Kementrian Lembaga: Polisi

  • Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berkhotbah kepada Warga Binaan di Lapas Cibinong

    Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berkhotbah kepada Warga Binaan di Lapas Cibinong

    GELORA.CO –  Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menuai sorotan di media sosial. 

    Terpidana hukuman penjara seumur hidup kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, itu terlihat memimpin doa dan khotbah dalam sebuah ibadah persekutuan doa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Momen tersebut berlangsung pada Sabtu (13/12/2025) dan diikuti oleh ratusan warga binaan. 

    Dalam dokumentasi yang beredar, Ferdy Sambo berdiri di atas mimbar, memipin doa kepada sesama narapidana. 

    Dalam khotbahnya, ia menyinggung soal kebebasan yang tidak selalu berkaitan dengan kondisi fisik melainkan juga spiritual. 

    “Yang bisa kita dapatkan tanpa belenggu fisik maupun spiritual kiranya bersama tuhan kita Yesus Kristus,” kata Ferdy seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial. 

    Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Cibinong terkait kegiatan keagamaan yang diikuti oleh Ferdy Sambo. 

    Sejumlah warganet menanggapi video itu dengan beragam komentar.

    Dari vonis mati jadi seumur hidup

    Mantan jenderal bintang 2 Polri tersebut divonis hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

    Namun, vonis mati itu dianulir hakim agung.

    Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya.

    “Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

    Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

    Peristiwa di Magelang tersebut disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Brigadir J.

    Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.

    “Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.

    Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.

    “Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.

    “Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

  • Pelaku Penembakan Festival Yahudi di Sydney Diduga Pakai Senapan Berburu Hewan

    Pelaku Penembakan Festival Yahudi di Sydney Diduga Pakai Senapan Berburu Hewan

    GELORA.CO – Penembakan massal di Pantai Bondi, Sydney, Australia, sangat mengerikan sekaligus mengejutkan.

    Mengerikan karena dua pelaku melepaskan tembakan secara brutal ke arah kerumunan  festival Yahudi di pantai hingga  dilaporkan menewaskan 11 orang dan melukai 29 orang.

    Satu pelaku tewas. Sementara pelaku lainnya dalam kondisi kritis dan dalam penjagaan ketat di rumah sakit.

    Dan yang mengejutkan, pemembakan itu terjadi di negara yang memiliki undang-undang super ketat mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api, National Firearms Agreement.

    Undang-undang tersebut dibuat setelah tragedi berdarah di Port Arthur, Tasmania, Australia, pada 1996. 

    Penembakan yang dilakukan oleh Martin Bryant, seorang dengan keterbelakangan mental ini, menewaskan 35 orang dan melukai 18 orang lainnya.

    Sejak undang-undang tersebut diberlakukan pada 1996, peristiwa di Pantai Bondi menjadi yang terburuk dalam sejarah penembakan massal di Australia.

    Pertanyaannya, apa jenis senjata api pelaku penembakan di Pantai Bondi dan bagaimana mereka mendapatkan senjata tersebut?

    Polisi negara bagian New South Wales (NSW) belum secara resmi mengkonfirmasi jenis senjata yang tepat yang digunakan oleh dua pria bersenjata yang melepaskan tembakan di Pantai Bondi siang ini.

    Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan berkait hal itu. Oleh karenanya belum bisa memastkan detail spesifok senjata yang digunakan.

    Tapi, polisi NSW mengatakan kepada news.com.au, rekaman pascakejadian dari dekat jembatan penyeberangan di atas Taman Bondi menunjukkan, yang berserakan adalah selongsong peluru senapan  atau shotgun warna merah.

    Termasuk selongsong logam yang lebih tipis, umumnya digunakan untuk senapan berburu seperti senjata api bolt-action. 

    Senapan tersebut dirancang untuk akurasi dan daya bunuh pada jarak yang lebih jauh. 

    Meskipun memerlukan pengoperasian manual untuk setiap tembakan dan menembak lebih lambat daripada senjata api semi-otomatis, senapan ini masih dapat menembakkan beberapa peluru terarah dan presisi per menit di tangan orang berpengalaman.

    Beberapa pihak kini mempertanyakan bagaimana kedua pria tersebut bisa mendapatkan akses ke senjata mematikan tersebut, mengingat Australia memiliki undang-undang senjata api terketat di dunia.

    Undang-undang itu mewajibkan warga negara memiliki lisensi kepemilikan senjata api. Kemudian mendaftarkan senjata api tersebut. Termasuk alasan kuat dan spesifik seseorang memiliki senjata.

    Alasan yang diperbolehkan, yakni untuk olahraga, koleksi, dan pekerjaan dalam hal ini petugas kemanan atau polisi. Bahkan alasan untuk membela diri, tidak diperbolehkan.

    Jenis senjata juga tak boleh sembarangan. Umumnya petani atau peternak yang diizinkan memiliki senapan bolt-action untuk berburu hewan hama. 

  • Rebut Senjata Penembak, ‘Pahlawan’ di Teror Berdarah Sydney Ternyata Seorang Muslim?

    Rebut Senjata Penembak, ‘Pahlawan’ di Teror Berdarah Sydney Ternyata Seorang Muslim?

    GELORA.CO – Rekaman viral menggambarkan sesorang mencegah penembakan di Sydney, Australia memakan lebih korban beredar di media sosial. Sosok tersebut kini dipuji sebagai “pahlawan” oleh banyak pihak di Australia.

    Ketika kepanikan menyebar di Pantai Bondi Sydney selama penembakan mematikan pada perayaan Hanukkah, Ahad ini, seorang pria mempertaruhkan nyawanya untuk menghentikan tembakan.

    Media-media Australia melansir, namanya adalah Ahmed al Ahmed, seorang pemilik toko buah berusia 43 tahun yang kini dipuji sebagai pahlawan karena berhasil mengatasi dan melucuti senjata salah satu penyerang. Aksi heroik tersebut terekam kamera dan menjadi viral usai penembakan. 

    Ahmed adalah ayah dua anak yang berasal dari selatan Sydney. Dia sedang berjalan melewati area tersebut ketika dua pria bersenjata melepaskan tembakan di dekat acara Chanukah By The Sea, sebuah perayaan Yahudi pada hari Ahad. Pertemuan tersebut diadakan di dekat taman bermain anak-anak dan ratusan keluarga hadir untuk menghadiri acara tersebut.

    Rekaman yang beredar di media sosial menunjukkan Ahmed, mengenakan kemeja putih, mengendap-endap di belakang mobil yang diparkir saat tembakan terdengar. Pada saat yang tepat, dia bergegas maju dan menangkap salah satu pria bersenjata dari belakang, dan memelintirnya. Setelah perjuangan sengit yang berlangsung beberapa detik, Ahmed merebut senapan dari penyerang, memaksanya mundur.

    Ahmed al Ahmed dilaporkan mengalami dua luka tembak, satu di lengan dan satu lagi di tangan, namun kini sudah pulih dengan baik di rumah sakit, kata kerabatnya. Seorang anggota keluarga yang diwawancarai di luar rumah sakit besar di Sydney, tempat para korban serangan dibawa, mengatakan bahwa keluarga tersebut akan segera diizinkan untuk menemuinya. “Kami berharap dia baik-baik saja, dia adalah pahlawan, 100 persen, dia adalah pahlawan,” kata sepupunya Mustafa kepada media Australia 7News.

    Chris Minns, premiere negara bagian New South Wales, tempat Sydney berada, mengatakan itu adalah “kejadian paling luar biasa yang pernah saya lihat”. “Seorang pria berjalan ke arah seorang pria bersenjata yang telah menembaki komunitas tersebut dan seorang diri melucuti senjatanya, mempertaruhkan nyawanya sendiri demi menyelamatkan nyawa banyak orang lainnya.”

    “Orang itu adalah pahlawan sejati, dan saya yakin ada banyak sekali orang yang hidup malam ini berkat keberaniannya.”

    Perdana Menteri Anthony Albanese memuji tindakan warga Australia yang “berlari menuju bahaya demi membantu orang lain”. “Warga Australia ini adalah pahlawan dan keberanian mereka telah menyelamatkan nyawa,” katanya pada konferensi pers.

    Peristiwa penembakan terjadi Pantai Bondi, Sydney, Australia, Ahad (14/12/2025). Sedikitnya 12 orang tewas dan hampir 30 lainnya luka-luka akibat insiden tersebut.

    Aksi penembakan tersebut dilakukan dua pria. Mereka melepaskan tembakan ke arah komunitas Yahudi yang tengah merayakan hari raya Hanukah di Pantai Bondi. 

    Komisaris Polisi New South Wales, Mal Lanyon, mengungkapkan, dua pelaku penembakan berhasil ditembak oleh aparat kepolisian Australia. Satu pelaku dilporkan tewas, sedangkan satu lainnya dalam keadaan kritis. 

    Lanyon mengatakan, selain 12 orang tewas, termasuk pelaku, penembakan juga menyebabkan 29 orang luka-luka. Dua di antaranya merupakan petugas kepolisian. Peristiwa penembakan di Pantai Bondi menjadi yang terburuk sejak 1995. 

    Menurut keterangan saksi mata, aksi penembakan berlangsung selama sekitar 10 menit. Kedua pelaku mengarahkan tembakannya ke komunitas Yahudi yang tengah merayakan Hanukah di Pantai Bondi. Menurut kepolisian, acara tersebut dihadiri setidaknya 1.000 orang. 

    Rentetan suara tembakan menyebabkan ratusan orang di tepi Pantai Bondi berlari berhamburan. Kami semua panik dan mulai berlari juga. “Jadi kami meninggalkan semuanya, seperti sandal jepit, semuanya. Kami langsung berlari melewati bukit. Saya pasti mendengar, entah berapa, mungkin sekitar 40, 50 tembakan,” ungkap seorang warga di lokasi, Marcos Carvalho (38 tahun).

    Sejumlah video penembakan di Pantai Bondi telah viral di media sosial. Terdapat pula video yang memperlihatkan dua pelaku penembakan. Mereka tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan menenteng senjata laras panjang. 

    Merespons insiden itu, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese segera mengadakan pertemuan dewan keamanan nasional. Dia mengutuk aksi penembakan tersebut. “Ini adalah serangan yang ditargetkan terhadap warga Yahudi Australia pada hari pertama Hanukkah, yang seharusnya menjadi hari sukacita, perayaan iman,” ujarnya.

    “Pada saat yang kelam bagi bangsa kita ini, polisi dan badan keamanan kita sedang berupaya untuk menentukan siapa pun yang terkait dengan kekejaman ini,” tambah Albanese. 

    Dewan Imam Nasional Australia atau the Australian National Imams Council (ANIC), salah satu organisasi Muslim terbesar di Australia, turut mengutuk aksi penembakan di Pantai Bondi. “Tindakan kekerasan dan kejahatan ini tidak memiliki tempat di masyarakat kita. Mereka yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya dan menghadapi hukuman yang setimpal,” katanya dalam sebuah pernyataan.

    ANIC pun menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan semua warga yang terdampak penembakan di Pantai Bondi. “Hati, pikiran, dan doa kami bersama para korban, keluarga mereka, dan semua orang yang menyaksikan atau terkena dampak serangan yang sangat traumatis ini,” ucapnya. 

    “Ini adalah momen bagi semua warga Australia, termasuk komunitas Muslim Australia, untuk bersatu dalam persatuan, kasih sayang, dan solidaritas,” tambah ANIC

  • Rabi Pendukung Penjajahan Palestina jadi Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia

    Rabi Pendukung Penjajahan Palestina jadi Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia

    GELORA.CO –  Setidaknya 11 orang tewas, dan 29 lainnya terluka dalam penembakan massal di Pantai Bondi Australia, tempat ratusan orang berkumpul untuk merayakan hari pertama Hanukkah, pada hari Ahad. Dari mereka yang terbunuh, korban pertama diidentifikasi sebagai Rabbi Eli Schlanger. 

    Aljazirah melaporkan, rabi itu tergabung dalam kelompok ultra-Ortodoks Chabad. Kelompok itu dikenal sangat terlibat dalam pemukiman ilegal dan bekerja sama erat dengan tentara Israel. 

    Pada Oktober 2023, Eli Schlanger bertolak ke wilayah yang dikuasai Israel untuk memberikan semangat bagi para tentara penjajah yang bersiap menyerang Gaza. Dia bercerita tentang kunjungan tentara di sebuah pangkalan dekat perbatasan Gaza di mana pasukan “benar-benar siap menerima panggilan memasuki Gaza”. 

    “Kami membuat daging panggang besar-besaran untuk mereka dan menabuh musik. Kami hanya berdansa sepanjang malam bersama mereka, memeluk mereka, dan mereka sangat bersyukur karena kami datang jauh-jauh dari luar negeri untuk bisa memberi mereka kekuatan itu,” ujarnya kala itu dilansir Australian Jewish News.

    The Guardian melansir, Eli Schlanger juga diketahui sempat berurusan dengan hukum Australia pada 2018. Ia satu dari para rabi senior yang digambarkan seorang penyintas meremehkan pelecehan seksual terhadap anak-anak di komunitas Yahudi Ortodoks.

    Ia bersama tiga rabi lainnya zempat didesak untuk mengundurkan diri dari lembaga tertinggi para rabi Ortodoks di Australia setelah dinyatakan bersalah karena menghina pengadilan karena menekan anggota komunitas untuk mengabaikan otoritas sekuler. 

    Tahun itu, pengadilan banding New South Wakes menguatkan putusan mahkamah agung NSW, yang memutuskan bahwa empat rabi dari Dewan Rabinik Australia dan Selandia Baru termasuk presidennya, Rabbi Moshe Gutnick, bersalah atas tindak pidana penghinaan terhadap pengadilan setelah berusaha mengganggu pelaksanaan peradilan. 

    Pengadilan menemukan bahwa Gutnick bersama dengan Rabbi Eli Schlanger, Rabbi Yehoram Ullman dan Rabbi Michael Chriqui telah menekan anggota komunitas mereka, Reuven Barukh, untuk tidak menghadiri pengadilan sekuler untuk menyelesaikan perselisihan bisnis komersial dan sebaliknya agar kasus tersebut disidangkan sesuai dengan hukum agama Yahudi di Beth Din. 

    Dewan Rabinik Australia dan Selandia Baru didirikan menggantikan Organisasi Rabi Australasia. Organisasi itu dibubarkan setelah komisi khusus Australia menemukan bahwa para rabi telah menutupi pelecehan seksual terhadap anak-anak, gagal melaporkan pelecehan tersebut kepada otoritas sekuler dan menyerang para korban dan keluarga mereka karena berani angkat bicara.

    Terkait penembakan di Australia, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa anti-Semitisme seperti kanker yang tumbuh jika tidak ditangani. Hal ini ditujukan kepada pemerintah Australia, yang memiliki hubungan yang semakin tegang dengan Israel setelah negara tersebut mengakui Palestina. 

    Semua politisi Israel, apapun afiliasi politiknya, mengaitkan pengakuan Australia atas Palestina dengan bangkitnya apa yang mereka katakan sebagai anti-Semitisme. Banyak dari mereka mengatakan Israel telah menyampaikan informasi kepada pemerintah Australia mengenai aktivitas anti-Semit.

    Penembakan massal di Pantai Bondi di kota Sydney, Australia, telah menewaskan sedikitnya 11 orang dan melukai 29 orang, termasuk dua petugas polisi, kata polisi. Seorang pria yang diyakini sebagai salah satu penembak juga tewas, sementara tersangka penembak kedua berada dalam kondisi kritis.

    Pihak berwenang menyebut penembakan itu sebagai insiden “teroris”, dan mengatakan bahwa penembakan itu “dirancang untuk menargetkan komunitas Yahudi Sydney pada hari pertama Hanukkah”.

  • 8
                    
                        Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan?
                        Megapolitan

    8 Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan? Megapolitan

    Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kriminolog Havina Hasna menilai, kasus pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai gagalnya aparat kepolisian dalam mengendalikan emosi.
    Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah kegagalan pelaku memisahkan emosi personal dengan peran profesional sebagai penegak hukum.
    Konflik di lapangan yang seharusnya dapat dihadapi secara prosedural justru menjadi pengeroyokan.
    “Pelaku gagal memisahkan identitas personal (tersinggung, marah, merasa direndahkan) dengan peran profesional (aparat penegak hukum yang wajib mengendalikan diri),” kata Havina saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
    Kegagalan semacam ini bukan fenomena baru, terutama pada profesi yang memiliki otoritas besar.
    “Kegagalan ini sering muncul pada profesi berotoritas tinggi jika kontrol internal dan budaya reflektif lemah,” kata dia.
    Menurut Havina, tindakan kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut tidak dapat dilihat sebagai insiden biasa.
    Ia menjelaskan, polisi memang memiliki kewenangan sah atau
    legitimate power
    untuk menggunakan kekuatan dalam situasi tertentu.
    Namun, penggunaan kekuasaan tersebut memiliki batas yang jelas dan harus dilakukan sesuai konteks tugas serta prosedur hukum.
    “Ketika kekuasaan itu dipakai di luar konteks tugas dan prosedur, maka kekerasan berubah dari penegakan hukum menjadi tindak pidana, bahkan lebih serius karena dilakukan oleh aparat negara,” jelas dia.
    Havina menyebut kasus pengeroyokan ini dapat dikategorikan sebagai c
    rimes of the powerful
    , yakni kejahatan yang dilakukan oleh pihak berkuasa dengan dampak yang lebih luas.
    “Kejahatan oleh aktor berkuasa selalu berdampak ganda, Ada korban langsung, Ada kerusakan kepercayaan publik terhadap institusi. Oleh sebab itu, secara kriminologis, kasus ini lebih serius daripada pengeroyokan biasa,” ujar dia.
    Sebelumnya, dua orang
    debt collector
    atau
    mata elang
    tewas setelah mengalami kekerasan di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
    Situasi itu kemudian menarik perhatian sebuah mobil yang melaju tepat di belakang motor tersebut.
    Lima orang penumpang mobil itu turun dan menghampiri lokasi untuk membela pengendara motor yang dihentikan.
    Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan, kelima orang tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap dua mata elang secara bersama-sama.
    Kedua korban bahkan diseret ke sisi jalan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
    Akibat pengeroyokan tersebut, dua mata elang meninggal dunia.
    Kematian kedua korban memicu reaksi dari kelompok sesama mata elang.
    Mereka melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar sejumlah lapak serta kios milik pedagang di sekitar lokasi kejadian.
    Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam polisi sebagai tersangka.
    Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Keenamnya merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
    Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain pidana, keenamnya juga dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori berat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita Jaring Para Klien

    Modus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita Jaring Para Klien

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mebeberkan modus wedding organizer milik Ayu Puspita hingga berhasil menggaet para calon pasutri. Salah satunya adalah penawaran paket fasilitas dengan harga murah.

    Hal itu terungkap dari 207 aduan yang diterima oleh polisi semenjak membuka posko pengaduan terkait perkara tersebut. 

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan para klien ditawarkan paket berupa fasilitas bulan madu atau honeymoon ke Bali.

    “Kemudian dari paket yang murah tersebut, itu ada fasilitas lain yang ditawarkan. Misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka. Ke Bali misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon,” kata Iman dikutip Minggu (14/12/2025).

    Selain itu, klien ditawarkan harga lebih murah ketika melunasi sebelum jatuh tempo tenggat pembayaran. Atas dasar itulah para klien tertarik untuk menggunakan jasa EO Ayu Puspita.

    Iman mengatakan kerugian para klien bervariatif karena mereka harus membayar uang muka Rp40 juta hingga Rp60 juta. Terlebih, Ayu menggunakan skema gali lubang tutup lubang di mana uang dari klien digunakan untuk menutup kebutuhan klien lainnya.

    “Begitu pun selanjutnya sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” ujarnya. 

    Iman menuturkan uang hasil menipu digunakan Ayu untuk bepergian ke negeri, mencicil rumah, dan kepentingan pribadi lainnya.

    Iman menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, begitu pun aset-aset yang dilarikan ke tempat lain. Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami informasi dari para pihak yang dimintai keterangan.

    Iman menyebutkan berdasarkan hasil penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari modus tersebut berkisar Rp11,5 miliar. 

    Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan masih terus mendalami informasi untuk melengkapi konstruksi perkara.

    Mereka adalah Ayu Puspita, Dimas, Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina. Mereka juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.

    “Selain pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana ancaman pidana 4 tahun penjara, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan,” tandas Iman.

  • Fakta-fakta 4 Orang Tewas Misterius di Dalam Mobil di Tol Tegal

    Fakta-fakta 4 Orang Tewas Misterius di Dalam Mobil di Tol Tegal

    Jakarta: Sebuah kejadian tragis dialami oleh 4 orang yang berada di mobil Toyota dengan nomor polisi B 1973 KVA yang berhenti di Kilometer 284+800 arah Pemalang, tepatnya di Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

    Keempat orang yang berada di dalam mobil tersebut ditemukan tewas. Keempat korban terdiri dari tiga orang dewasa dan satu anak-anak. 

    Berikut ini fakta-fakta empat orang meninggal dunia di dalam mobil: 
     

    Kronologi

    Awalnya penemuan jenazah keempat korban berawal saat petugas mengecek Toyota Kijang Kapsul warna silver bernomor polisi B 1973 KVA yang berhenti cukup lama di KM 250 wilayah Brebes pukul 01.00 WIB, Kamis, 11 Desember 2025. Saat diperiksa petugas, pengemudi mobil sudah dalam kondisi lemas. 

    Sebelum ditemukan tewas, petugas tol sempat menyarankan agar sopir mobil Kijang dirujuk ke rumah sakit. Namun, ia menolak dan kembali melanjutkan perjalanan ke arah timur. Beberapa jam kemudian baru kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut kembali ditemukan terparkir di KM 284+800 wilayah Tol Pejagan-Pemalang.

    Lalu petugas tol mencoba mengetuk pintu dan jendela kendaraan namun tidak ada respons dari dalam mobil. Upaya kedua dilakukan sekitar pukul 08.04 WIB dengan menggoyang kendaraan, tetapi tetap tidak ada reaksi. Karena tidak mendapat jawaban, pihak tol melaporkan ke Unit PJR dan Polres Tegal.
     

     

    Seluruh penumpang sudah tak bernyawa

    Tim gabungan dari PAMAPTA II Polres Tegal, Unit PJR, Piket Pawas, Piket Reskrim, Unit Inafis, Polsek Tarub serta petugas medis langsung bergerak menuju lokasi. Setiba di TKP, petugas menemukan empat orang yang ada di dalam mobil yakni 3 dewasa dan 1 anak-anak sudah meninggal dunia.
     

    Penyebab kematian masih misterius

    Pihak kepolisian belum mengumumkan penyebab kematian keempat orang di dalam mobil tersebut. Polisi masih menunggu hasil uji toksikologi dari tim dokter dan Laboratorium Forensik untuk mengungkap penyebab pasti korban meninggal dunia.
     

    Identitas korban

    Korban berinisial IW (39) warga Kota Bekasi, P (40) warga Kabupaten Pacitan, WY (38) warga Kota Bekasi, dan MTW (8). Seluruh jenazah langsung dievakuasi ke RSUD Suselo Slawi, Kabupaten Tegal.

    Jakarta: Sebuah kejadian tragis dialami oleh 4 orang yang berada di mobil Toyota dengan nomor polisi B 1973 KVA yang berhenti di Kilometer 284+800 arah Pemalang, tepatnya di Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
     
    Keempat orang yang berada di dalam mobil tersebut ditemukan tewas. Keempat korban terdiri dari tiga orang dewasa dan satu anak-anak. 
     
    Berikut ini fakta-fakta empat orang meninggal dunia di dalam mobil: 
     

    Kronologi

    Awalnya penemuan jenazah keempat korban berawal saat petugas mengecek Toyota Kijang Kapsul warna silver bernomor polisi B 1973 KVA yang berhenti cukup lama di KM 250 wilayah Brebes pukul 01.00 WIB, Kamis, 11 Desember 2025. Saat diperiksa petugas, pengemudi mobil sudah dalam kondisi lemas. 

    Sebelum ditemukan tewas, petugas tol sempat menyarankan agar sopir mobil Kijang dirujuk ke rumah sakit. Namun, ia menolak dan kembali melanjutkan perjalanan ke arah timur. Beberapa jam kemudian baru kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut kembali ditemukan terparkir di KM 284+800 wilayah Tol Pejagan-Pemalang.
     
    Lalu petugas tol mencoba mengetuk pintu dan jendela kendaraan namun tidak ada respons dari dalam mobil. Upaya kedua dilakukan sekitar pukul 08.04 WIB dengan menggoyang kendaraan, tetapi tetap tidak ada reaksi. Karena tidak mendapat jawaban, pihak tol melaporkan ke Unit PJR dan Polres Tegal.
     

     

    Seluruh penumpang sudah tak bernyawa

    Tim gabungan dari PAMAPTA II Polres Tegal, Unit PJR, Piket Pawas, Piket Reskrim, Unit Inafis, Polsek Tarub serta petugas medis langsung bergerak menuju lokasi. Setiba di TKP, petugas menemukan empat orang yang ada di dalam mobil yakni 3 dewasa dan 1 anak-anak sudah meninggal dunia.
     

    Penyebab kematian masih misterius

    Pihak kepolisian belum mengumumkan penyebab kematian keempat orang di dalam mobil tersebut. Polisi masih menunggu hasil uji toksikologi dari tim dokter dan Laboratorium Forensik untuk mengungkap penyebab pasti korban meninggal dunia.
     

    Identitas korban

    Korban berinisial IW (39) warga Kota Bekasi, P (40) warga Kabupaten Pacitan, WY (38) warga Kota Bekasi, dan MTW (8). Seluruh jenazah langsung dievakuasi ke RSUD Suselo Slawi, Kabupaten Tegal.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Polres Bondowoso Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Kandung

    Polres Bondowoso Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Kandung

    Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menetapkan seorang pria berinisial MH (61), warga Kecamatan Taman Krocok, sebagai tersangka. MH menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 23 Oktober 2025. Unit IV Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan mendalam.

    Hasilnya, MH ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat terkait dugaan aksi bejat yang berlangsung sejak 2020 hingga September 2025.

    Korban adalah seorang pelajar berusia 16 tahun yang masih di bawah umur. Polisi menduga tindakan asusila dilakukan tersangka secara berulang dengan memanfaatkan posisi kuasa sebagai orang tua.

    Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti yang relevan.

    “Perkara ini merupakan kejahatan serius yang menyasar anak di bawah umur. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

    Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

    “Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban,” tegas Kapolres.

    Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (awi/but)

  • 7
                    
                        Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
                        Medan

    7 Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam Medan

    Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Polrestabes Medan menggelar pra-rekonstruksi kasus anak berinisial AL (12) yang diduga membunuh ibunya, F (42), di Medan.
    “Kurang lebih 6 jam, tim telah melaksanakan pra-rekonstruksi kedua,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai di lokasi pada Minggu (14/12/2025).
    Ia menerangkan, pra-rekonstruksi pertama sudah dilakukan di lokasi pengganti, yakni di
    Polrestabes Medan
    beberapa waktu lalu.
    “Pra-rekonstruksi hari ini kami lakukan dengan pemeran sesuai dengan fakta aslinya. Setidaknya ada 43 adegan,” ujar Calvijn.
    Adapun dalam pra-rekonstruksi ini, saksi maupun terduga pelaku didampingi psikolog serta petugas dari dinas perlindungan anak.
    “Mudah-mudahan ini lebih menyempurnakan proses penyidikan dan proses penyelidikan lanjutan yang kami laksanakan,” sebut Calvijn.
    “Selain pra-rekonstruksi, kami kembali melakukan proses penggeledahan. Ada beberapa barang-barang yang kami bawa untuk didalami,” tambahnya.
    Sebelumnya diberitakan, F ditemukan meninggal dunia pada Rabu (10/12/2025).
    Kepala Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Rejo, Tono, mengungkapkan situasi saat tiba di lokasi kejadian.
    “Saya lihat korban sudah tergeletak di dalam kamar lantai satu, di atas kasur,” kata Tono kepada Kompas.com.
    “Kalau kondisi kakaknya waktu itu jari-jarinya terluka. Jadi diobati dokter yang datang. Terus adiknya (AL) terduduk saja di sofa ruang tamu,” tuturnya.
    Tono menyampaikan, AL tidak menangis sama sekali, sementara sang suami tak kuasa menahan tangis melihat istrinya sudah meninggal dunia.
    “Jadi, posisi tidurnya, istri sama dua anaknya di dalam kamar lantai satu. Kalau suaminya di lantai dua,” ujar Tono.
    Selama ini, keluarga korban tidak terlalu sering berinteraksi dengan tetangga.
    Bahkan, kedua anak korban dikenal tertutup oleh warga setempat.
    “Kalau kata warga, anak-anaknya ini setiap pulang sekolah langsung di rumah saja terus. Jadi, jarang berinteraksi sama tetangga,” tutur Tono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Habib Rizieq Nilai 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Tak Patut Dipenjara

    Pengacara Habib Rizieq Nilai 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Tak Patut Dipenjara

    GELORA.CO –  Advokat sekaligus pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar mendukung langkah tegas 6 (enam) anggota kepolisian dari Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri yang melakukan tindakan keras kepada oknum anggota debt collector (DC) di kawasan Kalibata Jakarta Selatan.

    Menurutnya, langkah yang dilakukan keenam anggota Kepolisian tersebut sudah benar. Karena dalam konteks membela diri setelah mencoba melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan dan upaya perampasan paksa kendaraan.

    “Menagih jaminan fidusia itu ada aturannya. Tidak bisa seenaknya menghentikan orang di jalan lalu merampas motor. Kalau tanpa prosedur dan dokumen resmi, itu bukan penagihan, tapi perampokan,” kata Aziz dalam keterangannya kepada Holopis.com, Minggu (14/12/2025).

    Saat ini, keenam anggota Kepolisian tersebut tengah ditahan dan dilakukan penempatan khusus (patsus) karena dituding melakukan pelanggaran etik berat.

    Namun demikian, Aziz malah memohon agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya melepaskan keenam anggota Kepolisian tersebut.

    “Kami meminta aparat penegak hukum membebaskan enam anggota polisi yang terlibat insiden pengeroyokan terhadap kelompok mata elang (matel) atau debt collector,” ujarnya.

    Karena dalam perspektifnya, keenam polisi tersebut justru bertindak untuk membantu pengendara motor yang diberhentikan secara paksa dan melindungi diri dari upaya perampasan kendaraan.

    Diketahui, keenam anggota Polri yang ditangkap dan ditahan dalam perkara tersebut antara lain ; JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

    Sebagai praktisi hukum, Aziz menegaskan bahwa fidusia hanya dapat dilakukan oleh kreditur secara profesional dan sesuai hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Proses tersebut harus diawali dengan somasi, surat peringatan, hingga surat kuasa eksekusi, dan bila perlu dilakukan melalui lelang eksekusi.

    “Kalau tidak menunjukkan sertifikat fidusia dan surat kuasa eksekusi, lalu mengambil paksa barang di jalan, itu maling dan rampok,” ujarnya.

    Di sisi lain, Aziz juga mempertanyakan penegakan hukum terhadap kelompok debt collector yang bertindak anarkis. Ia menilai, ketika aksi perampasan ilegal dilawan lalu menimbulkan korban, kemudian disusul pengerahan massa yang mengamuk dan melakukan kekerasan, maka pelaku utama seharusnya adalah pihak yang melakukan perampasan ilegal tersebut.

    “Ketika maling dan rampok dilawan lalu ada korban, kemudian gerombolan pro-maling mengamuk dan anarkis, apa hukumannya? Ini yang harus dijawab aparat penegak hukum,” tukas Aziz.

    Baca juga: DPR Sentil Polisi Doyan Tunggu Laporan, Harus Lebih Proaktif

    Ia menegaskan, negara tidak boleh tunduk pada praktik premanisme yang berlindung di balik label penagihan utang.

    “Negara tidak boleh kalah oleh preman dan garong. Polisi yang menjalankan tugas melindungi masyarakat justru harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” pungkasnya.