Kementrian Lembaga: Polisi

  • Punya Wilayah Kepulauan, Sumenep Potensi Rawan Saat Pemilu 2024

    Punya Wilayah Kepulauan, Sumenep Potensi Rawan Saat Pemilu 2024

    Sumenep (beritajatim.com) – Kondisi geografis Kabupaten Sumenep yang memiliki wilayah kepulauan, dinilai berpotensi rawan saat pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Yang dimaksud kerawanan disini karena kondisi geografisnya. Sumenep punya cukup banyak wilayah kepulauan. Ini tentu saja menjadi atensi kami dalam pengamanan Pemilu 2024,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, usai simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di halaman Mapolres setempat, Sabtu (14/10/2023).

    Namun demikian, lanjut Edo, aparat Kepolisian bersama TNI, Pemkab, KPU, dan Bawaslu telah berkomitmen untuk memastikan terselenggaranya Pemilu yang aman, tertib, lancar dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep. “Kami selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk penyelenggara Pemilu, untuk menjamin keamanan pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya.

    Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan. 9 diantaranya merupakan kecamatan kepulauan. “Kerawanannya itu misalnya ada kekurangan logistik pemilu, atau ada kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas, ini pergerakan personel keamanan tidak secepat di daratan, karena faktor geografis tadi. Harus menyeberang dulu naik perahu. Belum lagi apabila cuaca buruk,” papar Edo.

    Karena itulah, lanjutnya, pihaknya menggelar simulasi agar personel pengamanan di lapangan memahami, apabila terjadi kejadian terburuk, apa yang harus diputuskan dan tindakan apa yang harus dilakukan. “Kami selalu mengingatkan anggota agar mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam langkah- langkah yang diambil. Ini untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

    Dalam simulasi Sispamkota tersebut, diperagakan lengkap berbagai tahapan Pemilu, mulai masa kampanye, masa tenang hingga masa pemungutan suara. Termasuk disimulasikan juga apabila terjadi tindakan anarkis hingga penjarahan. (tem/kun)

    BACA JUGA: Dana Pilkada 2024, Bawaslu Sumenep Ajukan Rp35 Miliar, TAPD Minta Kepras hingga Rp24 M

  • Air dan Oli Penyebab Kecelakaan, Bukan Garam dari Sampang

    Air dan Oli Penyebab Kecelakaan, Bukan Garam dari Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, menegaskan bahwa tetesan air bercampur oli atau solar yang menyebabkan kecelakaan. Bukan tetesan garam yang dimuat truk dari Sampang.

    “Truk pengangkut garam yang meneteskan air bercampur oli bukan truk garam dari Sampang,” terang Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dishub Sampang, Hery Budiyono, Sabtu (14/10/2023).

    Terkait masalah ini, pihaknya mengaku telah duduk bersama dengan Kepolisian dan sejumlah pengusaha garam di Sampang. Ini guna membahas tetasan air garam bercampur oli yang menyebabkan kecelakaan di jalan nasional.

    “Kami telah berupaya dan meminimalisir adanya truk bermuatan garam truk dengan memeriksa dan melakukan uji kir kelayakan kendaraan,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, ratusan warga melakukan demonstrasi dengan memblokade pintu masuk jembatan Suramadu sisi Madura. Hal itu sebagai bentuk protes terhadap kejadian tetesan air garam bercampur oli di jalan raya Madura yang memakan banyak korban.

    BACA JUGA:
    Dishub Sampang Janji Tindak Tegas Pelanggaran Truk Pengangkut Garam

    Hanafi, salah satu pendemo mengatakan, pihaknya bersama ratusan massa turun ke jalan menuntut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur turun tangan karena banyak korban terjatuh akibat jalan licin terkena tetesan air garam bercampur oli.

    “Bodi truk pemuat garam diolesi dengan oli, sehingga menetes ke jalan raya Blega dan Galis. Akibatnya banyak pengendara mengalami kecelakaan bahkan ada yang sampai meninggal. Pemprov harus segera bertindak,” teriaknya di jembatan Suramadu.

    Yang lebih memprihatinkan, puluhan korban kecelakaan air garam tersebut tidak mendapatkan kompensasi apapun dari pihak perusahaan pengangkut garam. “Sampai saat ini truk pengangkut garam tetap melintas dan sampai hari ini masih ada korban berjatuhan,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Bupati Sumenep Koordinasi dengan Pabrik Soal Tetesan Garam

    Di tempat yang sama, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pihaknya telah menyiapkan ratusan personil untuk mengamankan aksi tersebut. Ia mengatakan, meski blokade dilakukan petugas membuka satu lajur untuk pengendara bisa melintas.

    “Tetap kami buka satu lajur, agar tidak menganggu pengedara yang hendak melintas di jembatan Suramadu,” tandasnya. [sar/beq]

  • Bikin Ancaman Bom di Pesawat, Pria Australia Terancam 10 Tahun Bui

    Bikin Ancaman Bom di Pesawat, Pria Australia Terancam 10 Tahun Bui

    Singapura

    Seorang pria Australia diadili di Singapura karena membuat ancaman bom di dalam pesawat maskapai Singapura, Scoot, yang terbang menuju Perth sehingga memaksa pesawat terbang berbalik arah dengan dikawal jet tempur. Pria berusia 30 tahun itu terancam hukuman 10 tahun bui atas perbuatannya.

    Seperti dilansir AFP, Sabtu (14/11/2023), Hawkins Kevin Francis (30) mulai diadili di pengadilan Singapura pada Sabtu (14/10) waktu setempat, dan terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara atau hukuman denda tidak lebih dari SG$ 500.000 (Rp 5,7 miliar), atau keduanya, jika terbukti bersalah.

    Pesawat maskapai Scoot dengan nomor penerbangan TR16 yang terbang ke Perth, Australia itu terpaksa terbang kembali ke Singapura setelah mengudara selama satu jam pada Kamis (12/10) waktu setempat, usai ancaman bom dilontarkan Francis.

    Angkatan Udara Singapura bahkan sampai mengerahkan jet tempur untuk mengawal pesawat komersial itu kembali dan pesawat berhasil mendarat dengan selamat. Kepolisian Singapura menyatakan ancaman bom itu tidak benar.

    Francis yang pada saat itu belum diungkap identitasnya, ditangkap polisi yang menaiki kabin pesawat tersebut.

    Menurut dokumen dakwaan dalam kasus ini, Francis diduga mengatakan ‘Saya membawa bom’ kepada salah satu awak kabin selama penerbangan. Dia juga mengucapkan kata ‘bom’ berulang kali kepada seorang awak kabin lainnya.

    Meskipun mengetahui ancaman bom itu palsu, menurut dokumen dakwaan, Francis ingin membuat awak kabin percaya ‘bahwa aksi teroris akan dilakukan’. Dia didakwa melakukan pelanggaran terhadap Regulasi PBB (Tindakan Anti-Terorisme).

  • Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Surabaya (beritajatim.com)  – Ronald Tannur resmi dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ronald Tannur berharap agar teman yang ikut party juga diperiksa untuk menjelaskan awal mula terjadi cekcok.

    “Itu saya sudah mengatakan kepada penyidik agar kiranya mendalami teman-teman korban yang mengundang. mengapa ngundangnya itu berkali kali walaupun sudah tidak datang, (tetapi) masih diundang lagi,” kata Lisa Rachma saat dihubungi Beritajatim.com, Jumat (13/10/2023).

    Menurut Lisa, saat Ronald Tannur datang ke room bersama kekasihnya asal Sukabumi itu,  minuman keras sudah disiapkan oleh teman-teman Dini yang mengundang party. Selama party, Ronald Tannur terus dicekoki oleh teman-temannya.

    “Yang diminumi banyak itu Ronald. Jadi untuk menerangkan juga apa penyebab cekcoknya saya berharap juga diperiksa (teman-temannya Dini di room),” imbuh Lisa.

    Dari pengakuan Ronald Tannur kepada Lisa, saat party Dini sedang sakit lambung dan masih dalam perawatan dokter. Ronald pun meminta agar Dini tidak minum lebih dari 4 sloki demi kesehatan.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Ronald Tannur dijerat pasal pembunuhan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Langkah itu diambil sehari setelah polisi melakukan rekonstruksi peristiwa di Blackhole KTV, Basement parkiran Lenmarc dan apartemen Tanglin Orchard, Selasa (10/10/2023) kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa setelah serangkaian penyelidikan mendalam, polisi melihat tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian penganiayaan Dini Sera Affrianti. Utamanya, saat Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan membuat Dini Sera Affrianti yang sedang duduk bersandar terlindas ban mobil. “Tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakan kendaraan, dan dapat melukai korban,” kata Hendro, Rabu (11/10/2023).

    Hendro menegaskan selama rekonstruksi ia menemukan sejumlah fakta baru yang membuat polisi akhirnya menetapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga menghilangkan pasal 359 KUHP terkait kelalaian. “Disepakati terhadap GR kami terapkan Pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” imbuh Hendro. (ang/kun)

    BACA JUGA: Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

  • PKS dan Kuasa Hukum Ronald Bantah Tudingan Dimas Yemahura

    PKS dan Kuasa Hukum Ronald Bantah Tudingan Dimas Yemahura

    Surabaya (beritajatim.com) – PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dan kuasa hukum Ronald Tannur membantah tudingan Dimas Yemahura kuasa hukum Dini Sera Affrianti. Diketahui, keluarga Dini Sera Affrianti bersama kuasa hukumnya Dimas Yemahura membuat sebuah video terkait seseorang bernama Fauzi dari PKS yang disebut telah mendatangi keluarga Dini Sera dan mengintimidasi keluarga korban. Selain mengaku mendapatkan intimidasi, keluarga mengaku ditawari sejumlah uang agar mau berdamai dengan tersangka.

    Dalam video itu, adik kandung korban berinisial ERA mengaku didatangi oleh seorang bernama Fauzi di rumahnya Sukabumi, Jawa Barat. Fauzi mengaku kepada keluarga korban sebagai orang suruhan dari komisi yang sama dengan Edward Tannur.

    Dari video itu juga, Dimas mengaku bahwa orang bernama Fauzi meminta agar korban mau mencabut laporan dan akan diberikan tali asih.

    “Dia datangi rumah kita kemudian mau kasih santunan [tapi] tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. [Dia bilang] jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald datang ke rumah,” kata ERA, melalui video yang diterima beritajatim.com.

    Video yang dibuat Dimas lantas viral dan mendapatkan tanggapan dari Juru Bicara (Jubir) PKS Mabruri. Mabruri mengatakan bahwa tidak ada anggota DPR RI dari PKS yang bernama Fauzi. Bahkan ia telah mengecek daftar kader sampai level kabupaten/kota. Namun, ia tidak menemukan ada kader PKS khususnya di Sukabumi yang bernama Fauzi.

    BACA JUGA:
    Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya, Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    “Terkait dengan pernyataan pengacara dan keluarga korban bahwa ada utusan Edward Tannur yang mengaku bernama Fauzi dari PKS dan satu komisi di DPR RI dengan Edward Tannur. Saya tegaskan tidak ada anggota DPR RI dari PKS yang bernama Fauzi,” ujar Mabruri kepada wartawan.

    Sementara itu, Lisa Rachma kuasa hukum dari Ronald Tannur juga membantah tudingan dari keluarga korban beserta kuasa hukumnya Dimas Yemahura di video yang disebarkan. Menurutnya, keluarga telah berkomitmen untuk datang langsung untuk berbelasungkawa kepada keluarga Dini dan tidak diwakilkan.

    “Sampai saat ini kami masih menunggu waktu yang tepat untuk datang. Jadi tidak ada itu yang kemarin dituduhkan oleh kuasa hukum korban. Ngawur itu,” ujar Lisa Rachma ketika dihubungi beritajatim.com, Jumat (13/10/2023).

    BACA JUGA:
    Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

    Lisa menyayangkan perbuatan dari Dimas Yemahura yang menyebar informasi tanpa verifikasi terlebih dulu. Lisa juga sudah mengetahui bahwa PKS telah mengklarifikasi informasi yang dimuat dalam video yang disebar Dimas. Lisa menegaskan bahwa dari video yang disebar oleh kuasa hukum korban itu, keluarga Ronald Tannur merasa dirugikan. Ia juga mempertimbangkan agar permasalahan video yang disebar Dimas dibawa ke ranah hukum.

    “Keluarga merasa difitnah. Karena sampai sekarang kami masih menunggu agar tidak memperkeruh permasalahan yang ada. Jadi kami berhati-hati sekali untuk menentukan kapan ke rumah korban. Namun, pastinya keluarga sudah berkomitmen untuk datang langsung. Tinggal masalah waktu saja,” pungkas Lisa. [ang/suf]

  • Sambut HUT Ke-72 Humas, Polres Lamongan Tanam 300 Pohon Mangrove di Pantai Paciran

    Sambut HUT Ke-72 Humas, Polres Lamongan Tanam 300 Pohon Mangrove di Pantai Paciran

    Lamongan (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati HUT Ke-72 Humas, Polres Lamongan menggelar Penanaman 300 Pohon Mangrove di Bibir Pantai Paciran pada Jumat pagi, (13/10/2023)

    Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Humas Polres Lamongan beserta Anggota, Kanit Binmas Polsek Paciran, Kanit Reskrim dan LSM Cakrawala Paciran.

    Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Anton Krisbiantoro, penanaman mangrove ini digelar secara serentak oleh Humas Polri di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai wujud nyata Polri dalam membantu dan mengatasi dampak perubahan iklim.

    “Ada sebanyak 300 pohon mangrove yang ditanam di bibir pantai Paciran, dengan harapan dapat membantu dan bermanfaat untuk generasi yang akan datang,” kata IPDA Anton, Jumat (13/10/2023).

    Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sebelumnya menjelaskan bahwa gerakan penanaman mangrove ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya agar semakin berpartisipasi menjaga lingkungan.

    Irjen Sandi menegaskan, bahwa gerakan itu sebagaimana harapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang diutarakan berkali-kali, bahkan dalam KTT AIS Forum 2023.

    “Presiden dan Jenderal Sigit telah menyuarakan gerakan menanam mangrove di sepanjang pantai Indonesia. Dengan kebersamaan menjaga lingkungan, maka pelestarian lingkungan akan semakin menyelamatkan generasi selanjutnya,” jelasnya.[riq/kun]

    BACA JUGA: KPK Periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi

  • Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

    Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan, Singosari, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap tim Reserse Satreskrim Polres Malang. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial LM (33), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, saat hendak kabur dikawasan terminal Arjosari, Kota Malang.

    “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari,” kata Iptu Taufik, Jumat (13/10/2023).

    Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat seorang karyawan resto Mie Gacoan, tiba untuk membuka gerai pada pukul 06.30 WIB. Saat hendak masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang Manajer yang terbuka. Curiga, pegawai berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama.

    Saat diperiksa, diketahui uang senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.

    “Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” ucap Taufik.

    Berlanjut dari sana, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban yang sebelumnya hilang. “Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Taufik menegaskan, bahwa tersangka LM adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa. Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.

    Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, lanjut Taufik, adalah dengan masuk ke dalam restoran saat restoran tersebut tutup dan sepi. Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/kun)

    BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sholat Jumat di Ponpes Al Hikam Malang

  • Ngaku Dukun, Pria Madiun Setubuhi Gadis di Bawah Umur Sampai Terluka

    Ngaku Dukun, Pria Madiun Setubuhi Gadis di Bawah Umur Sampai Terluka

    Madiun (beritajatim.com) – Seorang pria yang mengaku dukun menyetubuhi gadis di bawah umur sampai terluka. Pria berinisial WS (48) itu diringkus polisi dan menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun, Jumat (13/10/2023).

    Pada penyidik, WS mengaku memperdayai korban dengan meyakinkan korban bahwa ayah korban bisa sembuh jika meminum air dari tempat keramat yakni di daerah Jatilawang, Banyumas.

    Berawal saat ayah korban mengalami sakit mata. WS pun sempat berkunjung dan mengaku bisa mengobati penyakit ayah korban. Dia sempat melakukan pengobatan pada 13 September 2023.

    Kemudian, WS mengajak korban mengambil air keramat dari Jatilawang. Namun, itu adalah upaya WS untuk memperdayai korban. Saat berada di hutan, korban diajak singgah ke gubuk. Saat itulah, korban disetubuhi oleh pelaku.

    Korban terpaksa mau menuruti WS karena diimingi agar penyakit sang ayah bisa sembuh. Sekaligus, dia mengikuti WS untuk mengambil air di hutan.

    BACA JUGA: Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Malang Siksa Bocah 7 Tahun

    “Hingga akhirnya korban merasakan sakit. Saat dicek di RSUD Dolopo, ternyata tulang selangkangan korban patah. Karena itu orang tua tidak terima dan langsung melapor ke polisi,” kata Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun, Jumat (13/10/2023).

    Menurut Johan, pelaku mengaku tidak punya ilmu spiritual. Hanya berprofesi sebagai buruh tani dan menawarkan keluarga korban mengobati penyakit mata.

    “Barang bukti yang disita adalah pakaian korban dan pelaku. Kami jerat pelaku Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, ancamannya hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. [fiq/nap]

  • Polisi Tetapkan 5 Pelaku Kekerasan Pada Bocah 7 Tahun di Malang Sebagai Tersangka

    Polisi Tetapkan 5 Pelaku Kekerasan Pada Bocah 7 Tahun di Malang Sebagai Tersangka

    Malang(beritajatim.com) – Seorang bocah 7 tahun berinisial D disiksa oleh 5 anggota keluarganya hingga mengalami luka disejumlah bagian tubuh.

    Bocah asal salah satu daerah di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itupun kini dirawat intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

    5 anggota keluarga pelaku penganiayaan pada D adalah ayah kandung berinisial JA (37), ibu tiri berinisial EN (42), kakak tiri berinisial PA (21), paman tiri berinisial SA (43) dan nenek tiri berinisial MI (65).

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan 5 anggota keluarga itu sudah diamankan oleh polisi. Mereka langsung ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Mereka ditangkap karena melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan selama kurun waktu setengah tahun,” ujar Danang, Kamis, (12/10/2023).

    Danang Yudanto mengatakan bahwa korban disiksa oleh 5 anggota keluarganya. Penyiksaan yang dialami D bermacam-macam.

    “JA memasik air di panci. Dalam kondisi air mendidih tangan D dimasukan ke dalam panci. Korban mengalami luka bakar dibagian tangan,” ujar Danang.

    JA selaku ayah kandung juga cukup kejam dalam menyiksa D. JA memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA juga pernah menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam.

    “Melempar kepala korban dengan dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang leher korban,” ujar Danang.

    “D dipukul tangan kosong oleh ibu tiri. Pukulan itu di bagian kaki kiri dan tangan kanan,” imbuh Danang.

    Oleh kakak tiri korban D di jewer telinganya lalu dipukul pipinya. Paman tiri korban juga turut menyiksanya. Sementara nenek tiri korban menyiksa D dengan menggunakan pisau cutter hingga menyebabkan luka pada bagian jidat korban.

    “Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun. Tapi kita akan telusuri sambil menunggu kondisi korban stabil,” ujar Danang. (luc/ted)

  • Polisi Tetapkan 5 Pelaku Kekerasan Pada Bocah 7 Tahun di Malang Sebagai Tersangka

    Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Malang Siksa Bocah 7 Tahun

    Malang(beritajatim.com) – Warga di daerah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang melaporkan dugaan penyiksaan yang dialami bocah 7 tahun berinisial D. Laporan ini pertama kali mereka sampaikan ke RW dan perangkat keamanan setempat pada Senin, (9/10/2023).

    Kemudian keesokan harinya pada Selasa, (10/10/2023) polisi datang ke lokasi meminta keterangan dan membawa sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan penyiksaan.

    Kasus ini terbongkar saat warga melihat D begitu kurus dan tidak segar seperti beberapa bulan sebelumnya. Dilihat lebih dekat di tubuh D ternyata banyak ditemukan luka. Mulai luka pukulan hingga luka bakar.

    “Seperti kurang makan, warga akhirnya ngasih minum dan tanya-tanya ternyata dia disiksa,” ujar salah satu warga berinisial M, Kamis, (12/10/2023).

    M menuturkan, bahwa warga juga mengetahui jika D selama ini ditempatkan diruang kecil ukuran 1,5 x 1,5 meter disamping kamar mandi. Tempat itu cukup gelap hanya diberi papan untuk alas, ada meja dan kompor bekas disampingnya.

    “Kasihan sekali, padahal dulu sekali saya pernah lihat D kondisinya gemuk, setelah tidak pernah terlihat tiba-tiba kurus,” imbuh M.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan mengungkapkan bahwa korban disiksa oleh 5 anggota keluarganya. Masing-masing ayah kandung berinisial JA, ibu tiri berinisial EN, kakak tiri berinisial PA, paman tiri berinisial SA dan nenek tiri berinisial MI.

    “JA memasik air di panci. Dalam kondisi air mendidih tangan D dimasukan ke dalam panci. Korban mengalami luka bakar dibagian tangan,” ujar Danang.

    JA selaku ayah kandung juga cukup kejam dalam menyiksa D. JA memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA juga pernah menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam.

    “Melempar kepala korban dengan dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang leher korban,” ujar Danang.

    “D dipukul tangan kosong oleh ibu tiri. Pukulan itu di bagian kaki kiri dan tangan kanan,” imbuh Danang.

    Oleh kakak tiri korban D di jewer telinganya lalu dipukul pipinya. Paman tiri korban juga turut menyiksanya. Sementara nenek tiri korban menyiksa D dengan menggunakan pisau cutter hingga menyebabkan luka pada bagian jidat korban.

    “Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun. Tapi kita akan telusuri sambil menunggu kondisi korban stabil,” ujar Danang. (luc/ted)