Kementrian Lembaga: Polisi

  • Mantan Kades Agunkan Sertifikat, Warga Ponorogo Lapor Polisi

    Mantan Kades Agunkan Sertifikat, Warga Ponorogo Lapor Polisi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tujuh warga Desa Krebet, Kecamatan Jambo, Kabupaten Ponorogo melaporkan mantan kepala desanya ke polisi. Mereka menuding Mantan Kades Krebet itu mengagunkan sertifikat tanah mereka tanpa izin ke salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Ponorogo.

    Salah satu warga tersebut, Tukiman, mengaku tak tahu bagaimana bisa sertifikat tanah miliknya menjadi agunan. Dia baru tahu setelah didatangi penagih utang dari KSP tersebut.

    “Saya itu merasa tidak meminjam uang ke koperasi, lha kok beberapa waktu lalu ada petugas yang ngaku dari koperasi menagih uang pinjaman,” kata Tukiman, salah satu pelapor dan warga Desa Krebet, Kamis (23/11/2023).

    Kejadian petugas koperasi menagih utang itu, juga dialami 6 warga lainnya yang ikut melapor. Tukiman bercerita, pada 2011 lalu, dirinya dan warga lainnya mengajukan permohonan sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) ke Desa Krebet Kecamatan Jambon.

    Waktu itu, mereka juga sudah membayar sejumlah uang untuk biaya penerbitan sertifikat tanah tersebut. Namun hingga saat ini, sertifikat tersebut belum diserahkan kepadanya.

    BACA JUGA:
    Nenek 80 Tahun di Ponorogo dapat Hadiah Mobil

    “Ya saya kira sertifikat itu tidak jadi, soalnya sudah lama mengurusnya dan belum juga diserahkan. Tahu-tahu ada orang koperasi yang nagih utang dengan agunan sertifikat itu. Perasaan tidak pinjam uang kok malah suruh bayar utang,” katanya.

    Sebenarnya, Tukiman dengan warga lainnya sudah berkomunikasi dengan pihak koperasi dan ahli waris mantan kades. Sebab, mantan kades yang mengurus sertifikat tanah itu ternyata sudah meninggal dunia.

    Namun, penyelesaian yang ia dan warga lainnya harapkan belum juga terealisasi. Yakni ingin sertifikat itu dikembalikan ke masing-masing pemiliknya.

    “Intinya kita lapor polisi itu, biar sertifikat tanah saya dikembalikan dan tidak harus membayar utang yang memang tidak kita pinjam,” katanya.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Sunarto, warga Desa Krebet lainnya yang mengalami kasus serupa. Ia juga mengaku tidak mengetahui sertifikatnya sudah jadi.

    BACA JUGA:
    Lagi, 1 Peserta Seleksi PPPK Ponorogo Ketahuan Bawa Jimat

    Dia baru tahu setelah mendengar dari pihak koperasi bahwa sertifikatnya diagunkan sebesar Rp150 juta oleh mantan kadesnya. Tuntutan Sunarto sama dengan Tukiman, Ia ingin sertifikat itu dikembalikan.

    “Ya pinginnya sertifikat itu dikembalikan secepatnya, tanpa harus membayar utangnya,” katanya.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana membenarkan pihaknya menerima laporan dari 7 warga Desa Krebet, terkait sertifikat milik mereka yang digadaikan oleh mantan kades. Dari jumlah itu, 5 pelapor harus melengkapi berkas laporannya, gunanya untuk menambah alat bukti dan menjadi petunjuk untuk memproses penyelidikan terkait hal tersebut.

    “Ada 5 warga yang harus melengkapi berkas laporannya. Kita dari kepolisian akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” pungkasnya. [end/beq]

  • Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pria berjaket ojek online diduga melakukan pelecehan seksual ke anak balita (bawah lima tahun) di Surabaya. Peristiwa itu terjadi di Jl. Wonosari Lor Gang KB 1, Rabu (22/11/2023). Aksi tidak senonoh itu direkam oleh salah satu warga dan tersebar di media sosial Instagram.

    Aksi tidak senonoh itu diketahui dari postingan akun Instagram @inisurabaya yang diunggah pada Rabu (22/11/2023) malam. Dalam postingan tersebut menunjukkan seorang driver ojol yang diduga memaksa anak perempuan untuk memegang alat vitalnya.

    “Bikin heboh, tindakan tak senonoh terhadap anak kecil di jl.wonosari lor gang KB 1. seorang anak kecil disuruh pegang kemaluan ojek online,” tulis akun tersebut dalam postingannya.

    Dikonfirmasi terkait aksi pria berjaket ojek online itu, Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo membenarkan bahwa aksi pelecehan kepada anak-anak itu terjadi di wilayahnya tepatnya di jalan Wonosari Lor Gang KB 1. Pihak kepolisian pun sudah menindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan mendatangi rumah korban. “Kemarin (22/11/2023) sudah ditindaklanjuti. Masih kami dalami. Kemarin sudah bertemu saksi dan keluarganya,” kata Eko, Kamis (23/11/2023).

    Kasus ini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keluarga Korban juga telah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan menjalani pemeriksaan. “Kemarin anggota Polsek Semampir yang mengarahkan dan mengantar untuk pelaporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sekarang ditangani Unit PPA,” imbuh Eko.

    Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu M. Prasetya. Ia membenarkan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini, petugas sedang memburu pelaku yang disinyalir adalah driver ojek online. “Sudah monitor, Mas. Dari semalam anggota sudah lidik (penyelidikan) terkait kejadian tersebut,” tuturnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

  • Paminal Mabes Polri Datangi Polres Kotim, Diduga Periksa Kapolres Terkait Netralitas Sengketa Lahan Sawit

    Paminal Mabes Polri Datangi Polres Kotim, Diduga Periksa Kapolres Terkait Netralitas Sengketa Lahan Sawit

    Jakarta (beritajatim.com) – Paminal Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Tengah dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani.

    Dugaan pemeriksaan berkaitan atas laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani dalam sengketa lahan perkebunan sawit seluas 700 hektare pada 20 Februari 2023 di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

    Sebelumnya, empat saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Biro Paminal Propam Mabes Polri pada Selasa 21 November 2023. Dan hari ini, diketahui empat Paminal dari Mabes Polri dan empat Paminal Polda Kalteng terlihat mendatangi Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kapolres Kotim AKBP Sarpani ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait dugaan telah diperiksa oleh tim Paminal Mabes Polri dan Polda Kalteng belum bisa memberikan keterangan. “Hari ini biasa-biasa saja, no comment (tidak ada komentar),” ucapnya singkat.

    Senada, Paminal dari Mabes Polri maupun dari Polda Kalteng juga enggan memberikan keterangan. Sementara itu Praktisi Hukum Edi Hardum menyikapi perihal pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri terhadap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani. “Keberadaan Propam Polri itu, Divisi Propam Polri itu adalah bertujuan untuk memastikan polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” jelasnya, Rabu (22/11/2023) malam.

    Menurut Edi, Polisi tidak boleh menyimpang dari tugasnya. Untuk menjalankan tugas itu, Polisi harus netral. Netral dalam arti berpihak kepada yang benar berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh masyarakat atau oleh orang yang merasa dirugikan secara hukum.

    Dalam hal ini, tambahnya, fungsi Propam bukan sebagai rubber stamp atau karet stempel. Tapi benar-benar untuk memastikan kinerja Polri dalam melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum itu sendiri.

    Karenanya dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani, Propam harus tegas. “Propam tidak boleh mengambang. Kalau memang ada polisi yang salah ya harus ditindak tegas,” ujar Edi.

    Perlu diketahui, perihal netralitas Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani bermula dari sengketa lahan perkebunan sawit yang berujung penyerangan ke pekerja perkebunan sawit milik Hok Kim alias Acen bin Ikhsan.

    Akhmad Taufik selaku kuasa hukum Hok Kim menduga pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan kliennya. “Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal mulanya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin Laurence CS,” urainya.

    “Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Itu perkara yang 14 sertifikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” tutupnya. [kun]

  • Tim Gabungan Tuntaskan Sita Rokok Ilegal Sumenep Bulan Ini

    Tim Gabungan Tuntaskan Sita Rokok Ilegal Sumenep Bulan Ini

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal di Sumenep terus menggencarkan razia guna menekan peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

    “Tim sudah 10 kali turun ke lapangan sejak bulan lalu. Dijadwalkan masih sekitar 5 kali lagi razia yang akan kami lakukan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Kamis (23/11/2023).

    Ia menjelaskan, razia yang dilakukan timnya sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal akan dituntaskan pada bulan November ini.

    “Jadwal turunnya tim itu dikendalikan oleh bea cukai. Kami di Pemda hanya mendampingi dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh bea cukai,” terangnya.

    BACA JUGA:
    Satpol PP Sumenep Optimis Penyitaan Produk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

    Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI – Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

    Tim gabungan sejak Juni turun ke sejumlah toko di desa-desa, melakukan pendataan dan sosialisasi bahaya mengedarkan rokok ilegal. Dari hasil pendataan tim gabungan, tercatat ada 1.031.597 batang rokok ilegal dari 473 merk. Rokok tanpa cukai itu ditemukan di 450 toko di 190 desa.

    “Setelah sosialisasi dan pendataan, sekarang sudah masuk pada masa pemberantasan peredaran rokok ilegal. Selama 2 bulan ini, kami melakukan penyitaan produk rokok ilegal yang dijual di toko-toko,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    FKUB Sumenep Bagikan Sembako ke Masyarakat Lintas Iman

    Ia menambahkan, toko yang didapati menjual rokok ilegal akan diberi surat pernyataan oleh bea cukai. Surat pernyataan tersebut berisi kesanggupan untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai.

    “Rokok yang dijual di toko itu disita, kemudian pemilik toko diminta menandatangani surat pernyataan. Langkah tim tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus gencarkan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai itu,” tukasnya. [tem/beq]

  • Polres Ngawi Amankan Pencuri Mesin Traktor, Upaya Penangkapan Dramatis 

    Polres Ngawi Amankan Pencuri Mesin Traktor, Upaya Penangkapan Dramatis 

    Ngawi (beritajatim.com) – Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menangkap satu dari tiga orang kawanan spesialis pencurian mesin traktor milik petani. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, pada Rabu (22/11/2023).

    Pelaku yang ditangkap adalah Maryanto (40), seorang residivis kasus serupa asal Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Penangkapan berawal dari patroli Tim Resmob yang memergoki mobil kawanan pelaku diteriaki maling oleh warga.Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga mobil kawanan pelaku tidak bisa bergerak karena putus ball jointnya. Kawanan pelaku yang panik langsung kabur begitu saja meninggalkan mobilnya yang berisi mesin traktor curian di pinggir jalan.

    Upaya penangkapan berlangsung dramatis. Petugas mengejar ketiga pencuri yang mencoba kabur diantara ilalang dekat sungai. Polisi bahkan melepaskan tembakan peringatan. Hingga akhirnya, salah aatu dari tiga pencuri diamankan.

    Mesin traktor tersebut salah satunya dicuri dari sawah milik Abdul Aziz (37), petani Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Mesin yang berhasil dilepas dari bajak langsung digotong dimasukkan ke dalam mobil. Tak hanya itu, kawanan pelaku juga menggasak mesin traktor milik petani lainnya yang lokasinya masih berdekatan.

    “Saya ditelpon teman trator saya dicuri, saya datang mesinnya sudah tidak ada, pencuri juga mengambil mesin trator milik teman saya di sebelah itu,” kata Abdul Aziz.

    “Saya dan rekan lepas baut, saya bawa mesin ke pinggir jalan, baru masukin satu mesin sudah kepergok warga, saya langsung lari, teman saya yang dua tidak tau itu mesin curian pesanan,” kata Maryanto.

    Oleh Tim Resmob, pelaku berikut mobil dan dua unit mesin traktor curian langsung dibawa ke Kantor Polres Ngawi. Hingga kini Tim Resmob masih memburu dua orang rekan pelaku lainnya yang berhasil kabur.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil kerja keras Tim Resmob. Pihaknya akan terus mengejar dua orang pelaku lainnya yang masih buron.

    “Kami akan terus memburu dua orang pelaku lainnya yang masih buron,” tegas Argo. [fiq/ted]

     

     

  • Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Firli Sebaiknya Mundur

    Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Firli Sebaiknya Mundur

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menanggapi hal tersebut, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap merasa bersyukur. Dia menilai, masih ada harapan pemberantasan korupsi.

    “Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi, Kamis (23/11/2023).

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini pun mengucapkan, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi. Di lain sisi, dia meminta Firli mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    “Otomatis, Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tegas Yudi.

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Hen/Aje)

  • Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

    Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

    Probolinggo (beritajatim.com) – Tak kuat tahan nafsu, seorang kakek asal Kota Probolinggo rudapaksa anak berumur 12 tahun. Diketahui pelaku yang berinisial S (71) ini merupakan seorang mantan guru di sebuah sekolah di Probolinggo.

    Sedangkan untuk korban diketahui berinisial SR yang merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Hal ini disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Rabu (22/11/2023).

    Zainullah mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari ayah korban. Berbekal hasil visum dan beberapa alat bukti lainnya, pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya. “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah memperkosa anak dibawah umur. Kejadian itu terjadi pada dalam rumah pelaku, dengan membujuk korban dengan iming-iming wifi gratis,” kata Zainullah.

    Zainullah juga menjelaskan awal mula kejadian tersebut saat korban hendak pulang k erumah setelah membeli paket data internet. Korban yang melewati didepan rumah pelaku membuat pelaku kemudian memanggilnya untuk menawari wifi secara cuma-cuma.

    Setelah masuk, korban yang masih lugu tersebut kemudian diajak masuk kedalam kamar tersangka dan kemudian mencabulinya. Setelah melakukan perbuatan kejinya tersebut, pelaku langsung menyuruh korban keluar rumah, sehingga korban pulang ke rumahnya.

    Setelah sampai rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya, hingga melaporkan ke polisi. Setelah mendapati laporan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan langsung mengamankan tersangka.

    “Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya, satu buah rok, kaos panjang dan stoking dan dalaman korban, kami juga mengamankan songkok yang digunakan pelaku saat mencabuli korban,” tambahnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Angsu BBM, 3 Rumah Warga Probolinggo Terbakar

  • Dituduh Bobol Akun Instagram Rombongan Wong Sangar, Remaja Surabaya Dilindas Motor

    Dituduh Bobol Akun Instagram Rombongan Wong Sangar, Remaja Surabaya Dilindas Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Dituduh bobol akun instagram Rombongan Wong Sangar (@R021ws), seorang remaja di Surabaya dikeroyok hingga dilindas sepeda motor, Minggu (5/11/2023) kemarin. Akibat kejadian itu, korban berinisial NZR (18) haris dirawat di rumah sakit.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim menjelaskan awalnya korban bersama temannya nongkrong di Jalan Pacar dekat SMPN 1 Surabaya. Saat sedang nongkrong, 5 orang melintas dengan mengendarai sepeda motor langsung menuju korban. Korban bersama rekannya dituduh membobol akun instagram kelompok Rombongan Wong Sangar.

    “5 orang mengendarai 2 sepeda motor lewat di jalan kemudian mereka putar balik dan berhenti di tempat korban nongkrong,” kata Kompol Bayu Halim, Rabu (22/11/2023).

    Setelah sedikit berdebat, dua pelaku berinisial FE dan AL menyeret korban ke tengah jalan. 5 pemuda tadi ramai-ramai mengeroyok korban. Selain 5 orang tadi, datang juga teman-teman pelaku dan ikut memukuli. Setelah lemas, para pelaku melindas korban dengan dua sepeda motor. Beruntung petugas kepolisian dan warga datang membantu korban. “Kami amankan dua orang berinisial FE dan AL sedangkan lainnya masih kami kejar,” imbuh Bayu Halim.

    Akibat peristiwa itu, korban harus dirawat secara intensif di rumah sakit. Kedua pelaku yang diamankan masih terus menjalani pemeriksaan untuk mengungkap identitas para pelaku lainnya. “Dua orang yang kami amankan sempat kabur. Namun anggota kami lebih cepat sehingga bisa ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Genteng,” pungkas Bayu Halim. (ang/kun)

    BACA JUGA: Pembobol Rumah di Surabaya Pernah Tembak Anak Profesor Unpar

  • Manajemen Gresik United Jenguk Anggota Polisi yang Dirawat di RS Bhayangkara Surabaya

    Manajemen Gresik United Jenguk Anggota Polisi yang Dirawat di RS Bhayangkara Surabaya

    Gresik (beritajatim.com) – Pasca kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian.
    Manajemen Gresik United langsung bertindak cepat mengunjungi petugas yang dirawat di RS Bhayangkara Surabaya.

    Bersama Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom, dan Dandim 0817 Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar, dan CEO Muhammad Allan memberi bantuan serta motivasi kepada anggota polisi yang masih dirawat.

    Semua pejabat daerah itu, langsung menuju ke ruang kamar anggrek 5 tempat dimana Kabagops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra dirawat dengan kondisi kepala masih dibalut perban putih.

    “Atas nama masyarakat serta manajemen Gresik United, kami memohon maaf atas kejadian diluar kendali. Saya berharap yang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Surabaya segera sembuh dan beraktivitas kembali,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Rabu (22/11/2023).

    Hal senada juga dikemukakan Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom. Alumni Akpol 2002 itu mengatakan, dirinya memberi support kepada anggota dalmas yang dirawat di ruang.

    “Cepat sembuh yaa, tetap bersemangat,” ujarnya kepada salah satu anggota Dalmas Polda Jatim.

    Setelah 10 menit menjenguk bersama Bupati Gresik dan Dandim 0817. Pucuk pimpinan Polres Gresik itu juga melakukan hal yang sama memberi semangat kepada anggota dalmas yang lain yang juga masih menjalani perawatan medis.

    Berdasarkan data RS Bhayangkara Surabaya saat ini masih 6 anggota polisi masih dirawat. Keenam orang itu antara lain Kompol Andria Diana Putra. Kemudian 5 orang anggota Dalmas Polda Jatim masing-masing Bripda Ahmad Zaini, Imam Fauzi Alifirdaus, M.Syaifudin Abdullah, Firdian Firdaus Putra, dan Bripda Welly Dwi Irawan Putra. (dny/ted)

  • Satlantas Polres Blitar Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

    Satlantas Polres Blitar Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

    Blitar (beritajatim.com) – Satlantas Polres Blitar Kota memusnahkan 200 knalpot brong hasil sitaan selama beberapa pekan terakhir. Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Blitar, Santoso bersama Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setyo dan jajaran Forkopimda, di halaman belakang Polres Blitar Kota.

    Kapolres Blitar Kota menyebut bahwa penyitaan dan pemusnahan ratusan knalpot brong ini usai adanya keluhan masyarakat tentang gangguan kebisingan suara saat malam hari. Banyaknya kendaraan anak muda yang menggunakan knalpot brong jelas mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat saat malam hari.

    Maka dari Satlantas Polres Blitar Kota, melakukan razia knalpot brong di sejumlah jalan. Hasilnya ada ratusan kendaraan yang terjaring menggunakan knalpot brong.

    “Ini adalah bentuk kasih sayang kita ke generasi muda, bukan berarti represif namun ini merupakan upaya kami menyelamatkan anak muda agar tidak terlibat balapan di jalanan,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo.

    BACA JUGA:
    Minimalisir Balap Liar, Pemkot Blitar Akan Bangun Sirkuit Balapan

    Sementara itu, Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Taufik Nabila mengatakan total ada sebanyak 200 knalpot brong yang merupakan hasil cipta kondisi menjelang pemilu damai tahun 2024 selama beberapa pekan terakhir.

    “Pemusnahan knalpot brong itu dengan cara dipotong hingga hancur berkeping keping menggunakan alat gerinda,” kata AKP Taufik Nabila.

    Pemusnahan ini dilakukan agar knalpot brong dipastikan tidak bisa digunakan kembali oleh para anak-anak muda tersebut. Para anak-anak muda tersebut juga diminta untuk mengganti kendaraannya dengan knalpot sesuai standar.

    Taufik pun memastikan, kegiatan penertiban knalpot brong ini akan terus dilakukan, hingga menjelang pemilu mendatang. Diharapkan dengan begitu ketertiban lingkungan bisa tercipta saat Pemilu 2024 digelar.

    “Ini akan kami lakukan hingga Pemilu 2024 mendatang, supaya kondisi lingkungan tetap kondusif,” terangnya.

    Sementara itu Wali Kota Blitar, Santoso berencana akan membangun sirkuit balapan. Santoso menyebut bahwa beberapa bulan lalu ada investor yang hendak menanamkan modal di Bumi Bung Karno untuk pembangunan sirkuit balap.

    BACA JUGA:
    Polisi Periksa Suami dari Kerangka Terkubur di Rumah Blitar

    Rencana itu pun saat ini masih dibahas lebih lanjut. Pasalnya untuk membangun sebuah sirkuit balap, diperlukan lahan yang representatif. Dan saat ini Pemkot Blitar masih mencari lahan yang cocok dan memungkinkan untuk dibanguan sirkuit balapan.

    Wali Kota Blitar tersebut berharap sirkuit balap tersebut bisa menjadi wadah bagi penghobi balap. Sehingga diharapkan dengan begitu, tidak ada lagi anak muda di Blitar yang menggelar balapan liar di jalanan.

    “Untuk membangun sirkuit ini diperlukan banyak hal, karena apa pembebasan lahan di masyarakat yang digunakan untuk akses ke lokasi ini, sehingga sirkuit yang kita bangun ini benar-benar bisa representatif,” kata Santoso, Wali Kota Blitar. [owi/beq]