Kementrian Lembaga: Polisi

  • Polisi Periksa Suami dari Kerangka Terkubur di Rumah Blitar

    Polisi Periksa Suami dari Kerangka Terkubur di Rumah Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar Kota saat ini tengah memeriksa Suprio Handono alias Nuhan. Pria berusia 30 tahun tersebut diperiksa terkait kasus penemuan kerangka manusia yang ditemukan terkubur di dalam kamar rumah.

    Nuhan adalah suami dari kerangka manusia yang diduga sebagai Fitriana. Ia diperiksa intensif oleh aparat kepolisian untuk memastikan apakah dirinya terlibat dalam kasus penemuan kerangka manusia tersebut atau bukan.

    “Untuk suami, jadi kemarin sudah disampaikan tulang yang ditemukan jenis kelamin perempuan, dan kemungkinan besar itu sudah diketahui identitasnya nanti akan kami kroscek kembali hasil Forensik dan Labfor. Untuk pelaku masih kami dalami, sudah ada satu orang kami amankan, masih kami dalami untuk proses lebih lanjut. Nanti berikutnya akan kami sampaikan,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setyo, Rabu (22/11/2023).

    BACA JUGA:
    Suami di Blitar Sebut Istrinya Dibawa Kabur Pria Lain, Ternyata Dikubur di Rumah

    Sejauh ini sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Satu diantara 4 orang tersebut adalah Nuhan yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yakni Fitria.

    “Pelaku suami? Kami belum bisa sampaikan yang jelas sudah satu orang kami minta keterangan, kami perdalam disandingan dengan alat bukti yang ada termasuk data dari Labfor,” imbuhnya.

    Meski begitu status Nuhan masihlah saksi. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan Nuhan dalam kasus ini.

    “Statusnya masih saksi kami masih intensif meminta keterangan,” tegasnya.

    Sebelumnya Warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar digegerkan dengan penemuan tengkorak manusia yang terkubur dalam rumah. Tengkorak manusia tersebut terkubur di dalam ruangan kamar yang terkunci borgol dan dicor.

    “Iya ini ada temuan tengkorak yang terkubur di dalam tanah,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi, Kapolres Blitar Kota.

    BACA JUGA:
    Kerangka Manusia di Blitar Diduga Dibunuh dan Dikubur oleh Sang Suami

    Penemuan kerangka manusia tersebut, bermula dari kecurigaan dari sang pemilik rumah yang baru yakni Domiratul Husna. Diketahui rumah yang menjadi lokasi penemuan kerangka manusia tersebut baru saja dijual oleh sang pemilik lama, tepatnya 2 bulan lalu.

    Awalnya sang pemilik baru, hendak merenovasi rumah yang baru saja dibelinya. Namun Domiratul Husna curiga dengan sebuah kamar yang terkunci.

    Saat berhasil dibuka ternyata di ruangan tersebut terdapat cor baru. Karena merasa curiga, akhirnya sang tukang bersama pemilik baru pun akhirnya memberanikan diri untuk membuka cor atau plesteran baru tersebut. Saat digali sang pemilik terkejut karena menemukan kerangka manusia.

    Bagian yang pertama kali terlihat adalah kepala dan rambut dari korban. Satreskrim Polres Blitar Kota yang mendapatkan laporan langsung menuju TKP untuk melakukan penggalian tanah.

    “Dan saat digali didapati kerangka manusia, kami belum memastikan ini korban pembunuhan atau bukan,” tutup Kapolres Blitar Kota. [owi/beq]

  • Polisi Amankan Barang Korban Dugaan Penganiayaan di Sampang

    Polisi Amankan Barang Korban Dugaan Penganiayaan di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Dugaan penganiayaan seorang perempuan berambut pirang yang meninggal dengan luka tusuk senjata tajam masih menjadi perhatian pihak polisi.

    Kasus perempuan korban dugaan penganiayaan ini tergeletak di jalan desa, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang ini terus dilakukan pengembangan jajaran kepolisian setempat.

    Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya handphone, koper, dompet dan baju.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Malang Raya Hari Ini Rabu 22 November 2023: Hujan Siang Sampai Sore

    “Semua barang bukti yang diamankan itu milik korban,” terang Ipda Sujianto, Kasi Humas, Polres Sampang, Selasa (21/11/2023) kemarin.

    Ipda Sujianto ini juga menambahkan, pihaknya telah menerima berkas dari penyidik yang kemudian disusun untuk melakukan penyelidikan.

    “Hasil pemeriksaan terhadap korban diduga meninggal karena luka tusuk sajam pada bagian paha, kemudian luka bacok di bagian kepala. Untuk jenazah korban telah dibawa oleh keluarga dan dimakamkan di tempat tinggalnya, Pemalang, Jawa Tengah,” tambahnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya perempuan berparas cantik berambut pirang inisial SW (29) warga Pemalang, Jawa Tengah, ditemukan tergeletak di pinggir jalan Dusun Toroi, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dengan kondisi luka bersimbah darah.

    Ipda Sujianto, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahwa ada seorang perempuan meninggal di pinggir jalan yang ditemukan sekira pukul 14:00 WIB, Kamis (16/11/2023) kemarin.

    Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Selanjutnya, warga melarikan ke Puskesmas Torjun untuk mendapatkan perawatan medis.

    BACA JUGA:Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    “Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” tegasnya.

    Lanjut Sujianto, setelah itu pihak Puskesmas merujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn guna dilakukan autopsi.

    “Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, untuk dilakukan autopsi,” tandasnya.(Sar/Aje)

  • Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan, berinisial M terhadap anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kini masih stagnan. Bahkan, korban belum mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) setempat.

    Kepala Dinas KB PPPA Bangkalan, Sudiyo mengatakan, pendampingan belum bisa dilakukan karena tak ada rujukan dari Polres Bangkalan.

    “Secara prosedur pendampingan korban kekerasan ataupun pelecehan seksual menggunakan rujukan dari kepolisian setempat. Namun, hingga saat ini belum ada rujukan untuk pendampingan terhadap korban,” terangnya, Selasa (21/11/2023) kemarin.

    BACA JUGA:Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Sudiyo menambahkan, dalam proses pendampingan pihaknya hanya melakukan pendampingan untuk korban dalam hal penyembuhan trauma psikis yang dialami.

    “Pendampingan yang kami lakukan untuk penyembuhan trauma psikis korban,” imbuhnya.

    Meski begitu, pihaknya telah berencana untuk menjenguk korban di rumahnya. Tapi, tim mendapati kendala karena pihak korban tidak bisa dihubungi.

    “Loss contact gak bisa dihubungi. Jadi kami juga kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban,” tambahnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Kanit PPA Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto. Ia mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan terhadap kasus yang ia laporkan.

    “Pelapornya sulit dihubungi,” pungkasnya.

    BACA JUGA:Suami di Blitar Sebut Istrinya Dibawa Kabur Pria Lain, Ternyata Dikubur di Rumah

    Dari pemberitaan sebelumnya, aksi dugaan pencabulan oknum PNS itu dilakukan sejak korban berusia 9 tahun atau duduk di kelas 3 SD.

    Korban yang kini berusia 10 tahun baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban melaporkan ke polisi. (Sar/Aje)

  • Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Blitar (beritajatim.com) – Maling motor spesialis perkantoran di Blitar terpaksa dibekuk aparat kepolisian di Blitar.

    Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menangkap maling sepeda motor yang belakangan ini meresahkan para pegawai perkantoran di Blitar Raya. Pelaku adalah Agus Hariyanto warga Pakisaji Kabupaten Malang.

    Total sudah 5 sepeda motor yang curi oleh pria berusia 58 tahun tersebut dari 4 perkantoran yang ada di Blitar. Di Hadapan polisi, pelaku mengaku sengaja menjadikan perkantoran sebagai sasarannya, lantaran lengahnya pengawasan dari petugas jaga atau satpam.

    BACA JUGA:Candi Tikus Trowulan Mojokerto, Bangunan Petirtaan Majapahit

    Saat beraksi pelaku juga selalu membawa senjata api airsoft gun. Senjata api airsoft gun tersebut sengaja dibawa untuk berjaga-jaga oleh pelaku.

    “TKP-nya 2 kali melakukan pencurian di Kantor Pemkab Blitar yang lama, PMI, Kemenag serta di Masjid Syuhada’ Haji, iya dia sasarannya di perkantoran memang,” kata Kompol Yoyok Dwi, Waka Polres Blitar Kota, Rabu (22/11/23).

    Modus pelaku adalah mendatangi parkiran perkantoran yang ada di Blitar dengan mengendarai sepeda motor beat merah. Kemudian kendaran pelaku ia tinggal di perkantoran tersebut.

    Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik pegawai yang terparkir. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curiannya pelaku datang kembali kantor tersebut untuk mengambil kendaraanya.

    “Jadi modusnya pelaku naruh kendaraannya di parkiran, kemudian keluar dengan motor curiannya, dan ternyata sarana (kendaraan pelaku) merupakan hasil pencurian juga,” jelas Yoyok.

    BACA JUGA:OPPO Find N3 dan Find N3 Flip Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Pengalaman Foldable dan Flip Terbaik

    Pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama. Pria asal Kabupaten Malang tersebut sempat mendekam di rutan Ponorogo selama 2 tahun kemudian kembali masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda di Nganjuk.

    Meski telah memasuki masa lansia, namun pria asal Malang itu tidak pernah jera. Ia kembali nekat untuk melakukan pencurian sepeda motor di Blitar dan juga Malang.

    “Iya pelaku ini residivis kasus yang sama, memang sudah beberapa kali beraksi,” tegasnya.

    Agus Hariyanto menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah yakni Suparman dan Faizin Amin yang juga warga Kabupaten Malang. Sepeda motor hasil curian dari Agus Hariyanto dijual dengan harga bervariasi mulai dari 2 juta hingga 3 juta rupiah per unit.

    Kini ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini juga masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, karena diduga korban pencurian dari para pelaku lebih dari 5.

    “Ini masih kami lakukan pengembangan lagi, sembari menunggu kalau ada aduan lagi soal kehilangan sepeda motor,” tutupnya. (Owi/Aje)

     

  • Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anak Jalanan di Jombang

    Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anak Jalanan di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Polisi memburu pelaku pembacokan anak jalanan bernama Riki (22) di Jl Brigjen Kretarto, Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Peristiwa berdarah itu terjadi tepatnya di depan gudang toko bangunan.

    Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, usai mendapatkan laporan dari orangtua korban, pihaknya pemeriksaan sejumlah saksi. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. “Kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).

    Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi menyebutkan bahwa kejadian itu berlangsung pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, korban bersama beberapa temannya naik truk dengan tujuan pulang ke daerah Mojoagung Jombang.

    Namun truk yang mereka ditumpangi berhenti di Jl Brigjen Kretarto, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang atau di depan gudang sebuah toko bangunan. Seiring itu, truk yang mengangkut beberapa pemuda kurang lebih 30 orang yang berhenti di depan truk yang ditumpangi oleh korban dan teman-temannya.

    BACA JUGA: Dibabat Celurit, Anak Jalanan di Jombang Roboh Bersimbah Darah

    Selanjutnya, puluhan pemuda tersebut turun dari truk dan langsung berlari menuju korban dan teman-temannya sambil berteriak agar mereka tidak pergi. Korban beserta teman-temannya berlari ke arah barat.

    Namun apes, korban berhasil ditangkap oleh para pelaku. Nah, saat itulah para pelaku secara bersama-sama memukuli korban. Bahkan salah satu pelaku ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.

    Pelaku membabatkankan celurit tersebut ke tubuh korban berkali-kali. Korban sempoyongan lalu ambruk bersimbah darah. Dia mengalami luka bacok pada bagian lengan sebelah kiri, punggung, dan kepala bagian belakang. Selanjutnya korban dibawa oleh warga sekitar ke RSUD Jombang.

    BACA JUGA: Buron Kasus Pembacokan di Jombang Sembunyi di Kubangan Kotoran Sapi

    Dari identifikasi yang dilakukan polisi, korban diketahui bernama Riki (22), pengamen atau anak jalanan asal Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. “Selain menggali keterangan saksi, dalam penyelidikan kasus tersebut juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara,” urainya.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menambahkan bahwa timnya juga membantu pengungkapan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut. “Tim Opsnal Sat Reskrim juga mem-backup pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. [suf]

  • Kerangka Manusia di Blitar Diduga Dibunuh dan Dikubur oleh Sang Suami

    Kerangka Manusia di Blitar Diduga Dibunuh dan Dikubur oleh Sang Suami

    Blitar (beritajatim.com) – Warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar menduga kerangka manusia yang ditemukan terkubur di dalam kamar rumahnya adalah Fitriana. Perempuan asal Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut diduga dibunuh oleh suaminya sendiri Nuhan Supriyanto.

    Warga juga menduga Nuhan lah yang mengubur jenazah Fitriana di dalam kamar bagian belakang rumah. Dugaan warga ini bukan tanpa alasan.

    Pasalnya, Fitriana menghilang begitu saja, sebelum kerangkanya ditemukan di dalam rumah. Sementara sang suami tidak pernah bingung untuk mencari sang istri.

    Baca Juga: Ricuh Suporter di Stadion Gejos Gresik, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

    “Nuhan itu orangnya pendiam lo, kog tega mengubur istrinya sendiri,” kata Ali Masykur, tetangga terduga pelaku, Selasa (21/11/23).

    Fitriana dan Nuhan sendiri telah miliki 2 orang anak. Anak pertama mereka bahkan telah berusia 5 tahun. Warga sekitar pun tidak menduga Fitriana bernasib tragis seperti itu.

    “Tadi Nuhan katanya sudah bawa oleh polisi,” ungkapnya.

    Kerangka Fitriana sendiri ditemukan terkubur dalam tanah sedalam 1 meteran. Korban dikubur oleh pelaku di kamar belakang.

    Diduga jenazah Fitriana telah dikubur selama 1 tahun lebih. Hal itu terungkap dari hasil visum yang dilakukan oleh tim Forensik RS Bhayangkara Kediri.

    Baca Juga: Terilhami Cicero dan Socrates, Dinas Perpustakaan Jember Gelar Lomba Bertutur Siswa SD

    Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri telah mengungkap ciri-ciri kerangka manusia yang terkubur di dalam rumah di Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Menurut tim dokter kerangka manusia tersebut berjenis kelamin perempuan.

    Selain itu kerangka manusia yang diduga perempuan tersebut juga berusia dibawah 25 tahun . Ciri-ciri tersebut berhasil diidentifikasi dari tulang belulang dan sisa kulit.

    “Itu tadi perempuan, untuk usia masih dibawah 25 tahun,” kata Dr. Tutik Purwanti, Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri, Selasa (21/11/23).

    Sebelumnya Warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar digegerkan dengan penemuan tengkorak manusia yang terkubur dalam rumah. Tengkorak manusia tersebut terkubur di dalam ruangan kamar yang terkunci borgol dan dicor.

    Baca Juga: Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Sampang, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

    “Iya ini ada temuan tengkorak yang terkubur di dalam tanah,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi, Kapolres Blitar Kota,

    Penemuan kerangka manusia tersebut, bermula dari kecurigaan dari sang pemilik rumah yang baru yakni Domiratul Husna. Diketahui rumah yang menjadi lokasi penemuan kerangka manusia tersebut baru saja dijual oleh sang pemilik lama, tepatnya 2 bulan lalu.

    Awalnya sang pemilik baru, hendak merenovasi rumah yang baru saja dibelinya. Namun Domiratul Husna curiga dengan sebuah kamar yang terkunci.

    Saat berhasil dibuka ternyata di ruangan tersebut terdapat cor baru. Karena merasa curiga, akhirnya perempuan tersebut melaporkan ke pihak desa dan kepolisian.

    “Awalnya pemilik baru curiga dengan sebuah kamar yang ada dibelakang, kemudian saat dibuka ada sebuah plesteran yang baru dari situ terungkapnya,” terangnya.

    Baca Juga: Beri Bantuan, Tokoh Masyarakat: Keikhlasan Prabowo Berkah Bagi Warga

    Sang tukang bersama pemilik baru pun akhirnya memberanikan diri untuk membuka cor atau plesteran baru tersebut. Saat digali sang pemilik terkejut karena menemukan kerangka manusia.

    Bagian yang pertama kali terlihat adalah kepala dan rambut dari korban. Satreskrim Polres Blitar Kota yang mendapatkan laporan langsung menuju TKP untuk melakukan penggalian tanah.

    “Dan saat digali didapati kerangka manusia, kami belum memastikan ini korban pembunuhan atau bukan,” tutup Kapolres Blitar Kota. (owi/ian)

  • Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan Dinas KB PPPA

    Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan Dinas KB PPPA

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan, berinisial M, terhadap anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kini masih stagnan.

    Bahkan, korban belum mendapatkan pendampingan dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) setempat.

    Kepala Dinas KB PPPA Bangkalan, Sudiyo mengatakan, pendampingan belum bisa dilakukan karena tak ada rujukan dari Polres Bangkalan.

    “Secara prosedur pendampingan korban kekerasan ataupun pelecehan seksual menggunakan rujukan dari kepolisian setempat. Namun, hingga saat ini belum ada rujukan untuk pendampingan terhadap korban,” terangnya, Selasa (21/11/2023).

    Sudiyo menambahkan, dalam proses pendampingan pihaknya hanya melakukan pendampingan untuk korban dalam hal penyembuhan trauma psikis yang dialami. “Pendampingan yang kami lakukan untuk penyembuhan trauma psikis korban,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Lagi, Polres Bangkalan Terima Laporan Kasus Pencabulan

    Meski begitu, pihaknya telah berencana untuk menjenguk korban di rumahnya. Tapi, tim mendapati kendala karena pihak korban tidak bisa dihubungi. “Loss contact gak bisa dihubungi. Jadi kami juga kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban,” tambahnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Kanit PPA Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto. Ia mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan terhadap kasus yang ia laporkan. “Pelapornya sulit dihubungi,” pungkasnya.

    Sekedar diketahui, dugaan pencabulan oknum PNS itu dilakukan sejak korban berusia 9 tahun atau duduk di kelas 3 SD. Korban yang kini berusia 10 tahun baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban melaporkan ke polisi. [sar/suf]

  • Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Sampang, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

    Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Sampang, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

    Sampang (beritajatim.com) – Dugaan penganiayaan seorang perempuan berambut pirang yang meninggal dengan luka tusuk senjata tajam tergeletak di jalan desa, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, terus dilakukan pengembangan oleh jajaran kepolisian setempat.

    Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya handphone (HP) koper, dompet dan baju. “Semua barang bukti yang diamankan itu milik korban,” terang Ipda Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang, Selasa (21/11/2023).

    Pria yang akrab disapa Jianto ini juga menambahkan, pihaknya telah menerima berkas dari penyidik yang kemudian disusun untuk melakukan penyelidikan.

    “Hasil pemerisaan terhadap korban diduga meninggal karena luka tusuk sajam pada bagian paha, kemudian luka bacok di bagian kepala. Jenazah korban telah dibawa oleh keluarga dan dimakamkan di tempat tinggalnya, Pemalang, Jawa Tengah,” tambahnya.

    BACA JUGA: Terdapat Luka Tusuk pada Jasad Perempuan Berambut Pirang di Sampang

    Seperti yang diberitakan sebelumnya perempuan berparas cantik berambut pirang inisial SW (29) warga Pemalang, Jawa Tengah, ditemukan tergeletak di pinggir jalan Dusun Toroi, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dengan kondisi luka bersimbah darah.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahwa ada seorang perempuan meninggal di pinggir jalan yang ditemukan sekira pukul 14:00 WIB, Kamis (16/11/2023) kemarin.

    Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Selanjutnya, warga melarikan ke Puskesmas Torjun untuk mendapatkan perawatan medis. “Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” tegasnya.

    BACA JUGA: Bocah di Sampang Tewas di Selokan Korban Penguasaan Harta, Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur

    Lanjut Sujianto, setelah itu pihak Puskesmas merujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn guna dilakukan autopsi. “Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, untuk dilakukan autopsi,” tandasnya. [sar/suf]

  • Usman Ajukan Pembelaan, Jaksa Tetap pada Tuntutan

    Usman Ajukan Pembelaan, Jaksa Tetap pada Tuntutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Usman Wibisono, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, membacakan nota pledoi (pembelaan) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas pembelaan Usman, pihak pelapor yang diwakilkan pada Yunus Haryanto meminta agar majelis hakim menghukum berat pada Terdakwa Usman.

    Yunus Haryanto menyatakan, Usman Wibisono selain menjadi pesakitan untuk saat ini, dia juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jakarta sangkaan Pasal 310,311 jo 55 KUHP dan atau UU ITE jo pasal 46 Jo 51 dengan ancaman 12 tahun penjara atas dugaan Tindak Pidana berulang danatau berkelanjutan.

    “Usman itu tabiatnya tidak bagus, kita berharap supaya dihukum maksimal,” ujar Yunus.

    Sementara Usman melalui nota pledoinya meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan tiga tahun penjara dan langsung masuk.

    Dalam nota pledoinya, Usman juga menyebut bahwa dirinya, Liliana Herawati, dan Rudi Hartono menjadi korban setelah berani membela hak perguruan. “Pada saat ini hak perguruan yang seharusnya diterima oleh perguruan, dikuasai dan dijadikan alat untuk menghancurkan perguruan. Termasuk menghancurkan orang-orang yang berani membela perguruan, termasuk kami bertiga yakni Nyonya Liliana Herawati, Bapak Rudi Hartono, dan saya sendiri yang telah dilaporkan ke polisi,” katanya.

    Melalui pledoinya, Usman juga menyebut bahwa sebenarnya perguruan yang menjadi korban karena banyak program dan kegiatan menjadi terhambat. “Pembangunan mental karate di seluruh Indonesia jadi terhambat, warga perguruan yang membutuhkan pendanaan sekarang tidak bisa menikmati hasil arisan tersebut,” terangnya.

    Atas nota pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menanggapinya secara lisan. “Saya menanggapi nota pledoi terdakwa secara lisan yakni kami tetap pada tuntutan,” katanya kepada majelis hakim.

    Beny Ruston, kuasa hukum Usman mengatakan, dalam nota pledoinya pihaknya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Usman dari segala tuntutan. “Permohonan kami terdakwa bisa (divonis) bebas,” katanya.

    Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, Usman Wibisono diadili atas perkara dugaan pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja. Perbuatan terdakwa berawal saat Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai mengadakan arisan, dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke nomor rekening Bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.

    Saat itu, Tjandra Sridjaja selaku ketua umum memberikan surat kuasa kepada saksi Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan telah dikembalikan kepada para peserta.

    BACA JUGA:

    Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022, dimana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan. Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11 miliar.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau secara bersama-sama membuat surat palsu untuk membuat surat somasi yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik. Atas perbuatan Usman didakwa melanggar pasal 310 dan 311 ayat 1. [uci/but]

  • Antisipasi Bencana Alam, Polda Jatim Waspadai DAS Brantas

    Antisipasi Bencana Alam, Polda Jatim Waspadai DAS Brantas

    Surabaya (beritajatim.com) – Mengantisipasi terjadinya bencana alam di Jawa Timur, Polda Jatim sudah mempersiapkan peralatan dan menyiagakan personel untuk penanggulangan. Berbagai wilayah menjadi target yang perlu diwaspadai, di antaranya kawasan pegunungan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.

    Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono memimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka kesiapan penanggulangan bencana hidrometeorologi di wilayah Provinsi Jawa Timur. Apel berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, pada Selasa (21/11/2023).

    Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto dalam kesempatan ini menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan stakeholder terkait mengantisipasi bencana alam yang kemungkinan akan terjadi di Jawa Timur.

    “Pagi ini kita Forkopimda Jawa Timur beserta segenap stakeholder terkait menyelenggarakan apel kesiap siagaan bencana, hal ini kita lakukan lebih awal karena kita tau di akhir bulan nanti kita sudah masuk tahapan pemilu, jadi sengaja kita adakan hari ini, sekaligus kita konsolidasi dan koordinasi untuk mengecek sarana, prasarana kesiapan kita, untuk mengantisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi,” tandasnya usai Apel Gelar Pasukan.

    BACA JUGA:
    Piala Dunia U-17, Polda Jatim Terapkan Pendekatan Ramah Anak

    Lebih lanjut, Imam mengatakan, puncak peningkatan curah hujan tinggi diperkirakan terjadi pada Februari.

    “Berdasarkan informasi dari BMKG di November akhir ini intensitas curah hujan akan meningkat. Desember, Januari, puncaknya Februari. Peningkatan itu bisa terjadi antara 20 persen sampai 70 persen, semua itu karena dampak La Nina,” terang Imam.

    “Nah, kesiapan kita hari ini, mudah-mudahan dengan apel siaga ini kita segera berkoordinasi kemudian menetapkan Posko, dan di Posko itu kita tempatkan dari seluruh elemen stakeholder terkait, terutama petugas yang akan ditunjuk bertugas di Posko memonitor situasi di luar sekaligus pararel manakala ada situasi kontijensi, mereka sudah siap,” tambahnya.

    Jenderal polisi bintang dua kelahiran Malang Jawa Timur ini juga mengatakan, Jawa Timur menduduki ranking tertinggi yakni sebanyak 153 kejadian bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Kerahkan Tim Jaga Pemain Asing Piala Dunia U-17 di Sejumlah Hotel

    “Kita tahu di Jawa Timur berdasarkan data dari BPS itu ada 153 kejadian bencana banjir, ini menduduki ranking tertinggi di Jawa Timur, kemudian tanah longsor dan kemudian puting beliung, ini yang betul-betul kita antisipasi, tapi mudah-mudahan dengan kesiap siagaan kita, kewaspadaan kita, lalu kita antisipasi sedini mungkin, sehingga kita betul-betul bisa berinteraksi memberikan pemahaman sosialisasi kepada masyarakat, sehingga kita semua sudah siap manakala terjadi bencana,” paparnya.

    Sementara itu, yang perlu diwaspadai adalah daerah yang rawan terjadi bencana. Yaitu pegunungan dan DAS Brantas.

    “Di daerah rawan ini terutama wilayah-wilayah yang dekat pegunungan, sama yang disekitar aliran brantas, itu yang memang harus kita antisipasi betul, itu yang beberapa tahun belakangan ini kita antisipasi, terutama angin puting beliung itu di daerah-daerah Jawa Timur bagian barat, kemudian kemudian yang mendekati garis pantai itu yang perlu kita antisipasi.” pungkasnya Irjen Pol Imam Sugianto dihadapan awak media. [uci/beq]