Kementrian Lembaga: Polisi

  • Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia

    Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap 2 tersangka pengaturan skor Liga 2 Indonesia musim 2018. Kedua tersangka berinisial VW dan DR. Naasnya, VW adalah mantan pemilik tim Liga 2 yang berperan memberi suap ke wasit agat memenangkan klubnya.

    Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa sebelumnya polisi telah menetapkan 6 tersangka yang terlibat dalam pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang terjadi pada 2018 lalu. Mereka adalah KA dan AI selaku kurir pengantar uang. Lalu RO dan AN selaku wasit tengah dan cadangan, KG dan RI selaku asisten wasit.

    “Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan rilisnya.

    Baca Juga: Berkah Pengajian Gus Iqdam, Omset Jasa Sewa Motor di Blitar Naik 3 kali Lipat

    Dari keterangan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Anti Mafia Bola Polri lalu mengamankan VW yang berperan dalam memberikan suap agar timnya bisa lolos ke Liga 1. Sementara DR adalah orang yang menyediakan dana untuk menyogok perangkat pertandingan.

    “VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” imbuh Irjen Asep.

    Dari pengungkapan kasus ini,  Asep menjelaskan bahwa penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya. Modus dalam pengaturan skor ini adalah diharapkan klub yang didanai DR bisa menang dengan bantuan wasit.

    Baca Juga: Pemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas

    “Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” kata Wakil Bareskrim Polri ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka VW dan DE dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (ang/ian)

  • Tahanan Polres Gresik Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

    Tahanan Polres Gresik Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

    Gresik (beritajatim.com) – Puluhan tahanan Polres Gresik mendapat perhatian khusus dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Mereka diajak untuk berdoa bersama sambil duduk bersila di ruang tahanan.

    Doa bersama yang digelar di ruang tahanan diikuti seluruh penghuni. Dipimpin Kasat Tahti Iptu Sholeh bersama anggota serta seluruh tahanan.

    “Ini merupakan salah satu cara pendekatan kepolisian dengan para tahanan sekaligus memberikan motivasi agar nantinya saat kembali ke masyarakat tetap berguna, dan tidak kembali lagi bermasalah dengan tindak pidana,” ujar Iptu Sholeh.

    Sementara, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengingatkan kembali kepada para tahanan untuk senantiasa meneladani akhlak-akhlak mulia Nabi Muhammad SAW. “Sebagai umat muslim sudah sepatutnya meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW, dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” paparnya.

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, tidak ada kata terlambat untuk merubah diri menjadi baik. Untuk itu, selama menjalani proses hukuman di tahanan bisa belajar mengenai arti hidup, dan menghindari perbuatan melawan hukum. “Saya menghimbau kepada pada warga binaan dapat membuka hati serta pikiran sehingga dapat menjadi lebih baik,” imbuhnya.

    Salah satu tersangka kasus narkoba Rino (30) warga Wonoayu Sidoarjo menyatakan kegiatan seperti ini sangat positif bagi dirinya. ”Kalau bisa kegiatan ini digelar rutin, tidak hanya seremonial saja,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Satlantas Polres Gresik

  • Komplotan Asal Kudus Curi Kotak Amal di Kare Madiun

    Komplotan Asal Kudus Curi Kotak Amal di Kare Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Komplotan delapan pemuda yang mengaku santri asal Kudus, Jawa Tengah mencuri kotak amal masjid di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Rabu (11/10/2023). Mereka menggunakan modus jualan kalender.

    Aksi mereka pun ketahuan. Warga lalu mengamankan dan menyerahkan komplotan ini ke Polsek Kare, lalu ditahan di Polres Madiun.

    Kejadian berawal saat warga mengetahui ada sekelompok pemuda yang istirahat di masjid. Warga pun mendapati jika kotak amal juga sudah dibobol.

    Si pelaku kabur dan langsung dikejar warga hingga tertangkap. Taggan pelaku diikat, kemudian diangkut menggunakan pikap untuk diserahkan ke Polsek Kare.

    BACA JUGA:
    Telapak Kaki Siswa di Kota Madiun Melepuh Usai Dihukum Guru

    Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan menuturkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu sore (11/10/2023).

    “Yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kare, kemudian langsung dilimpahkan ke Polres Madiun,” kata Johan, Kamis (12/10/2023).

    Pelaku berinisial RD datang bersama 7 orang yang mengaku santri dan menjual kalender ke rumah-rumah warga. Mereka berangkat dari Kudus hendak menuju Surabaya naik minibus.

    BACA JUGA:
    Dianggap Hanya Urusi Tugu Silat, Kapolres Madiun Diprotes Forkopinda

    “Saat istirahat di masjid desa setempat, RD langsung membobol kotak amal dengan menggunakan obeng, serta mengambil uang sebesar Rp195 ribu,” beber Johan.

    “Ngakunya memang jualan kalender seharga Rp20 ribu namun saat istirahat juga mencuri kotak amal,” lanjutnya.

    Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukumannya, penjara 7 tahun. [fiq/beq]

  • Dugaan Korupsi Vaksin PMK di Malang Wujud Pengawasan Lemah

    Dugaan Korupsi Vaksin PMK di Malang Wujud Pengawasan Lemah

    Malang (beritajatim.com) – Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq menyoroti adanya dugaan korupsi pengadaan vaksin PMK di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia menilai dugaan tersebut merupakan wujud pengawasan yang lemah.

    Zia Ulhaq menegaskan, alokasi anggaran untuk PMK merupakan amanat dari pemerintah pusat. Mengingat wabah PMK menjadi problem nasional.

    “Kami hanya mengalokasikan anggaran, karena itu amanat pusat untuk mengatasi wabah PMK melalui surat edaran, karena problem nasional pada waktu itu banyak sapi yang mati, akhirnya melalui pembahasan anggaran kami alokasikan, kita diperintahkan untuk mengalokasikan, teknis pengadaan sampai ke peternak tidak sampai melakukan pengawasan sampai sana,” tegas Zia, Kamis (12/10/2023).

    Politis Partai Gerindra itu menerangkan, sama seperti dulu waktu Covid-19, sama, pemerintah pusat mandatori penyediaan alokasi keuangan sesuai kemampuan daerah.

    “Waktu itu dari banggar untuk vaksin PMK, kalau sekarang ada potensi penyalahgunaan, tinggal nanti aparat penegak hukum memanggil Dinas terkait, apakah ada dalam proses pengadaan ada yang salah atau mark up atau apapun,” ujarnya.

    Zia yang juga mantan koordinator lembaga anti korupsi, Malang Coruption Watch itu membeberkan, DPRD bakal melakukan evaluasi agar pengawasan menjadi lebih maksimal.

    BACA JUGA:
    Diperiksa Polisi, Kadis Peternakan Malang Ungkap Program Vaksin PMK

    “Jelas jadi evaluasi bagi kami di DPRD untuk selalu pengawasan. Sebab masalah tersebut sebenarnya bisa dilakukan pencegahan dari awal, inspektorat itu menemukan duluan, meskipun semua OPD sama inspektorat didatangi dievaluasi, biasanya kepolisian memanggil inspektorat. Contohnya masalah dana desa dan ADD, sebelum memanggil desa yang bersangkutan memanggil inspektorat, misal ada temuan nggak, lalu ditindaklanjuti, kalau tidak ditindak lanjuti nah ini ranahnya baru pidana aparat penegak hukum,” paparnya.

    Menurut Zia, pihaknya mendesak agar inspektorat melakukan pengawasan secara ketat perihal penggunaan anggaran. “Pengawasan karena inspektorat bisa memanggil, bisa minta data ke seluruh OPD di Kabupaten Malang, dia punya kewenangan itu,” bebernya.

    Zia bilang, kasus dugaan korupsi vaksin PMK yang diperiksa Kepolisian, akan sangat minim manakapa pengawasan dilakukan inspektorat dilakukan dengan baik.

    Apakah inspektorat lengah? “Bisa saja dampling dilakukan inspektorat tidak masuk itu, harusnya seperti vaksin PMK dan sebagainya masuk, tapi saya kok meyakini inspektorat juga sudah melakukan evaluasi.

    BACA JUGA:
    Bupati Malang Tak Tahu Ada Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Zia menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kasus tersebut yang kini jadi penyelidikan Kepolisian. “Ketika ada OPD ataupun desa yang berkali kali dipanggil aparat penegak hukum, itu bukti pengawasan internal tidak jalan. Harus dievaluasi apakah inspektorat tidak melakukan pengawasan, karena penggunaan dananya cukup besar. Saya meyakini sudah dilakukan pengawasan, tapi kok APH masih bertindak, apakah tidak ditindaklanjuti dinas terkait, kami pun di samping ada temuan pasti langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

    Masih kata Zia, sejauh ini tim Banggar DPRD hanya mengalokasikan anggaran. Persoalan pengawasan diserahkan komisi yang membidangi, misal PMK di peternakan ada Komisi IV. Komisi IV bisa mendatangi, bisa cek lapangan alokasi sudah dialokasikan tidak sesuai atau tidak.

    “PMK ini sudah dialokasikan didalam teknis pengawasan juga, dan itu ranahnya komisi membidangi, ada pengadaan atau tidak standar atau tidak, melalui e-catalog atau lelang. Kalau dewan pengawasan harus dilakukan di perencanaan dengan fisik sesuai atau tidak,” pungkas Zia. [yog/beq]

  • Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

    Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi merubah pasal primer yang disangkakan kepada Ronald Tannur. Awalnya, polisi menggunakan pasal Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Setelah rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru bahwa Ronald Tannur mengetahui Dini duduk disamping mobil dan tidak memperingatkan ketika hendak menjalankan mobil. Hal itulah yang membuat polisi mengubah pasal primer menjadi pasar 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Saat memasuki kemudi kendaraan kendaraan, mengajak korban untuk pulang. Namun, tidak ada kata awas dari si pelaku. Yang mana jika ia menggerakkan itu kendaraan, bisa melukai korban,” terang AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (10/11/2023).

    Namun, polisi tidak semerta-merta menghilangkan pasal 351 (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pasal 351 (3) itu masuk menjadi pasal subsider. Dari perubahan pasal utama, ancaman hukuman Ronald Tannur juga berubah. Kini ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, 41 Reka adegan rekonstruksi dilakukan oleh Ronald Tannur, Selasa (10/10/2023). 41 reka adegan rekonstruksi itu diambil mulai dari Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti, lalu naik ke Blackhole KTV, dan terakhir kembali ke basement parkir Lenmarc. Total 4 jam Ronald Tannur mengikuti rekonstruksi peristiwa di lingkungan Mall Lenmarc.

    Dalam reka adegan diketahui bahwa Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti untuk party bersama teman-teman Dini. Dini lebih dulu masuk ke room 7 lalu diikuti Ronald Tannur. Setelah party selesai, Ronald Tannur keluar dari room bergandengan mesra dengan Dini. Sedangkan tangan kanannya memegang minuman keras sisa party. Entah apa sebabnya, mereka kedua kemudian cekcok di sepanjang koridor. Mereka berdua sama-sama dalam kondisi mabuk.

    Menurut pengacara Dini, Mohammad Nailul menjelaskan bahwa selama di lift Dini bertengkar dengan Ronald. Ronald kemudian memegangi leher Dini. Setelah itu, Ronald Tannur menendang paha kanan dari Dini hingga posisi duduk. Dua kali pukulan dengan menggunakan botol juga terjadi di lift.

    “Dianiaya di lift termasuk menendang lalu juga memukul botol di bagian kepala dengan botol yang ia bawa,” ujar Mohamad Nailul Amani, tim kuasa hukum korban yang turut serta dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023).

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim, Dini mengawali menampar Ronald di lift. Ia juga sempat menarik celana serta hoodie Ronald hingga sobek. Ronald lantas memberikan perlawanan dengan memegangi leher Dini. Karena Dini terus mengamuk, Ronald menendang paha Dini. Dini jatuh duduk. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

  • Polisi, Pengacara dan Cepu Kompak Berbisnis Sabu

    Polisi, Pengacara dan Cepu Kompak Berbisnis Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang oknum polisi, pengacara dan juga Cepu, kompak berbisnis narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diadili di PN Surabaya secara terpisah. Mereka adalah Luqman Khoirur Rosidi, oknum anggota polisi sat narkoba Polda Jatim yang dibantu Wawan Setiawan, Sumardi Ika seorang pengacara, Dela Monika Sari dan Dimas Eko Risdianto statusnya kakak beradik.

    Pada sidang kali ini kelima terdakwa didudukan bersama-sama secara langsung untuk memberikan kesaksian, meskipun para terdakwa disidangkan secara terpisah.

    Dalam keterangan saksi Dela Monika mengaku sudah mengenal Sumardi Ika selama dua tahun lamanya. Berawal dari teman ngopi, kemudian berlanjut sampai suatu saat Sumardi memberikan sabu dan dihisap bersama temanya Sumardi di kamar Hotel beberapa kali.

    Dari situ Sumardi meminta ke Dela untuk mencarikan sabu. Lantas Dela menyanggupi lantaran ia punya kenalan narapidana bernama Sembab. Setelah terjadi kesepakatan Sumardi memberikan uang ke Dela dan terjadilah transaksi sabu dengan cara diranjau. Yang bertugas mengambil sabu itu adalah Dimas.

    “Awalnya pesan sabu sebanyak 3 gram, dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian pesan lagi sebanyak 50 gram seharga Rp 35 juta dan ineks sebanyak 50 butir dengan harga Rp 15 juta. Untuk harga perbutirnya Rp 250 ribu. Uangnya itu semua dari Sumardi dan saya mendapat keuntungan”kata Dela.

    Dela mengaku pernah minta tolong ke Luqman untuk mengirimkan sabu 3 gram dan 9 butir pil ineks ke Sumardi dengan cara digojekan.

    Saat ditanya oleh hakim, kenapa Dela meminta tolong sama Luqman. Dela menjawab karena Luqman anggota polisi dan merasa aman. “Karena Luqman polisi, saya merasa aman dan saat itu saya lagi ada masalah dengan Polrestabes Surabaya,”kata Dela.

    Keterangan Dela ini benarkan oleh Luqman. Bahwa dirinya telah dititipi sabu dan pil ektasi yang akan dikirim ke Sumardi, namun ia meminta bantuan kepada Wawan untuk mengirim barang tersebut.

    Keterangan Luqman juga dibenarkan oleh Wawan. Telah mengirim barang titipan Dela Monika atas peritah Luqman dan Wawan mengaku pernah membeli ineks dari Sumadi seharga Rp 600 ribu.

    Namun keterangan, Dela, Luqman dan Wawan ini dibantah oleh Sumardi. Menurut Sumardi uang yang diberikan ke Dela itu merupakan Dela pinjam uang. Untuk keterangan Wawan. Yang katanya Wawan membeli ineks seharga Rp 600 ke Sumardi. Sumardi hanya memberikan secara cuma-cuma.

    “Masalah narkoba itu benar saya menerimanya, namun saya tidak perna menjual ataupun memakai narkoba. Narkoba itu hanya disimpan saja. Digunakan untuk penangkapan dan informan. Bahkan Luqman juga pernah tak beri sabu dan dipakai serta juga saya pinjami uang untuk kerja penangkapan, kerana di kepolisian tidak ada anggaran, itu Luqman pernah bilang begitu,”kata Sumardi.

    Keterangan Sumardi ini membuat geram hakim. Hakim lantas menegur Sumardi. “Kamu itu kerja apa dan narkotika itu milik siapa. Terus untuk apa narkoba itu apakah kamu jual lagi” kata hakim.

    “Saya hanya wirausaha yang mulia dan untuk narkotika itu titipan dari Ilung, Monica dan Luqman. Narkoba itu hanya saya simpan,” jawab Sumardi.

    Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan jaksa Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian. Bahwa saksi Sumardi Ika alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut.

    Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

    Petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Sumardi, dan pada saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau.

    Satu butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet”.

    1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

    Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari Sumardi dirumahnya Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi.

    Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/kun]

    BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

  • Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

    Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ronald Tannur akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Langkah itu diambil setelah polisi mendapat sejumlah temuan selama rekonstruksi peristiwa di Blackhole KTV, basemen parkiran Lenmarc Mall, dan apartemen Tanglin Orchard, Selasa (10/10/2023) kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan mendalam, polisi melihat tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian penganiayaan Dini Sera Affrianti. Utamanya, saat Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan membuat Dini Sera Affrianti yang sedang duduk bersandar terlindas ban mobil.

    “Tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan dan dapat melukai korban,” kata Hendro, Rabu (11/10/2023).

    Hendro menegaskan selama rekonstruksi ia menemukan sejumlah fakta baru yang membuat polisi akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga menghilangkan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian, diganti dengan Pasal 351 ayat 3.

    “Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” imbuh Hendro.

    BACA JUGA:
    Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya, Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    Diketahui, Pasal 338 KUHP sendiri terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

    Dengan ditetapkannya pasal baru ini, Ronald Tannur terancam dengan hukuman yang lebih lama. Tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Ditambah dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama tujuh tahun.

    “Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Selama proses penyelidikan lebih lanjut, polisi melibatkan sejumlah ahli. Para ahli yang didatangkan ini juga meyakini bahwa tindakan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti adalah sebuah kesengajaan.

    Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV. Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. [ang/beq]

  • Diperiksa Polisi, Kadis Peternakan Malang Ungkap Program Vaksin PMK

    Diperiksa Polisi, Kadis Peternakan Malang Ungkap Program Vaksin PMK

    Malang (beritajatim.com) – Terdapat ratusan ribu vaksin penyakit kuku dan mulut (PMK) yang sudah disuntikkan pada sapi perah maupun jenis pedaging di Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo, Rabu (11/10/2023) siang.

    Eko juga mengakui sudah diperiksa Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Malang atas dugaan korupsi vaksin PMK pada hari Sabtu, dua pekan yang lalu.

    “Sudah diperiksa dua pekan lalu. Kami ditanya identitas, kita juga serahkan dokumen seperti juklak dan juknis pelaksanaan vaksin PMK,” kata Eko, Rabu (11/10/2023) sebelum mengikuti Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Malang.

    Eko mengaku lupa ada beberapa pertanyaan dari Penyidik Polres Malang terkait perkara vaksin PMK. “Nggak ngitung berapa pertanyaan, pokoknya sudah diperiksa. Surat surat administrasi juga sudah dilihat penyidik, juklak juknis, semua ada disitu, termasuk jumlah petugas vaksinator ada disitu semua,” tegas Eko.

    Menurut Eko, waktu pemeriksaan berkisar lebih dari dua jam. “Yang diperiksa masih saya, belum ada lagi. Kalau katanya bendahara juga diperiksa kami nggak ngerti ya, karena itu kewenangan penyidik,” tuturnya.

    Masih kata Eko yang pernah menjabat Camat Singosari itu, dirinya juga tidak tahu menahu inti masalah terkait vaksin PMK.

    “Saya nggak tahu masalahnya dimana, karena ini kan masih klarifikasi, baru nanti,” tuturnya.

    BACA JUGA:

    Bupati Malang Tak Tahu Ada Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Eko menambahkan, sampai hari ini, pelaksanaan vaksin PMK masih tetap berjalan. Khususnya vaksin boster kedua.

    “Kalau total jumlah vaksin PMK sampai sekarang belum bisa menghitung ya, tapi perkiraan ya sudah ratusan ribu vaksin, sesuai jumlah ternak yang ada. Kalau sapi perah bahkan sudah selesai, bahkan sudah boster juga, sekarang vaksin PMK boster kedua,” pungkas Eko. [yog/but]

  • Ricuh Demo Arema, 8 Arek Malang Divonis 9 Bulan Penjara

    Ricuh Demo Arema, 8 Arek Malang Divonis 9 Bulan Penjara

    Malang (beritajatim.com) – Puluhan orang dari Arek Malang menggelar demonstrasi menuntut 8 tahanan pendemo Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu dibebaskan. Demo dilakukan di depan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, (11/10/2023).

    Massa datang membawa sejumlah poster tuntutan. Mereka melakukan orasi secara bergantian dengan tuntutan agar 8 tahanan masing-masing yakni, Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), Andika Bagus Setiawan (29), dan Kholid Aulia (22) segera dibebaskan.

    Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok yang kehilangan dua putrinya dan mantan istrinya turut mensuport aksi Arek Malang di PN Malang.

    Suasana sidang 8 tahanan Arek Malang.

    Menurutnya, 8 tahanan yang kini berstatus terdakwa sebelumnya demo di Kantor Arema FC menuntut agar manajemen bertanggungjawab serta bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi 135 nyawa yang meninggal dunia dan 600 lebih orang mengalami luka-luka.

    Meski di luar dugaan, demo pada 29 Januari 2023 di Kantor Arema FC justru berujung ricuh dan pengerusakan. Saat itu massa Arek Malang dan penjaga Kantor Arema FC sama-sama terprovokasi hingga akhirnya bentrok.

    “Bebaskan Arek-arek, Ambon Fanda dan kawan-kawan. Karena arek-arek hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang. Karena teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan,” kata Devi Athok.

    Sementara itu, di Ruang Sidang Cakra, PN Malang digelar sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi 8 tahanan. Majelis Hakim, Arief Karyadi memvonis 8 tahanan dengan kurungan penjara selama 9 bulan.

    BACA JUGA:

    Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Ambon Fanda dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara 7 tahanan lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.

    “Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan,” kata Arief Karyadi.

    Sebagai informasi dengan vonis ini 8 tahanan hanya menunggu 15 hari untuk bisa keluar menghirup udara bebas. Karena, 8 tahanan ini telah ditahan polisi sejak 8 bulan 15 hari. [luc/but]

  • Kronologi Serangan Festival Musik Israel Berdasarkan Bukti Video-Foto

    Kronologi Serangan Festival Musik Israel Berdasarkan Bukti Video-Foto

    Jakarta

    Sean Seddon, Joshua Cheetham, dan Benedict Garman

    BBC News

    Peringatan: Artikel ini memuat detail yang dapat mengganggu kenyamanan Anda

    Video-video yang diabadikan sebelum kengerian dimulai, menunjukkan festival musik Supernova berlangsung seperti festival lainnya anak-anak muda berjoget sampai subuh.

    Menurut beberapa keterangan saksi mata, terdapat setidaknya 4.000 orang yang hadir. Dari rekaman video, kebanyakan tampak berusia di bawah 30 tahun.

    Mereka berkumpul di satu wilayah terpencil di Israel selatan untuk acara akbar yang menjanjikan tarian, musik, seni, dan minum-minum di lokasi rahasia.

    Para pemilik tiket diberi tahu menjelang waktu pembukaan festival, untuk berangkat ke sebuah lokasi di utara Re’im kibbutz, sekitar 6km dari timur Gaza.

    BBC

    Dan memang, ada banyak wajah yang tampak berbahagia dalam video yang diunggah pada pukul 07:22 waktu setempat. Rekaman video menunjukkan para hadirin festival tertawa dan berjoget di bawah cahaya pagi yang masih temaram.

    Namun di atas kepala mereka, awan hitam kecil dari sinyal asap menandai awal dari teror.

    Kepulan asap tersebut tampak seperti gumpalan asap yang ditinggalkan oleh rudal defensif yang digunakan oleh militer Israel untuk mencegat roket yang ditembakkan dari Gaza.

    Selama beberapa jam setelah itu, Hamas menembakkan ribuan roket ke Israel.

    BBC Verify mencoba merekonstruksi kejadian pada festival musik itu menggunakan kiriman video dan media sosial yang telah diverifikasi serta teknologi pengenalan wajah.

    Beberapa penonton festival dapat terlihat di video yang sama melihat ke arah gumpalan awan gelap di atas kepala mereka. Penonton lain tidak menyadari apa-apa dan terus berjoget.

    Dalam video lain yang diunggah tak lama setelah itu, musik telah berhenti.

    Orang-orang mulai melarikan diri dari lokasi festival beberapa kelihatan panik, lainnya mencari perlindungan, dan ada yang berjalan santai ke pintu keluar.

    Tidak jauh dari sana di perbatasan Gaza, fase serangan berikutnya telah dimulai.

    ‘Mereka ada di mana-mana’

    Tidak jelas berapa menit yang berlalu antara tembakan roket dan kedatangan orang-orang bersenjata, namun keterangan saksi mata mengindikasikan semuanya terjadi begitu cepat.

    “Ada roket, lalu mereka mulai menembak. Ia datang dari berbagai arah, dan menjadi semakin keras dan semakin keras,” kata Gilad Karplus, 31 tahun, yang bekerja sebagai terapis pijat di festival itu, kepada BBC.

    “Saya melihat orang-orang berjatuhan. Dan ketika kami melihat itu, kami melompat ke dalam jip dan tancap gas ke arah lapangan.”

    Baca juga:

    Sebuah Instagram story yang diunggah oleh seorang perempuan menunjukkan roket-roket di langit dan orang-orang meninggalkan lokasi.

    “Kami pergi lewat jalan utama tetapi tidak lama setelah itu seseorang mulai berteriak bahwa teroris menembaki orang,” tulisnya kepada para pengikutnya.

    “Tetapi setelah dua menit, dari arah lain [kami] menyadari bahwa ada lebih banyak teroris di sana juga.

    Tidak mungkin untuk mengetahui secara pasti apakah para anggota milisi tahu festival tersebut berlangsung di lokasi tersebut atau tidak namun mereka pasti mendengar suara musik bergema di area pedesaan yang tenang.

    Kami juga mengetahui bahwa, entah mereka menemukan lokasi tersebut secara sengaja atau tidak, para anggota milisi datang dengan persiapan untuk berperang.

    Gili Yoskovich mengatakan kepada BBC News pada akhir pekan bahwa para militan “berada di mana-mana dengan senjata otomatis” dan dia mendengar lebih banyak senjata diturunkan dari sebuah van.

    Semua laporan mengatakan bahwa kamp tersebut secara efektif dikepung serta jalan masuk dan keluar dari lokasi tersebut diblokir.

    Para festival berlarian ke segala arah, namun beberapa masih berada dalam jangkauan orang-orang bersenjata.

    BBC

    Gilad, yang pernah bertugas di tentara Israel, mengatakan: “Kami tahu mereka mungkin akan memblokir jalan. Saya cukup yakin banyak orang terbunuh di jalan tersebut.

    “Kami melaju ke lapangan dan berusaha bersembunyi dari mereka setelah itu kami masuk lebih dalam ke lapangan dan kemudian mereka mulai menembakkan senapan sniper ke arah kami dari berbagai tempat dan juga artileri berat.

    Saat berjalan menuju tempat yang dia harap aman, Gilad berkata dia melihat sebuah kendaraan militer Israel.

    “Kami melaju dengan sangat lambat dan begitu kami sampai di sana, kami melihat ia telah terkena rudal anti-tank atau semacamnya.

    Tidak ada tanda-tanda tentara yang pernah berada di dalamnya.

    Pembantaian yang tertangkap oleh kamera

    Selagi beberapa orang melarikan diri ke ladang dan gurun, para militan secara sistematis berkeliaran di area festival dan membunuh siapa pun yang terlihat.

    Rekaman kamera dasbor dengan penanda waktu pada pukul 09:23, diambil dari mobil yang diparkir, menunjukkan tiga pria bersenjata yang ikut serta dalam pembantaian tersebut.

    Dalam adegan pembuka rekaman, terlihat sesosok tubuh tak bergerak tergeletak meringkuk di samping mobil.

    Seorang anggota milisi yang bersenjatakan senapan otomatis kemudian terlihat memerintahkan seorang pria yang berlumuran darah agar tiarap di tanah, sebelum menarik bagian belakang kausnya dan membawanya melewati pandangan kamera. Tidak diketahui apakah dia selamat.

    Dan kemudian sosok di dekat mobil mulai bergerak. Pria yang tampaknya sedang berpura-pura mati itu mulai bangun. Dia mengangkat kepalanya untuk melihat apakah situasi aman.

    Itu kesalahan yang fatal.

    Beberapa detik kemudian, militan lain berlari mendekatinya dan menembak kepalanya dari jarak dekat, lalu berjalan pergi.

    Di bagian selanjutnya dari rekaman yang sama, muncul sekelompok pria. Hanya satu yang bersenjata mereka tampaknya ada di sana untuk menjarah. Mereka terlihat mengobrak-abrik saku korban di dekat mobil, dan memeriksa koper di kendaraan lain yang diparkir.

    Namun, mereka menemukan lebih dari sekadar barang bawaan. Dua orang, seorang pria dan seorang wanita, yang bersembunyi di dalam mobil ditemukan dan dibawa pergi.

    Wanita yang dibawa tiba-tiba muncul kembali dua menit kemudian. Dia melompat dan melambaikan tangannya ke udara. Dia pasti mengira bantuan sudah dekat – pada saat itu, Pasukan Pertahanan Israel telah memulai upaya mereka untuk menghalau serangan tersebut.

    Namun beberapa detik kemudian dia terjatuh ke lantai seiring peluru memantul di sekelilingnya. Kami tidak tahu apakah dia selamat.

    Baca juga:

    BBC telah menganalisis rekaman tersebut dan menampilkan gambar dari orang-orang bersenjata yang tampak melalui alat pengenalan wajah.

    Foto tersebut mencocokkan salah satu wajah dengan gambar seorang pria berseragam polisi yang dipajang di situs web kota Nuseirat di Gaza.

    Kami membandingkannya melalui perangkat lunak Amazon Recognition dan mendapatkan skor kesamaan antara 94-97% (namun, beberapa aktivis telah menyuarakan kekhawatiran bahwa wajah orang-orang non-kulit putih dapat keliru diidentifikasi pada alat pengenalan wajah).

    Wajah tiga militan yang ikut serta dalam serangan – perangkat pengenalan wajah telah mencocokkan orang di tengah dengan foto seorang pria yang mengenakan seragam polisi di Gaza. (BBC)

    Baca juga:

    Ratusan jenazah ditemukan di lokasi festival

    Di seluruh lokasi festival, adegan-adegan brutal ini terulang berkali-kali.

    Lebih dari 260 mayat dilaporkan telah ditemukan dari lokasi tersebut, menurut agensi penyelamat Zaka.

    Rekaman seluler dan drone memperlihatkan skala serangan Hamas, dengan jalan menuju lokasi dipenuhi mobil-mobil yang gagal melewati hujan peluru.

    Festival ini telah menjadi zona perang – dan bagi sebagian orang, mimpi buruk terus berlanjut.

    Hamas mengklaim telah menyandera beberapa orang dari lokasi tersebut, dan Israel mengatakan sekitar 100 orang dari seluruh negeri ditahan di Gaza.

    Salah satu video paling mengerikan yang muncul dari festival tersebut adalah seorang perempuan yang disebut di media sosial sebagai Noa Argamani.

    Dalam rekaman yang diunggah ke media sosial oleh Hamas, perempuan itu terlihat digiring ke belakang sepeda motor oleh para militan sambil menangis dan berteriak, seraya mengulurkan tangan kepada seorang pria yang ditahan. Pria itu hanya bisa memperhatikan saat si perempuan dibawa ke kejauhan.

    Rekaman yang mengklaim menunjukkan bahwa perempuan itu masih hidup di Gaza telah beredar secara online tetapi belum jelas apakah video itu asli.

    Keluarganya, dan keluarga orang lain yang diculik dari festival tersebut, masih menunggu kabar tentang orang yang mereka cintai dan masih belum jelas apa yang akan dilakukan pemerintah Israel untuk mendapatkan mereka kembali.

    Lihat Video: 140 Anak-anak Palestina Tewas Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza

    (ita/ita)