Kementrian Lembaga: Polisi

  • Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Surabaya, 1 Masih Buron

    Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Surabaya, 1 Masih Buron

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi berhasil menangkap 2 begal sadis di Surabaya. Ia adalah Dwiki Kusuma (22) dan Vicky Pradana (24). Kejahatan dua begal sadis ini sempat viral usai membacok seorang ayah yang hendak menjemput anaknya di Dharmahusada Juni 2023 kemarin.

    Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto mengatakan bahwa saat melakukan aksinya mereka beraksi bertiga bersama GR yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Awalnya mereka bertiga berkeliling Surabaya untuk mencari sasaran. Mereka pun sampai di Jalan Dharmahusada dan menemukan M Nasir (38) seorang bapak yang hendak menjemput anaknya.

    “Mereka membacok korbannya. Dalam pengakuan dua tersangka mereka mabuk terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya,” ujar Sugeng Rianto, Jumat (20/10/2023).

    Baca Juga: Warga Cemoro Sewu Krisis Air, Dampak Kebakaran Gunung Lawu Pipa Sumber Air Terbakar

    Setelah adanya laporan masuk, polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV, polisi bisa mengidentifikasi wajah Dwiki Kusuma. Korban yang dibacok juga masih menghafal wajah dari para pelaku. Polisi pun melakukan penangkapan.

    “Setelah itu baru merembet ke pelaku VP sedangkan GR masih kami buru,” imbuh Sugeng.

    Dari pengakuan para tersangka, mereka merupakan komplotan yang kerap mencari korban di Jalanan Surabaya. Sasarannya adalah para pengendara motor yang sendirian. Hasil dari begal selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Baca Juga: Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    “Untuk beli makan kadang juga beli miras,” usai Dwiki.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ang/ian)

  • Hanyut di Sungai Brantas Kediri, Santri Ditemukan Meninggal

    Hanyut di Sungai Brantas Kediri, Santri Ditemukan Meninggal

    Kediri (beritajatim.com) – Asyfau Bayu Asji (29) ditemukan meninggal dunia oleh Tim Basarnas Trenggalek, pada Jumat (20/10/2023). Santri asal Temanggung, Jawa Timur itu sebelumnya hanyut di Sungai Brantas Kediri.

    Jenazah Bayu ditemukan di sebelah selatan Jembatan Brawijaya, Kota Kediri. Jenazah tersangkut oleh tanaman air eceng gondong.

    Sebelumnya, Bayu hanyut di Sungai Brantas Dusun Bangsongan, Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Selasa (17/10/2023) lalu.

    Saat kejadian, santri salah satu pondok pesantren di Kediri itu tengah mandi bersama dua orang temannya.

    Kedua rekannya berhasil menyelamatkan diri, sedangkan korban dinyatakan hanyut hingga dilakukan proses pencarian.

    “Korban sudah ditemukan sekitar jam 11.15 WIB di selatan Jembatan Brawijaya Kediri,” kata Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Kediri Johan Marasponda.

    Baca Juga : Bupati Kediri Kembangkan Fasilitas Olahraga di Stadion GDJ

    Jenazah korban tersebut ditemukan saat petugas gabunngan melakukan penyisiran menggunakan perahu di sepanjang Sungai Brantas.

    Petugas gabungan Basarnas, BPBD, dan relawan tersebut rencananya bakal menyisir titik tempat kejadian hanyut korban, sampai Bendung Gerak Waruturi.

    Namun, pada lokasi yang ditentukan sebagai keberadaan korban, petugas berhasil menemukan jasad dikerumunan tanaman eceng gondok.

    Adapun temuan jenazah korban dari titik swal smapai lokasi temuan sekitar 8 kilometer.

    “Sejak tadi pagi, kemudia memang ada beberapa titik yang difokuskan dan ternyata memang ketemunya korban tersangkut di eceng gondok. Memang agak tertutup eceng gondok, karena eceng gondok kan berkerumun,” jelasnya.

    Selanjutnya kata Johan, usai ditemukan, jenazah korban segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk identifikasi pihak kepolisian.

    “Selanjutnya jenazah akan disambungkan ke pihak keluarga korban,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Pria di Bangkalan Ini Curi Motor untuk Nafkahi 6 Istri

    Pria di Bangkalan Ini Curi Motor untuk Nafkahi 6 Istri

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria inisial H (54), warga Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dihajar massa. Bahkan dia sempat diikat di pohon usai tertangkap basah mencuri motor di Desa Lomaer, Kecamatan Blega.

    Kejadian bermula saat pelaku mengunjungi pasar Lomaer dan mendapati motor korban terparkir di dalam area pasar. Melihat motor itu tak segera diambil pemiliknya, ia lalu menggunakan kunci T membobol motor tersebut.

    “Motor korban sengaja diparkir karena sedang menyiapkan jualan pentolnya di dalam pasar,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Jumat (20/10/2023).

    Setelah berhasil membobol motor, pelaku hendak kabur. Namun, korban mendengar dan melihat motornya dibawa orang lain, lalu mengejar pelaku dan meneriaki maling. “Pelaku berhasil ditahan para pengunjung pasar,” imbuhnya.

    Kemudian warga dan pengunjung pasar mengikat pelaku di sebuah pohon dan memukuli hingga babak belur. Bahkan video pemukulan terhadap pelaku menyebar di media sosial dengan posisi pelaku terikat di pohon. “Petugas yang ada di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Blega,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Di hadapan polisi, pelaku mengaku perbuatan tersebut bukan pertama kalinya. Bahkan, ia merupakan residivis yang tiga kali keluar masuk penjara. Pelaku juga mengaku, selama ini hasil curiannya itu dijual pada penadah seharga Rp 2 juta.

    Selain digunakan untuk bersenang-senang, uang tersebut juga diberikan untuk nafkah kepada 6 orang istrinya. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain,” tandasnya. [sar/suf]

  • Polres Tuban Amankan 2 Pengedar Pil Koplo

    Polres Tuban Amankan 2 Pengedar Pil Koplo

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengamankan dua pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten Tuban, sebanyak 980 butir. Jumat (20/10/2023).

    Dalam keterangannya, 2 pengedar pil koplo tersebut berinisial GN anak dibawah umur dan SM merupakan warga Kabupaten Pasuruan dan berdomisili di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

    Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Margomulyo, Kecamatan kerek ada seorang yang mengedarkan pil koplo di daerah tersebut. “Dari laporan itu, kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan 2 orang pengedar,” ucap AKP Teguh Triyo Handoko.

    Lanjut, pada saat penangkapan, pihak Kepolisian mengamankan pelaku di area persawahan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek yang sedang melakukan COD kepada pembeli. “Pelaku ini baru di Tuban, sebelumnya mengedarkan di daerah Pasuruan dan dia mendapatkan barang tersebut juga dari Pasuruan,” imbuhnya.

    Pria yang akrab disapa Teguh ini juga menambahkan, sasaran peredaran para pelaku ini dilakukan di daerah Kecamatan Kerek, Tambakboyo dan Singgahan dengan cara COD. “1 bungkus isi 10 butir dijual dengan harga Rp. 40 ribu, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Pria Kerek Tuban Dibekuk Saat Tebang 8 Pohon Jati

  • Polres Ponorogo Kirim 3 Sampel DNA Bayi Dibuang ke Labfor

    Polres Ponorogo Kirim 3 Sampel DNA Bayi Dibuang ke Labfor

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo mengirim tiga sampel Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) bayi yang dibuang ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Sampel diambil dari jasad bayi serta terduga ibu dan bapaknya.

    Tiga sampel tersebut dikirim ke Labfor pada Kamis (19/10/2023). Pengujian tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui kepastian status dari bayi yang ditemukan meninggal dunia tersebut.

    “Untuk lebih memastikan lagi bayi yang dibuang itu merupakan anak kandung terduga ibu dan bapak bayi, akhirnya kita lakukan uji DNA ke Labfor Polda Jatim,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (20/10/2024).

    Niko akan mengupayakan hasil uji DNA itu secepatnya keluar. Satreskrim Polres Ponorogo pun tidak gegabah dalam menentukan siapa di balik kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Karangan, Kecamatan Badegan tersebut.

    Sejauh ini, belum ada penetapan pelaku atau tersangka atas kasus tersebut. Bahkan wanita yang diduga ibu kandung bayi itu masih berstatus saksi.

    “Belum ada penetapan pelaku, yang kita periksa statusnya masih saksi,” katanya.

    BACA JUGA:
    Mengejutkan, Ini Hasil Otopsi Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo

    Ada sekitar 7 saksi yang sudah diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Ponorogo. Mulai dari warga yang pertama kali menemukan bayi itu di sungai, terduga ibu bayi dan keluarga ibu bayi, hingga tetangga ibu bayi tersebut.

    “Total ada 7 saksi yang sudah kita periksa, mulai ibu bayi dan keluarganya, serta tetangga ibu bayi hingga warga yang pertama kali menemukan mayat bayi itu tenggelam di sungai,” katanya.

    Sebelumnya, polisi melakukan otopsi terhadap jasad bayi malang tersebut. Satreskrim Polres Ponorogo mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengungkapkan hasil sementara dari otopsi. Polisi mendapat temuan adanya luka di bagian tubuh atas akibat pukulan benda tumpul.

    BACA JUGA:
    Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    “Otopsi  dilakukan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo itu, berlangsung selama 2 jam pada hari Selasa lalu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Lebih lanjut, saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup. Saat melahirkan, sang ibu memakan obat perangsang untuk mendorong bayi cepat keluar dari kandungan. Akibatnya, bayi lahir prematur lantaran usianya belum genap 9 bulan.

    “Saat dilahirkan, sang bayi belum genap 9 bulan, karena ya memang dilahirkan paksa,” pungkas Niko. [end/beq]

  • Terlalu Lama Jomblo, Pria di Blitar Tega Rudapaksa Siswi SD

    Terlalu Lama Jomblo, Pria di Blitar Tega Rudapaksa Siswi SD

    Blitar (beritajatim.com) – Terlalu lama menjomblo, MHS, pria asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar tega merudapaksa seorang siswi Sekolah Dasar (SD). Pria berusia 41 tahun itu mengaku mengalami tekanan mental hingga akhirnya nekat melampiaskan nafsunya ke anak yang masih berusia 12 tahun.

    MHS mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut lantaran tertekan, tidak kuat mendengar ocehan para tetangga. Selama ini para tetangga selalu mencemooh dan bertanya mengapa di usianya yang sudah mencapai 41 tahun, pelaku tidak segera menikah.

    “Tak mampu menahan gairah karena tekanan mental,” kata MHS, Jumat (20/10/2023).

    Aksi bejat pelaku terbilang frontal dan nekat. Pelaku mengadang korban yang sedang asyik bermain sepeda di jalan depan rumahnya.

    Korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di sanalah pelaku melampiaskan hawa nafsunya ke korban.

    BACA JUGA:
    Bawaslu Blitar Putus KPU Bersalah Soal Penetapan Caleg PDIP

    Pelaku mengaku hanya sekali melakukan perbuatan bejat tersebut ke korban. Tetapi akibat ulah MHS, korban mengalami trauma.

    “Setelah melakukan persetubuhan itu saya baru merasa kecewa dan sedih atas apa yang saya lakukan,” imbuhnya sembari tertunduk lesu.

    Pelaku yang sudah mengalami tekanan mental, muncul keinginan melampiaskan hawa nafsunya usai melihat korban sedang pulang sekolah. Omongan dari para tetangga semakin mendorong MHS nekat melakukan aksi bejat tersebut, setelah melakukan pengamatan terhadap korban selama 7 hari.

    “Sudah saya amati 7 hari saat itu korban sedang pulang sekolah, menyesal usai kejadian itu,” tutupnya.

    Kini pelaku telah diciduk oleh Satreskrim Polres Blitar. Di Hadapan polisi, pelaku juga mengatakan hal yang sama.

    Tekanan mental akibat omongan tetangga menjadi pelecut pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut. Hingga akhirnya yang tersisa hanya penyesalan semata. Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

    BACA JUGA:
    Siswi Yang Tabrakan Diri ke KA Gajayana di Blitar Dikenal Ceria

    Sejumlah barang bukti pun telah dikantongi oleh polisi diantaranya bantal, seprai serta sapu tangan yang terkena bercak darah.

    “Jadi pelaku menghadang korban dan diarahkan masuk ke rumah pelaku disana korban diberikan makan tapi tidak mau dan terjadilah aksi persetubuhan tersebut,” cerita Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi.

    Dari hasil penyelidikan polisi, jumlah korban aksi bejat pelaku sejauh ini masih satu orang. Namun hal itu masih akan didalami lebih lanjut oleh pihak Satreskrim Polres Blitar Kota.

    Sementara pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    “Ancaman hukumannya penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. [owi/beq]

  • Pencuri Perhiasan di Polandia Nyamar Jadi Manekin demi Kelabui Sekuriti

    Pencuri Perhiasan di Polandia Nyamar Jadi Manekin demi Kelabui Sekuriti

    Warsawa

    Pria di Polandia berusia 22 tahun ditangkap polisi usai menyamar menjadi manekin di sebuah toko. Ia diketahui hendak mencuri perhiasan di pusat perbelanjaan di Warsawa.

    Dilansir AFP, Jumat (20/10), setelah masuk toko yang diincarnya, pelaku “mengenakan pakaian baru, lalu berdiri diam di jendela seperti manekin untuk mengelabui penjaga keamanan dan kamera pengintai” kata juru bicara kepolisian Warsawa, Robert Szumiata.

    Setelah toko tutup, pelaku beraksi. Ia mengambil perhiasan dari stand pusat perbelanjaan sebelum akhirnya ditangkap.

    “Kami belum pernah melihat yang seperti ini,” kata Szumiata kepada AFP.

    Ia didakwa melakukan pencurian dan perampokan. Pria tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.

    (isa/isa)

  • Usai Serukan Warganya Pergi, Israel Tarik Diplomat dari Turki

    Usai Serukan Warganya Pergi, Israel Tarik Diplomat dari Turki

    Ankara

    Israel menarik diplomatnya dari Turki di tengah panasnya konflik dengan Hamas. Hal ini sebagai tindakan pencegahan keamanan.

    “Itu tindakan sementara, yang seharusnya untuk jangka pendek,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya dilansir AFP, Jumat (20/10/2023).

    Dewan Keamanan Nasional Israel pada Selasa (17/10) meminta semua warganya untuk segera meninggalkan Turki. “Sesegera mungkin,” pernyataan Dewan Keamanan Nasional Israel.

    Pada hari Rabu (18/10), konsulat Israel di Istanbul mengatakan tindakan tersebut dilakukan mengingat meningkatnya “ancaman teroris” terhadap warga Israel di luar negeri. Tingkat kewaspadaan telah ditingkatkan, kata juru bicara konsulat kepada AFP.

    Perang Israel dengan Hamas makin panas. Pada Selasa (17/10), unjuk rasa besar-besaran terjadi di luar konsulat Istanbul dan kedutaan besar di Ankara buntut serangan mematikan ke rumah sakit di Jalur Gaza. Puluhan orang terluka dalam bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa.

    Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyalahkan Israel terkait pertumpahan darah di Palestina.

    (isa/isa)

  • Aniaya Pasangan Mantan Pancar, Pelajar Surabaya Dihukum 7 Bulan

    Aniaya Pasangan Mantan Pancar, Pelajar Surabaya Dihukum 7 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan kepada terdakwa MR. Pelajar SMK ini dinilai terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

    Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh bulan.

    Terhadap putusan hakim, MR yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Perbuatan Terdakwa dilakukan pada Senin tanggal 15 Mei 2023 jam 20.00 WIB di warung angkringan jalan Benowo. Terdakwa MR (19), bercerita kepada ASD (DPO) dan RMA (DPO), masalahan Ibu dari mantan pacarnya saksi Dela Putri Anggraini, selalu menanyakan keberadaan anaknya ke terdakwa jika tidak pulang ke rumah.

    Padahal Della sudah punya pacar baru yakni saksi RA. Terdakwa bersama temannya sepakat mencari keberadaan RA untuk tanggung jawab kepada ibu Della. Selanjutnya Rabu tanggal 17 Mei 2023 jam 20.00 wib saat melewati
    di depan SMP di Manukan Kulon Surabaya, MR berpapasan dengan saksi RA.

    BACA JUGA:
    Warga Rangkah Bacok Pelajar SMK di Surabaya, Alasannya Ternyata Sepele

    Terdakwa menghentikan RA. Dia langsung memukul bagian pipi rahang menggunalan tangan kosong.Warga datang melerai, Terdakwa mengajak RA pergi ke jalan Pakal Madya. Di jalan terdakwa menghubungi ASD dan RMA (DPO) untuk datang. Setibanya di jalan Pakal Madya, terdakwa kembali memukul RA di bagian Kepala, bagian mata dan wajah dibenturkan ke lutut terdakwa MR.

    Dilanjutkan oleh RMA (DPO) memukul korban menggunakan siku lengan kanan diarahkan bagian punggung, menendang mengenai perut dan dada. Pemukulan dilanjutkan oleh ASD (DPO), dengan cara saat RA sedang duduk dan minum langsung ditendang dengan kaki kanan mengenai mulut dan muka korban.

    Tak terima dengan penganiayaan atas dirinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. MR langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri menjadi DPO (daftar pencarian orang). [uci/suf]

  • Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – DPO Begal Polrestabes Surabaya ditangkap usai melakukan pelarian selama 10 bulan. Pria bernama Boni itu ditangkap di Jalan Cepu, Kota Surabaya, Jumat (06/10/2023).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa Boni melakukan aksinya pada Malam Tahun Baru 2023 di Jalan Rajawali. Ia beraksi bersama temannya berinisial SLM yang sudah lebih dulu tertangkap.

    “Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Kamis (19/10/2023).

    Dari pemeriksaan polisi, Boni telah melakukan aksi pembegalan di 3 titik jalanan Surabaya. Yaitu di Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, ia tidak segan untuk melukai korbannya dengan pisau yang selalu ia bawa.

    “Dalam menjalankan aksinya dia berkomplot dan tidak segan melukai korbannya,” imbuh Hendro.

    Saat melaksanakan aksinya di Jalan Rajawali pada malam tahun baru, Boni memepet korbannya dan memukul helm sehingga korban terjatuh. Usai terjatuh, handphone milik korban, motor dan barang berharga lainnya diambil.

    BACA JUGA:

    Ijazah Kubro Pagar Nusa di Surabaya Dihadiri Presiden Jokowi

    “Oleh pelaku sudah dijual ke penadah. Saat ini masih kami kembangkan,” tutup Hendro.

    Dalam kasus ini, polisi menyita satu kaos hitam dan satu buah rekaman CCTV saat Boni beraksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Boni dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [ang/but]