Kementrian Lembaga: Polisi

  • Ayah Tiri Cabuli Anak di Surabaya Jadi Tersangka

    Ayah Tiri Cabuli Anak di Surabaya Jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Ayah tiri cabuli anak di Surabaya jadi tersangka. Perlu diketahui seorang ayah tiri berinisial AJ dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena telah mencabuli anaknya sendiri yang masih SMP. Korban dicabuli sejak masih duduk di usia kelas 5 SD atau tahun 2021 kemarin.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa hasil visum, pelaku pencabulan berinisial AJ ditetapkan tersangka. Polisi cepat melakukan penyelidikan lantaran AJ diserahkan oleh pihak keluarga ke polisi.

    “Setelah mengumpulkan bukti dan visum terhadap korban, akhirnya kami tetapkan AJ sebagai tersangka. Kami sudah cukup alat bukti untuk menetapkan AJ sebagai tersangka,” kata Iptu Suroto, Rabu (25/10/2023).

    Baca Juga: Santri di Malang Tertarik Program Tawaran Prabowo – Gibran

    Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui terakhir mencabuli korban pada 15 September 2023 kemarin. Dalam aksinya, ayah tiri yang tidur bersama korban nekat menggerayangi padahal sang istri juga masih satu kamar.

    “Aksinya berlangsung selama 30 menit. Sebelum akhirnya korban bangun ke kamar mandi,” imbuh Suroto.

    Aksi pencabulan itu membuat korban trauma. Bocah berumur 13 tahun itu sempat tidak berani menceritakan kejadian pencabulan ayahnya. Karena korban sudah tidak kuat, ia pun menceritakan aksi bejat pelaku usai ibunya juga curiga.

    “Saat ini kami amankan dan sudah kami lakukan penahanan,” tutup Suroto.

    Sebelumnya, Seorang ayah tiri di Surabaya meraba-raba bagian sensitif anaknya sendiri. Akibat aksi bejatnya, Pria berinisial AJ itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (21/10/2023). Parahnya, aksi itu pencabulan itu terjadi sejak 2 tahun lalu atau sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

    Baca Juga: Biografi 9 Ulama Banyuwangi dalam Buku Lentera Blambangan

    Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan bahwa kejahatan ayah tiri itu terungkap karena perasaan kuat sang ibu kandung yang merasakan keanehan sikap pelaku. Setiap malam, pelaku selalu memperhatikan korban yang masih dibawah umur tidur.

    “Pada Jumat (20/10/2023) itu, akhirnya sang ibu mengantarkan anaknya sekolah. Sepanjang jalan anaknya diajak cerita dan semua perilaku bejat suaminya terungkap disitu,” ujar Dodik Firmansyah saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (23/10/2023) malam. (ang/ian)

  • Cek Kesiapsiagaan Anggota, Wakapolres Sumenep ‘Sidak’ Tiga Polsek

    Cek Kesiapsiagaan Anggota, Wakapolres Sumenep ‘Sidak’ Tiga Polsek

    Sumenep (beritajatim.com) – Dalam rangka mengecek kesiapsiagaan anggota, Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Arif Mahari melakukan kunjungan mendadak ke tiga Polsek, yakni Polsek Gapura, Polsek Dungkek dan Polsek Batang-Batang pada Rabu (25/10/2023).

    “Kami ingin mengetahui kesiapsiagaan anggota kami di polsek-polsek, bagaimana para personel melaksanakan tugas,” katanya.

    Selain itu, lanjut Wakapolres, pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Polsek.

    Baca Juga: Komitmen Kembangkan Teknologi, ITS Surabaya Luncurkan 7 Alat Kesehatan

    “Meski setiap kejadian memang dilaporkan langsung oleh masing-masing Polsek jajaran baik melalui HT, dan telepon, tetapi saya ingin tahu langsung seperti apa kegiatan di Polsek,” ungkapnya.

    Ia pun meminta kepada anggota Polsek agar selalu siap siaga baik dalam pelaksanaan tugas maupun antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas dan ancaman lainnya.

    “Tingkatkan kewaspadaan anggota saat jaga dan lakukan Patroli di kawasan yang dianggap rawan. Baik rawan kejahatan maupun rawan kecelakaan. Ingatkan warga agar selalu siap dan berhati hati,” ujarnya.

    Baca Juga: MPP Digital Besutan Banyuwangi Resmi Diadopsi Secara Nasional

    Khusus untuk Bhabinkamtibmas, Wakapolres meminta agar rajin ‘sambang’ ke wilayah binaannya, mengajak warga untuk selalu waspada terhadap gangguan kamtibmas, terutama di daerah yang sepi. “Untuk Bhabin, rajin-rajinlah mengunjungi warganya. Jalin komunikasi yang baik. Ajak warga untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif,” ucapnya.

    Dalam pengecekan tersebut, Wakapolres juga memeriksa kebersihan lingkungan Kantor Mapolsek. (tem/ian)

  • Selingkuh Jadi Motif Kekerasan Berujung Maut di Pamekasan

    Selingkuh Jadi Motif Kekerasan Berujung Maut di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan berujung maut di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Selasa (24/10/2023) kemarin. Terjadi akibat perselingkuhan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto disela penangkapan tersangka kasus tersebut.

    Peristiwa tersebut berawal saat korban inisial AS (39) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, diketahui pelaku inisial R (38), warga Desa Blaban, Batumarmar, saat bersama istri pelaku dalam sebuah kamar di rumah pelaku.

    “Mengetahui istinya bersama korban, pelaku mendobrak pintu dan langsung berusaha melukai korban. Namun korban langsung melarikan diri,” kata Sri Sugiarto, Rabu (25/10/2023).

    Saat korban melarikan diri, pelaku seketika langsung mengejar korban hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Selanjutnya pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung dan paha korban, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah,” ungkapnya.

    “Melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP. Motif pelaku melakukan aksi itu karena sakit hati mengetahui istrinya berada dalam satu kamar bersama korban (diduga selingkuh),” jelasnya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju milik korban, sebilah celurit pelaku dengan bercak darah. “Akibat perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 338 KUHP Sub 351 Ayat 3,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Kantor KPU Gresik Didatangi Polisi

    Kantor KPU Gresik Didatangi Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik didatangi polisi. Petugas penegak hukum itu, masuk ke instansi lembaga penyelenggara pemilu tersebut ternyata untuk memastikan keamanan, dan kelancaran proses pemilihan umum yang akan diselenggarakan secara serentak di tahun 2024.

    Puluhan anggota polisi itu, langsung melakukan pemeriksaan di sekitar kantor KPU. Mulai dari pintu masuk, parkiran, dan lingkungan sekitar. Mereka juga mengkedepankan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan umum.

    “Patroli ini kegiatan rutin biasa untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses pemilihan umum. Penyelenggara pemilu juga berharap patroli ini dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan umum,” ujar Kanit Turjawali yang juga Satgas Kamseltibcar Polres Gresik, Iptu Bros Tito, Rabu (25/10/2023).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, patroli seperti ini nantinya rutin digelar hingga pemilu serentak pada 24 Februari 2024. Selain di kantor KPU. Kegiatan serupa juga dilakukan di sejumlah area publik. “Selama proses pemilihan umum, kami terus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan kelancaran proses pesta demokrasi yang tinggal 5 bulan lagi,” imbuhnya.

    Sementara Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, sebelumnya anggota juga melakukan patroli skala besar di kantor KPU serta area publik. Ini dilakukan agar masyarakat merasa nyaman melakukan aktivitas tanpa adanya gangguan. “Kegiatan patroli ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi masyarakat serta penyelenggara pemilu,” katanya.

    Alumni Akpol 2002 itu menyatakan dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan bila menemukan gangguan kamtibmas. “Silahkan melapor bila ada permasalahan kamtibmas kami siap menindaklanjuti. Masyarakat tidak usah kuatir,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Selama Oktober 2023, Terjadi 108 Kasus Kebakaran di Gresik

  • Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Rochmad Bagus Apriyatna akan disidang Perdana pada Kamis (26/10/2023) besok. Sejatinya, sidang perdana digelar kemarin namun karena majelis hakim sedang cuti, persidangan pun diundur satu pekan.

    “Sidang perdana besok,” ujar JPU Suparlan dari Kejari Surabaya, Rabu (25/10/2023).

    Kuasa hukum keluarga korban yakni Salawati SH menginginkan agar dalam kasus ini hukum ditegakkan seadilnya. Dari fakta yang ada, lanjut Salawati, memang bisa ditarik benang merahnya kalau itu memang memenuhi pasal pembunuhan berencana. “Jadi keluarga korban memang ingin pelaku dihukum seberat-berqtnya,” ujarnya.

    Terdakwa diserahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (5/10/2023). Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti Suparlan Hadiyanto.

    “Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Rochmad Bagus Apriyatna dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Kamis (5/10/2023).

    Selain penyerahan tersangka, pada pelimpahan tahap dua ini penyidik juga menyerahkan barang bukti. “Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

    Suparlan menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21. “Berkas perkaranya sudah P21,” katanya.

    Usai menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya, agar secepatnya bisa segera dilakukan sidang,” katanya.

    BACA JUGA:

    Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Seperti diberitakan sebelumnya, mayat mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya bernama Angeline Nathania (22) ditemukan di dalam koper pada Juni lalu. Petugas kemudian mengevakuasi koper tersebut dari sebuah jurang kawasan Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan, mahasiswi semester 6 yang telah dilaporkan hilang selama sebulan itu ternyata dibunuh oleh guru les musiknya sendiri. Polisi akhirnya menetapkan Rochmad Bagus Apriyatna sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Rochmad Bagus Apriyatna dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. [uci/but]

  • Bawa Pistol ke TPS Pilkades Bangkalan, Pria Berpeci Diamankan Polisi

    Bawa Pistol ke TPS Pilkades Bangkalan, Pria Berpeci Diamankan Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diselenggarakan di Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, memanas.

    Pasalnya, Polisi mengamankan seorang pria yang membawa senjata api (Senpi) ke lokasi pencoblosan.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya membenarkan dan mengatakan bahwa kejadian bermula saat petugas pengamanan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    “Petugas melakukan pemeriksaan terhadap semua warga yang datang ke TPS, hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran pemilihan,” terangnya, Rabu (25/10/2023).

    Febri menambahkan, senjata api tersebut disembunyikan oleh seorang pria dibalik bajunya. Khawatir membayakan, petugas mengamankan senjata api tersebut dam menggiring pelaku ke Polres Bangkalan.

    “Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motifnya kenapa pria tersebut membawa senpi,” imbuhnya.

    Aksi pengamanan pria berpeci itu juga terekam kamera ponsel warga setempat. Bahkan, terjadi ketegangan dan disaksikan sejumlah warga yang ada di lokasi pencoblosan.

    Sekedar diketahui, dalam mengamankan Pilkades tahap 3 ini, polisi mengerahkan 827 personil gabungan. Ratusan personil disiagakan di seluruh TPS yang melaksanakan Pilkades di wilayah Kabupaten Bangkalan.[sar/ted]

  • Kasus Buang Bayi di Sungai Ponorogo Potensi Tambah Tersangka

    Kasus Buang Bayi di Sungai Ponorogo Potensi Tambah Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus pembuangan jasad bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo, Polres Ponorogo sudah menetapkan 1 tersangka. Tersangkanya tidak lain adalah ibu kandung dari bayi yang dibuang tersebut. Namun, sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan, bahwa tersangkanya tidak hanya si ibu bayi. Ada potensi tersangka baru, selain si ibu bayi.

    “Meski sudah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka, kita masih melakukan penyelidikan. tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Rabu (25/10/2023).

    Tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Jika terdapat 2 alat bukti yang memadai, dipastikan akan ada potensi penambahan tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi yang berkelamin perempuan itu.

    “Kita masih terus dalami kasus ini. Jika ada 2 alat bukti lagi, pasti ada lagi (penambahan tersangka),” katanya.

    BACA JUGA:
    Polres Ponorogo Tetapkan Ibu Bayi yang Tenggelam di Sungai Jadi Tersangka

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang menggemparkan masyarakat bumi reog beberapa hari terakhir. Yakni kasus bayi tewas tenggelam di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo.

    Yang menarik perhatian, ibu bayi yang menjadi tersangka ini, ternyata masih dibawah umur. Ya, tersangka ini usianya masih dibawah 17 tahun.

    BACA JUGA:
    Polres Ponorogo Kirim 3 Sampel DNA Bayi Dibuang ke Labfor

    Penetapan status tersangka ini, kata Guling didasarkan pada para saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Selain itu, bukti lainnya ialah pakaian yang digunakan untuk membungkus bayi perempuan pasca melahirkan yang disinyalir milik tersangka.

    “Tersangka merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), usianya masih dibawah 17 tahun,” katanya.

    Saat ini, Satreskrim Polres Ponorogo masih menunggu hasil resmi otopsi dan sampel DNA bayi dan ortunya yang dikirim ke labolatorium forensik (Labfor) Polda Jatim. Hasil tes DNA diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut dalam mengungkap misteri di balik kasus ini. [end/beq]

  • Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

    Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menangkap pelaku penganiayaan berujung maut yang terjadi di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Rabu (25/10/2023).

    Peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan berinisial AS (39) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, meninggal dunia di Puskesmas Batumarmar, Selasa (24/10/2023) kemarin.

    “Hari ini Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan inisial R (38), warga Desa Blaban, Batumarmar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas IPTU Sri Sugiarto.

    Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama inisial SMJ (istri pelaku) berada dalam sebuah kamar. “Mengetahui istinya bersama korban, pelaku mendobrak pintu dan langsung berusaha melukai korban, namun korban langsung melarikan diri,” ungkapnya.

    “Pelaku mengejar korban hingga tiga di TKP (Tempat Kejadian Perkara), selanjutnya pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung dan paha korban, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah,” imbuhnya.

    Melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP. “Pelaku melakukan aksi itu karena sakit hati mengetahui istrinya berada dalam satu kamar bersama korban (diduga selingkuh),” jelasnya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju milik korban, sebilah celurit pelaku dengan bercak darah. “Akibat perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 338 KUHP Sub 351 Ayat 3,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap Saat Tidur Pulas

    Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap Saat Tidur Pulas

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pengedar narkoba golongan satu atau sabu-sabu, dirungkus jajaran Satreskoba Polres Bangkalan. Saat tertidur pulas di rumahnya, Desa Brakas Dajah, Kecamatan Modung.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni insial M (46) dan diamankan saat sedang tertidur di sebuah rumah. “Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan, hasilnya polisi menemukan sabu milik pelaku yang siap diedarkan,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).

    Febri menambahkan, sabu yang berhasil diamankan itu total seberat 5,27 gram. Kemudian pelaku mengemas ulang dalam klip kecil sebanyak 12 buah untuk dijual kembali.

    Kini pelaku diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Bangkalan. Polisi juga mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. “Kami terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainya,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polisi Nyamar Jadi Ojol, Tangkap Kurir Narkoba di Bangkalan

  • Viral Motor Pembalap Liar Dirusak, Ini Kata Polres Ponorogo

    Viral Motor Pembalap Liar Dirusak, Ini Kata Polres Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo untuk memasang speedbump di jalan kembar Suromenggolo. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya video yang  viral di media sosial (medsos) berisi warga merusak sepeda motor pembalap liar yang jatuh.

    Selain memasang speedbump, polisi juga akan menempatkan kendaraan patroli untuk mencegah kegiatan balap liar di jalan tersebut.

    “Kita lakukan komunikasi dan koordinasi dengan  Dishub Ponorogo untuk memasang speedbump di jalan-jalan yang berpotensi digunakan untuk balap liar, salah satunya Jalan Suromenggolo. Selain itu, kita juga tempatkan kendaraan patroli disana,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Rabu (25/10/2023).

    Tindakan tegas akan dilakukan oleh jajaran korps Bhayangkara itu, jika mendapati adanya pembalap liar yang melakukan trek-trekan di jalanan Ponorogo. Yakni dengan melakukan tilang terhadap sepeda motor dengan knalpot brong maupun kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk balap liar.

    Diakui Wimboko bahwa selama ini lokasi balap liar mobile, tidak terpusat di satu jalan, yakni berpindah-pindah. “Kendala kita itu memang balap liat itu stasionare atau berpindah-pindah. Jika petugas kita sudah di satu titik, maka akan pindah ke tempat yang lain,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Target Akhir 2023 Ada Tersangka Pungli Sawoo

    Terkait dengan video viral pengrusakan sepeda motor milik pemuda yang balap liar, Wimboko mengaku pihaknya tidak ada yang melaporkan kepada Polres Ponorogo. Dimungkinkan, pemilik sepeda motor yang dirusak itu, menyadari kesalahannya dengan melakukan trek-trekan yang bisa mengganggu ketertiban.

    “Kita sudah meneliti kasus itu, tidak ada pelaporan untuk pengrusakan motor itu,” katanya. Mungkin yang bersangkutan menyadari kesalahannya, tidak boleh seenaknya saat berkendara di jalan raya,” ungkap Mantan Kapolres Bondowoso itu.

    Menindaklanjuti aksi balap liar itu, polisi dengan respon cepat melakukan tindakan terhadap sepeda motor dengan knalpot brong, dan yang digunakan balap liar. Tercatat, bulan ini hingga hari Rabu (25/10/2023) ini, jajaran Satlantas Polres Ponorogo sudah menilang 168 sepeda motor.

    “Untuk mengambil sepeda motor yang kena tilang itu, harus wajib mengambil dengan orangtua dan kondisi motor harus kembali sesuai spektek,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya beredar video viral di media sosial menunjukkan kejadian dramatis di Jalan Suromenggolo, Ponorogo pada Sabtu (21/10/2023) malam lalu. Ada seorang pembalap liar yang melakukan trek-trekan di jalan tersebut dan membuat sejumlah warga dan pengguna jalan lainnya merasa terganggu.

    BACA JUGA:
    Pekan Kreatif Ponorogo Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya

    Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik, sejumlah pengendara sepeda motor terlihat sengaja melakukan aksi berbahaya di jalan umum. Mereka dengan sembrono mengejar kecepatan tinggi, menciptakan risiko bagi diri mereka dan pengguna jalan lainnya.

    Keadaan semakin memanas ketika salah satu pembalap liar terjatuh. Rekaman video juga menunjukkan warga yang merasa terganggu itu, langsung merasa emosi dan bergerak merusak sepeda motor yang jatuh tersebut. Beruntung pembalap liar yang jatuh itu langsung lari, sehingga selamat dari amukan beberapa warga yang tersulut emosi itu.

    Meskipun tindakan warga tersebut bisa dianggap sebagai tindakan main hakim sendiri, namun warga merasa tindakan tegas perlu diambil untuk memberikan pesan kepada para pelaku balap liar bahwa perilaku mereka tidak diterima oleh masyarakat. Kejadian ini memicu perdebatan di media sosial, dengan beberapa mendukung tindakan warga untuk mengakhiri balap liar di jalan-jalan umum, sementara yang lain merasa tindakan tersebut berlebihan. [end/beq]