Kementrian Lembaga: Polisi

  • Tragedi Vasa Hotel Diduga Bukan Kelalaian, 3 Tewas Diracun?

    Tragedi Vasa Hotel Diduga Bukan Kelalaian, 3 Tewas Diracun?

    Surabaya (beritajatim.com) – Renald Christoper, Kuasa hukum korban dugaan keracunan di Vasa Hotel mengungkap tragedi yang menewaskan 3 orang disinyalir bukan karena kelalaian saja. Hal itu diungkap usai salah satu saksi diperiksa oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    “Secara kesimpulan, ini disinyalir memang bukan sekadar kelalaian belaka dan kita masih mendalami itu, dari alat bukti dan kesaksian yang lainnya. Cuma yang pasti ini disinyalir bukan kelalaian saja,” kata Renald saat dikonfirmasi beritajatim.com, Sabtu (30/12/2023).

    Terkait adanya kemungkinan para korban diracun, Renald menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti. Nantinya ia akan mengungkap hasil temuan dari tim kuasa hukum.

    “Kita nanti akan pembuktian. Cuma kita masih kumpulkan (bukti-bukti) semuanya sih mas,” imbuhnya.

    Renald menjelaskan, berdasarkan  cerita korban selamat, para personel Ogie and Friends sudah minum miras sejak ia datang. Ogie telat datang karena ada kegiatan di tempat lain. Ketika Ogie datang, minuman dalam Karafe terus berdatangan ke meja personel band.

    Pukul 21.30, Indro Purnomo datang bersama asistennya. Diketahui, Indro adalah bos sound sistem yang memiliki kontrak dengan Vasa Hotel untuk acara tahun baru.

    Karena meja anak band terlalu kecil, Indro Purnomo berinisiatif memesan satu buah sofa. Disitulah Indro Purnomo dan personel band minum miras.

    “Di situ mereka ngobrol sambil minum. Di karafe ke berapa, itu si almarhum dari pengakuannya Ogie itu dia minta strong.
    Terus sama bartender dibuatkanlah dengan diduga unsur-unsur zat yang berbahaya untuk tubuh,” tuturnya.

    Renald berharap bahwa kasus ini bisa diungkap sejelas-jelasnya. Apalagi sampai 3 orang tewas dalam tragedi Vasa Hotel. Ia menegaskan bahwa dari kasus ini, ia mensinyalir bukan murni kelalaian.

    “Sekali lagi, dari kasus ini kami kuasa hukum mensinyalir bahwa ini bukan murni kelalaian. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian sih mas,” tutupnya. [ang/beq]

  • Dampak Musisi Tewas, YLPK Peringatkan Keamanan Konsumen Vasa Hotel Lainnya

    Dampak Musisi Tewas, YLPK Peringatkan Keamanan Konsumen Vasa Hotel Lainnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus 3 orang tewas usai menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel membuat YLPK meminta agar kepolisian menyelidiki dengan teliti. Hal itu agar tidak menelan korban konsumen lainnya.

    “Penyidik Polri seharusnya melakukan penyelidikan tentang korelasi kematiannya dengan minuman yang dikonsumsi, agar tidak menelan korban konsumen lainnya untuk jaminan keamanan,” kata Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).

    Said menjelaskan, apabila hasil penyelidikan terbukti ketiga korban tewas akibat Miras yang diracik oleh Bartendernya, maka pihak Vasa Hotel Surabaya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Hal itu sesuai dengan amanat dari UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.

    “Kalau hasil penyelidikan Polri ditemukan bukti bahwa kematiannya akibat mengkonsumsi minuman yang dibuat oleh hotel, ya manajemen hotel bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

    Sementara Kuasa Hukum para korban, Rend Christoper saat dihubungi menegaskan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya hukum untuk membuat kasus ini terang benderang. Ia juga mengaku akan melaporkan Vasa Hotel menggunakan UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.

    “Segala upaya hukum pasti kita akan lakukan untuk mengungkap perkara ini semaksimalnya, sampai principal kami menemukan keadilan,” pungkasnya.

    Diketahui, 3 orang meninggal dunia usai menenggak miras di Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya. Ketiganya adalah Refly, Indro dan Reza. Dua nama terakhir diketahui adalah tamu dari bar yang berada di Vasa Hotel. Sedangkan Refly adalah musisi yang mendapatkan tugas untuk menghibur para konsumen Cruz Lounge Bar. Selain 3 orang itu, ada 1 korban berinisial MT  yang sampai saat ini masih dirawat intensif di RS Gotong Royong. (ang/ian)

  • Selain Ponorogo, 3 Kawanan Spesialis Ganjal ATM juga Beraksi di Berbagai Daerah

    Selain Ponorogo, 3 Kawanan Spesialis Ganjal ATM juga Beraksi di Berbagai Daerah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tiga kawanan pelaku spesialis ganjal ATM yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Ponorogo, ternyata bukan sekali ini saja beraksi. Selain di Kabupaten Ponorogo, mereka juga melancarkan aksinya di 3 daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur.

    Dengan modus yang sama, mengganjal mesin ATM dengan kayu kecil atau lidi, 3 pelaku yakni Niko Lapase (30), Eko Prasetyo (48) dan Marwan (49) juga pernah melancarkan aksi yang sama di daerah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang dan Kabur Jember. Hal itu diakui oleh ketiga pelaku, saat mereka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ponorogo.

    “Selain Ponorogo, ada 3 TKP berbeda mereka beraksi di wilayah Jatim. Yakni di Trenggalek, Malang dan Jember,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Sabtu (30/12/2023).

    Anton juga mengungkapkan bahwa kawanan pelaku yang berasal dari Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini, juga merupakan residivis. Mereka sebelumnya juga pernah masuk penjara, dengan kasus yang sama, yakni penipuan dengan mengganjal ATM.

    “Semuanya berasal dari Bandung Provinsi Jabar. Komplotan residivis dengan kasus yang sama, ganjal ATM,” ungkap mantan Kapolres Madiun itu.

    Sebelum melancarkan aksi, ketiga pelaku ini melakukan survei dulu. Mereka mengamati dulu, calon korban yang diduga lemah dan gampang untuk dikelabui. Kebanyakan, mereka menyasar ke korban perempuan.

    “Kebanyakan korbankan menyasar ke perempuan. Sebelumnya mereka survei dulu, sebelum beraksi,” katanya.

    Setelah berhasil mengelabui korbannya, para pelaku ini langsung menguras saldo tabungan korban yang disimpan di bank. Uang hasil kejahatan ganjal ATM itu, kata Anton digunakan para pelaku untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari dan untuk berfoya-foya.

    “Menurut pengakuan para pelaku, uang kejahatannya itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, ada 3 pelaku penipuan ganjal ATM asal Bandung Provinsi Jawa Barat yang beraksi di Ponorogo. Di Kabupaten Ponorogo, kawanan pelaku ini beraksi di gerai ATM BNI di Pasar Tamansari, masuk Desa/Kecamatan Sambit.

    Modus yang digunakan ketiga pelaku ini, mengelabui calon korbannya dengan menawarkan bantuan. Sebelumnya, mereka mengganjal mesin ATM itu dengan kayu kecil atau lidi di tempat masuk kartu. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam mengelabui korbannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 3 pelaku itu, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP atau pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (end/ian)

  • Inilah Gambaran Kriminalitas di Sidoarjo Tahun 2023

    Inilah Gambaran Kriminalitas di Sidoarjo Tahun 2023

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo mengungkap hasil penanganan kriminalitas selama tahun 2023 sekaligus memusnahkan sejumlah barang bukti, Jumat (29/12/2023). Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing.

    Sepanjang tahun ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo menangani sebanyak 1.627 kasus. Jumlah kasus tahun 2023, naik dari tahun 2022 yang hanya 759 kasus. “Kasus kriminal tahun ini meningkat sekali,” kata AKBP Christian Tobing.

    Data Polresta Sidoarjo, kasus pembunuhan di tahun 2023 sebanyak tujuh laporan. Lima kasus berhasil tuntas. Kasus yang belum tuntas terdiri dari mutilasi di Trosobo, Taman, dan juga pembunuhan guru ngaji di Magersari, Sidoarjo.

    Kapolres menyatakan untuk kasus seperti curat, kekerasan, hingga pencabulan, tingkat keberhasilannya mencapai 100 persen. “Bahkan ada yang lebih, yang banyak didapat dari hasil patroli atau aduan masyarakat,” tuturnya.

    Masih menurut AKBP Christian Tobing, untuk kasus yang ditangani Satreskoba Polresta Sidoarjo, ada penurunan. Di tahun 2022 saja ada 434 kasus yang berhasil diungkap. Pada 2023 hanya 298 kasus yang diungkap Satreskoba Polresta Sidoarjo.

    “Penurunan kasus mencapai 39,5 persen untuk narkoba di tahun ini,” urainya.

    Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing memimpin pemusnahan barang bukti miras

    Dari 353 tersangka narkoba yang ditangkap, polisi berhasil menyita ganja seberat 8 kilogram, sabu 7,5 kilogram, ekstasi 519 butir, dan juga pil koplo 1,2 juta butir.

    Sejak Januari hingga Desember 2023, pemusnahan dilakukan Satsamapta Polresta Sidoarjo, ada 426 botol minuman keras dari hasil razia. “Miras yang dimusnahkan itu baik yang memang tanpa izin edar maupun oplosan,” paparnya.

    Mantan Kapolres Pati Jawa Tengah menjelaskan, penanganan yang dilakukan Satlantas Polresta Sidoarjo, selama tahun 2023, ada 2.081 kejadian laka lantas di Kota Delta. “Hal ini turun dari tahun 2022 yang mencapai 2.422 kejadian,” rincinya.

    Fatalitas laka lantas di Sidoarjo juga menurun di tahun ini. Orang yang meninggal dunia akibat laka lantas turun menjadi 146. Sedangkan pada tahun 2022 ada 187 orang di meninggal akibat laka lantas.

    “Harapan kami ini terus bisa turun, sosialisasi akan terus kami lakukan,” ungkapnya.

    Dengan berakhirnya tahun 2023 ini, Kapolresta Sidoarjo yang baru dilantik pada 15 Desember memastikan bahwa ke depan di 2024 kinerja akan lebih ditingkatkan. “Selain itu pelayanan publik seperti pengurusan SIM,SKCK, dan sebagainya juga akan ditingkatkan,” tuturnya. [isa/but]

  • 20 Kasus KDRT Diproses Polres Bojonegoro Sepanjang 2023

    20 Kasus KDRT Diproses Polres Bojonegoro Sepanjang 2023

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang 2023 di wilayah hukum Polres Bojonegoro mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya (2022). Kebanyakan, penyebab KDRT itu karena perselingkuhan dan ekonomi.

    “Penyebab terjadinya keretakan rumah tangga dan KDRT, terbanyak terutama karena faktor perselingkuhan dan ekonomi,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, Jumat (29/12/2023).

    Kasus KDRT yang ditangani Polres Bojonegoro sepanjang 2023 sebanyak 20 perkara. Sedangkan untuk tahun 2022 ada 13 perkara. Selain KDRT, jumlah kejahatan perempuan dan anak yang lain juga meningkat.

    “Untuk penanganan perkara KDRT tahun ini mengalami peningkatan sebesar 53,84 persen jika dibanding tahun 2022,” ujar lulusan Akpol (Akademi Polisi) 2004 itu.

    Sedangkan untuk kasus kejahatan perempuan dan anak yang lain, seperti persetubuhan meningkat 17,64 persen dari tahun 2022 ada 17 perkara dan tahun 2023 terdapat 20 perkara. Kasus lain, seperti pencabulan stabil dengan jumlah 3 perkara.

    “Penganiayaan anak mengalami penurunan, dari tahun 2022 sebanyak 16 kasus, menjadi 6 kasus pada 2023,” ungkapnya.

    Selain itu tren kasus pemerkosaan mengalami penurunan, dari tahun 2022 ada 3 perkara menjadi hanya 1 perkara di tahun 2023.  Sedangkan kasus pengeroyokan stabil pada 8 perkara dan satu kasus pembuangan bayi pada 2022.

    Meningkatnya jumlah perkara kekerasan perempuan dan anak ini, pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan masyarakat maupun organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan agar kasusnya bisa ditekan.

    “Hukuman terhadap pelaku ini semoga juga bisa membuat efek jera bagi pelaku maupun yang lain agar tidak melakukan kasus yang sama,” pungkasnya.

    Sementara salah satu perkara KDRT yang saat ini masih dalam proses penanganan yakni laporan dari korban seorang dosen yang melaporkan suaminya karena diduga melakukan KDRT. Kasus tersebut rencananya akan digelar perkara pada awal 2024.

    Menanggapi meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pengurus Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur, Nafidatul Himah mengatakan, sudah saatnya negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Melihat dua data itu dan keduanya naik terutama kasus KDRT berarti secara tidak langsung Bojonegoro ini sudah darurat kekerasan perempuan dan anak,” ungkapnya.

    Sehingga pihaknya sangat menyayangkan dengan tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak ini belum menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. “Sudah saatnya negara hadir untuk melindungi masyarakatnya,” pungkasnya. [lus/suf]

  • Selama 2023 Kasus Narkoba di Gresik Masih  Mendominasi

    Selama 2023 Kasus Narkoba di Gresik Masih Mendominasi

    Gresik (beritajatim.com)– Polres Gresik mengumumkan kinerjanya selama satu tahun. Dari semua tindak kejahatan yang diungkap di tahun 2023. Kasus narkoba masih mendominasi. Selain kasus narkoba tersebut, aparat kepolisian di wilayah tersebut juga berhasil menggulung ratusan tersangka yang terlibat berbagai jenis tindak pidana. Mulai dari kriminalitas jalanan maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Kasus narkoba selama setahun. Ada 129 kasus yang berhasil diungkap dengan barang bukti narkotika berbagai jenis. Seperti sabu, ganja, pil koplo hingga ekstasi.

    “Untuk kasus ini, total ada 175 tersangka yang diungkap,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat (29/12/2023).

    Alumni Akpol 2002 itu menambahkan, selain kasus narkoba. Kejahatan jalanan baik itu curat, curas, dan curanmor yang meresahkan masyarakat juga berhasil diungkap.

    “Selama setahun kami membekuk 110 tersangka. Mayoritas pelaku sudah mendapatkan vonis putusan di Pengadilan Negeri Gresik. Sebagian lainnya masih proses penyidikan untuk segera menjalani persidangan,” imbuhnya.

    Untuk menutup ruang gerak aksi kejahatan di wilayah Gresik lanjut Adhitya, pihaknya telah memetakan wilayah rawan. Sehingga, patroli akan terus digencarkan dengan melibatkan tim gabungan Polri-TNI Polri.

    “Selain menggelar patroli, kami juga terus aktif melakukan sosialisasi. Salah satunya melalui kegiatan Jumat Curhat dengan menghimpun informasi dan keluhan yang kerap dialami masyarakat,” paparnya. [dny/aje]

    Ungkap kasus Satreskrim Polres Gresik
    – Curat : 42 kasus 55 tersangka
    – Curas : 4 kasus 6 tersangka
    – Curanmor : 36 kasus 49 tersangka
    – Pengeroyokan (silat) : 8 kasus 48 tersangka
    – Pembunuhan : 1 kasus 1 tersangka
    – Pencabulan anak : 2 kasus 2 tersangka
    – Persetubuhan anak : 19 kasus 19 tersangka
    – Penganiayaan anak : 25 kasus 25 tersangka
    – Uang palsu : 1 kasus 1 tersangka
    – Prostitusi : 2 kasus 2 tersangka
    Jumlah : 140 kss 208 tersangka

    Satreskoba Polres Gresik
    Jumlah Total : 129 kasus
    Jumlah Tersangka : 175 Tersangka
    Jumlah Barang Bukti :
    – Sabu-sabu : 895,64 Gram
    – Pil Koplo : 485.282 Butir
    – Ganja : 637,07 Gram
    – Ekstasi : 127 Butir

    Tindak Pidana Ringan
    Jumlah Total : 77 kasus
    Jumlah Tersangka : 77 tersangka,
    Barang Bukti : 828 botol minuman keras.

  • Ini Modus 3 Penipu Ganjal ATM yang Beraksi di Ponorogo

    Ini Modus 3 Penipu Ganjal ATM yang Beraksi di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 3 pelaku penipuan ganjal ATM asal Bandung Provinsi Jawa Barat yang beraksi di Ponorogo. Para pelaku yakni Niko Lapase (30), Eko Prasetyo (48) dan Marwan (49). Di Kabupaten Ponorogo, kawanan pelaku ini beraksi di gerai ATM BNI di Pasar Tamansari, masuk Desa/Kecamatan Sambit.

    Modus yang digunakan kawanan pelaku ini, mengelabui calon korbannya dengan menawarkan bantuan. Sebelumnya, mereka mengganjal mesin ATM itu dengan kayu kecil atau lidi di tempat masuk kartu. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam mengelabui korban.

    Kronologis aksi ganjal ATM di Kecamatan Sambit itu berawal saat korban, yakni Dewi Ratnasari (30) akan melakukan tarik tunai di gerai ATM BNI di Pasar Tamansari.

    Dia pun masuk gerai ATM, dan memakai mesin yang sudah diganjal tersebut. Saat memasukkan kartu dan memencet nomor PIN, satu pelaku yang dari luar mengamati pola PIN yang dipencet oleh korban.

    Pelaku lain sudah ada di dalam, dengan mengatakan bahwa ATM rusak, karena sang korban gagal untuk melakukan tarik tunai.

    “Jadi ada salah satu pelaku yang berada di luar ATM, yang bertugas mengamati pola PIN yang dipencet oleh korban,” katanya.

    Karena selalu gagal, korban pun memencet tombol cancel di mesin ATM, untuk mengeluarkan kartunya. Namun, karena sudah diganjal kartunya pun sulit keluar.

    Keadaan itulah dimanfaatkan pelaku yang ketiga, dengan masuk ke dalam ATM, dengan menawarkan bantuan untuk membantu mengeluarkan kartu ATM korban.

    Tidak butuh waktu yang lama dan kecepatan tangan pelaku ini, kartu dengan warna yang sama diberikan kepada korban. Padahal, kartu aslinya masih ada di dalam ATM. Pelaku sengaja menggantinya dengan yang lain. Karena merasa gagal melakukan tarik tunai, korban pun pulang ke rumahnya yang ada di Desa Prayungan Kecamatan Sawoo.

    Saat korban keluar, barulah pelaku yang ada di dalam mengambil kartu korban yang masih di dalam ATM. Mereka pun langsung menguras tabungan korban yang nilainya mencapai Rp117 juta itu.

    “Baru tiba dari rumah, saat mengecek lewat internet banking, korban dibuat kaget, saldonya yang berkurang. Awalnya senilai Rp117 juta, tinggal Rp12 juta, hingga akhirnya saldonya tinggal ratusan ribu saja. Korban pun langsung lapor kepada pihak kepolisian,” ujar Anton.

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil  menangkap 3 kawanan sindikat pengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Salah satu warga Kabupaten Ponorogo pun menjadi korban dari aksi ganjal ATM yang dilakukan 3 pelaku yang berasal dari Bandung Jawa Barat itu. Korban yang bernama Dewi Ratnasari (30), warga Desa Prayungan Kecamatan Sawoo harus gigit jari, ketika melihat saldo rekening banknya, yang awalnya Rp117 juta, tinggal Rp125 ribu.

    “Ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing dalam beraksi,” kata AKBP Anton.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 3 pelaku itu, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP atau pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

    “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [end/aje]

  • Dipicu Cemburu, Remaja di Kediri Nekat Hilangkan Nyawa Gebetan

    Dipicu Cemburu, Remaja di Kediri Nekat Hilangkan Nyawa Gebetan

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang remaja pria berinisial TL (17) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, nekat menghilangkan nyawa gadis berinisial IY (15). TL tega menusuk IY lantaran dipicu cemburu.

    Insiden tersebut terjadi saat TL dan IY bertemu di kawasan wisata Goa Jegles pada Jumat (23/12/2023) petang. Usai kejadian, TL meninggalkan jasad IY.

    Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama menerangkan, antara TL dengan IY sebenarnya belum menjadi sepasang kekasih dan baru proses pendekatan. Namun demikian, TL merasa sudah punya hubungan dekat dengan IY.

    “Dalam proses PDKT (pendekatan), korban kerap kali menyampaikan kata-kata kasar. Umpatan-umpatan. Sehingga pada saat hari H, kondisi pelaku sudah merasa kesal dengan korban,” ujar Fauzi.

    Kasus ini bermula ketika pelaku bertemu dengan korban di kawasan wisata Goa Jegles pada Jumat (23/12/2023). Pelaku dan korban mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri.

    TL datang dengan motor Honda Beat warna biru putih dengan pelat nomor AG 2905 QG. Motor itu bukan milik pelaku namun dipinjam dari temannya berinisial RP.

    Sedangkan IY datang dengan mengendarai motor Honda Vario warna biru putih berpelat nomor AG 6906 EBS. Motor tersebut dipinjam IY dari pamannya.

    Menurut Fauzi, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sebelum berangkat. Senjata tersebut disimpan di bawah jok.

    “Niatnya memang untuk melukai korban,” kata dia.

    Saat di lokasi, pelaku cek cok dengan korban. Selama cek cok, korban secara berulang mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku.

    Pelaku sempat emosi namun bisa menahan diri. Tetapi setelah korban menerima telepon dari seorang pria, emosi pelaku meledak.

    “Pada saat di TKP, korban menerima telepon dari seorang laki-laki. Saat ditanya pelaku dari siapa, korban menjawab seperti tidak memiliki beban,” kata Fauzi.

    Kalap, pelaku mengambil senjata tajam dari dalam jok motornya dan langsung menusuk perut korban berkali-kali. Bahkan, pelaku sempat membenturkan kepala korban ke cor beton hingga meninggal.

    Dari hasil autopsi ditemukan 15 luka tusukan pada perut dan dada korban. Selain itu, kepala korban terluka parah usai dibenturkan ke cor beton sebanyak 13 kali.

    usai kejadian, pelaku tidak melarikan diri namun berusaha menghilangkan barang bukti. Pelaku membuang senjata tajam yang dia gunakan untuk menusuk korban ke Sungai Harinjing beserta pakaiannya yang berlumuran darah.

    “Karena pelaku tidak dikenal oleh keluarga korban, keesokan harinya ia bekerja seperti biasa,” ucap Fauzi.

    Beberapa saat setelah kejadian di hari yang sama, tepatnya pukul 19.30 WIB, Petugas Piket Polres Kediri mendapat laporan tentang temuan mayat gadis di kawasan wisata Goa Jegles. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Polisi pun melakukan pendalaman dan pada Sabtu (24/12/2023), pelaku ditangkap. Saat itu, pelaku sedang berada di tempat kerjanya. Salah satu swalayan di Pare.

    “Alhamdulillah kurang dari satu kali 24 jam pelaku berhasil kita amankan dari tempat kerjanya,” kata Fauzi.

    Akibat perbuatannya, tersangka TL dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [nm/beq]

  • Gara-gara Utang, IRT Bakar Rumah Mertua di Magetan 

    Gara-gara Utang, IRT Bakar Rumah Mertua di Magetan 

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga di Magetan, Jawa Timur, tega membakar rumah mertuanya sendiri pada Minggu (24/12/2023) dini hari di Dusun Sumberejo, Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Korban adalah Binah (60), sedangkan pelaku adalah menantunya, ID (36).

    Menurut keterangan polisi, ID membakar rumah mertuanya karena marah kepada suaminya yang tidak memberikan uang untuk membayar hutang dari orang tua ID.

    Kronologi kejadian bermula pada 14 Desember 2023, saat ID dan sang suami berkunjung ke rumah mertuanya untuk meminta pertolongan terkait hutang tersebut. ID mengancam sang suami, dia berkata akan membakar rumah mertuanya jika dalam dua hari tidak mendapatkan uang.

    Suami ID kemudian pergi meninggalkan rumah dan tak kunjung kembali. ID yang merasa marah kemudian membakar rumah mertuanya dengan membakar kertas menggunakan kompor gas dan melempar kertas yang sudah terbakar ke tumpukan jerami di kandang sapi.

    “Akibat kebakaran tersebut, sebagian rumah korban rusak, termasuk kandang sapi dan dapur. Selain itu, satu unit sepeda motor milik Rohman juga ikut terbakar,” kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Jumat (29/12/2023). [fiq/ted]

    Polisi telah menangkap ID dan menetapkannya sebagai tersangka. ID dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    Berikut barang-barang yang menjadi barang bukti dalam kasus ini:

    • 1 buah kompor gas

    • 1 buah selang gas

    • 1 buah tabung gas LPG 3 Kg

    • 1 buah kayu yang terbakar

    • 1 lembar surat pajak bumi dan bangunan

    • 1 buah kartu keluarga

    • 1 buah pecahan genteng

    • 1 ikat jerami yang terbakar

    • 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra yang sudah rusak terbakar

     

     

  • Warga Ponorogo Jadi Korban Penipuan Ganjal ATM, Tabungan Rp 117 Juta Terkuras

    Warga Ponorogo Jadi Korban Penipuan Ganjal ATM, Tabungan Rp 117 Juta Terkuras

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil  menangkap 3 kawanan sindikat pengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Salah satu warga Kabupaten Ponorogo pun menjadi korban dari aksi ganjal ATM yang dilakukan 3 pelaku yang berasal dari Bandung Jawa Barat itu.

    Korban yang bernama Dewi Ratnasari (30), warga Desa Prayungan Kecamatan Sawoo harus gigit jari, ketika melihat saldo rekening banknya, yang awalnya Rp117 juta, tinggal Rp125 ribu.

    Kawanan 3 pelaku yang ditangkap oleh tim macan reog  sebutan Satreskrim Polres Ponorogo itu, yakni Niko Lapase (30), Eko Prasetyo (48) dan Marwan (49). Di Kabupaten Ponorogo, ketiganya beraksi melakukan ganjal kartu ATM di salah satu ATM bank yang berada di Pasar Tamansari Desa/Kecamatan Sambit Ponorogo.

    Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan bahwa kawanan pelaku merupakan spesialis penipuan ganjal ATM. Sehingga tindak kejahatan itu, mudah sekali dilakukan oleh mereka di salah satu ATM bank di wilayah Kecamatan Sambit. “Ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing dalam beraksi,” kata AKBP Anton, Jumat (29/12/2023).

    Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan bahwa ada yang bertugas mengganjal tempat masuk kartu di ATM dengan kayu yang berukuran kecil sekali. Kemudian ada yang membuntuti calon korban di dalam ruang mesin ATM. Kemudian, ada juga pelaku yang mengamati dari luar ruang ATM, untuk melihat korbannya memencet PIN kartu ATM-nya. “Kemudian ada lagi salah satu pelaku yang bertugas menyampaikan ATM dalam kondisi rusak. Sehingga ATM korban tidak keluar,” katanya.

    Pelaku lainnya pun, menawarkan untuk mengeluarkan kartu yang sudah ada di dalam mesin ATM karena terganjal itu. Namun, dengan kecepatan tangannya, pelaku pun mengganti kartu ATM yang sudah disiapkan oleh para pelaku sebelumnya.

    “Jadi ATM korban yang tidak keluar dari dalam mesin ATM karena terganjal itu, diam-diam diganti oleh salah satu pelaku, seolah-olah bisa mengatasi masalah tertelannya kartu ATM korban,” katanya.

    Selang 30 menit atau sudah sampai rumah, korban pun terkejut melihat saldo tabungannya lewat internet banking tinggal Rp125 ribu. Korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Petugas pun langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas dari tim macan reog bisa menangkap ketiga pelaku di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. “Dari hasil penyelidikan petugas, yakni lewat ungkap CCTV ATM dan CCTV tempat lain, ketiga  pelaku berhasil ditangkap di Bandung Jawa Barat,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 3 pelaku itu, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP atau pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (end/kun)