Kementrian Lembaga: Polisi

  • Arena Judi Sabung Ayam di Kediri Digerebek, Pejudi Kabur

    Arena Judi Sabung Ayam di Kediri Digerebek, Pejudi Kabur

    Kediri (beritajatim.com) – Petugas Polsek Ngadiluwih melakukan penggerebekan arena perjudian sabung ayam di Desa Dukuh, pada Sabtu (16/12/2023). Sayangnya tidak ada satupun pejudi yang berhasil diringkus.

    “Awalnya kita mendapatkan informasi keresahan dari masyarakat adanya perjudian sabung ayam,”terang Kapolsek Ngadiluwih Iptu Agung Saifudin, pada Jumat (22/12/2023).

    Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Di lokasi tersebut ada perjudian sabung ayam.

    Petugas yang datang menuju ke lokasi menggunakan mobil patroli sambil menyalakan suara sirine. Alhasil para pengunjung di lokasi tersebut semburat kabur melarikan diri.

    “Saat kami penggerebekan, para pengunjung di lokasi tersebut kabur melarikan diri. Karena lokasi sangat jauh dan kemungkinan pengunjung mengetahui ada sirine mobil Polisi akhirnya mereka kabur,”tutur Iptu Agung.

    Petugas di lokasi tersebut hanya menyita 26 unit sepeda motor, ayam jago 4 ekor, 1 kurungan, 1 bak, 2 jam dinding, kursi duduk 15, dan 1 spon.

    “Barang bukti kita amankan di Polsek Ngadiluwih. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan pelaku perjudian sabung ayam,”jelasnya.

    Diungkapkan Kapolsek Ngadiluwih, untuk kendaraan sepeda motor akan diserahkan kepada pemiliknya. Dengan syarat, para pemilik itu membawa dokumen asli kendaraan tersebut.

    “Kita serahkan secara gratis kendaraan tersebut dengan membawa KTP, STNK dan BPKB. Selain itu juga syaratnya harus mendapatkan tanda tangan dari pihak pemerintah desa,”ungkap Iptu Agung.

    “Selanjutnya juga dilengkapi dengan rekomendasi dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kenapa, harus juga membawa rekomedasi dari pemerintah desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa kita bisa tahu bahwa yang mengambil warga binaannya,”tambahnya.

    Disampaikan Kapolsek Ngadiluwih, kepada para masyarakat yang mengetahui adanya segala bentuk perjudian maupun tindak pidana lainnya yang ada di wilayah hukum Polsek Ngadiluwih agar melapor ke pihak kepolisian setempat.

    “Kami juga melakukan pemasangan banner imbauan larangan adanya bentuk perjudian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui adanya segala bentuk perjudian segera melapor ke pihak yang berwajib,”ucap Iptu Agung. [nm/ted]

  • Pria di AS Dinyatakan Tak Bersalah Usai 48 Tahun Mendekam di Penjara

    Pria di AS Dinyatakan Tak Bersalah Usai 48 Tahun Mendekam di Penjara

    Washington DC

    Hakim di Oklahoma, Amerika Serikat (AS), memutuskan pria bernama Glynn Simmons (70) tidak bersalah atas kasus pembunuhan yang telah membuatnya menghabiskan 48 tahun di dalam penjara. Ini merupakan hukuman terlama bagi seorang warga sebelum akhirnya dinyatakan tak bersalah.

    “Ini adalah hari yang telah kami tunggu-tunggu sejak lama. Akhirnya hal itu terjadi,” kata Glynn Simmons kepada wartawan, menurut outlet berita lokal KFOR seperti dilansir CNN, Jumat (22/12/2023).

    Hal itu disampaikannya setelah sidang di mana hakim Pengadilan Distrik Oklahoma County mengeluarkan perintah yang secara resmi menyatakan dia tidak bersalah. Simmons mengatakan dirinya senang dan merasa keadilan telah ditegakkan.

    “Kami dapat mengatakan keadilan akhirnya ditegakkan hari ini. Dan aku senang,” ucapnya.

    Simmons menjalani hukuman 48 tahun, 1 bulan, dan 18 hari atas perbuatan yang belakangan dinyatakan tidak dilakukannya. Dia menjalani hukuman penjara terlama di antara orang yang dibebaskan di AS, menurut National Registry of Exonerations.

    Durasi rata-rata penahanan yang salah adalah lebih dari sembilan tahun, menurut pencatatan, yang melacak dan mengkatalogkan pembebasan tuduhan sejak tahun 1989.

    “Jelas, kami sangat senang,” ujar pengacara Simmons, Joe Norwood.

    Simmons dibebaskan dengan jaminan pada bulan Juli 2023, ketika hakim mengosongkan putusan dan hukuman tahun 1975 atas permintaan Jaksa Wilayah Oklahoma County, yang mengatakan dalam siaran pers bahwa kantornya menemukan bukti dirahasiakan dari pengacara pembela Simmons.

    Pada bulan September, Jaksa Wilayah, Vicki Behenna, mengumumkan dia tidak akan meminta persidangan ulang, sebagian karena kurangnya bukti fisik. Cobaan berat yang dialami Simmons selama lebih dari empat dekade secara resmi berakhir pada hari Selasa lalu dengan amendemen perintah Hakim Amy Palumbo yang menyatakan Simmons tak bersalah.

    “Pengadilan ini menemukan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Tuan Simmons dihukum, dijatuhi hukuman dan dipenjarakan dalam kasus yang ada, termasuk pelanggaran yang lebih ringan, tidak dilakukan oleh Tuan Simmons,” kata hakim Palumbo dalam perintah tersebut.

    Apa kasus yang membuat Simmons dipenjara 48 tahun? Simak di halaman selanjutnya.

    Berdasarkan catatan kantor kejaksaan dan National Registry of Exonerations, Simmons baru berusia 22 tahun ketika dia dan pria lain dihukum karena dianggap membunuh Carolyn Sue Rogers dalam perampokan toko minuman keras pada tanggal 30 Desember 1974. Penuntutan di persidangan bergantung pada kesaksian seorang wanita berusia 18 tahun yang ditembak di kepala saat perampokan.

    Saat diwawancarai oleh polisi beberapa hari kemudian, wanita tersebut mengatakan dia tidak dapat mengingat banyak hal. Namun pada saat persidangan, wanita tersebut mengatakan bahwa dia telah mengidentifikasi Simmons dan rekan terdakwanya sebagai terduga pelaku.

    Dia bersaksi bahwa dia tidak mengidentifikasi tersangka lain padahal sebenarnya dia telah mengidentifikasi empat orang lain dalam delapan barisan terpisah. Tak satu pun dari mereka adalah Simmons atau rekan tergugatnya.

    Di persidangan, Simmons bersaksi bahwa dia bahkan tidak berada di Oklahoma pada saat perampokan terjadi. Dia mengatakan dirinya berada di Harvey, Louisiana, dan sedang bermain biliar.

    Beberapa saksi juga menyatakan mereka melihat Simmons di Harvey pada hari kejadian pembunuhan dan sehari setelahnya. Pada akhirnya, Simmons dan rekan terdakwanya dinyatakan bersalah, menurut rilis berita kantor kejaksaan, dan, pada awalnya, dijatuhi hukuman mati.

    Hukuman mereka kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup sebagai akibat dari keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak konstitusional karena penerapannya yang sewenang-wenang dan tidak merata. Rekan Simmons telah dibebaskan bersyarat pada tahun 2008.

    Akhirnya, penyelidik swasta menemukan laporan bahwa saksi berusia 18 tahun tersebut telah mengidentifikasi subjek lain dan telah mempertimbangkan identitasnya dalam semalam sebelum memutuskan bahwa dia yakin dengan identitas tersebut. Laporan tersebut tidak pernah dibagikan kepada pengacara Simmons pada saat persidangannya.

    Sekarang, Simmons dan pengacaranya berharap dapat menerima sejumlah kompensasi atas penahanannya yang salah. Perintah hakim, katanya, memungkinkan mereka untuk memulai proses mencari kompensasi yang, di Oklahoma, dibatasi hingga USD 175.000. Namun, hal itu harus diperjuangkan lagi di pengadilan.

    Sementara itu, Simmons sedang mencari bantuan keuangan melalui GoFundMe – satu-satunya sumber pendapatannya setelah hampir lima dekade dia tidak dapat memperoleh keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari nafkah. Selain itu, Simmons telah didiagnosis menderita kanker stadium empat dan sedang menjalani kemoterapi.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Saat Bertugas, Anggota Bawaslu di Trenggalek Malah Dibegal Bandit

    Saat Bertugas, Anggota Bawaslu di Trenggalek Malah Dibegal Bandit

    Trenggalek (beritajatim.com) – Sebuah kejadian tragis menimpa seorang anggota Bawaslu di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang dibegal oleh seorang bandit saat bertugas menertibkan alat peraga kampanye di jalan raya antar kecamatan Suruh-Dongko, Kabupaten Trenggalek.

    Korban yang diketahui bernama RF, seorang anggota Bawaslu Kelurahan/Desa (PKD) sedang dalam perjalanan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) ketika insiden begal tersebut terjadi. Kejadian berlangsung pada pukul 08.00 WIB di kawasan yang terbilang sepi, dekat dengan kawasan hutan.

    AKP Zainul Abidin, Kasatreskrim Polres Trenggalek, mengungkapkan bahwa pelaku begal menggunakan pakaian berwarna merah dan telah melakukan pengadangan serta kekerasan terhadap RF.

    “Laporan sudah kami terima dan langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara. Kami sudah mengantongi identitas pelaku dan saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka,” ujar AKP Zainul Abidin.

    Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, memastikan bahwa peristiwa ini tidak menghentikan proses penertiban APK yang sedang dilakukan. RF telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Suruh, dan pihak berwenang berharap agar kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat ditangkap.

    “Meski terdapat insiden itu, proses penertiban APK tetap dilanjutkan. Semoga segera terungkap,” ungkap Rusman Nuryadin.

    Hingga saat ini, pelaku masih dalam pengejaran petugas, dan polisi telah mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan beberapa saksi.

    Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan risiko yang dihadapi oleh petugas yang menjalankan tugas pemantauan dalam konteks penyelenggaraan pemilu. (ian)

  • Humas Polda Jatim Unggah Video Klarifikasi dan Maaf, Bawaslu Kabupaten Mojokerto: Selesai

    Humas Polda Jatim Unggah Video Klarifikasi dan Maaf, Bawaslu Kabupaten Mojokerto: Selesai

    Mojokerto (beritajatim.com) – Admin Humas Polda Jatim telah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf terkait unggahan keliru Humas Polda Jatim untuk mengomentari cuitan salah satu netizen terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di atas pos polisi di wilayah hukum Polres Mojokerto.

    “Malamnya (Rabu) sekitar pukul 21.00 WIB, Kabid Humas Polda Jatim melakukan press rilis dalam tanggapan yang sudah kami layangkan kemarin itu, terkait permintaan maaf kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan sudah dilakukan serta di halaman resmi mereka. Saya pikir ya sudah selesai,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Kamis (21/12/2023).

    Menurutnya, dua baliho milik paslon Capres-Cawapres tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Polri. Pihaknya berharap sinergi dengan jajaran Polri dapat terus terjaga untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. Evaluasi dilakukan pasca kejadian tersebut, lanjut Dody, petugas Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga diimbau agar melaksanakan tindakan sesuai prosedur.

    “Karena sekali lagi, pedoman kita adalah undang-undang yang itu harus kita laksanakan. Ini bagian langkah-langkah antisipasi ketika kita disoal dihadapan hukum. Miskomunikasi di antara pihak kedua dalam hal ini tim kampanye paslon yang berhubungan dengan pihak ketiga atau vendor. Artinya dalam hal ini Kepolisian tidak tahu-menahu terhadap itu dan sudah selesai,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kapolda Jawa Timur untuk meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Menyusul cuitan akun resmi Humas Polda Jatim di twitter pada, Selasa (19/12/2023) kemarin

    Dalam cuitan tersebut, Humas Polda Jatim merespon pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan Alat Peraga Kampenye (APK) yang dipasang di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dalam isi cuitan tersebut Kapolres Mojokerto telah mengklarifikasi jika pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan sudah dibongkar.

    Ini setelah, dua baliho Alat Peraga Kampanye (APK) milik dua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) mendapat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto sebelumnya. Ini menyusul pemasangan baliho ATK berada di atas pos polisi.

    Baliho APK bergambar pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran berukuran besar dipasang di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto. Sementara bahilo APK dengan ukuran yang sama milik pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto. [tin/kun]

  • Polisi Situbondo Gagalkan Perdagangan Orang, Korban Dijadikan PSK

    Polisi Situbondo Gagalkan Perdagangan Orang, Korban Dijadikan PSK

    Situbondo (beritajatim.com) – Polisi Resor (Polres) Situbondo berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korbannya adalah para wanita yang direkrut dengan dalih akan bekerja sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu di tempat karaoke. Namun, tidak sesuai fakta. Korban justru disekap di sebuah tempat dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial alias PSK.

    Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pengungkapan TPPO ini berawal dari laporan masyarakat. Pertama, berasal dari salah satu akun media sosial resmi Polres Situbondo mendapatkan pengaduan dari korban W (17) asal Kabupaten Malang.

    Dari laporan itu, korban menuliskan tentang adanya penyekapan di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Situbondo. “Dalam laporannya di media sosial tersebut, korban meminta tolong pihak Kepolisian untuk membantu korban yang dalam pengakuannya tidak boleh keluar atau disekap didalam kamar dan akan dipekerjakan sebagai PSK yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC),” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

    Dari laporan itu, kata Dwi, anggota Satreskrim Polres Situbondo mengambil tindakan menelusuri fakta. Para anggota menuju lokasi sesuai laporan.

    Alhasil, benar adanya. Petugas mendapati empat orang PSK termasuk korban. Hasil pengembangan dari keterangan korban, anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke. “Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsive Kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih dibawah umur,” terangnya.

    Dari sejumlah tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan.

    “Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rin/kun)

  • Rakor Lintas Sektoral Acuan Nataru di Malang Tertib dan Aman

    Rakor Lintas Sektoral Acuan Nataru di Malang Tertib dan Aman

    Malang (beritajatim.com) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Kepolisian Resor Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral di Pendopo Kantor Bupati Malang, Jalan Panji, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (21/12/2022).

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana memimpin langsung jalannya Rakor. Didampingi Pasiter Kodim 0818 Malang – Batu Kapten Inf Pujiono dan Wakil Bupati Malang Drs H Didik Gatot Subroto, turut hadir dalam kegiatan ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), organisasi masyarakat, akademisi, dan instansi terkait.

    Dalam pembahasan Rakor, situasi dan prediksi umum menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2023 menjadi fokus utama. Instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kabupaten Malang, turut memaparkan kesiapan pengamanan dan situasi terkini menjelang Nataru.

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, memberikan perhatian khusus terkait mobilitas masyarakat yang perlu dikelola bersama demi kelancaran dan keamanan. Pihaknya menekankan pentingnya pengecekan kelaikan kendaraan umum, baik darat, laut, maupun udara, serta pemahaman terhadap perilaku pengemudi.

    Selain itu, mengantisipasi masa liburan menjelang Nataru objek wisata di wilayah Kabupaten Malang juga menjadi sorotan. Kholis mengingatkan pentingnya pengecekan kelaikan wahana pada objek wisata serta kesiapan keamanan wisatawan yang diperkirakan akan meningkat drastis untuk menghabiskan waktu liburan di wilayah Malang Raya.

    “Mobilitas masyarakat perlu kita kelola bersama agar berjalan aman dan lancar, pastikan kelaikan transportasi umum serta kelaikan objek wisata dari sisi kesiapan dan keamanan pengunjung,” tegas Kholis.

    Dalam konteks pengamanan tempat ibadah Natal, Kholis Aryana menegaskan agar petugas melaksanakan tugas pengamanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dengan cermat dan teliti. Deteksi dini potensi intoleransi, radikalisme, dan terorisme juga menjadi bagian integral dari persiapan keamanan menyongsong akhir tahun.

    Pada kesempatan yang sama, Kholis mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan guna menghindari kelangkaan dan fluktuasi harga bahan pokok serta ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Kholis juga mengajak semua pihak untuk melayani masyarakat dengan setulus hati, sehumanis mungkin, dan senyaman mungkin dalam momen pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024. Kepolisian mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban jelang perayaan akhir tahun.

    “Mari kita layani masyarakat dengan setulus hati, sehumanis mungkin, dan senyaman mungkin dalam momen pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Pengedar Sabu

    Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Pengedar Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dalam kurun waktu dua hari, yaitu pada 15 dan 16 Desember 2023. Kedua pelaku tersebut berinisial AY (25) dan MN (46), keduanya merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

    AY diamankan di sebuah rumah kontrakan pada pukul 23.00 WIB pada tanggal 15 Desember 2023. Dari tangan AY, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat 4,84 gram yang dibungkus dalam plastik transparan. Sabu tersebut disembunyikan AY di dalam kotak bening bekas pasta gigi.

    Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni timbangan berwarna silver dan satu unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Sementara itu, MN diamankan di rumahnya pada pukul 13.03 WIB pada tanggal 16 Desember 2023. Dari tangan MN, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat total 14,45 gram yang di bagi di empat tempat berbeda. Masing-masing tempatnya diberi penanda huruf A hingga D.

    Untuk huruf A ada satu plastik bening dengan berat 4,90 gram. Sedangkan dalam tempat bertanda B dibagi lagi menjadi lima plastik bening dengan masing-masing berat 0,54 hingga 1,12 gram.

    Lalu pada tempat bertanda C, pelaku MN membaginya lagi dengan enam plastik sabu bening yang siap edar. Masing-masing plastik tersebut memiliki berat mulai dari 0,51 hingga 0,57 gram setiap plastik.

    Kemudian di tempat bertanda huruf D, pelaku membagi dengan 6 plastik yang berbeda-beda isinya. Dari enam plastik tersebut memiliki berat mulai dari 0,29 hingga 0,38 gram.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Makung. [ada/beq]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Curanmor Sebulan

    Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Curanmor Sebulan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya dalam kurun waktu sebulan. Dari empat tersangka, satu diantaranya telah melakukan dua kali pencurian di dua lokasi yang berbeda.

    Tersangka tersebut berinisial HS (32) yang merupakan warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari tangan HS, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Ninja 150R dan Honda PCX160 ABS warna Hitam.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus curanmor di Kota Pasuruan. Dari keempat kasus tersebut, satu kasus dilakukan oleh HS.

    “Keempat pelaku tersebut saat ini sudah kami amankan dan kami masukkan dalam penjara. Keempatnya diberatkan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Makung dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

    Selain HS, tiga tersangka lainnya yang turut diamankan yakni MA (27) dan EK (27) yang merupakan warga Kecamatan Purworejo. Kedua pelaku ini mencuri motor yang berada di sebuah toko bangunan di wilayah Kecamatan Purworejo. Dari aksi kedua pelaku ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit sepeda Yamaha.

    Sementara itu, tersangka lainnya adalah M (27) yang merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. M berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat yang sedang terparkir di area persawahan Kecamatan Bugul Kidul.

    Makung mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan curanmor. Masyarakat juga diminta untuk tidak meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak menyala atau terbuka.

    “Kami juga akan terus melakukan patroli di sejumlah titik rawan curanmor untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. [ada/beq]

  • Arak dan Tuak Dimusnahkan Forkopimda Lamongan

    Arak dan Tuak Dimusnahkan Forkopimda Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Forkopimda Lamongan memusnahkan barang bukti arak dan tuak dari hasil cipta kondisi yang digelar Polres Lamongan selama 24 hari jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru), di Alun-Alun Lamongan, Kamis (21/12/2023).

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu yakni 2.500 liter minuman keras berbagai jenis, mulai dari 686,5 liter arak, 1.456,5 liter tuak, 81 botol anggur merah, hingga 190 ban botol minuman bir. Terdapat pula 817 kenalpot brong yang turut dimusnahkan.

    Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Dandim 0812 Lamongan Letkol Arm Ketut Wira Purbawan, serta jajaran Forkopimda Lamongan lainnya.

    Menurut AKBP Yakhob, pemusnahan terhadap barang bukti ini dilakukan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, lancar dan tanpa kebisingan saat momen Nataru.

    “Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan Polres Lamongan mulai tanggal 27 November hingga 20 Desember 2023,” kata AKBP Yakhob, usai Apel Gelar Operasi Lilin Semeru 2023, di Alun-alun Lamongan.

    Pemusnahan barang bukti hasil cipta kondisi yang digelar Polres Lamongan jelang libur Nataru, di Alun-Alun Lamongan.

    Selain itu, Yakhob menuturkan, ke depan Polres Lamongan tidak hanya menindak kendaraan roda dua saja, melainkan juga roda empat yang tidak sesuai standar.

    “Kami juga masih melaksanakan penindakan lagi sampai tahun baru, dan juga kita nanti akan menertibkan juga kendaraan-kendaraan roda empat yang membisingkan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang bertindak sebagai pembina Apel Gelar Operasi Lilin Semeru bahwa operasi ini bukan sekadar momen tahunan saja. Operasi ini harus tetap dipersiapkan sebaik mungkin, guna memastikan kelancaran dan kenyamanan masyarakat.

    “Natal dan tahun baru ini rutinitas, tetapi apapun tetap harus direncanakan, harus dipersiapkan, utamanya yang berkaitan dengan transportasi pasukan, dan distribusi bahan pokok,” kata Bupati Yuhronur saat membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    “Hal tersebut penting karena momen nataru telah menjadi bagian tradisi masyarakat Indonesia yang berimplikasi terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat,” tambahnya.

    Dijelaskan oleh Bupati Yuhonrur, Operasi Lilin Semeru 2023 bersamaan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Oleh sebab itu, segala bentuk pengecekan dan persiapan personil maupun sarpras yang digunakan selama pelaksanaan operasi harus disiapkan sebaik mungkin agar berjalan optimal.

    Pihaknya merinci, terdapat 314 personil gabungan dari Polres Lamongan (158 personil), TNI Kodim 0812 Lamongan (30 personil), Satpol PP Lamongan (30 personil), Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan (30 personil) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan (30 personil).

    Kemudian Detasemen Polisi Militer atau Denpom (6 personil), Garnisun (6 personil), Senkom (6 personil), dan Damkar (6 personil).

    Seluruh personil itu disebar untuk melakukan pengamanan di 4 pos pengamanan (pos pam) yakni Pospam Pasar Babat, Pospam Alun-Alun, Pospam Plaza Lamongan, Pospam WBL, satu pos pelayanan (pos yan) di Terminal Lamongan, 2 pos pantau, serta daerah rawan laka, rawan kemacetan, rawan Gar, dan tempat ibadah.

    Lebih lanjut, Yuhronur meminta kepada jajaran keamanan untuk melaksanakan patroli guna mencegah tindak kejahatan pelaksanaan ibadah Natal dengan mendeteksi dini dan straigh ancaman terorisme.

    “SKB (surat keputusan bersama) yang memuat tentang pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, dan pengendalian arus lalu lintas, penyeberangan laut dan menduga perjalanan, ini harus dipahami dan diimplementasikan secara tepat di lapangan. Khusus pada lokasi dan jalur menuju objek wisata jangan sampai terjadi kemacetan,” pungkasnya. [riq/but]

  • Cegah Hoax Pemilu, Polres Blitar Kota Gencar Razia Siber

    Cegah Hoax Pemilu, Polres Blitar Kota Gencar Razia Siber

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota terus menggencarkan razia siber untuk mengawasi jalannya kampanye Pemilu di media sosial. Sejumlah akun terus dipantau oleh petugas kepolisian.

    Langkah ini dilakukan untuk mencegah beredarnya berita hoax di saat kampanye Pemilu ini. Meski sejauh ini, pihak Polres Blitar Kota belum menemukan adanya akun media sosial yang menyebarkan hoax namun razia siber ini terus digencarkan.

    “Kampanye itu kan dikenakan undang-undang Pemilu untuk yang hoax-hoax itu akan dikenakan UU ITE,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasatreskrim Polres Blitar, Kamis (21/12/2023).

    Sejauh ini, Polres Blitar Kota telah menerima akun-akun media sosial dari masing-masing partai politik. Dari pantauan sementara, akun medsos dari masing-masing Parpol tersebut masih mematuhi aturan.

    “Yang harus diantisipasi akun palsu itu, karena pelacakan IP Addressnya susah itu nanti masuk Undang-Undang ITE,” imbuhnya.

    Menurut Tim Siber Polres Blitar Kota, ada sejumlah kesulitan untuk mengawasi jalannya kampanye Pemilu. Salah satunya yakni sulitnya untuk mengawasi sejumlah akun-akun palsu yang mengatasnamakan partai politik.

    Jika ditemukan, maka pemilik akun-akun palsu tersebut akan dikenakan Undang-Undang ITE yang berlaku.

    “Sudah dari Tim Gakkumdu telah menerima akun-akun untuk yang kampanye Bawaslu baik namanya terus medsosnya,” tutupnya. [owi/beq]