Kementrian Lembaga: Polisi

  • Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

    Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) Ronald Tannur menangis saat menjalani rekonstruksi penganiayaan kekasihnya. Ronald Tannur awalnya tegar mengikuti setiap adegan per adegan rekonstruksi langsung mewek ketika rekonstruksi menginjak adegan ke-32 tepatnya saat Dini terlindas mobil.

    Pantauan beritajatim, Ronald Tannur mempraktekkan setiap kejadian dengan detail. Ia pertama turun bersama dengan Dini yang sudah terlebih dahulu dipukuli di dalam lift. Ronald kembali cekcok di basement.

    Ronald dan Dini lantas kembali ke Blackhole KTV untuk meminta rekaman CCTV. Mereka berdebat siapa yang memukul lebih dahulu. Namun, saat itu mereka tidak bisa melihat CCTV karena pengelolaan CCTV berada di Mall.

    “Dianiaya di lift termasuk menendang lalu juga memukul botol di bagian kepala dengan botol yang ia bawa,” ujar Mohamad Nailul Amani, tim kuasa hukum korban yang turut serta dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023).

    BACA JUGA:
    Rekonstruksi Ungkap Ronald Tannur Keluar Bawa Sisa Miras

    Ronald Tannur kembali turun. Ia kembali berdebat dengan Dini. Setelah beberapa menit berdebat, Ronald kembali lagi ke Blackhole KTV karena dituduh memukul terlebih dahulu. Tujuannya sama, mendapatkan rekaman CCTV untuk membuktikan kalau Ronald dipukul terlebih dahulu.

    “Untuk yang memukul siapa dulu, itu urusan kepolisian,” kata Mohammad Nailul.

    Rekonstruksi berlanjut ke adegan saat Dini duduk di sisi kiri mobil Toyota Kijang Innova milik Ronald Tannur. Dini duduk karena tidak ingin pulang walaupun telah diajak. Ronald pun memacu mobilnya. Di situlah Dini terseret dan terlindas.

    Adegan selanjutnya, Ronald berhenti tepat di depan tubuh Dini yang sudah tergeletak. Ia lantas turun dan menelpon. Entah siapa yang ditelpon. Kemudian security yang bertugas di parkiran menanyakan siapa perempuan ini. Ronald Tannur sempat bercanda dan tertawa kepada satpam dengan mengatakan dia tidak tahu siapa perempuan itu.

    BACA JUGA:
    Polisi Gelar Rekonstruksi Peristiwa Penganiayaan Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Pada adegan merekam, terlihat Ronal Tannur beberapa kali mengusap air matanya. Ia menangis. Namun, ia tetap melakukan reka adegan hingga selesai di parkiran Lenmarc Mall.

    Setelah reka adegan dalam rekonstruksi di basement parkiran selesai, Ronald Tannur kembali menangis saat hendak dimasukkan ke mobil polisi untuk dibawa ke apartemen Orchard. Ronald Tannur harus menjalani rekonstruksi kembali. [ang/beq]

  • Rekonstruksi Ungkap Ronald Tannur Keluar Bawa Sisa Miras

    Rekonstruksi Ungkap Ronald Tannur Keluar Bawa Sisa Miras

    Surabaya (beritajatim.com) – Rekonstruksi penganiayaan kepada Dini Sera Affrianti  mengungkap bahwa Ronald Tannur membawa sisa miras keluar dari room karaoke nomor 7 Blackhole KTV.

    Dari rekonstruksi peristiwa yang dilakukan, Ronald Tannur datang bersama korban dan masuk ke room 7 Blackhole KTV. Dari pantauan beritajatim, Dini Sera masuk terlebih dahulu ke room karaoke baru diikuti oleh Ronald Tannur.

    Awak media dibatasi untuk bisa melihat rekonstruksi di dalam room. 3 polisi bersenjata laras panjang berjaga di batas police line. Sekitar 30 menit polisi melakukan rekonstruksi di dalam room. Tidak diketahui berapa adegan yang dilakukan di dalam room.

    Setelah melakukan serangkaian adegan rekonstruksi peristiwa, polisi lantas melakukan adegan saat Ronald Tannur keluar dari room. Berbeda dengan saat datang, Ronald Tannur keluar sambil menggandeng Dini dengan mesra. Ia lalu pergi menuju lift sisi utara yang langsung terhubung ke basement dengan membawa satu botol miras sisa.

    Diberitakan sebelumnya, Polisi gelar rekonstruksi peristiwa penganiayaan Ronald Tannur, Selasa (10/10/2023). Acara yang dijadwalkan pukul 07.45 pagi itu molor hingga 3 jam. Anggota polisi dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini datang bersama tersangka Ronald Tannur pada pukul 11.00 siang.

    Pantauan di lapangan, Polisi membatasi awak media dengan jarak hingga 50 meter sehingga rekonstruksi sulit terlihat. Rekonstruksi ini langsung dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.

    “Mohon maaf kepada semua rekan rekan media, kami mohon agar bisa mengambil gambar dari luar Police Line,” kata Teguh.

    Dalam rekonstruksi ini, Ronald Tannur datang menggunakan rompi merah dan tangan dalam diikat kabel ties. Ia menunjukan setiap detail dari peristiwa mulai dari kedatangannya ke basement parkir Lenmarc, hingga naik ke lantai 3 Blackhole Karaoke. Ronald terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan kooperatif mengikuti setiap instruksi petugas. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

  • Polisi Gelar Rekonstruksi Peristiwa Penganiayaan Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Polisi Gelar Rekonstruksi Peristiwa Penganiayaan Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi gelar rekonstruksi peristiwa penganiayaan Ronald Tannur, Selasa (10/10/2023).

    Acara yang dijadwalkan pukul 07.45 pagi itu molor hingga 3 jam. Anggota polisi dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini datang bersama tersangka Ronald Tannur pada pukul 11.00 siang.

    Pantauan di lapangan, Polisi membatasi awak media dengan jarak hingga 50 meter sehingga rekonstruksi sulit terlihat. Rekonstruksi ini langsung dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.

    “Mohon maaf kepada semua rekan rekan media, kami mohon agar bisa mengambil gambar dari luar Police Line,” kata Teguh.

    Dalam rekonstruksi ini, Ronald Tannur datang menggunakan rompi merah dan tangan dalam diikat kabel ties. Ia menunjukan setiap detail dari peristiwa mulai dari kedatangannya ke basement parkir Lenmarc, hingga naik ke lantai 3 Blackhole Karaoke. Ronald terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan kooperatif mengikuti setiap instruksi petugas.

    Sampai berita ini ditulis, polisi masih masih melakukan rekonstruksi peristiwa penganiayaan di room 7 Blackhole KTV. (ang/ted)

     

  • Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Blackhole KTV , Selasa (10/10/2023) hari ini. Informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Gregorius Ronald Tannur akan dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

    Rekonstruksi rencananya akan dimulai dari kedatangan Ronald dan Andini di Blackhole KTV Club. Kemudian aktivitas mereka di dalam room 7 hiburan malam yang berada di Lenmarc Mall tersebut. Hingga pada saat di National Hospital.

    Saat dikonfirmasi terkait rencana rekonstruksi, pengacara keluarga Andini, Dimas Yemahura membenarkan informasi tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara detail.

    “Saya besok tidak hadir mas. Ada tim kami yang akan hadir untuk menyaksikan rekonstruksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 9 Oktober 2023 malam.

    Awak media sudah berusaha mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian namun tidak ada balasan.

    Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV. Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.

    “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah  cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur. Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.

    “Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma.

    Ronald Tannur lantas membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH).

    “Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.

    Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan opsi bisa diperpanjang hingga 90 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. (ang/ted)

  • Residivis Pembobol Rumah Dibekuk Polisi, Beraksi di Jombang-Lamongan

    Residivis Pembobol Rumah Dibekuk Polisi, Beraksi di Jombang-Lamongan

    Jombang (beritajatim.com) – Residivis pembobol rumah dibekuk oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang. Dia sudah enam kali masuk penjara. Pelaku beraksi lima kali di wilayah Jombang dan satu kali di Lamongan.

    Pelaku bernama Yasin (41), warga Desa Manduro Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. “Pelaku kita tangkap Senin kemarin berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan kita jebloskan ke tahanan,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Selasa (10/10/2023).

    Aksi Yasin terakhir dilakukan pada Selasa 12 September 2023. Saat itu Yasin membobol rumah milik Mi’rojul Nikmah (47), warga Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Ceritanya, sekitar jam 07.30 Wib korban berangkat mengajar.

    Sebelum keluar dia sudah menguci semua pintu rumahnya. Sekitar dua jam berselang atau pukul 09.00 Wib, korban pulang. Alangkah kagetnya Nikmah, karena pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Grendel pintu sudah menggantung di kusen dalam keadaan rusak.

    Merasa ada yang yidak beres, Nikmah mengecek barang berharga di rumahnya. Nah, dari situlah diketahui bahwa dua unit HP (Handphone) dan uang tunai sebesar Rp500 ribu serta surat-surat penting sudah tidak ada.

    BACA JUGA:
    Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Tembelang. Menindaklanjuti laporan itu, korps berseragam coklat langsung bergeral cepat. Penyelidikan dilakukan. Sejumlah saksi diperiksa. Hasilnya, petugas mencurigai Yasin sebagai pelakunya.

    “Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku merupakan seorang residivis. Dia enam kali masuk penjara,” pungkas Aldo. [suf]

  • Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Surabaya (Ubaya) Dr Elfina Lebrine Sahetapy menilai kasus yang menjerat anak DPR bisa mengarah pada pasal pembunuhan, bukan sekedar penganiayaan.

    Diketahui, polisi menjerat tersangka Gregorius Ronald Tanur, anak DPR yang menganiaya kekasihnya dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

    Menyikapi itu, Dr Elfina menilai jika kasus tersebut bisa mengarah pada pembunuhan. Pasalnya, saat tersangka melindas korban, bisa jadi itu merupakan sebuah kesengajaan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

    Baca Juga: LAMFI Survei Akreditasi Fasyankes di Madiun, Jamin Mutu Pelayanan Pasien

    Menurutnya, dalam kasus ini pihak kepolisian harus melaksanakan tugasnya dengan benar agar masyarakat percaya bahwa proses rekontruksi yang dilakukan bisa dipercaya.

    “Proses rekontruksi tidak ada proses rekayasa jadi betul betul murni bahwa kejadiannya seperti itu,” ujar Dr Elfina kepada beritajatim.com saat ditemui di Fakultas Hukum Ubaya, Senin (9/10/23).

    Ia menyebut, Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian bagi korban. Kata dia, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Dr Elfina Pembunuhan dengan penganiayaan yang berakibat pada kematian ini memiliki perspektif berbeda. Untuk itu, perlu dilihat tujuan dari perbuatan pelaku.

    Baca Juga: Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    “Kalau ini pembunuhan ya harus dilihat lagi pembunuhan biasa atau pembunuhan biasa kalau menurut saya sih dengan kronologi korban dilindas seperti itu hanya pembunuhan biasa, jadi on the spot di lokasi lagi jengkel gitu langsung melakukan hal itu,” sebutnya.

    Ia juga menyinggung soal hukum bagi orang mabuk usai mengkonsumsi minuman keras. Bagi Dr Elfina, minuman keras tidak bisa menghapuskan perilaku seseorang dari jeratan hukum.

    Menurutnya, seseorang yang mabuk itu seharusnya tidur. Jika seorang mabuk masih bisa melakukan kegiatan, bisa saja dikatakan seseorang itu dalam kondisi sadar.

    Baca Juga: Bupati Tuban Terima Penghargaan Anugerah Inotek Jatim 2023

    “Orang mabuk tidak bisa menghapuskan pidananya bahkan mengurangi pidananya sekalipun karena kalau belajar ukuran yang normal orang mabuk itu pasti tidur, kalau dia masih bisa jalan bisa melakukan sesuatu buat saya apa yang dilakukan tidak dipikirkan,” tandasnya. [ipl/ian]

  • Kasus Pengeroyokan Terjadi di Samping Polrestabes Surabaya

    Kasus Pengeroyokan Terjadi di Samping Polrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi pengeroyokan terjadi di samping Polrestabes Surabaya, Selasa (3/10/2023). Akibat kejadian itu, pria bernama Yusra Valentino (46) warga perumahan Dian Istana Wiyung mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit PHC.

    Diwawancarai wartawan, Yusra Valentino mengatakan bahwa aksi pengeroyokan itu terjadi setelah ia mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kelanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sebelumnya ia laporkan.

    Saat berada di depan Gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya, tiba-tiba didatangi oleh 3-4 preman sambil membentaknya. Kemudian mereka mengarahkan keluar mapolres. “Karena tidak tahu permasalahannya apa dan merasa tidak bersalah, saya pun menuruti permintaan para preman itu keluar,” kata Yusra.

    Ia mengatakan sempat dibawa ke depan Polrestabes Surabaya di Jalan Sikatan. Setelah itu ia terus digiring hingga ke samping Polrestabes Surabaya. Sampai di samping kantor kepolisian itu, sudah ada belasan preman yang menunggu.

    Yusra lantas dikeroyok dan dipukuli. Ia juga dikepruk dengan kursi plastik milik penjual bakso yang biasa mangkal di samping Polrestabes Surabaya. Saat dikeroyok, munculah perempuan berinisial YL yang sebelumnya ia laporkan atas kasus KDRT.

    Disitu YL dan para preman berusaha mengintimidasi Yusra agar mencabut laporan kasus KDRT. Namun Yusra menolak karena ia ingin permasalahannya diselesaikan secara hukum. “Sempat ada polisi jaga yang mendatangi. Namun preman itu menjawab tidak ada apa-apa, cuma bercanda. Padahal saya sedang dipukuli di situ (samping Polrestabes Surabaya,” paparnya.

    Tidak berhenti disitu, Yusra lantas dibawa ke salah satu mobil preman itu. Selama di mobil ia dipukuli dengan brutal. Ia sempat mengirimkan share location live kepada adiknya dan meminta pertolongan. “Para preman naik lima mobil membawa saya melewati tol Dupak. Selama dalam perjalanan kepala saya ditutupi lalu terus dipukuli jadi tidak tahu mau dibawa kemana,” bebernya.

    Hingga akhirnya Yusra sampai di sebuah rumah yang diketahui di daerah Gunungsari. Di rumah itu juga ternyata ada preman yang sudah menunggu. Di sana ia kembali dipukul dengan slang, potongan besi hingga dikepruk helm. “Tidak hanya itu, saya juga sempat disuruh ikut nyabu, tapi saya tolak. Malah saya kembali dihajar preman-preman itu,” katanya.

    Yusra akhirnya baru bisa keluar dari cengkeraman para preman setelah dijemput oleh adiknya. Adiknya melacak lokasi penyekapan berdasarkan sherlock di pesan whatsapp yang dikirimkannya dalam perjalanan.

    “Pada Rabu (4/10) pagi, saya baru dilepas oleh preman itu. Namun lebih dulu tanda tangan surat kesepakatan yang isinya mantan istri boleh menjenguk anaknya. Anak saya anak dia juga. Selama ini saya tidak melarang ibu menjenguk dia  anak,” tandasnya.

    Setelah diperbolehkan pergi, Yusra lalu diantar oleh adiknya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Ia pun melaporkan kejadian penganiayaan di samping Polrestabes Surabaya ke SPKT pada Kamis, (05/10/2023) dengan luka-luka di sekujur tubuh. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/1083/X/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. (ang/kun)

    BACA JUGA: MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo

  • Pengamat Hukum Ubaya: Ronald Tannur Harusnya Dikenakan Pasal Pembunuhan

    Pengamat Hukum Ubaya: Ronald Tannur Harusnya Dikenakan Pasal Pembunuhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan terhadap perempuan 28 tahun yang dilakukan kekasihnya Gregorius Ronald Tanur, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

    Beberapa pihak menilai seharusnya Ronald Tanur dijerat dengan pasal pembunuhan.

    Pengamat Hukum Pidana Universitas Surabaya, Dr. Elfina Lebrine Sahetapy menyebut kasus penganiayaan bisa mengarah ke dalam pembunuhan.

    Hal ini disebabkan saat tersangka yang melindas korban bisa jadi itu merupakan sebuah kesengajaan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

    Dalam kasus ini pihak kepolisian harus melaksanakan tugasnya dengan benar agar masyarakat percaya bahwa proses rekontruksi yang dilakukan bisa dipercaya.

    “Seperti proses rekontruksi nantinya pokisi harus melakukan itu sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan tidak boleh mengarang cerita atau mengarahkan pelaku. Sehingga proses rekontruksi itu berjalan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya dan bisa dipercaya oleh masyarakat,” kata Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, Senin (9/10/2023).

    Lebih lanjut Dr Elfina Lebrine Sahetapy menyebut Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian bagi korban.

    Menurutnya, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pembunuhan dengan penganiayaan yang berakibat pada kematian ini memiliki perspektif berbeda.

    Untuk itu, perlu dilihat tujuan dari perbuatan pelaku. Doktor Elfina mengatakan kalau ini pembunuhan ya harus dilihat lagi pembunuhan biasa atau pembunuhan biasa kalau menurut saya sih dengan kronologi korban dilindas seperti itu hanya pembunuhan biasa, jadi on the spot di lokasi lagi jengkel gitu langsung melakukan hal itu.

    Lebih lanjut Dr. Elfina Lebrine Sahetapy mengatakan minuman keras tidak bisa menghapuskan perilaku seseorang dari jeratan hukum, karena dalam pemahamannya seseorang yang mabuk itu tidur, jika seorang mabuk bisa melakukan kegiatan bisa dikatakan seseorang itu dalam kondisi sadar.

    Jadi orang dikatakan terpengaruh minuman beralkohol tidak bisa menghapuskan pidana ataupun mengurangi pidananya. (ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

  • 2 Turis Israel-Pemandu Wisata Tewas Ditembak di Mesir

    2 Turis Israel-Pemandu Wisata Tewas Ditembak di Mesir

    Kairo

    Sedikitnya dua turis asal Israel, bersama seorang pemandu wisata mereka yang berkewarganegaraan Mesir, tewas ditembak di kota Alexandria, Mesir. Pelaku penembakan, yang dilaporkan menembak secara acak, telah ditangkap di lokasi kejadian.

    Seperti dilansir BBC, Senin (9/10/2023), Kementerian Luar Negeri Israel dalam pernyataannya melaporkan bahwa penembakan yang menewaskan warganya di Mesir itu dilakukan oleh seorang ‘warga lokal’.

    Selain dua turis Israel yang tewas, Kementerian Luar Negeri Israel juga menyebut bahwa satu warganya yang lain mengalami luka-luka dalam serangan yang terjadi di Alexandria pada Minggu (8/10) waktu setempat.

    Otoritas Mesir belum memberikan pernyataan resmi soal penembakan mematikan itu.

    Namun televisi swasta setempat, Extra News, melaporkan bahwa seorang polisi melepas tembakan ke arah sekelompok orang yang sedang mengunjungi situs Romawi kuno yang dikenal sebagai Pilar Pompey tersebut.

    Disebutkan juga oleh sumber keamanan setempat bahwa pelaku melepaskan tembakan ‘secara acak’ dengan menggunakan senjata pribadinya. Menurut sumber keamanan itu, pelaku penembakan telah ditangkap di lokasi kejadian.

    Rekaman video yang menunjukkan penembakan itu diposting ke media sosial dan menunjukkan setidaknya dua orang yang tewas dalam posisi tergeletak di tanah yang ada di situs arkeologi kuno tersebut.

  • Carok Massal Sampang, 4 Orang Dibawa ke Polda Jatim

    Carok Massal Sampang, 4 Orang Dibawa ke Polda Jatim

    Sampang (beritajatim.com) – Polisi akhirnya menetapkan empat tersangka dalam tragedi carok massal antara pemuda Desa Pekalongan dan Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Aparat sebelumnya telah mengamankan satu orang.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, saat ini pihaknya menetapkan 4 tersangka. Namun, karena masih dalam proses penyelidikan, nama dan alamat para tersangka masih belum dipublikasikan.

    “Empat orang yang ditetapkan tersangka telah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya, Senin (9/10/2023).

    Sujianto juga menjelaskan, jika nantinya ditemukan fakta-fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

    “Kemungkinan tersangka bisa bertambah, kita tunggu penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, bentrok dua kelompok pemuda antar Desa Banyumas dan Desa Pekalongan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, mengakibatkan 7 korban luka karena senjata tajam hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muhammad Zyn.

    BACA JUGA:

    Sejak Carok Massal Bangkalan, FR Tak Pernah Masuk Kantor DPRD

    Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi kala itu membenarkan kejadian tersebut. Bahwa ada dua kelompok pemuda dari dua desa carok massal. Dugaan kuat penyebabnya perempuan atau motif asmara.

    Jianto menambahkan, 7 pemuda yang mengalami luka itu berasal dari dua desa. Di antaranya inisial M, F, S, U, D, H dan SA.

    “Kejadian perkelahian atau carok massal itu sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa 3 Oktober 2023,” pungkasnya. [sar/but]