Kementrian Lembaga: Polisi

  • Mobil Kabur Usai Tabrak Lari di Kediri, Netizen : SIM e Nembak Kui!

    Mobil Kabur Usai Tabrak Lari di Kediri, Netizen : SIM e Nembak Kui!

    Kediri (beritajatim.com) – Video sebuah mobil kabur usai tabrak lari di Kediri viral di media sosial. Peristiwa itu dikabarkan terjadi di Jalan Raya Pagu – Plemahan, Kabupaten Kediri.

    Dalam video yang diunggah oleh akun @infokediriraya di Facabooke itu memperlihatkan adanya sebuah mobil yang kabur usai melakukan tabrak lari terhadap pengendara sepeda motor.

    Sesuai keterangan dalam video tersebut, peristiwa terjadi di Jalan Raya Desa Sambirobyong, Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, pada Rabu (29/11/2023) siang kemarin.

    Awalnya, pengendara sepeda motor melaju dari arah utara ke selatan. Kemudian dari arah berlawanan, ada sebuah mobil minibus yang berjalan terlalu ke kanan.

    Karena jarak terlalu dekat, akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas antara kedua kendaraan itu. Akibat kejadian tersebut, pengendara motor mengalami luka-luka dan sudah dibawa ke rumah sakit.

    Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Zanariah Paparkan Impelemtasi PUG

    Sedangkan mobil saat ini belum diketahui keberadaanya. Mobil langsung melaju kencang.

    Netizen pun ikut geram dengan ulah pengemudi mobil. Mereka berharap polisi bisa mengejar dan menangkapnya.

    “Cari sampai dapat. Polisi polisi ayo kerja bareng, ” tulis @Dewi Yulianti.

    “Nek kecekel ndang di remok wonge sak mobil e, ” seru @pis Cees.

    Warganet menyebut lokasi tabrak lari itu ada di belokan Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

    “Ketok e Nang tikungan tangkilan padangan arah bogo.., ” tulis @Dwi Wahyudi.

    Bahkan ada yang menuding apabila pengemudi motor tersebut mencari Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan bantuan calo.

    “SIM e nembak kui wkkwwk mosok duwe sim ra duwe utek, ” tulis @Doni Irawan. [nm/ted].

  • Warisan Era Menlu Retno: Larang Kibarkan Bendera Israel di RI

    Warisan Era Menlu Retno: Larang Kibarkan Bendera Israel di RI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Baru-baru ini isu pelarangan pengibaran bendera Israel di Indonesia ramai diperbincangkan.

    Isu ini merebak di saat Israel tengah melancarkan agresi ke Palestina sejak 7 Oktober lalu dan tak lama usai insiden bentrokan antara beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Bitung, Sulawesi Utara.

    Bentrokan itu terjadi antara ormas pro-Palestina dan ormas pro-Israel. Menurut laporan Detik, massa pro-Israel tampak membawa bendera dengan perpaduan warna biru dan putih yang menyerupai bendera Israel saat itu.

    Netizen pun ramai-ramai menyoroti pengibaran bendera Israel yang secara jelas dilarang di Indonesia.

    Indonesia memang memiliki aturan yang melarang pengibaran bendera Israel, yakni Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Larangan pengibaran bendera Israel ini diatur dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150-151. Beleid ini diteken langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

    Indonesia mempunyai aturan larangan mengibarkan bendera asing yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.41/1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Namun, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan

    Eks juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, sempat menjelaskan permenlu itu dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemda dalam melakukan hubungan luar negeri.

    “Saya garis bawahi [permenlu itu] sifatnya pedoman. Dengan demikian, dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan,” ujar Faizasyah saat ditemui di Kemlu RI, pada 5 April lalu.

    “Namun, pedoman itu berlaku untuk pemda. Tidak dalam kerangka internasional,” lanjut Faizasyah.

    Faizasyah saat itu merespons permenlu yang mencuat usai gaduh Piala Dunia U-20. Faizasyah pun menjelaskan awal mula permenlu dibentuk yakni mempertimbangkan era awal reformasi dan otonomi daerah, di mana banyak pemuda melakukan kegiatan internasional.

    Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, padahal urusan pertahanan, hubungan internasional, dan keuangan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

    “Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, dikeluarkan pedoman,” ucapnya.

    Sebelum permenlu terbit, Indonesia belum punya aturan yang melarang secara spesifik pengibaran bendera Israel di RI. Pelarangan ini sendiri lantaran Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel karena dukungan RI atas kedaulatan Palestina.

    Setahun sebelum permenlu terbit alias pada 2018, sempat terjadi pengibaran bendera Israel di Jayapura, Papua, yang membuat heboh masyarakat. Polisi Papua saat itu menyatakan tindakan tersebut dilakukan komunitas Sion Kids dan sudah menjadi tradisi mereka selama ini.

    Sementara itu, isi dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 adalah:

    Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

    Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

    a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

    b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

    c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

    d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

    e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

    f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

    (rds/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Prioritas Pendaftaran Polisi Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    Prioritas Pendaftaran Polisi Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan prioritas bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang berkeinginan untuk bergabung menjadi anggota Polisi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Polisi Resor Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, pada Rabu (29/11/2023) setelah memberikan bantuan usaha dan UMKM kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

    AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan merespons permintaan ini dengan cepat. Arahan dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto, terkait memberikan prioritas kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang berminat bergabung dengan Kepolisian, telah direspons positif. Salah satu keluarga korban bahkan telah menyatakan kesediaannya untuk mendaftar sebagai anggota Polri.

    “Setelah Pak Kapolda menyampaikan, hari itu juga kami membuat surat. Putri dari keluarga korban Kanjuruhan berminat untuk masuk sebagai Polisi,” ungkap Putu.

    Langkah tindak lanjut dilakukan dengan segera menyusun surat dan mengirimkannya ke Polda Jawa Timur. Polres Malang juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban yang berminat mendaftar kepolisian.

    BACA JUGA:
    Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    “Suratnya langsung kami buat dan kami kirimkan ke Polda. Mudah-mudahan nanti bisa ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur,” tambahnya.

    Pendampingan yang diberikan melibatkan pelatihan fisik dan akademis. Tujuannya adalah agar keluarga korban Kanjuruhan dapat bersaing dalam seleksi masuk kepolisian.

    Kepala Polisi Resor Malang berharap pendampingan yang dilakukan oleh Polres Malang dapat membuka peluang bagi keluarga korban Kanjuruhan yang ingin bergabung dengan Kepolisian.

    BACA JUGA:
    Pulang Rujuk Pasien, Ambulans RSUD Kanjuruhan Tabrak Truk Oksigen

    “Pendampingan, pelatihan, kemudian dukungan administratif kita lakukan di Polres Malang. Kami juga memberikan dukungan pengobatan bagi yang memiliki kendala pada visus mata, sehingga kondisi matanya sudah normal kembali,” tegasnya.

    “Mudah-mudahan ini bisa memudahkan mereka untuk mengikuti seleksi masuk kepolisian,” tutup Putu. [yog/beq]

  • Misteri Pelaku Pembunuhan Randupitu Masuk Rumah Terkuak

    Misteri Pelaku Pembunuhan Randupitu Masuk Rumah Terkuak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pihak kepolisian di Pasuruan sebelumnya kebingungan terkait cara pelaku pembunuhan Endang Sukowati di Desa Randujati, Kecamatan Gempol bisa masuk ke rumah korban. Sebab, tidak ada kerusahan pada pagar dan pintu rumah korban.

    Misteri tersebut akhirnya terkuak saat rekonstruksi. Ternyata, pelaku bisa masuk lantaran pagar dan pintu dibukakan oleh korban secara normal.

    Rekonstruksi ini melibatkan 52 adegan yang diperagakan oleh Heru Purnomo (34) saat menghabisi Endang Sukowati.

    Menurut KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, adegan itu menunjukkan pelaku menusuk korban dari belakang dua kali di dalam kamar korban.

    BACA JUGA:
    Rekonstruksi Pembunuhan di Randupitu, Keluarga Histeris

    “Ada dua adegan saat pelaku membunuh korban. Pelaku menusuk korban dari belakang dua kali,” kata Sunarti, Rabu (29/11/2023).

    Setelah menusuk korban, pelaku menggeretnya ke kamar mandi, di mana terjadi perlawanan dari korban sehingga lengan pelaku terluka.

    BACA JUGA:
    Pengakuan Pelaku Saat Jengkel dan Bunuh Wanita di Gempol

    Pelaku juga memasukkan kepala korban ke bak mandi, menghambat kemampuan bernafas korban.

    “Keterangan yang diungkapkan pelaku selaras dengan apa yang terjadi saat rekonstruksi dan apa yang dia katakan saat pemeriksaan. Ini berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negri Bangil dan Polsek Gempol,” tambah Sunarti. [ada/beq]

  • Ruko Simpang Tiga Jombang Disegel, Penghuni Tempuh Jalur Hukum

    Ruko Simpang Tiga Jombang Disegel, Penghuni Tempuh Jalur Hukum

    Jombang (beritajatim.com) – Salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga menolak penutupan kawasan tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang pada Senin (27/11/2023) sore.

    Menurutnya, penutupan tersebut tidak ada landasan hukumnya. Demikian ditegaskan oleh Sri Sugeng Pujiatmiko selaku kuasa hukum dari salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga, Heri Soesanto, Selasa (28/11/2023).

    Sri Sugeng kemudian membeber dua alasan mengapa penutupan tersebut harus ditolak. Pertama, kliennya mempunya jual beli dengan PT. Karya Tamanusa Karya. Kedua, kliennya sudah punya sertifikat hak guna bangunan (HGB).

    “Jadi penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP dengan cara menggembok dan menyegel ruko tidak ada landasan hukumnya,” ujar Sri Sugeng.

    “Apa dasar hukum pemerintah untuk melakukan penutupan Ruko Simpang Tiga? Ini negara hukum jadi semua harus berdasarkan hukum yang berlaku. Sekarang apa dasar hukum Pemkab Jombang?,” tegas mantan anggota Bawaslu Jatim ini.

    BACA JUGA: Diminta Bayar Lagi, Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang Protes

    Lebih lanjut, Sri Sugeng menerangkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami tadi sudah melaporkan ke Polda Jatim. Selain itu, kami juga sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

    Sebelumnya, semua ruko yang ada di kawasan Simpang Tiga Jombang mulai ditertibkan. Petugas gabungan menggemboknya pada Senin (27/11/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Ruko Simpang Tiga dulunya adalah terminal Jombang.

    Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo mengatakan penertiban ini sejatinya sudah ingin dilakukan sejak dulu. “Area ini akan ditutup selama 30 hari. Sebenarnya kami sudah ingin melakukan ini sejak lama. Dan waktu ini adalah waktu yang tepat, biar kita tidak dianggap hanya diam saja,” imbuhnya.

    Sebelumnya, pihak Pemkab Jombang juga menggandeng polisi untuk mengirim surat pengosongan ruko. “Hari Jumat itu kami dari Pemkab melibatkan pihak kepolisian untuk mengirimkan surat pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang,” ujarnya.

    Surat itu kemudian dikirim kepada 56 penghuni ruko. Baik penghuni yang telah melunasi sewa maupun belum. Dalam surat tersebut, para penghuni diberikan waktu sampai 27 November guna menentukan sikap.

    Penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang pada Senin (27/11/2023)

    Sebelum melakukan penyegelan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melihat peta lokasi ruko yang akan ditertibkan.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono mengatakan penertiban ruko tersebut dilakukan ke semua Ruko di area Simpang Tiga tanpa kecuali. Pihaknya juga memberikan waktu 1X24 jam bagi penghuni ruko yang belum mengamankan barang-barangnya.

    Pihaknya beralasan hanya menjalankan tugas dari pimpinan. “Kami juga tidak membuka ruang diskusi, tidak membuka ruang berdebat karena di sini kami hanya melaksanakan tugas. Kalau besok ada ruko yang masih buka, kami akan laporkan kepada pimpinan, dan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa,” ungkapnya.

    Diketahui, keberandaan Ruko Simpang Tiga Jombang menuai polemik sejak dua tahun terakhir. Hal itu mencuat setelah puluhan pemilik ruko diminta membayar sewa ke pemerintah setempat sejak masa HGB (hak guna bangunan) habis pada 2016. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.

    BACA JUGA: Bupati Jombang Gagal Menghidupkan Pasar Ngrawan Tembelang

    Informasinya, status HGB tersebut berlaku selama 20 tahun sejak dibangun pada 1996. Saat itu, ruko dikerjakan oleh pihak kedua yakni PT Suryatama Karya Pembangunan, yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Jember.

    Jika dihitung sejak awal pembangunan maka status HGB itu memang habis sejak 2016. Sejak itulah BPK menemukan tunggakan Rp5 miliar. Tunggakan yang dihitung hingga 2021 itulah yang seharusnya dilaporkan oleh Pemkab Jombang.

    Namun, status HGB inilah yang menjadi alasan para pemilik ruko enggan membayar sewa ke Pemkab Jombang. [suf]

  • VIDEO: Melihat Wajah Pelaku Penembakan Mahasiswa Palestina di Vermont

    VIDEO: Melihat Wajah Pelaku Penembakan Mahasiswa Palestina di Vermont

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tersangka penembakan 3 mahasiswa keturunan Palestina akhirnya ditangkap setelah mencoba melarikan diri.

    Tersangka, Jason J. Eaton, 48, hadir di sidang pengadilan dan mengaku tidak bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan tingkat dua.

    Hakim pengadilan di Burlington tetap menetapkan tersangka untuk menjalani sebagai tahanan tanpa jaminan.

    Eaton melakukan aksinya dengan pistol untuk menembak ketiga korban.

    Polisi pun masih mendalami motif penembakan, tapi dugaan kejahatan pelaku melakukan aksinya atas dasar hate crime.

    Penembakan ini terjadi di tengah maraknya insiden anti-Islam dan antisemit sejak konflik berdarah Israel-Hamas pada 7 Oktober.

  • Pelaku Perampas Ponsel Anak-Anak Digelandang Polisi saat Tidur di Makam Condrodipo

    Pelaku Perampas Ponsel Anak-Anak Digelandang Polisi saat Tidur di Makam Condrodipo

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kebomas Gresik, mengamankan pelaku perampas ponsel anak-anak. Tersangka berinisial AM (35) warga Desa Gulumantung, Kecamatan Kebomas, diamankan saat sedang beristirahat di area makam Condrodipo.

    Aksi pencurian itu, menimpa Muhammad Alfino Andrian Prayogi (11) sedang bermain ponsel bersama teman di Poskamling Jalan RA.Kartini Gang 10 Kelurahan Sidomoro, Kebomas.

    Selanjutnya, pelaku dengan mengendarai motor Honda Grand warna hitam, serta helm warna abu-abu dan jaket warna hitam memarkir motornya di dekat poskamling. Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang bermain ponsel.

    Baca Juga: Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Tanpa basa-basi pelaku langsung merampas satu buah handphone yang sedang dipegang oleh korban.

    “Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling. Korban dibantu oleh warga tidak berhasil mengejar pelaku. Kejadian tersebut, terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial,” ujar Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib, Senin (27/11/2023).

    Usai kejadian, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas guna dilakukan penyelidikan. Pasalnya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 2,5 juta.

    Baca Juga: Baru Satu Bulan, Kanopi Parkir Dinas Pemadam Kebakaran Sampang Sudah Bengkok

    “Pelaku kami amankan saat sedang tidur di area Makam Condrodipo Gresik. Selanjutnya, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kebomas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Abdul Rokib.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Grand L 2818 FJ. Satu buah helm warna abu-abu. Satu buah Jaket warna hitam. Satu buah tas ransel warna biru tua. Serta satu buah ponsel.

    “Tersangka kami dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Abdul Rokib. (dny/ian)

  • Gencatan Senjata Hari Keempat, Apa yang Akan Terjadi Besok?

    Gencatan Senjata Hari Keempat, Apa yang Akan Terjadi Besok?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Apabila tak ada kesepakatan untuk memperpanjang durasi penghentian perang sementara, maka gencatan senjata Israel dan Hamas bakal selesai hari ini, Senin (27/11).

    Pada Jumat (24/11), Israel dan Hamas sepakat memulai gencatan senjata pada pukul 07.00 waktu Gaza atau 12.00 WIB. Gencatan senjata itu kemudian disusul dengan pembebasan dan pertukaran sandera atau tahanan.

    Berdasarkan kesepakatan, Hamas mesti melepaskan setidaknya 50 sandera Israel. Sebagai balasan, Israel akan membebaskan sekitar 150 tahanan Palestina. Mereka yang dibebaskan utamanya anak-anak dan perempuan.

    Sejauh ini, hingga Senin (27/11) sore waktu Indonesia, Hamas sudah membebaskan kurang lebih 62 orang dengan rincian 40 warga Israel, 17 orang Thailand, seorang warga Filipina, satu orang Israel-Rusia, serta tiga warga negara asing, salah satunya Abigail Edan, anak Amerika-Israel berusia empat tahun.

    Angka total itu melebihi jumlah yang diminta Israel untuk membebaskan 50 sandera dalam empat hari gencatan senjata.

    Sementara itu, Israel baru membebaskan 117 tahanan Palestina.

    Radio Angkatan Darat Israel melaporkan pemerintah Israel saat ini tengah menunggu respons Hamas mengenai perpanjangan kesepakatan gencatan senjata untuk satu hari tambahan.

    Belum ada respons dari Hamas serta detail kesepakatan apabila diperpanjang.

    Hamas pada Minggu (26/11) malam menyatakan ingin memperpanjang gencatan senjata dengan Israel.

    Niat memperpanjang gencatan senjata ini pun disambut baik oleh komunitas internasional. Qatar selaku mediator perjanjian gencatan senjata juga mengungkapkan kemungkinan tersebut.

    Dukungan serupa juga disampaikan Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang mengatakan pihaknya berupaya membantu mewujudkan perpanjangan gencatan senjata kedua pihak.

    Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sejauh ini menegaskan akan memberikan tambahan satu hari apabila Hamas mau membebaskan 10 sandera tambahan.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    Terkait hal ini, apa yang akan terjadi besok jika gencatan senjata berakhir hari ini?

    Pengamat Palestina Amerika, Sami al-Arian, mengatakan yang terjadi berikutnya tergantung kepada tekanan dari pemerintahan Biden dan publik Israel.

    Arian berujar AS kemungkinan bakal mencoba menghentikan konflik militer untuk mencegah pengaruhnya semakin menurun di Timur Tengah.

    Sementara itu, masyarakat Israel tampaknya akan menekan pemerintah Israel untuk melakukan gencatan senjata lagi agar korban sandera benar-benar dibebaskan seluruhnya dengan selamat.

    “[Tapi] saya pikir Israel akan melanjutkan (serangannya) dan mencoba untuk membuat Hamas bertekuk lutut. Mereka mencoba mengalahkan Hamas. [Namun] saya pikir mereka (Israel) tidak bisa melakukan itu. Yang akan mereka capai hanyalah membunuh lebih banyak warga Palestina,” katanya kepada TRT World. 

    Agresi Israel di Gaza sejauh ini telah menewaskan lebih dari 14.800 orang sejak 7 Oktober lalu. Mayoritas korban anak-anak dan perempuan.

    Menurut Arian hal lain yang mungkin terjadi adalah Israel mengosongkan Gaza. Ini dilakukan dengan mengubah daerah kantong itu menjadi wilayah tak layak huni.

    “Mengosongkan Palestina dari rakyatnya adalah impian orang Israel sehingga mereka dapat mengambil alih Gaza untuk diri mereka sendiri,” ucap Arian yang juga direktur Pusat Islam dan Urusan Global (CIGA) di Universitas Zaim Istanbul.

    Kendati begitu, ‘cita-cita’ Israel itu hingga kini sulit dicapai lantaran negara-negara Arab dan kawasan ogah menerima pengungsi Palestina. Keputusan Arab menolak ini sendiri dilakukan sebagai bentuk solidaritas mereka atas perjuangan Palestina mempertahankan hak tanahnya.

    “Tidak ada kekuatan regional yang ingin menjadi bagian dari rencana pengosongan Palestina,” kata analis militer Turki, Abdullah Agar, kepada TRT World.

    Agar menilai bahkan jika Israel meningkatkan agresi usai gencatan senjata, bakal ada “pertempuran sengit dan kerugian mereka (Israel) [akan] semakin besar setiap hari.”

    Sebagai akhirnya, Israel mau tak mau harus angkat kaki dari Gaza.

    “Israel telah dikalahkan dan saya pikir ini adalah kekalahan strategis pada skala di mana Israel akan merasa sangat sulit untuk mengembalikan citra tentaranya yang tak terkalahkan atau dinas intelijen superior yang tak terkalahkan,” ucap Agar.

    “Semua itu telah hancur. Itu dengan sendirinya merupakan dorongan besar dalam perjuangan untuk pembebasan Palestina,” lanjut Agar.

    [Gambas:Infografis CNN]

    Perubahan strategi perang

    Agar juga mengantisipasi bahwa strategi perang Israel kemungkinan bakal berubah setelah gencatan senjata rampung.

    Pasalnya Hamas mengaku telah menghancurkan lebih dari 200 tank Israel. Apabila angka ini benar, Hamas artinya sudah menghancurkan dua pertiga dari divisi lapis baja Israel yang diboyong dalam agresi.

    Israel sendiri, menurut Agar, telah memasuki Gaza dengan membawa empat divisi. Ini menandakan Hamas telah melumpuhkan lima batalyon tank.

    “Ini merupakan dampak militer besar di segala hal. Di saat Israel telah menimbulkan korban sipil yang mengerikan di Gaza, tidak jelas berapa banyak kehancuran ini yang memengaruhi Hamas,” ucap Agar.

    Agar turut menyinggung banyaknya korban sipil Israel bisa menyebabkan gesekan di antara para prajurit dalam hal kebijaksanaan strategi militer.

    Dalam laporan pertama kepolisian Israel soal serangan Hamas 7 Oktober lalu di festival musik, ditemukan bahwa angkatan udara Israel terbukti menembak secara serampangan tanpa menetapkan target. Akibatnya, 1.200 warga Israel tewas dalam peristiwa itu.

    Serangan tanpa pandang bulu oleh pilot helikopter Israel saat itu disebut berperan penting terhadap banyaknya jumlah korban jiwa di antara warga Israel.

    Lebih jauh demonstrasi anti-Israel besar-besaran di seluruh dunia selama sebulan belakangan juga disebut bisa meningkatkan ketegangan di antara faksi-faksi Tel Aviv.

    Ditambah kekhawatiran rakyat Israel mengenai kerabat mereka yang masih disandera tentu akan mendesak pemerintah Israel melakukan gencatan senjata lain.

    Agar mengatakan psikologi politik Israel yang rapuh ini kemungkinan besar akan memaksa pemerintah Netanyahu untuk mengubah dan melunakkan metode pertempurannya.

    “Akibatnya, membutuhkan perubahan paradigma, Israel mungkin harus beralih ke operasi khusus,” katanya mengacu pada operasi rahasia potensial untuk menghilangkan target bernilai tinggi daripada menggunakan kekuatan militer langsung yang bisa menjatuhkan korban sipil.

    Selain itu beberapa analis Barat juga memperkirakan gencatan senjata empat hari kali ini berpotensi membawa perpanjangan periode perdamaian yang lebih lama antara Hamas dan Israel.

    Kemungkinan serangan di selatan

    Pandangan lain dari Agar adalah Israel kemungkinan bakal melancarkan serangan di Gaza selatan setelah gencatan senjata usai.

    “Israel juga dapat menggunakan jeda ini untuk menyerang selatan Gaza. Mereka dapat menciptakan zona penyangga dua kilometer di Gaza dan menggunakan area ini untuk memantau wilayah dari dalam,” kata Agar.

    Jika ini terjadi, kata dia, Israel mungkin bertujuan mendirikan pemerintahan boneka di sana.

  • Sakit Hati Alasan Terdakwa Roy Habisi Mahasiswi Ubaya

    Sakit Hati Alasan Terdakwa Roy Habisi Mahasiswi Ubaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (26/11/2023). Dia tampak tegar saat jaksa dan hakim mencecar dia dengan pertanyaan seputar kematian Angeline Nathania mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Roy begitu dia akrab disapa, mengatakan alasan kenapa dia tega menghabisi nyawa pacarnya tersebut. Menurut Roy, dia emosi karena Terdakwa menghina isteri dan anaknya serta menghina agamanya. “Saya sakit hati karena anak saya dibilang anak dari l*ont* karena ibunya adalah seorang l*ont*, dia juga menghina agama saya tapi saya tidak bisa mengatakan di sini,” ujarnya.

    Majelis hakim pun meminta agar Roy menjelaskan bentuk penghinaan yang dilakukan Terdakwa. Menurut Roy, saat itu korban mengatakan bahwa Terdakwa meniru perilaku Nabi Muhammad SAW sebagai tukang nikah. “Saya marah, saya tidak pernah menyinggung agama dia. Tapi dia menghina Nabi saya,” ujar Roy.

    Masih kata Terdakwa Roy, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya mendatangi kos-kosan korban. Saat itu, korban sedang istirahat kemudian dibangunkan oleh Terdakwa. Kemudian korban menanyakan masalah uang ke Terdakwa. “Beliau (korban) saat itu bertanya ke saya (Terdakwa), uang kamu kemana saja, kalau ga niat ga usah ikut jalan-jalan, kamu kasih uangmu ke anak-anakmu. Memang anakmu lahir dari lonte, ibunya lonte. Makanya kalau ga mampu jangan nikah dua. Kamu ga usah niru Nabimu, tukang nikah,” ujar Roy menirukan ucapan Korban.

    Apa yang disampaikan korban tersebut memicu amarah Roy. Secara spontan, Roy menindih dua lengan korban dengan menggunakan lutut. Kemudian mencekik leher korban. Setelah korban tampak lemas, Roy kemudian mengikat leher korban dengan tali celana pendek yang dikenakan Terdakwa. Korban kemudian dibuang setelah satu hari dia biarkan di kos-kosan.

    Di akhir pemeriksaan sebagai Terdakwa, Terdakwa Roy pun meminta maaf pada keluarga korban, dan juga pada keluarganya. “Saya mau menyampaikan permintaan maaf pada keluarga korban, ibu korban, keluarga saya, saya terimakasih pada polisi, jaksa dan pengacara. Saya sekarang sudah tidak ada beban,” ujarnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Roy Tak Menyangkal Didakwa Bunuh Mahasiswi Ubaya

  • Transaksi Sabu, Dua Pemuda Sumenep Digelandang Polisi

    Transaksi Sabu, Dua Pemuda Sumenep Digelandang Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – MS (48) dan IR (34), warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Mereka ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/11/2023).

    Penangkapan terhadap dua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyampaikan bahwa di Desa Gunggung akan ada transaksi jual beli sabu. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

    “Ternyata benar, ada dua orang mencurigakan. Saat didekati dan dilakukan penggeledehan, ditemukan dua poket sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,” ungkap Widiarti.

    Dua poket sabu itu dibungkus dengan tisu warna putih. Kemudian disita juga sebagai barang bukti, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil transaksi sabu, kemudian 1 buah HP merk Oppo.

    “Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka IR selain sabu adalah 1 pipet kaca dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik air mineral yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, seperti tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (tem/kun)

    BACA JUGA: Stok Tipis, Harga Cabai Rawit di Sumenep Tembus Rp 90.000