Kementrian Lembaga: Polisi

  • MKD DPR Akan Panggil Politikus PKB Edward Tannur

    MKD DPR Akan Panggil Politikus PKB Edward Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan, akan melakukan pemanggilan terhadap politikus PKB yang juga anggota Komisi IV DPR Edward Tannur jika melakukan intervensi dalam kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya Dini Sera Apriyanti.

    Edward merupakan ayah dari Ronald Tanur yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

    Menurut Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin, apabila ada keterlibatan orang tua dalam intervensi atau apapun lah yang memang bisa melanggar kode etik di MKD itu baru akan melakukan pemanggilan.

    “Selama ini kita masih nunggu proses-proses lebih lanjut yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut, Jumat (6/10/2023).

    Imron mengatakan, pihaknya masih mengikuti perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya yang tengah mendalami kasus ini dan mengumpulkan beberapa alat bukti dan CCTV.

    “Maka dari itu, kita menunggu hasil itu juga, kita juga sambil menyelidiki apakah ortu tersebut orang tua yang diduga pelaku ini terlibat atau tidak. Yang dimaksud terlibat itu adalah melindungi dari pemeriksaan atau mengintervensi pada kepolisian utk melindungi anak,” tegas Imron.(hen/ted) 

  • MKD DPR Akan Panggil Politikus PKB Edward Tannur

    Ronald Tannur Tendang dan Pukulkan Botol Miras Hingga Lindas Dini dengan Mobil

    Surabaya (beritajatim.com) – Ronald Tannur (31), menyiksa pacarnya Dini Sera (29) secara brutal. Dari hasil pemeriksaan CCTV dan penyelidikan polisi, anak anggota DPR RI itu sudah melakukan penganiayaan sejak di dalam room karaoke Blackhole KTV.

    Awal mula cerita brutal Ronald Tannur dimulai dari ajakan rekannya untuk party di Blackhole KTV pada hari Selasa (03/10/2023) malam. Ronald dan Dini saat itu sedang makan di Gwalk. Setelah makan, Ronald dan Dini berangkat ke Blackhole KTV. Setelah sampai pada pukul 21.32 WIB, Ronald dan Dini party di room 7 Blackhole KTB bersama 5 temannya. Mereka pesta dengan mengkonsumsi 4 botol Tequila.

    Selama di room, Dini mendapatkan pemukulan berulang. Polisi masih enggan membahas motifnya. Jam 12 malam, tampak bahwa Dini dan Ronald cekcok di sepanjang lobby Blackhole KTV. Kejadian itu juga disaksikan oleh security.

    “Korban keluar lift duluan. Ia lalu menuju mobil Kijang Innova B 1744 VON milik tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (06/10/2023).

    Dini lantas menyandar di mobil depan sebelah kiri. Sedangkan Ronald naik ke kursi kemudi sebelah kanan. Ronald lantas memacu mobilnya hingga Dini terseret sejauh 5 meter. Saat terjatuh, tubuh bagian kanan Dini terlindas mobil. Brutalnya, Ronald sempat meninggalkan Dini terkapar dan ditemukan oleh security dan petugas parkir. “4 tulang rusuk patah. Tulang rusuk kedua sampai kelima bagian kanan,” imbuh Pasma.

    Kapolrestabes Surabaya ketika menunjukan berbagai barang bukti

    Ronald lalu kembali ke tempat Dini terkapar. Oleh security, Dini ditaruh di bagian bagasi mobil. Ronald pun pulang ke apartemen tanglin Orchard di kamar 3112. Saat di apartemen, kondisi wanita asal Sukabumi itu sudah lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan namun kondisi Dini kian buruk. Ronald pun langsung membawa Dini ke National Hospital.

    Di National Hospital, Dini dinyatakan tewas saat perjalanan. Dari keterangan polisi, Dini dinyatakan meninggal dunia pukul 02.32 WIB. Karena tim dokter National Hospital menemukan kejanggalan, pihak Rumah Sakit meminta agar Ronald melapor ke Polsek Lakarsantri agar mendapatkan surat keterangan.

    Ronald lantas melapor ke Polsek Lakarsantri. Disana, ia melaporkan bahwa Dini meninggal karena asam lambung. “Polisi lantas mengajukan otopsi pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 23.00 ke RSUD dr. Soetomo,” kata Pasma.

    Sementara itu, dr. Reni tim dari kedokteran forensik RSUD dr. Soetomo mengatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai luka lebam di sekujur tubuh Dini. Dari pemeriksaan luar ditemukan luka memar di kepala sisi belakang, lalu luka lebam di leher kanan dan kiri, luka lebam kedua tangan, lalu luka lebam di dada, perut kiri bagian bawah, luka lebam di lutut, paha dan punggung tangan.

    Pada pemeriksaan dalam, tim dokter menemukan resapan darah di bagian leher kanan dan kiri. Patah tulang iga ke 2 sampai 5 disertai dengan pendarahan dalam. Ada pendarahan di bagian paru-paru dan luka di organ hati. “Pemeriksaan kami sudah sesuai SOP dan sudah kami laporkan ada berbagai luka,” ujar dr. Reni.

    Polisi mencatat, bahwa lokasi penganiayaan terjadi di Blackhole KTV dan parkiran Mall.  Sang anak anggota DPR-RI itu harus membayar kebrutalannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi telah menjerat Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP. Kini, Ronald akan segera menghadapi pelimpahan ke pihak kejaksaan sebelum nantinya diputuskan oleh hakim putusan yang sesuai dengan kebrutalan Ronald. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ronald Tannur Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas, Lulusan Australia

  • Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Malang (beritajatim.com) – Perkara kecelakaan kerja yang menewaskan seorang Pegawai Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mulai masuk materi persidangan.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro, Kamis (6/10/2023) sore memastikan, berkas penyidikan di Polres Malang sudah selesai. “Sudah tahap 2 mas. Sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” tegas Riski.

    Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, menjelaskan, persidangan sudah diawali pada hari Kamis kemarin dengan materi dakwaan. “Agenda sidang berikutnya Kamis (12/10/2023) dengan agenda menghadirkan para saksi. Ada 4 orang saksi, dari pihak pabrik gula dan masyarakat,” kata Deddy.

    Menurut Deddy, perkara PG Kebonagung terbagi dalam 2 berkas. Berkas kesatu beber Deddy, untuk perkara 5 orang PG Kebonagung dengan jeratan pasal Pasal 221 KUHP.

    Pasal 221 dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP), mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice. “Berkas satu ada lima orang terdakwa. Jeratan pasal 221 tentang perintangan penyidikan,” ucapnya.

    Sementara berkas kedua, sambung Deddy, untuk satu orang terdakwa dengan jeratan pasal 359 KUHP. Adapun pasal tersebut, berbunyi barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. “Jadi ada dua berkas terpisah. Agenda selanjutnya menghadirkan keterangan saksi saksi,” pungkas Deddy.

    Sebagai informasi, pegawai PG Kebonagung yang meninggal dunia dalam laka kerja atas nama M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji. Faruk meninggal dunia terjatuh dari atap hingga masuk mesin mixer. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Namun terkesan ditutupi.

    Adapun Ke 6 orang pejabat PG Kebonagung yang jadi tersangka berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) dan juga ANC dengan Jabatan Kasubsi. (yog/kun)

    BACA JUGA: Satgas Pangan Bakal Tindak Penimbun Beras di Kabupaten Malang

  • Warga Wonoayu Sidoarjo Ditangkap Polisi Gresik

    Warga Wonoayu Sidoarjo Ditangkap Polisi Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Warga asal Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Rino (30), diamankan polisi saat kepergok mengedarkan sabu. Saat itu dia sedang mengisi BBM (bahan bakar minyak) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Bringkang Menganti, Gresik.

    Kronologi terungkapnya kasus ini bermula ketika aparat Reskrim Polsek Menganti mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penyelidikan mengarah ke tersangka Rino. Warga Wonoayu ini kahirnya dibekuk petugas.

    Semula tersangka mengaku sabu 0,50 gram yang disimpan di-sweater itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun ketika akan mengisi BBM di SPBU Bringkang Menganti, sabu seharga Rp 400 ribu itu didapatkan dari rekannya. Dirinya berbohong malah akan mengedarkan barang haram tersebut.

    Tak ingin buruannya kabur, aparat Polsek Menganti langsung melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan sabu 0,50 gram sabu yang dibungkus plastik. “Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti. Di hadapan kami, dia mengaku mendapatkan sabu dari rekannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Menganti Iptu Hendrawan, Jumat (6/10/2023).

    BACA JUGA:
    Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka Kasus Narkoba

    Setelah menjalani pemeriksaan, Rino dijebloskan ke penjara beserta barang bukti. Warga asal Wonoayu Sidoarjo itu dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [dny/suf]

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari keempat tersangka tersebut dua diantaranya yakni residivis dan merupakan jaringan lapas (Lembaga Pemasyarakatan).

    Keempat tersangka tersebut yakni TI (27) warga Kecamatan Panggungrejo, MF (31) warga Kecamatan Purworejo, MS (38) Kecamatan Kraton dan, ADN (38) warga Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 21,23 gram. Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan pil double L dengan total 1.000 butir.

    “Semua tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, dari keempat tersangka dua diantaranya yakni residivis. Dua residivis tersebut berinisial MS dan ADN salah satunya juga merupakan jaringan dari lapas dan saat ini sedang kami dalami,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Evan Andiyan, Jumat (6/10/2023).

    Evan juga mengatakan bahwa keempat pengedar rata-rata telah melakukan aksinya selama tiga bulan. Tak terkecuali residivis yang sebelumnya telah keluar dari lapas pada tahun 2019.

    BACA JUGA:
    Adik Kakak Asal Gempol Pasuruan Kompak Edarkan Sabu

    Ditambahkan, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika. Hal ini dikarenakan untuk menjaga generasi penerus bangsa sehingga tidak terkena narkoba.

    “Setidaknya kita mulai dari lingkungan sekitar dengan menjaga anak dan saudara. Karena pengaruh terbesar yakni dari lingkungan sekitar,” jelas Makung. [ada/suf]

  • Polrestabes Surabaya Tetapkan Anak Anggota DPR-RI Jadi Tersangka Penganiayaan

    Polrestabes Surabaya Tetapkan Anak Anggota DPR-RI Jadi Tersangka Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV.

    Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.

    “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur.

    Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.

    “Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma.

    Ronald Tannur lantas membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH).

    “Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.

    Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan opsi bisa diperpanjang hingga 90 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. (ang/ted)

  • Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Surabaya (beritajatim.com) – Blackhole KTV bisa dipidanakan karena gagal melindungi keamanan konsumen. Hal itu lantaran penganiayaan kepada konsumennya bernama Dini Sera (29) hingga menyebabkan kematian diduga dilakukan di dalam room karaoke Blackhole KTV. Perlu diketahui, pria berinisial RT yang diduga anak anggota DPR-RI itu dilaporkan karena melakukan penganiayaan berat hingga pacarnya Dini Sera (29) tewas.

    Dari keterangan pengacara korban yang dihimpun dari sejumlah saksi, penganiayaan kepada Dini Sera sudah dilakukan sejak RT party dengan Dini bersama dengan teman-temannya di room karaoke. Dini mengalami sejumlah tendangan dan pukulan di dalam room sebelum akhirnya mereka berdua memutuskan untuk keluar dan pulang. Menurut Dimas kuasa hukum korban, selama di lobby sepasang kekasih ini terus cekcok hingga ke parkiran.

    Saat diparkiran Dini diduga mendapatkan penganiayaan yang lebih berat. Ia sempat terkapar lemas. Entah sudah meninggal atau belum. Tapi, dari keterangan Dimas, security Blackhole KTV sengaja membiarkan Dini tergeletak di tanah dan tidak melapor ke pihak berwajib ketika mengetahui Dini penuh luka lebam.

    Baca Juga: Kapten Madura United Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

    “Sangat menyayangkan dari pihak Blackhole KTV apabila mungkin responsif mungkin Dini bisa diselamatkan,” kata Dimas.

    Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo mengatakan bahwa dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Penganiayaan Dini Sera yang disebut telah dilakukan sejak di dalam room karaoke menunjukan adanya kelalaian dari pihak Blackhole KTV sehingga bisa disebut gagal membuat konsumennya nyaman. Menurut Said, polisi bisa langsung memberikan penindakan kepada Blackhole KTV.

    Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    “Ya melanggar (UUPK) karena tidak menjamin keamanan konsumen jasa hiburan, aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (05/10/2023).

    Dalam UUPK pasal 8 beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati. Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Selain itu ju diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    “Pengurus tempat usaha atau pemilik yang ikut mengurus tempat hiburan itu bisa dipidana. Sanksi pidananya penjara paling lama lima (5) tahun dan/denda paling banyak Rp2 Miliar,” tutup Said Utomo.

    Senada dengan Said Utomo, Founder Ghufron Law Office, Ghufron,S.H.,M.H., C.C.D. menegaskan bahwa Blackhole KTV bisa dipidanakan karena melanggar UU Konsumen. Menurutnya tempat hiburan sekelas Blackhole KTV pasti mempunyai tenaga keamanan yang mumpuni untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan konsumennya.

    Baca Juga: Lereng Argopuro Terbakar, Kebun Gunung Pasang PDP Kahyangan Waspada

    “Otomatis ada pihak keamanan yang mengetahui. Sehingga kalau misal tidak dilakukan itu (pengamanan demi kenyamanan, kenyamanan dan keselamatan) sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 7a dan 7d UU Konsumen. Bisa disebut tidak melayani secara benar,” tegas Ghufron.

    Selain itu Pihak Blackhole KTV juga patut diduga melanggar Pasal 531 KUHP karena melakukan pembiaran terhadap orang yang dalam keadaan bahaya membutuhkan pertolongan dipidana selama 3 bulan. Mengingat penganiayaan itu diduga terjadi sejak di Blackhole KTV sampai dengan parkiran basement, sehingga diduga kuat adanya pembiaran dari pihak pegawai dan keamanan Blackhole KTV.

    “Jadi polisi perlu jeli dalam menelaah kasus ini. Saya kira kita bisa menunggu hasil kerja dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu kedepan,” tutup Ghufron. (ang/ian)

  • Penganiaya Wanita Sukabumi di Blackhole KTV Surabaya Mungkin Lolos Hukuman

    Penganiaya Wanita Sukabumi di Blackhole KTV Surabaya Mungkin Lolos Hukuman

    Surabaya (beritajatim.com) – Penganiaya hingga menyebabkan kematian di Blackhole KTV mungkin saja lolos dari jerat hukum.

    Kemungkinan itu muncul setelah Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung perempuan bernama Dini itu dianiaya oleh RT.

    Namun, polisi membenarkan bahwa ada saksi yang melihat korban meminum–minuman keras saat ditanya wartawan terkait statemen dugaan awal dari Polsek Lakarsantri yang menyebut korban meninggal karena asam lambung.

    “Sementara ini belum ada yang melihat secara langsung, apakah ada penganiayaan terhadap korban. Atau mungkin ada kejadian yang lain yang menyebabkan korban ini meninggal dunia. Kita juga belum tentukan pelakunya,” ujar Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setiawan, Kamis (05/10/2023).

    Teguh Setiawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah memeriksa 15 orang saksi termasuk RT dan juga memeriksa Closed Circuit Television (CCTV) di 5 lokasi berbeda. Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi. Tidak menutup kemungkinan, dari saksi yang diperiksa polisi bisa menetapkan tersangka atau malah sebaliknya.

    “Nanti bisa dari alat bukti (pembuktian penganiayaan). Namun, kita masih menunggu hasil otopsi dan hasil penyidikan,” imbuh Teguh.

    Diberitakan sebelumnya, Terlapor berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan cewek di Blackhole KTV diduga adalah anak pejabat publik. Hal itu diungkap langsung oleh pengacara korban di kamar Jenazah RSUD dr. Soetomo, Kamis (05/10/2023).

    “Diduga anak anggota DPR-RI komisi 4. Saat ini sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujar Dimas Yemahura saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Dimas sempat kecewa dengan petugas Polsek Lakarsantri yang menyatakan bahwa korban bernama Dini (29) tewas karena penyakit lambung. Ia meminta agar Kapolsek Lakarsantri diperiksa karena kuat dugaan ada intervensi hukum.

    “Kalau memang ada intervensi kami siap melakukan pelaporan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI,” tegas Dimas.

    Dimas Yemahura juga mengatakan bahwa korban diajak terduga pelaku berinisial R untuk karaoke di Blackhole KTV. Pada pukul 12 malam, pria berinisial R yang diduga anak pejabat publik itu melakukan penganiayaan kepada Andini dengan cara ditendang dan dipukuli.

    “Saksinya ada. Ada teman-teman yang di room kan. Penganiayaannya dari mulai di room itu mas sudah ditendang dipukul,” ujar Dimas diwawancarai Beritajatim.com di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Setelah dipukuli, menurut Dimas saat itu terduga pelaku R membawa Ardini keluar room. Mereka berdua lantas bersitegang di sepanjang lobby Blackhole KTV dan menuju parkiran. Diparkiran ini lah diduga penganiayaan kepada Andini semakin menjadi.

    “Jadi sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga dilindas tangan kanannya itu,” tandasnya. (ang/ted)

  • Bentrok Massal di Sampang Ditanggani Polda Jatim

    Bentrok Massal di Sampang Ditanggani Polda Jatim

    Sampang (beritajatim.com) – Satu orang yang diduga terlibat bentrok masal antara kubu pemuda dari Desa Pekalongan dan Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, diamankan polisi.

    “Kita mengamankan 1 orang dan belum tentu sebagai tersangka. Karena kasus ini masih dalam penyelidikan,” terang Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Kamis (5/10/2023).

    Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus bentrok dua kelompok pemuda di wilayah hukum Kabupaten Sampang ini, diambil alih oleh Polda Jawa Timur.

    Sujianto menambahkan, disamping mengamankan satu orang, pihaknya mengaku telah memeriksa dua orang yang sebelumnya dirawat di RSUD dr Muhammad Zyn.

    “Kita sudah memeriksa dua orang yang sebelumnya dirawat di RSUD, selanjutnya tunggu hasil penyelidikan,” imbuhnya.

    Sekedar diketahui, Bentrok dua kelompok pemuda antar Desa Banyumas dan Desa Pekalongan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, mengakibatkan 7 korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muhammad Zyn.

    Ipda Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Bahwa ada dua kelompok pemuda dari dua desa yang betrok, penyebabnya yakni perempuan atau asmara.

    “Bentrok antar pemuda ini dipicu masalah perempuan, ada 7 pemuda dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis,” ujarnya, Rabu (4/10/2023).

    Jianto menambahkan, 7 pemuda yang mengalami luka itu berasal dari dua desa, diantaranya inisial M, F, S, U, D, H dan SA.

    “Kejadian perkelahian yakni sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa malam,” tambahnya.

    Masih kata Jianto, sekitar pukul 10.00 WIB tadi, bertempat di Mapores Sampang, jajaran Muspika dengan dihadiri oleh Pj Kedes Banyumas dan Pj Kades Pekalongan duduk bersama untuk membahas terkait bentrok dua kelompok pemuda tersebut. Alhasil, semua pihak sepakat menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

    “Masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, disaksikan oleh Bapak Kapolres, Dandim dan Sekda,” tandasnya.[sar/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”sampang”]

  • Propam Polres Jombang Dalami Kasus Oknum Anggota Polsek Diwek Diduga Lakukan Perampasan Mobil

    Propam Polres Jombang Dalami Kasus Oknum Anggota Polsek Diwek Diduga Lakukan Perampasan Mobil

    Jombang (beritajatim.com) – Propam Polres Jombang turun tangan dan melakukan tindak lanjut terkait adanya oknum anggota Polsek Diwek yang diduga melakukan perampasan mobil milik Ani Usnawati (38), warga Kabupaten Blitar.

    Selain itu, Polres Jombang melakukan koordinasi dengan Polres Blitar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, mengenai duduk permasalahan yang terjadi.

    Kasi Propam Polres Jombang, Ipda Susila mengungkapkan, pihaknya berupaya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Berangkat dari informasi itu, kami lakukan koordinasi dengan Polres Blitar. Dan kami akan panggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkap Ipda Susilo, Kamis (5/10/2023).

    Untuk saat ini Propam fokus pada pemeriksaan anggota kepolisian yang dimaksud. Tujuannya, untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran kode etik profesi. “Kami akan dalami. Apakah ada kode etik yang dilanggar,” tambahnya.

    Sementara itu Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi sangat menyayangkan jika terbukti salah satu oknum anggota kepolisian Polsek Diwek melakukan perampasan mobil milik warga di Blitar. Tindakan tersebut menurut Kapolres tidak dibenarkan.

    BACA JUGA:
    Warga Blitar Jadi Korban Perampasan Mobil, Pelaku Mengaku Anggota Polsek Diwek Jombang

    “Jika memang terbukti anggota kami melakukan hal tersebut. Maka pihak Propam yang akan menindak sesuai aturan,” tandas Kapolres.

    Kapolres Jombang mendukung Propam melakukan tindakan tegas kepada Aiptu S jika terbukti melanggar kode etik kepolisian. “Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran etik profesi. Silahkan untuk warga Jombang jika menemukan anggota kami menyalahi aturan laporkan,” pungkasnya. [suf]