Kementrian Lembaga: Polisi

  • Jaksa Tuntut 4 Tahun Pria Tamatan SMP yang Edarkan Ribuan Pil Koplo

    Jaksa Tuntut 4 Tahun Pria Tamatan SMP yang Edarkan Ribuan Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menuntut empat tahun penjara pada terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana, warga Desa Hulaan, Menganti, Gresik. Pemuda tamatan SMP ini dinyatakan bersalah mengedarkan ribuan pil koplo.

    “Menyatakan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari saat membacakan surat tuntutannya.

    Dengan menggunakan pasal tersebut, JPU Diah menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Victor Asian Sinaga mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami ajukan pledoi pada sidang pekan depan,” kata Victor kepada majelis hakim.

    Selain hukuman penjara, terdakwa juga diganjar tuntutan pidana denda Rp 500 juta atas perbuatannya mengedarkan sebanyak 1.736 pil koplo berbagai jenis. “Pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair pidana penjara selama 5 bulan,” kata JPU Diah.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat anggota polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang memproduksi atau mengedarkan pil koplo di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Hulaan, Kelurahan Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik. Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana.

    BACA JUGA:
    Simpan 1.210 Pil Koplo, Penjaga Warung Kopi di Surabaya Dibekuk

    Saat terdakwa digeladah, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi 1.000 butir pil koplo warna putih berlogo LL, satu bungkus plastik klip plastik yang di dalamnya berisi 626 butir pil koplo warna putih logo LL, satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 110 butir pil warna putih logo LL, ponsel milik terdakwa, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama terdakwa.

    Dari pemeriksaan diketahui bahwa barang haram itu dibeli terdakwa dari seseorang bernama Ambon (DPO) dengan harga Rp 900 ribu. Dalam aksinya, terdakwa telah berhasil menjual pil koplo kepada tiga orang yang kini berstatus DPO. Terdakwa menjual per 100 butirnya dengan harga Rp 200 ribu, dengan keuntungan sebesar Rp 1,1 juta per 1000 butirnya.

    Berdasarkan berita acara laboratorium kriminalistik barang bukti Nomor LAB: 05370/NOF/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan kesimpulan bahwa tidak termasuk narkotika, tetapi termasuk daftar obat keras. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 ayat 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [uci/suf]

  • Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dimas Yemahura terancam akan dilaporkan Pasal UU ITE oleh kuasa hukum dari Ronald Tannur. Diketahui sebelumnya, Dimas Yemahura menyebarkan video dirinya bersama keluarga Dini Sera Afrianti yang menyebut bahwa ada seseorang yang masih dalam satu komisi bersama dengan Edward Tannur dari PKS yang mendatangi keluarga dan menawarkan uang untuk berdamai.

    Dimas lantas merevisi pernyataan itu dan mengatakan bahwa orang bernama Fauzi itu bukan orang partai PKS. Namun, orang suruhan dari PKS.

    Menanggapi tudingan itu, Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat menegaskan pihaknya akan melaporkan Dimas Yemahura terkait Pasal UU ITE karena video itu merugikan pihak keluarga. Menurut Lisa, keluarga Ronald sama sekali belum berkunjung ke sana. Apalagi sampai mengirim seorang utusan yang berusaha melakukan suap.

    “Iya akan kami laporkan Dimas dan kawan-kawan yang sudah menebar isu bohong fitnah,” ujar Lisa Rachmat, Selasa (17/10/2023)

    Lisa menyampaikan bahwa pihaknya merasa dirugikan dengan video yang disebar oleh Dimas. Apalagi, Dimas sempat meralat pernyataan di dalam video yang pertama disebar. Sebagai kuasa hukum dari Ronald, Lisa menyangsikan kebenaran video yang disebar. Apalagi, pihak Dimas Yemahura sama sekali tidak memberikan bukti terkait kedatangan pria bernama Fauzi sesuai dengan video yang disebar.

    “Bahwa dengan Dimas meralat peryataanya dalam video yang disebarnya kemarin itu membuktikan sendiri  bahwa isi di dalam video yang ia sebar tersebut tidak sepenuhnya benar,” imbuhnya.

    Ia pun memastikan bahwa pihaknya tidak mengirim utusan ke rumah Dini Sera Afrianti. Sampai saat ini dirinya bersama keluarga dari Ronald masih menunggu waktu yang tepat untuk langsung mengunjungi keluarga Dini Sera.

    “Kalau tidak ada bukti terkait datangnya F itu dan bukti percakapannya, maka kami bisa menduga kalau video yang disebar ke publik melalui transaksi elektronik itu hoaks. Apalagi sampai menyebut lembaga negara Komisi 4 bahkan nama partai juga,” tutupnya.

    BACA JUGA:

    Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, keluarga Dini Sera Affrianti bersama kuasa hukumnya Dimas Yemahura membuat sebuah video terkait seseorang bernama Fauzi dari partai PKS yang disebut telah mendatangi keluarga Dini Sera dan mengintimidasi keluarga korban.

    Selain mengaku mendapatkan intimidasi, keluarga mengaku ditawari sejumlah uang agar mau berdamai dengan tersangka.

    Dalam video itu, adik kandung korban berinisial ERA mengaku didatangi oleh seorang bernama Fauzi di rumahnya Sukabumi, Jawa Barat. Fauzi mengaku kepada keluarga korban sebagai orang suruhan dari Komisi yang sama dengan Edward Tannur.

    Dari video itu juga, Dimas mengaku bahwa orang bernama Fauzi meminta agar korban mau mencabut laporan dan akan diberikan tali asih.

    “Dia datangi rumah kita kemudian mau kasih santunan [tapi] tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. [Dia bilang] jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald datang ke rumah,” kata ERA, melalui video yang diterima beritajatim.com.

    BACA JUGA:

    Kasus Ronald Tannur, Pengacara Sebut Orang yang Datangi Andini Bukan dari PKS

    Video yang dibuat Dimas lantas viral dan mendapatkan tanggapan dari Juru Bicara (Jubir) PKS Mabruri. Mabruri mengatakan bahwa tidak ada anggota DPR RI dari PKS yang bernama Fauzi. Bahkan ia telah mengecek daftar kader sampai level kabupaten/kota. Namun, ia tidak menemukan ada kader PKS khususnya di Sukabumi yang bernama Fauzi.

    “Terkait dengan pernyataan pengacara dan keluarga korban bahwa ada utusan Edward Tannur yang mengaku bernama Fauzi dari PKS dan satu komisi di DPR RI dengan Edward Tannur. Saya tegaskan tidak ada anggota DPR RI dari PKS yang bernama Fauzi,” ujar Mabruri kepada wartawan. [ang/but]

  • Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Ronald Tannur mengungkap adanya perkelahian di dalam lift usai Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti berkaraoke di Room 7 Blackhole KTV, Rabu (04/10/2023) kemarin.

    “Dari rekaman CCTV dan rekonstruksi kemarin didapati bahwa Ronald bereaksi karena terlebih dahulu ditampar, dicakar dan dipukul kepalanya oleh korban,” ujar Lisa Rachmat kuasa hukum dari Ronald Tannur, Selasa (17/10/2023).

    Lisa Rachmat lalu menjelaskan kronologi awal Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti sampai mabuk dan cekcok di Blackhole KTV. Pada Selasa malam (03/10/2023). Cerita Lisa tidak berbeda dengan versi kepolisian. Awalnya Ronald dan Dini makan di Gwalk. Dini lantas dihubungi oleh temannya untuk ikut party di Blackhole KTV. Menurut Lisa, saat itu Ronald sudah enggan ikut karena memikirkan kondisi kesehatan lambung Dini yang masih dalam perawatan.

    Baca Juga: Santri Ponpes Ibnu Ahmad Masduki Bangkalan Dukung Gibran Jadi Cawapres

    “Jadi yang mengajak itu adalah teman-temannya korban. Bukan teman tersangka. Saat itu Ronald sudah menolak. Andini juga sudah mengatakan kepada temannya bahwa dia sedang bersama Ronald. Tapi mereka bilang nggak apa-apa, ajak saja Ronald,” ungkap Lisa.

    Ronald sempat berusaha untuk menunda-nunda keberangkatan ke Blackhole KTV. Ia sempat membelokan ke apartemen untuk ganti baju. Kata Lisa, Ronald sengaja mengulur waktu agar tidak jadi berangkat. Namun, karena terus ditelpon, sejoli itu pun mendatangi kawan-kawan Dini di Blackhole KTV.

    Di Blackhole KTV mereka bertemu dengan lima orang teman Dini yang sudah menunggu di room 7. Minuman keras jenis Tequila sudah siap di meja. Termasuk gelas sloki untuk Dini dan gelas besar untuk Ronald.

    Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Lawu di Magetan Mengarah ke Utara dan Timur 

    Ronald Tannur sudah mengingatkan agar Andini tidak banyak minum. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian karena lambung Dini masih dalam perawatan. Namun, himbauan Ronald tidak didengarkan oleh Dini. Seiring berjalannya waktu, Dini sudah minum 4 sloki dan mabuk. Ronald yang juga sudah setengah mabuk lantas mengajak Dini pulang.

    Ronald yakin saat itu Andini sudah mabuk. Karena jika mabuk Andini suka marah-marah. “Korban kalau mabuk suka nyakar, memukul, ndlosor,” papar Lisa yang mendapatkan cerita itu dari Ronald.

    Disitulah awal percekcokan terjadi. Ronald lantas keluar room dan meninggalkan teman-temannya Dini. Saat didalam lift, perkelahian terjadi karena dipicu Dini yang terlebih dahulu memukul Ronald.

    Ronald sempat mengancam untuk meninggalkan Andini di sana, dan menyuruhnya pulang dengan teman-temannya. Andini mengamuk dan menarik baju Ronald hingga robek. Ronald juga sempat dipukul dengan handphone.

    Baca Juga: Kebakaran di Ponorogo, 1 Orang Tewas Terjebak dalam Rumahnya

    Saat kondisi seperti itu,tersangka menghalau korban dan mengenai bagian lehernya. Namun, menurut cerita Ronald kepada Lisa,  tujuannya untuk menahan agar Andini tidak terus-terusan memukulnya.

    “Jadi bukan mencekik. Tolong untuk itu diklarifikasi,” pinta Lisa.

    Karena sudah dihalau namun tidak kunjung tenang, dan malah memukul tersangka dengan handphone, akhirnya tersangka menendang kakinya Andini hingga jatuh terduduk.

    “Saat jatuh duduk, celana tersangka dipegang sampai robek. Sudah robek pun Andini tetap menarik celana tersangka. Tetap tidak mau melepas, ditutuklah kepala Andini dengan botol minuman yang dibawanya,” kata Lisa.

    Baca Juga: Korban KA Argo Semeru Anjlok Bertambah

    Lisa menegaskan, yang dilakukan oleh Ronald bukanlah pemukulan yang keras dengan botol, yang bisa menyebabkan pendarahan.

    “Bahkan setelah itu Dini masih bisa keluar dari lift, masih bisa chat. Gak tau chat dengan siapa,” paparnya.

    Lisa mengatakan bahwa kronologi itu ia dapat dari hasil rekonstruksi dan pengakuan Ronald Tannur. Sampai saat ini, kuasa hukum Ronald Tannur belum menerima hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian Dini Sera Afrianti. (ang/ian)

  • Edarkan Mainan Anak Tak Ber-SNI, Benny Soewanda Dituntut 4 Tahun Penjara

    Edarkan Mainan Anak Tak Ber-SNI, Benny Soewanda Dituntut 4 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dan Agus Wihananto menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Benny Soewanda. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah mengedarkan mainan anak tanpa label SNI.

    “Menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dikenakan denda sebesar 500 Juta subsider 3 bulan ,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    Jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014, tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

    Baca Juga: Belum Genap 24 Jam, Polres Ponorogo Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai

    Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

    Untuk diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa perkara ini, berawal saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari.

    Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional. Waktu itu, Didit Setyaningsih selaku, admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut.

    Baca Juga: Gus Salam Jombang Bersama Belasan Kiai Jatim Siap Antar Pasangan AMIN Daftar ke KPU

    “Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI,” kata JPU kala membacakan dakwaannya.

    Setelah melakukan penyidikan polisi akhirnya, menetapkan, Benny Soewanda selaku, Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. [Uci/ian]

  • Dicokok Polisi Jombang, Janda Mojokerto Simpan 15 Gram Sabu

    Dicokok Polisi Jombang, Janda Mojokerto Simpan 15 Gram Sabu

    Jombang (beritajatim.com) – Diduga terlibat peredaran sabu-sabu, janda asal Mojokerto berinisial MI (41), dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Ibu dua anak ini ditangkap di rumahnya Perum Japan Raya Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

    “Penangkapan tersangka MI berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan muncul nama MI. Nah, dari situlah kita lakukan pendalaman. Setelah valid, MI kita bekuk di rumahnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Selasa (17/10/2023).

    Komar mengungkapkan, kasus ini bermula ketika pihaknya membekuk seorang pengedar bernama Ari, warga Jombang. Ari adalah kurir sabu yang diduga dikendalikan seseorang dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

    Ari kemudian mengirim sabu-sabu kepada MI di Mojokerto. Korps berseragam coklat memeriksa secara intensif tersanka Ari. Dari pemeriksaan tersebut Ari ‘bernyanyi’ bahwa mengirim kristal haram tersebut kepada MI di Mojokerto.

    Tak ingin kehilangan jejak, polisi memburu MI di rumahnya. Awalnya janda dua anak ini mengelak tudingan petugas. Namun ketika dilakukan penggeledahan, MI tak bisa berkutik. Karena polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 15 gram.

    BACA JUGA:
    Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    “Sabu tersebut disimpan di kamar MI. Berdasarkan pengakuannya (sabu-sabu) dipakai sendiri.
    Tersangka kami tahan meski dia mengaku hanya sebagai pengguna. Sebab barang buktinya cukup banyak, yakni 15 gram,” kata Komar.

    Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 6 tahun penjara. “Kita masih kembangkan lagi kasus ini guna membidik jaringan lainnya,” pungkas Komar. [suf]

  • Dua Mantan Karyawan BRI Jember Jadi Tersangka Korupsi Kredit KPE

    Dua Mantan Karyawan BRI Jember Jadi Tersangka Korupsi Kredit KPE

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, meringkus tiga tersangka korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE). Dua orang di antaranya adalah pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember yang saat ini sudah dipecat.

    Dua orang tersangka adalah perempuan berinisial MCM dan RS, dan seorang tersangka lagi adalah lelaki berinisial PPH. RS dan PPH adalah mantan karyawan BRI. Sementara MCM adalah seorang pegawai swasta. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, dan terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

    “Tindak pidana ini terjadi pada 2011-2013 di Kantor BRI Cabang Jember. MCM mengajukan kredit KPE kepada BRI Jember melalui 32 kelompok tani fiktif. Mereka tidak pernah melakukan aktivitas budidaya kacang tanah dan tidak terdaftar pada pemerintah desa setempat maupun instansi terkait,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Abid Uais Al Qorni, Selasa (17/10/2023).

    PPH yang menjadi account officer di BRI kemudian membuat analisis kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dia tidak mengecek kelompok tani yang diajukan menerima kredit. Sementara RS meloloskan pengajuan kredit tersebut. Sebagai imbalan, PPH mendapat uang Rp 1,5 miliar, dan RS mendapat uang Rp 130 juta. “Nominalnya berbeda mungkin karena peran masing-masing memiliki risiko PPH lebih tinggi,” kata Uais.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP), persekongkolan ini membuat negara mengalami kerugian Rp 10,983 miliar dalam rentang waktu 2011-2013. “Kami menyita dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif, dokumen pencairan uang kredit, sertifikat milik anggota kelompok tani yang dijaminkan, dan dokumen pendukung lainnya untuk persyaratan pencairan kredit,” kata Uais.

    “Kami masih dalami kemungkinan penambahan tersangka, karena masih kami proses lebih lanjut. Apakah ada tersangka baru masih butuh penyelidikan lebih lanjut,” kata Uais. [wir]

  • Polisi Kediri Perhatikan! Ini 6 Pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024

    Polisi Kediri Perhatikan! Ini 6 Pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024

    Kediri (beritajatim.com) – Para personil kepolisian di Kediri harap diperhatikan terkait pedoman pengamanan Pemilu 2024. Pedoman ini berasal dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

    Ada 6 pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024 yang ditujukan kepada pasukan keamanan baik, polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, Damkar, Linmas serta BPBD.

    Pedoman Kapolri itu disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra saat Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2023/2024 di Lapangan Gajahmada Kota Kediri, pada Selasa (17/10/2023).

    Apel Gelar Pasukan sendiri melibatkan 660 personil gabungan. Dalam kesempatan itu, Kapolres Kediri Kota membacakan amanat Kapolri yang berisi 6 pedoman pengamanan Pemilu 2024.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kapolres Kediri Kota memberikan penekaanan pada :

    Baca Juga : Apel Operasi Mantap Brata, Ini Harapan Wali Kota Kediri

    1. Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME dan semoga tugas pengamanan ini menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua.

    2. Pastikan kesiapan perlengkapan pribadi, sarpras dan fasilitas penunjang lainnya, sehingga dapat mendukung pelaksanaan operasi.

    3. Laksanakan pengamanan dengan penuh rasa tanggung jawab, humanis dan profesional sesuai SOP dengan menerapkan buddy system guna menjamin keselamatan personel.

    4. Pimpinan di setiap tingkatan harus terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan melekat kepada anggotanya masing-masing.

    5. Lakukan pengaturan jadwal pengamanan, sehingga kesehatan personel selalu dalam kondisi yang prima. Hal ini penting, mengingat operasi yang kita laksanakan cukup panjang dan Pemilu 2024 dilakukan secara serentak.

    6. Kedepankan komunikasi publik dan upaya cooling system, agar masyarakat berpartisipasi penuh dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 dan terhindar dari polarisasi.

    7. Tingkatkan sinergisitas dan soliditas antar seluruh personel pengamanan maupun stakeholder terkait, karena hal tersebut adalah kunci utama keberhasilan operasi.

    Baca Juga : Warga Kediri Sujud Syukur Sambut Putusan MK Umur Capres-Cawapres

    Lebih lanjut, Kapolri meminta kepada seluruh komponen untuk berpartisipasi sehingga pemilu berjalan dengan aman dan lancar.

    Selain itu ada penekakanan khusus kepada personil yang terlibat Operasi Mantap Brata 2023-2024 diantaranya pastikan kesiapan perlengkapan pribadi, sarpras dan sarana pendukung lainnya.

    “Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab humanis dan profesional sesuai SOP. Lakukan pengaturan jadwal pengamanan sehingga kesehatan personil selalu dalam kondisi yang prima,” kata AKBP Teddy Chandra membacakan amanat Kapolri.

    “Kedepankan komunikasi publik dan upaya cooling system agar masyarakat berpartisipasi penuh dalam mendukung penyelenggaraan pemilu. Tingkatkan sinergitas dan soliditas antar seluruh personel pengamanan maupun stakeholder terkait,” tutup Teddy Chandra.

    Apel Gelar Pasukan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, merupakan pengecekan akhir kesiapan personil maupun sarpras Operasi Mantap Brata 2023-2024, sehingga pemilu 2024 diharapkan dapat terselenggara dengan aman dan lancar

    Masih kata Kapolres, kegiatan ini untuk mengecek kesiap siagaan para personil yang terlibat dalam pengamanan Pemiu 2024 agar berjalan dengan lancar dan sukses serta kondusif.

    Baca Juga : 6 Puskesmas di Kabupaten Kediri Bakal Buka Layanan Poli Sore

    Kapolres Kediri Kota juga mengajak seluruh personil dan instansi terkait untuk bersama sama mengamankan pemilu 2024.

    “Mari bersama sama kita amankan pemilu 2024 demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang kita cita citakan bersama,” pintanya.

    Kapolres menambahkan, pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya menerjunkan 660 personel dari Polres Kediri Kediri dibantu personil Kodim 0809 Kediri.

    Selain itu juga di-back up dari personel Brimob Kompi C Kediri dan linmas yang bertugas menjaga TPS di Daerah hukum Polres Kediri kota yang berjumlah 1774 TPS.

    Kegiatan ini dilanjutnkan dengan penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang di ikuti oleh seluruh ketua partai politik peserta Pemliu 2024 serta penandatanganan oleh penyelenggara Pemilu 2024 antara lain Ketua KPU Kota Kediri, Ketua Bawaslu Kota Kediri serta oleh Forkopimda Kota Kediri yang berisi.

    Baca Juga : Menurut Kapolri, Banyuwangi Luar Biasa Istimewa

    “Semoga Pemilu 2024 di Kota Kediri berjalan secara aman, damai dan suskes serta turut memelihara situasi kamtibmas yang kondusif serta kerja sama aparat dari Polri dan TNI serta segenap Masyarakat sebagai upaya mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di daerah hukum Polres Kediri Kota,” tutup Kapolres. [nm/ted]

  • Ungkap Mobil Kiai di Sampang Terbakar Tunggu Hasil Lapfor Polda Jatim

    Ungkap Mobil Kiai di Sampang Terbakar Tunggu Hasil Lapfor Polda Jatim

    Sampang (beritajatim.com) – Insiden terbakarnya mobil milik Kiai Ahmad Bahri, tokoh agama Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, masih menjadi penyelidikan jajaran kepolisian setempat.

    Pantauan di lokasi, garasi mobil telah terpasang police line dan infonya menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Lapfor) Polda Jatim. “Polsek sudah berkoordinasi dengan Satreskrim untuk membantu olah TKP,” terang Kapolsek Ketapang, Iptu Hafisullah Mokoginta, Selasa (17/10/2023).

    Labih lanjut ia menegaskan, gelar perkara kedua dengan melibatkan anggota Satreskrim Polres Sampang agar hasilnya lebih akurat. “Kita masih menunggu hasil Lapfor untuk mengetahui apakah mobil tersebut dibakar atau dikarenakan konsleting,” tegasnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah mobil milik seorang Kiai di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terbakar sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (15/10/2023).

    Korban Kiai Ahmad Bahri membenarkan musibah tersebut dan mengatakan, pada saat kejadian berlangsung dirinya beserta keluarga sedang tertidur pulas. “Saat kejadian kami sekeluarga sedang tidur, dan baru mengetahui saat banyak warga berdatangan untuk memadamkan api,” kata Kiai muda asal Desa Paopale Laok itu.

    Ditanya apa penyebab mobilnya terbakar, Kiai Ahmad tidak mengetahui secara pasti, namun saat mobil terakhir dipakai tidak ada masalah dan terparkir dengan aman. “Kejadian ini akan kami laporkan kepada polisi untuk mengetahui secara pasti apa penyebab mobil tersebut terbakar. Jika memang dibakar semoga cepat tertangkap pelakunya,” harapnya.

    Sekedar diketahui, mobil yang terbakar itu yakni merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi (Nopol) L 1520 VC. Akibat kebakaran itu, korban ditafsir mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 120 juta.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Mobil Kiai di Sampang Terbakar

  • Belum Genap 24 Jam, Polres Ponorogo Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai

    Belum Genap 24 Jam, Polres Ponorogo Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai

    Ponorogo (beritajatim.com) – Belum genap 24 jam sejak penemuan, terduga pelaku pembuangan bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo. Pernyataan itu diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko usai melakukan apel bersama Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Jalan Alun-alun Utara Ponorogo.

    Meski sudah diamankan pihak kepolisian, namun Wimboko masih irit bicara terkait identitas maupun motif terduga pelaku yang tega membuang bayi berjenis kelamin perempuan itu ke sungai. Dia berdalih bahwa saat ini terduga pelaku masih dilakukan pendalaman oleh petugas di Satreskrim Polres Ponorogo.

    “Kasus itu sudah kita dalami, nanti kita akan lakukan press release bahwa terduga pelaku sudah diamankan,” ungkap Wimboko, Selasa (17/10/2023).

    Lebih lanjut, terduga pelaku yang sudah diamankan ini, berjenis kelamin laki-laki. Tim penyidik pun secara maraton memintai keterangan terduga pelaku. “Saat ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, warga Desa Karangan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo gempar akibat penemuan jasad bayi yang tenggelam di sungai. Bayi yang sudah tidak bernyawa itu, pertama kali ditemukan  warga yang mencari lumut untuk memancing ikan pada Senin (16/10/2023) petang. “Bayi yang ditemukan tenggelam di sungai itu hari Senin kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, ditemukan warga yang sedang mencari lumut untuk umpan memancing,” kata Wardi, salah satu warga setempat.

    Saat ditemukan, bayi tersebut telah terbujur kaku di dalam sungai yang dangkal. Kejadian ini mengejutkan semua orang, sehingga menjadi tontonan bagi warga setempat. Polisi segera ke lokasi begitu mendapat laporan dan langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi. Petugas kepolisian mengevakuasi jasad bayi dari dalam sungai kemudian dibawa ke RSUD dr. Harjono Ponorogo untuk pemeriksaan.

    “Setelah mendapatkan laporan, kita langsung lakukan evakuasi untuk dibawa ke rumah sakit. Di sana petugas dan tim memeriksa jasad bayi itu,” kata Kapolsek Badegan, AKP Haryono.(end/kun)

    BACA JUGA: Hadapi Pemilu 2024, Polres Ponorogo Lakukan Simulasi Sispamkota

     

  • Hadapi Pemilu 2024, Polres Ponorogo Lakukan Simulasi Sispamkota

    Hadapi Pemilu 2024, Polres Ponorogo Lakukan Simulasi Sispamkota

    Ponorogo (beritajatim.com) – Simulasi sistem pengamanan kota (Sispamkota) dilakukan jajaran dari Polres Ponorogo di Jalan Alun-alun Utara bumi reog. Simulasi itu dilakukan dalam rangka apel bersama Operasi Mantap Brata 2023-2024, jajaran kepolisian dengan instansi vertikal di Kabupaten Ponorogo. Hal itu dilakukan untuk memastikan kesiapan petugas keamanan dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah hukum Polres Ponorogo.

    Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengungkapkan bahwa kegiatan simulasi ini, bukan semata-mata peragaan saja, namun untuk memastikan semua petugas siap dalam menghadapi berbagai kondisi. Karena, apapun bisa terjadi dalam pemilu tahun yang akan datang.

    “Kita perlu mempersiapkan secara maksimal untuk menjaga keterlibatan dan keamanan. Simulasi sispamkota sebagai upaya menghadapi situasi yang mungkin terjadi selama Pemilu 2024 nanti,” kata ungkap Wimboko, Selasa (17/10/2023).

    Kegiatan simulasi ini melibatkan sekitar 500 personel gabungan yang diterjunkan dalam skenario yang berfokus pada pengamanan aksi unjuk rasa di depan Patung Macan, Jalan alulun-Alun Utara Ponorogo. Skenario tersebut menciptakan situasi yang menantang, termasuk penggunaan water cannon dan konfrontasi antara peserta aksi unjuk rasa.

    Dalam skenario simulasi tersebut, para peserta demonstran pendukung salah satu calon legislatif (caleg) yang tidak puas dengan hasil pemilu melakukan aksi unjuk rasa. Kericuhan pecah ketika water cannon Brimob disemprotkan ke peserta aksi, menyebabkan ratusan peserta aksi berhamburan. Bahkan, seorang peserta aksi unjuk rasa harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena lemparan benda tumpul dari peserta aksi lainnya.

    “Kita dengan instansi vertikal akan berkomunikasi dengan partai politik (parpol) untuk menurunkan tensi politik menjelang Pemilu 2024,” katanya.

    Komunikasi dengan parpol ini, tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai selama proses pemilihan berlangsung. Kesigapan petugas dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan ketertiban selama proses pemilihan di Ponorogo. (end/kun)

    BACA JUGA: HSN 2023, Bupati Ponorogo Ajak Warga Sarungan dan Pecian