeriksaan, Dirmanto mengaku belum tahu pasti. “Saya belum tahu pasti dan akan saya cek dulu dari penyidiknya siapa,” pungkasnya.

    Terpisah, Bupati Malang HM Sanusi mengaku hingga saat ini belum menerima laporan. “Soal pemeriksaan pejabat kalau diundang mereka pasti datang, Itu merupakan pengawasan umum. Untuk klarifikasi tentang dokumen dokumen itu saja,” beber Sanusi, Kamis (7/9/2023) sore. “Sampai saat ini yang bersangkutan belum laporan ke saya,” sambungnya.

    Ditanya jika ada dugaan korupsi pada dinasnya, mengaku biar hukum berjalan. “Lihat saja kalau urusan itu berproses hukum saja. Kita jangan berasumsi hukum biar berjalan saja,” Sanusi mengakhiri.

    Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang disejumlah kecamatan. (yog/kun)

    BACA JUGA: Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

  • Viral Istri Polisi Luluk Nuril di Probolinggo, Kapolres Tuban: Jangan Suka Pamer di Sosmed

    Viral Istri Polisi Luluk Nuril di Probolinggo, Kapolres Tuban: Jangan Suka Pamer di Sosmed

    Tuban (beritajatim.com) – Buntut viralnya Luluk Nuril seorang Bhayangkari Polres Probolinggo di media sosial yang memaki siswi SMK pada saat magang, Kapolres Tuban AKBP Suryono beri atensi terhadap anggotanya agar tidak umbar kehidupan di media sosial.

    Hal itu disampaikan pada saat memberikan arahan apel pagi saat kenaikan jabatan oleh beberapa personel Polres Tuban kamis (07/09/2023).

    AKBP Suryono mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk menghindari sikap arogan yang bisa merugikan diri sendiri maupun institusi, sebab sikap arogan tidak mencerminkan perilaku anggota Bhayangkara.

    “Jangan mentang-mentang Polisi terus arogan, kemana-mana tidak mau bayar,” ucap AKBP Suryono.

    Pihaknya juga langsung menyinggung soal video viral oknum Bhayangkari Polres Probolinggo yang hidup dengan gaya hedonis di media sosial, menurutnya hal itu bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya, termasuk keluarga agar santun dan bijak dalam bermedia sosial.

    “Mohon disampaikan kepada keluarga, anak, istri bersantunlah dalam bermedia sosial, jangan suka pamer jangan suka menunjukkan perilaku yang tidak baik di media sosial,” pesan AKBP Suryono.

    Sementara itu, pria asli Bojonegoro ini juga mengingatkan kepada seluruh anggota terkait dengan tahapan Pemilu yang sudah mulai berjalan agar dipahami betul – betul,” kata dia.

    Lanjut, ia berpesan kepada seluruh personel untuk mengetahui situasi dilingkungannya jelang Pemilu, karena bisa berdampak dengan situasi Kamtibmas yang akan dihadapi oleh Polri kedepan.

    “Informasi apapun terkait kegiatan-kegiatan pesta demokrasi kita harus tahu, sehingga dampaknya bisa kita antisipasi dan diminimalisir,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Polisi Tangkap Pemuda Ponorogo yang Setubuhi Tetangganya Hingga Hamil

    Polisi Tangkap Pemuda Ponorogo yang Setubuhi Tetangganya Hingga Hamil

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pemuda Ponorogo yang bernama Himar Galih Hadi Krisnawan. Pemuda asal Kecamatan Jambon itu, tega menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih dibawah umur. Atas perbuatan tak senonoh itu, korban berinisial DK kini hamil 5 bulan.

    Menurut informasi yang dihimpun beritajatim.com, kejadian layaknya suami istri itu dilakukan oleh tersangka di rumah korban sekitar bulan Februari 2023 lalu. Kebetulan saat itu, keadaan rumahnya sepi, sehingga memudahkan tersangka menyelinap. Dengan iming-iming memberikan sejumlah uang dan sedikit pemaksaan, korban pun akhirnya bisa disetubuhi oleh tersangka yang saat ini berumur 23 tahun itu.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menjelaskan bahwa kasus itu terungkap saat korban bersama dengan orangtunya melakukan laporan pengaduan dugaan persetubuhan. Petugas pun langsung melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.

    “Setelah kita lakukan penyelidikan, benar telah terjadi persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” kata Niko sapaan akrabnya, Kamis (07/09/2023).

    Polisi pun langsung meringkus tersangka Himar. Selain tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari aksi persetubuhan tersebut. Dari tersangka disita 1 kaos oblong warna hitam, celana pendek warna hitam dan orange. Serta 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban.

    Satreskrim Polres Ponorogo pun menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak. Dimana tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (end/kun)

    BACA JUGA: Diduga Curang, Warga Protes Seleksi Perangkat Desa Tegalombo Ponorogo

  • Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang bakal memanggil seluruh pihak yang terlibat karnaval menghadirkan sound horeg di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, hingga merusak jembatan yang dibangun menggunakan Dana Desa.

    “Perkara di Bululawang penanganannya kami tarik ke Polres Malang. Kami panggil semua pihak yang menurut kami, bisa kami mintai keterangan tanpa terkecuali,” tegas Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (7/9/2023) siang usai memberangkan Tim Voli Putra Putri ke Porprov Jatim VIII 2023.

    Kholis menegaskan, seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa. Tidak terkecuali Kepala Desa Kasri.

    “Semua kita panggil. Termasuk Kades, panitia, dan warga setempat. Saya minta semuanya kooperatif. Kami panggil semua nanti, saya minta mohon kooperatif. Jelaskan sejelas-jelasnya sesuai dengan peristiwa yang heboh di media sosial itu,” ujar Kholis.

    BACA JUGA:
    Jembatan di Malang Dirusak demi Truk Sound Horeg Karnaval

    Terkait izin yang sudah dibuat terkait sound system, pihaknya bakal menerapkan pengawasan ketat. “Ada peristiwa yang menggangu keamanan dan berdampak mengganggu ketertiban umum,” tuturnya

    Kholis mengaku, pihaknya tidak akan lagi menerbitkan izin sound system. Mengingat banyak muncul keluhan dari masyarakat.

    BACA JUGA:
    Polres Malang Larang Karnaval Gunakan Sound Horeg

    “Ke depan kami tidak menerbitkan izin sound karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu. Kami lihat dampaknya tidak sesuai komitmen, mengganggu lingkungan. Lebih baik uangnya digunakan untuk bangun masjid, santunan anak yatim, misalnya. Daripada hanya dinikmati oleh segelintir orang tapi lebih banyak yang terganggu, lebih banyak mudhorotnya,” kata Kholis.

    “Pemeriksaan secepatnya kami lakukan, tim bergerak semua akan diperiksa dari awal secepatnya,” Kholis mengakhiri. [yog/beq]

  • Korupsi Tender Proyek DPU, Pemkab Malang Diminta Kooperatif

    Korupsi Tender Proyek DPU, Pemkab Malang Diminta Kooperatif

    Malang (beritajatim.com) – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Ini terkait dugaan korupsi tender proyek di dinas tersebut.

    Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Polisi Resor (Kapolres) Malang AKBP Putu Kholis, Kamis (7/9/2023) siang. Tetapi, dia menyatakan belum bisa memberikan keterangan secara rinci.

    “Benar. Tapi sejauh itu kami tidak bisa memberikan keterangan,” tegas Kholis.

    Kholis mengaku, pihaknya sejauh ini sudah melakukan komunikasi secara intens dengan Polda Jatim. Dia juga mengatakan Polres Malang hanya dalam kapasitas memfasilitas.

    “Sejauh ini penanganan dilakukan oleh Polda Jatim, apa yang bisa kami fasilitasi pasti kami nanti fasilitasi,” ujar Kholis.

    Kholis menerangkan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan langkah dan wewenang Polda Jatim. “Harapannya, tentunya dari Pemkab Malang kooperatif,” tutur Kholis.

    BACA JUGA:
    Soal Tender Proyek, Polda Jatim Periksa Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang

    Disinggung soal jumlah orang dari Dinas PU Cipta Karya Malang yang diperiksa, Kholis enggan memberikan keterangan. “Yang bisa menjelaskan dari Polda Jatim. Tapi kami akan terus memonitor,” katanya.

    Sedangkan terkait kemungkinan penggeledahan kantor Dinas PU Cipta Karya Malang oleh Polda Jatim, Kholis mengaku belum memperoleh informasi.

    “Saya belum dapat informasi sejauh itu, karena langkah langkah seperti itu memang tidak seluruhnya bisa disampaikan ke publik ya. Karena memang masih dalam tahap pendalaman,” Kholis mengakhiri.

    Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    BACA JUGA:
    Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang di sejumlah kecamatan. [yog/beq]

  • 35 Tahun Mengabdi, Aiptu Sukir Terima Kenaikan Jabatan di Polres Tuban

    35 Tahun Mengabdi, Aiptu Sukir Terima Kenaikan Jabatan di Polres Tuban

    Tuban (beritajatim) – Salah satu personel Kepolisian Resor (Polres) Tuban kembali mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi jelang akhir massa tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2023. Kamis (07/09/2023).

    Personel tersebut diketahui bernama Aiptu Sukir PS. Kanit Provos Polsek Tuban berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/781/Kep/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) menjadi Inspektur polisi dua (Ipda) setelah pengabdian berdinas lebih dari 35 tahun di Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa cacat.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengucapkan selamat kepada Aiptu Sukir dalam upacara penanggalan pangkat lama dan penyematan tanda pangkat baru.

    “Selamat atas pangkat pengabdian yang disandang, bahwa kenaikan pangkat perlu di syukuri karena bukan merupakan hak anggota melainkan sebuah prestasi yang didapat oleh anggota dengan penilaian secara berkala terhadap anggota Polri,” ucap AKBP Suryono.

    Ia menjelaskan, bahwa kenaikan pangkat pengabdian tidak serta merta bisa diberikan oleh institusi Polri kepada anggotanya kalau tidak memiliki prestasi dan tidak memiliki cacat dalam pelaksanaan tugasnya.

    Sebagai informasi, selain Aiptu Sukir, beberapa 4 personel lainnya juga mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Serta, AKBP Suryono juga memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas.

    Berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Tuban Nomor : Kep/38/IX/2023 tanggal 4 September 2022 tentang pemberian penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam melaksanakan tugas, penghargaan tersebut diberikan oleh Suryono kepada 31 personel Polres Tuban yang telah melaksanakan tugas dengan baik dalam bidangnya masing-masing. [ayu/ted]

  • Luluk Nuril, Istri Polisi Marahi Siswi Magang Nangis Minta Maaf, Suami Berpangkat Bripka Dicopot

    Luluk Nuril, Istri Polisi Marahi Siswi Magang Nangis Minta Maaf, Suami Berpangkat Bripka Dicopot

    Probolinggo (beritajatim.com) – Istri seorang polisi berpangkat Bripka di Probolinggo yang sempat viral di media sosial akhirnya meminta maaf setelah dilakukan mediasi oleh pihak Polres Probolinggo.

    Tidak hanya itu, jabatan polisi suami bernama M. Nuril Huda sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo juga dicopot imbas dari kelakuan istrinya tersebut.

    Luluk Nuril bersama dengan suaminya dipanggil datang ke SMKN 1 Kota Probolinggo untuk dilakukan mediasi bersama dengan orangtua siswa magang dan pihak KDS Store, Rabu (6/9/2023) kemarin.

    Mediasi ini dipandu langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana. Dalam pertemuan tersebut Luluk Nuril akhirnya meminta maaf dengan membacakan teks yang telah dibuat.

    Baca Juga: Cucu Rois Aam PBNU Era Gus Dur di Jember Gembira Anies Berduet dengan Muhaimin

    Di hadapan Kapolres dan pihak terkait, Luluk Nuril yang bernama asli Luluk Sofiatul Jannah itu mengungkapkan penyesalannya secara terbuka atas insiden yang telah menimbulkan kegaduhan masyarakat.

    “Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya Probolinggo, karena sudah membuat kegaduhan di Medsos. Saya juga meminta maaf kepada kepala sekolah, alumni sekolah khususnya siswi magang dan pihak management KDS store,” ucapnya sambil tersengguk.

    Keluarga siswa magang dan pihak KDS Store akhirnya menerima permohonan maaf Luluk Nuril. Pun pihak sekolah hanya meminta permohonan maaf secara terbuka melalui media sosialnya.

    “Kita ndak nuntut banyak, hanya permintaan maaf saja dan supaya beliau meminta maaf di media sosial juga,” ungkap Humas SMKN 1 Kota Probolinggo Yuni Hidayati.

    Baca Juga: Istri Polisi Pembentak Siswi Magang Datangi Sekolah, Kapolres Probolinggo Tak Komentar

    Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengaku telah mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat, dalam hal ini adalah suami dari Luluk Nuril.

    “Kemudian yang kedua, saya selaku Kapolres Probolinggo akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat dalam permasalahan ini. Sehingga menimbulkan ketidakbaikan atau ketidaknyamanan dan kerugian bagi institusi kami

    Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat dan netizen yang telah memberikan informasi dan masukan yang konstruktif.

    “Sehingga insyaallah masukan yang konstruktif dari masyarakat maupun dari netizen dapat mendorong kami, Polres Probolinggo memberikan pelayanan yang lebih baik,” tambah AKBP Wisnu Wardhana.

    Baca Juga: Profil Luluk Nuril, Seleb TikTok Probolinggo yang Viral Memarahi Anak Magang

    Mengenai sanksi yang diberikan Kapolres Probolinggo kepada suami Luluk Nuril tersebut adalah dicopot dari jabatan sebelumnya dan dilakukan sidang kode etik maupun kedisiplinan.

    “Jadi sanksi yang bersangkutan akan kita copot dari jabatan sekarang, dari polsek kita kembalikan ke polres,” tegasnya. (ian)

  • Polsek Simokerto Belum Periksa Pelaku Curanmor di Kebondalem Saat Penyakit Kumat

    Polsek Simokerto Belum Periksa Pelaku Curanmor di Kebondalem Saat Penyakit Kumat

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Simokerto belum memeriksa pelaku curanmor di Jalan Kebondalem, Sidodadi, Simokerto yang tewas di RS Soewandi, Selasa (05/09/2023). Pelaku berinisial AM itu sebelumnya disebut punya penyakit bawaan.

    Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan bahwa setelah sampai di kantor, pihaknya menempatkan pelaku berinisial AM di tempat konseling. Tempat konseling itu difungsikan sebagai tempat peristirahatan sementara sebelum AM diperiksa.

    “Selang dua jam petugas mendapati AM sesak nafas. Petugas jaga dengan sigap langsung membawa pelaku ke RS Soewandi,” ujar Dwi Nugroho saat ditemui Beritajatim.com di Polsek Simokerto, Rabu (06/09/2023).

    Di RS Soewandi pelaku sempat mendapatkan perawatan. Namun ajal lebih cepat menjemput AM. Mendapati AM meninggal dunia, Kapolsek Simokerto langsung menghubungi keluarga.

    “Memang sempat terjadi miss komunikasi dan ada pemberitaan di media. Namun setelah dijelaskan pihak keluarga menerima. Karena memang ada penyakit bawaan,” tutur Dwi Nugroho.

    Dwi Nugroho membantah jika pihaknya dituduh melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada pelaku AM. Karena, petugas Polsek Simokerto belum melakukan tindakan apapun termasuk mengintrogasi pelaku.

    “Kami sudah melakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” tutup mantan Kapolsek Tegalsari ini.

    Sementara itu, Perwakilan keluarga Dul Abang dan Mat Sari menegaskan pihaknya sudah menerima penjelasan dari Polsek Simokerto. Mereka pun menerima permintaan maaf dari pihak kepolisian. Namun, mereka sedikit menyesalkan kabar yang diberikan kepada keluarga sedikit terlambat. Keterlambatan itulah yang membuat keluarga mendatangi Polsek Simokerto.

    “Namun setelah kami kaji dan teliti, kami akui ponakan kami bersalah, namun sedikit kekecewaan kenapa kabarnya terlambat,” kata Dul Abang usai menandatangani surat perdamaian.

    Dul Abang membenarkan AM memiliki riwayat sesak nafas. Sudah dua tahun ini, penyakit AM sering kumat-kumatan. Karena keterbatasan biaya, keluarga belum bisa membawa AM ke rumah sakit.

    “Kini semua permasalahan sudah clear, ini pembelajaran agar orang lain tidak main hakim sendiri,” tutup Dul Abang.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Pelaku curanmor berinisial AM dimassa warga Jalan Kebondalem, Sidodadi, Simokerto, Selasa (05/09/2023) sore. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Simokerto. Sayangnya, penyakit bawaan AM kumat saat berada di ruang konseling sehingga pelaku dibawa ke RS Soewandi dan dinyatakan meninggal dunia usai mendapat perawatan.

    Karmidi (49) warga sekitar mengatakan AM bersama temannya ketahuan hendak mencuri sepeda motor tetangganya sendiri. AM yang ketahuan lantas diamankan warga. Ia sempat menerima sejumlah pukulan dari massa sebelum diserahkan ke Polsek Simokerto.

    “Terus polisi datang diamankan di Polsek Simokerto mas. Itu kondisi tangannya diborgol sama polisi,” ujar Karmidi, Rabu (06/09/2023).

    Karmidi menambahkan, sejumlah warga menemukan kunci T di jaket pelaku. Sayangnya, satu pelaku lain lolos dari kejaran warga. (ang/ted)