Kementrian Lembaga: Polisi

  • Gelar Razia di Dua RHU Surabaya, BNN Pulang Tanpa Hasil

    Gelar Razia di Dua RHU Surabaya, BNN Pulang Tanpa Hasil

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Surabaya menggelar razia bersama dengan Satpol PP Kota Surabaya dan polisi di dua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya, Minggu (12/11/2023) dini hari. Dua tempat yang ‘beruntung’ itu adalah Shelter Club di Jalan Nginden dan HW Helen’s Live Bar Kertajaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Purnomo mengatakan bahwa pihaknya membawa alat tes urine sebanyak 200 buah. Sehingga ada 200 pengunjung dari dua diskotik di Surabaya itu yang menjalani tes.

    “Jadi kami tes di Shelter Club tadi 100 orang dan HW Helen’s Live Bar Kertajaya 100 orang. Total 200 orang kami tes malam ini,” kata Singgih saat diwawancarai beritajatim.com usai razia.

    Dari 200 orang yang dites, petugas BNN Kota Surabaya pulang dengan tangan hampa. Tidak ditemukan satu pengunjung pun yang urinenya positif narkoba. Namun, petugas sempat mendapatkan dua pengunjung Shelter Club Surabaya yang positif obat penenang.

    “Kedua pengunjung yang positif obat penenang bisa menunjukan surat keterangan bahwa ia memang dalam masa terapi. Jadi tidak kita bawa,” imbuh Singgih.

    BACA JUGA: BNN Surabaya Cium Upaya Bebaskan 10 Pelaku Pesta Inex Twin Tower

    Kepada masyarakat Surabaya, Singgih meminta dukungan untuk turut serta memberantas penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan tidak ingin mengganggu usaha-usaha RHU di Surabaya. Tes urine yang dilakukan oleh BNN Kota Surabaya merupakan salah satu bentuk screening awal untuk menyaring penyalahguna narkoba di lapisan bawah.

    “Jadi kami butuh dukungan dari masyarakat Surabaya untuk sama-sama memberantas dan memerangi narkoba. Kita wujudkan bersama Surabaya bebas Narkoba,” tutup Singgih. [ang/suf]

  • Balai Desa di Jember Rawan Jadi Tempat Peredaran Narkoba

    Balai Desa di Jember Rawan Jadi Tempat Peredaran Narkoba

    Jember (beritajatim.com) – Balai desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, rawan menjadi tempat peredaran narkoba. Jember perlu kehadiran Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

    Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah DPRD Jember David Handoko Seto, ditulis Sabtu (11/11/2023). Informasi ini diperoleh saat rapat dengar pendapat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pertengahan pekan ini.

    “Ada kantor balai desa yang dijadikan kongko-kongko yang tidak tertutup kemungkinan terjadi peredaran narkoba. Ini perlu sosialisasi massif kepada masyarakat. Kami melihat sudah dilakukan, cuma mereka (para pelaku) lebih pintar mengemasnya, sehingga kebobolan juga,” kata David.

    David sepakat perlunya semacam lembaga antinarkoba di tingkat desa sebagai langkah antisipatif. “Kami akan bikin sarasehan melibatkan seluruh elemen terkait. Kami minta semua desa bisa menjadi Desa Tangguh Antinarkoba misalkan, Desa Antinakoba, yang kami dukung,” katanya.

    David meminta Pemerintah Kabupaten Jember memberikan apresiasi bagi desa yang mendekati nol narkoba maupun sanksi kepada desa yang menjadi titik hitam peredaran narkoba. “Harus ada punishment. Kepala desa harus dimintai keterangan khusus kenapa di sana banyak terjadi peredaran narkoba. Bisa jadi kepala desa tidak tahu, karena sekarang pelaku-pelaku memiliki banyak modus. Apalagi dengan kecanggihan teknologi,” katanya.

    Jember pernah memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten, yang kemudian tidak aktif. Kini DPRD Jember menghendaki adanya BNNK kembali, setelah perda disahkan. “Kami minta diaktifkan kembali, diberi kantor yang layak, dan difasilitasi pemerintah daerah dengan sarana-prasarana, termasuk kendaraan operasional,” kata David.

    Selain BNNK, Pemkab Jember harus membuat lembaga rehabilitasi korban narkoba. “Ini wajib hukumnya. Ini akan jadi paramater. Semakin sedikit yang direhab di situ, penanganan terhadap bahaya narkoba semakin berkurang,” kata David.

    Lembaga rehabilitasi ini akan melengkap rumah rehabilitasi yang dibangun Kepolisian Resor Jember. “Tidak semua pelaku narkoba harus menjalani hukuman badan. Tentunya yang menjalani rehab bukan residivis,” kata David.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Nurmansyah mengatakan, informasi soal kantor desa itu sudah ditampungnya. “Kami sudah perintahkan kepada anggota kami menyelidikinya,” katanya.

    Nurmansyah mengingatkan, narkotika masuk dalam kejahatan luar biasa. “Kalau kita lihat dari grafik ungkap kasus, jumlah tersangka, dan jumlah barang bukti, Jember ini termasuk daerah yang masih bisa diperbaiki melalui beberapa kegiatan, seperti sosialisasi, pemasangan baliho larangan dan ancaman penggunaan dan peredaran narkoba, Harapan saya seluruh stakeholder bergerak massif untuk sosialisasi, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pengedar sampai bandar,” katanya.

    Nurmansyah memandang keberadaan rumah rehabilitasi dan BNNK sangat penting. “Karena selama ini kabupaten yang berkategori besar seperti Jember belum punya BNNK dan panti rehab. Padahal di Jember ada banyak kampus dengan jumlah penduduk besar, yang bisa kita kategorikan tipe A,” jelasnya.

    Selama ini polisi menegakkan hukum dalam kasus-kasus narkoba. “Kalau sudah ada BNNK dan didukung oleh stakeholder, terutama pemerintah daerah, kita akan massif melakukan pencegahan. Penindakan sendiri akan dilakukan kepolisian bersama BNNK yang tentunya memperkecil jaringan kelompok jaringan narkoba,” kata Nurmansyah. [wir]

  • Warga Surabaya Temukan Bayi Umur 1 Hari Dibuang dalam Kardus

    Warga Surabaya Temukan Bayi Umur 1 Hari Dibuang dalam Kardus

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Surabaya menemukan bayi yang baru berumur 1 hari di lokasi parkir Swalayan Jalan Ngagel Tama Utara, Jumat (10/11/2023) malam. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibuang didalam kardus dan ditemukan pengunjung swalayan yang hendak mengambil uang di ATM.

    Gita Syahputri (30) warga Ngagel, Surabaya yang menemukan jabang bayi mengatakan bahwa saat itu ia hendak pulang usai mengambil uang di ATM. Saat menyalakan mobil, alarm parkir terus berbunyi. Ia pun turun dan melihat ada kardus di dekat kolong mobilnya. “Ketika saya berada di dalam mobil, saya lihat ada kardus di dekat kolong mobil dan saya cek ternyata isinya bayi,” ujar Gita, Sabtu (11/11/2023).

    Di dalam kardus, bayi itu ditemukan dibalut dengan kain bedong warna hijau. Bayi juga diselimuti dengan selimut warna putih bermotif bunga. Gita pun memutuskan untuk membawa bayi tersebut ke rumah. Usai di rumah, ia menghubungi call center 112 dan Polsek Gubeng untuk mengurus bayi itu. “Bayinya sehat alhamdulillah. Sampai saat ini masih dibawa oleh tim kesehatan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kapolsek Gubeng AKP Rizky Santosa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lokasi penemuan terjadi di wilayah Polsek Mulyorejo. Ia membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga Ngagel karena menemukan bayi itu. Saat ini, pihak Polsek Gubeng dan Polsek Mulyorejo sedang bekerja sama untuk menemukan orang tua dari si jabang bayi. “Bayi dalam kondisi sehat. Saat ini dirawat oleh salah satu dokter yang menemukan,” kata AKP Rizki Santoso ketika dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Rizki menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah CCTV di lokasi swalayan untuk menemukan siapa orang tua yang tega membuang bayi laki-laki itu. Ia pun bersama Polsek Mulyorejo telah melakukan penyisiran dan memeriksa sejumlah saksi. “Belum mas ditemukan untuk orang tua. Untuk rekaman CCTV masih kami dalami bersama. Semoga orang tuanya cepat ketemu,” tutup Rizki. (ang/kun)

    BACA JUGA: Geger Bayi Dibuang di Pantai Tuban, Polisi Buru Orang Tua

  • Warga Jember Tanam Ganja, Bupati Hendy Kaget Setengah Mati

    Warga Jember Tanam Ganja, Bupati Hendy Kaget Setengah Mati

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto terkejut setelah kepolisian mengungkap adanya budidaya pohon ganja oleh warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia menilai narkoba sudah menjadi bahaya serius bagi masyarakat Jember.

    “Kami bersedih dan kaget setengah mati. Saya ini orang Jember asli. Baru sekarang melihat pohon ganja. Tentunya ini bahaya yang serius sekali dan menjadi tanggung jawab kita bersama, dan tanggung jawab saya sebagai bupati Jember. Ini menjadi prioritas utama kebijakan, bagaimana kita bisa lebih dalam lagi melakukan pencegahan dan sosialisasi,” kata Hendy, ditulis Sabtu (11/11/2023).

    Hendy selama ini melakukan sosialisasi formal dan informal. Satu di antaranya adalah dengan melakukan salat subuh berjemaah setiap hari di masjid-masjid secara bergiliran. “Kami selalu menyampaikan bahaya narkoba. Apabila ada pemakai narkoba agar bisa dilaporkan. Kalau dilaporkan, kami akan melakukan rehabilitas dan itu tidak akan dihukum. Kadang kita harus pakai bahasa yang jelas,” katanya.

    Hendy sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Jember. Pemakai akan direhabilitasi dan tidak dihukum. “Kadang tetangga takut melapor. Kami berusaha keras agar mereka mau melapor, karena esensinya menyelamatkan masa depan keluarga mereka, dan itu yang perlu disosialisasikan,” katanya.

    Menurut Hendy, polres tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan pemkab. Pemkab Jember terus menyosialisasikan bahaya narkoba hingga tingkat desa.

    Polisi berhasil mengungkap budidaya pohon ganja d Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pengungkapan ini berawal dari terbongkarnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    “Baru kali ini Polres Jember bisa mengungkap ganja dalam kondisi basah atau hidup. Ini indikator adanya pelaku yang mulai mengembangkan (bisnis ganja) dengan menanam sendiri,” kata Kepala Polisi Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat. di Markas Kepolisian Resor Jember, Jumat (10/11/2023).

    Nurhidayat mengatakan, sebagian kondisi Jember yang berupa pegunungan memang rawan untuk menjadi tempat budidaya ganja. “Tidak tertutup kemungkinan ada lahan lain yang belum kami temukan. Kami berharap ini ada pengawasan bersama dengan masyarakat. Kalau menemukan, laporkan ke pemerintah desa, termasuk jika menemukan ganja yang tumbuh liar,” katanya.

    “Kami ingin menegakkan hukum maksimal. Namun esensinya adalah lebih baik masyarakat betul-betul bebas narkoba. Pak Bupati kemarin sudah membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba bersama Polres Jember. Kemarin juga ada beberapa kebijakan yang esensinya penecegahan,” kata Nurhidayat. Kampung Tangguh membuka peluang bagi warga yang ingin sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba melalui proses rehabilitasi. [wir]

  • Korban Minta Pemalsu Skincare dan Oil Natuna Dihukum Berat

    Korban Minta Pemalsu Skincare dan Oil Natuna Dihukum Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Nadia Dwi Kristanto, korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil Natuna meminta agar terdakwa pemalsu skincare dan oil Natuna yakni Ivan Kristanto dihukum berat.

    Nadia mengaku kecewa lantaran JPU Farida Hariyani dari Kejati Jatim memberikan tuntutan ringan ke terdakwa Ivan Kristanto, melalui nomor perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.

    “Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan,” kata Nadia didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot, SH, Sabtu (11/11/2023).

    Menurut Nadia, seharusnya jaksa Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun, dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.

    “Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian 

    “Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya,” beber Nadia.

    Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

    “Saya berharap majelis hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan,” harapnya.

    Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.

    “Kami juga ajukan gugatan perdata,” bebernya.

    Terkait ringannya tuntutan jaksa, advokat yang akrab disapa Jimmi ini akan meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    “Di dalam persidangan tanggal 6 November 2023, pelapor hadir didalam persidangan dalam agenda putusan, akan tetapi terdakwa tidak hadir sama sekali dalam agenda sidang tersebut, dan penundaan persidangan tidak digelar didalam persidangan yang sebagaimana mestinya, Jangan sampai ada lagi para pencari keadilan dipermainkan seperti ini,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa izin.

    Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

    Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

    “Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,” ungkap Nadia.

    Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

    Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri.

    “Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, Kakak ini jual produk menggunakan merek saya di toko online Shopee tanpa ijin edar (BPOM), semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan),” pungkasnya.

    Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.

    Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

    Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim. [uci/beq]

  • Bupati Tuban Beri Apresiasi Polisi Gencar Patroli Rutin

    Bupati Tuban Beri Apresiasi Polisi Gencar Patroli Rutin

    Tuban (beritajatim.com) – Jajaran Polres Tuban telah melaksanakan patroli rutin dalam rangka menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, hal ini dilakukan untuk menciptakan kondusifitas serta mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Tuban. Jumat (10/11/2023) malam.

    Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tuban AKBP Suryono, sejak bulan Oktober 2023 pihaknya telah melakukan upaya menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu dengan cara patroli secara rutin.

    Oleh karenanya, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres Tuban. “Bahwa langkah Polres Tuban demi menciptakan suasana kondusif jelang pemilu 2024 sudah sangat tepat,” ucap Mas Lindra sapaannya.

    Lindra menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban yang telah memberikan apresiasi yang luar biasa kepada jajaran Polres Tuban karena sudah melakukan patroli secara terus menerus terutama dalam menjaga kamtibmas.

    “Apalagi Kabupaten Tuban kemarin sempat viral adanya perkelahian gangster. Sehingga, peningkatan patroli ini sangat dibutuhkan demi Kabupaten Tuban yang aman dan kondusif,” bebernya.

    Ia berharap, menjelang pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan tanpa gangguan apapun hingga pemilu berkahir. Lindra juga meminta kepada masyarakat agar tidak saling provokasi dan saling menghujat. Begitu sebaliknya saling menjaga kerukunan serta menciptakan situasi aman di lingkungan masing-masing.

    “Sekali lagi kami mengapresiasi langkah Bapak Kapolres AKBP Suryono dalam menjaga kamtibmas di Kabupaten Tuban,” kata Lindra.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin juga turut memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang terus meningkatkan giat patroli di wilayah hukumnya. Pihaknya memberikan terimakasih kepada Polres Tuban yang telah menugaskan personilnya untuk mengamankan setiap tahapan pemilu.

    “Tentu bawaslu berharap momen pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan aman serta kondusif, jadi kami sampaikan terimakasih kepada Bapak Kapolres Tuban beserta jajarannya yang sudah bekerjasama dengan penyelenggara demi menyukseskan Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

    Pria yang akrab disapa Bung Petir ini menambahkan, sejak awal hingga saat ini untuk setiap tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Tuban, sudah berjalan kondusif. “Alhamdulilah sejauh ini kondusif,” kata Bung Petir.

    Ditempat yang sama, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengucapkan terimakasih kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky serta Bawaslu Tuban dan berbagai pihak lainnya atas apresiasi yang telah diberikan.

    Menurutnya, Polres Tuban telah melakukan pengamanan rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilaksanakan selama 222 hari kedepan mulai tanggal 17 Oktober 2023.

    Tahapan pengamanan tersebut meliputi persiapan penetapan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD serta pengucapan sumpah janji Presiden dan wakil Presiden.

    “Selanjutnya, kegiatan patroli sendiri merupakan pemeliharaan keamanan yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan didukung kegiatan penegakan hukum, sehingga terwujud situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Tuban,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu

    Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang bapak dan anak di Kabupaten Bangkalan, diamankan polisi setelah tertangkap basah menyimpan sabu di rumahnya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum mengamankan bapak dan anak tersebut. Petugas menangkap kurir berinisial R (26) warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar. “Setelah kami geledah, pelaku membawa satu klip sabu seberat 0,35 gram,” terangnya, Jumat (10/11/2023).

    Hasil pemeriksaan terhadap R kemudian dikembangkan dan terungkap bahwa barang tersebut ia peroleh dari tetangganya yakni S (42) dan H (20) yang diketahui berstatus sebagai bapak dan anak.

    Kemudian dilakukan pengeledahan dan alhasil dari tangan dua pelaku tersebut polisi mendapatkan 10 klip sabu seberat 3,49 gram yang dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan dengan harga Rp 100 ribu per klip. “Bapak dan anak ini bekerjasama. Anaknya membantu bapaknya menjual sabu nanti jika terjual akan diberikan upah,” jelasnya.

    Menurut pelaku, setiap anaknya H berhasil mengedarkan sabu, ia akan diberikan imbalan untuk membeli rokok. Bahkan, tak hanya mengedarkan sabu, bapak dan anak ini juga menggunakan sabu bersama-sama. “Kami cek bapak dan anak ini hasilnya positif mengkonsumsi sabu,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polres Bangkalan Kantongi Identitas Dua Pelaku Carok di Tanah Merah

  • Diduga Dendam, Kakek di Tuban Tega Tebas Tetangga dengan Samurai

    Diduga Dendam, Kakek di Tuban Tega Tebas Tetangga dengan Samurai

    Tuban (beritajatim.com) – Diduga menyimpan rasa dendam, seorang warga Dusun Winong, Desa Sugiharjo, Kec/kab Tuban, Jawa Timur, berusia 56 tahun mengalami luka berat usai dibacok dengan samurai oleh tetangganya. Jumat (10/11/2023).

    Diketahui korban bernama Tarmuji (56) tidak pernah bertegur sapa atau rukun dengan tersangka Sukinar (66) warga setempat selama 5 tahun. Sehingga, pada hari ini puncak kesabaran dari keduanya telah memudar dan terjadi pertikaian.

    Kapolsek Kota Tuban AKP Budi Friyanto membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban Tarmuji yang dilakukan oleh tersangka Sukinar dengan menggunakan pedang samurai. “Pada pukul 11.00 WIB, pelaku ini lewat didepan rumah korban, saat itu pelaku yang melihat korban mengatakan kenapa matanya melotot,” ucap Budi Friyanto.

    Pelaku yang merasa di pelototin oleh korban ini langsung emosi dan kembali ke rumah mengambil pedang samurai dan berencana mendatangi korban. “Saat pelaku menganiaya korban, korban sempat membalas pelaku dengan menggunakan kapak kecil,” ungkap Budi Friyanto. Namun, kata Friyanto kapak tersebut belum sempat digunakan, pelaku sudah langsung menebas korban hingga 3 kali.

    Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya bagian dahi sebelah atas, dada sebelah kiri dan ketiak lengan kiri sebelah bawah. “Kini korban masih dirawat di RSUD Koesma Tuban, sedangkan tersangka kami amankan,” terang dia.

    Saat disinggung hubungan korban dan tersangka, Kapolsek Tuban Kota menerangkan bahwa keduanya merupakan tetangga yang sudah lama tidak pernah rukun hampir 5 tahun.

    Berdasarkan data dari Kepolisian, 5 tahun yang lalu tersangka mengangkut Damen atau gabah padi yang kemudian di jemur, namun oleh korban malah di kasih semen cor sambil mengatakan ke tersangka bahwa Damen yang dikasih semen cor akan dibuat mengubur tersangka. Sehingga, sejak saat itu keduanya tidak pernah bertegur sapa. “Jarak rumah keduanya ini sekitar 25 meter, dekat kok,” ucap Budi.

    Sementara itu, pengakuan dari pelaku Sukinar mengatakan bahwa saat pukul 11.00 WIB itu dirinya sedang membeli air minum isi ulang dengan melewati rumah korban, sehingga tidak sengaja berpapasan.

    “Aku lewat pas tumbas banyu di loroi lapo pecical pecicil karo aku, kulo mboten jawab mboten nopo langsung muleh mundut bentik (saya lewat waktu beli air dikatain oleh korban, “ngapain melototi saya”, lalu saya tidak menjawab atau apa, kemudian saya pulang ambil senjata,-red),” ujar Sukinar.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 Tahun. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Maling Bobol Minimarket di Tuban, Gasak Rokok Hingga CD

  • Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Malang (beritajatim.com) – Silaturahmi dan sinergi dilakukan Polres Malang ke kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang. Silaturahmi dipimpin Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, Jumat (10/11/2023) hari ini, bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan lembaga penyelenggara pemilihan umum menjelang Pemilu.

    Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan, AKP Agnis Juwita menyampaikan tujuan dari kunjungan ingin memastikan bahwa sinergi antara kepolisian dan KPU terjalin dengan baik demi menciptakan lingkungan yang kondusif selama proses tahapan Pemilu.

    Agnis menekankan pentingnya kerja sama antara Polres Malang dan KPU serta Bawaslu Kabupaten Malang dalam mengawal jalannya Pemilu yang netral, adil, jujur, dan transparan. “Kami siap memberikan dukungan penuh untuk kelancaran setiap tahapan Pemilu, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses berlangsung,” tegas Agnis, Jumat (10/11/2023).

    Sementara itu, Penanggung Jawab Publikasi KPU Kabupaten Malang, Isnawan Ardiansyah, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyambut baik kedatangan rombongan Polres Malang. Kerjasama yang baik antara kepolisian dan KPU sangat penting untuk menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilu. “Kami berharap sinergi ini terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama,” kata Isnawan.

    Tak hanya menjadi ajang silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi momen perpisahan AKP Agnis Juwita dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang. Dalam kesempatan tersebut, Kasatlantas Polres Malang menyampaikan pamit karena akan melanjutkan tugasnya di Polda Sumatera Utara.

    “Pergantian tugas ini tentu menjadi suatu kenangan bagi saya. Saya berharap, hubungan yang telah terjalin baik antara Polres Malang dan KPU serta Bawaslu Kabupaten Malang dapat terus berlanjut di masa mendatang,” tambah Agnis.

    Pertemuan diakhiri dengan penuh keakraban dan semangat bersama untuk menjaga keutuhan dan kedamaian dalam pelaksanaan Pemilu. Polres Malang dan KPU Kabupaten Malang sepakat untuk terus bersinergi demi menghadirkan proses Pemilu yang berkualitas dan masyarakat yang sejahtera. (yog/kun)

    BACA JUGA: Polres Malang Bangun Fasilitas Air Bersih di Donomulyo

  • Terungkap, Budidaya Pohon Ganja di Jember

    Terungkap, Budidaya Pohon Ganja di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap budidaya pohon ganja d Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pengungkapan ini berawal dari terbongkarnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    “Baru kali ini Polres Jember bisa mengungkap ganja dalam kondisi basah atau hidup. Ini indikator adanya pelaku yang mulai mengembangkan (bisnis ganja) dengan menanam sendiri,” kata Kepala Polisi Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat. di Markas Kepolisian Resor Jember, Jumat (10/11/2023).

    Nurhidayat memuji peran masyarakat yang melaporkan adanya tumbuhan yang diduga mirip ganja ke polisi. “Ini bermula dari kejadian pengungkapan kasus sabu. Kami berhasil mengamankan warga Kecamatan Tanggul berinisial MMA,” katanya.

    Setelah mengembangkan penyelidikan kasus ini, polisi menangkap pria berinisial A, warga Sumberbaru. Polisi menyita barang bukti antara lain 0,6 gram sabu-sabu, lima batang pohon ganja besar, dan tujuh batang pohon ganja kecil, serta uang hasil transaksi narkoba Rp 2,6 juta.

    A adalah resividis kasus perampokan. “Ganja ini ditanam dalam polybag di lahan kosong yang satu area dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Kami sudah melakukan pemeriksaan awal. Ganja itu ditanam atas perintah seseorang menurut dia. Namun kami belum bisa mengonfirmasi, karena orang itu belum bisa ditemukan,” kata Nurhidayat.

    A mengaku menjadi pengedar selama dua tahun. “Sementara MMA sudah dua kali menjual narkoba kepada A,” kata Nurhidayat.

    Ganja tersebut menurut pengakuan A belum sempat dipanen diedarkan. Namun, polisi tak percaya begitu saja, karena ada sejumlah batang ganja yang sudah dipotong-potong dan dimasukkan dalam plastik.

    Nurhidayat mentatakan, sebagian kondisi Jember yang berupa pegunungan memang rawan untuk menjadi tempat budidaya ganja. “Tidak tertutup kemungkinan ada lahan lain yang belum kami temukan. Kami berharap ini ada pengawasan bersama dengan masyarakat. Kalau menemukan, laporkan ke pemerintah desa, termasuk jika menemukan ganja yang tumbuh liar,” katanya.

    MMA, sebagai pembeli dan pengedar, dijerat pasal 114 dan 112 KUHP. Sementara A mendapat bonus tambahan pasal 111 karena kepemilikan ganja. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

    Dalam pemberantasan narkoba ini, polisi melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jember. Polres Jember berkoordinasi dengan Bupati Hendy Siswanto, Komando TNI Distrik Militer 0824, dan kejaksaan Negeri Jember.

    “Kami ingin menegakkan hukum maksimal. Namun esensinya adalah lebih baik masyarakat betul-betul bebas narkoba. Pak Bupati kemarin sudah membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba bersama Polres Jember. Kemarin juga ada beberapa kebijakan yang esensinya penecegahan,” kata Nurhidayat. Kampung Tangguh membuka peluang bagi warga yang ingin sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba melalui proses rehabilitasi.

    Data Polres Jember menyebutkan, sejak Januari hingga awal November 2023, ada 157 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan 201 tersangka. “Ini sudah mulai ada penurunan daripada tahun 2022. Tahun lalu ada 280 kasus dengan 337 tersangka. Semoga ini tren menurun yang betul-betul positif,” kata Nurhidayat. [wir]