Kementrian Lembaga: Polisi

  • Guru Agama Magetan Rudapaksa Siswi Bakal Disidang Etik

    Guru Agama Magetan Rudapaksa Siswi Bakal Disidang Etik

    Magetan (beritajatim.com) – Ketua Dewan Kehormatan Guru Magetan Sundarto mengaku prihatin dengan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan guru SD kepada siswinya. Pihaknya yang datang langsung dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan mengaku bakal mendukung proses hukum terhadap pelaku, MH (32).

    “Kami sepenuhnya mendukung proses hukum. Kami bakal melakukan sidang etik. Tentunya, apa yang disidang etik ini nanti sesuai dengan proses hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Sundarto.

    Sidang etik itu bakal jadi dasar bagi dewan guru memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian dalam proses hukum terhadap pelaku.

    “Kami harap dengan adanya sidang etik ini nanti jadi efek jera bagi semua guru yang punya niatan serupa pelaku. Kami segera lakukan pembinaan bagi seluruh guru agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Sundarto.

    BACA JUGA:
    Pengakuan Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswinya

    Diketahui, seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan menyetubuhi siswinya. Perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di kelas VI SD. Terakhir perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di bangku SMP kelas VIII.

    Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32) pria asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Pada penyidik, dia mengaku pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah.

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan berawal saat orang tua korban mendapat laporan dari guru korban. Guru SMP tempat korban sekolah melihat si korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

    Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Polres Magetan.

    “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).

    BACA JUGA:
    Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Pada penyidik, pelaku melakukan perbuatan itu karena suka sama suka. Bahkan, pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan hadiah berupa boneka, kosmetik, dan hadiah lain.

    “Korban ini dibaperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

    Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.

    Pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gempol Pasuruan

    Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gempol Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang menewaskan Endang Sukowati. Menurut keterangan pelaku, dia berbuat nekat karena jengkel dihina akibat tak kunjung membayar utang.

    Pelaku pembunuhan bernama Heru Purnomo (34). Dia merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari keterangan Heru, dia sempat melakukan penusukan sebanyak tiga kali.

    Ketiga luka tusuk itu dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan dari rumah. Sesampai di rumah korban, pelaku membulatkan tekadnya untuk melakukan aksi.

    “Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku menusukkan pisau kepada korban saat berada di dalam kamar. Korban mencoba melawan dan berlari ke kamar mandi,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Jumat (10/11/2023).

    Bayu menambahkan bahwa korban yang masih sadarkan diri di dalam kamar mandi kemudian dihampiri oleh pelaku. Pelaku yang masih jengkel kembali menusuk punggung korban dengan pisau hingga menembus di bagian dada depan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Tak hanya ditusuk, pelaku juga sempat menenggelamkan kepala korban di dalam bak hingga korban kesusahan nafas. Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, pelaku kemudian mengikat leher korban dengan kain lalu menyeretnya.

    Setelah puas melakukan tindakannya, pelaku kabur dengan membawa beberapa harta benda korban. Di antaranya yakni cincin sebanyak 4 buah dan handphone korban. Pelaku juga membawa jaket milik suami korban. Dia meninggalkan rumah korban dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 5890 TDF.

    BACA JUGA:

    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    “Dari kejadian tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 4 buah cincin emas dan dua handphone milik korban. Kami juga mengamankan kendaraan Honda Vario dengan nomor polisi N 5890 TDF, sebilah pisau, dan juga tas slempang milik pelaku,” lanjut Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, perempuan bernama Endang Sukowati meninggal dunia secara misterius pada Selasa (7/11/2023). Endang ditemukan tergeletak di dalam kamarnya dengan beberapa luka di sekujur tubuhnya. Kematian Endang ini pertama kali diketahui suaminya bernama Sugiyanto saat pulang kerja. [ada/but]

  • Tersangka Pembunuh Wanita di Gempol Pasuruan Tertangkap

    Tersangka Pembunuh Wanita di Gempol Pasuruan Tertangkap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan menangkap seorang tersangka pembunuhan wanita dalam rumah di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merupakan salah satu dari rekan korban yang sering meminjam uang.

    Diketahui pelaku bernama Heru Purnomo (34), yang juga tetangga dan tinggal di dekat rumah korban. Pelaku beraksi pada Selasa (7/11/2023) lalu sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

    “Sebelumnya korban sempat mendatangi pelaku untuk menagih uang yang dipinjam kepada korban. Namun, pelaku masih belum bisa membayar dan korban mengucapkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Jumat (10/11/2023).

    Menurut Bayu, korban sempat mengatakan istri pelaku bisa menunaikan ibadah umroh namun tak bisa membayar utang. Utang yang belum dibayarkan kepada korban yakni berkisar Rp4 juta.

    BACA JUGA:
    Polisi Temukan 3 Luka Sajam di Jasad Perempuan Meninggal di Kecamatan Gempol Pasuruan

    Ucapan tersebut membuat pelaku sakit hati dan sempat membulatkan tekad untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku membunuh korban dengan pisau yang sudah disiapkan dari rumahnya dan menusuk punggung korban.

    “Pelaku menusuk punggung korban sebanyak tiga kali tusuk, ada juga luka tusuk yang sampai menembus bagian dada depan korban yang membuat korban meninggal dunia. Setelah menusuk korban, pelaku mengambil sejumlah harta benda milik korban dan kami menemukan beberapa barang bukti yang ditaruh terpisah-pisah,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    Bayu menjelaskan bahwa barang bukti seperti pisau korban sempat patah saat melakukan penusukan kepada korban. Pisau tersebut ditemukan polisi di tempat sampah bersamaan baju yang digunakan pelaku yang sudah di bakar.

    Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. [ada/beq]

  • Pengakuan Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswinya

    Pengakuan Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswinya

    Magetan (beritajatim.com) – MH (32) warga Wonogiri yang menjadu guru Pendidikan Agama di salah stau SD di Kabupaten Magetan mengakui perbuatan bejatnya. Dia mengakui telah merudapaksa siswi yang dulu diajarnya saat SD.

    Pria beristri itu bahkan melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali. Terakhir pada awal November 2023 di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan. Pada penyidik, dia mengakui kalau perbuatannya salah.

    “Perbuatan itu saya lakukan karena suka (dengan korban). Saya kasih hadiah buat dia (korban). Saya lakukan sejak korban masih SD di toilet sekolah,” kata MH saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023)

    “Saya kasih barang berupa boneka dan kosmetik. Hadiah saat kelulusan korban saat lulus SD. Saya tidak kasih iming-iming uang, saya tidak memaksa,” lanjut MH.

    Sebelumya diberitakan, Seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan menyetubuhi siswinya. Perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di kelas VI SD. Terakhir perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di bangku SMP kelas VIII.

    BACA JUGA:
    Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32) pria asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Pada penyidik, dia mengaku pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah.

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan berawal saat orang tua korban mendapat laporan dari guru korban. Guru SMP tempat korban sekolah melihat si korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

    Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Polres Magetan.

    “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023)

    Pada penyidik, pelaku melakukan perbuatan itu karena suka sama suka. Bahkan, pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan hadiah berupa boneka, kosmetik, dan hadiah lain.

    BACA JUGA:
    Hujan Deras Disertai Angin di Magetan, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Ruko

    “Korban ini dibaperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

    Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.

    Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan merudapaksa siswinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak siswinya duduk di kelas VI SD, dan berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas VIII SMP.

    Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32), pria asal Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kepada penyidik, dia mengaku pertama kali merudapaksa korban di kamar mandi sekolah tempatnya mengajar.

    Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus rudapaksa ini berawal saat orangtua mendapat laporan dari guru SMP tempat korban bersekolah. Sang guru mengaku sempat melihat korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

    Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku. Tak terima mendapat jawaban itu, orang tua korban melapor ke Polres Magetan.

    BACA JUGA:
    2.618 Balita di Magetan Stunting Versi Bulan Timbang Agustus 2023

    “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga saat rilis kasus di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).

    Pada penyidik, pelaku mengaku perbuatannya didasari rasa suka sama suka. Bahkan, pelaku merayu korban dengan memberikan hadiah mulai boneka, kosmetik, dan lain-lain.

    “Korban ini di-baperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

    BACA JUGA:
    Polres Magetan Siap Amankan Livoli Divisi Utama 2023

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku menuju hotel bersama korban.

    Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang residivis asal Kecamatan Peterongan dibekuk petugas Polsek Mojoagung Kabupaten Jombang. Pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ini mengaku sudah beraksi di 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    Dia adalah Arisanto (42), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan. Arisanto hanya bisa pasrah ketika digelandang oleh petugas unit Reskrim Polsek Mojoagung. Kedua tangan pemuda yang pernah dua kali masuk penjara ini terborgol.

    Dia kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Nah, dalam pemeriksaan itulah Arisanto mengaku sudah satu tahun ini menjalankan aksinya. Berapa lokasi yang sudah disasar? “Saya sudah beraksi di 30 TKP dalam setahun terakhir ini,” kata Arisanto, Jumat (10/11/2023).

    Sebanyak 30 TKP ini tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek. Untuk memuluskan aksinya dan mengindari incaran petugas, Arisanto kerap berpindah kos.

    BACA JUGA: Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi terakhir Arisanto dilakukan di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung. Dari kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat ditangkap, pelaku kabur ke luar kota.

    Korps berseragam coklat pun memburunya. Arisanto ditangkap di kawasan Pacet Kabupaten Mojokerto. Arisanto mengatakan bahwa hasil kejahatan yang dilakukannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    “Ada penadahnya. Motor curian tersebut rata-rata saya jual dengan harga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup,” kata Arisanto tanpa ada raut penyesalan di wajahnya.

    Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setiyobudi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan seorang residivis. Dia dua kali masuk penjara dalam kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya, Arisanto mencari kelengahan pemilik.

    Barang bukti berupa tiga unit motor yang disita polisi

    Sepeda motor yang terparkir akan dipindah lokasinya oleh pelaku. Kemudian dijebol kuncinya. “Selain menangkap pelaku, kami juga menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku kami tangkap di kawasan Pacet Mojokerto,” ujar Bambang.

    Bambang juga membenarkan bahwa pengakuan sementara, pelaku sudah beraksi di 30 TKP di Kabupaten Jombang. Namun demikian polisi tidak percaya begitu saja. Karena dimungkinkan jumlah tersebut lebih banyak.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya tujuh tahun penjara. Tersangka langsung kita jebloskan dalam tahanan,” pungkas mantan Kapolsek Diwek ini. [suf]

  • Berebut Goyang Bersama DJ, Awal Penusukan di Phoenix Club Surabaya

    Berebut Goyang Bersama DJ, Awal Penusukan di Phoenix Club Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Penusukan di Phoenix Club Surabaya dipicu karena kelompok korban dan pelaku saling berebut goyang bersama DJ (Disc Jockey). Perlu diketahui, dalam peristiwa penusukan itu, seorang warga Pamekasan bernama Fais Ardiansyah (29) tewas karena luka tusuk di dada, Minggu (05/11/2023).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa gesekan pertama kali terjadi di hall lantai 2 diskotik Phoenix Club. Saat itu, korban Fais Ardiansyah sudah mabuk berat dan berjoget dengan DJ di panggung. Kelompok pelaku yang sebelumnya sudah berjoget di panggung lantas merasa terganggu dan memberikan teguran kepada Fais Ardiansyah.

    Karena sudah mabuk berat, Fais Ardiansyah merasa tersinggung dengan teguran yang dilakukan kelompok pelaku. Fais lantas mengumpat dengan kata-kata kasar dan langsung mendatangi meja kelompok pelaku.

    “Pelaku sempat dipukul oleh korban Fais namun dilerai oleh sekuriti,” ujar Hendro, Kamis (09/11/2023).

    Situasi mulai kondusif. Tidak berselang lama, kelompok pelaku memutuskan untuk pulang. Korban Fais Ardiansyah yang melihat kelompok pelaku pulang lantas mengejar sampai parkiran.

    Di parkiran Phoenix Club Surabaya, antara kelompok pelaku dan korban Fais Ardiansyah sempat adu fisik hingga berujung kepada pengeroyokan. Fais Ardiansyah lantas ditusuk oleh pelaku yang saat ini masih dikejar oleh petugas kepolisian.

    “Saat ini masih kami kejar. Kabur ke Madura dan pelaku lebih dari satu orang,” imbuh Hendro.

    Hendro memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan masih terus melakukan pengejaran. Ia menjelaskan bahwa pelaku adalah residivis kasus yang sama di tempat hiburan malam lainnya.

    “Residivis kasus yang sama. Mohon doanya agar cepat tertangkap,” pungkas Hendro.

    Sebelumnya, tamu Phoenix Club menusuk warga Pamekasan bernama Fais Ardiansyah (29) hingga tewas, Minggu (5/11/2023) dini hari.  Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, korban datang bersama 6 temannya ke Phoenix Club di Jalan Rangkah, Tambaksari pada pukul 00.15 WIB. Semula semua berjalan seperti biasa. 

    BACA JUGA:

    Peristiwa Berdarah di Phoenix Club Surabaya, Identitas Pelaku Telah Diketahui

    Karena sudah terlalu teler, korban bersenggolan dengan kelompok pelaku yang saat ini belum diketahui identitasnya. Aksi saling pukul sempat terjadi di hall Phoenix Club dan berhasil dipisahkan oleh petugas pengamanan.

    Kelompok pelaku lantas turun ke bawah dan tidak melanjutkan untuk pesta di hall Phoenix Club. Korban yang sudah emosi lantas mengejar kelompok pelaku. Aksi perkelahian kembali terjadi di depan Phoenix Club Surabaya. Saat itulah korban ditusuk dengan senjata tajam dan pelaku berhasil kabur. [ang/but]

  • Begini Kronologi Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo

    Begini Kronologi Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Butuh waktu 4 hari  bagi polisi untuk mengungkap kasus perampokan di hotel Harmoni yang terletak di kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo. Kronologi pencurian dengan kekerasan itu pada hari Kamis (2/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Berawal saat tersangka bernama Yuni (35) berpura-pura check in di Hotel Harmoni milik korban yang bernama Kasmirah (60).

    Dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang diunduh di internet, tersangka memperlihatkan KTP palsu itu lewat handphone yang menjadi salah satu syarat untuk check in di hotel Harmoni. Syarat administrasi itu pun dilakukan oleh Kasmirah, yang kebetulan berjaga di hotel tersebut.

    “Jadi tersangka ini memakai KTP palsu yang Ia download di internet untuk melakukan check in di hotel milik korban,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Kamis (9/11/2023).

    Tersangka akhirnya masuk di kamar yang dipesannya. Tak berselang lama, tersangka memanggil korban untuk masuk kamarnya. Di situlah terjadi peristiwa kekerasan yang dilakukan tersangka Yuni kepada korban Kasmirah.

    Dengan menakut-nakuti  menggunakan pisau yang dibawa dari rumah, tersangka mengambil paksa perhiasan kalung emas dan cincin milik korban. Di luar dugaan tersangka, ternyata korban melawan. Hal itulah yang akhirnya membuat tersangka melukai di bebebrapa tubuh korban dengan menggunakan pisau.

    BACA JUGA: Terduga Pelaku Perampokan Pakai KTP Palsu Saat Check in di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo

    Melihat korban sudah tidak berdaya karena mendapatkan kekerasan olehnya, tersangka pun berhasil membawa kabur perhiasan dan mengunci korban di dalam kamar tersebut. Usai bersaksi itu, tersangka pun mencopot pakaian yang ia kenakan saat beraksi dan memasukkan ke dalam kantong beserta pisau dan dibuang di suatu tempat, untuk menghilangkan barang bukti.

    “Tersangka ini sudah menyiapkan dari rumah, mulai dari membawa pisau, hingga memakai pakaian dobel. Sehingga, Ia melepas pakaian yang digunakan saat beraksi, dan ditaruh di dalam kantong tas bersama pisau untuk dibuang. Saat ini petugas masih mencari keberadaan barang bukti pakaian dan pisau yang digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.

    Kasmirah yang dalam keadaan terluka dan terkunci di kamar itu pun berusaha teriak minta tolong. Hingga akhirnya ada kerabatnya yang kebetulan melintas. Mendengar teriakan, kerabaynya membuka paksa pintu dan setelah terbuka mendapati korban sudah dalam keadaan berlumuran darah memgalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

    BACA JUGA: Perampokan di Hotel Ngebel Ponorogo, Polisi Periksa 3 Saksi

    “Setelah ditemukan kerabatnya dalam keadaan luka-luka, korban pun langsung dibawa ke UGD RSUD dr. Harjono Ponorogo untuk mendapatkan pertolongan medis,” katanya.

    Karena mengalami luka yang cukup serius, korban dirujuk ke RSUD dr. Moewardi Solo. Di sana, korban sempat masuk ruang ICU. Beruntung kesehatannya berangsur-angsur membaik, hingga kini sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya di Desa Gondowido Kecamatan Ngebel Ponorogo.

    “Alhamdulillah, tersangka tertangkap dan korban kesehatannya juga mulai membaik. Bahkan sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya, setelah dirawat di rumah sakit di Solo,” pungkas Wimboko. [end/suf]

  • Perempuan Perampok di Hotel Ngebel Ponorogo Ternyata Terlilit Utang

    Perempuan Perampok di Hotel Ngebel Ponorogo Ternyata Terlilit Utang

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi berhasil meringkus perempuan inisial YN, tersangka perampokan dengan kekerasan di salah satu hotel di kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo. Ingin memiliki perhiasan milik korban dan terlilit utang menjadi motif tersangka yang berumur 35 tahun itu. Pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik hotel tersebut, yakni yang bernama Kasmirah.

    “Kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kamar hotel Harmoni. Dengan korban merupakan pemilik yang saat itu sedang bekerja menjaga hotelnya,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat press release, Kamis (09/11/2023).

    Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan itu, setalah 4 hari kejadian. Pengungkapan kasus ini, menurut Wimboko berkat kerjasama pihak kepolisian dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP). Masyarakat memberikan informasi-informasi, dan selalu ditindaklanjuti untuk didalami. Hingga akhirnya petugas menarik kesimpulan, tersangka mengarah kepada YN, yang merupakan warga Kecamatan Jenangan.

    “Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat sekitar yang ikut bekerjasama untuk mengungkap kasus ini,” katanya.

    Tersangka YN yang merupakan ibu rumah tangga lulusan SMP ini, mengaku pernah check in di hotel Harmoni sebelumnya. Nah, saat itulah yang bersangkutan mengetahui perhiasan milik korban yang lumayan besar. Berawal dari itulah, tersangka mempunyai niatan untuk memilikinya, hingga peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Kamis (02/11) lalu.

    “Pengakuan tersangka, pisau yang dibawa dari rumah itu untuk menakut-nakuti korban supaya menyerahkan kalung dan cincin emasnya. Namun, ternyata korban melawan hingha akhirnya tersangka melukai korban,” katanya.

    BACA JUGA:

    Korban Perampokan di Hotel Ngebel Ponorogo Dirujuk ke Solo

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YN dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 4E tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Wimboko. [end/but]

  • Peristiwa Berdarah di Phoenix Club Surabaya, Identitas Pelaku Telah Diketahui

    Peristiwa Berdarah di Phoenix Club Surabaya, Identitas Pelaku Telah Diketahui

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi mengantongi identitas pelaku penusukan di Phoenix Club Surabaya yang menewaskan Fais Ardiansyah (29) warga Pamekasan, Minggu (05/11/2023) lalu. Diduga, pelaku saat ini kabur ke Madura.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui identitas pelaku. Hendro memastikan bahwa kasus penusukan di Phoenix Club Surabaya lebih dari satu orang.

    “Masih kami kejar. Sementara informasinya kabur ke Madura. Pelaku lebih dari 1 orang,” ujar Hendro Sukmono, Kamis (09/11/2023).

    Hendro menegaskan bahwa pelaku penusukan di Phoenix Club Surabaya adalah residivis kasus yang sama. Ia sebelumnya juga melakukan penganiayaan hingga hilangnya nyawa di sebuah tempat hiburan malam.

    “Hasil pantauan kami pelaku penusukan di Phoenix Club ternyata DPO dengan kasus yang sama di tempat hiburan juga,” tuturnya.

    Sebelumnya, tamu Phoenix Club menusuk warga Pamekasan bernama Fais Ardiansyah (29) hingga tewas, Minggu (5/11/2023) dini hari.  Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, korban datang bersama 6 temannya ke Phoenix Club di Jalan Rangkah, Tambaksari pada pukul 00.15 WIB. Semula semua berjalan seperti biasa.

    BACA JUGA:

    Pelaku Penusukan di Phoenix Club Surabaya Datang dengan 7 Temannya

    Karena sudah terlalu teler, korban bersenggolan dengan kelompok pelaku yang saat ini belum diketahui identitasnya. Aksi saling pukul sempat terjadi di hall Phoenix Club dan berhasil dipisahkan oleh petugas pengamanan.

    Kelompok pelaku lantas turun ke bawah dan tidak melanjutkan untuk pesta di hall Phoenix Club. Korban yang sudah emosi lantas mengejar kelompok pelaku. Aksi perkelahian kembali terjadi di depan Phoenix Club Surabaya. Saat itulah korban ditusuk dengan senjata tajam dan pelaku berhasil kabur. [ang/but]