Kementrian Lembaga: Polisi

  • Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Ngawi (beritajatim.com) – Kesal karena tak dinikahi jadi alasan mantan lady companion (LC) berinisial SM (24) untuk mencuri duit Rp17 juta milik kekasihnya berinisial AJ (44), juragan gabah pada 9 Desember 2023 lalu.

    Janda anak satu asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo itu mengaku kesal karena tak kunjung dinikahi AJ yang berstatus duda. Akhirnya, dia melancarkan aksinya saat pria warga Desa Gebang Malang Kecamatan Mojoanyar Kabuoaten Mojokerto itu berada di dalam kamar kos di Desa Jururejo Ngawi bersamanya.

    Usai menggondol duit kekasihnya, SM pun merental mobil dan hendak kabur ke Sidoarjo. Namun, dia keburu ditangkap Satreksrim Polres Ngawi di Pacet, Mojokerto pada Minggu (10/12/2023). “Anak saya juga sakit waktu itu. Kemudian, saya juga kesal karena gak kunjung dinikahi. Akhirnya saya curi uangnya saat dia tidur malam,” kata SM.

    Dia bercerita, jika korban yakni AJ tak mau menikahinya karena takut kehilangan uang pensiun almarhum istrinya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) semasa hidup.

    Sebelumnya diberitakan, seorang mantan lady companion (LC) atau pemandu lagu mencuri uang kekasihnya yang merupakan juragan gabah di sebuah kos di Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 9 Desember 2023 lalu.

    Adalah wanita berinisial SM (24) asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Korbannya, yang merupakan juragan gabah adalah AJ (44) asal Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

    Kejadian berawal saat AJ mengajak SM untuk memborong gabah di wilayah Ngawi. Dia meminta SM untuk menemaninya. Hingga mereka menginap di sebuah rumah kos di Perumahan Ngawi Residence Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Sehari menginap, uang milik AJ hilang. Totalnya mencapai Rp17 juta. AJ lantas melapor ke Polres Ngawi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yakni SM. Hingga akhirnya SM diamankan saat dia berada di kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil rentalan. SM pun ditahan di Mako Polres Ngawi.

    “Sesuai pengakuan korban, pelaku mempunyai hubungan dengan korban. Pelaku diajak kerja borong gabah di Ngawi dan diajak kos oleh korban. Kemudian uangnya dicuri. Pelaku ini mantan LC uangnya yang dicuri sebanyak Rp17 juta,” kata Iptu Harli Prabowo, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ngawi.

    Saat ini, SM menjalani proses hukum di Ngawi. Polisi turut menyita mobil rentalan yang digunakan janda anak satu itu untuk kabur ke arah Sidoarjo. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Truk Angkut Gas dan Mobil Tabrakan di Tol Ngawi, Raize Nangkring

  • Diintimidasi, Guru Perempuan di Sampang Cari Perlindungan ke Polisi

    Diintimidasi, Guru Perempuan di Sampang Cari Perlindungan ke Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Pasca melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) atas kasus dugaan pelecehan seksual. Inisial HL, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Kembali mendatangi Polres setempat, untuk mencari perlindungan karena pelapor mendapat intimidasi untuk mencabut laporan tersebut.

    “Kedatangan kami ke Polres Sampang, untuk meminta perlindungan, karena setelah laporan kemarin saya diintimidasi agar mencabut laporan itu,” kata HL, di Mapolres setempat dengan didampingi oleh suaminya, Senin (11/12/2023).

    HL menceritakan, setelah melaporkan oknum Kepsek, ia beserta beberapa orang diantaranya perangkat desa, pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, melakukan pertemuan dan memaksa pelapor mencabut laporanya. Namun, HL menolak karena beralasan bahwa ia merupakan korban. “Pertemuan itu bukan menyelesaikan masalah justru semakin keruh,” imbuhnya.

    Di tempat yang sama, Deky Yuli Haryono suami korban merasa tidak rela atas tekanan dan perlakuan yang dialami istrinya. Kerana menurutnya, kasus laporan yang dilayangkan korban bukan masalah sengketa. “Ini kasus pelecehan seksual, jadi orang lain jangan sampai ikut campur,” singkatnya.

    Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan kedatangan pelapor dengan didampingi oleh suaminya ke Mapolres, untuk meminta perlindungan. “Iya betul, pelapor meminta perlindungan, tetapi kasus ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo melalui penyidik Unit PPA Aipda Sukardono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan guru terkait dugaan perbuatan cabul oknum Kepsek SD. “Korban tidak hanya satu, melainkan ada dua guru dan dua warga. Jadi korbannya ada empat orang yang melaporkan kepada kami, Tetapi tunggu hasil penyelidikan,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Pemuda Sampang Rekam Video Setubuhi Anak di Bawah Umur

  • Mantan LC di Ngawi Curi Duit Juragan Gabah Rp17 Juta di Rumah Kos 

    Mantan LC di Ngawi Curi Duit Juragan Gabah Rp17 Juta di Rumah Kos 

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang mantan lady companion (LC) atau pemandu lagu mencuri uang kekasihnya yang merupakan juragan gabah di sebuah kos di Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 9 Desember 2023 lalu.

    Adalah wanita berinisial SM (24) asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Korbannya, yang merupakan juragan gabah adalah AJ (44) asal Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

    Kejadian berawal saat AJ mengajak SM untuk memborong gabah di wilayah Ngawi. Dia meminta SM untuk menemaninya. Hingga mereka menginap di sebuah rumah kos di Perumahan Ngawi Residence Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Sehari menginap, uang milik AJ hilang. Totalnya mencapai Rp17 juta. AJ lantas melapor ke Polres Ngawi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yakni SM. Hingga akhirnya SM diamankan saat dia berada di kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil rentalan. SM pun ditahan di Mako Polres Ngawi.

    “Sesuai pengakuan korban, pelaku mempunyai hubungan dengan korban. Pelaku diajak kerja borong gabah di Ngawi dan diajak kos oleh korban. Kemudian uangnya dicuri. Pelaku ini mantan LC uangnya yang dicuri sebanyak Rp17 juta,” kata Iptu Harli Prabowo, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ngawi.

    Saat ini, SM menjalani proses hukum di Ngawi. Polisi turut menyita mobil rentalan yang digunakan janda anak satu itu untuk kabur ke arah Sidoarjo. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Truk Angkut Gas dan Mobil Tabrakan di Tol Ngawi, Raize Nangkring

  • Penembakan Tewaskan 2 Orang di Swiss, Polisi Buru Pelaku

    Penembakan Tewaskan 2 Orang di Swiss, Polisi Buru Pelaku

    Jakarta

    Kepolisian Swiss memburu seorang pria bersenjata yang menewaskan dua orang dan melukai satu orang lainnya di kota Sion, Swiss selatan.

    Polisi mengatakan seorang pria melepaskan tembakan ke arah orang-orang di dua lokasi berbeda di Sion, kota indah di wilayah Alpine Wallis tersebut, sesaat sebelum jam 8 pagi, Senin (11/12) waktu setempat.

    “Dua orang tewas dan seorang lainnya terluka,” kata polisi, seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (11/12/2023).

    Polisi menambahkan bahwa identitas pria tersebut dan motifnya melakukan penembakan masih belum diketahui.

    Namun, mereka mengatakan informasi awal menunjukkan bahwa penembak mengenal korban-korbannya.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Operasi besar-besaran polisi sedang dilakukan “dalam upaya menangkap pelaku penembakan”, kata pernyataan polisi.

    Kantor kejaksaan Wallis telah meluncurkan penyelidikan pembunuhan, tambah kepolisian dalam pernyataannya.

    Lihat juga Video ‘Gadis 14 Tahun Bawa Shotgun ke Sekolah dan Tembaki Temannya di Rusia’:

  • Pembeli Rumah Puri Banjarpanji Tertipu Pensiunan PNS

    Pembeli Rumah Puri Banjarpanji Tertipu Pensiunan PNS

    Surabaya (beritajatim.com)– Ratusan pembeli rumah di Puri Banjarpanji tertipu oleh Nardianto, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendirikan developer atas nama PT Armadta Jaya Perkasa. Para konsumen itu menceritakan kisah awal mereka tertipu hingga perjuangan untuk mendapatkan hak-haknya yang dirampas oleh pelaku yang akrab dipanggil Yanto. Diketahui, saat ini Yanto telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Khusnul Abid, warga Surabaya menceritakan kepada beritajatim.com bahwa ia pertama kali mendapatkan informasi ada penjualan rumah subsidi dengan harga murah hanya Rp 150 juta dari media sosial Facebook. Ia yang selama ini tinggal di rumah mertua lantas tertarik. Apalagi ia memang sudah memimpikan tinggal di rumah sendiri bersama anak dan istrinya.

    “Waktu itu sekitar tahun 2019 saya lantas ke kantornya di Siwalankerto itu mas dan dilayani oleh marketingnya. Bukan pak Yanto,” kata Khusnul ketika dihubungi Beritajatim.com lewat panggilan telepon.

    BACA JUGA:KPU Jatim Dorong Mahasiswa Malang Gunakan Hak Pilih

    Ia lantas diantar untuk survey oleh marketing dari Puri Banjarpanji ke lokasi tempat dibangunnya perumahan bodong itu di Candi Sidoarjo. Di lokasi itu, Khusnul dipertemukan dengan warga lokal yang ditugaskan menjaga tanah yang akan dibangun perumahan Puri Banjarpanji. Oleh penjaga tanah dijelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibeli dan saat ini masih menunggu progres pembangunan.

    “Saat saya survey itu masih berupa tambak mas. Saya dijelaskan juga master plannya. Jadi saya percaya dan langsung memberikan uang jadi,” imbuh Khusnul.

    Ia lantas memberikan uang sebanyak Rp3 juta. Detailnya, Rp 2 Juta untuk tanda jadi dan Rp 1 juta untuk cicilan pertama. Ia terus mencicil normal sampai pada tahun 2020 pandemi Covid 19 menimpa Indonesia. Saat itu penghasilan Khusnul berantakan. Ia sempat meminta keringanan untuk bisa mencicil dua bulan sekali. Permintaan itu dikabulkan oleh Yanto. Saat itu, Khusnul makin percaya kalau Yanto adalah orang baik yang akan mewujudkan mimpinya memiliki rumah.

    Gelagat Buruk Tercium di 2021

    Namun, tidak ada kejahatan yang sempurna. Gelagat Yanto tercium tahun di 2021. Saat itu, sudah ada beberapa pembeli perumahan Puri Banjarpanji yang melunasi pembayarannya namun tidak kunjung menerima unit. Tanah yang katanya sudah progres sejak tahun 2019 pun tidak berubah. Masih hamparan tambak. Beberapa pembeli lantas mencari informasi dan mendapati ada surat perjanjian antara Yanto dan pemilik tanah. Dalam perjanjian itu, Yanto sepakat kalau tidak ada pembayaran selama beberapa bulan, uang yang sudah disetor akan hangus.

    “Disitu ketahuan kalau pak Yanto itu ternyata sudah ga mencicil tanahnya lama. Dan Pak Yanto juga tidak menyampaikan apapun ya kami terus mencicil pembayaran rumah itu. Ternyata kami ditipu,” lirih Khusnul.

    Para pembeli rumah Puri Banjarpanji sempat mengadakan beberapa pertemuan untuk meminta pertanggungjawaban Yanto. Sampai dalam satu pertemuan para konsumen yang sudah geram dengan Yanto membawa anggota kepolisian dari Polda Jawa Timur. Saat itu Yanto sempat dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa karena ada beberapa konsumen yang sudah melapor ke Polda Jatim. Namun, setelah diperiksa beberapa jam, polisi berpendapat kalau para konsumen harus melakukan somasi terlebih dahulu.

    BACA JUGA:Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    “Sejak saat itu saya sudah tidak mengikuti mas pertemuannya karena sudah capek dan saya terlalu banyak izin dari kantor untuk menyelesaikan masalah itu,” ujar Khusnul.

    Sama seperti Khusnul, Sholeh warga Surabaya juga tertipu setelah menabung selama bertahun-tahun untuk membeli rumah. Ia ingin pindah karena kasihan dengan keluarganya harus tinggal di dalam kamar kos yang sudah ia tinggali selama 15 tahun. Uang senilai Rp30 juta itu kini hilang.

    Mulanya, Sholeh tergiur dengan sebuah iklan perumahan murah dengan objek di Desa Kedung Peluk Kecamatan Candi, Sidoarjo. Bangunan rumah seluas 3×7 meter bisa dimiliki dengan harga Rp150 juta. Itu pun sebulan bisa dicicil Rp1 juta, tertulis di brosur rumah bisa dibeli rumah karena dapat subsidi dari pemerintah. Empat tahun rumah yang ditawarkan kepadanya tak ada wujudnya. Masih berupa tambak dan sama sekali tidak ada tanda-tanda pembangunan. Ternyata itu adalah bisnis developer fiktif.

    “Saya berterimakasih kepada pihak polisi yang sudah memenjarakan Yanto. Namun, jauh di lubuk hati saya, saya masih ingin uang itu kembali karena saya ngumpulinnya juga susah,” kata Sholeh.

    Perlu diketahui, dalam kasus ini, Yanto telah menjual 350 unit rumah dengan harga tiap unitnya Rp 140 juta – Rp 150 juta. Dalam kejadian ini, Yanto meraup untung hingga 3 Milliar. (Ang/Aje)

  • Diikuti Ribuan Orang, Aksi Lawan Antisemitisme Digelar di Jerman-Belgia

    Diikuti Ribuan Orang, Aksi Lawan Antisemitisme Digelar di Jerman-Belgia

    Jakarta

    Ribuan orang di ibu kota Jerman, Berlin, turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menentang antisemitisme, kebencian, dan rasisme, pada hari Minggu (10/12) waktu setempat.

    Aksi tersebut digelar di tengah meningkatnya insiden antisemitisme di negara tersebut sejak perang antara Israel dan Hamas pecah di Gaza. Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober 2023 lalu, dan Israel membalasnya dengan serangan besar-besaran di Gaza.

    Hamas sendiri dikategorikan sebagai sebuah kelompok teroris oleh Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), Jerman, dan sejumlah negara lainnya.

    Spanduk bertuliskan “Never again is now” dibentangkan

    Meski dilanda hujan deras, ribuan massa pengunjuk rasa di Berlin tetap melakukan aksinya dengan bergerak dari Tiergarten ke Gerbang Brandenburg dengan membawa spanduk besar bertuliskan “Never again is now” (tidak akan pernah lagi adalah sekarang). Slogan Never again biasanya dikaitkan dengan peristiwa Holocaust dan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintahan Nazi di masa lampau.

    Polisi memperkirakan jumlah peserta aksi unjuk rasa mencapai 3.200 orang. Namun, pihak penyelenggara memperkirakan sekitar 10.000 orang ikut berpartisipasi dalam aksi tersebut. Menteri Tenaga Kerja Hubertus Heil dan Presiden Biundestag Brbel Bas juga dilaporkan turut bergabung dalam aksi tersebut.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Josef Schuster, presiden Dewan Pusat Yahudi di Jerman mengatakan bahwa kadang-kadang ia tidak lagi mengenal Jerman dan menyebut ada “sesuatu yang sudah tidak terkendali.”

    Pernyataannya tersebut mengacu pada meningkatnya kejahatan terhadap orang Yahudi sebesar 300% di Jerman, sejak perang Israel-Hamas meletus pada bulan Oktober silam.

    “Masih ada peluang untuk memperbaiki situasi ini, namun untuk melakukannya Anda juga harus mengakui apa yang salah dalam beberapa tahun terakhir,” kata Schuster saat mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.

    Jerman sebelumnya telah melarang beberapa aksi pro-Palestina dalam beberapa pekan terakhir karena pada aksi-aksi di awal konflik, beberapa pengunjuk rasa justru meneriakkan slogan-slogan antisemitisme.

    Jerman juga telah mencatat ratusan pelanggaran pidana yang muncul dari serangan terhadap orang-orang Yahudi dan lembaga-lembaga Yahudi, termasuk sinagoga dan sekolah di Jerman.

    Aksi serupa dihadiri 4.000 orang di Brussels

    Selain di Jerman, aksi unjuk rasa serupa juga diadakan di ibu kota Belgia, Brussels, untuk menyuarakan dukungan bagi komunitas Yahudi di negara tersebut.

    Dalam aksinya, massa mengibarkan bendera Belgia dan mengangkat poster-poster bertuliskan beberapa slogan seperti “Anda tidak harus menjadi seorang Yahudi untuk melakukan demonstrasi melawan antisemitisme,” dan “antisemitisme membunuh.”

    Joel Rubinfield yang menjabat sebagai presiden Liga Belgia Melawan Antisemitisme, mengatakan bahwa Belgia telah menyaksikan peningkatan besar dalam kebencian anti-Yahudi selama dua bulan terakhir.

    “Kita hidup di periode yang sangat rumit,” katanya seraya menambahkan bahwa aksi unjuk rasa dilakukan guna mengirimkan pesan bagi komunitas Yahudi di Belgia bahwa mereka tidak sendirian.

    gtp/hp (AP, dpa, Reuters)

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jadi Tersangka Narkoba, Anggota Polres Magetan Dipecat

    Jadi Tersangka Narkoba, Anggota Polres Magetan Dipecat

    Magetan (beritajatim.com) – Satu anggota Polres Magetsn diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Dia adalah Bripka AS, salah satu anggota Satuan Reserse Narkoba.

    AS terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus narkoba tahun 2022 lalu. Pun, saat ini telah menjalani hukuman.

    Polres Magetan telah melaksanakan kegiatan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), dari Dinas Kepolisian kepada salah satu personil Polres Magetan. Upacara berlangsung di halaman mako Polres polres Magetan, Senin (11/12/2024).

    Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan bertindak sebagai inspektur upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka AS, karena terbukti telah melakukan sebuah pelanggaran KKEP (Kode Etik Profesi Polri)

    Dasar hukumnya, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 21 ayat 3 dalam peraturan yang sama, terkait jenis pelanggaran KEPP yang dapat mengakibatkan anggota diberikan Rekomendasi PTDH.

    Pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Jatim, Nomor Kep/517/XI/2023, tanggal 18 Nopember 1023 tentang PTDH, di Lapangan Polres Magetan, tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan, sehingga Kapolres hanya mencoret foto polisi tersebut.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan saksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri.” ungkap Ridwan

    Keputusan tersebut tidak diambil dalam waktu yang yang singkat, melalui proses yang penuh pertimbangan, dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, melalui tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan. Hingga akhirnya keputusan akhir ditetapkan PTDH terhadap personil yang melanggar.

    Ini komitmen pimpinan Kapolda termasuk Kapolres bahwa kalau memang anggota melakukan hal-hal yang tidak baik, yang bisa mencederai hati masyarakat dan juga mencederai institusi Polri, akan diberikan tindakan atau sanksi yang setimpal.

    “Tentunya, bagi anggota yang punya prestasi yang dia melakukan pekerjaan dengan baik, kami juga berikan reward. Tentunya ini hal yang berimbang. Di satu sisi ada personil yang tidak baik, tapi kita juga memberikan penghargaan pada personil yang baik,” jelas Ridwan.

    “Laksanakan tugas dengan secara profesional dan cukup kita untuk tidak berbuat masalah dan pelanggaran, itu sudah lebih baik perbanyak berdoa semoga kita semua yang sudah baik selalu si lindungi di jaga aib kita, dan keluarga selalu di berikan perlindungan,” pesan Ridwan pada seluruh anggota. [fiq/beq]

  • Dua Anggota Samapta Polres Sumenep Dipecat

    Dua Anggota Samapta Polres Sumenep Dipecat

    Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua anggotanya. Masing-masing berinisial S dan R, sama-sama berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Samapta.

    Upacara PTDH terhadap dua anggota tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep. Namun dua anggota yang di-PTDH tersebut tidak hadir.

    “Upacara PTDH ini diselenggarakan secara ‘absentia’ atau tanpa kehadiran yang bersangkutan,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Senin (11/12/2023).

    Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/523/XI/2023, tertulis bahwa Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Sedangkan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/524/XI/2023, Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Upacara PTDH ini sebenarnya merupakan hal yang saya hindari selama berkarir di Polri. Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep. Namun demikian, aturan dan komitmen tetap harus ditegakkan,” tandas Edo.

    Ia menjelaskan, personel Polri yang telah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri.

    “Bagi personel yang lain, mari bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan, untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri,” ucapnya.

    Bripka S diberhentikan dengan tidak hormat akibat tersandung kasus narkoba. Saat ini Bripka S masih menjalani hukuman pidana di lapas selama 6 tahun. Sedangkan Bripka R terkena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan jelas dalam waktu yang cukup lama. [tem/beq]

  • Geger Bakteri Shigella Menyerang Tentara Israel, Apa Itu?

    Geger Bakteri Shigella Menyerang Tentara Israel, Apa Itu?

    Jakarta

    Sejumlah tentara Israel yang ikut dalam serangan darat di Jalur Gaza menderita penyakit perut serius yang disebut “shigella”, kata dokter. Apa itu bakteri shigella dan bagaimana penyebarannya?

    Penyakit ini diperkirakan menyebar akibat, antara lain, kondisi sanitasi yang buruk dan makanan yang tidak steril di zona perang.

    Bagaimana Shigella menyebar di antara pasukan Israel?

    Beberapa dokter di Pasukan Pertahanan Israel (IDF) telah melaporkan bahwa sekelompok tentara yang dikerahkan di Jalur Gaza menderita penyakit usus yang parah, menurut dokter Tal Brosh, Direktur Unit Penyakit Menular di Rumah Sakit Assuta Ashdod University.

    Tal Brosh mengatakan dia mengidentifikasi penyakit itu sebagai shigella.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Tentara Israel mungkin tertular shigella dari makanan yang dikirim oleh teman dan kerabat. (Getty Images)

    Para tentara Israel yang terinfeksi menjalani isolasi dan perawatan.

    Dokter Broch mengatakan salah satu “penyebab jelas” wabah ini adalah makanan yang dimasak oleh warga sipil Israel yang dikirim ke pasukan di Gaza.

    Dia mengatakan makanan tersebut mungkin telah terkontaminasi dengan shigella dan bakteri berbahaya lainnya. Makanan itu tidak didinginkan selama perjalanan atau karena tidak dipanaskan sepenuhnya sebelum dikonsumsi.

    “Saat tentara mengalami diare, kondisi sanitasi buruk yang biasa terjadi di medan perang menyebabkan penularan dari orang ke orang,” katanya.

    Broch melanjutkan pasukan Isreal semestinya hanya boleh dikirimi makanan kering seperti makanan kaleng, biskuit, protein bar, dan kacang-kacangan.

    Apa itu Shigella dan bagaimana gejalanya?

    Shigella adalah jenis bakteri yang mengeluarkan racun dan menyerang saluran pencernaan. Ketika masuk ke dalam tubuh, bakteri ini menyebabkan sejenis disentri (peradangan atau infeksi pada usus) yang disebut “shigellosis”.

    Gejalanya adalah

    diare yang berkepanjangan hingga berdarahkram atau nyeri perut yang parah

    Mereka yang memiliki kondisi kesehatan buruk atau sistem kekebalannya melemah akibat penyakit seperti HIV, dapat menderita gejala-gejala ini dalam jangka waktu yang lama.

    Jika tidak diobati, shigella dapat menyebabkan penyakit kronis, atau bahkan menimbulkan kematian.

    Risiko kematian sangat tinggi ketika bakteri memasuki aliran darah. Anak-anak, penderita HIV, diabetes atau kanker, dan penderita gizi buruk sangat rentan terinfeksi bakteri ini.

    Bagaimana shigella menyebar?

    Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), shigella menyebar dengan “mudah” melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan kotoran (feses) dari mereka yang terinfeksi.

    Penyebaran ini dapat terjadi akibat:

    mengosumsi makanan yang disiapkan oleh seseorang yang mengidap shigellameminum air yang telah terkontaminasi dengan kotoranberkontak dengan alat-alat di toilet atau barang lain yang terkontaminasi shigellamengganti popok anak penderita shigellaberkontak dengan feses orang yang terinfeksi saat berhubungan seks

    Shigella sering ditemukan di kalangan tunawisma, turis internasional, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki, dan mereka yang memiliki tingkat kekebalan tubuh yang rendah.

    Di belahan dunia mana Shigella paling umum ditemukan?

    CDC memperkirakan terdapat antara 80 hingga 165 juta kasus shigella setiap tahun di seluruh dunia, yang menyebabkan sekitar 600.000 kematian.

    Pada tahun 2022, WHO menyatakan bahwa 99% orang yang terinfeksi shigella berada di negara-negara berpenghasilan rendah atau menengah.

    Sebagian besar kematian akibat shigella terjadi di Afrika sub-Sahara dan Asia Selatan, dan sekitar 60% terjadi pada balita.

    Baca juga:

    Shigella sangat umum ditemukan di Afrika sub-Sahara dan Asia Selatan (Getty Images)

    Sebuah studi yang dilakukan oleh para ilmuwan dari International Vaccine Institute di Korea Selatan menunjukkan bahwa shigellosis terjadi 100 kali lebih umum di negara-negara Asia seperti Bangladesh, China, Pakistan, Indonesia, Vietnam, dan Thailand, dibandingkan di negara-negara industri.

    Apakah Shigella dapat diobati dan dicegah?

    CDC mengatakan bahwa shigella dapat dicegah dengan cara sering mencuci tangan, misalnya:

    sebelum memasak atau mengonsumsi makanansetelah ke toilet atau mengganti popoksebelum aktivitas seksual

    Di banyak kasus, penyakit ini dapat diatasi dengan banyak minum air putih dan istirahat yang cukup.

    Lalu, terdapat lima jenis antibiotik yang efektif mengobati penyakit ini.

    Namun, pejabat kesehatan AS telah mengidentifikasi strain bakteri shigella yang resisten terhadap antibiotik, yang disebut Shigella XDR atau Shigella sonnei.

    CDC mengatakan bahwa pada tahun 2022, lima persen kasus shigella di AS terkait dengan strain yang resistan terhadap obat.

    Mereka menyebutnya sebagai “ancaman kesehatan masyarakat yang serius”.

    WHO juga memperhatikan peningkatan jumlah kasus yang terkait dengan jenis XDR di Inggris dan seluruh Eropa sejak tahun 2020.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tentang Hak Veto DK PBB, Dipakai AS untuk Tolak Gencatan Senjata Gaza

    Tentang Hak Veto DK PBB, Dipakai AS untuk Tolak Gencatan Senjata Gaza

    Jakarta

    Amerika Serikat (AS) telah menggunakan hak veto untuk menolak resolusi gencatan senjata di Gaza. Hal ini disampaikan AS dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait kondisi perang Israel-Palestina di Jalur Gaza.

    AS menggunakan hak istimewanya selaku Negara Anggota Tetap DK PBB yakni veto, menolak resolusi untuk damai di Gaza. Dilansir Associated Press (AP), Sabtu (9/11/2023), rapat DK PBB yang menghasilkan resolusi digelar Jumat (8/11/2023) waktu setempat.

    Rapat DK PBB untuk menghasilkan resolusi bagi perdamaian di Gaza itu merupakan hasil dari upaya bersurat dari Sekjen PBB Antonio Guterres. DK PBB menilai jeda kemanusiaan sangat perlu bagi Gaza, agar korban sipil dan kehancuran tidak terus bertambah.

    Voting dilakukan untuk menghasilkan resolusi. Dari 15 anggota DK PBB, sebanyak 13 anggota setuju resolusi untuk gencatan senjata di Gaza, 1 negara yakni Inggris abstain, dan 1 negara yakni AS menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi tersebut.

    Lantas, apa yang dimaksud dengan hak veto yang dimiliki AS selaku Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggagalkan resolusi gencatan senjata di Gaza? Dan bagaimana cara kerja hak veto Dewan Keamanan PBB itu? Berikut penjelasannya:

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Dikutip dari situs PBB (United Nations/UN), hak veto Dewan Keamanan PBB adalah hak istimewa yang dimiliki lima Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan PBB, yakni China, Prancis, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS). Hak veto ini memberikan kelima negara tersebut kekuatan suara khusus untuk memveto atau membatalkan suatu resolusi PBB.

    Lima negara pemilik hak veto adalah China, Prancis, Uni Republik Sosialis Soviet (Uni Soviet) [yang pada tahun 1990 digantikan oleh Federasi Rusia], Inggris, dan Amerika Serikat. Para pencipta Piagam PBB menganggap lima negara ini memiliki peran kunci dalam pendirian PBB, dan memainkan peran penting dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

    Cara Kerja Hak Veto Dewan Keamanan PBB

    Kelima negara itu diberikan status khusus sebagai Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan PBB, bersama dengan kekuatan suara khusus yang dikenal sebagai “hak veto”. Para perancangnya sepakat bahwa jika salah satu dari lima anggota tetap memberikan suara negatif di Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, maka resolusi atau keputusan tidak akan disetujui.

    Kelima anggota tetap telah menggunakan hak veto pada satu waktu atau lainnya. Jika suatu anggota tetap tidak sepenuhnya setuju dengan resolusi yang diusulkan tetapi tidak ingin menggunakan hak veto, maka anggota tersebut dapat memilih untuk abstain, sehingga memungkinkan resolusi tersebut diadopsi jika memperoleh jumlah sembilan suara yang mendukung.

    Menurut sistem pemungutan suara berdasarkan Pasal 27 Piagam PBB menyatakan bahwa:

    Setiap anggota Dewan Keamanan memiliki satu suara.Keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal prosedural harus diambil dengan suara setuju dari sembilan anggota.Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal lain harus diambil dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara setuju dari anggota-anggota tetap; dengan ketentuan, dalam keputusan-keputusan di bawah Bab VI, dan di bawah ayat 3 Pasal 52, satu pihak dalam suatu sengketa harus abstain dari pemungutan suara.Sejarah Hak Veto dan Dewan Keamanan PBB

    Sejarahnya, seperti dikutip dari situs Council of Foreign Relations, hak istimewa berupa hak veto ini muncul akibat pendirian PBB setelah Perang Dunia II. Negara-negara pemenang Perang Dunia II, yakni Amerika Serikat dan Uni Republik Sosialis Soviet (Rusia), menggandeng Inggris untuk membentuk tatanan politik pascaperang dan mendirikan PBB.

    Selanjutnya, Amerika Serikat, Rusia, Inggris, China dan Prancis menjadi Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB, yang memiliki tanggung jawab utama pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Secara keseluruhan, Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, dan setiap negara anggota memiliki satu suara.

    Dewan Keamanan PBB memimpin dalam menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi. Dewan Keamanan meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya melalui cara-cara damai dan merekomendasikan metode penyesuaian atau syarat-syarat penyelesaian. Dalam beberapa kasus, Dewan Keamanan dapat menjatuhkan sanksi atau bahkan mengesahkan penggunaan kekuatan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu