Kementrian Lembaga: Polisi

  • Warga Sampang Bangun Tidur, HP dan Motor Hilang Digondol Maling

    Warga Sampang Bangun Tidur, HP dan Motor Hilang Digondol Maling

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pemuda inisial RM (21) asal Dusun Dalem, Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diamankan polisi lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor milik warga Desa Banjar Tabulu, Camplong.

    “Setelah diamankan tersangka mengakui telah mengambil barang berupa dua unit sepada motor dan satu buah Handphone,” terangnya, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto (8/10/2023).

    Lebih laniut Sujianto menambahkan aksi pencurian itu bermula korban Abdul Holik memarkir motornya Honda Beat warna putih bersebelahan dengan motor adiknya dengan posisi kunci kontak masih menempel.

    Baca Juga: Bertahun-tahun Keruk Bumi Blitar, Penambang Pasir Hanya Sumbang 24 Juta untuk Perbaikan Jalan

    Lalu korban masuk ke dalam kamar dan otak atik handphone hingga ia tertidur. Setelah bangun, ternyata handphonenya sudah tidak ada di tempat semula. Yang lebih mengagetkan lagi, sepeda motor miliknya juga hilang.

    “Jadi, selain handphone juga sepeda motor milik korban hilang digondol maling,” imbuhnya.

    Sementara akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian akibat pencurian hingga mencapai Rp 17 juta.

    Baca Juga: Tawaran Pemkab Bojonegoro Bagi Warga Terdampak Bendungan Karangnongko Masih Buntu

    “Tersangka RM terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Kapolres Kediri Kota Janji pada Keluarga Almarhum Andan

    Kapolres Kediri Kota Janji pada Keluarga Almarhum Andan

    Kediri (beritajatim.com) – Pasca meninggalnya siswa PSHT Kota Kediri Andan Wisnu Pratama akibat pengeroyokan, Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra takziah ke rumah duka.

    Kapolres Kediri Kota mendatangi rumah almarhum Andan Wisnu di Desa Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek untuk menemui orang tua korban, pada Minggu (8/10/2023).

    Dalam kesempatan takziah ke rumah duka, Kapolres Kediri Kota menyampaikan komitmennya terhadap pengungkapan kasus pengeroyokan yang menyebabkan siswa PSHT Kota Kediri itu meninggal dunia.

    Pertama, Kapolres menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Selanjutnya, Kapolres berjanji untuk menangani kasus pengeroyokan korban di Jl. Inspeksi Brantas Kota Kediri secara profesional.

    “Kita langsung bergerak cepat sejak peristiwa terjadi. Timsus kita bentuk, dan hari ini diback up oleh jatanras dari Polda Jatim,” ujar AKBP Teddy.

    Baca Juga : Siswa PSHT Kediri Meninggal Dikeroyok, Ini Seruan Ketua Cabang

    Kapolres mengaku langsung membentuk timsus untuk mengungkap kasus ini. Tim ini terdiri dari satreskrim, intel, polsek jajaran, dan diback up olah Jatanras Polda Jatim.

    Ia mengimbau kepada para dulur dulur pendekar tidak perlu konvoi di wilayah Kota Kediri karena hal tersebut akan mengganggu konsentrasi petugas dalam mengusut kasus tersebut.

    Polisi masih mengumpulkan bahan keterangan dan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap pelaku. Selain itu, pihaknya juga memeriksa rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian di Jl Inspeksi Brantas Kediri.

    Kapolres menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi dalam proses penyelidikan. Selain itu, pemeriksaan cctv di Kota Kediri juga dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus penganiayaan ini.

    Ia kembali menegaskan kepada pihak-pihak lain untuk tidak melakukan konvoi yang dapat menggangu ketertiban umum.

    “Kami meminta masyarakat menyerahkan kasus itu kepada Polisi yang akan bertindak profesional” tegas AKBP Teddy.

    Sementara itu ketua PSHT Pusat – Madiun Cabang Kota Kediri Agung Sediana menyampaikan pada semua warga PSHT dimanapun berada untuk tahan diri dan tidak hadir/datang ke Kota Kediri

    “Percayakan perkara ini pada pihak berwajib yakni Kepolisian, mari kita doakan supaya kasus ini terang benderang dan pelaku bisa segera terungkap,” pintanya. [nm/ted]

  • Kasus Ronald Tannur, Blackhole KTV Mau ‘Cuci Tangan’ ?

    Kasus Ronald Tannur, Blackhole KTV Mau ‘Cuci Tangan’ ?

    Surabaya (beritajatim.com) – Blackhole KTV membantah lokasi penganiayaan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti terjadi di propertinya. Statment ini berbeda dengan penjelasan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat rilis penetapan tersamgka Ronald Tannur. Selain membantah penjelasan polisi, Blackhole KTV juga membantah hasil temuan Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait perizinan dasar yang belum lengkap.

    Kepada awak media, Legal Permanen Blackhole KTV Sudiman Sidabuke dan Komisaris Judistira Setiadji kompak ‘cuci tangan’ terkait penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti, Rabu (4/10/2023) kemarin.

    Mereka berdua mengatakan bahwa berbagai penganiayaan seperti penendangan, pemukulan dengan botol Tequila sebanyak dua kali dan bantingan dilakukan di dalam lift yang merupakan tanggung jawab dari Lenmarc Mall. “Peristiwa penganiayaan parahnya diluar properti dari Blackhole KTV,” ujar Judistira Setiadji.

    Setiadji juga menjelaskan, bahwa dari rekaman CCTV yang berada di lorong, tidak ada sentuhan fisik yang berlebihan. Pasangan Ronald Tannur dan Dini Sera Affrianti tampak baik-baik saja. Setiadji juga menegaskan ada pihak security yang melihat.

    “Terbukti juga di CCTV kita bahwa selama pelaku dan korban ini di wilayah kita, tidak ada kontak fisik yang sangat berlebihan. Jadi dia masuk sampai keluar dari outlet, seperti biasa-biasa saja, berbincang-bincang biasa dan sehat-sehat semua,” imbuhnya.

    Legal Permanent Blackhole KTV & Club, Sudiman Sidanuke, (kanan)
    Komisaris Blackhole KTV & Club, Judistira Setiadji (kiri) saat diwawancarai awak media.

    Statment Setiadji yang mengatakan bahwa selama di lorong tidak ada sentuhan fisik yang berlebih berbeda dengan keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam rilisnya pada Jumat (06/10/2023) kemarin. Pasma mengatakan, bahwa ada Security Blackhole KTV yang melihat Ronald Tannur Cekcok saat menuju lift. Dalam Cekcok itu, Ronald mengakui bahwa ia menendang kaki kanan dari Dini Sera Affrianti sampai jatuh dan posisinya duduk.

    “Setelah posisi duduk, saudara GR (Gregorius Ronald Tannur) memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali dengan menggunakan botol Tequila,” kata Pasma menerangkan.

    Sementara, Sudiman Sidabuke memberikan pesan bahwa Blackhole KTV adalah korban dari peristiwa penganiayaan Ronald Tannur kepada Dini Sera. Sama seperti Komisaris Blackhole KTV, Sudiman menegaskan bahwa penganiayaan tidak terjadi di properti Blackhole KTV.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Gagal Bohongi Dokter, Berhasil Kibuli Polisi

    Ia juga menyinggung dan membantah hasil dari Hearing DPRD Kota Surabaya yang diselenggarakan pada Jumat (6/10/2023). Perlu diketahui, Komisi B DPRD Kota Surabaya menemukan bahwa Blackhole KTV belum memenuhi perizinan dasar.

    Perizinan yang dimaksud adalah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya. IMB yang digunakan oleh Blackhole KTV peruntukannya untuk apartemen dan Hotel bukan untuk tempat hiburan dan Karaoke. “Dari segi perizinan, semua kami lengkap,” kata Sidabuke.

    Dari peristiwa penganiayaan ini, Blackhole KTV telah menentang dua lembaga negara. Pertama, mereka menolak hasil pemeriksaan polisi terkait lokasi penganiayaan berat terhadap Dini Sera dengan menyebut tidak ada penganiayaan selama di wilayah Blackhole KTV.

    Kedua, mereka juga menolak rekomendasi dari Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk menutup sementara usahanya sambil melengkapi izin. Bahkan, mereka juga menolak hasil temuan Komisi B DPRD Kota Surabaya yang menyebut Blackhole KTV belum memenuhi perizinan dasar.

    BACA JUGA:
    Polisi Masih Sembunyikan Motif Ronald Tannur Aniaya Wanita Sukabumi

    Menurut Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo, UU Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengatur hak-hak konsumen agar tidak dirugikan setelah membeli jasa/barang. dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Said Sutomo menambahkan bahwa ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha. Salah satunya dengan UUPK pasal 8. Dalam pasal itu, beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

    Selain itu juga diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    BACA JUGA:
    Pengacara Cewek Meninggal di Blackhole KTV Surabaya: Penganiaya Diduga Anak Politisi

    Apabila terjadi pelanggaran dengan tidak terpenuhinya hak konsumen untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan serta kewajiban pelaku usaha, maka pengurus usaha bisa dijerat dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda hingga 12 Milliar.

    “Aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo. [ang/suf]

  • Polisi RW Simokerto Amankan 12 Remaja Bersenjata Tajam Hendak Tawuran

    Polisi RW Simokerto Amankan 12 Remaja Bersenjata Tajam Hendak Tawuran

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi RW Simokerto mengamankan 12 remaja bersenjata tajam yang hendak tawuran, Minggu (8/10/2023) dini hari. Aksi heroik Aipda Arif Harmoko dalam mengejar puluhan remaja bersenjata tajam itu diikuti oleh warga Pacarkembang.

    Puluhan remaja yang takut lantas lari terbirit-birit ke dalam kampung Tambang Boyo. “Tadi saya pas cangkrukan bersama warga di warung bakso milik saya ini kan. Terus saya lihat kok ada puluhan remaja bawa senjata tajam saya langsung teriaki dan kejar,” ujar Arif diwawancarai beritajatim.com.

    Aksi Arif Harmoko yang berani mengejar puluhan remaja itu langsung ditanggapi warga. Warga yang geram karena keamanan kampungnya diganggu langsung mengikuti Arif yang kebetulan juga Polisi RW Simokerto. Aksi gotong royong Polisi RW dan warga membuat puluhan remaja bersajam itu kabur.

    “Setelah kami kejar sampai ke gang-gang kecil itu kami dapat amankan 12 orang. Lainnya ya berhasil kabur,” imbuh Arif.

    Tidak lama setelah diamankan, Tim Respati Polrestabes Surabaya datang untuk melakukan penyisiran. Tujuannya, menemukan senjata tajam yang sudah dibuang oleh para remaja itu. Sebanyak 12 orang yang berhasil diamankan Polisi RW Simokerto dan warga itu langsung diserahkan ke Polsek Tambaksari untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

    BACA JUGA:
    2 Gangster Surabaya Janji Tawuran untuk Live Streaming

    “Tadi karena ini wilayah perbatasan dan banyak yang diamankan di wilayah Polsek Tambaksari ya. Biar diproses di sana agar masyarakat juga merasa aman,” tutupnya.

    Saat berita ini ditulis, petugas Polsek Tambaksari masih melakukan pendataan dan pemeriksaan kepada 12 orang yang berhasil diamankan oleh Polisi RW Simokerto dan warga. Nantinya jika ada pelanggaran pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. [ang/suf]

  • Polisi Jombang yang Rampas Mobil di Blitar Terancam Sanksi Etik dan Pidana

    Polisi Jombang yang Rampas Mobil di Blitar Terancam Sanksi Etik dan Pidana

    Blitar (beritajatim.com) – Aiptu S (53), anggota Polsek Diwek Jombang yang terlibat perampasan sebuah mobil milik seorang ibu di Blitar terancam mendapatkan sanksi etik dan pidana. Propam Polres Jombang pun telah memeriksa Aiptu S, yang saat ini menjabat sebagai Kepala SPKT Polsek Diwek.

    Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Blitar, Kompol Roycke H. F. Betaubun. Menurut Kompol Roycke saat ini Polres Blitar dan Propam Polres Jombang tengah berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut.

    Khusus untuk Aiptu S (53), akan menjalani pemeriksaan etik oleh Propam Polres Jombang, lantaran yang bersangkutan merupakan anggota polri aktif. Sementara ke 3 pelaku lainnya akan menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana perampasan kendaran.

    “Kami koordinasi dengan pihak propam Polres Jombang, terkait kode etiknya. Kemudian, untuk dugaan tindak pidana juga akan kita dalami oleh Satreskrim Polres Blitar,” terang Kompol Roycke, Sabtu (07/10/2023).

    Wakapolres Blitar, Kompol Roycke menyebut proses penyelidikan masih terus dilakukan hingga saat ini. Pemanggilan pelapor dan terlapor pun juga telah dilakukan oleh Polres Blitar dan Polres Jombang.

    Nantinya apabila ditemukan indikasi pelanggaran PP RI Nomor 123, maka akan dilakukan pemberkasan. Polres Blitar dan Polres Jombang pun memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami panggil pelapor, dan juga terlapor untuk dimintai keterangan. Ini masih belum selesai, masih proses. Nanti akan didalami oleh anggota, maupun propam Polres Blitar dan Polres Jombang,” katanya.

    lebih lanjut Wakapolres Blitar tersebut menyebut tindakan yang dilakukan anggota Polsek Diwek yakni Aiptu S dan tiga orang lainnya sudah termasuk dalam tindakan perampasan. Sebab, pengambilan atau penarikan barang bukti bermasalah harus berdasarkan dengan keputusan pengadilan. Selain itu, diperlukan surat penugasan maupun pendampingan dari Polsek dan Polres setempat.

    “Iya (perampasan), tindak pidananya akan didalami dulu dan masuk kategori apa. Karena ada dasar hukum dalam pengambilan barang bukti, termasuk sesuai keputusan pengadilan dan sebagainya,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, mobil pikap Mitsubishi L300 milik Ani Usnawati warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dirampas oleh orang yang mengaku sebagai polisi asal Jombang. Mobil yang dirampas oleh sejumlah pria tersebut baru dibeli Ani Usnawati dari seorang pria di Kediri senilai 45 juta rupiah.

    Saat melakukan perampasan mobil, para pelaku menyebut kendaraan yang baru dibeli oleh Ani bermasalah. Namun nyatanya mobil itu dibeli secara resmi dan Ani juga diberikan kelengkapan surat kendaraan oleh sang pemilik lama.

    Perampasan mobil pikap tersebut terjadi di rumah milik Ani pada Rabu (28/09/23) lalu. Usai perampasan tersebut, Ani Usnawati (38) pun melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar. Setelah ditelusuri oleh Satreskrim Polres Blitar ternyata salah satu dari pelaku merupakan Anggota Polsek Diwek, Jombang. (owi/kun)

    BACA JUGA: Kecelakaan KA di Blitar-Madiun Marak, 22 Nyawa Melayang

  • Siswa PSHT Kediri Meninggal Dikeroyok, Ini Seruan Ketua Cabang

    Siswa PSHT Kediri Meninggal Dikeroyok, Ini Seruan Ketua Cabang

    Kediri (beritajatim.com) – Siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kota Kediri Andan Wisnu Pradana meninggal dunia usai dikeroyok sejumlah orang di kawasan Bantaran Brantas Kediri.

    Pasca peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan salah satu siswanya meninggal dunia, Ketua PSHT Cabang Kota Kediri Agung Sediana memberikan instruksi kepada seluruh simpatisan.

    Seruan itu disampaikan oleh Ketua PSHT Cabang Kota Kediri Agung Sediana saat mendatangi Markas Polres Kediri Kota untuk menuntut kepolisian segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap salah satu siswa hingga meninggal.

    Agung meminta kepada seluruh warga PSHT di mana pun berada untuk tidak datang ke Kota Kediri. Pihaknya sudah menyerahkan masalah ini ke polisi, dan percaya pelaku akan segera tertangkap.

    “Kami mengimbau kepada saudara PSHT dimanapun, jangan datang ke Kota Kediri. Bantu kami dengan doa, dan percaya sepenuhnya kepada Polres Kediri Kota,” tutur Agung di Markas Polres Kediri Kota, pada Sabtu (7/10/2023).

    Baca Juga : Siswa PSHT Kota Kediri Meninggal Dikeroyok di Kawasan Dermaga Brantas

    Ketua Cabang PSHT Kota Kediri dan Ketua Dewan PSHT Cabang Kota Kediri Yusuf Supanuju meminta polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

    “Kedatangan kami ke sini, untuk meminta kejelasan terkait musibah yang menimpa adik kami. Kami minta kepolisian segera menangkap pelaku, agar suasana cepat kondusif,” ucap Agung Sediana.

    Sebelumnya pada Jumat (6/10/2023) malam, ratusan massa PSHT sempat ingin mendatangi Polres Kediri Kota. Mereka ingin mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang menimpa Andan Wisnu Pradana.

    Namun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas Polres Kediri Kota dan Polres Kediri menghalau massa di perbatasan masuk Kota Kediri.

    Polisi juga membubarkan massa yang konvoi bermotor karena dinilai membuat macet jalan dan meresahkan masyarakat. Bahkan, petugas sempat memukul sejumlah massa yang bandel. [nm/ted]

  • Siswa PSHT Kota Kediri Meninggal Dikeroyok di Kawasan Dermaga Brantas

    Siswa PSHT Kota Kediri Meninggal Dikeroyok di Kawasan Dermaga Brantas

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang siswa Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) Kota Kediri bernama Andan Wisnu Pradana meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah orang.

    Peristiwa pengeroyokan siswa PSHT Kota Kediri ini terjadi di kawasan Dermaga Jembatan Brawijaya Kota Kediri, pada Rabu (4/10/2023) lalu.

    Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, siswa PSHT Kota Kediri korban pengeroyokan orang tak dikenal itu sempat dirawat di Rumah sakit di Kediri.

    Menurut Ketua Dewan PSHT Cabang Kota Kediri Yusuf Supanuji, korban sempat tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit. Tapi, pada Sabtu pagi (7/10/2023) korban dinyatakan meningal dunia.

    Baca Juga : Tugu PSHT Palang di Tuban Beralih Fungsi Jadi Tugu Pancasila

    Korban mengalami luka cukup parah akibat pengeroyokan tersebut. Itu sebabnya, Ketua Dewan PSHT Cabang Kota Kediri dan Ketua Cabang PSHT Kota Kediri Agung Sediana hari ini datang ke Polres Kediri Kota.

    Mereka berdua minta kepolisian bergera cepat untuk menangkap pelaku pengeroyokan terhadap salah satu siswanya yang menyebabkan meninggal dunia.

    “Kedatangan kami ke sini, untuk meminta kejelasan terkait musibah yang menimpa adik kami. Kami minta kepolisian segera menangkap pelaku, agar suasana cepat kondusif,” ucap Agung Sediana. [nm/ted]

  • Polres Malang Periksa Kadisnak Soal Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Polres Malang Periksa Kadisnak Soal Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang memeriksa Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) terkait dugaan korupsi vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahun anggaran 2022-2023. Polisi mencium adanya aroma korupsi dalam proses pengadaan vaksin tersebut.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro mengungkapkan, terkait dugaan korupsi anggaran vaksin hewan hingga pemotongan honor petugas vaksin hewan, sejauh ini baru ada satu orang yang diperiksa.

    “Yang sudah dimintai keterangan baru satu orang, Kadis Peternakan,” tegas Riski pada beritajatim.com, Sabtu (7/10/2023) sore.

    Riski menyebut, tahapan penanganan kasus tersebut saat ini masih pemeriksaan. Ini terkait dari mana anggaran vaksin dan seperti apa pelaksanaan kegiatannya di lapangan.

    “Pemeriksaan kami lakukan satu pekan yang lalu, masih kita dalami lagi,” ujar Riski.

    Ditanya berapa nilai kerugian akibat perkara itu, Riski belum bisa memastikan. “Untuk kerugian belum bisa diketahui,” tegas Riski.

    BACA JUGA:
    J99 Corp. Salurkan Donasi Rp100 Juta untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

    Sebagai informasi, Vaksinasi PMK merupakan program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh yang spesifik terhadap penyakit PMK. Diharapkan sapi-sapi yang sudah divaksin akan membentuk kekebalan, mencegah hewan ternak tersebut sakit, dan mencegah penularan antar hewan ternak.

    Adapun program nasional Vaksinasi PMK untuk pertama kalinya dimulai pada 14 Juni 2022 lalu. Selanjutnya akan didorong vaksinasi dasar sebanyak dua kali dengan interval satu bulan serta vaksinasi penguat (booster) setiap enam bulan setelahnya.

    Riski melanjutkan, rencana tindak lanjut berikutnya adalah, bakal melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelaksana vaksin pada Dinas Peternakan Kabupaten Malang. “Kita juga akan kumpulkan data dan dokumen dokumen. Pemeriksaan kemarin sehubungan dengan tahun pelaksanaan vaksin PMK,” bebernya.

    BACA JUGA:
    Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Masih kata Riski, pihaknya juga memeriksa dan melakukan klarifikasi terkait legalitas pelaksanaan kegiatan vaksin PMK, jumlah TIM pelaksana, dan jumlah hewan penerima vaksin. Termasuk sumber anggaran dan besar anggaran vaksin PMK di Kabupaten Malang dan juga laporan pertanggung jawaban.

    “Pemeriksaan kita lanjutkan Minggu depan mas,” pungkas Riski.

    Sementara itu, dihubungi beritajatim.com.melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo tidak terjawab. Ditanya terkait pemeriksaan di Kepolisian, Kepala Dinas Peternakan itu belum memberikan respon. [yog/beq]

  • Tamu Meninggal, Blackhole KTV Sebut Tak Ada Penganiayaan

    Tamu Meninggal, Blackhole KTV Sebut Tak Ada Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) Manajemen Blackhole KTV menyebut tidak ada penganiayaan meski ada tamu yang meninggal dunia. Pernyataan ini berkebalikan dengan keterangan polisi yang menyatakan terdapat penganiayaan terhadap Dini Sera Affrianti oleh Ronald Tannur sejak di dalam ruangan karaoke

    Komisaris Blackhole KTV, Judistira Setiadji mengatakan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang terjadi di properti yang ia kelola. Hal itu bisa dilihat dari rekaman CCTV yang ada di lorong-lorong antar room.

    Namun, dia tidak menampik Dini Sera Affrianti dan Ronald Tannur adalah tamu Blackhole KTV. Keduanya menyewa room 7 untuk karaoke bersama teman-temannya.

    “Belum pernah, di tempat kami tidak ada penganiayaan dan sebagainya. Kalaupun ada kekerasan, sekuriti kami langsung menangani itu untuk melerai. Tidak ada kontak fisik yang sangat berlebihan. Jadi dia masuk sampai keluar dari outlet, seperti biasa-biasa saja, berbincang-bincang biasa dan sehat-sehat semua,” ujar Judistira Setiadji, Sabtu (7/10/2023).

    Ia mengatakan bahwa penganiayaan terjadi di lift yang merupakan tanggung jawab dari Lenmarc Mall. Ia menyebut penganiayaan dan tendangan terjadi di dalam lift, bukan di dalam room. Termasuk pemukulan di bagian kepala belakang korban oleh Ronald Tannur yang menggunakan botol tequila.

    BACA JUGA:
    DPRD Surabaya Mendesak Pemkot Tertibkan Blackhole KTV

    “Penganiayaan terjadi bukan di wilayah kita. Jangan sampai ada asumsi bahwa lift itu menjadi wilayah properti Blackhole, tidak. Tetapi lift itu adalah properti daripada mall. Peristiwa pemukulan dan sebagainya tidak terjadi di wilayah kita,” imbuhnya.

    Sementara itu, pengacara dari Blackhole KTV, Sudiman Sidabuke menegaskan tidak ada penganiayaan yang terjadi di room atau di wilayah properti mereka. Bahkan tidak ada security dari Blackhole KTV yang turun ke basement parkiran karena mereka menganggap tidak ada masalah.

    “Tidak ada, yang kita lihat tidak ada dan yang kita saksikan tidak ada (penganiayaan di room),” tegasnya.

    Keterangan yang disampaikan pihak Blackhole KTV berbeda dengan yang diungkap oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce. Dari hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV didapati bahwa selama berjalan di lorong-lorong Blackhole KTV, keduanya saling cekcok. Pasma menyebut ada pihak keamanan dari Blackhole KTV yang menyaksikan peristiwa Dini dan Ronald saling adu argumen.

    Polisi juga menemukan fakta berdasarkan pemeriksaan tim dokter forensik bahwa korban dipukul menggunakan botol Tequila sebanyak 2 kali di bagian belakang. Polisi juga mengamankan satu botol tequila yang sudah habis isinya sebagai barang bukti.

    BACA JUGA:
    Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Diberitakan sebelumnya, Blackhole KTV bisa dipidanakan karena gagal melindungi keamanan konsumen. Ketua Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo mengatakan bahwa dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Penganiayaan Dini Sera usai party telah menunjukan adanya kelalaian dari pihak Blackhole KTV sehingga bisa disebut gagal membuat konsumennya nyaman. Menurut Said, polisi bisa langsung memberikan penindakan kepada Blackhole KTV.

    “Ya melanggar (UUPK) karena tidak menjamin keamanan konsumen jasa hiburan, aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo saat dikonfirmasi Beritajatim, Kamis (5/10/2023).

    Dalam UUPK pasal 8 beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati. Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Selain itu ju diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
    diperdagangkan.

    “Pengurus tempat usaha atau pemilik yang ikut mengurus tempat hiburan itu bisa dipidana. Sanksi pidananya penjara paling lama lima (5) tahun dan/denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup Said Utomo. [ang/beq]

  • Viral, Video Polisi Kediri Bubarkan Konvoi Perguruan Silat

    Viral, Video Polisi Kediri Bubarkan Konvoi Perguruan Silat

    Kediri (beritajatim.com) – Sebuah video yang memperlihatkan polisi di Kediri tengah membubarkan konvoi rombongan salah satu perguruan silat viral di sosial media (sosmed).

    Dalam video yang diunggah di instagram @kediriray_info tersebut memperlihatkan tindakan represif dari aparat kepolisian yang membubarkan ratusan massa konvoi bersepeda motor.

    Tampak, aparat berseragam lengkap dengan membawa pentungan di tangan menendang sejumlah massa yang bandel dan tetap bergerombol di jalanan serta menimbulkan kemacetan.

    Kapolres Kediri AKBP. Agung Setyo Nugroho membenarkan tindakan tegas yang dilakukan oleh anggotanya terhadap konvoi yang mengakibatkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan itu.

    “Kejadian itu tadi malam hingga dini hari, adanya laporan warga rombongan massa salah satu perguruan silat melakukan konvoi sepeda motor, mengakibatkan kemacetan dari arah selatan masuk ke wilayah Kabupaten Kediri. Kami bertindak tegas tim gabungan Polres Kediri membubarkan konvoi dan mengembalikan rombongan ke Tulungagung,” kata AKBP Agung Setyo, Sabtu (7/10/2023).

    Petugas gabungan Satreskrim, Intelkam, Sabhara Polres Kediri dengan tegas membubarkan massa dan mengembalikan massa yang datang dari arah Tulungagung ke perbatasan Kabupaten Kediri.

    Baca Juga : KONI Kabupaten Kediri Bakal Helat Kejuraan Porkab

    “Alhamdulillah tadi malam anggota menghalau dan membubarkan massa dan tidak ada gesekan dan konflik yang terjadi. Aman dan kondusif,” pungkas Agung.

    Sementara itu, menurut netizen yang merespon unggahan video viral pembubaran konvoi itu menyebutkan, apabila mereka berasal dari salah satu perguruan silat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa ke Markas Polres Kediri Kota.

    Massa berniat menuntut aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah satu anggota perguruan silat tersebut. Informasi terkini, korban pengeroyokan itu dinyatakan meninggal dunia.

    Akun @maxixart menuliskan komentar bahwa peristiwa malam itu adalah bentuk demo dari salah satu organisasi silat, karena terjadi pengroyokan siswa didiknya dengan indikasi dilakukan oleh organisasi silat lainnya.

    Dimana terjadi di barat Jembatan Brawijaya Kediri pada trotoar sisi selatan dengan kondisi kritis, dan para pelaku belum tertangkap dalam kurun waktu sudah 3×24 jam.

    Sehingga ada upaya pergerakan massa untuk mendesak Polres Kediri Kota, namun belum sampai tujuan, massa dibubarkan oleh pihak kepolisian.

    “Karena terlalu banyak dan berpotensi mengganggu kamtibmas wilayah kediri raya, selain itu rawan terjadi bentrokan susulan / ajang balas dendam,” tulis akun tersebut.

    Warganet lainnya juga mendukung upaya kepolisian. “Salut pak polisi, sing konvoi, ndang dicekeli ae,” tulis @rangga_dioxide01. [nm/ted]