Kementrian Lembaga: Polisi

  • Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Bondowoso Sita Empat Motor

    Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Bondowoso Sita Empat Motor

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Pujer. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Barat pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.

    Kasus ini bermula dari laporan DRN (26), warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer, yang kehilangan barang miliknya pada 4 September 2025 di Jalan Raya Pakisan, tepat di depan sebuah toko buah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Pujer dan diteruskan kepada Satreskrim Polres Bondowoso.

    Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang merupakan hasil kejahatan. Barang itu sebelumnya berada dalam penguasaan seorang pria berinisial AW, warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari.

    “Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka utama berinisial DF, warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin. Tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Wawan.

    Dalam pemeriksaan, DF juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain di wilayah Bondowoso. Dari keterangan tersebut, polisi melakukan penyisiran dan berhasil menemukan empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga kuat hasil pencurian. Seluruh kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti.

    Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

    Dua tersangka kini ditahan di Polres Bondowoso dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Perkara akan dilimpahkan ke Unit Pidana Umum untuk proses hukum selanjutnya. [awi/aje]

     

  • Trump Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Pantai Bondi Australia

    Trump Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Pantai Bondi Australia

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melontarkan pujian untuk Ahmed al Ahmed, seorang warga sipil Australia yang dengan tangan kosong merebut senjata api dari tangan pelaku penembakan massal di Pantai Bondi, Sydney, pada Minggu (14/12), Trump memuji Ahmed sebagai “orang yang sangat berani”.

    Aksi heroik Ahmed merebut senjata pelaku dengan tangan kosong itu terekam kamera dan viral di media sosial.

    Trump, seperti dilansir Sydney Morning Herald, Senin (15/12/2025), mengomentari penembakan massal di Pantai Bondi, yang disebutnya sebagai situasi yang mengerikan. Dalam pernyataannya, Trump juga memuji keberanian Ahmed, yang viral di media sosial dengan aksinya yang heroik.

    “Ada seseorang yang sangat, sangat berani, yang bergerak dan menyergap langsung salah satu penembak dan menyelamatkan banyak nyawa,” ucap Trump dalam pernyataannya.

    “Orang yang sangat berani ini sekarang berada di rumah sakit, terluka cukup serius. Jadi, rasa hormat yang besar kepada orang yang melakukan hal itu,” katanya.

    Penembakan massal di area Pantai Bondi pada Minggu (14/12) waktu setempat, menewaskan sedikitnya 16 orang tewas dan melukai puluhan orang lainnya.

    Ahmed terkena dua tembakan di bagian atas bahu kiri saat seorang diri merebut senjata api dari tangan pelaku penembakan massal tersebut. Dia telah menjalani operasi dan dilaporkan kini dalam kondisi stabil di rumah sakit setempat.

    Momen heroik Ahmed merebut senjata pelaku penembakan massal di Pantai Bondi, Sydney, Australia Foto: Tangkapan Layar Video Viral

    Trump secara singkat membahas penembakan massal itu ketika berpidato saat acara Natal di Gedung Putih. Dia menyebutnya sebagai “serangan mengerikan… serangan anti-Semitisme, sangat jelas”. Sementara otoritas AS, melalui Menteri Luar Negeri Marco Rubio, “mengutuk keras serangan teroris” di Sydney tersebut.

    Kepolisian Australia mengidentifikasi dua pelaku penembakan itu sebagai seorang ayah yang bernama Sajid Akram (50) dan anak laki-lakinya, Naveed Akram (24). Kepolisian meyakini tidak ada pelaku lainnya dalam penembakan massal itu.

    Sajid tewas ditembak polisi di lokasi kejadian, sedangkan Naveed mengalami luka kritis dan kini berada di bawah penjagaan kepolisian di sebuah rumah sakit setempat. Otoritas Australia menyebut Sajid memiliki enam senjata api secara legal.

    Motif pasti di balik penembakan massal itu masih diselidiki. Namun diketahui bahwa penembakan itu terjadi selama acara tahunan “Hanukkah by the Sea” yang digelar oleh umat Yahudi di Pantai Bondi. Kepolisian setempat menyebut acara itu dihadiri lebih dari 1.000 orang.

    Kepolisian Australia telah menetapkan penembakan massal itu sebagai “insiden teroris” dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan “peledak rakitan” di dalam sebuah kendaraan terkait pelaku yang ditemukan terparkir di dekat area pantai.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Gresik Tandai Jalan Berlubang

    Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Gresik Tandai Jalan Berlubang

    Gresik (beritajatim.com)– Aksi polisi lalu lintas yang bertugas di Gresik patut diacungi jempol. Aparat penegak hukum jalan raya tersebut, menandai jalan berlubang guna meminimalisir kecelakaan khususnya bagi pengendara roda dua menjelang libur panjang natal dan tahun baru (Nataru) 2025.

    Kegiatan itu menyasar di sepanjang Jalan Raya Pantura Daendels Gresik.
    Patroli dipimpin langsung oleh Ipda Andreas Dwi A, selaku Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Gresik, bersama personel Unit Kamsel.

    Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah titik jalan berlubang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Untuk meminimalkan risiko, Satlantas Polres Gresik segera melakukan tindakan cepat dengan memberi tanda berupa lingkaran menggunakan cat semprot (pylox) pada lubang-lubang jalan tersebut.

    Penandaan itu berfungsi sebagai peringatan visual agar pengendara lebih waspada saat melintas. Selain penanganan awal di lapangan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari koordinasi aktif antara Polres Gresik dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

    Kasatlantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin mengatakan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat.

    “Kami telah melakukan survei jalur dan berkoordinasi dengan BBPJN agar perbaikan segera dilakukan. Penandaan jalan berlubang ini adalah langkah cepat untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang arus mudik dan balik Nataru yang diperkirakan meningkat,” katanya, Senin (15/12/2025).

    Pama Polres Gresik ini menambahkan, dirinya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta menyesuaikan kecepatan kendaraan, terutama saat melintasi jalur rawan.

    “Kondisi jalan yang belum sepenuhnya diperbaiki. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan pengguna jalan tanpa ada kendala menjelang libur Nataru,” imbuhnya. [dny/aje]

  • Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan Megapolitan 15 Desember 2025

    Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan
    Polisi Militer TNI Angkatan Darat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    ISTILAH
    “Mata Elang” kini tidak lagi sekadar julukan bagi ketajaman visual, melainkan telah menjadi sinyal teror di ruang publik.
    Di sudut-sudut jalan kota besar, kelompok penagih utang (
    debt collector
    ) ini beroperasi dengan modus operandi yang kian canggih: berbekal aplikasi pelacak pelat nomor yang terhubung basis data debitur secara
    real-time.
    Namun, fenomena ini bukan sekadar urusan kredit macet; ini adalah manifestasi dari transformasi penagihan utang menjadi aksi kepolisian swasta (
    private policing
    ) yang koersif dan berbahaya.
    Secara yuridis, keberadaan jasa penagihan pihak ketiga memang diakui legalitasnya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 memperbolehkan perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak lain untuk fungsi penagihan, asalkan berbadan hukum dan bersertifikasi.
    Namun, ada jurang menganga (gap) antara norma hukum (
    das sollen
    ) dan realitas jalanan (
    das sein
    ). Regulasi mensyaratkan penagihan dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan.
    Faktanya, yang terjadi adalah intersepsi paksa di jalan raya, perampasan kunci kontak, hingga intimidasi fisik.
    Tindakan mencegat dan merampas kendaraan di jalan raya jelas merupakan anomali dalam negara hukum.
    Ketika seorang penagih utang mengambil paksa barang milik debitur dengan kekerasan atau ancaman, tindakan tersebut telah bergeser dari ranah perdata ke ranah pidana.
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan secara tegas melarang praktik ini.
    Yurisprudensi pun telah ada; pengadilan negeri pernah memvonis
    debt collector
    dengan hukuman penjara karena terbukti melakukan perampasan motor di jalan dengan dalih penunggakan.
    Di Medan, misalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada empat
    debt collector
    yang merampas mobil korban di Jalan Stadion, tepatnya di depan Kantor Polsek Medan Kota (
    Antaranews.com
    , 5 November 2025).
    Dari kacamata kriminologi, fenomena
    Mata Elang
    menunjukkan gejala erosi otoritas negara. Ketika negara kewalahan memonopoli penggunaan upaya paksa, ruang kosong tersebut diisi oleh aktor non-negara.
    Akibatnya, muncul “pengadilan jalanan”: penagih menghukum debitur dengan perampasan sepihak, dan masyarakat merespons balik dengan vigilantisme atau main hakim sendiri.
    Insiden berdarah di Kalibata beberapa waktu lalu, adalah bukti nyata bagaimana konflik privat ini dapat bereskalasi menjadi gangguan keamanan publik yang fatal.
    Dua Mata Elang tewas dikeroyok saat hendak mengambil paksa motor di jalan. Enam polisi yang melakukan pengeroyokan sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.
    Untuk mengakhiri normalisasi premanisme berkedok penagihan ini, diperlukan solusi yang menyentuh akar masalah.
    Pertama, penegakan hukum harus bersifat represif dan tanpa kompromi. Kepolisian tidak boleh sekadar menunggu laporan viral.
    Setiap aksi perampasan paksa di jalan raya harus diproses sebagai tindak pidana murni—baik itu pemerasan maupun pencurian dengan kekerasan—demi memberikan efek jera.
    Perlindungan hukum harus hadir nyata, di mana korban didorong untuk melapor dan laporan tersebut diproses hingga tuntas.
    Kedua, regulator perlu mempertegas aturan main. Tidak cukup hanya dengan POJK; diperlukan payung hukum setingkat Undang-Undang yang mengatur profesi penagihan secara spesifik.
    Aturan ini harus memuat larangan mutlak terhadap eksekusi jaminan fidusia di jalan raya tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan pendampingan aparat resmi.
    Ketiga, akuntabilitas korporasi. Perusahaan pembiayaan tidak bisa lepas tangan dengan dalih
    outsourcing.
    Jika pihak ketiga yang mereka sewa melakukan kekerasan, perusahaan pemberi kuasa harus turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
    Membiarkan “Mata Elang” beroperasi dengan cara-cara premanisme sama halnya dengan membiarkan hukum rimba berlaku di jalanan kita.
    Sudah saatnya negara mengambil alih kembali otoritasnya dan memastikan bahwa eksekusi jaminan dikembalikan ke jalur hukum yang bermartabat, bukan diselesaikan lewat adu otot di aspal panas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung Megapolitan 15 Desember 2025

    Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    Peradi Bersatu
    mendorong
    Polda Metro Jaya
    melakukan
    penahanan
    terhadap
    Roy Suryo
    dan pihak terkait (Cs) setelah seluruh berkas perkara dinyatakan rampung.
    Menurut organisasi advokat ini, ancaman pidana dalam kasus tersebut di atas lima tahun sehingga memenuhi syarat penahanan.
    Salah satu perwakilan pelapor, Lechumanan, menegaskan status tidak ditahannya Roy Suryo saat ini bukan berarti penahanan tidak akan dilakukan sama sekali. Keputusan itu masih berada dalam diskresi penyidik karena proses pemeriksaan belum rampung.
    “Tidak ditahan itu bukan berarti tidak ditahan seterusnya. Ini perlu kita tahu, belum ditahan ya. Ini perlu kami pertegas ya,” ujar Lechumanan saat ditemui media di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
    Lechumanan menekankan, setelah seluruh berkas perkara selesai, penahanan wajib dilakukan karena ancaman pidana melebihi lima tahun.
    “Saya perlu pertegas, saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung,” tegasnya.
    Ia juga mengingatkan, tidak dilakukannya penahanan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.
    “Nanti semua akan mengikuti ya kan? Ancaman di atas lima tahun ini enggak perlu ditahan. Kemudian orang malas lapor polisi jadinya, gitu,” ucap Lechumanan.
    Senada, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menilai tidak ditahannya tersangka berdampak pada kondisi sosial karena Roy Suryo Cs terus menyampaikan pernyataan yang memicu polarisasi publik.
    “Ya, padahal kan perbuatannya berulang. Jadi kalau tidak ditahan, dia terus berkoar-koar. Jadi ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-jadi,” ujar Zevrijn saat ditemui media pada Senin.
    Ia berharap penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo setelah gelar perkara khusus digelar.
    “Itu sebabnya kami minta nanti dalam gelar perkara nanti, harapan kami supaya beliau-beliau yang jadi tersangka ini harus diadakan penahanan,” tutur Zevrijn.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Syok Ditelepon Putrinya yang Nangis Ketakutan, Mengadu Dicabuli Polisi Saat Sendirian di Rumah

    Ibu Syok Ditelepon Putrinya yang Nangis Ketakutan, Mengadu Dicabuli Polisi Saat Sendirian di Rumah

    Liputan6.com, Jakarta – SAT (45), anggota Polri di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan ini dilaporkan korban LJT (12) bersama ibunya MI (41) di Polsek Alak pada Sabtu (13/12/2025).

    LJT, siswi sekolah dasar merupakan anak kandung dari MI (istri terduga pelaku) atau anak sambung dari terduga pelaku.

    Korban mengaku dicabuli ayah tirinya di rumah mereka di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

    Saat kejadian, istrinya sedang tidak berada di rumah. Hanya ada korban dan terduga pelaku.

    Terduga pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia pun mencabuli korban. Saat itu korban melawan sehingga terduga pelaku menghentikan aksinya.

    Korban yang trauma dengan pelakuan ayah tirinya hanya bisa menangis dan mengurung diri dalam kamar.

    Korban kemudian menghubungi ibunya agar segera pulang ke rumah. Saat itu, ibu korban langsung pulang. Saat tiba di rumah, ibu korban mendapati terduga pelaku sedang minum minuman keras.

    Ibu korban kemudian ke kamar dan menemui korban. Korban langsung menangis begitu bertemu ibunya. Kepada ibunya, korban menceritakan aksi cabul yang dilakukan ayah tirinya kepadanya.

    Korban dan ibunya kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT untuk proses lebih lanjut.

  • Korsleting Diduga Picu Kebakaran Los Buah Pasar Induk Kramat Jati
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Korsleting Diduga Picu Kebakaran Los Buah Pasar Induk Kramat Jati Megapolitan 15 Desember 2025

    Korsleting Diduga Picu Kebakaran Los Buah Pasar Induk Kramat Jati
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kebakaran
    yang melanda los buah di
    Pasar Induk Kramat Jati
    , Jakarta Timur, diduga akibat korsleting. Meski begitu, penyebab pastinya masih dalam penyelidikan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
    Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Muchtar Zakaria, mengatakan, pihaknya mengerahkan 95 personel dan 19 unit kendaraan pemadam, termasuk dua robot pemadam api, untuk menjinakkan kobaran api.
    “Dugaan sementara (listrik). Nanti biar dari pihak kepolisian yang memastikan penyebabnya, apakah listrik, puntung rokok, atau sebagainya. Kira-kira seperti itu,” ujar Muchtar di Pasar Induk Kramat Jati, Senin (15/12/2025).
    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.
    “Korban jiwa saat ini tidak ada. Jadi korban jiwa maupun luka tidak ada ditemukan dan semuanya alhamdulillah sehat dan selamat,” ucap Alfian.
    Alfian menambahkan, penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan karena penyelidikan masih berlangsung.
    “Dugaan awal kami tidak bisa menyampaikan karena ini tentunya puslabfor yang akan melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujarnya.
    Kebakaran ini menghanguskan ratusan los buah, memaksa pengelola pasar menyiapkan penampungan sementara bagi para pedagang yang terdampak. Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, memastikan sebanyak 350 los buah terbakar dalam insiden tersebut.
    “Ini total di sekitar 350. Tidak ada korban jiwa, terkait masalah penyebab kebakaran masih dalam penyidikan,” kata Agus.
    Sebagai langkah penanganan awal, Perumda Pasar Jaya menyiapkan lokasi penampungan sementara di bagian belakang pasar agar para pedagang tetap dapat berjualan.

    Insya Allah
    tiga hari ke depan tempat
    penampungan pedagang
    ini sudah bisa dipergunakan oleh para pedagang,” ucap Agus.
    Ia menambahkan, operasional Pasar Induk Kramat Jati secara keseluruhan tetap berjalan normal karena kebakaran telah berhasil ditangani oleh petugas pemadam kebakaran.
    “Masih bisa, masih bisa. Kami pastikan tetap berjalan normal. Kemudian untuk jumlah kerugian sedang kami inventarisasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • STNK Mobil Baru Tak Langsung Jadi, Ini Penyebab dan Aturannya

    STNK Mobil Baru Tak Langsung Jadi, Ini Penyebab dan Aturannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Membeli mobil baru tentu menjadi pengalaman yang menyenangkan. Namun, setelah kendaraan diterima, mobil tersebut belum sepenuhnya dapat digunakan secara bebas di jalan raya.

    Ada dua dokumen penting yang harus diterbitkan terlebih dahulu, yaitu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Kedua dokumen ini merupakan bukti legalitas kepemilikan serta izin resmi penggunaan kendaraan bermotor di jalan umum.

    Pada umumnya, pengurusan STNK mobil baru dan BPKB dibantu oleh pihak dealer. Meski demikian, proses penerbitan kedua dokumen tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan administratif di instansi terkait.

    Mengapa Proses STNK Mobil Baru dan BPKB Memakan Waktu?

    Setelah mobil diserahkan kepada konsumen, dealer akan mengajukan permohonan pembuatan STNK dan BPKB ke instansi berwenang seperti samsat dan kepolisian.

    Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi lamanya proses penerbitan dokumen kendaraan.

    Banyak pihak yang terlibat

    Pengurusan STNK dan BPKB tidak hanya melibatkan dealer. Proses ini juga berkaitan dengan produsen kendaraan, instansi bea cukai untuk kendaraan impor, serta pihak kepolisian. Koordinasi antarlembaga tersebut membutuhkan waktu, sehingga penerbitan dokumen tidak bisa dilakukan secara cepat.

    Perbedaan jenis kendaraan

    Jenis kendaraan turut memengaruhi lama proses penerbitan dokumen. Mobil rakitan lokal atau completely knocked down (CKD) umumnya memiliki proses administrasi yang lebih singkat.

    Sebaliknya, mobil impor utuh atau completely built up (CBU) memerlukan tahapan tambahan, termasuk pemeriksaan dan pelunasan pajak impor, sehingga waktunya lebih lama.

    Kelengkapan berkas administrasi

    Setiap pengajuan STNK mobil baru dan BPKB harus disertai dokumen pendukung, seperti faktur kendaraan, bukti pembayaran, serta identitas pemilik.

    Apabila terdapat berkas yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, proses pengajuan akan tertunda hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

    Pengajuan kolektif oleh dealer

    Beberapa dealer mengajukan permohonan penerbitan dokumen kendaraan secara kolektif. Dalam sistem ini, jika ada satu berkas pembeli yang belum lengkap, seluruh pengajuan dapat ikut tertunda. Kondisi ini sering menjadi penyebab utama lamanya waktu penerbitan STNK dan BPKB.

    Estimasi Waktu Penerbitan STNK Mobil Baru dan BPKB

    Lamanya proses penerbitan STNK dan BPKB tidak selalu sama untuk setiap kendaraan. Namun, berdasarkan perkiraan umum dari berbagai sumber, berikut gambaran waktu yang biasanya dibutuhkan:

    Mobil rakitan lokal (CKD): Proses penerbitan STNK mobil baru umumnya memakan waktu sekitar 10 hari hingga 14 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.Mobil impor (CBU): Karena memerlukan pemeriksaan dan administrasi tambahan, proses penerbitan STNK bisa memakan waktu hingga sekitar 30 hari kerja.BPKB: BPKB biasanya diterbitkan setelah STNK selesai. Prosesnya dapat memakan waktu hingga 60 hari kerja atau sekitar dua bulan.

    Perlu diperhatikan estimasi waktu tersebut dihitung berdasarkan hari kerja. Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak termasuk dalam perhitungan.

    Dasar Hukum Kepemilikan STNK dan BPKB

    Kewajiban memiliki STNK dan BPKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 68 ayat (1) disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK.

    Sementara itu, Pasal 106 ayat (5) menjelaskan pengemudi wajib menunjukkan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

    Dengan demikian, kendaraan yang belum memiliki STNK resmi sebenarnya belum memenuhi syarat administratif untuk digunakan secara penuh di jalan umum.

    Tip agar Pengurusan STNK Mobil Baru dan BPKB Lebih Cepat

    Agar proses penerbitan dokumen kendaraan tidak memakan waktu terlalu lama, pembeli dapat melakukan beberapa langkah berikut ini:

    Pastikan seluruh dokumen lengkap sejak awal

    Segera lengkapi semua persyaratan yang diminta dealer, seperti KTP, NPWP, dan bukti pembayaran. Ketidaklengkapan berkas menjadi penyebab paling umum keterlambatan pengurusan.

    Tanyakan mekanisme pengajuan di dealer

    Setiap dealer memiliki sistem pengajuan yang berbeda, baik secara kolektif maupun individual. Dengan mengetahui mekanismenya, pembeli dapat memperkirakan waktu tunggu secara lebih realistis.

    Pahami jenis kendaraan yang dibeli

    Jika mobil yang dibeli termasuk kategori CBU, proses penerbitan STNK dan BPKB wajar memerlukan waktu lebih lama karena adanya tahapan tambahan di bea cukai.

    Mintalah surat keterangan resmi

    Pembeli dapat meminta surat tugas atau surat pengantar dari dealer yang menyatakan bahwa pengurusan STNK mobil baru dan BPKB sedang dalam proses. Surat ini dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi pemeriksaan di jalan.

    Pantau perkembangan secara berkala

    Pembeli berhak menanyakan progres pengurusan dokumen kepada dealer untuk memastikan proses berjalan sesuai jadwal.

    Meskipun proses penerbitan STNK dan BPKB tidak bersifat instan, pembeli dapat membantu mempercepatnya dengan memastikan seluruh berkas lengkap dan aktif berkoordinasi dengan pihak dealer. Dengan begitu, kendaraan dapat segera digunakan secara legal di jalan raya tanpa kendala administratif.

  • Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah Megapolitan 15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kuasa hukum Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    menghadiri gelar perkara khusus di
    Polda Metro Jaya
    terkait penanganan laporan dugaan
    ijazah palsu
    yang menyeret nama Jokowi.
    Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan gelar perkara khusus tersebut tidak bertujuan untuk membuktikan benar atau tidaknya tudingan yang dilaporkan.
    Menurut dia, agenda tersebut hanya berisi pemaparan penyidik mengenai proses penanganan perkara sejak awal hingga rencana tindak lanjut ke depan.
    “Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan,” ujarnya saat menemui media pada Senin (15/12/2025).
    Yakup meluruskan narasi yang berkembang di publik seolah-olah gelar perkara khusus menjadi forum untuk menilai benar atau salahnya proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.
    “Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kami hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik,” ucap Yakup.
    Sebagai pihak pelapor, Yakup menyatakan  tim kuasa hukum juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, terutama terkait tahapan selanjutnya, termasuk rencana pelimpahan perkara ke kejaksaan.
    “Namun kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti,” jelasnya.
    Terkait ketidakhadiran Presiden Joko Widodo dalam gelar perkara khusus tersebut, Yakup menegaskan hal itu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Jokowi, kata dia, telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk mewakilinya.
    “Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.