Kementrian Lembaga: Polisi

  • Pemuda Sampang Curi Uang Perbaikan Masjid

    Pemuda Sampang Curi Uang Perbaikan Masjid

    Sampang (beritajatim.com) – Warga Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, berinisial MF diringkus jajaran kepolisian setempat. MF diketahui mencuri uang tabungan amal untuk perbaikan masjid.

    “Pelaku ditangkap setelah dilaporan oleh korban inisial AR, bahwa dirinya telah kehilangan uang tabungan untuk perbaikan masjid,” terang, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Minggu (24/9/2023).

    Jianto menambahkan, modus untuk pencurian uang tabungan tersebut yakni dengan cara membobol rumah korban.

    “Pelaku memasuki sebuah toko milik korban dengan cara merusak gembok pintu rumah korban,” imbuhnya.

    Masih kata Jianto, pelaku masuk ke dalam toko dan membuka salah satu laci dimana tempat menyimpan uang tabungan untuk perbaikan masjid

    “Tidak hanya itu, uang pribadi milik korban juga raib, dengan rincian uang tabungan perbaikan masjid sebesar Rp 10 juta dan uang pribadi sebesar Rp 25 juta, total Rp 35 juta,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Rofiah Lapor Dugaan Penculikan Anak ke Polres Sampang

    Sementara saat dimintai keterangan di Maplres, pelaku mengaku uang hasil curian itu untuk bersenang-senang dan membeli pakaian.

    “Kini pelaku sudah mendekam di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [sar/but]

  • Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Remi, Polres Sumenep Tangkap 8 Pelaku

    Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Remi, Polres Sumenep Tangkap 8 Pelaku

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep melakukan penggerebekan arena judi di Dusun Jubluk, Desa Gapurana, Kecamatan/ Pulau Talango. Ada dua jenis judi yang digelar di lokasi tersebut, yakni judi sabung ayam dan judi kartu remi.

    “Dalam penggerebekan itu, 8 tersangka pelaku judi diamankan. 4 orang dari arena judi sabung ayam, dan 4 orang lagi dari judi kartu remi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (22/09/2023).

    Empat tersangka judi sabung ayam masing-masing berinisial MT, AFY, dan HRL, ketiganya warga Talango, dan satu orang berinisial ZNL warga Jember.

    Baca Juga: Denny Sumargo Datangi Mitra Agen dan Seller UMKM Lokal di Surabaya, Ada Apa?

    Sedangkan empat tersangka pelaku judi kartu remi masing-masing berinisial JA, NI, SU, SP, warga Desa Padike dan Gapurana Kecamatan Talango.

    “Mereka digerebek saat masih menggelar permainan judi sabung ayam dan judi kartu remi di tegalan,” terang Widiarti.

    Pengungkapan kasus judi tersebut berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan perjudian di wilayah tersebut. Aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti, tim Resmob Polres Sumenep pun langsung melakukan penggerebekan.

    Baca Juga: 3 Atlet Putri Porprov Banyuwangi Masuk Tim PON Jatim, Ada Nama Sang Kapten

    Dari arena judi sabung ayam, polisi menyita barang bukti berupa 3 ekor ayam dan uang sebesar Rp 500.000. Sementara dari judi kartu remi, barang bukti yang disita berupa sisa kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 1.142.000.

    “Para tersangka pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tem/ian)

  • Parlemen Iran Setujui UU Hijab, Pelanggar Terancam 10 Tahun Bui

    Parlemen Iran Setujui UU Hijab, Pelanggar Terancam 10 Tahun Bui

    Teheran

    Parlemen Iran menyetujui undang-undang (UU) terbaru yang kejam yang memberlakukan hukuman lebih berat terhadap perempuan yang melanggar aturan wajib berhijab. Di bawah UU itu, orang-orang yang dianggap mengenakan pakaian tidak pantas di depan umum akan terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara.

    Seperti dilansir CNN, Jumat (22/9/2023), UU hijab itu diloloskan oleh parlemen Iran pada Rabu (20/9) waktu setempat, atau beberapa hari setelah peringatan setahun kematian Mahsa Amini, seorang wanita muda Kurdi berusia 22 tahun yang tewas usai ditahan polisi moral karena melanggar aturan hijab di Teheran.

    Kematian Amini pada September tahun lalu memicu unjuk rasa besar-besaran di berbagai wilayah Iran.

    UU terbaru, yang disebut ‘UU hijab’ ini, akan diberlakukan dengan masa percobaan selama tiga tahun. UU tersebut menetapkan berbagai peraturan seputar pakaian di depan umum, yang jika dilanggar bisa mengakibatkan hukuman maksimum 10 tahun penjara.

    Tidak hanya mengatur soal pemakaian hijab secara benar untuk perempuan di depan umum, UU itu juga mengatur cara berpakaian laki-laki di depan umum. Menurut UU itu, para laki-laki dilarang mengenakan ‘pakaian terbuka yang memperlihatkan bagian tubuh lebih rendah dari dada atau di atas pergelangan kaki’.

    Para perempuan dan laki-laki yang melanggar UU itu awalnya akan mendapatkan hukuman denda, yang secara bertahap akan meningkat jika pelanggaran terjadi berulang kali.

    UU terbaru itu juga menguraikan hukuman bagi para selebriti dan pengusaha yang tidak mematuhi aturan. Disebutkan juga dalam UU itu bahwa pihak-pihak yang berkolusi dengan media asing dan pemerintah asing untuk mempromosikan ketelanjangan, hijab yang tidak pantas, atau pakaian yang tidak senonoh, akan menghadapi ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara.

    Lihat juga Video: Tangis Fans Cilik Iran Berubah Jadi ‘Siuuu’ Usai Bertemu Ronaldo

  • Polres Pasuruan Sita 27 Ribu Pil LL, Pengedar Cuan Rp5 Juta

    Polres Pasuruan Sita 27 Ribu Pil LL, Pengedar Cuan Rp5 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan menyita 27 ribu butir pil LL dalam 27 kantong plastik saat menangkap sang pemilik, Mokh Solehudin (38), warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Soleh yang merupakan pengedar diduga bisa meraup cuan hingga Rp5 juta.

    Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang istirahat.

    “Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, pelaku diketahui menyimpan pil koplo. Total ada sekitar 27 plastik yang semuanya berisi pil koplo,” kata Agus, Jumat (22/9/2023).

    BACA JUGA:
    Batal Pesta Sabu di Kos, Dua Warga Gempol Pasuruan Dibekuk

    Agus melanjutkan, setiap barang haram itu dibeli, Soleh selalu mendapat keuntungan. Keuntungan yang bisa dinikmatu Soleh sekitar Rp5 juta.

    Setiap lima biji pil LL ini dijual oleh pelaku dengan harga Rp10 ribu. Jika dalam kemasan plastik berisi 1.000 pil, pelaku menjualnya dengan harga Rp 600.000.

    Harga yang murah dan mudah didapatkan ini menjadi peehatian khusus Satresnarkoba Polres Pasuruan. “Ini bisa merusak generasi pemuda desa, karena pelaku beroperasi di wilayah pedesaan,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Viral Video Seorang Pemuda di Pasuruan Dihajar Massa

    Selain menyita pil koplo, polisi juga mengamankan uang tunai Rp5.000 yang diduga hasil dari berjualan pil LL. Satu buah handphone yang digunakan untuk menjual obat terlarang tersebut turut disita.

    Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di penjara karena melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. [ada/beq]

  • Pemuda Asal Sumenep Ini Curi Sembako, Diringkus Polisi

    Pemuda Asal Sumenep Ini Curi Sembako, Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Salim Alfaris (36) diringkus aparat Satreskrim Polres Sumenep karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sembako di sebuah toko di Pasar Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep.

    “Tersangka melakukan aksi pencurian di toko sembako milik Ach. Sayudi (48), warga Desa Batuputih Laok,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (21/09/2023).

    Tindak pidana pencurian itu terjadi pada Rabu (20/09/2023) sekitar jam 23.00 WIB. Pemilik toko ditelepon oleh Hajar, penjaga keamanan Pasar Bangkal. Hajar mengabarkan bahwa sembako milik Sayudi ada yang mengambil dari dalam toko. Saat itu sembako sudah berada di luar toko.

    “Mendapat telepon itu, pemilik toko ini langsung berangkat ke tokonya. Sampai di tokonya, ternyata benar, dagangan sembakonya sudah berada di luar toko,” ungkap Widiarti.

    Menurut kesaksian keamanan pasar, ada tiga pelaku pencurian sembako di toko Sayudi. Dua tersangka pelaku melarikan diri ke arah barat, dan satu tersangka lagi melarikan diri ke arah timur. Kemudian pemilik toko, bagian keamanan pasar bersama warga sekitar bersama-sama melakukan pengejaran terhadap tersangka pelaku.

    Setelah mencari keberadaan pelaku ke sebelah timur, satu tersangka pun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke aparat kepolisian. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

    BACA JUGA:

    Waspada Pinjol, OJK dan LSAI Edukasi Warga Sumenep

    “Pelaku melakukan aksi pencurian dengan merusak pintu dan dinding atas toko yang terbuat dari triplek. Barang-barang yang dicuri antara lain gula, mie goreng, sabun, dan extrajoss,” terang Widiarti.

    Tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep, dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana. “Akibat pencurian sembako itu, pemilik toko mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.742.000,” ujarnya. [tem/but]

  • Covid-19 Berlalu, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik Segera Berlakukan Sidang Tatap Muka

    Covid-19 Berlalu, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik Segera Berlakukan Sidang Tatap Muka

    Gresik (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Gresik dalam waktu dekat akan memberlakukan sidang tatap muka. Hal itu didasari dengan pandemi covid-19 yang sudah berlalu. Terkait dengan itu, empat unsur penegak hukum menggelar rapat koordinasi.

    Sebelumnya, proses persidangan dilakukan secara daring. Masing-masing berlangsung dari kejaksaan, rumah tahanan, dan pengadilan.

    “Kami sudah melakukan pertemuan, membahas persiapan sidang secara offline atau tatap muka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, Kamis (21/09/2023).

    Baca Juga: Diduga Langgar Perda, DPRD Surabaya Akan Panggil Manajemen Hotel Twin Tower

    Ia menambahkan, masing-masing pihak pun mulai menyiapkan infrastruktur dalam pelaksanaan sidang tatap muka. Mulai dari unsur penegak hukum kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga rumah tahanan.

    “Seperti pengamanan dan teknis lainnya. Termasuk membahas mengenai teknis penyidikan akan terus ditingkatkan,” imbuhnya.

    Meski demikian lanjut dia, dalam pelaksanaan persidangan nantinya tetap harus memperhatikan unsur kesehatan. “Nanti para terdakwa tetap memakai masker,” ungkap Nana Riana.

    Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Gresik Agus Walujo Tjahjono mendukung penuh pelaksanaan persidangan. “Intinya kami siap melaksanakan persidangan secara offline, namun tetap dilanjutkan secara bertahap,” katanya.

    Baca Juga: Biaya Perawatan Balita Tercebur Panci Kuah Panas Ponorogo Ditanggung Pemerintah

    Masih menurut Agus Waluyo, nantinya setelah berjalan satu bulan, akan digelar monitoring dan evaluasi kembali untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebelum pelaksanaan, empat instansi juga akan mengadakan simulasi terlebih dahulu.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Disri Wulan Agus Tomo. Pihaknya mengaku siap jika proses persidangan digelar secara offline. Pengamanan dan pengawalan terdakwa harus diperketat.

    “Khususnya mobilitas terdakwa saat dikirim ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya. (dny/ian)

  • Rofiah Lapor Dugaan Penculikan Anak ke Polres Sampang

    Rofiah Lapor Dugaan Penculikan Anak ke Polres Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Masih ingat dengan Rofiah (40) warga Dusun Takong, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, yang pernah mengadu kehilangan anaknya ke Polres Sampang. Kamis (21/9/2023). Kembali mendatangi Mapolres dan menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

    Alhasil, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat, telah melakukan gelar perkara dan menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Tidak hanya itu, Rofiah juga memperlihatkan surat tanda bukti pelaporan dugaan penculikan anak.

    Saat ditemui di Mapolres Sampang, Rofiah terlihat sedih dan meneteskan air mata dengan penuh harap kepada kepolisian agar penaganan kasus itu segera tuntas dan anaknya bisa dikembalikan. “Awalnya anak saya ini dipinjam 3 hari oleh mantan suami siri, namun selama empat bulan tak kunjung dikembalikan. Sementara upaya untuk menjemput secara kekeluargaan juga tidak membuahkan hasil,” ujarnya.

    Rofiah mengatakan, pelihan melaporkan dugaan penculikan itu karena aduan dan upaya pengambilan anaknya secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Sehingga, ia membuat laporan kepolisian.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya. Rofiah, mengaku telah kehilangan anaknya yang diduga dibawa kabur oleh mantan suami siri. Singkat cerita, beberapa tahun lalu Rofiah yang berstatus janda itu berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Selama di perantauan, ia bertemu dengan sesama TKI yakni seorang pria inisial H asal Pamekasan.

    Di negara Malaysia itu, mereka memutuskan untuk menikah siri secara agama. Dan selang beberapa bulan kemudian Rofiah hamil. Lalu, pasangan suami istri siri tersebut, memutuskan untuk melahirkan si buah hatinya di kampung halamanya di Madura. Sehingga mereka pulang ke Indonesia.

    Sayangnya, saat berada di Madura, Rofiah sering ditinggal oleh suaminya pulang ke Pamekasan dan ternyata di sana inisial H ini juga mempunyai istri. “Saya harus berjuang sendiri untuk membiayai proses persalinan,” kata Rofiah, Rabu (6/9/2023).

    Lanjut Rofiah, enam bulan kemudian seiring usia bayi laki-laki yang dilahirkan semakin tumbuh besar dan tanpa seorang suami yang menafkahi. Rofiah kembali memutuskan untuk berangkat ke Malaysia menjadi TKI. Sementara anaknya, dititipkan ke saudaranya yang ada di Sampang.

    “Saat saya berada di Malaysia ternyata mantan suami saya itu datang ke rumah adik saya, dengan tujuan meminjam anak, karena adik saya tahu bahwa itu mantan suami yang juga mempunyai hak, maka diberikanlah anak saya itu,” imbuhnya.

    Namun, karena tak kunjung dikembalikan, maka Rofiah lagi-lagi pulang ke Madura untuk meminta anaknya ke rumah inisial H di Pamekasan. Tetapi, hingga tiga kali usahanya gagal. “Karena usaha saya untuk mengambil anak gagal, 21 Juni 2023 kasus ini saya adukan ke PPA,” tambahnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya segera berkoordinasi dengan penyidik untuk memintai laporan perkembangan kasus tersebut. “Kita akan segera pangil kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Rofiah Lapor Dugaan Penculikan Anak ke Polres Sampang

  • Jombang Jadi ‘Surga’ Bagi Pelaku Kriminal

    Jombang Jadi ‘Surga’ Bagi Pelaku Kriminal

    Jombang (beritajatim.com) – Jombang menjadi tempat yang aman bagi pelaku kiriminal. Kasus pencurian marak di beberapa kecamatan. Semuanya belum ada yang terangkap. Terbaru komplotan maling menggasak kotak amal di masjid di Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang, Rabu (20/9/2023).

    Pelaku yang berjumlah dua orang sempat terekam CCTV (Close Circuit Television). Dalam rekaman itu, pertama yang tampak adalah satu orang berjaket. Dia mendatangi halaman musala, kemudian mencoba membongkar kotak amal yang ada di teras musala. Namun gagal.

    Sejurus kemudian datang satu pelaku lagi membantu. Namun sasaran mereka ke kotak amal yang menempel di tembok. Pelaku kemudian mengeluarkan gunting besi. Dia memotong gembok. Lalu menguras uang yang ada di kotak amal tersebut. Berhasil.

    Namun aksi mereka kepergok warga. Selanjutnya, warga mengejar dua pencuri tersebut beramai-ramai. Pencuri kabur naik motor Honda Vario melewati sawah. Pencuri tersebut berhasil lolos. “Tidak bisa tertangkap, pelaku lolos lewat sawah,” kata Naim, warga setempat.

    Sehari sebelumnya pencurian kotak amal juga terjadi di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro. Lagi-lagi aksi komplotan itu terekam dalam kamera CCTV. Kemudian sehari sebelumnya juga terjadi pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Sebani Kecamatan Sumobito. Kali ini yang menjadi sasaran adalah rumah warga.

    BACA JUGA:
    Pencurian Sepeda Motor oleh Pria Berambut ‘Semiran’ di Jombang

    Tindakan pencurian ini terekam CCTV (Close Circuit Television) yang terpasang di rumah tersebut. Dalam rekaman video, terlihat seorang pria berjaket warna krem dengan postur tubuh tinggi masuk melalui pagar rumah. Ciri khasnya adalah rambut bercat kuning yang mencolok. Selanjutnya, pelaku membawa keluar sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor S 6560 OC.

    Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, telah mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban. Untuk tujuan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga tengah mempelajari rekaman CCTV yang tersedia. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

    “Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kami juga telah mengantongi ciri-ciri pelaku. Kejadiannya Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari,” ungkap Sulaiman.

    BACA JUGA:
    Bukannya Salat, Pria di Jombang ke Masjid Malah Curi Sepeda

    Sementara itu pada Jumat (15/9/2023) dini hari. Rumah salah satu warga disatroi komplotan maling. Mereka berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario nopol BD 4889 ID. Ironis, semua kejadian itu belum ada yang terungkap.

    Pada Rabu (20/9/2023) juga terjadi pencurian speedometer mobil milik warga Desa Menganto Kecamatan Mojowarno. Pelaku membobol mobil, lalu menggondol speedometer tersebut. Lagi-lagi, pelaku melenggang dengan aman.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto tidak merespon upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi. Meski ponsel Kasat Reskrim berdering, namun Aldo tidak mengangkat telepon tersebut. [suf]

  • Kemenkum HAM Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

    Kemenkum HAM Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Pendaftaran ini dibuka pada 20 September-9 Oktober 2023. Ada banyak lowongan formasi yang dibuka institusi ini.

    Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.

    Kemenkum HAM menyediakan 1.000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Untuk jabatan dosen, Kemenkum HAM membutuhkan 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.

    “Kemenkum HAM membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkum HAM. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Andap, Rabu (20/9/2023).

    Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkum HAM.

    BACA JUGA:
    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Linknya

    Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut,

    Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.

    Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan. Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.

    “Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” pintanya.

    Sementara itu, Plt. Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Saefur Rochim mengatakan dari total formasi, ada 107 formasi yang diproyeksikan untuk ditempatkan di Jawa Timur.

    “Dari 107 formasi baik CPNS maupun PPPK rencananya semuanya untuk mengisi kebutuhan pegawai di lapas dan rutan di Jatim,” ujar Rochim.

    Pria asal Tuban itu merincikan, formasi paling banyak adalah untuk posisi CPNS penjaga tahanan atau polisi khusus pemasyarakatan (polsuspas).

    “Penjaga tahanan ada alokasi untuk penempatan di 39 lapas/ rutan di Jawa Timur sebanyak 89 laki-laki dan 3 perempuan, jadi total formasinya 92 orang,” urai Rochim.

    BACA JUGA:
    Kemenkumham Buka Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Jumlah Formasi dan Syaratnya

    Sisanya, adalah formasi PPPK untuk tenaga kesehatan di lapas maupun rutan. Seperti dokter umum (7 formasi), dokter gigi (1), perawat ahli (2) dan perawat terampil (5).

    “Jika berkaca pada seleksi sebelumnya, prosesnya akan ketat, karena biasanya untuk formasi polsuspas dari Jatim pelamarnya berkisar 40-70 ribu,” jelasnya.

    Untuk itu, Rochim mengajak seluruh masyarakat Jatim yang mendaftar untuk menyiapkan diri sebaik mungkin. Karena hanya peserta terbaik saja yang akan lolos.

    Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun . Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.

    Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.

    Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.

    Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.

    “Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutup Andap. [uci/beq]

  • Kasus Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung, Kejari Kembalikan Berkas

    Kasus Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung, Kejari Kembalikan Berkas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, telah mengembalikan berkas acara pemeriksaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang.

    Berkas pemeriksaan kasus pembunuhan pengusaha di Ngantru Tulungagung ini terpaksa harus dikembalikan. Keputusan ini diambil karena berkas tersebut dinilai belum lengkap dan memerlukan perbaikan.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengkonfirmasi pengembalian berkas tersebut dan mengungkapkan bahwa kasus tersebut sekarang berstatus P19, yang berarti akan dilakukan perbaikan berkas (P18).

    Baca Juga: Kemarau Panjang, Masjid di Seluruh Indonesia Diminta Gelar Sholat Istisqa

    Amri menjelaskan bahwa tim jaksa yang ditunjuk sebagai calon Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini mengidentifikasi beberapa pasal yang perlu ditambahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Pematangan berkas acara pemeriksaan ini merupakan langkah kunci sebelum proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan dan persidangan.

    “Proses hukum masih berjalan, kami mengambil tindakan ini dengan profesional dan proporsional,” kata Amri.

    Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada bukti atau saksi tambahan yang ditemukan. Beberapa aspek masih perlu digali lebih dalam untuk memperkuat bukti yang akan disajikan dalam persidangan.

    Baca Juga: Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    “Kami berharap ada penguatan bukti untuk persidangan,” tambah Amri. Ia berharap penyidik dapat mengikuti panduan dari Kejaksaan Negeri sehingga penuntutan persidangan dapat segera dilakukan.

    Sebelumnya, pada Rabu (28/6), pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu, yang berasal dari Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menjadi korban pembunuhan. Jenazah mereka ditemukan dengan luka-luka pada Kamis (29/6) di dalam ruang karaoke keluarga mereka, yang berada dekat dengan rumah keluarga.

    Kematian tragis pasangan tersebut mengejutkan banyak pihak, dan keluarga korban menghubungi pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea karena merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. (ian)