Kementrian Lembaga: Polisi

  • Pelaku Pembunuhan Sekdes Tuban Terancam Penjara 20 Tahun

    Pelaku Pembunuhan Sekdes Tuban Terancam Penjara 20 Tahun

    Tuban (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Tuban, Iptu Rianto, mengungkapkan pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban bernama Agus Sutrisno (33) terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    Rianto mengatakan, keluarha korban sempat mendatangi Mapolres Tuban dan meminta pelaku, Jano (45), warga Desa Guwoterus Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban agar dihukum setimpal. Sebab telah menghilangkan nyawa seseorang.

    “Memang beliaunya ke sini bersama Pak Kadusnya, orang tuanya, dan anak-anaknya meminta agar tersangka dihukum seberat – beratnya,” tutur Rianto.

    Rianto menegaskan, tersangka kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya adalah penjara 20 tahun atau seumur hidup.

    BACA JUGA:
    Keluarga Sekdes Sidonganti Geruduk Polres Tuban

    Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta Kepolisian untuk menyelidiki dugaan terkait dengan adanya pelaku lebih dari 1 orang. Rianto juga menyampaikan saat ini masih dilakukan penyelidikan.

    “Kalau terkait dugaan itu, kita masih dalam tahap penyelidikan jadi kita belum berani menentukan siapa si A,B,C nya,” ucap dia.

    BACA JUGA:
    Sekdes di Tuban Dibunuh, Istri Datangi Polres Minta Pelaku Dihukum Setimpal

    Termasuk pihaknya dari Kepolisian akan berusaha mengejar pelaku, apabila ada bukti yang cukup untuk mengarah ke tersangka lain. “Bagi kami, alat bukti cukup, akan kami buru pelaku,” tutup mantan Kapolsek Jenu itu.

    Sebelumnya, sempat diberitakan istri korban bernama Yayuk Sri Kasiyani (30) bersama dua anaknya dengan didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat mendatangi Mapolres Tuban meminta agar pelaku dihukum setimpal. [ayu/beq]

  • Siswi Dihamili Ayah Tiri, Pemkab Magetan Dampingi Pemulihan Psikologis 

    Siswi Dihamili Ayah Tiri, Pemkab Magetan Dampingi Pemulihan Psikologis 

    Magetan (beritajatim.com) – Kondisi fisik siswi yang hamil empat bulan karena dirudapaksa ayah tirinya kini sehat. Meski begitu, secara psikologis, bocah 14 tahun itu masih perlu pendampingan untuk pemulihan.

    Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dna Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Magetan Furiana Kartin mengatakan, korban saat ini sudah melakukan pendampingan.

    “Korban sudah kami dampingi. Jadi mulai ada konseling, kami dampingi, sudah ada laporan masuk ke kami, dan kami bersama Polres dampingi bahkan dari pemeriksaan puskesmas kami dampingi,” kata Furiana saat konferensi pers di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    Menurut mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Magetan itu, pendampingan terus dilakukan. Pihaknya bakal menghadirkan psikolog untuk mendampingi korban bersama keluarganya. “Kondisi korban dan kondisi kandungan saat ini sehat. Korban ada ibunya dan saat ini bersama keluarganya. Kami pantau terus, ada satgas kami yang memantau korban,” lanjut Furiana.

    Sebelumnya diberitakan, kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan. Persetubuhan dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota.

    Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban. Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya. Korban pun mengaku jika harus mengasuh  adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

    Guru korban pun memeriksakan korban ke Puskesmas dan diketahui jika korban sudah dalam kondisi hamil. Usia kandungannya sudah 16 minggu. Mengetahui hal itu, sang guru pun melaporkan kejadian itu pada Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, WW dinyatakan sebagai tersangka.

    “Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    Modusnya, pelaku membujuk rayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena korban tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan. “Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

    Pelaku WW pun mengaku jika dia khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kalinya saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

    Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan. Atas perbuatannya, dia dikenai pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga nya. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman

  • Curi Disel, EP Alias Kodok Ditangkap Polisi Kediri

    Curi Disel, EP Alias Kodok Ditangkap Polisi Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Pagu meringkus EP alias Kodok (31). Pasalnya, pria asal Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri itu telah mencuri mesin disel.

    Kapolsek Pagu Iptu Agus Winarto mengatakan peristiwa pencurian diesel itu dilakukan pelalu, pada Jumat (29/9/2023) lalu. Pelaku menggasak mesin diesel dompeng 16 PK warna hitam milik Solikin (48) petani warga Dusun Kandangan Kecamatan Pagu.

    “Korban melapor ke Polsek Pagu jika mesin diesel dompeng 16 PK warna hitam dimodifikasi seperti gerobak ditaruh dihalaman pelataran depan rumahnya itu hilang,” kata Iptu Agus, pada Selasa (31/10/2023).

    Lali, petugas Unit Reskrim Polsek Pagu melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendapati salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni EP alias Kodok warga Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul.

    Baca Juga : Wali Kota Kediri Serahkan Bansos RTLH 4 Rumah

    Petugas mendapat informasi jika pelaku EP ini berada di rumah mertuanya di Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.

    “Diamankan dirumah mertuanya, kemarin Minggu (22/10/2023) malam. Saat itu terduga pelaku sedang tidur,” terang Kapolsek Pagu.

    Kepada petugas, EP mengaku telah mencuri mesin diesel dompeng 16 PK dengan menggunakan sarana sepeda motor.

    “Pelaku mengakuinya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta,”ungkap Iptu Agus.

    “Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 Sub pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”tambahnya.

    Kapolsek Pagu mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati bila menaruh mesin dieselnya.

    Apalagi ini musim kemarau kebutuhan alat diesel dompeng sangat dibutuhkan sebagai sarana untuk mengairi sawah.

    “Kami mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap para pelaku tindak kejahatan. Apalagi ini musim kemarau bila menaruh mesin dieselnya agar ditaruh ditempat yang aman,” tutup Iptu Agus. [nm/ted].

  • Polisi Kantongi Petunjuk Soal Perampokan Emas di Bojonegoro

    Polisi Kantongi Petunjuk Soal Perampokan Emas di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengaku telah mengantongi petunjuk berharga soal kasus perampokan Toko Emas Barokah komplek Pasar Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Meski saat ini, menurut AKP Fahmi, dua pelaku bersenjata api itu belum berhasil diungkap.

    “Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

    Fahmi mengklaim, selain keterangan korban dan saksi, pihaknya juga telah mengantongi petunjuk cukup berharga untuk mengaungkap dua pelaku tersebut. Namun demikian, petunjuk tersebut masih dirahasiakan teknis penyelidikan tidak diketahui pelaku.

    “Sehingga, para pelaku itu lekas tertangkap,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu ini.

    BACA JUGA:
    Pelaku Perampokan Emas 1 Kg di Bojonegoro Masih Buron

    Diberitakan sebelumnya, pelaku perampokan di toko emas milik Aan Nur Fahmi (35) warga Desa Mayangkawis RT 06 RW 01, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, itu dengan menodongkan senjata api jenis pistol. Setelah korban tidak berkutik, pelaku kemudian membawa emas seberat 1 kilogram dan uang tunai senilai Rp5 juta.

    Pelaku dua orang diketahui dari arah utara dengan mengendarai sepeda motor mio sporti warna merah menggunakan helm/bercadar dengan memakai jaket warna hitam dan warna putih. Setelah berhasil menggondol barang milik korban keduanya langsung kabur.

    BACA JUGA:
    Emas 1 Kg Dirampas, Korban di Bojonegoro Ditodong Senpi

    Korban sendiri mengaku saat kejadian tidak melakukan perlawanan sama sekali, sebab ketakutan. Baru ketika dua perampok itu kabur, dia berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Pelaku saat itu ada yang berdiri di depan toko, satu lainnya mengambil emas yang ada di etalase toko sambil menodongkan pistol.

    “Emas yang dirampok sekitar satu kilogram. Kalau diuangkan, sekitar Rp400 juta,” ujarnya, Senin (30/10/2023) siang. [lus/beq]

  • Pelaku Perampokan Emas 1 Kg di Bojonegoro Masih Buron

    Pelaku Perampokan Emas 1 Kg di Bojonegoro Masih Buron

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua pelaku perampokan di stan pasar Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro masih buron. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk penyelidikan kasus perampokan tersebut.

    Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki perampokan emas seberat kurang lebih 1 kg tersebut. Sejumlah saksi dan alat bukti masih dikumpulkan untuk mencari pelaku.

    “Kami masih mengumpulkan informasi, mulai dari CCTV di sekitar lokasi, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang bisa menjadi petunjuk,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

    Untuk diketahui, perampokan toko emas di Kecamatan Sukosewu itu terjadi di Toko Emas Barokah milik korban Aan Nur Fahmi (35) warga Desa Mayangkawis RT 06 RW 01, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

    BACA JUGA:
    Emas 1 Kg Dirampas, Korban di Bojonegoro Ditodong Senpi

    Dalam melakukan aksinya, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic jenis Yamaha Mio warna merah itu menodongkan pistol kepada korban. Emas seberat 1 kg berupa perhiasan beserta uang tunai senilai Rp5 juta dirampas pelaku saat korban hendak menutup tokonya.

    Setelah menguasai barang rampasan milik korban, pelaku dua orang dari arah utara mengendarai sepeda motor mio sporti warna merah menggunakan helm/bercadar dengan memakai jaket warna hitam dan warna putih langsung kabur.

    BACA JUGA:
    Pemkab Bojonegoro Bakal Tindaklanjuti Blooming Eceng Gondok

    Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa emas perhiasan yang ada di etalase seberat 1 kg senilai kurang lebih Rp400 juta dan mengambil dompet berisi uang sebesar Rp5 juta milik korban. [lus]

  • Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman

    Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman

    Magetan (beritajatim.com) – Pria asal Karangrejo Magetan yang mengahamili anak tiri harus mendapatkan hukuman setimpal. Hukuman untuk pria berinisial WW itu terancam ditambah sepertiganya.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, WW yang merupakan orang tua korban seharusnya menjadi pelindung. Namun, karena terbukti menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur, hukuman pelaku harus ditambah sepertiganya.

    “Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. Sesuai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dalam UU nomor 17 tahun 2016,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, Selasa (31/10/2023).

    Sebelumnya diberitakan, kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan. Persetubuhan dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota.

    BACA JUGA:
    9 Pelajar MTsN 2 Magetan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Sudah Pulang ke Rumah

    Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban. Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya.

    Korban pun mengaku jika harus mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

    Guru korban pun memeriksakan korban ke Puskesmas dan diketahui jika korban sudah dalam kondisi hamil. Usia kandungannya sudah 16 minggu.

    Mengetahui hal itu, sang guru pun melaporkan kejadian itu pada Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, WW dinyatakan sebagai tersangka.

    “Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    BACA JUGA:
    Damkar Magetan Butuh 1 Jam Ambil Air dan Naik ke Lokasi Karhutla Gunung Lawu 

    Modusnya, pelaku merayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena korban tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan. “Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

    Pelaku WW pun mengaku jika dia khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kalinya saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

    Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan.

    Atas perbuatannya, dia dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

    Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

    Magetan (beritajatim.com) – Kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan.

    Rudapaksa dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota. Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban.

    Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya.

    Korban mengaku harus mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban juga mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

    Sang guru pun memeriksakan korban ke Puskesmas. Dari pemeriksaan itulah, diketahui korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sudah 16 minggu atau empat bulan.

    BACA JUGA:
    Pemuda Magetan Ditemukan Meninggal di Gorong-gorong

    Guru tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi, diperiksa, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    Modusnya, pelaku merayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan.

    “Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

    BACA JUGA:
    9 Pelajar MTsN 2 Magetan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Sudah Pulang ke Rumah

    Pelaku WW pun mengaku perbuatannya dengan alasan khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kali saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

    Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan.

    Atas perbuatannya, WW dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Sekdes di Tuban Dibunuh, Istri Datangi Polres Minta Pelaku Dihukum Setimpal

    Sekdes di Tuban Dibunuh, Istri Datangi Polres Minta Pelaku Dihukum Setimpal

    Tuban (beritajatim.com) – Sepekan pasca kasus pembunuhan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban bernama Agus Sutrisno (33) yang dibacok oleh Jano (45) pria warga Desa Guwoterus Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ini membuat geram oleh pihak keluarga korban.

    Istri korban bernama Yayuk Sri Kasiyani (30) datang bersama 2 anaknya dengan didampingi Kepala Dusun (Kasus) setempat, mendatangi Polres Tuban senin (30/10/2023) meminta agar pelaku dihukum seberat – beratnya.

    Dihadapan Polisi, istri korban meneteskan air mata menceritakan suaminya yang telah dibunuh oleh pelaku dengan keji sampai 7 kali bacokan di bagian kepala, tubuh dan lengan.

    Tak hanya itu, istri korban pun meyakini dugaan lebih dari satu orang pelaku, sehingga selain menghukum seberat – beratnya terhadap tersangka bernama Jano juga ia menuntut pihak Kepolisian menyelidiki lebih dalam terkait dugaan pelaku lainnya.

    “Saya yakin kalau pelaku pembunuhan suami saya bukan 1 pelaku saja, namun lebih dari 1 orang,” ucap Yayuk sapanya.

    Dalam ceritanya dihadapan polisi Satreskrim Polres Tuban, sebelumnya sang suami juga mendapati ancaman dan percobaan pembunuhan sekitar 2 tahun yang lalu, namun aksi tersebut gagal.

    “Sekitar 1 atau 2 tahun yang lalu itu pernah ditabrak, tapi juga Alhamdulillah tidak kenapa-napa. Tapi yang untuk kali ini, suami saya ditabrak lalu dikeroyok dan diperlakukan sekeji itu saya sangat tidak terima,” tegas Yayuk.

    Pihaknya meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Tuban agar memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap tersangka, sebab korban merupakan ayah dan tulang punggung dari 2 anaknya yang kini anaknya harus menjadi anak yatim.

    ” Anak kami 2, yang cewek itu umur 14 tahun, kelas 8. Yang kedua ini usia 5 tahun, baru TK A,” imbuhnya.

    Sementara itu, disinggung soal motif pembunuhan tersebut didasari oleh perselingkuhan istri pelaku dengan korban, Yayuk enggan memberikan tanggapan sebab hal tersebut belum bisa dibuktikan. [ayu/ted]

  • Pasca Suaminya Meninggal, Istri Terdakwa Diberi Pendampingan

    Pasca Suaminya Meninggal, Istri Terdakwa Diberi Pendampingan

    Gresik (beritajatim.com) – Pasca kematian terdakwa perkara penelantaran anak di bawah umur yakni Belva Pandega Nuswantara, hingga kini masih membekas di benak keluarganya. Kendati proses hukum terhadap istri terdakwa Ulviyanti Durrotul masih terus bergulir. Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjadwalkan sidang perdana pada Kamis (2/11/2023) bulan depan.

    Seperti diketahui, Belva sendiri menghembuskan nafas terakhir pasca menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sina, Rabu (25/10) lalu. Atas kejadian itu, pihak keluarga pun menyayangkan fasilitas medis di dalam Rutan Kelas IIB Gresik. Pasalnya, ada dugaan penyebab terdakwa Belva meninggal karena mengalami penurunan akibat dehidrasi.

    “Kami baru diberi kabar setelah Belva meninggal dunia,” ujar Bayu Jagat, paman Belva, Senin (30/10/2023).

    Masih menurut Bayu, sebelum dinyatakan meninggal. Belva kerap mengeluhkan kondisi kesehatannya sejak mendekam di sel tahanan Rutan Gresik. Sebelumnya, terdakwa tersebut ditahan di Rutan Mapolres Gresik karena masih berstatus sebagai tersangka.

    Baca Juga: Satu Motor Dinaiki 6 Nyawa, Video Pengendara Lewati Jembatan Suramadu Ini Viral Jadi Sorotan Polisi

    “Kami masih akan berfokus pada sidang terhadap istrinya, dan memohon agar diberikan vonis bebas,” kata Bayu.

    Usulan Bayu itu bukan tanpa alasan. Sebab, bayi laki-laki yang sempat ditelantarkan masih membutuhkan air susu ibu. Belum lagi, kabar kematian Belva juga berdampak secara psikologis terhadap Ulvi.

    “Keduanya telah mengaku bersalah. Bahkan, berjanji akan merawat dan membesarkan anak kandungnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Disri Wulan Agus Tomo menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap istri terdakwa. Yang saat ini juga masih mendekam di sel Rutan Gresik.

    Baca Juga: Jagoan Hosting Beri Edukasi Guru dan Siswa SMK Telkom Malang

    “Kami terus dampingi agar mentalnya tetap terjaga, jangan sampai stres dan tetap menjaga kesehatannya,” paparnya.

    Terkait dengan kasus meninggalnya warga binaan di sel Rutan Gresik. Disri mengaku akan menggencarkan razia barang ilegal dan terlarang di Rutan Gresik. Terlebih lagi, kapasitas rutan sudah melebihi daya tampung.

    “Dari kapasitas 381 namun diisi oleh 825 penghuni. Sehingga, prosentasenya mencapai 280 persen ini sangat tidak ideal,” tandasnya. (dny/ian)

  • Tank Israel Masuki Gaza, Warga Palestina Diminta Mengungsi

    Tank Israel Masuki Gaza, Warga Palestina Diminta Mengungsi

    Anda sedang membaca Dunia Hari Ini, edisi Senin 30 Oktober 2023.

    Perkembangan perang Israel dan Palestina menjadi fokus utama kita hari ini.

    Militer Israel minta warga Palestina mengungsi

    Militer Israel “mendesak” warga Palestina di Gaza untuk mengungsi ke arah selatan,menjauh dari kawasan utara Gaza, yang menjadi fokus utama perang melawan Hamas.

    “Selama dua pekan terakhir, kami sudah menyerukan kepada penduduk di utara dan pusat kota Gaza utara untuk sementara waktu pindah ke selatan. Relokasi ke selatan demi keselamatan pribadi mereka,” kata kepala juru bicara Laksamana Muda Daniel Hagari.

    “Hari ini kami menekankan jika ini adalah keputusan yang mendesak,” katanya dalam jumpa pers yang disiarkan televisi.

    Israel Defense Forces juga sudah merilis foto dan video yang menunjukkan ‘ground operations’ di Gaza untuk menargetkan kelompok Hamas.

    Protes kedatangan pesawat dari Rusia

    Ratusan orang dilaporkan mendatangi bandara di wilayah Dagestan Rusia, bahkan sebagian mengerumuni jalur landasan untuk memprotes kedatangan sebuah pesawat dari Tel Aviv, Israel.

    Pihak berwenang menutup bandara di Makhachkala, sementara polisi berkumpul bandara.

    Belum ada laporan mengenai penangkapan, namun warga yang terluka disebutkan mencapai 20 orang.

    Laporan berita di media-media Rusia mengatakan orang-orang di antara kerumunan itu meneriakkan slogan-slogan anti-Semit dan mencoba menyerbu pesawat milik maskapai Rusia Red Wings.

    Konvoi bantuan terbesar memasuki Gaza

    Hampir tiga lusin truk memasuki Gaza, menjadi konvoi bantuan terbesar, karena Israel hanya mengizinkan sedikit bantuan yang masuk ke Gaza.

    Namun para pekerja kemanusiaan mengatakan bantuan tersebut masih sangat kurang dari kebutuhan, yang menyebabkan ribuan orang masuk ke gudang untuk mengambil tepung dan kebutuhan dasar lainnya.

    Kemarin, konvoi truk bantuan dari International Committee of the Red Cross tiba di rumah sakit Nasser yang penuh sesak di Khan Younis membawa pasokan medis penting untuk unit gawat darurat dan ruang operasi.

    “Ini adalah konvoi pertolongan pertama yang mencapai kompleks medis Nasser melalui asosiasi Palang Merah,” kata Dr Nahed Abu Taemma, direktur rumah sakit tersebut.

    “Yang paling penting dan kurang saa tini adalah kebutuhan anestesi, alat untuk memperbaiki tulang, alat ICU,” semuanya kekurangan pasokan, katanya.

    Drone Israel jatuh di Lebanon selatan

    Kelompok Hizbullah di Lebanon mengatakan pihaknya menembakkan rudal ke sebuah drone Israel di kawasan Khiam, lima kilometer dari perbatasan negaranya dengan Israel dan menjatuhkannya di wilayah Israel.

    Dua sumber militer di Lebanon mengatakan ini adalah pertama kalinya Hizbullah mengumumkan jatuhnya pesawat tak berawak milik Israel.

    “Mereka menyindir kalau mereka memiliki kemampuan ini, namun ini adalah pertama kalinya mereka menyatakan memiliki kemampuan semacam ini untuk menembak jatuh sebuah pesawat tak berawak,” kata Mohanad Hage Ali dari Carnegie Middle East Center.

    Jurnalis tewas akibat serangan Israel

    Organisasi Reporters Without Borders (RSF) mengatakan kematian jurnalis visual dari kantor berita Reuters bernama Issam Abdallah di Lebanon,13 Oktober lalu, adalah akibat serangan yang ditargetkan dari arah perbatasan Israel.

    “Menurut analisis balistik yang dilakukan RSF, tembakan datang dari arah timur tempat para jurnalis berdiri; dari arah perbatasan Israel,” jelas RSF.

    Militer Israel mengatakan pihaknya tidak dengan sengaja menargetkan jurnalis dan sedang menyelidiki insiden 13 Oktober tersebut.

    Reuters sudah meminta Angkatan Pertahanan Israel untuk mengomentari laporan RSF.