Kementrian Lembaga: Polisi

  • Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah

    Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah

    Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah
    Menulis adalah aktualisasi diri
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    TERBITNYA
    Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Tentang pengisian Jabatan Sipil oleh Polri aktif menandai dinamika baru dalam penataan aparatur negara.
    Regulasi ini memunculkan perdebatan publik karena membuka ruang penugasan anggota Polri aktif pada sedikitnya 17 kementerian dan lembaga negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang konsistensinya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025.
    Di tengah agenda reformasi birokrasi, isu ini layak dicermati bukan sebagai polemik sektoral, melainkan cerminan komitmen negara terhadap tertib hukum dan profesionalisme birokrasi sipil.
    Peraturan kepolisian berhadap-hadapan atau diperlawankan, versus upaya penataan jabatan di pemerintahan.
    UU ASN 20/2023 menempatkan sistem merit, netralitas, dan profesionalisme sebagai fondasi utama pengisian jabatan di instansi pemerintah.
    Jabatan publik hanya dapat diisi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui mekanisme seleksi yang menjamin kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
    Prinsip ini dirancang untuk mencegah patronase serta memastikan birokrasi bekerja secara objektif dan akuntabel.
    Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan aparatur negara—termasuk aparat kepolisian—perlu diuji secara cermat agar tidak mengaburkan batas antara jabatan sipil dan aparat keamanan aktif.
    Dalam kerangka tersebut, anggota Polri aktif secara yuridis bukan ASN. Mereka tunduk pada rezim kepegawaian yang berbeda berdasarkan Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Ketika Perpol 10/2025 membuka ruang penugasan polisi aktif ke 17 kementerian dan lembaga negara, persoalan tidak berhenti pada aspek administratif penugasan, melainkan menyentuh substansi pengisian jabatan di instansi pemerintah.
    Dalih penugasan tidak serta-merta menghilangkan fakta bahwa di banyak kementerian dan lembaga, polisi aktif yang ditempatkan menjalankan fungsi strategis: memimpin unit kerja, mengelola sumber daya, serta mengambil keputusan administratif.
    Dalam kondisi demikian, polisi aktif tersebut secara de facto menjalankan jabatan sipil, meskipun secara de jure tidak berstatus ASN.
    Situasi ini menciptakan distorsi terhadap sistem merit yang diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
    ASN karier harus melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, dan evaluasi kinerja berjenjang, sementara jabatan yang sama dapat diisi oleh aparat non-ASN melalui mekanisme penugasan institusional.
    Jika praktik ini dinormalisasi, maka sistem ASN berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen profesionalisasi birokrasi.
    Kontroversi ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta menjadi rujukan konstitusional yang wajib ditaati seluruh lembaga negara.
    Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol berada di bawah undang-undang, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki daya ikat konstitusional.
    Dengan demikian, Perpol 10/2025 berpotensi menimbulkan konflik norma: di satu sisi UU ASN membatasi subjek pengisi jabatan di instansi pemerintah, sementara di sisi lain Perpol membuka ruang luas bagi aparat non-ASN untuk mengisi jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga.
    Jika dibiarkan, praktik ini dapat melahirkan dualisme sistem kepegawaian nasional dan melemahkan tertib hukum. Implikasi jangka panjangnya tidak sederhana.
    Pertama, profesionalisme birokrasi sipil terancam, karena jalur karier ASN menjadi tidak relevan.
    Kedua, netralitas birokrasi berisiko terganggu ketika aparat keamanan aktif masuk ke ruang pengambilan kebijakan sipil.
    Ketiga, dari perspektif demokrasi, kondisi ini mengaburkan prinsip supremasi sipil, yang merupakan pilar negara hukum modern.
    Perpol 7/2025 memang lebih bersifat administratif internal. Namun, ia tetap berada dalam ekosistem regulasi yang sama, yakni kecenderungan perluasan peran institusi kepolisian melalui peraturan internal tanpa penguatan basis di tingkat undang-undang.
    Pada akhirnya, polemik Perpol seharusnya ditempatkan dalam kerangka penataan jabatan publik yang konsisten dengan konstitusi.
    Kepatuhan terhadap putusan MK dan UU ASN bukan hambatan efektivitas pemerintahan, melainkan prasyarat bagi birokrasi yang profesional, netral, dan akuntabel.
    Koreksi kebijakan adalah bagian wajar dari reformasi, agar tujuan membangun birokrasi modern dan berintegritas tetap terjaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Sidang Delpedro Marhaen, JPU Ungkap 80 Konten Hasutan di Medsos

    ​Sidang Delpedro Marhaen, JPU Ungkap 80 Konten Hasutan di Medsos

    Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengunggah sedikitnya 80 konten kolaborasi bernuansa hasutan di media sosial. Konten tersebut disebut bertujuan menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah dan diunggah dalam rentang waktu 24-29 Agustus 2025.

    Pernyataan itu disampaikan JPU Yoklina Sitepu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat ajakan kepada pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kerusuhan.

    “Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan,” kata JPU Yoklina Sitepu dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, keempat terdakwa mengelola akun media sosial masing-masing yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten dimaksud. Mereka ialah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim sebagai staf Lokataru, Syahdan Husein yang mengelola akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.

    Jaksa menyebut penyebaran konten dilakukan secara terkoordinasi dan bersama-sama. Narasi yang disajikan dinilai mampu memengaruhi pelajar, sebagian besar masih di bawah umur untuk terlibat dalam aksi anarkis di sejumlah titik, antara lain di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.
     

    Salah satu unggahan yang menjadi bagian dakwaan berupa poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.

    Poster tersebut diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting ulang oleh sejumlah akun. Jaksa menilai unggahan itu berpotensi menghasut pelajar untuk membenci kepolisian.

    Selama hampir tiga jam, JPU membacakan surat dakwaan yang pada intinya menyoroti berbagai unggahan para terdakwa. Jaksa menilai konten tersebut tidak hanya menghasut pelajar yang masih berstatus anak, tetapi juga mendorong terjadinya perusakan fasilitas umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengunggah sedikitnya 80 konten kolaborasi bernuansa hasutan di media sosial. Konten tersebut disebut bertujuan menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah dan diunggah dalam rentang waktu 24-29 Agustus 2025.
     
    Pernyataan itu disampaikan JPU Yoklina Sitepu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat ajakan kepada pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kerusuhan.
     
    “Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan,” kata JPU Yoklina Sitepu dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, keempat terdakwa mengelola akun media sosial masing-masing yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten dimaksud. Mereka ialah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim sebagai staf Lokataru, Syahdan Husein yang mengelola akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
     
    Jaksa menyebut penyebaran konten dilakukan secara terkoordinasi dan bersama-sama. Narasi yang disajikan dinilai mampu memengaruhi pelajar, sebagian besar masih di bawah umur untuk terlibat dalam aksi anarkis di sejumlah titik, antara lain di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.
     

     
    Salah satu unggahan yang menjadi bagian dakwaan berupa poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.
     
    Poster tersebut diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting ulang oleh sejumlah akun. Jaksa menilai unggahan itu berpotensi menghasut pelajar untuk membenci kepolisian.
     
    Selama hampir tiga jam, JPU membacakan surat dakwaan yang pada intinya menyoroti berbagai unggahan para terdakwa. Jaksa menilai konten tersebut tidak hanya menghasut pelajar yang masih berstatus anak, tetapi juga mendorong terjadinya perusakan fasilitas umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
     
    Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • 3 Pekan Pascabanjir Taput Sumut, Rumah Warga Masih Penuh Lumpur, 1.138 Orang Mengungsi
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        16 Desember 2025

    3 Pekan Pascabanjir Taput Sumut, Rumah Warga Masih Penuh Lumpur, 1.138 Orang Mengungsi Medan 16 Desember 2025

    3 Pekan Pascabanjir Taput Sumut, Rumah Warga Masih Penuh Lumpur, 1.138 Orang Mengungsi
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kondisi Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, setelah 3 pekan dilanda musibah banjir dan longsor masih memprihatinkan.
    Sebanyak 1.138 warga masih mengungsi dan rumah warga masih dipenuhi lumpur material longsor.
    Lokasi terparah berada di Dusun Lobu Pining II, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting. Rumah-rumah warga di sana tidak bisa ditempati karena penuh lumpur.
    Dibantu personel Brimob Polda Sumut, warga yang mengungsi mulai membersihkan rumahnya.
    “Proses pembersihan material lumpur dan sisa longsoran dilakukan hingga rumah tersebut kembali layak digunakan sementara waktu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. dalam keterangan tertulisnya.
    Ferry juga mengatakan saat proses pembersihan, polisi bersama warga mengumpulkan bagian rumah yang masih dapat diselamatkan, seperti seng, papan, dan kayu broti.
    “(Material itu) berhasil diamankan untuk dimanfaatkan kembali dalam
    proses pemulihan
    rumah warga. Langkah ini dinilai sangat membantu masyarakat di tengah keterbatasan pascabencana,” ungkapnya.
    Kemudian, Ferry mengatakan bahwa kehadiran polisi di lokasi bencana juga untuk memastikan masyarakat merasa aman dan tidak sendiri dalam menghadapi musibah.
    “Polda Sumut akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan unsur terkait lainnya hingga proses pemulihan berjalan optimal dan kondisi masyarakat kembali normal,” katanya.
    Sementara itu, berdasarkan data BPBD Sumut, sejak banjir menerjang Taput pada Senin (24/11/2025), sebanyak 36 orang meninggal dunia, 2 orang hilang, 3 orang luka-luka, dan 1.138 orang mengungsi.
    Bahkan pascakejadian, hingga kini ada 7 desa di Taput yang masih terisolasi.
    “Di Kecamatan Sipoholon jumlahnya satu desa dan di Kecamatan Parmonangan jumlahnya enam desa,” ujar Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan, dan Logistik BPBD Sumut Sri Wahyuni Pancasilawati kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Namun, Sri Wahyuni memastikan bantuan diterima oleh masyarakat maupun warga yang mengungsi.
    Apalagi sebagian jalur di daerah yang terisolasi sudah bisa dilalui sepeda motor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria yang Tewas Dililit Kawat di Bojonggede Alami Luka Tusuk di Kepala dan Dada
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Pria yang Tewas Dililit Kawat di Bojonggede Alami Luka Tusuk di Kepala dan Dada Megapolitan 16 Desember 2025

    Pria yang Tewas Dililit Kawat di Bojonggede Alami Luka Tusuk di Kepala dan Dada
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com –
     Pria berinisial AN (25) mengalami lima luka tusukan pisau di beberapa bagian tubuhnya saat dianiaya oleh tiga pelaku berinisial MEO, MFR, dan AS di sebuah kontrakan di Bojonggede, Kabupaten Bogor.
    Temuan itu terungkap setelah polisi menggelar rekonstruksi dengan 21 adegan di Aula Polsek Bojonggede pada Selasa (16/12/2025).
    “(Yang pakai pisau) dua pelaku saja. Kalau melihat lukanya itu sekitar 3-4 tusukan di kepala dan satu lagi di dada,” kata Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah kepada wartawan, Selasa.
    Abdullah menjelaskan, luka-luka itu diperoleh setelah korban juga menerima
    penganiayaan
    menggunakan benda tumpul, seperti gelas kaca dan gitar listrik.
    Kedua benda itu digunakan untuk memukul kepala korban sehingga menimbulkan luka memar.
    Kematian korban baru terjadi setelah tersangka MEO melilitkan tali kawat bendrat ke leher AN.
    “(Penyebab kematian) cekikan pakai kawat,” ujarnya.
    Kondisi itu diketahui berdasarkan pernyataan salah satu tersangka yang menyebut korban masih bernafas saat dianiaya menggunakan benda tumpul.
    Selanjutnya, MEO meraih tali kawat bendrat dan melilitkannya ke leher korban.
    “Saya tanyakan kepada tersangka itu pada saat dikawatin, (katanya) korban sudah enggak berdaya tapi masih hidup,” kata Abdullah.
    Rekonstruksi mencakup 21 adegan, dimulai dari korban yang hendak meninggalkan lokasi namun dicegat para pelaku. Tindakan penganiayaan berlangsung dari adegan 6 hingga 19 sebelum korban diseret dari ruang tamu ke dapur.
    Tersangka AS juga sempat berupaya membersihkan darah korban di lokasi kejadian menggunakan baju korban.
    Kasus ini bermula ketika AN menemui MEO melalui grup obrolan Facebook.
    “Mereka
    chatting
    di grup Facebook dan bersepakat untuk bertemu bersama-sama atau nongkrong di rumah salah satu tersangka, yang juga menjadi TKP
    pembunuhan
    ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam jumpa pers, Rabu (5/11/2025).
    Pada Minggu (2/11/2025), korban mendatangi kontrakan yang ternyata milik salah satu tersangka lainnya.
    Korban dan ketiga pelaku mulai mengobrol sekitar pukul 22.00 WIB sebelum MEO hendak meminjam uang Rp 4 juta dari korban untuk biaya persalinan pacarnya.
    “Tersangka MEO meminjam uang Rp 4 juta kepada korban dengan alasan untuk persalinan ataupun biaya persalinan pacarnya,” kata Kompol Oka.
    Permintaan itu tidak dipenuhi korban, sehingga memicu pertengkaran yang membuat korban sempat berusaha melarikan diri. Setelahnya, korban dianiaya hingga tewas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah

    Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah

    Cilegon

    Seorang anak berusia 9 tahun tewas bersimbah darah di rumahnya di Cilegon, Banten. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dengan luka tusukan benda tajam.

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.20 WIB ketika ayah korban, HM, menerima panggilan telepon dari anak keduanya meminta pertolongan. Mendapat kabar tersebut, ayah korban segera meninggalkan tempat kerjanya di wilayah Ciwandan dan menuju rumahnya yang berada di perumahan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.

    “Setibanya di rumah dan membuka pintu, ayah korban mendapati anaknya dalam kondisi tengkurap dengan luka serius disertai pendarahan hebat. Korban kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Bethsaida Kota Cilegon menggunakan kendaraan pribadi bersama saksi,” kata Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid, Selasa (16/12/2025).

    Firman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan medis, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia. Hasil pemeriksaan awal pihak rumah sakit, korban mengalami luka akibat tusukan benda tajam.

    “Berdasarkan informasi awal, petugas Polsek Cilegon melakukan pengecekan ke Rumah Sakit Bethsaida Kota Cilegon sekitar pukul 15.30 WIB setelah menerima laporan adanya korban penusukan yang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” ujarnya.

    “Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Saat ini Polsek Cilegon Kota bersama Satreskrim Polres Cilegon telah melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif. Seluruh informasi dan petunjuk yang ada sedang kami dalami untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian,” ujar Kompol Firman Hamid.

    Pihak kepolisian, kata Firman akan menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

    Polisi masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti guna mengungkap secara terang peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak tersebut.

    (azh/azh)

  • Polres Bangkalan Amankan Pelaku Jambret Motor Kurir JNT dan Dua Penadah

    Polres Bangkalan Amankan Pelaku Jambret Motor Kurir JNT dan Dua Penadah

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang menimpa seorang kurir jasa ekspedisi JNT. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pelaku utama berinisial MR (46), warga Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, beserta dua orang penadah motor curian.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan aksi pencurian itu dilakukan MR bersama seorang rekannya berinisial SN yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).

    Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah mengantarkan sebanyak 85 paket di kawasan Desa Petapan, Kabupaten Bangkalan, pada awal Desember 2025.

    “Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku datang mengenakan jaket hoodie hitam, celana pendek, serta sandal jepit. Saat itu korban lengah dan sepeda motor langsung dibawa kabur,” jelas AKP Hafid, Selasa (16/12/2025).

    Usai menerima laporan korban, Tim Resmob Polres Bangkalan bergerak cepat. Kurang dari 1×24 jam, petugas melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di lapangan.

    “Alhamdulillah, MR berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut kepada penadah. Dari pengembangan kasus, kami kemudian mengamankan dua penadah, masing-masing berinisial MU dan AH,” ungkapnya.

    Namun, paket dan keranjang milik korban yang sempat dibawa pelaku diketahui telah dibuang. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lain yang masih buron. “Ketiga tersangka sudah kami tahan di Mapolres Bangkalan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” tambah AKP Hafid.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. [sar/kun]

  • Jalani Tahap Dua Kasus Pelecehan Seksual, Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Ditahan Jaksa

    Jalani Tahap Dua Kasus Pelecehan Seksual, Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Ditahan Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Bimas Nurcahya, bos PT Pragita Perbawa Pustaka, menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (16/12/2025).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat dibawa petugas bersama lima tersangka perkara lain yang juga menjalani tahap dua di Kejari Surabaya, Bimas tampak memakai rompi tahanan. Dengan tangan diborgol, ia memasuki kendaraan tahanan Kejari Surabaya.

    Perkara ini berawal dari seorang wanita berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Ia melaporkan Bimas Nurcahya ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Mei 2025. Setelah itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Penasihat hukum KC, Rizki Leneardi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menjelaskan kasus pelecehan seksual terhadap korban ini bermula ketika Bimas mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan pelatihan dan sosialisasi tentang UU Hak Cipta Lagu.

    “Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh keadilan,” kata Rizki dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

    Bimas disebut meminta korban untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Pada saat itulah figur kunci sekaligus pemilik salah satu penerbit musik yang memberikan lisensi hak cipta, memantau penggunaan komposisi, mendaftarkan kredit hak cipta lagu, melakukan pengumpulan royalti, serta mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu, sekaligus ketua sebuah asosiasi publishing di Indonesia yang menaungi lebih dari 700 pencipta lagu, diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.

    Selain KC, Rizki menyebut terdapat sejumlah korban lain dari tersangka yang juga merupakan karyawan atau mantan karyawan perusahaan pengelola dan pengurus hak cipta atas komposisi lagu (musik). Ia menyebut para saksi telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

    “Informasi yang kami terima saat ini, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuhnya.

    Hal senada disampaikan penasihat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto. Ia mengapresiasi langkah tegas kepolisian beserta kejaksaan dalam menangani kasus tersebut.

    “Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan, serta kejaksaan dalam menangani kasus ini. Kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” jelasnya.

    Billy berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan serta menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Terlebih, tersangka dikenal sebagai sosok yang kerap berbicara tentang UU Perlindungan Hak Cipta Lagu dalam setiap sosialisasi, namun kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja internal.

    Billy menilai perbuatan yang dilakukan Bimas diduga melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penahanan terhadap tersangka pada Senin (22/9/2025). “Sudah ditahan,” kata Abast, Senin (22/9/2025).

    Hal senada disampaikan Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni. Menurutnya, setelah dilakukan penetapan tersangka, kemudian dilakukan penahanan sebulan setelahnya. “Tap (penetapan) tersangka 22 Agustus, penahanan tanggal 18 September 2025,” tuturnya. [uci/kun]

  • Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi Megapolitan 16 Desember 2025

    Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, Nurkholis Hidayat, mengkritisi adanya dua aparat kepolisian yang hadir di ruang sidang saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Kritikan itu disampaikan Nurkholis kepada ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat usai pembacaan dakwaan kepada Delpedro dan tiga terdakwa lainnya.
    “Kami ingin mendapatkan informasi. Pertama begini Yang Mulia, bahwa tidak boleh dalam persidangan ini ada aparat keamanan, apalagi menggunakan senjata,” ujar Nurkholis.
    “Dan Yang Mulia, baiknya untuk membiarkan mereka untuk keluar dari ruangan ini untuk persidangan selanjutnya,” lanjutnya.
    Pantauan
    Kompas.com
    , dua anggota polisi hadir sejak awal sidang dan berdiri di belakang kursi majelis hakim.
    Pernyataan Nurkholis disambut riuh para pendukung Delpedro dan rekannya yang meneriakkan “usir, usir, usir,” sehingga ketua majelis hakim memberikan penegasan.
    “Persidangan ini akan berlangsung dengan sangat efektif jika kita semua bekerja sama dengan baik,” tutur ketua majelis hakim.
    “Kita lagi mencari kebenaran, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa membuat ini tidak berjalan dengan lancar. Saya harapkan kerja samanya,” jelasnya.
    Dalam sidang perdana tersebut,
    Delpedro Marhaen
    beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.
    Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.
    “(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
    Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @
    gejayanmemanggil
    , @
    aliansimahasiswapenggugat
    , @
    blokpolitikpelajar
    , dan @
    lokataru_foundation
    yang dikelola oleh para terdakwa.
    “(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
    engagement
    dari
    followers
    semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
    “Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
    JPU menilai penggunaan tagar konsisten seperti
    #indonesiagelap
    dan
    #bubarkandpr
    memudahkan algoritma melacaknya sebagai topik utama di media sosial.
    Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan.
    “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
    “Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
    Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
    Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Warga Disiram Air Got Saat Melintas di Pejompongan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Viral Warga Disiram Air Got Saat Melintas di Pejompongan Megapolitan 16 Desember 2025

    Viral Warga Disiram Air Got Saat Melintas di Pejompongan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Sebuah video berisi keluhan warga yang mengaku menjadi korban penyiraman air selokan (got) viral di media sosial pada Selasa (16/12/2025).
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar, seorang perempuan mengingatkan warganet untuk berhati-hati saat melintas di kawasan Pejompongan, tepatnya di depan Menara BNI, Pejompongan, Jakarta Pusat.
    “Hati-hati saat melintas malam hari di Pejompongan depan Menara BNI,” demikian
    caption 
    dalam unggahan video di akun Instagram @warga.jakbar, Selasa.
    Perempuan dalam video menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia dan rekannya menjadi korban penyiraman air got pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
    “Gua lagi lewat lagi mau arah Pasar Senen tiba-tiba disiram sama orang yang tidak bertanggungjawab. Dia kabur gitu aja,” ujar perempuan itu dalam video.
    “Ada 3 orang, yang 1 nunggu di gang, yang 1 pegang kayu/bambu, yang 1 lagi nyiram air,” lanjutnya.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO WARGA JAKARTA BARAT (@warga.jakbar)
    Menurut keterangan warga setempat yang ditemuinya, peristiwa penyiraman air sudah terjadi sebanyak empat kali.
    “Dan sebelumnya juga ada yang sampai disiram air keras menurut keterangan bapak-bapak yang kami temuin, tolongggg disebarluaskannn!!!” tambah warga itu.
    Berdasarkan informasi yang dihimpun Polsek Metro Tanah Abang, peristiwa dalam video viral tersebut terjadi di kawasan Pejompongan, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
    Kejadian itu berlangsung pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
    “Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial N (15), warga Petamburan. Selain itu, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian turut dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
    “Seluruh pihak kemudian dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk penanganan lebih lanjut dengan melibatkan orangtua serta pengurus lingkungan setempat,” lanjutnya.
    Meski diamankan, kepolisian melakukan pendekatan humanis karena terduga pelaku masih di bawah umur.
    Polsek Metro Tanah Abang pun meminta adanya pembinaan dari orangtua serta tokoh lingkungan. Hal ini bertujuan agar anak-anak memahami dampak perbuatannya dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
    “Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan orang lain,” tutur Haris.
    “Warga agar segera melapor kepada aparat apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan,” lanjutnya.
    Haris memastikan situasi di lokasi peristiwa penyiraman air got tersebut kini telah aman dan kondusif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Gresik Tembak Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft

    Polres Gresik Tembak Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft

    Gresik (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik memperingatkan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) agar tidak main-main melakukan aksinya. Petugas menegaskan bakal bertindak tegas sesuai prosedur jika pelaku tetap nekat menjalankan aksi curanmor.

    Terbaru, aparat kepolisian setempat bertindak tegas dengan menembak kedua pelaku curanmor yang menakut-nakuti korban menggunakan senjata airsoft gun.

    Ada empat pelaku yang diringkus. Dua di antaranya terpaksa ditembak kakinya saat hendak diringkus karena melawan petugas.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andik Muh. Asyraf Gunawan, mengatakan keempat pelaku semuanya warga Madura yang tinggal di Surabaya.

    “Pelaku yang kami ringkus atas nama Topan Rifqi (25), Rizqi Pratama (25), Jamaluddin (36), dan Robi Fanani (29). Semua telah ditahan usai menjalani pemeriksaan,” katanya, Selasa (16/12/2025).

    Perwira pertama (Pama) Polres Gresik itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan, komplotan pelaku ini beraksi di lima TKP dan berhasil membawa kabur 10 unit motor selama empat pekan terakhir.

    “Modus pelaku ini secara bersama-sama mengincar dua unit motor milik korban sambil membawa senjata airsoft gun supaya korban takut,” imbuhnya.

    Dalam aksinya, lanjut Asyraf, pelaku selalu menggunakan penutup helm serta menyamar sebagai ojek online dan wartawan.

    “Dari barang bukti yang kami amankan juga disita jaket ojek online serta identitas wartawan. Aksi komplotan ini tidak hanya di Gresik, melainkan juga di wilayah Surabaya dan Lamongan,” ungkapnya.

    Kasus curanmor menjadi atensi jajaran Polres Gresik, khususnya Satreskrim. Kasus ini akan dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada jaringan dari luar daerah yang turut terlibat. [dny/kun]